Kementrian Lembaga: KPK

  • Paulus Tannos Ditangkap, Media Singapura Ungkit Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura – Halaman all

    Paulus Tannos Ditangkap, Media Singapura Ungkit Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

    “Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Media Singapura The Straits Times menulis Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB).

    Melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengatakan selama pembacaan dakwaan di pengadilan pada 23 Januari bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat Guinea-Bissau.

    Namun Penasihat Negara Singapura membantah bahwa hal ini tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena ia tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

    CPIB mengatakan pada 24 Januari dalam menanggapi pertanyaan The Straits Times bahwa pihaknya menangkap Paulus pada 17 Januari setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara terhadapnya.

    Biro tersebut mengatakan masalah tersebut sedang menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

    “Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” tambahnya.

    CPIB mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar lebih jauh karena perkara tersebut saat ini sedang disidangkan di pengadilan Singapura.

    Soal Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia

    Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024 dan dianggap sebagai tonggak penting dalam hubungan bilateral.

    Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa 25 Januari 2022  di Bintan, Kepulauan Riau.

    Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

    Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kesepakatan antara kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain.

    Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku untuk 31 jenis tindak pidana, di antaranya: 

    Korupsi, Pencucian uang, Suap, Narkotika, Terorisme, Pendanaan terorisme.
    Perjanjian ini berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. 
    Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mewajibkan kedua negara untuk melaksanakannya dengan itikad baik. 
    Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023. 

    Kata Dubes Indonesia untuk Singapura soal Ekstradisi

    Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, menyebut kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

    Namun, pemerintah Singapura menyatakan Paulus tidak memiliki kekebalan hukum.

    Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, dalam dialog  Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).

    Menurutnya, Pemerintah Singapura sangat mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos.

    “Singapura, sekali lagi, sangat suportif dan mendukung apa yang menjadi upaya penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

    “Sekarang yang memang pemberitaan di Singapura disampaikan bahwa pengacara Paulus Tannos memang mengajukan permohonan pada pemerintah Singapura, bahwa yang bersangkutan menggunakan paspor diplomatik dari Guinea Bissau.”

    Namun, lanjut Suryopratomo, pemerintah setempat menyatakan tidak pernah memberi persetujuan bahwa Tannos merupakan diplomat yang memiliki kekebalan hukum.

    “Tapi disampaikan oleh pihak Singapura bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kekebalan politik, karena yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu Singapura bahwa yang bersangkutan adalah seorang diplomat yang memiliki kekebalan hukum,” bebernya.

    “Jadi saya kira prosesnya Singapura sangat mendukung apa yang dilakukan Indonesia,” tegasnya.

    Koordinasi Berjalan Baik

    Suryopratomo menambahkan saat ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.

    “Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”

    “Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” tambah dia.

    Ia juga menjelaskan bahwa saat Tannos melakukan dugaan tindak pidana, yang bersangkutan masih warga negara Indonesia.

    “Kita juga belum tahu ketika Paulus Tannos itu melepaskan kewarganegaraan prosesnya benar atau tidak,” tuturnya.

    “Jadi saya kira kita punya posisi yang kuat untuk mengatakan bahwa Paulus Tannos adalah dulu warga negara Indoneisia dan melakukan tindak pidana di Indonesia.”

    Dalam dialog tersebut, ia juga menjelaskan bahwa pada 2023 lalu, Tannos pernah masuk ke Singapura dan saat itu ada permintaan dari pimpinan KPK agar berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk melakukan penahanan.

    Tetapi, kata dia, ketika itu pihak imigrasi Singapura tidak bisa melakukan penanganan karena memang tidak ada pelanggaran.

    “Kedua, yang bersangkutan menggunakan paspor Guinea Bissau. Ketiga, yang bersangkutan ketika itu tidak masuk dalam daftar red notice Interpol yang ada di dalam sistem Singapura.”

    “Kami di KBRI waktu itu berkoordinasi dengan KPK dan menyampaikan bahwa kami tidak bisa melakukan apa pun dan pemerintah Singapura tidak bisa melakukan apa pun,” kata dia menegaskan.

    Saat ini, kondisinya berbeda. Ia mengatakan, sejak akhir tahun 2024, KPK telah berkoordinasi dengan CPIB, bahkan kemudian pemeriksaan terhadap Paulus Tannos sudah dilakukan di kantor CPIB.

    “Setelah itulah kemudian di bulan Januari diajukan permohonan untuk penahanan sementara.”

     

     

     

  • Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana

    Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana

    loading…

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara menanggapi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto/Dok SINDOnews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara menanggapi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menganggap aneh pagar laut sepanjang 30 kilometer itu belum ditetapkan sebagai kasus pidana.

    “Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik (penyelidikan, red) dan sidik (penyidikan, red),” kata Mahfud MD di akun X dikutip Minggu (26/1/2025).

    Sebab, kata dia, ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi-korupsi dalam kasus pagar laut tersebut. “Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?” tuturnya.

    Dia menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal, menurut dia, tindak pidananya jelas, yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal.

    “Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” pungkasnya.

    Hal itu dikatakan Mahfud mengomentari cuitan Mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris. “Jika para pejabat negara tersandera utang budi kpd oligarki yg menguasai ekonomi, kapan negeri ini bisa maju? Krn itu saatnya Presiden @prabowo unjuk keberanian & ketegasan dgn tdk mberi toleransi kpd mereka bila mlanggar hukum. Negara harus selalu hadir utk rakyat & bangsa kita,” katanya di akun X @sy_haris.

    (rca)

  • KPK Telaah Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax, Butuh Waktu 30 Hari Tentukan Langkah Berikutnya – Halaman all

    KPK Telaah Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax, Butuh Waktu 30 Hari Tentukan Langkah Berikutnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih menelaah laporan dugaan korupsi megaproyek aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 30 hari kerja.

    “Laporan itu sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

    Apabila KPK merasa bukti dalam laporan dimaksud kurang, maka Direktorat PLPM akan meminta tambahan bukti baru.

    “Bila masih kurang tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor. Jadi, posisinya menunggu kelengkapan alat buktinya kalau seandainya memang layak untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” ujar Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, sistem canggih administrasi pajak milik Ditjen Pajak alias Coretax DJP masih mengalami kendala, memasuki pekan keempat implementasinya. 

    Persoalan ini berujung pada laporan dugaan korupsi megaproyek tersebut kepada KPK.

    Adalah Ikatan Wajib Pajak Indonesia (WPI) yang melaporkan dugaan korupsi proyek aplikasi Coretax DJP yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun. 

    Laporan tersebut disampaikan IWPI ke KPK pada Kamis (23/1/2025).

    “Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih,” kata Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan dikutip dari keterangan resminya, Jumat (24/1/2025).

    Rinto menyampaikan, IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Ditjen Pajak tahun anggaran 2020–2024.

    “Tadi diterima di dumas (pengaduan masyarakat) II, kami menyerahkan laporan satu bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” tutur dia.

    Rinto mengungkapkan, IWPI sebenarnya telah menyiapkan empat alat bukti. 

    Pertama, dokumen di antaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.

    Kedua, bukti petunjuk yakni pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permasalahan aplikasi Coretax.

    “Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI,” ujarnya.

    Bukti ketiga dan keempat yang telah dipersiapkan IWPI adalah ‎saksi dan juga ahli jika KPK memerlukannya. 

    “Jadi sebenarnya sudah ada empat alat bukti dan bisa digunakan,” katanya.

    Rinto menjelaskan, indikasi korupsi muncul dari tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi senilai lebih Rp1,3 triliun yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut.

    Persoalan ini kian bertambah setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 menyatakan aplikasi Coretax ini bermasalah. 

    Menurut Rinto, ini sangat janggal karena Coretax diciptakan dengan sangat canggih dan biayanya sangat mahal.

    Terlebih, wajib pajak besar malah justru diperbolehkan ke sistem pajak lama.

    ‎“Yang kita laporkan sekarang ini adalah Dirjen Pajak,” ucapnya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta maaf kepada wajib pajak atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini.

    “Saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ucap Menkeu seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

    Menkeu menyatakan, dalam pelaksanaan dan implementasi Coretax sebagai sistem perpajakan yang baru, tidak dapat dipungkiri masih ada kendala yang terjadi.

    Sri Mulyani bilang bahwa tantangan yang harus dihadapi itu merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien dan dan akuntabel.

  • Seret 5 Tersangka, Jembatan SKA Pekanbaru Menyeleweng dari Desain Awal

    Seret 5 Tersangka, Jembatan SKA Pekanbaru Menyeleweng dari Desain Awal

    Liputan6.com, Pekanbaru – Setelah menetapkan 5 tersangka korupsi pembangunan jembatan flyover persimpangan Mal SKA Pekanbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai “berkantor” di Provinsi Riau. Penyidik mulai menggeledah sejumlah kantor dinas setempat untuk mengumpulkan barang bukti.

    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau di Jalan SM Amin Pekanbaru. Sementara pada Rabu, 22 Januari 2025, penyidik menggeledah kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). 

     

    Biro PBJ berada di lantai 9 Komplek Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga siang hari.

    Penyidik usai menggeledah sejumlah ruangan membawa 3 koper dan sebuah kardus diduga berisi dokumen terkait Jembatan Simpang Mal SKA. Dokumen yang dijadikan barang bukti itu dibawa menggunakan sejumlah mobil.

    Selain kantor PBJ, penyidik juga terlihat memasuki kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Seperti biasa, tim penyidik tidak mau berkomentar terkait kegiatan yang dilakukannya.

    Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan korupsi pembangunan jembatan SKA menyeret 5 tersangka. Mereka berinisial YN, TC, ES, NR dan GR.

    Tersangka YN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pernah menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum Riau. Sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang terlibat pembangunan jembatan.

    Pengusutan korupsi ini sudah lama berlangsung. Beberapa tahun lalu, penyidik bersama sejumlah ahli mengebor beberapa titik di jembatan untuk mengetahui kualitas fisik bangunan.

    Selama pemeriksaan, penyidik mendirikan tenda di bawah lorong jembatan. Selain mengebor, penyidik juga memeriksa beton di sejumlah titik.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia? Ini Kata KPK Hingga Pemerintah – Halaman all

    Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia? Ini Kata KPK Hingga Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.

    Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Lalu kapan Paulus Tannos diekstradisi?

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar.

    Sehingga buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

    “Ya minta doanya mudah-mudahan semua prosesnya lancar,” kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

    Sayangnya Setyo tidak bisa mengungkap proses penangkapan Paulus Tannos. 

    Sebab yang menangkap Paulus Tannos adalah aparat penegak hukum di Singapura, atas permintaan KPK.

    “Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi, ya kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo.

    Komisaris jenderal polisi itu juga bilang bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos yang semula Indonesia jadi Afrika Selatan tidak mengganggu proses ekstradisi dan penangkapan.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo.

    Pemerintah Berupaya Mempercepat

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos. 

    Otoritas Singapura diketahui telah menangkap Paulus Tannos atas asus koruspsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Buron KPK sejak 2021

    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

    Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.

    Namanya kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024). 

     “Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

    Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

    “Dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen,” ujar mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).

    Dalam skandal korupsi e-KTP, PT Sandipala Artha Putra, yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.

    Fajri mengungkap bahwa harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500. Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping.

    “Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu,” ungkap Fajri.

    Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya, di antaranya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus korupsi e-KTP.

    Terakhir, Paulus Tannos dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Namun, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri.

    Keberadaan Paulus Tannos terdeteksi oleh KPK di Thailand.

    Pada awal tahun 2023, KPK menyebut bahwa Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan.

    “Iya betul (ubah kewarganegaraan, red). Informasi yang kami peroleh demikian,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

    Ali hanya mengatakan Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya di Indonesia.

    Namun, saat itu KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud. 

    Terungkap fakta baru, red notice terhadap Paulus terlambat diterbitkan karena ia diketahui telah berganti nama dan mungkin juga mengubah kewarganegaraannya.

    KPK menduga ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan Paulus Tannos.

    Diduga salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

    “Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

    KPK mengaku heran dengan perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

    “Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Ali.

    Pergantian identitas ini memunculkan kecurigaan adanya pihak tertentu yang membantu proses tersebut. Anehnya, pergantian identitas ini dilakukan saat Tannos berada di luar negeri, yang seharusnya tidak memungkinkan.

    KPK mengungkap Paulus Tannos kini tak lagi memegang paspor Indonesia. 

    Ia telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara di salah satu negara Afrika Selatan dengan nama baru.

    Akibat perubahan ini, KPK terhalang untuk membawa Paulus kembali ke tanah air guna menghadapi hukum atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP.

    “Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya,” ujar Ali.

     

     

  • KPK Masih Lengkapi Syarat Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos ke Indonesia

    KPK Masih Lengkapi Syarat Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos ke Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) ke Indonesia.

    “Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

    Tessa tidak menjelaskan soal persyaratan atau dokumen apa saja yang menjadi syarat ekstradisi tersebut. Namun, KPK memastikan semua instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia.

    KPK berharap ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilaksanakan agar proses hukum kasus e-KTP yang menjeratnya yang sempat tertunda di Indonesia, bisa cepat diselesaikan.

    Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.

    Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

    KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus e-KTP pada 13 Agustus 2019. Direktur utama PT Sandipala Arthaputra itu diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sudah kabur ke luar negeri. Dia mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain untuk keluar dari Indonesia.

    Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    KPK sempat melacak Tannos di Thailand pada 2023, namun penangkapannya terkendala karena Interpol belum menerbitkan red notice atau permintaan penangkapan terhadap dia.

    Paulus Tannos selama ini diketahui tinggal di Singapura dan diduga sudah mengubah kewarganegaraan.

    Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP
    Paulus Tannos diduga berperan besar dalam kasus e-KTP. Ketika proyek itu dimulai pada 2011,  Tannos diduga sempat menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak vendor serta tersangka Isnu Edhi dan Husni Fahmi di sebuah rumah toko di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. 

  • Jokowi Terkesan Mendegradasi Perintah Prabowo, Ferdinand: Takut Aguan Buka Mulut Soal Sertifikat Laut?

    Jokowi Terkesan Mendegradasi Perintah Prabowo, Ferdinand: Takut Aguan Buka Mulut Soal Sertifikat Laut?

    “Mungkin kah Jokowi takut Aguan buka mulut terkait dengan lahan tersebut? Ada apa keterkaitan Jokowi dengan Aguan dalam banyak hal?,” tukasnya.

    Ferdinand bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut tuntas persoalan ini.

    “Mungkin harusnya KPK turunlah menyelidiki semua ini,” tandasnya.

    Ia menantang pihak-pihak terkait, termasuk Aguan, untuk berbicara secara terbuka tentang tujuan penggunaan lahan tersebut dan siapa saja yang terlibat di baliknya.

    “Saya berharap Aguan buka mulut lah, mumpung ini sudah dicabut oleh pemerintah. Itu sebetulnya buat apa lahan itu, dan siapa di belakangnya, apakah Jokowi ada di sana? Yah bicara saja lah,” kuncinya.

    Sebelumnya, Jokowi angkat bicara terkait polemik pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, yang belakangan ramai diperbincangkan.

    Jokowi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses legal yang terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.

    “Yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul. Itu kan proses dari kelurahan, ke kecamatan, kantor BPN Kabupaten,” ujar Jokowi.

    Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus melalui tahapan tertentu

    “Kalau untuk SHMnya, SHGBnya, juga di Kementerian dicek aja apakah proses atau prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak,” tukasnya.

    Jokowi juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lain.

  • Tersangka Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditahan di Singapura Selama 45 Hari 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Tersangka Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditahan di Singapura Selama 45 Hari Nasional 25 Januari 2025

    Tersangka Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditahan di Singapura Selama 45 Hari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tersangka kasus korupsi e-KTP
    Paulus Tannos
    ditahan sementara di Singapura selama 45 hari.
    “Sampai adanya putusan pengadilan, (ditahan dari) tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos,” ujar Tessa dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (25/1/2025).
    Ia menjelaskan, penahanan Tannos di Singapura melalui proses yang panjang lewat jalur
    police to police
    (
    provisional arrest
    ).
    Penahanan dilakukan atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
    “Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur
    police to police (provisional arrest)
    berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Tessa.
    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, sebelumnya menyampaikan bahwa
    provisional arrest
    dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari.
    Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi.
    Sebagai informasi, Tannos ditahan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
    provisional arrest request (
    PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    “Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya.
    Dubes Suryo juga menegaskan bahwa tujuan utama dari ekstradisi ini adalah untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos.
    “Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi,” katanya.
    Proses penahanan sementara ini memberikan waktu bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk melengkapi dokumen formal yang dibutuhkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
    Adapun
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025 lalu setelah berstatus buron sejak 19 Oktober 2021.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPP Kaget Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    PPP Kaget Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    JAKARTA – Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi, merespons penggeledahan rumah mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Januari, malam. Arwani mengaku terkejut dengan penggeledahan tersebut.

    “Kami terkejut dengan penggeledahan oleh KPK di kediaman Beliau,” ujar Arwani saat dihubungi, Sabtu, 25 Januari.

    Arwani mengaku belum berkomunikasi dengan Djan Faridz pasca penggeledahan tersebut. Namun, dia memastikan, PPP menghormati proses yang tengah dilakukan oleh KPK.

    “Kami menghormati sepenuhnya apa yang menjadi proses penegakan hukum oleh KPK,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Djan Faridz yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari. Penyidik berada di sana kurang lebih selama lima jam atau hingga Kamis, 23 Januari pukul 01.05 WIB.

    Usai melakukan upaya paksa, penyidik bergegas dengan membawa lima koper. Rinciannya adalah dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, satu kardus, dan sebuah tas jinjing (totebag).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

    “Bahwa tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama  Inisial DF. Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari.

    Tessa belum bisa memerinci lebih lanjut soal temuan itu. Termasuk juga barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dalam upaya paksa tersebut.

    “Belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hard disk, laptop atau hp,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

    Dia juga belum bisa mengungkap peran Djan dalam kasus Harun Masiku. Kata Tessa, informasi belum diberikan penyidik.

    Termasuk juga soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah menyewa rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “Belum terkonfirmasi sama penyidik,” tegasnya.

  • Hasil SPI KPK Pemkab Jember Kalahkan Banyuwangi dan Bondowoso

    Hasil SPI KPK Pemkab Jember Kalahkan Banyuwangi dan Bondowoso

    Jember (beritajatim.com) – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalahkan hasil yang dicapai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

    Pemkab Jember memperoleh 67,27 poin. Sementara Pemkab Banyuwangi memperoleh 66,84 poin dan Bondowoso memperoleh 66,01 poin. Jember juga mengalahkan Pemerintah Kota Batu (66,79) dan Pemkab Gresik (59,78) dan hampir menyamai Pemerintah Provinsi Jawa Timur (67,83).

    Kendati mengalahkan sejumlah kabupaten di Eks Karesidenan Besuki, Bupati Hendy Siswanto belum puas. “Nilai Jember lebih jelek dibandingkan 2023 yang mencapai nilai 74,98,” katanya, Sabtu (25/1/2025).

    SPI KPK 2024 untuk Pemkab Jember menunjukkan level rentan atau merah. Sementara tahun sebelumnya, Pemkab Jember mendapat predikat level waspada atau kuning. Menurutnya, ini tak lepas dari peningkatan standar penilaian SPI oleh KPK. “Saya berharap ke depan bisa lebih baik lagi, karena pada 2023, posisi Jember bagus,” kata Hendy.

    Namun Pemkab Jember tak sendirian memperoleh penilaian rentan. Dari 38 pemerintah kabupaten dan kota serta pemerintah provinsi, tidak ada yang memperoleh nilai pada level terjaga atau hijau. Sebanyak 18 kabupaten dan kota serta Pemprov Jatim memperoleh level rentan dan sisanya sebanyak 20 pemerintah kabupaten dan kota di Jatim memperoleh predikat waspada.

    Dalam situs resminya, KPK menyebut program SPI diinisiasi sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Survei ini melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah.

    SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Survei ini juga tidak hanya menjadi alat untuk mengukur integritas pemerintah, tapi juga sebagai langkah konkret dalam memerangi korupsi yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

    Hendy mengatakan, penurunan nilai SPI Pemkab Jember terkait dengan situasi dalam pemilihan kepala daerah. “Banyak sekali laporan pengaduan yang berakibat pada dipanggilnya teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah) oleh aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran,” katanya.

    “Namun alhamdulillah, sampai hari ini, teman-teman bekerja dengan tetap profesional. Insyaallah tidak berakibat apa-apa. Semakin banyaknya laporan terhadap OPD, akan berdampak terhadap penilaian. Sedang dilaporkan saja akan jadi penilaian yang menurunkan nilai SPI Kabupaten Jember,” kata Hendy.

    Hendy berharap nilai SPI saat ini akan menjadi pemacu jajaran birokrasi. “SPI kembali pada diri kita sendiri, bahwa kita akan melaksanakan APBD dengan benar atau tidak. Kembali pada personal masing-masing. Selama mengikuti regulasi, semua akan aman,” katanya.

    Kendati banyak banyak yang dilaporkan ke penegak hukum oleh lembaga swadaya masyarakat, Hendy tidak gusar. “Ini bentuk kepedulian terhadap Jember dan itu bagian checks and balancing dari LSM terhadap penggunaan APBD,” katanya. [wir]