Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Sudah Kirim Syarat Administrasi ke Singapura Untuk Ekstradisi Paulus Tannos – Halaman all

    KPK Sudah Kirim Syarat Administrasi ke Singapura Untuk Ekstradisi Paulus Tannos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim berkas-berkas ke Singapura terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

    Berkas-berkas yang dikirim KPK tersebut sebagai syarat administrasi.

    “Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, diketahui telah berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

    Permintaan penangkapan kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu berdasarkan permintaan KPK.

    Paulus Tannos kini sedang ditahan sementara di Changi Prison Singapura. 

    Tannos yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2019 dan menyandang status daftar pencarian orang (DPO) pada 2021 sedang menjalani proses sidang ekstradisi.

    Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

    “45 hari provisional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua,” kata Setyo.

    Perjalanan Kasus Paulus Tannos

    Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha sebelumnya mengungkap perjalanan kasus korupsi Paulus Tannos.

    Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. 

    Paulus Tannos kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

    Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025.

    Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

    Berikut kronologi perjalanan kasus Paulus Tannos versi eks penyidik senior KPK:

    1. Pada 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara e-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan lain-lain.

    2. Paulus Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT Sandipala Arthaputra. 

    3. Pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

    Namun di ajukan banding atau keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization (Interpol). 

    4. Pada 2023, tim penyidik KPK berhasil mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Bangkok, Thailand.

    Setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan paspor Guinea Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. 

    Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia. 

    5. Pada 15 Februari 2022, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024. 

    6. Pada 2023, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. 

    7. Pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura. 

    8. Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. 

    9. Pada 17 Januari, pihak CPIB Singapura melaksanakan penangkapan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia. 

    10. Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia, Paulus Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia.

  • 100 Hari Prabowo, Presiden Diminta Hilangkan Budaya Korupsi di Lingkungan Aparat Penegak Hukum

    100 Hari Prabowo, Presiden Diminta Hilangkan Budaya Korupsi di Lingkungan Aparat Penegak Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode M Syarif meminta Presiden Prabowo Subianto yang sudah genap 100 hari memimpin pemerintahan, agar memberantas praktik korupsi yang makin membudaya di lingkup aparat penegak hukum.

    “Kita sangat berharap, presiden untuk merapikan lebih dahulu korupsi di tingkat aparat para penegak hukum Indonesia, termasuk KPK, polisi dan kejaksaan yang memiliki kuasa menegakkan hukum,” kata Laode saat konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Merespons 100 Hari Presiden Prabowo di Griya Gus Dur, Pegangsaan, Jakarta, Selasa (28/1/2025).

    Laode mengatakan pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga penegak hukum wajib dilakukan, jika Prabowo ingin Indonesia bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

    Laode berharap Presiden Prabowo menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya kepala negara punya kuasa untuk memberantas korupsi dan memperbaiki politik di Indonesia. 

    “Beliau bisa menjadi panglima perlindungan lingkungan di Indonesia. Jadi kita berharap Presiden Prabowo menjadi panglima pemberantasan korupsi,” tegasnya mengomentari 100 hari pemerintah Prabowo-Gibran.

    Laode mencontohkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang berlaku. Harvey divonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

    “Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang MA,” ucapnya.

    Disebutkan dalam panduan peraturan MA telah diatur hukuman yang ideal berdasarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.

    Maka dari itu, ia mengkritik adanya pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap narapidana kasus korupsi. 

    Selain itu, pihaknya juga mendukung pemerintah sebagai lembaga eksekutif bersama DPR menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang perampasan aset kepada koruptor. Hal itu jauh lebih baik akan kesungguhan dalam memberantas korupsi.

  • KPK Dukung Inpres Prabowo, Bakal Pangkas Perdin dan Operasional Kantor

    KPK Dukung Inpres Prabowo, Bakal Pangkas Perdin dan Operasional Kantor

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah pemerintah untuk menghemat anggaran dengan memangkas perjalanan dinas dan operasional kantor. 

    Hal tersebut dilakukan usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang baru saja terbit pada 22 Januari 2025.

    Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi secara daring atau mengoptimalkan ruangan serta lingkungan di sekitar gedung KPK. 

    “Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personil,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

    Tessa menambahkan bahwa untuk penghematan anggaran operasional kantor, KPK dikabarkan akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap, termasuk mengefisiensikan pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.

    “Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

    Sementara itu, Tessa turut menyebut berkenaan dengan honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut, karena sudah menerapkan single salary system.

    “Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi,” pungkasnya. 

    Sebelumnya diberitakan, total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah Rp3.621,3 triliun. Melalui Inpres itu, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4% dari total belanja tahun ini. 

    Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD. Prabowo bahkan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).  

    Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial. 

  • 5 Fakta Mayor Teddy, Seskab Merah Putih yang Miliki Kekayaan Rp15,3 Miliar

    5 Fakta Mayor Teddy, Seskab Merah Putih yang Miliki Kekayaan Rp15,3 Miliar

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya usai upacara pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA Mayor Teddy mendapat sorotan masyarakat lantara memiliki kekayaan yang cukup fantastis, lebih dari Rp15 miliar. Nilai kekayaan itu dilaporkan Sekretaris Kabinet (Seskab) itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bernama nama lengkap Teddy Indra Wijaya, Mayor Teddy lahir pada 14 April 1989 di Manado, Sulawesi Utara. Tentara Kopassus itu adalah anak dari pasangan Kolonel Inf (Purn) Giyono dan Letkol Caj (K) Patris RA Rumbayan.

    Sosok Mayor Teddy mulai menjadi perhatian masyarakat setelah menjabat sebagai Asisten Ajudan Presiden Joko Widodo di tahun 2014-2019, dan Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sejak 2020.

    5 Fakta Mayor Teddy

    1. Riwayat Pendidikan

    Mayor Teddy adalah alumnus SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah. Setelah lulus, ia masuk Akademi Militer (Akmil) dan lulus pada tahun 2011.

    Tidak hanya itu, Teddy juga sempat menjalani beberapa pelatihan seperti Kursus militer spesialis di Kopassus, Sekolah intelijen di Australia, Airborne School, dan Air Assault School.

    Teddy juga sempat menimba ilmu di US Army Infantry School hingga lulus di tahun 2019. Serta menjadi bagian dari Ranger School pada tahun 2020.

    2. Riwayat Karier

    Karier Teddy di TNI bermula sebagai Komandan Peleton 3, 2, 1 di Kopassus sebelum ditunjuk menjadi Ajudan Kepala Staf Umum TNI. Setelah beberapa jabatan militer lain, ia ditunjuk menjadi Asisten Ajudan Presiden Joko Widodo tahun 2014, dan Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 2020.

    Teddy juga sempat dimutasi menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu Indonesia pada 26 Februari 2024. Hingga pada akhirnya, ia dipercaya untuk jadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 lalu.

    3. Prestasi

    Mayor Teddy juga memiliki sejumlah prestasi membanggakan seperti mendapat predikat International Honor Graduate di US Army Infantry School pada 2019.

    Tidak hanya itu, ia juga meraih predikat International Honor Graduate di antara 185 perwira siswa (171 perwira Amerika dan 14 perwira asing).

    4. Brevet Militer

    Sepanjang kariernya di militer, Mayor Teddy telah mendapat banyak brevet yang terpampang di seragam kebesarannya, mulai dari Brevet hingga Satyalancana. Berikut ini daftarnya :

    – Brevet Kualifikasi Komando Kopassus
    – Brevet Free Fall
    – Brevet Para Madya
    – Brevet Kualifikasi Penanggulangan Teror (Gultor)
    – Pathfinder Badge (US Army)
    – Ranger Tab (US Army)
    – Basic Parachutist Badge (US Army)
    – Air Assault Badge (US Army)
    – SAS (Special Air Service)
    – Parachutist Badge (Royal Australian Army)

    5. Kekayaan

    Total kekayaan Mayor Teddy diketahui mencapai Rp15.380.000.000 berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mayor Teddy diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2025.

    Dalam rincian harta kekayaan tersebut, Mayor Teddy tercatat punya harta tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp8,2 miliar. Terdapat juga alat transportasi dan mesin dengan total nilai sebesar Rp1,3 miliar.

    Mayor Teddy juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp4,6 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,1 miliar. Ditambah lagi, ia tidak memiliki utang sama sekali.

    (abd)

  • Penerbitan SHGB Pagar Laut Bisa Dijerat Pasal Korupsi

    Penerbitan SHGB Pagar Laut Bisa Dijerat Pasal Korupsi

    loading…

    Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi bila ada praktik suap-menyuap dengan pejabat publik.

    “Kita lihat ya, kalau misalnya pemberian surat-surat itu apakah itu HGB atau hak milik, atau itu memang didapatkan dengan menyuap misalnya, atau berpengaruh pengaruhi uang dengan menyogok pejabat-pejabat publik tertentu, tentunya bisa ditarik arah korupsi, kalau itu terjadi,” kata Laode saat ditemui di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

    Kendati demikian, eks Komisioner KPK itu menekankan, dugaan pidana korupsi itu perlu didalami oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Laode menilai, sengkarut masalah pagar laut terlihat terstruktur dan sistematis mulai dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta.

    “Ya kan lumayan itu kalau misalnya ya, penguasaannya, ada perusahaan yang terlibat, yang kedua ada pemerintah, bahkan dari bawah ya, kecamatan bahkan kebupaten, sampai dengan kementerian seperti itu, ya itu bisa diselidiki,” tegasnya.

    Kendati demikian, Laode menilai, aparat penegak hukum bisa mengusut pidana korupsi bila menemukan bukti kuat dugaan praktik rasuah.

    “Kalau memang ada transaksi-transaksi uang yang diberikan kepada penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil, nah itu kemungkinan untuk ditarik korupsinya ada, kalau itu terjadi. Tapi itu tergantung dari hasil penyelidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan oleh APH yang telah,” tandasnya.

    (cip)

  • Alissa Wahid hingga Eks Pimpinan KPK Kumpul Bahas 100 Hari Prabowo-Gibran

    Alissa Wahid hingga Eks Pimpinan KPK Kumpul Bahas 100 Hari Prabowo-Gibran

    Jakarta

    Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming genap 100 hari. Sejumlah tokoh bangsa menyampaikan pesan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Tokoh bangsa yang berkumpul di antaranya Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Laode M Syarif, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, akademisi Komarudin Hidayat, Karlina Supelli, Ery Seda hingga Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo.

    Hadir juga, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid yakni Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, lalu Omi Komariah Nurkholish Madjid, dan tokoh agama seperti Pendeta Jacky Manuputty, Pendeta Gomar Gultom, dan A Setyo Wibowo, mereka tergabung ke dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Para tokoh bangsa yang hadir ingin memberikan pesan kebangsaan di awal tahun 2025 serta sejumlah catatan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Akademisi Komarudin Hidayat mengatakan, mayoritas rakyat menaruh harapan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran, karena itu dia berharap Presiden Prabowo bisa menuntaskan sejumlah persoalan negara utamanya di bidang penegakan hukum.

    “Saya yakin rakyat mendukung dan berharap betul kepada Presiden Prabowo untuk membenahi kondisi bangsa, kami merasakan banyak sekali PR yang harus diselesaikan, utamanya kaitannya dengan penegakan hukum, nepotisme dan korupsi,” kata Komarudin di Griya Gus Dur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

    “Oleh karena itu, lewat forum ini kami berpesan kepada Presiden Prabowo, kami mendukung pernyataan beliau berantas korupsi, penegakan hukum dan menempatkan orang-orangnya dalam meritokrasi diwujudkan,” katanya.

    “Kita sangat berharap, presiden untuk merapikan lebih dahulu korupsi di aparat penegak hukum, termasuk KPK, Polisi dan Kejaksaan yang memiliki kuasa menegakkan hukum,” kata Laode.

    “Menurut saya, karena Presiden itu juga sekaligus kepala negara, saya pikir bisa dilaksanakan. Beliau bisa menjadi panglima perbaikan politik di Indonesia. Beliau bisa menjadi panglima perlindungan lingkungan di Indonesia. Beliau kita berharap menjadi panglima pemberantasan korupsi,” katanya.

    “Tentu saja hiruk pikuk kabinet yang gemoy dan gemuk pada saatnya harus dievaluasi seperti apa, tentu ada maksud-maksud yang kita tidak tahu mengapa harus sebesar itu, maksudnya pasti baik, cuma pelaksanaannya yang belum begitu baik,” ucapnya.

    Kemudian, Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo berpesan agar negara menjalankan tanggung jawabnya memajukan kesejahteraan umum. Dia mengatakan, negara tidak boleh berpaling dari perannya untuk memajukan kesejahteraan umum.

    “Saya menyampaikan pandangan saya berdasarkan suatu teori, ada teori yang mengatakan bahwa keadaban publik didukung pada tiga pilar yaitu, negara, bisnis, masyarakat warga, kalau masing-masing pilar berfungsi dengan baik lalu keadaban publik terbentuk,” kata Ignatius Kardinal Suharyo.

    “Sejauh yang saya tangkap, negara memiliki tanggung jawab besar memajukan kesejahteraan umum, kedua bisnis di dalam ruang publik harus berpegang pada fairness, masyarakat warga itu mesti menerima aturan-aturan yang disepakati bersama, yaitu saling percaya, kalau ketiga pilar berjalan dengan baik keadaban publik akan terbangun. Sebaliknya kalau ada perselingkuhan antara negara dan bisnis itu yang akan paling menderita adalah masyarakat,” ucapnya.

    Adapun Alissa Wahid menyampaikan pesan dari para tokoh bangsa kepada pemerintahan Prabowo-Gibran tidak bersifat hitam putih. Dia mengatakan tokoh bangsa memberikan pesan berdasar pada nilai-nilai kebangsaan.

    “Para tokoh bangsa menyampaikan tidak pada dikotomi pro dan kontra, mendukung atau oposisi, tetapi pada nilai-nilai yang mendasarinya,” kata Alissa.

    Berikut ini 10 poin pesan kebangsaan dari Gerakan Nurani Bangsa:

    1 Demokrasi sebagai manifestasi ‘dari, oleh, dan untuk rakyat’ merupakan hal mendasar dalam menjaga dan menata kehidupan bersama berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat kita yang majemuk. Demokrasi merupakan wujud kedaulatan rakyat di mana peningkatan kualitas penerapannya menjadi keniscayaan. Penyelenggara Negara perlu mengawal perspektif ini dalam setiap langkahnya.

    2 Semua elemen bangsa (penyelenggara negara, pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis) perlu menjaga dan merawat nilai-nilai kebangsaan dan kemasyarakatan demi keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi.

    3 Seluruh agenda berbangsa dan bernegara perlu disandarkan pada kemaslahatan rakyat dan masa depan negara bangsa secara berkelanjutan, tidak terjebak pada kepentingan segelintir orang dan kepentingan jangka pendek.

    4 Presiden dan para pembantunya agar menjalankan program dan kebijakan yang mampu memperbaiki kualitas pendidikan, layanan kesehatan, kelestarian lingkungan dan sumber daya alam serta penyediaan lapangan kerja, sehingga kualitas hidup warga tetap terjaga dan kian meningkat.

    5 Seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat keamanan dan aparat penegak hukum, harus melindungi dan menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara di era demokrasi, yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi serta menegakkan hukum secara profesional, berintegritas dan berkeadilan.

    6 Para penyelenggara negara di jajaran eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pada semua Institusi negara dan instansi pemerintahan, haruslah benar-benar menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan nilai-nilai anti-korupsi.

    7 Presiden dan pembantunya, serta para pemimpin daerah, agar bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan teladan melalui efektivitas dan efisiensi birokrasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, menjunjung tinggi nilai etik dan moral demi kebaikan dan kesejahteraan bersama.

    8 Pemerintah dan lembaga legislatif hendaknya membuat dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara lebih adil dan bijak. Setiap kebijakan fiskal haruslah berorientasi pada kesejahteraan sosial.

    9 Terkait situasi khusus Papua, agar seluruh pihak terkait mampu membangun Papua yang damai dan adil dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup warga berdasar kearifan lokal.

    10 Semua penyelenggara negara menjadikan ajaran universal agama dan nilai luhur bangsa, khususnya yang terkristalisasi pada Pancasila, sebagai dasar sekaligus orientasi dalam mengemban amanah bangsa. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terus terjaga, berpartisipasi bersama mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hemat Anggaran ala KPK pada 2025, Sasar Perjalanan Dinas dan Operasional Kantor

    Hemat Anggaran ala KPK pada 2025, Sasar Perjalanan Dinas dan Operasional Kantor

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penghematan anggaran di tahun 2025 ini. Sejumlah pos anggaran bakal dilakukan efisiensi demi meminimalkan pengeluaran.

    “Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (28/1/2025).

    Adapun terkait honorarium, Tessa menerangkan sejak awal KPK tidak mengalokasikan dana tersebut. Hal itu mengingat pihaknya sudah menerapkan single salary system.

    Dalam hal hemat anggaran KPK untuk perjalanan dinas, Tessa mengungkapkan penghematan dilakukan dengan melakukan pertemuan, pelatihan, dan sosialisasi secara daring atau memanfaatkan ruang di sekitar lingkungan gedung KPK. Lalu untuk kegiatan luar kota, dia menyebut akan diterapkan skala prioritas serta pembatasan jumlah personel.

    Sedangkan hemat anggaran KPK untuk operasional kantor, Tessa menyebut penghematan dilakukan dengan mengurangi barang cetakan dan memaksimalkan arsip digital secara bertahap. Selain itu, efisiensi juga akan dilakukan dalam pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.

    “Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam inpres ini pemerintah melakukan review untuk anggaran K/L dalam APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah.

    Dengan hemat anggaran KPK ini, lembaga tersebut berharap anggaran pemerintah ke depannya dapat dikelola dengan baik. Hal itu supaya tidak menimbulkan celah potensi korupsi.

  • Lika-liku Penangkapan Paulus Tannos oleh KPK, Lolos di Thailand Terciduk di Singapura

    Lika-liku Penangkapan Paulus Tannos oleh KPK, Lolos di Thailand Terciduk di Singapura

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya mengekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia setelah ditangkap di Singapura. Direktur utama PT Shandipala Arthaputra itu buron sejak 2021.

    Paulus Tannos yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019, kabur ke luar negeri. KPK beberapa berupaya menangkapnya, tetapi tidak berhasil.

    Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menuturkan lika-liku kronologi upaya penangkapan Paulus Tannos. 

    Menurutnya, setelah Tannos ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT Shandipala Arthaputra, KPK langsung berupaya menangkapnya. Namun, Paulus Tannos sudah berada di luar negeri.

    Tiga tahun kemudian, KPK melayangkan red notice atau permintaan penangkapan Paulus Tannos ke Interpol. Tetapi red notice tak keluar karena tim pengacara Tannos disebut mengajukan banding atau keberatan.

    “Pada 2022 KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun, diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol,” kata Praswad dikutip dari keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    Paulus Tannos diketahui sudah tinggal di Singapura, negara yang selama ini sering dijadikan tempat pelarian para koruptor dan penjahat dari Indonesia. 

    Namun, Indonesia dan Singapura kini sudah ada perjanjian ekstradisi yang berlaku efektif sejak Maret 2024. Pelarian Tannos pun berakhir.

    Pada November 2024, KPK melayangkan permintaan penahanan terhadap Paulus Tannos ke Singapura. 

    Biro Investigasi Praktik Korupsi atau Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura kemudian menangkap Tannos pada 17 Januari 2025.

    “Pada 17 Januari pihak CPIB Singapura melaksanakan penangkapan dan langsung di tahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia,” ujar Praswad.

    Praswad mengapresiasi penangkapan Paulus Tannos yang dinilai sebagai contoh nyata dari sinergisitas yang terjalin dengan baik antara aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut diharapkan dapat terus berlangsung di waktu mendatang.

    “Meskipun sempat terhambat proses penangkapan di Bangkok pada tahun 2023, namun tetap tidak membuat semangat rekan-rekan penyidik menjadi surut,” ujarnya terkait penangkapan Paulus Tannos.

  • KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    Jakarta

    Pencarian Harun Masiku masih menjadi perhatian publik saat buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura. KPK menegaskan pengejaran kepada Harun Masiku tidak mengendur sampai saat ini.

    “Masih aktif pencariannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (27/1/2025). Dia menjawab kelanjutan upaya pengejaran Harun Masiku usai Paulus Tannos tertangkap.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada tahun 2020. Dia telah menjadi buronan KPK selama lima tahun terakhir.

    Pencarian mantan kader PDIP itu telah dilakukan KPK ke sejumlah daerah di dalam negeri hingga luar negeri. Deretan saksi pun telah diperiksa penyidik KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.

    Tessa enggan menjawab apakah KPK saat ini telah menemukan petunjuk baru terkait lokasi perembunyian Harun Masiku. Dia menyebut hal itu masih menjadi kewenangan penyidik.

    “Belum bisa dibuka penyidik saat ini,” katanya.

    1 Kirana Kotama

    Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Dia telah berstatus buron sejak 2017.

    Alexander Marwata, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pada 2023 menyampaikan perkembangan mengenai keberadaan Kirana. Alex mengatakan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.

    Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama. Kirana diketahui memiliki identitas lain bernama Thay Ming.

    2. Emylia Said dan Hermansyah

    Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

    Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat di tingkat banding menjadi delapan tahun atas permohonan jaksa.

    3. Harun Masiku

    Harun Masiku menjadi buronan KPK yang namanya sering muncul di publik. Dia merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Harun diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

    Mantan kader PDIP ini jadi buron sejak Januari 2020. Selama lima tahun terakhir namanya selalu wira-wiri di pemberitaan, namun sosoknya tidak kunjung ditemukan.

    Di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menghalangi upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku.

    (ygs/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Survei Indikator: Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Survei Indikator: Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang meraih kepercayaan tertinggi dari publik. Hal ini berdasarkan survei terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia.

    Survei nasional Indikator dilakukan dalam periode 16-21 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%. Hasil survei menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memperoleh tingkat kepercayaan publik sebesar 79%, mengungguli lembaga penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (75%), Komisi Pemberantasan Korupsi (72%), pengadilan (71%), dan Polri (69%).

    Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi kinerja kejaksaan yang berhasil memberikan beragam terobosan. Salah satunya adalah pada kinerja pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi.

    “Orientasi penegakan hukum itu bukan hanya menersangkakan dan memenjarakan. Ada yang lebih besar, yakni memulihkan keuangan negara dan ini berhasil dilakukan kejaksaan,” ucap Suparji.

    Kejaksaan, lanjut Suparji, juga berhasil membongkar mafia peradilan. Persoalan yang telah lama diresahkan masyarakat. “Ini kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan menunjukkan kesungguhan untuk memberantas mafia peradilan,” ujarnya terkait kinerja Kejaksaan Agung dan jajarannya.

    “Hasilnya, sudah menjadi tersangka dan disidangkan. Kita sudah lama mengeluh mafia peradilan. Ini kinerja yang positif, agresif dan progresif,” katanya.

    Keberhasilan Kejaksaan Agung ini dinilai menjadi bukti komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, sekaligus membangun kepercayaan publik yang lebih kuat.