Kementrian Lembaga: KPK

  • Harta Kepala Bea Cukai Madura Naik Drastis Jadi Rp 4,9 M, Disebut karena Nikah Lagi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Januari 2025

    Harta Kepala Bea Cukai Madura Naik Drastis Jadi Rp 4,9 M, Disebut karena Nikah Lagi Regional 24 Januari 2025

    Harta Kepala Bea Cukai Madura Naik Drastis Jadi Rp 4,9 M, Disebut karena Nikah Lagi
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com

    Harta kekayaan
    Kepala Kantor Bea Cukai Madura yang naik drastis menjadi sorotan publik.
    Hanya dalam kurun waktu satu tahun, kekayaan M Syahirul Alim mencapai lebih dari Rp 4,9 miliar.
    Padahal, sebelumnya senilai Rp 1,6 miliar.
    Dikutip dari laman e-
    LHKPN
    KPK,
    harta kekayaan
    yang disetor pada tanggal 21 Februari 2023 untuk periode 2022 yakni senilai Rp 1.665.160.367.
    Namun, saat menyetor harta kekayaannya pada tanggal 22 Februari 2024 untuk periode 2023, jumlahnya sudah mencapai Rp 4.905.452.717.
    Salah satu faktor naiknya harta kekayaan M Syahirul Alim yakni memiliki sebidang lahan dengan luas 1.928 meter per segi yang ada di Kabupaten Sumenep.
    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi menyatakan bahwa harta kekayaan atasannya naik signifikan karena harta pernikahan.
    “Kalau saya boleh berkomentar, itu harta pernikahan Mas,” kata Andru saat memberikan keterangan kepada
    Kompas.com
    , Jumat (24/1/2025).
    Dia mengatakan, atasannya sudah menikah lagi dan harta istrinya juga dilaporkan ke e-LHKPN KPK. “Iya, istri kedua,” ucapnya.
    Namun demikian, Andru tidak tahu apa pekerjaan atau jenis usaha istri kedua atasannya tersebut.
    Meski demikian, dia menegaskan bahwa istri M Syahirul Alim adalah salah satu orang terkaya di Sumenep.
    “Saya tidak tahu aktivitasnya apa. Tapi dia salah satu orang terkaya di Kabupaten Sumenep,” ucap Andru.
    Menurut pengakuan Andru, atasannya tersebut sempat berseloroh bahwa salah satu manfaat menikah adalah menambah pundi-pundi kekayaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap – Halaman all

    Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membeberkan proses penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

    Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti awalnya, pihaknya mendapat informasi jika Paulus berada di Singapura sejak akhir tahun 2024.

    Selanjutnya, Divhubinter Polri mengirimkan surat permohonan penangkapan kepada otoritas Singapura.

    “Akhir tahun lalu Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada disana,” kata Krishna dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

    Setelah itu, Krishna mengatakan pihaknya dihubungi otoritas Singapura jika Paulus berhasil ditangkap oleh Lembaga Antikorupsi Singapura. 

    “Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapura, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura,” jelasnya.

    Khrisna mengatakan pasca penangkapan itu juga telah dilakukan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri, pada Selasa (21/1/2025) kemarin untuk menindaklanjuti proses ekstradisi. 

    “Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

    Saat ini KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

    “Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

    Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu

    “Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

    Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. 

    Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. 

    Akan tetapi, ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya. 

    “Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep. 

    “Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, ‘Mister, ini fotonya sama’. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya,” imbuhnya. 

    Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan, Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. 

    “Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia, red). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red),” jelas Asep menegaskan status kewarganegaraan Paulus.

    Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.

    Sejak saat itu, keberadaannya mulai sulit dilacak.

    Hingga akhirnya, nama Paulus Tannos resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.

    Ia diduga kabur ke luar negeri dengan identitas barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

    Upaya pengejaran terhadap Tannos terus dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan negara tetangga.

    Pada 2023, keberadaannya sempat terdeteksi di Thailand.

    Namun, Paulus Tannos berhasil lolos dari penangkapan karena red notice dari Interpol tidak terbit tepat waktu.

    “Kalau pada saat itu red notice sudah ada, dia sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023). 

    KPK menyebut kendala terbesarnya yakni Paulus Tannos merubah kewarganegaraannya.

    Dengan paspor barunya, Paulus Tannos tak dapat segera dibawa pulang ke Indonesia meskipun sempat tertangkap. 

    Red notice yang memuat identitas barunya belum diterbitkan, sehingga masalah yurisdiksi negara lain menjadi penghambat. 

    Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, perusahaan milik Paulus Tannos, PT Sandipala Arthaputra, meraup keuntungan hingga Rp 140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. 

    Adapun jumlah total korupsi kasus E-KTP ini merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    Kini, setelah lama menjadi buron, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.

    KPK kini tengah mengoordinasikan proses ekstradisi Tannos ke Indonesia. 

    Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi KPK untuk membawa Paulus Tannos ke meja hijau.

    Melansir Kompas.com, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri dalam hal ini pihak Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Supratman mengatakan, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura.”

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

  • KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Proyek Fly Over di Pemprov Riau

    KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Proyek Fly Over di Pemprov Riau

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan surat pencegahan telah dikeluarkan pada 16 Januari 2025 dengan nomor keputusan 109 Tahun 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

    “Pada 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia,” ujar Tessa, Jumat (24/1/2025).

    Kelima orang yang dicegah KPK terkait kasus fly over Pemprov Riau, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pemprov Riau berinisial YN, pegawai BUMN berinisial NR, dan tiga dari pihak swasta, TC, ES, dan GR.

    KPK membuka penyidikan kasus ini pada 10 Januari 2025. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Penyidikan saat ini sedang berjalan,” tambah Tessa.

    Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelima individu tersebut tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan penyidik KPK guna mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan fly over tersebut.

    Kasus fly over Pemprov Riau menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di sektor infrastruktur.

  • Bandung Barat Masih Masuk Kategori Rentan Korupsi Meski Hasil SPI Menunjukan Kenaikan

    Bandung Barat Masih Masuk Kategori Rentan Korupsi Meski Hasil SPI Menunjukan Kenaikan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meraih skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 69,85 persen.

    Data tersebut naik sebanyak 9.69 poin jika dibandingkan dengan tahun 2023. Dengan capaian itu, Indeks Integritas Kabupaten Bandung Barat terangkat dari semula urutan paling bontot dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, naik ke urutan 14 di Jawa Barat.

    Meski begitu, skor SPI 69,85 persen masih menempatkan daerah Kabupaten Bandung Barat di zona merah atau rentan korupsi.

    BACA JUGA: Pemkab Ciamis Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

    Jika merujuk pada data SPI yang dirilis KPK tahun 2024, sekiranya terdapat empat komponen survei penilaian integritas yakni survei komponen internal, eksternal, ekspor, serta faktor koreksi.

    Jika dirinci skor komponen internal di Kabupaten Bandung Barat meraih 71,46 persen. Dari data itu, tercatat ada beberapa Perangkat Daerah yang paling rendah hasilnya.

    Perangkat daerah yang rendah di Bandung Barat tercatat ada 5 OPD, diantaranya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 62,45, Bapelitbangda 65,67 persen, Dinas Kesehatan 66,03, Badan Keuangan dan Aset Daerah 66,57, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 66,73.

    BACA JUGA: Ketua DPC PPP Cimahi dan Anggota DPRD Fraksi Gerindra Berseteru, hingga Ancam Saling Laporkan

    Adapun 3 OPD skor SPI tertinggi diraih Dinas Perikanan dan Peternakan 79,69, BPBD 77,66 serta Dispora dengan skor 77,05.

    “Daerah di Jabar, kabupaten/kota memang masih masuk zona rentan dan waspada, dan tidak ada daerah yang masuk kategori terjaga,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar, Jumat, 24 Januari 2025.

    Ia menyebut, jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan raihan SPI 60,16 persen, lalu sekarang menjadi 69,85 persen. Artinya ada proses perbaikan meski itupun secara bertahap.

    “Karena gak bisa instan dari zona rentan langsung berubah jadi terjaga,” katanya.

    BACA JUGA: Bupati Bandung Minta OPD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

    “Sementara untuk komponen internal mengapa masih ada yang rendah karena beberapa ASN di Perangkat Daerah tidak mengerti pengisian surveynya, jadi isi surveinya asal. Nah untuk tahun depan ASN agar baca baik-baik supaya tidak asal-asalan sehingga gak ada lagi skor Perangkat Daerah yang mendapat hanya 60 persen,” sambungnya.

  • Dituding Tahu Pemilik Pagar Laut Tangerang, Jokowi Buka Suara: Paling Penting Itu Proses Legalnya

    Dituding Tahu Pemilik Pagar Laut Tangerang, Jokowi Buka Suara: Paling Penting Itu Proses Legalnya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden ek-7 RI, Jokowi dituding mengetahui pemilik pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di laut wilayah Kabupaten Tangerang.

    Belakangan, diketahui juga, area laut yang dipagari itu telah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023, era pemerintahan Jokowi.

    Eks Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itupun buka suara.

    Menurut Jokowi, soal pagar laut dan kepemilikan SHGB dan SHM di laut itu, yang penting adalah proses legalnya.

    “Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan legal tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB.

    Menurutnya, penerbitan sertifikat di area pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.

    “Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” tambahnya.

    Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.

    Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. 

    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, membenarkan bahwa laut yang dipagari di wilayah Tangerang itu memiliki HGB dan SHM.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Hari ini, Jumat (24/1/2025), Nusron mendatangi langsung area pagar laut dan mulai membatalkan puluhan SHGB dan SHM yang berada di laut.

    Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui pemilik pagar laut di Tangerang.

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025). 

    Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.

    “Secepatnya,” tegas Fitroh.

    Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

  • Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.

    Hal ini diungkap Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

    “Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut.

    Meski begitu, Saut tak merinci secara detil terkait perkara apa saja yang berusaha ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    Dia hanya mengatakan jika selalu ada hambatan dan masalah ketika pihaknya menangani perkara yang ada keterlibatan dari pihak kejaksaan.

    “Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh,’’ ungkapnya.

    Bahkan, kata Saut, KPK pernah mempunyai rencana agar pegawainya bisa menjadi penuntut KPK.

    Pasalnya, selama ini penuntut di KPK sebagian besar dari kejaksaan sehingga menurutnya bisa memunculkan konflik yang besar.

    “Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ucapnya.

    Meski begitu, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.

    Sebelumnya, Saut juga menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab pasal tersebut menyatakan setiap peoses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain. 

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi bertajuk ‘UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika ketentuan tersebut  bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.

    “Kami paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” terangnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu dijelaskan secara definitif, khususnya terkait frasa melaksanakan tugas dan kewenangan.

    Selain itu juga perlu dituangkan ketentuan bahwa izin dianggap diberikan jika 1×24 jam Jaksa Agung tidak merespons.

    Edwin melihat ada kemunduran kualitas hukum akibat pasal ini. Izin seperti ini kata dia, pernah ada sebelumnya di DPR tapi kemudian dihapus. Namun kini muncul kembali di Kejaksaan. 

    “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

    Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. 

    “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Ia justru khawatir besarnya potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

    “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Pasal ini juga direspons oleh Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di mana dia menilai UU Kejaksaan tahun 2021 ini dibuat dalam kondisi tidak ideal yang berimbas terciptanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

    “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

  • Profil Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun yang Ditangkap, Sempat Jadi WN Afrika Selatan – Page 3

    Profil Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun yang Ditangkap, Sempat Jadi WN Afrika Selatan – Page 3

    Seiring dengan pencarian Paulus Tannos, diketahui dia telah mengubah nama dan kewarganegaraannya. KPK mengaku heran buronan mendapatkan kesempatan mengubah nama dan kewarganegaraan Afrika Selatan.

    “Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian. Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama dan punya paspor negara lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).

    Ali mengatakan, diubahnya nama dan kewarganegaraan Paulus Tannos membuat KPK kesulitan menyeretnya ke tanah air.

    “Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Ali

  • Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP – Halaman all

    Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penangkapan salah seorang buron KPK, yakni Paulus Tannos.

    Tersangka kasus korupsi E-KTP ini ditangkap KPK di Singapura.

    Fitroh menyebut setelah ditangkap kini Paulus Tannos masih ditahan.

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

    Lantas siapakah Paulus Tannos?

    Paulus Tannos ini adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Paulus sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019.

    Penetapan tersangka ini dilakukan karena Paulus diduga terlibat dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kemendagri.

    Kemudian, perusahaan milik Paulus Tannos mendapatkan keuntungan besar hingga Rp140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011-2012.

    Sementara itu, Paulus menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.

    Namun, penangkapan ini gagal karena red notice dari Interpol terlambat terbit.

    KPK juga kesulitan menangkap Paulus dan membawanya ke Indonesia karena ia mengubah kewarganegaraannya.

    Terlebih red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

    Saat itu ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Pemerintah Percepat Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos.

    Otoritas Singapura diketahui telah menangkap Paulus Tannos atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu.

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu.

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura.

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

    Baca berita lainnya terkait Korupsi KTP Elektronik.

  • Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi Nasional 24 Januari 2025

    Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP,
    Paulus Tannos
    akhirnya ditangkap. 
    Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (24/1/2025).
    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019, Tannos yang merupakan direktur utama PT Sandipala Arthaputra mulai sulit dilacak keberadaannya.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pengejaran terus dilakukan dan jejak Tannos tercium di Thailand.
    Saat itu, tahun 2023, tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia, sebab ia mengubah kewarganegaraannya.
    Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Kini, Tannos sudah tertangkap dan akan segera diboyong ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang ada.
    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.