Kementrian Lembaga: KPK

  • Wamen PPPA Veronica Tan Punya Harta Rp 24 Miliar, Ada 2 Mobil Listrik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Wamen PPPA Veronica Tan Punya Harta Rp 24 Miliar, Ada 2 Mobil Listrik Nasional 27 Januari 2025

    Wamen PPPA Veronica Tan Punya Harta Rp 24 Miliar, Ada 2 Mobil Listrik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA)
    Veronica Tan
    tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24.391.380.550 atau Rp 24,3 miliar.
    Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) ygang disetorkan Veronica ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada 5 Januari 2025.
    Berdasarkan LHKPN, kekayaan terbesar yang dimiliki Veronica berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 17 miliar.
    Mantan istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Utara.
    Veronica juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 550 juta.
    Ia tercatat memiliki dua unit mobil listrik merek Wuling tipe E260REV30KW dan tipe E260REV350KW.
    Selain itu, Veronica memiliki surat berharga sebesar Rp 5,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp 488 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 858 juta.
    Kemudian, Veronica memiliki harta lainnya sebesar Rp 494 juta dan utang sebesar Rp 297 juta.
    Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, 123 pejabat Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
    Pahala mengatakan, KPK membagi pelaporan LHKPN menjadi dua, yaitu 65 orang golongan reguler atau pejabat yang sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan, dan 58 orang pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaan. 
    Ia mengatakan, pejabat di golongan reguler tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 triliun.
    Sementara, pejabat baru tercatat ada yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Telusuri Proses Proyek Digitalisasi SPBU, KPK Periksa 10 Saksi

    Telusuri Proses Proyek Digitalisasi SPBU, KPK Periksa 10 Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) oleh PT Telkom. Proses tersebut didalami melalui pemeriksaan 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina pada 2018 sampai 2023, Jumat (24/1/2025).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Senin (27/1/2025).

  • Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Jakarta

    Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Jakarta

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Lembaga Antirasuah terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangkap Otoritas Singapura.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi masih terus berlangsung. “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses (ekstradisi),” kata Tessa yang dikutip Senin (27/1/2025).

    Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidangkan terkait kasus yang dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.

    “Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. “Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    (rca)

  • Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat – Halaman all

    Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG –  Polemik soal pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum selesai.

    Polemik terutama menyoal siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,6 kilometer itu.

    Sebab hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mempublikasikan siapa pemilik pagar laut itu.

    Namun beberapa waktu lalu muncul pendapat pembangunan pagar laut bahwa itu dibangun oleh hasil swadaya masyarakat.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Sandi Martapraja, Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada  Sabtu (11/1/2025).

    LSM ini mengaku sebagai bagian dari nelayan.

    Ditentang Warga Desa

    Terkait hal itu, sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menentang keras soal adanya pernyataan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang hasil swadaya masyarakat.

    Seperti diketahui pagar laut itu membentang di wilayah Desa Kohod.

    “Itu bohong, hoax, kami selaku warga bisa memastikan kalau narasi itu hoax,” kata Khaerudin  perwakilan warga Desa Kohod  kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

    Khaerudin mengatakan, pihak yang menyampaikan narasi itu bukanlah nelayan, melainkan staf desa.

    Dia pun mengaku sakit hati usai staf desa yang mengaku nelayan itu menyatakan pagar laut hasil swadaya masyarakat.

    “Saya bisa memastikan, yang klarifikasi itu adalah staf desa, kami ini sakit hati, kami yang merasakan sebagai nelayan,” ungkap Khaerudin.

    Di samping itu, Khaerudin juga mengaku telah melaporkan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut ke Kementrian ATR/BPN serta KPK, pada 10 September 2024 lalu.

    Khaerudin bercerita, kala itu sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.

    “Kami sudah melapor ke ATR dan KPK pada 10 September. Kami sudah melapor. Masalah patok laut sama sertifikat laut,” kata dia..

    “Kami juga ke Kementerian ATR, kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami. Nah di situ ditemui sama stafnya aja. Bahkan mereka pun mengatakan tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti. Itu ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa,” tambahnya.

    Khaerudin menjelaskan, salah satu sertifikat yang dibawa sebagai barang bukti, atas nama Nasrullah.

    Sertifikat itu atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah, tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris. Sertifikatnya ada di kami, bukti-buktinya sudah ada di kami, sudah dilaporkan juga,” papar dia.

    Terkait adanya 50 SHGB dan SHM yang digagalkan Menteri ATR/BPN pada Jumat 24 Januari 2025 kemarin, Khaerudin mengaku senang.

    Dia pun meminta pemerintah jangan hanya membatalkan SHGB dan SHM, namun juga menindak pihak yang terlibat.

    “Kami sangat berterima kasih sekali. Jangan sampai dibatalkan saja, kami mohon ditindak. Karena ini sudah menjual laut ini, kan milik negara, milik umum. Kenapa dijual belikan, dijadikan sertifikat-sertifikat,” ungkapnya.

    Ditinjau Menteri

    Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
    Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

    Nusron menegaskan pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

    Nusron menambahkan pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

    “Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya. 

     

     

     

  • Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Jakarta

    Hoegeng Awards 2025 melibatkan Dewan Pakar dari unsur eksternal Polri untuk memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan independen. Proses seleksi yang ketat oleh tim panitia dan Dewan Pakar menutup peluang adanya titipan kandidat penerima penghargaan.

    Penegasan mengenai independensi Dewan Pakar Hoegeng Awards disampaikan oleh Mas Achmad Santosa atau yang akrab disapa Mas Ota. Dia merupakan Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 dan akan kembali menjadi Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025.

    Mas Ota menjelaskan para Dewan Pakar yang terlibat di Hoegeng Awards mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Dia menjamin Dewan Pakar bersikap independen dalam menentukan pilihan.

    “Semua disclose kalau misalnya ada konflik kepentingan, tapi saya yakin tidak ada konflik kepentingan. Dan saya jamin bahwa diskusi yang terjadi menunjukkan independensi kita sangat kuat,” kata Mas Ota saat rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards pada 2024 lalu.

    Mas Ota mengatakan Dewan Pakar memilih tiga besar kandidat dari daftar pendek sepuluh kandidat di lima kategori Hoegeng Awards 2024. Diskusi berlangsung relatif lama dan dinamis.

    “Di situlah kami diskusi cukup dalam, panjang lebar dan itu biasanya kami membutuhkan informasi lanjutan, data-data tambahan. Nah itu yang kemudian panitia memberikan back-up data tambahan tersebut,” ujar Mas Ota.

    “Yang kedua ini penting, untuk meningkatkan atau memulihkan kepercayaan kepada masyarakat terhadap institusi kepolisian sehingga kalau menurut pendapat saya kejaksaan atau hakim perlu menyelenggarakan acara seperti itu sehingga betul-betul masyarakat akan tahu. Ternyata dalam hiruk pikuk pemberitaan tentang misalnya oknum-oknum dari aparat penegak hukum ternyata ada juga yang hal bisa diteladani, ada yang bisa menimbulkan inspirasi atas kebaikan-kebaikan tersebut,” kata Mas Ota.

    Pernyataan serupa disampaikan Habiburokhman dalam malam puncak Hoegeng Awards 2024 yang berlangsung di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024). Habiburokhman menyebut rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards sangat berbeda dengan rapat di DPR.

    Habiburokhman menyebut Hoegeng Awards sangat bermanfaat dan didukung sistem yang bagus. Dia menyebut mekanisme di Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 sudah sangat baik dan menutup celah titipan pemenang.

    “Saya pikir, betapa manfaatnya Hoegeng Awards ini, Pak. Karena memang sistemnya sudah bagus sekali. Ini tahun ketiga, mekanisme kerja dewan pakarnya itu luar biasa, Pak, sulit sekali dan akhirnya tidak mungkin juga kita bawa titipan atau kepentingan pihak-pihak tertentu di dewan pakar sehingga hasilnya tentulah benar-benar orang, sosok yang layak mendapatkan Hoegeng Awards ini,” katanya.

    Hoegeng Awards 2025

    Hoegeng Awards kembali hadir di tahun ini dan akan memberikan penghargaan kepada lima kategori polisi teladan yakni ‘Polisi Berdedikasi’, ‘Polisi Inovatif’ dan ‘Polisi Berintegritas’, ‘Polisi Pelindung Perempuan dan Anak’ serta ‘Polisi Tapal Batas dan Pedalaman’. Kelima penerima penghargaan akan diseleksi oleh para Dewan Pakar Hoegeng Awards berdasarkan usulan publik yang masuk.

    Kelima Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa, Anggota Komnas HAM Putu Elvina, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 dimulai pada Kamis (23/1) lalu melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

    Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2025 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2025.

    detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2025. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

    Ayo usulkan polisi teladan di wilayahmu untuk Hoegeng Awards 2025. Usulkan di sini!

    (knv/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 10
                    
                        Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia?
                        Nasional

    10 Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia? Nasional

    Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, ditangkap di Singapura.
    Namun, Paulus Tannos tak bisa serta-merta langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada beberapa persyaratan ekstradisi yang harus dilewati agar pengusaha itu bisa dibawa ke Tanah Air.
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan sementara Paulus Tannos di Singapura sesuai dengan perjanjian dengan Otoritas Singapura.
    “Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur
    police to police
    (
    provisional arrest
    ) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
    Tessa menjelaskan, alur dari pengajuan permohonan penahanan sementara hingga diputuskan melalui pengadilan Singapura.
    Tessa mengatakan, KPK mengajukan permohonan penahanan sementara dengan melampirkan kelengkapan persyaratan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
    Lalu, Divhubinter bersurat kepada Interpol Singapura untuk dilanjutkan ke Singapore Police Force (SPF).
    SPF kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
    CPIB Singapura menangani kasus ini karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.
    “Kemudian Divhubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke CPIB,” ujarnya.
    Selanjutnya, Kejaksaan Indonesia di Singapura kemudian berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura.
    “Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan (Singapura),” tutur Tessa.
    Setelah syarat terpenuhi, Tannos ditahan sementara di Singapura. Penahanan ini berlaku sampai adanya putusan pengadilan.
    “Sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos,” ucap dia.
    Paulus Tannos ditangkap
    Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura sambil menunggu proses kepulangannya ke Indonesia.
    Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK sejak 19 Oktober 2021.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Akibat korupsi berjemaah ini, KPK mencatat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
    Namun, Paulus melarikan diri ke luar negeri dan mengganti nama dan kewarganegaraannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang mencetak skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 tertinggi. 

    BI meraih skor 86,71 atau yang tertinggi pada kategori lembaga maupun kategori institusi pemerintahan yang lain mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun kabupaten. 

    Adapun SPI dilakukan setiap tahunnya sebagai apresiasi atas bentuk penghargaan bagi upaya kementerian atau lembaga maupun pemerintahan daerah dalam mendorong penerapan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

    Ketua KPK Setyo Budiyanti dalam sambutannya mengimbau seluruh organisasi mengedepankan peningkatan integritas dalam sasaran kinerjanya.

    “Bahkan, tadi disebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan SPI sebagai bagian dari indeks kinerja utama. Jika ini bisa diterapkan di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, saya yakin semuanya akan lebih tenang. Ini adalah langkah yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (26/1/2025). 

    Menurutnya, SPI ini menjadi penting sebagai tolok ukur integritas dan pendorong perubahan positif di berbagai institusi. 

    KPK juga berharap keberhasilan yang diraih oleh institusi-institusi ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi lainnya untuk meningkatkan implementasi tata kelola yang baik, integritas, dan pencegahan korupsi.

    Kasus CSR BI

    Adapun, perolehan skor tertinggi SPI oleh BI terjadi di tengah kontroversi kasus dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR), atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Bahkan, kasus itu juga ditangani oleh KPK.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan alasan mengapa angka skor integritas tinggi tapi masih muncul kasus korupsi di lembaga tersebut.

    Menurut Pahala, pihaknya memang melakukan pendataan survei penilaian integritas tersebut berdasarkan jawaban dari pihak internal lembaga.

    “Tapi, kalau ditanya kita tangkap enggak itu fenomena dalam survei kita, kita tangkap dalam bentuk apakah ada perdagangan pengaruh atau intervensi,” kata Pahala dalam media briefing hasil SPI 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Namun, Pahala mengakui hasil survei penilaian tersebut bisa saja berbeda dengan yang terdata oleh KPK. Hal itu lantaran indikator penilaian tersebut juga berdasarkan pada jawaban pihak internal lembaga.

    “Tapi, kenyataannya internal bilang enggak ada, jadi kita sulit juga bilang, kayak apa, hubungan BI yang kasusnya lagi diproses diduga ada perdagangan pengaruh,” ucap Pahala.

    Lebih lanjut, Pahala menekankan bahwa setinggi apa pun skor integritas di suatu lembaga, tidak bisa dianggap tidak terjadi korupsi.

    “Jadi, jangan dianggap juga kalau SPI ini bisa 100% kalau nilainya tinggi enggak ada korupsi, enggak lah, enggak banget. [Skor] 80-an pun kalau ada [korupsi], ada,” ungkapnya.

    Secara rinci, berikut daftar 10 institusi dengan skor SPI terbaik berdasarkan kategorinya.

    Kategori Kementerian

    – Kementerian Luar Negeri (85,73)

    – Kementerian Sekretariat Negara (85,35)

    – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (85,35)

    – Kementerian Keuangan  (83,36)

    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (83,35)

    – Kementerian Perindustrian (83,03)

    – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (82,36)

    – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (81,96)

    – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (81,81)

    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (80,33)

    Kategori Lembaga

    – Bank Indonesia  (86,71)

    – Sekretariat Kabinet (85)

    – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (84,94)

    – Lembaga Administrasi Negara (84,91)

    – Otoritas Jasa Keuangan (84,87)

    – Badan Tenaga Nuklir Nasional (84,5)

    – Badan Standardisasi Nasional (84,49)

    – Badan Pusat Statistik (84,31)

    – Badan Pengawas Obat dan Makanan (83,98)

    – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (83,9)

    Kategori Provinsi

    – Provinsi Jawa Tengah (79,4)

    – Provinsi Bali (77,97)

    – Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (74,6)

    – Provinsi Sulawesi Utara (73,98)

    – Provinsi Jawa Barat (73,84)

    – Provinsi Kalimantan Timur  (72,75)

    – Provinsi DKI Jakarta (72,5)

    – Provinsi Kalimantan Barat (72,37)

    – Provinsi Gorontalo (71,79)

    – Provinsi Bengkulu (71,76)

    Kategori Kabupaten

    – Kabupaten Batang (80,49)

    – Kabupaten Gunungkidul (80,08)

    – Kabupaten Kulon Progo (80,05)

    – Kabupaten Natuna (79,96)

    – Kabupaten Gianyar (79,87)

    – Kabupaten Lingga (79,82)

    – Kabupaten Wonosobo (79,36)

    – Kabupaten Sukoharjo (79,34)

    – Kabupaten Buleleng (79,14)

    – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (79,06)

    Kategori Kota

    – Kota Pekalongan (82,25) 

    ⁠- Kota Tegal (80,62)

    ⁠- Kota Kotamobagu (79,75) 

    ⁠- Kota Yogyakarta (79,39) 

    ⁠- Kota Denpasar (79,02) 

    ⁠- Kota Salatiga (78,94) 

    ⁠- Kota Solok (78,52)

    ⁠- Kota Tebing Tinggi (78,48) 

    ⁠- Kota Magelang (78,21) 

    ⁠- Kota Padang Panjang (78,03)

  • Pemerintah Sudah Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Begini Prosesnya

    Pemerintah Sudah Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Begini Prosesnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi buron tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, dari Singapura. 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses administrasi pemulangan Paulus Tannos memakan waktu 45 hari terhitung sejak waktu penangkapan Paulus di Singapura, 17 Januari 2025. Saat ini belum ada perkiraan kapan proses ekstradisi tersebut bisa diselesaikan. 

    “Karena masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis, Minggu (26/1/2025). 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Koordinasi Sejak Akhir 2024

    Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku lembaganya sudah berkoordinasi dengan pihak Singapura sejak akhir 2024 terkait dengan penangkapan Paulus Tannos.

    “KPK sudah berkoordinasi jalur Interpol dengan Div Hubinter Mabes Polri sejak November [hingga, red] Desember,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025).

    Berdasarkan keterangan sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal membuka tabir kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang masih belum tuntas. 

    Paulus telaah ditangkap oleh penegak hukum di Singapura. Pemerintah bahkan mulai mengupayakan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi yang telah diburu sejak 2021 lalu. 

    Adapun penangkapan Paulus dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura. Dia sudah mulai ditahan sejak 17 Januari 2025. Paulus menurut informasi ditangkap otoritas antikorupsi Singapura di Bandara Internasional Changi saat pulang dari luar negeri. 

    Proses ekstradisi Paulus Tannos telah dilakukan melalui banyak saluran. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak untuk membantuku KPK memulangkan buronan paling dicari tersebut. Apalagi, Paulus memiliki banyak informasi penting. Hanya saja, belum ada kepastian kapan Paulus bisa diterbangkan ke Jakarta. 

    Sesuai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, pasal 7 huruf (5), menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini proses pemulangan Paulus akan berjalan lancar kendati dia sudah berganti kewarganegaraan. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya pernah mengungkap bahwa pengusaha itu beberapa tahun yang lalu sudah berganti identitas dan memiliki dua kewarganegaraan. 

    “Ya enggak [terdampak] saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Proses Ekstradisi

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    “Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” ungkap Tessa kepada wartawan.

    Sementara itu, untuk proses ekstradisi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Sejak Akhir 2024

    Adapun berdasarkan catatan Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas di Singapura pada akhir 2024. Surat itu berisi permohonan bantuan penangkapan Paulus Tannos, lantaran terdapat informasi keberadaannya di sana. 

    Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti lalu mengungkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh CPIB, atau lembaga antirasuah Singapura pada 17 Januari lalu. 

    “Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” kata Krishna. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, yang pada 2023 lalu merangkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengaku sempat berhadap-hadapan dengan Paulus di luar negeri, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas. 

    “Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023).  

  • Dianggap Cenderung “Berpolitik”, Citra Positif KPK Membingungkan Publik

    Dianggap Cenderung “Berpolitik”, Citra Positif KPK Membingungkan Publik

    JAKARTA – Citra positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap lebih mendahulukan kasus-kasus yang bernuansa politik dibandingkan kasus kakap dengan jumlah kerugian negara yang besar disebut membingungkan publik.

    Seperti diketahui, temuan Litbang Kompas yang dipublikasikan 24 Januari lalu, citra positif KPK mengalami kenaikan, semula 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6 persen di Januari 2025.

    Di antara lembaga-lembaga penegak hukum, dalam survei Litbang Kompas, KPK menjadi yang paling tinggi dibandingkan Kejaksaan (70 persen), Mahkamah Konstituti (69,1), Mahkamah Agung (69 persen), juga Polri (65,7 persen).

    “Anggota KPK yang sekarang ini kan belum kerja, kok tiba-tiba tingkat kepuasan dan kepercayaan meningkat drastis ke mereka,” ungkap Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, Minggu 26 Januari 2025.

    Menurutnya, KPK saat ini lebih tampak pada kegiatan politik alih-alih pengungkapan kasus hukum.

    Ini karena yang kasus dikejar oleh KPK lebih bernuansa politik, seperti kasus Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Wajah KPK saat ini, lanjut Ray, lebih banyak sebagai KPK politik dibandingkan KPK pendekatan hukum.

    “Jadi kalau tiba-tiba meningkat kepercayaan kepada KPK, saya juga angkat tangan. Saya tidak paham bagaimana menjelaskannya,” imbuhnya.

    Dia menilai, dalam konteks pemberantasan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih trengginas dan berani mengungkap kasus-kasus besar maupun dengan kerugian negara besar.

    “Tapi kok penghargaan publiknya malah ke KPK bukan ke Kejaksaan. Mana ada kasus di atas Rp10 miliar yang ditangani KPK sekarang,” tukasnya.

    Ray menegaskan, tidak meragukan metodologi penelitian yang digunakan Litbang Kompas.

    Tapi seharusnya, publik juga harus mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait kinerja KPK yang mendapatkan citra positif lebih besar dibanding lembaga penegak hukum lainnya.

    “Saya tidak meragukan metodologinya, tapi masyarakat kita seperti kurang dalam mendapatkan informasi. Apa yang dilakukan KPK sampai belum bekerja pun citra positif mereka bisa naik dan mengalahkan lembaga lain,” tukasnya.