Kementrian Lembaga: KPK

  • Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison

    Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison

    Batam, Beritasatu.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini berada dalam tahanan di Changi Prison.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura menyetujui permohonan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos telah ditahan di Changi Prison,” jelasnya ketika dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025) dilansir dari Antara.

    Penahanan sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

    “Perintah penahanan dikeluarkan oleh Pengadilan Singapura setelah Paulus Tannos dihadirkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Dubes Suryo juga menegaskan penangkapan Paulus Tannos dalam kasus e-KTP tidak dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tetapi melalui prosedur hukum resmi yang melibatkan CPIB dan otoritas hukum Singapura.

    KBRI Singapura menghormati langkah CPIB yang tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait proses hukum di pengadilan.

    “Yang utama adalah saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison dan proses hukum sementara berada di bawah kewenangan Pengadilan Singapura,” tegasnya.

    Sebelumnya, KBRI Singapura membantu proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos pada Jumat (24/1/2025), sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Duta Besar RI Suryo Pratomo menyatakan penahanan ini adalah tahap awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Permohonan penahanan sementara Paulus Tannos disetujui untuk jangka waktu 45 hari. Dalam waktu tersebut, Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan ekstradisi secara resmi,” ungkapnya terkait kasus e-KTP.

  • Bagaimana Bisa BI Raih Skor Integritas Tertinggi Padahal Terbelit Kasus Dana CSR? Ini Penjelasan KPK – Halaman all

    Bagaimana Bisa BI Raih Skor Integritas Tertinggi Padahal Terbelit Kasus Dana CSR? Ini Penjelasan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis survei penilaian integritas (SPI) 2024 di mana Bank Indonesia (BI) mendapatkan skor tertinggi. BI mendapat skor 86,7, tertinggi dalam kategori non-kementerian tipe besar.

    Bagaimana bisa BI mendapatkan skor tertinggi padahal bank sentral Republik Indonesia itu sedang terbelit dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR)?

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memberikan penjelasannya.

    Dijelaskan Pahala, mekanisme penilaian survei integritas adalah berdasarkan survei.

    Pihak yang disurvei harus menjawab “iya” jika merasakan adanya korupsi agar fenomenanya bisa tertuang dalam survei.

    “Tapi, kalau ditanya kita nangkap enggak itu fenomena dalam survei kita, kita tangkap dalam bentuk apakah ada perdagangan pengaruh atau intervensi,” kata Pahala dikutip Sabtu (25/1/2025).

    “Harusnya orang internal bilang ada (kasus), baru kita kelihatan untuk dimensi ini dia sebenarnya merah (kategori rentan),” sambungnya.

    Pahala mengatakan, hasil penilaian integritas yang berdasarkan survei itu memang bisa saja berbeda dengan data di KPK.

    Jika pihak yang disurvei menyebut tidak ada korupsi, maka KPK tidak bisa menuangkan fenomenanya dalam survei.

    “Tapi, kenyataannya internal bilang enggak ada, jadi kita sulit juga bilang, kayak apa, hubungan BI yang kasusnya lagi diproses diduga ada perdagangan pengaruh. Tapi, kalau selama responden tidak sebut itu, kita tidak bisa,” katanya.

    Pahala menggarisbawahi, skor integritas tidak pasti menunjukkan lembaga tersebut bebas dari korupsi.

    Kendati nilai integritasnya bagus, ujar Pahala, masih juga bisa terdapat korupsi.

    “Akibatnya nilainya setinggi-tinggi apa pun, lantas ditanya, ‘lah, itu masih ada kasusnya’, nah itu kira-kira gitu, ya,” ujar dia.

    KPK Umumkan Skor Integritas Lembaga Non Kementerian, Tertinggi Bank Indonesia, KPI Terendah

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis capaian hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, Rabu (22/1/2025).

    Pelaksanaan survei pada 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan dua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut menghasilkan skor 71,53.

    Angka ini termasuk kategori kuning atau waspada.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan responden dalam survei ini yaitu pihak internal kementerian, lembaga, ataupun pemda mengaku pernah melihat suap atau gratifikasi di lingkungannya.

    “Orang internal, begitu ditanya, lebih banyak yang menyatakan saya pernah lihat lho suap atau gratifikasi,” jelasnya.

    Pahala mengatakan aspek pengadaan barang dan jasa masih menjadi lahan basah untuk tindakan suap dan gratifikasi.

    “Pengadaan barang dan jasa seperti biasa masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian atau lembaga dan 99 persen pemda,” jelasnya.

    Kendati demikian, Pahala menuturkan adanya peningkatan terkait skor integritas dibanding tahun sebelumnya.

    “Ada peningkatan skor SPI. Jadi, kalau sebelumnya kita ada di bawah 70 nasional, sekarang lewat,” katanya.

    Dalam pemaparannya, Pahala memperlihatkan kementerian hingga pemda terkait integritas dengan membaginya menjadi tiga tipe menurut anggaran dan jumlah pegawai, yaitu tipe besar, sedang, dan kecil.

    Sementara, untuk tiap kategori integritas, dibagi menjadi tiga berdasarkan warna yaitu merah (rentan), kuning (waspada), dan hijau (terjaga).

    Berikut untuk kategori non kementerian:

    Lembaga tipe besar (anggaran lebih dari Rp 6,3 triliun dengan pegawai lebih dari 6.972 ribu) skor SPI: 78,4.

    Tertinggi: Bank Indonesia (86,7)
    Terendah: Polri (70,9).

    Lembaga tipe sedang (anggaran Rp 1,6-6 triliun dengan pegawai 1.749-6.972 orang) skor SPI: 80,9.

    Tertinggi: BPS (84,3)
    Terendah: Basarnas (74,2)

    Lembaga tipe kecil (anggaran kurang dari Rp 1,6 triliun dengan pegawai kurang dari 1.749 orang) skor SPI: 79,6.

    Tertinggi: Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) (85,8)
    Terendah: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (68,2)

    Hasil SPI dirumuskan dalam bentuk Indeks Integritas Nasional, yang memberikan gambaran umum tingkat integritas di seluruh Indonesia.

    Indeks Integritas Nasional tahun ini naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya.

    Meski demikian, capaian angka itu masih belum mampu mendongkrak integritas nasional dari kategori rentan.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya menyampaikan, peningkatan indeks integritas membutuhkan komitmen pimpinan organisasi untuk memimpin perbaikan nyata, menjadi teladan perubahan, dan mendukung konsistensi pencapaian tujuan organisasi.

    Menurutnya, integritas harus dibiasakan hadir secara sistematis dalam keseharian, sehingga berkembang menjadi sebuah kesadaran.

    “Kesadaran berintegritas atau kehidupan berintegritas adalah wujud algoritma integritas seperti halnya algoritma yang membaca pola aktivitas atau kebiasaan kita saat menggunakan gadget. Jika kita selalu membahas tentang integritas setiap saat, maka saya yakin apa yang kita lakukan sehari-hari akan diisi oleh hal-hal baik dan lingkungan yang berintegritas,” kata Setyo.

    Setyo berharap setelah dirilisnya SPI 2024, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (K/L/PD) melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil SPI, dengan analisis mandiri lewat Panduan Interpretasi Hasil SPI. Ia juga mendorong pemimpin K/L/PD terus melakukan pengendalian di jajarannya, untuk mencapai hasil yang lebih baik di Tahun 2025.

    “Silakan dievaluasi hasil SPI bagian masing-masing, karena saya yakin proses SPI ini sudah dilakukan secara profesional. Kami membuka seluas-luasnya untuk melakukan koordinasi. Kami akan memberikan arah jalan sebaik mungkin, dengan harapan bahwa kondisi yang rentan bisa menjadi waspada, dan yang waspada dapat menjadi terjaga,” kata Setyo.

  • Terpopuler, penangkapan Paulus Tannos dan pelatih baru timnas U-23

    Terpopuler, penangkapan Paulus Tannos dan pelatih baru timnas U-23

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita populer Antara yang menarik disimak pada akhir pekan keempat Januari 2025.

    Ada penangkapan buronan KPK Paulus Tannos di Singapura hingga Gerald Vanenburg menjadi pelatih timnas U-23 Indonesia. Berikut ini rangkuman beritanya:

    1. Ini kata Kadiv Hubinter terkait penangkapan Paulus Tannos

    Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bahwa penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura, adalah atas permintaan institusi penegak hukum itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut. Baca selengkapnya di sini.

    2. Gerald Vanenburg tak sabar latih timnas Indonesia bersama Kluivert

    Gerald Vanenburg diumumkan sebagai asisten pelatih timnas Indonesia pada Jumat. Nantinya, dia juga akan menjadi pelatih timnas U-23 Indonesia. Informasi lengkapnya di sini.

    3. Indonesia dan India bermitra untuk memperkuat ekosistem digital

    Pemerintah Republik Indonesia menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah India untuk memperkuat ekosistem digital di kedua negara. Baca di sini.

    4. Kemenkes: Kasus TB HIV 2024 naik jadi 17.136

    Kementerian Kesehatan mengatakan, per 2 Januari 2025, terdapat 17.136 kasus TB HIV pada 2024, dan pihaknya melakukan sejumlah upaya guna eliminasi TB ini. Simak berbagai upaya Kemenkes di sini.

    5. Hanya 861 dari 1.200 truk pembawa bantuan yang bisa masuk Gaza utara

    Jumlah truk bantuan yang memasuki Jalur Gaza bagian utara sejak kesepakatan gencatan senjata mencapai 861 dari total 1.200 truk yang awalnya direncanakan. Baca di sini.

    Pewarta: Agita Tarigan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemarin, Prabowo tiba di India hingga Megawati soal MBG

    Kemarin, Prabowo tiba di India hingga Megawati soal MBG

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Jumat (24/1), mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto tiba di New Delhi, India, hingga Megawati Soekarnoputri meminta Pemerintah pastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tepat sasaran.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Tiba di New Delhi, India, Prabowo hadiri Perayaan Hari Republik India

    Presiden RI Prabowo Subianto tiba di New Delhi, India, pada Kamis malam waktu setempat, untuk menghadiri perayaan Hari Republik India ke-76, serta melaksanakan pertemuan bilateral dengan didampingi para menteri Kabinet Merah Putih.

    Berdasarkan keterangan resmi dari Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari, Presiden Prabowo tiba di Air Force Station (AFS) Palam, New Delhi, Republik India, pada Kamis (23/1) malam.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Puan berterima kasih ke Prabowo kirimkan bunga untuk Megawati

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra yang telah mengirimkan bunga kepada sang ibunda, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, saat berulang tahun ke-78 pada Kamis (23/1).

    Dia menilai pemberian bunga kepada Megawati pada peringatan hari ulang tahun tersebut menunjukkan suatu bentuk perhatian.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Megawati minta Pemerintah pastikan MBG tepat sasaran

    Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta Pemerintah memastikan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah berlangsung tepat sasaran untuk masyarakat.

    Megawati mengemukakan hal itu ketika menggelar bimbingan teknis tertutup untuk para kader di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

    Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerahWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi salah satu pemateri dalam retret kepala daerah seluruh Indonesia yang terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam agenda tersebut, dirinya menegaskan KPK akan memberikan materi tentang pentingnya edukasi terkait dengan pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah (pemda). Para kepala daerah pun diharapkan dapat mengikuti semua kegiatan dengan tertib.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. KBRI Singapura fasilitasi penahanan sementara Paulus Tannos

    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT).

    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Kwarganegaraan Ganda Paulus Tannos, Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNI

    Soal Kwarganegaraan Ganda Paulus Tannos, Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNI

  • Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Singgung Legalitas dari Kelurahan hingga Kementerian

    Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Singgung Legalitas dari Kelurahan hingga Kementerian

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden ke-7 RI, Jokowi angkat bicara soal pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di laut wilayah Kabupaten Tangerang.

    Belakangan, diketahui juga, area laut yang dipagari itu telah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023, era pemerintahan Jokowi.

    Eks Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itupun buka suara.

    Menurut Jokowi, soal pagar laut dan kepemilikan SHGB dan SHM di laut itu, yang penting adalah proses legalnya.

    “Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan legal tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB.

    Menurutnya, penerbitan sertifikat di area pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.

    “Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” tambahnya.

    Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.

    Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. 

    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, membenarkan bahwa laut yang dipagari di wilayah Tangerang itu memiliki HGB dan SHM.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Hari ini, Jumat (24/1/2025), Nusron mendatangi langsung area pagar laut dan mulai membatalkan puluhan SHGB dan SHM yang berada di laut.

    Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui pemilik pagar laut di Tangerang.

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura Nasional 25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
    Tannos diduga melakukan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara saat itu Tannos masih buron.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, Tannos diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun 2011 hingga 2013.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Tannos, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Lebih lanjut, Tannos juga diduga terlibat dalam skema pembagian fee korupsi. Beberapa perusahaan diwajibkan memberikan sejumlah persen dari nilai proyek kepada pejabat-pejabat tertentu, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
    Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan Tannos dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
    Karena itu, Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.
    Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pada tahun 2023, jejak Tannos tercium di Thailand. Pengejaran dilakukan tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan, Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.

    Red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Pengejaran Tannos tak berhenti sampai disitu. KPK tetap berusaha menangkap Tannos meski mengalami kendala karena tersangka mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Afrika Selatan.
    Hal ini yang membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel).
    Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
    Pada Jumat (24/1/2025) terkonfirmasi Tannos ditangkap di Singapura. Namun bukan KPK yang menangkap, melainkan otoritas Singapura. 
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
    Dengan penangkapan ini, KPK akan segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
     
    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    Provisional arrest
    dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
    Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
    provisional arrest request
    (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

    Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

    loading…

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mempertanyakan fungsi intelijen yang dimiliki jaksa dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.

    Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

    Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

    Hal ini, menurut Saut, membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

    ”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.

    Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan karena tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,” ucap pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut. ”Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi.”

    Lebih lanjut, dalam acara yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.

    Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. ”Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.

    Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu dan harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.

    (poe)

  • Ditangkap, Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Diplomat Guinea-Bissau

    Ditangkap, Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Diplomat Guinea-Bissau

    Jakarta

    Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, ditangkap KPK di Singapura. Tannos mengaku punya paspor diplomat saat ditangkap.

    Dikutip Straits Times, Jumat (24/1/2024), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

    “Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini,” demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura.

    Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

    “Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” ucap CPIB.

    Tannos masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021. Saat ini Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura.

    Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

    Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:

    Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos menjadi buron hingga akhirnya ditangkap di Singapura.

    Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

    Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    “Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

    Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisiPaulusTannos.

    (idn/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Harta Kepala Bea Cukai Madura Naik Drastis Jadi Rp 4,9 M, Disebut karena Nikah Lagi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Januari 2025

    Harta Kepala Bea Cukai Madura Naik Drastis Jadi Rp 4,9 M, Disebut karena Nikah Lagi Regional 24 Januari 2025

    Harta Kepala Bea Cukai Madura Naik Drastis Jadi Rp 4,9 M, Disebut karena Nikah Lagi
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com

    Harta kekayaan
    Kepala Kantor Bea Cukai Madura yang naik drastis menjadi sorotan publik.
    Hanya dalam kurun waktu satu tahun, kekayaan M Syahirul Alim mencapai lebih dari Rp 4,9 miliar.
    Padahal, sebelumnya senilai Rp 1,6 miliar.
    Dikutip dari laman e-
    LHKPN
    KPK,
    harta kekayaan
    yang disetor pada tanggal 21 Februari 2023 untuk periode 2022 yakni senilai Rp 1.665.160.367.
    Namun, saat menyetor harta kekayaannya pada tanggal 22 Februari 2024 untuk periode 2023, jumlahnya sudah mencapai Rp 4.905.452.717.
    Salah satu faktor naiknya harta kekayaan M Syahirul Alim yakni memiliki sebidang lahan dengan luas 1.928 meter per segi yang ada di Kabupaten Sumenep.
    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi menyatakan bahwa harta kekayaan atasannya naik signifikan karena harta pernikahan.
    “Kalau saya boleh berkomentar, itu harta pernikahan Mas,” kata Andru saat memberikan keterangan kepada
    Kompas.com
    , Jumat (24/1/2025).
    Dia mengatakan, atasannya sudah menikah lagi dan harta istrinya juga dilaporkan ke e-LHKPN KPK. “Iya, istri kedua,” ucapnya.
    Namun demikian, Andru tidak tahu apa pekerjaan atau jenis usaha istri kedua atasannya tersebut.
    Meski demikian, dia menegaskan bahwa istri M Syahirul Alim adalah salah satu orang terkaya di Sumenep.
    “Saya tidak tahu aktivitasnya apa. Tapi dia salah satu orang terkaya di Kabupaten Sumenep,” ucap Andru.
    Menurut pengakuan Andru, atasannya tersebut sempat berseloroh bahwa salah satu manfaat menikah adalah menambah pundi-pundi kekayaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.