Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Ungkap Proses Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi

    KPK Ungkap Proses Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penahanan sementara buronannya, Paulus Tannos oleh otoritas Singapura dilakukan atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Proses ini disebut sesuai aturan perjanjian ekstradisi.

    “Pengajuan penahanan sementara atau provisional arrest dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu melalui jalur Interpol dalam hal ini melalui Divisi Hubinter Mabes Polri. Kami mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada VOI, Sabtu, 25 Januari.

    Divhubinter Polri, sambung Tessa, kemudian menyurati Interpol Singapura. Mereka juga menginstruksikan atase kepolisian Indonesia di Singapura melakukan monitoring dan berkoordinasi lebih lanjut.

    Surat ini diteruskan ke Singapore Police Force (SPF) yang kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Sebab, perkara yang ditangani menyangkut dugaan pidana korupsi.

    Selanjutnya, kejaksaan Indonesia di Singapura berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura. Langkah ini dilakukan karena penahanan harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan.

    “Pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian, atase kejaksaan dan penyidik,” jelas Tessa.

    Setelah syarat terpenuhi, buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu kemudian ditahan sementara di Singapura. Upaya paksa ini berlaku selama 45 hari.

    “(Berproses, red) sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

    Adapun dalam persidangan pada 23 Januari, dilansir dari surat kabar The Straits Times, Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya mengklaim kebal dari penuntutan. Ia berdalih mengantongi paspor diplomat Guinea-Bissau yang merupakan negara di Afrika Barat.

    Namun, otoritas setempat justru mengatakan sebaliknya. Paspor diplomatik itu tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2019.

    Ia diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

    Paulus kemudian buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2021. Ia sempat nyaris tertangkap tapi karena berganti nama dan paspor akhirnya upaya itu gagal.

    Penangkapan ini lantas berhasil dilaksanakan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari. Meski begitu, belum disampaikan mengenai lokasi penangkapan Paulus Tannos.

    “Iya, betul (penangkapan pada 17 Januari, red). Kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” ujar Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti kepada VOI, Jumat, 24 Januari.

  • Dubes RI untuk Singapura Sebut Paulus Tannos Kini Ditahan Sementara di Changi Prison – Page 3

    Dubes RI untuk Singapura Sebut Paulus Tannos Kini Ditahan Sementara di Changi Prison – Page 3

    Salah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura. Dia merupakan salah satu buronan KPK dari kasus korupsi KTP elektronik alias e-KTP yang ditetapkan menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

    Berdasarkan lama resmi KPK, Paulus Tannos dengan nama asli Thian Po Tjhin merupakan pria Jakarta 8 Juli 1954.

    Paulus merupakan tersangka terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nacional (KTP elektronik) tahin 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    Paulus sendiri merupakan Direktur PT Shandipala Arthaputra yang ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

    Dia disebut-sebut sebagai saksi kunci dari kasus korupsi tersebut sebab, PT Shandipala Arthaputra mendapatkan proyek 44 persen pengadaan e-KTP alias Rp5,9 triliun.

    Proyek tersebut kemudian mencuat ke publik setelah terindikasi korupsi bersama dengan konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI).

  • Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ikut mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi Pagar Laut, Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut oleh lembaga terkait.

    “Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia menekankan, korps Adhyaksa akan terlibat secara aktif untuk melakukan kajian maupun pendalaman terkait dengan indikasi rasuah pada penerbitan SHGB dan SHM di Tangerang tersebut.

    “[Kejagung] secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan SHGB dan SHM di lokasi Pagar Laut, Tangerang ke KPK.

    Boyamin menilai, lembaga antirasuah itu perlu meminta klarifikasi terhadap Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Pasalnya, HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut itu tidak dilakukan saat Nusron menjabat.

     Hanya saja, Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

  • Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari Nasional 25 Januari 2025

    Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, ternyata sudah ditangkap oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025.
    Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, pada Jumat malam (24/1/2025).
    “Yang bersangkutan (Paulus Tannos) belum masuk daftar
    red notice.
    Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” ujar Krishna Murti.
    Ia menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura.
    Langkah ini diambil setelah Polri mendapatkan informasi keberadaan Paulus Tannos di negara tersebut.
    “Lalu, pada 17 Januari 2025, pihak kami dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh CPIB Singapura,” kata Krishna.
    Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, pemerintah Indonesia menggelar rapat gabungan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas tindak lanjut proses hukum terhadap Paulus Tannos.
    “Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang didukung oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” tambahnya.
    Namun, Krishna tidak menjelaskan lebih rinci mengenai detail proses ekstradisi.
    “Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkumham,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh.
    Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diumumkan pada 13 Agustus 2019.
    Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Paulus Tannos yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Selain Paulus, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
    KPK menduga kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Paulus Tannos sendiri diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
    Saat ini, Paulus Tannos ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian negara yang sangat besar dan lamanya proses pengejaran terhadap para buronan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maluku Utara Jadi Provinsi Paling Korup Versi SPI KPK

    Maluku Utara Jadi Provinsi Paling Korup Versi SPI KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Maluku Utara (Malut) menjadi provinsi paling korup di Indonesia berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SPI dirilis KPK pada Rabu (22/1/2025).

    Berdasarkan hasil SPI, Maluku Utara mencatatkan skor terendah untuk kategori provinsi dengan 57,4 poin, naik 0,56 poin dari 2023. Skor rata-rata nasional sebesar 71,53 poin.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, skor rata-rata terendah pemerintah provinsi di seluruh Indonesia mencapai 67,52 poin, pemerintah kabupaten 69,99 poin, dan pemerintah kota 71,91 poin. Untuk kementerian dan lembaga mencatat skor tertinggi, masing-masing 79,02 dan 79,70 poin.

    “Khusus Maluku Utara, ini menjadi perhatian serius karena dengan skor 57,4, tingkat kerentanannya cukup tinggi,” ujarnya.

    Pahala Nainggolan mengatakan, untuk kategori provinsi, selain Maluku Utara, di posisi terendah ada Sumatera Utara dengan 58,5 poin dan Riau 62,8 poin.

    Sebaliknya kategori provinsi dengan skor tertinggi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 74,6 poin dan Jawa Tengah 79,5 poin. Indikator yang diukur terkait Maluku Utara sebagai provinsi paling korup versi SPI KPK meliputi jual-beli jabatan, pengadaan barang/jasa, intervensi, dan gratifikasi.

    Pahala menambahkan, skor SPI pemerintah daerah secara umum berada di bawah target nasional 74,00 poin. “Pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, masih masuk kategori merah, yang berarti rentan terhadap praktik korupsi,” ungkapnya.

    Pahala menyebutkan, indeks SPI diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan nilai 0-72,9 poin, kuning (waspada) 73-77,9 poin, dan hijau (terjaga) 78-100 poin.

    Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN.

    Pahala menegaskan pentingnya peran pemimpin organisasi pemerintah daerah dalam memperkuat integritas. Ia mengimbau agar setiap pihak mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

    “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjadikan SPI sebagai alat evaluasi dalam membangun sistem pencegahan korupsi,” tambahnya terkait Maluku Utara sebagai provinsi paling korup.

  • KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Dibawa ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari untuk Melengkapi Syarat – Halaman all

    KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Dibawa ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari untuk Melengkapi Syarat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui kapan buronan kasus korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan dibawa ke Indonesia.

    Sebab saat ini proses ekstradisi antara Indonesia dan Singapura masih berlangsung.

    “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

    Berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang disepakati pada Selasa (25/1/2022), RI memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi syarat ekstradisi.

    Dalam hal ini Paulus Tannos telah ditahan di Singapura sejak Jumat (17/1/2025). 

    Maka Indonesia memiliki tenggat hingga Senin, 3 Maret 2025 untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.

    “Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Tessa.

    Tessa melanjutkan, apabila Paulus Tannos sudah sampai ke Tanah Air, maka buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan ditahan oleh KPK.

    “Yang menahan KPK,” kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison.

    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” katanya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” katanya.

    Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh KPK di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

    KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” ujar Dubes Suryo.

    Sosok Paulus Tannos di Kasus e-KTP

    KPK saat itu menyebut Paulus Tannos sebagai direktur utama PT Sandipala Arthaputra. 

    KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP. 

    Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

    Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan Rp 145,8 miliar dari proyek suap e-KTP. 

    KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. 

    Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. 

    Paulus Tannos saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin.

     

  • Sentil Hasto? Petinggi Demokrat: Di Depan Publik Bicara Perjuangan Soekarno, di Belakang Mau Nyogok Hakim Pra Peradilan

    Sentil Hasto? Petinggi Demokrat: Di Depan Publik Bicara Perjuangan Soekarno, di Belakang Mau Nyogok Hakim Pra Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief mengunggah perkataan menggelitik di akun X, pribadinya.

    Dia menyentil adanya pihak yang berbicara perjuangan Soekarno di depan publik tapi mau nyogok hakim pra peradilan di belakang.

    “Di depan publik bicara perjuangan Soekarno, di belakang mau nyogok hakim pra peradilan,” tulis Andi Arief, Sabtu, (25/1/2025).

    Menurutnya, menghadapi masalah, ancaman kasus hukum, ancaman penjara dan lain-lain bagi politisi itu biasa. Ada kesempatan membuktikan di pengadilan.

    ”Jangan menyogok. Memang sih, sebaik-baik politisi itu jangan pernah jadi tersangka,” tuturnya.

    Unggahan Andi Arief itu direspon tak sedikit oleh warganet. Meski Andi Arief tak menyinggung langsung tapi warganet menandai akun Jubir PDI Perjuangan Guntur Romli dan akun resmi PDIP.

    “Kau baca tuh romlahhhh @GunRomli 🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣,” balas @FD***

    “@PDI_Perjuangan ad yg mulai Nyingung ne 🫢😁😁,” tambah @Le***

    Diketahui, saat ini kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah diproses. Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto digelar pada Selasa, 21 Januari 2025. Namun saat itu KPK mangkir.

    Karena KPK minta ditunda, sidang pra peradilan itu rencananya akan kembali digelar pada 5 Februari mendatang.

    Di sisi lain, belum lama ini pernyataan Hasto yang banyak menyinggung soal perjuangan Soekarno sempat viral. (*)

  • VIDEO: Tanggapan Ketua KPK Soal Penangkapan Paulus Tannos

    VIDEO: Tanggapan Ketua KPK Soal Penangkapan Paulus Tannos

    VIDEO: Tanggapan Ketua KPK Soal Penangkapan Paulus Tannos

  • Cerita Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Kejaksaan saat Penanganan Kasus

    Cerita Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Kejaksaan saat Penanganan Kasus

    loading…

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengaku kerap bersitegang dengan kejaksaandalam menangani suatu kasus. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku kerap bersitegang dengan kejaksaan . Gesekan itu terkait siapa yang harus menangani suatu kasus.

    ”Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita (KPK) yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana (kejaksaan). Nanti di sana gimana gitu,” kata Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.

    Meski demikian, Saut tidak menjelaskan secara gamblang apa saja perkara yang berusaha ditarik Korps Adhyaksa. Juga tidak menjelaskan apa maksud dengan pernyataannya yang “gimana gitu”. Apakah itu berarti nanti penanganannya tidak profesional atau seperti bagaimana.

    Selain itu, KPK pernah berpikir untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut. Hal ini karena semua penuntut KPK dari kejaksaan. ”Waktu itu, kami sudah berpikir bahwa ada potensi konflik kepentingan yang besar di sini,” tuturnya.

    Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluh pegawai untuk kemudian dididik di kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten. Namun, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan. ”Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,’’ terangnya.

    Sementara itu, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dalam acara yang sama juga mempertanyakan soal independensi jaksa. Selama ini, independensi jaksa banyak dipertanyakan. Apalagi, penentuan Jaksa Agung kerap karena mengakomodasi kepentingan politik.

    (poe)

  • PDIP Klaim Tak Ada Kaitan Hasto dengan Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    PDIP Klaim Tak Ada Kaitan Hasto dengan Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP sekaligus Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menanggapi kabar yang menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyewa rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, yang digeledah KPK terkait kasus suap Harun Masiku. Dia membantah kabar itu dan mengklaim Hasto tidak ada hubungannya dengan rumah tersebut.

    “Apa yang perlu ditanggapi ya? Saya juga tidak melihat ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tapi biarlah, itu memang kewenangan KPK,” kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia juga menegaskan kabar rumah itu disewa oleh Hastotidak benar. “Tidak benar,” jawab Ronny singkat ketika dikonfirmasi kabar tersebut.

    Lebih lanjut, Ronny mengaku heran dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK belakangan ini terkait kasus Harun Masiku. Dia menduga KPK kekurangan bukti.

    “Penggeledahan-penggeledahan ini kita gak tahu juga arahnya mau ke mana? Mau nyari bukti lagi? Berarti penetapan tersangka kemarin memang gak cukup bukti, dong? Kita nggak tahu juga apa yang disita,” ucap dia.

    Kemudian, Ronny juga sempat menyindir KPK yang sempat hendak memanggil saksi yang sudah meninggal dunia. “Saya juga gak tau minggu depan mereka mau geledah rumah siapa lagi, atau mau panggil saksi yang mana lagi. Bahkan yang sudah meninggal juga dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya.

    KPK Geledah Rumah Djan Faridz

    Djan Faridz menjadi nama paling anyar yang ikut terseret dalam kasus korupsi Harun Masiku. Di akhir Desember 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Sejumlah kabar muncul terkait keterlibatan Djan Faridz dan Hasto di kasus Harun hingga rumahnya digeledah KPK. Rumah di Menteng itu disebut pernah disewa oleh Hasto Kristiyanto. Lalu, apa kata KPK?

    Saat ini KPK juga belum membocorkan awal mula Djan Faridz ikut terseret dalam kasus Harun Masiku. Namun Tessa memastikan penyidik mengantongi petunjuk sebelum menggeledah rumah Djan Faridz.

    “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” tutur Tessa.

    Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selama lima tahun terakhir keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu