Kementrian Lembaga: KPK

  • Jadwal Eksekusi Ditetapkan, Sekolah Trisila Terancam Tutup

    Jadwal Eksekusi Ditetapkan, Sekolah Trisila Terancam Tutup

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menentukan jadwal eksekusi terhadap Yayasan Trisila Surabaya yakni pada 30 Januari 2025 mendatang. Dengan jadwal eksekusi tersebut, maka sekolah Trisila tutup karena tak ada tempat untuk kembali beroperasi.

    “Kemarin kami ada pertemuan di Polrestabes Surabaya yakni dalam rangka sosialisasi eksekusi pada tanggal 30 Januari nanti. Pertemuan itu ada RT, RW, Camat hingga Koramil,” kata Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke, Kamis (23/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, pihaknya lantas menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut bahwa ada penyimpangan di PN Surabaya.

    “Karena dalam putusan itu, baik dari sertifikat milik PT Rajawali (penggugat), maupun pada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung, itu boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai dengan ketentuan PP 223 tahun 2021,” jelas Sidabukke.

    Ia mengatakan, Isi di dalam PP 223 tahun 2021 itu yakni ganti rugi yang layak. Dalam amar putusan MA mengatakan, juga boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai ganti kerugian

    “Tapi dalam persoalan ini oleh PN Surabaya telah diproses dari tahun 2019. Waktu itu kepala PN Pak Nursyam menegaskan bahwa boleh eksekusi namun harus disertai ganti rugi, karena itu adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan,” paparnya.

    “Nah, yang saya heran, Ketua PN dan Panitera yang sekarang kok berani melakukan eksekusi yang bertentangan dengan Ketua PN yang lama,” tambah Sidabukke.

    Menurut dia, Ketua PN yang sekarang yakni Dadi Rachmadi dan Panitera seolah-olah bertindak arogan.

    “Saya menduga, PN Surabaya ini menjadi treatment dan tidak terlalu clean. Hakimnya ditangkap ditahan, mantan ketuanya ditangkap ditahan. Apakah Ketua PN ini menjadi sarangnya penyamun,” tegas Sidabukke.

    Atas dasar itu, pihak Trisila tidak akan berhenti. Akan terus berjuang untuk pendidikan yang baik bagi bangsa.

    “Kami akan laporkan ke KPK. Kami juga sudah melapor ke Presiden. Kami tidak akan berhenti. Karena apa, jelas kok bukti-bukti tapi tidak dihiraukan,” tandas dia.

    Sidabukke mengatakan bahwa sekarang murid di Yayasan Trisila telah habis. Sudah tidak ada lagi.

    “Kami tidak akan berhenti. Kami akan berupaya mencari lahan lain. Itulah yang kami harapkan ganti rugi ini untuk mendirikan sekolah yang baru. Karena ini tujuannya bukan mencari keuntungan, tapi untuk mendidik anak-anak sekolah untuk generasi penerus bangsa,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku, Ini Alasan KPK – Page 3

    Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku, Ini Alasan KPK – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    “Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” sambungnya.

    Adapun untuk pemeriksaan kali ini, Tessa mengulas secara umum bahwa Hasto Kristiyanto dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik, maupun klarifikasi keterangan-keterangan saksi lainnya.

    “Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, saya tidak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” jelas dia.

    Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pun belum dilakukan lantaran masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, terkait kasus Harun Masiku.

    “Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” Tessa menandaskan.

  • Bima Arya Ungkap Ada Pemda Siapkan Dana Atasi Stunting, tapi 60% untuk Kunker

    Bima Arya Ungkap Ada Pemda Siapkan Dana Atasi Stunting, tapi 60% untuk Kunker

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah pemerintah daerah. Bima menyebut masih banyak pengunaan APBD yang tidak tepat sasaran.

    Hal itu disampaikan Bima usai menjadi narasumber dalam siniar yang dilakukan KPK. Bima mengatakan banyak anggaran daerah dikucurkan untuk kegiatan yang tidak berdampak kepada masyarakat.

    “Catatan Kemendagri banyak anggaran yang dialokasikan untuk hal-hal yang sifatnya tidak urgent, tidak menyentuh kepada rakyat. Biaya makan minum, biaya alat tulis kantor, biaya kunjungan kerja, perjalanan dinas,” kata Bima di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Dia mencontohkan ada pemerintah daerah yang menggunakan dana APBD untuk program pemberantasan stunting. Namun, alokasi anggaran itu lebih banyak dihabiskan pada kegiatan kunjungan kerja (kunker).

    “Banyak daerah-daerah itu yang kegiatannya itu pemberantasan stunting, tapi 60% dari anggarannya itu untuk kunjungan kerja, untuk perjalanan dinas, itu nggak nyambung. Untuk pemberantasan kemiskinan, banyak seminar dan lain-lain,” katanya.

    “Jadi arahan Presiden itu tepat gimana caranya APBD ini dikoreksi sehingga langsung,” sambung Bima.

    “Presiden misalnya bilang ini sekolah-sekolah SD itu harus benar dong bangunannya, jangan sampai ada dapur makanan gratis tapi kemudian sekolahnya nggak layak. Nah, itu kan bisa, jangan bilang daerah nggak punya uang ketika alokasinya itu dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak substantif,” ujarnya.

    (ygs/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Retret Kepala Daerah Bareng Presiden Prabowo Lebih dari 7 Hari, KPK Jadi Pemateri

    Retret Kepala Daerah Bareng Presiden Prabowo Lebih dari 7 Hari, KPK Jadi Pemateri

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto akan menggelar retret untuk kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Foto/Setpres

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menggelar retret untuk kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Retret ini bakal digelar lebih dari sepekan.

    “Retret ini agak lama lho, jadi mungkin lebih dari seminggu, kira-kira konsepnya begitu,” kata Bima Arya kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025).

    Dalam kesempatan ini, Mantan Wali Kota Bogor itu menyebut bahwa KPK akan turut diundang untuk memberi pembekalan kepada kepala daerah. KPK akan memberikan materi khususnya terkait pemberantasan korupsi.

    Baca Juga

    “Jadi sudah pasti nanti materinya salah satunya adalah pemberantasan korupsi dari teman-teman KPK,” jelas dia.

    Adapun retret kepala daerah direncanakan akan dilakukan di Magelang, Jawa Tengah. Retret juga akan dilaksanakan satu pekan setelah para kepala daerah dilantik.

    “Kemungkinan besar di Magelang mungkin sekitar seminggu setelah pelantikan, nanti teman-teman kepala daerah akan diundang untuk fokus di sana supaya nyambung antara kebijakan pusat dengan visi-misi kepala daerah,” pungkasnya.

    (rca)

  • BI meraih skor tertinggi pada SPI KPK kategori lembaga tipe besar

    BI meraih skor tertinggi pada SPI KPK kategori lembaga tipe besar

    Penghargaan ini menjadi wujud kepercayaan publik atas komitmen BI dalam menjaga integritas dan transparansi….

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) memperoleh skor tertinggi, yakni sebesar 86,71, sebagai lembaga tipe besar pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Skor tersebut berada di atas rata-rata kategori “lembaga tipe besar” sebesar 78,40 dan rata-rata indeks SPI nasional sebesar 71,53. BI pun menyambut baik raihan ini.

    “Penghargaan ini menjadi wujud kepercayaan publik atas komitmen BI dalam menjaga integritas dan transparansi sebagai bagian dari tata kelola yang baik (good governance),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, di Jakarta, Kamis.

    BI memandang, penghargaan ini juga sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat budaya integritas di seluruh lini organisasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga stabilitas dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ramdan mencatat bahwa predikat hasil SPI tertinggi dalam kategori “lembaga tipe besar” telah diperoleh bank sentral selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2021.

    Melalui SPI, KPK memetakan capaian praktik pemberantasan korupsi yang telah dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD) dalam upaya penguatan sistem integritas.

    SPI menilai berbagai dimensi integritas antara lain perdagangan pengaruh atau intervensi dari pihak lain serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM).

    Selain itu, KPK juga menilai integritas pelaksanaan tugas, transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, serta sosialisasi antikorupsi dalam SPI.

    Semakin tinggi nilai SPI, maka hal tersebut menunjukkan semakin rendah risiko korupsi pada instansi terkait.

    Pada tahun 2024 terdapat 641 kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi peserta SPI, termasuk BI.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rumah Djan Faridz Digeledah, PDIP: Drama Kolosal KPK – Page 3

    Rumah Djan Faridz Digeledah, PDIP: Drama Kolosal KPK – Page 3

    Guntur menegaskan, KPK berutang penjelasan pada publik lantaran terkesan tidak akuntabel, proporsial dan menghormati HAM melalui tindakan tersebut. Sama halnya saat menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK menyatakan penempatan caleg dan PAW Harun Masiku sebagai bukti dalam kasus suap yang dituduhkan.

    “Padahal apa yang disebut bukti itu bak jauh panggang dari api. Maka tak berlebihan kalau kami sebut ini sebagai modus pemidanaan yang dipaksakan, atau yang lebih dikenal sebagai kriminalisasi,” kata dia.

    “Tindakan KPK di atas semakin terkesan membuat drama terhadap kasus hukum yang dipolitisir, KPK seperti sedang berusaha keras mencari perhatian publik dan menggiring suatu opini setelah diserang dan terpojok serta dihujani citra negatif karena KPK mangkir pada sidang perdana Praperadilan Senin 21 Januari 2025,” Guntur menandaskan.

    KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2025). Penggeledahan terkait kasus buronan Harun Masiku.

    Dari hasil geledah, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dilansir Antara, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

    Selain itu, para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

    Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.

    Penggeledahan di rumah Djan Faridz dibenarkan oleh pihak KPK. “Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam, dilansir Antara.

    Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses geledah masih berlangsung.

    Munculnya rumah di Menteng yang diketahui milik Djan Faridz adalah hal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah hilang selama lima tahun lamanya.

     

  • Survei KPK 2024: Kota Bogor Naik Peringkat soal Pencegahan Korupsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Januari 2025

    Survei KPK 2024: Kota Bogor Naik Peringkat soal Pencegahan Korupsi Megapolitan 23 Januari 2025

    Survei KPK 2024: Kota Bogor Naik Peringkat soal Pencegahan Korupsi
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –

    Kota Bogor
    memperoleh nilai 77,54 dalam
    Survei Penilaian Integritas
    (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pencapaian ini menempatkan Kota Bogor di posisi empat besar sebagai instansi pemerintah di Provinsi Jawa Barat yang berhasil mencegah tindak korupsi.
    Hal tersebut disampaikan oleh Dedie Rachim, mantan Deputi Bidang Pencegahan KPK yang juga terpilih sebagai Wali Kota Bogor untuk periode 2024-2029.
    Dedie menjelaskan bahwa tujuan dari survei KPK ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana peran instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam upaya pencegahan korupsi.
    “Hasil SPI ini akan memicu semangat, menambah motivasi kami untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan integritas kami,” ujar Dedie pada Kamis (23/1/2025).
    Ia mencatat bahwa dibandingkan dengan survei sebelumnya, Kota Bogor kini naik peringkat menjadi empat besar di Provinsi Jawa Barat, bersama tiga kota lainnya.
    Hasil survei KPK ini dirumuskan dalam bentuk Indeks Integritas Nasional yang memberikan gambaran umum tentang tingkat integritas di seluruh Indonesia.
    “Indeks Integritas Nasional tahun ini naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
    Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dibangun oleh KPK untuk menilai risiko korupsi di instansi publik.
    Survei ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi bagian-bagian dalam instansi pemerintah yang rentan terhadap praktik korupsi.
    Penilaian SPI tahun 2024 melibatkan 641 instansi, yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan 2 badan usaha milik negara (BUMN).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

    Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

    loading…

    Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai kedua pasal itu bisa menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

    Adapun dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Prija menuturkan, jaksa dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

    Menurut dia, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Dia melanjutkan, jika hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan bakal menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

    “Yang benar yang boleh mengontrol hanya hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang ayat 2,” kata Prija dikutip Kamis (23/1/2025).

    Sedangkan, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Prija menganggap, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

    “Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Dosen Fakultas Hukum UB itu mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” imbuhnya.

    Dia pun mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

    Hal tersebut juga dinilai perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa. Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

    “Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Barbuk Elektronik Kasus Harun Masiku

    Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Barbuk Elektronik Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus buron Harun Masiku setelah menggeledah rumah politisi PPP Djan Faridz, Rabu (22/1/2025). 

    Penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur No.26 Jakarta Pusat itu dilakukan oleh penyidik KPK kemarin malam. 

    “Betul tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama inisial DF, informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (23/1/2025). 

    Tessa lalu menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Dia mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran Djan dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang kini menjerat Harun. 

    “Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz. 

    Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus politikus PPP. 

    “Info ter-update rumah Djan Faridz,” ujar Tessa pada keterangan sebelumnya, Rabu (22/1/2025). 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

  • Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik Meski Biaya Turun

    Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik Meski Biaya Turun

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melakukan rapat bersama Pimpinan KPK terkait persiapan haji 2025. Nasaruddin menyerahkan informasi mengenai potensi korupsi dalam pelaksanaan haji dan meminta KPK mendampingi.

    “Kami sampaikan semuanya apa yang berpotensi masalah supaya nanti bersama-sama dari awal KPK ikut mendampingi kami,” kata Nasaruddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Nasaruddin mengatakan pihaknya ingin menciptakan tiga kali senyum untuk jemaah. Senyuman pertama, katanya, diawali dari biaya haji 2025 yang turun dibanding tahun sebelumnya.

    “Insyaallah kami berobsesi menciptakan tiga kali senyum ya. Senyum di awal, biayanya lebih murah,” jelas Nasaruddin

    Senyum kedua berkaitan dengan pelayanan saat ibadah haji berlangsung. Nasaruddin mengatakan pihaknya berupaya memberikan fasilitas terbaik bagi jemaah meski biaya turun.

    “Kita juga ingin ketika terjadi proses ibadah haji itu kami berobsesi semua jamaah itu merasa puas, tidak boleh pengurangan pembayarannya itu justru mengurangi kualitas pelayanan. Nah kita ingin murah biayanya, tapi pelayanannya lebih baik. Itu yang kami sebut senyum di pertengahan,” ujar Nasaruddin.

    “Kita juga ingin senyum di akhir, kenapa? Kita harapkan hajinya nanti mabrur ya. Mabrur itu beda dengan maqbul. Maqbul itu diukur sah atau tidaknya nanti di tempat-tempat haji. Tapi kemabrurannya itu dihitung dari saat pulang dari tanah suci. Seberapa besar dampak positif kepada para jamaah di dalam masuarakat, bangsanya dan negaranya,” jelas Nasaruddin.

    Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mendukung permintaan pendampingan dari Kemenag dalam mengawasi ibadah haji tahun ini. Agus mengatakan KPK juga telah menjabarkan ke Nasaruddin terkait potensi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Sebagai informasi, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

    Dari angka tersebut, besaran biaya haji 2025 terbaru yang harus dibayar jemaah adalah Rp 55.431.750,78. Sementara dana nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat 62% banding 38%.

    (ygs/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu