Kementrian Lembaga: KPK

  • Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mendesak agar Kejagung, KPK hingga Polri agar melakukan proses hukum terkait dengan polemik pagar laut di Tangerang.

    Mahfud mengatakan, persoalan pagar laut ini tidak serta merta selesai ketika sudah dibongkar. Pasalnya, proses hukum untuk mencari sosok yang bertanggung jawab perlu dilaksanakan.

    Menurutnya, kasus ini bukan pelanggaran yang biasa saja lantaran sudah mengindikasikan sebagai perampokan terhadap kekayaan negara yang sudah diatur dalam UU.

    “Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/01/2025).

    Dia menekankan, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. 

    Apalagi, dengan keluarnya sertifikat di atas laut itu bisa jadi menjadi bukti ada dugaan penipuan atau penggelapan. 

    Lebih jauh, eks Menkopolhukam ini juga menduga kuat soal adanya praktik persengkongkolan antara pihak luar dengan pemangku kebijakan.

    “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” tambahnya.

    Di lain sisi, Mahfud menyatakan bahwa tiga aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan tindakan tanpa berebut. Namun demikian, apabila ada instansi yang telah menindak, maka instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.

    “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” pungkasnya.

  • KPK Segera Umumkan Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad

    KPK Segera Umumkan Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) artis, Raffi Ahmad. Proses verifikasi atas LHKPN yang bersangkutan telah rampung dilakukan KPK.

    Suami dari selebritas Nagita Slavina itu merupakan salah satu wajib lapor LHKPN karena menjabat sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

    “Sudah selesai verifikasi. Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis atau Jumat minggu ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada Beritasatu.com, Rabu (29/1/2025).

    Sebelumnya, selain menyebut terkait laporan harta kekayaan Raffi Ahmad, KPK menyebut 123 yang tergabung di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Adapun pejabat di kabinet tersebut yang menjadi wajib lapor LHKPN sebanyak 124 orang.

    Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN yakni Tina Talisa. Hal itu mengingat yang bersangkutan baru dilantik sebagai staf khusus wakil presiden pada awal Desember 2024 lalu.

    “Dari 124 ini, 123-nya sudah dilantik 21 Oktober, makanya jatuh temponya sekarang, karena tiga bulan (batas akhir). Nah satu (pejabat) memang dilantik 6 Desember. Jadi yang satu baru jatuh tempo nanti 6 Desember plus 3 bulan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Laporan harta kekayaan Raffi Ahmad nantinya akan dipublikasikan di situs https://elhkpn.kpk.go.id/. KPK menyatakan laporan harta yang bersangkutan telah lengkap.

  • Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Januari 2025

    Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor Megapolitan 29 Januari 2025

    Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    RADEN
    Adipati Joyodiningrat (Bupati Karanganyar 1832-1864), seorang pendukung Pangeran Diponegoro menulis naskah pertama tentang isu korupsi di Jawa.
    Begini potongan bunyinya: ”
    Agar perkara selesai, segalanya tergantung kehendak Raden Adipati Danurejo IV: barangsiapa yang menyerahkan sogok dan upeti paling banyak berupa uang atau barang atau khususnya perempuan cantik, dialah yang akan dibuat menang
    .”
    Ringkasan tulisan ini juga pernah dikutip oleh Wisnu Nugroho, pada artikel yang berjudul, “
    Diponegoro Tampar Patih Yogya dan Korupsi Pejabat Kita
    ,” (
    Kompas.com
    , 19 September 2016).
    Dari artikel tersebut, satu pesan yang paling mencolok adalah bahwa cara korupsi yang terjadi pada 200 tahun lalu, juga masih terjadi pada zaman sekarang.
    Dari kutipan tulisan Raden Adipati Joyodiningrat, sebenarnya ingin merenungkan peristiwa pemerasan yang baru-baru ini terjadi oleh oknum di lingkungan Kepolisian.
    Dari rilis berita resmi, Polda Metro Jaya membeberkan ada empat anggota yang diduga terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia sebesar Rp 20 miliar.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa keempat anggotanya itu, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polres Jakarta Selatan.
    Dua oknum anggota lainnya adalah Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.
    Mereka sedang dalam tahap pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Perlu memperhatikan ‘Presumption of Innocence,’ bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
    Artinya, yang diperlukan adalah transparansi dan profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggali kebenaran kasus ini.
    Namun, berkaca dari peristiwa yang baru terjadi, yaitu pemerasan oleh oknum polisi saat Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Desember 2024, tentu secara psikologis membuat publik buru-buru mengekspresikan bahwa kasus pemerasan seperti ini hal lazim dilakukan oleh oknum aparat.
    Adapun modus pemerasan yang dilakukan adalah ancaman terhadap penonton, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba.
    Dari kasus pemerasan terhadap anak bos Klinik Kesehatan Prodia, sebenarnya bisa dikuliti dari filosofis pengertian korupsi menurut Bank Dunia (World Bank).
    Sederhananya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Jika dibedah, maka terdapat dua unsur yaitu, frasa ‘penyalahgunaan kekuasaan publik’ dan ‘untuk keuntungan pribadi.’
    Artinya, ada pihak yang surplus (berlebih) kekuasaan, ada pihak yang defisit (kurang) kekuasaan sehingga harus dirugikan demi memberikan keuntungan pribadi pada pemegang kekuasaan.
    Dari relasi kuasa ini, tidak mungkin ada isu yang tiba-tiba datang dengan sendirinya, menentukan pihak-pihak secara subjektif, jika bukan karena adanya konflik kepentingan.
    Jadi, secara filosofis, seharusnya sudah mempermudah APH untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum, apakah keempat anggota tersebut bersalah dan harus ditindak tegas, atau harus dipulihkan kembali reputasinya.
    Kalau berkaca dari pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 2001, yaitu “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” seringkali APH kesulitan menemukan unsur ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara.’
    Hal tersebut terjadi karena tidak sedikit di jajaran penyelenggara negara hingga oknum APH menyamarkan tangannya dengan menggunakan pihak ketiga yang sering disebut ‘makelar kasus.’
    Apalagi jika pelaku pemerasan adalah oknum aparat bisa saja sulit ditindaklanjuti karena ada konflik horizontal antarpemangku kekuasaan.
    Pada artikel penulis sebelumnya, juga pernah dijelaskan bahwa banyaknya oknum polisi tidak lepas dari adanya ‘power yang lebih’, yang akhirnya memicu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    Jangankan pada kasus kakap, pada kehidupan sehari-hari, seringkali masyarakat dijadikan objek pemerasan karena merasa memiliki ‘power yang berlebih.’
    Sebagai pertanyaan kontemplatif (perenungan), “Salah apa bangsa ini sehingga pemerasan dilakukan oleh orang yang mengemban amanah dan telah disumpah di bawah kitab suci?
    Apakah warisan korupsi yang disebut Joyodiningrat tidak akan pernah hilang? Apakah ‘Polisi Hoegeng’ tidak akan pernah lahir lagi di bumi nusantara ini?”
    Beberapa hari sebelum berakhirnya masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden, telah ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), tertuang pada Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
    Kortas Tipikor Polri diharapkan memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
    Memang bisa dipandang baik, bisa juga dipandang buruk. Tentu, publik berharap seharusnya menjadi ajang secara positif bagi Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk berlomba memberantas tuntas para koruptor, bukan justru semakin ‘stuck’, saling lempar-melempar kewenangan, lempar tanggung jawab, atau memperlambat aktivitas pemberantasan korupsi.
    Harapan lainnya, Kortas Tipikor juga bisa semakin runcing untuk memburu oknum-oknum di Kepolisian yang masih membiasakan praktik pemerasan.
    Artinya, Kortas Tipikor tidak hanya tajam ke luar, tetapi juga semakin tajam ke dalam untuk mencapai Polri yang semakin presisi.
    Jika ujungnya Kortas Tipikor malah semakin memperlemah dan mempersulit ‘bersih-bersih dari dalam’, rasanya sayang jika dukungan kelembagaan, tupoksi, dan anggaran yang diberikan negara, namun secara praktik di lapangan justru semakin lari dan menyimpang dari tujuan awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Mahfud MD mengatakan penerbitan sertifikat atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan. 

    Sebab laut tidak boleh disertifikatkan.

    Dia menduga ada kolusi dalam kasus pagar laut tersebut, yakni permainan dengan pejabat-pejabat terkait melibatkan uang.

    “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Menurut Mahfud, laut tidak boleh dimiliki siapapun baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. 

    Sebab dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut dan hak guna bangunan hanya ada di tanah

    Mahfud mempersilakan institusi yang berwenang untuk segera memproses dan tidak boleh diganggu instansi-instansi yang lain.

    “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” ujarnya.

    Namun, mantan calon wakil presiden ini mengendus adanya ketakutan dari aparat untuk mengusut kasus tersebut.

    “Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” tegas Mahfud.

    Apalagi, kata Mahfud, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan atasan. 

    Karenanya, dia berharap bahwa atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum, Presiden Prabowo Subianto, tegas memberikan perintah.

    “Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ungkapnya.

    Bisa Gunakan Pasal Suap

    Terpisah, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, mengatakan jika Kejaksaan Agung mengusus kasus pagar laut Tangerang maka bisa mempertimbangkan dua pendekatan.

    Pendekatan pertama adalah dengan melihat potensi adanya suap dengan petunjuk awal adanya tindakan yang tidak biasa dari pegawai negeri maupun penyelenggara negara pada kasus ini, sehingga HGB tersebut dapat dikeluarkan. 

    “Nexus aktor pada kasus ini perlu digambarkan secara komprehensif untuk dapat memetakan potensi aktor yang terlibat dalam rangka menelusuri dugaan suap lampau pada saat proses penerbitan HGB tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b bagi penerima maupun Pasal 5 UU Tipikor bagi pemberi,” kata Lakso dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Pendekatan lainnya adalah potensi pendekatan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait dengan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara akibat penerbitan HGB tersebut.

    Mengingat adanya potensi hak keuangan negara pada kawasan tersebut. 

    “Pada pendekatan ini, perbuatan melawan hukum telah berpotensi dilakukan sebagai petunjuk awal,” kata ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute ini.

    Selain itu, kata Lakso, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan independensi dan integritas pada penanganan kasus ini. 

    Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen penyelesaian kasus tersebut. 

    “Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan political exposed person (PEP) sehingga rawan terjadinya intervensi pada saat penanganan,” katanya.

    Didalami Kejaksaan Agung

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di pesisir Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini pihaknya ikut memantau perkembangan dari instansi terkait yang menangani fenomena tersebut.

    “Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,” kata Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Meski begitu, Harli mengatakan secara bersamaan, pihaknya juga melakukan kajian apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini.

    “Dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” tuturnya.

     

  • Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik Nasional 29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memastikan akan segera mempublikasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) milik
    Raffi Ahmad
    selaku Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi
    LHKPN Raffi Ahmad
    telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
    “Sudah selesai verifikasi. Sudah lengkap,” ujar Tessa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
    Menurut Tessa, LHKPN Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akan dipublikasikan paling lambat Jumat (31/1/2025).
    “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat minggu ini,” pungkas dia.
    Adapun dalam beberapa waktu ini, KPK tengah melakukan verifikasi terhadap data LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk milik Raffi Ahmad.
    Setelah proses verifikasi rampung, semua data LHKPN para pembantu Presiden RI akan diungkap ke publik melalui e-Announcement di situs elhkpn.
    kpk
    .go.id.
    LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
    Ketentuan soal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Publik dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs
    https://elhkpn.kpk.go.id
    .
     
    Mayoritas pembantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sudah lapor LHKPN.
    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan data LHKPN.
    Hanya satu Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus (Stafsus) Wapres.
    Pahala menjelaskan Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN-nya.
    “Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2025.
    Pahala pun menyebut angka kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih sudah hampir 100 persen.
    Dari data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, tercatat ada pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
    Dikutip dari laman resmi LHKPN, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak menurut LHKPN per 22 Januari 2025.
    Harta kekayaan Menteri Pariwisata itu mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.
    “Tapi (pejabat) yang baru diangkat (pejabat baru) itu (harta kekayaan) Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempati peringkat kedua dengan harta kekayaan Rp 2,6 triliun.
    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menjadi menteri dengan harta terendah yakni sebesar Rp 4,19 miliar per 5 Desember 2024.
    Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memiliki harta lebih rendah dibandingkan Hanif, yakni Rp 1.623.362.911. Namun, LHKPN Yusril belum diperbarui sejak 2007.
     
    Berikut daftar LHKPN menteri Kabinet Merah Putih dari paling kaya hingga “termiskin”:
    1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Rp 5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Rp 2.665.900.513.951 (26 Maret 2024)
    3. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    4. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rp 1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani Rp 860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
    6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    7. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rp 310.420.076.693 (per 1 April 2024)
    8. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo Rp 292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)
    9. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Rp 208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    10. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
    11. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Rp 116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    12. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Rp 112.179.522.201 (per 21 Oktober 2024)
    13. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Rp 102.117.900.000 (per 27 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    14. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Rp 99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Rp 85.803.512.722 (per 31 Desember 2019, belum ada pembaruan)
    16. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Rp 82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    17. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    18. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Rp 75.220.471.593 (per 18 November 2024)
    19. Menteri Agama Nasaruddin Umar Rp 67.662.287.043 (per 28 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Rp 49.653.596.662 per 6 Desember 2024)
    21. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Rp 46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    22. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Rp 37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    23. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan Rp 36.234.868.425 (per 31 Desember 2024)
    24. Menteri Kebudayaan Fadli Zon Rp 34.933.909.613 (per 10 September 2024, belum ada pembaruan)
    25. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Rp 32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
    26. Menteri Sosial Saifullah Yusuf Rp 26.206.135.783 (per 31 Desember 2024)
    27. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp 25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Rp 25.781.746.519 (per 31 Desember 2024)
    29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid Rp 21.875.025.024 (per 31 Desember 2024)
    30. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Rp 20.760.411.788 (per 1 November 2024)
    31. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Rp 20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    32. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    33. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Rp 19.850.919.025 (per 8 Juni 2023, belum ada pembaruan)
    34. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Rp 18.728.216.636 (per 22 Juli 2024, belum ada pembaruan)
    35. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding Rp 16.355.469.823 (per 31 Desember 2023)
    36. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman Rp 15.789.116.232 (per 3 April 2024, belum ada pembaruan)
    37. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Rp 15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    38. Menteri Luar Negeri Sugiono Rp 12.730.976.184 (per 11 November 2024)
    39. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Rp 12.025.292.540 (per 22 Juli 2003, belum ada pembaruan)
    40. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Rp 11.605.075.158 (per 21 Oktober 2024)
    41. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji Rp 11.370.118.577 (per 21 November 2024)
    42. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Rp 11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
    43. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi Rp 11.175.390.317 (per 30 Oktober 2024)
    44. Menteri Perdagangan Budi Santoso Rp 9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    45. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Rp 8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
    46. Menteri HAM Natalius Pigai Rp 4.370.000.000 (per 28 Juni 2019, belum ada pembaruan)
    47. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq Rp 4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
    48. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Rp 1.623.362.911 (per 31 Mei 2007, belum ada pembaruan).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    GELORA.CO – Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 karena memunculkan kekhawatiran besar terhadap independensi hukum di Indonesia. 

    Salah satu sorotan utama adalah pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dinilai memberikan imunitas yang berpotensi mengancam keadilan dan supremasi hukum.

    “Kita berbicara tentang sebuah lembaga yang semakin hari semakin overpower. Dengan ketentuan bahwa jaksa hanya dapat diproses hukum atas izin Jaksa Agung, ini memberikan hak imunitas yang sangat berbahaya,” ujar Ferry dalam keterangannya, Selasa 28 Januari 2025.

    Menurut Ferry, imunitas ini sebenarnya dapat diterima jika tujuannya untuk melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, bagaimana jika pelanggaran hukum dilakukan di luar tugas tersebut.

    “Ini yang menjadi masalah. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” tegasnya.

    Kasus-kasus sebelumnya telah membuktikan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Kejaksaan.

    Ferry menyebut contoh kasus jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana.

    Belum lagi vonis ringan Jaksa Pinangki dan lain sebagainya yang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum mampu menegakkan keadilan.

    “Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” jelas pria yang pernah menantang dukun santet se-Indonesia itu.

    “Tanpa check and balance yang jelas, Kejaksaan bisa berubah menjadi lembaga super body yang tidak terkendali, dan ini akan sangat berbahaya bagi negara demokratis kita,” kata Ferry.

    Ferry juga menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 sebagai momen krusial di mana kekuasaan Kejaksaan justru semakin bertambah. Ia menilai beberapa pasal, termasuk Pasal 8 Ayat 5, sangat problematik.

    “Kalau KPK atau Polri ingin memproses seorang jaksa, harus ada persetujuan Jaksa Agung. Ini berarti, seorang jaksa yang melanggar hukum berpotensi dilindungi oleh sistem yang ada,” katanya.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, pria kelahiran Jambi itu menyerukan perlunya revisi Undang-Undang Kejaksaan secara mendalam. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di tubuh Kejaksaan.

    “Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” tandasnya.

  • Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

    Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

    loading…

    Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan dokumen yang menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.

    Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, Pemerintah Singapura sangat membantu dalam kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang memastikan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di Indonesia.

    “Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi,” ujarnya.

    Tommy menegaskan, sejauh ini tidak ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.

    “Sejauh ini tidak pernah ada masalah kewarganegaraan. Ini masalah proses saja,” ucapnya.

    Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana,” pungkasnya.

    (abd)

  • Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK yang Dipilih Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipilih Prabowo

    Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK yang Dipilih Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipilih Prabowo

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP, Hasto Kristiyanto akan menggugat keabsahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan kuasa hukum Hasto.

    “Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada jurnalis, Selasa (28/1/2025).

    Alasannya, kuasa hukum Hasto menilai pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih oleh Presiden Joko Widodo sehingga diduga bertentangan dengan putusan MK No 112/PUU-XX/2022.

    Menurut kubu Hasto, pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden RI periode 2024-2029.

    Karena pimpinan KPK secara hukum dinilai tidak sah, tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa segala keputusan oleh pimpinan KPK juga harus dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan status tersangka pada kliennya.

    “Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” terang Maqdir.

    Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.

    Hasto disangka memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah lebih dulu merendam ponselnya ke air. (Arya/Fajar)

  • KPK Rilis Harta Kekayaan Raffi Ahmad Pekan Ini

    KPK Rilis Harta Kekayaan Raffi Ahmad Pekan Ini

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik selebritas Raffi Ahmad pekan ini. FOTO/INSTAGRAM

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik selebritas Raffi Ahmad pekan ini. Raffi menjadi salah satu pihak yang wajib menyampaikan LHKPN setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis/Jumat minggu ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

    Terkait kekayaan penyelenggara negara, KPK membuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengakses. Masyarakat yang ingin mengetahui jumlah kekayaan penyelenggara negara bisa mengakses laman elhkpn.kpk.go.id.

    Baca Juga

    Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara kepada KPK. Hal itu sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.

    LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

    (abd)

  • Transformasi Kemenag pada 100 hari pertama era Prabowo Subianto

    Transformasi Kemenag pada 100 hari pertama era Prabowo Subianto

    Jakarta (ANTARA) – Tanggal 21 Oktober 2024 tercatat sebagai momen bersejarah yang sarat makna. Hari ketika Prabowo Subianto resmi menyematkan jabatan dan amanah kepada anggota Kabinet Merah Putih.

    Di antara puluhan nama menteri itu terselip satu nama yakni Nasaruddin Umar yang diyakini sebagai seseorang yang akan membawa angin segar di Kementerian Agama. Di balik sosoknya sebagai ulama, intelektual, dan tokoh moderasi beragama, kepemimpinannya dianggap visioner dan tegas.

    Hanya beberapa hari setelah dilantik, Nasaruddin Umar langsung sowan ke lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya jelas, agar dua lembaga itu turut serta dalam mengawal program kerja yang dijalankan di Kemenag.

    Nasaruddin juga menerapkan retret yang sebelumnya digunakan Prabowo Subianto untuk menyamakan visi dan misi Presiden. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol penguatan relasi antara pemimpin dan jajaran aparatur, tetapi juga menandai komitmen Nasaruddin Umar untuk membawa Kementerian Agama ke arah yang lebih progresif, inklusif, dan efisien.

    Saat retret di sekitar kawasan Bogor, Jawa Barat, Nasaruddin langsung menekankan kepada jajarannya untuk melakukan efisiensi lewat pengurangan perjalanan dinas yang tidak penting, optimalisasi teknologi digital dalam setiap rapat, hingga pembatasan izin ke luar negeri.

    Efisiensi ini senafas dengan keinginan Prabowo Subianto yang ingin agar pemerintahannya di Kabinet Merah Putih tidak melakukan pemborosan. Anggaran untuk perjalanan dinas harus dialokasikan ke berbagai program yang menyasar masyarakat langsung.

    Tak hanya itu, Nasaruddin juga menegaskan kepada jajarannya untuk mengembalikan setiap hadiah yang mereka terima. Nasaruddin khawatir hadiah tersebut dianggap sebagai pelicin untuk berbagai hal, seperti naik jabatan misalnya.

    Nasaruddin turut mencontohkan ketika ia melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga menekankan program kerja pada keberlanjutan, transparansi, dan hasil yang dapat diukur, yang juga tercermin dalam indikator kinerja utama (IKU) untuk pejabat di lingkup Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    100 hari kerja

    Tiga inovasi besar yang patut mendapat perhatian adalah penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pengembangan pendidikan berbasis toleransi, kurikulum berbasis cinta, dan sertifikasi guru agama.

    Untuk biaya haji, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI sepakat besaran BPIH untuk setiap peserta haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

    Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah. Jamaah calon haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jamaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

    Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah juga turun. Rata-rata nilai manfaat per orang pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per orang sebesar Rp33.978.508,01.

    Turunnya biaya haji ini sesuai dengan harapan Prabowo yang ingin agar masyarakat bisa pergi haji dengan biaya murah tanpa mengurangi kualitas layanan.

    Kendati turun, Presiden meminta agar biaya tersebut ditinjau ulang dan syukur-syukur bisa kembali diturunkan untuk penyelenggaraan berikutnya.

    Dalam konteks pendidikan, Nasaruddin Umar mengenalkan konsep kurikulum berbasis cinta. Sebagai negara dengan keberagaman agama yang sangat tinggi, Indonesia membutuhkan pendekatan pendidikan yang dapat memperkuat hubungan antarumat beragama.

    Nasaruddin melihat bahwa pendidikan agama yang inklusif dan mengedepankan nilai toleransi sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.

    Pendidikan berbasis toleransi yang dirancang bertujuan untuk menanamkan pemahaman bahwa perbedaan agama, suku, dan budaya adalah kekayaan bangsa yang harus dihargai dan dipelihara.

    Kurikulum berbasis cinta tidak hanya mengajarkan aspek akademik, tetapi juga menekankan pentingnya nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

    Berdasarkan prinsip-prinsip agama yang mengajarkan kasih sayang, empati, dan pengertian terhadap sesama, kurikulum berbasis cinta dirancang untuk menciptakan suasana pendidikan yang lebih humanis dan penuh dengan nilai-nilai positif.

    Konsep ini mengajarkan bahwa pendidikan agama tidak hanya sebatas pemahaman teori dan praktek ibadah, tetapi juga tentang membentuk karakter yang penuh cinta kasih kepada sesama manusia dan alam semesta.

    Kurikulum berbasis cinta ini diharapkan dapat menjadi pondasi bagi generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki hati yang penuh dengan kasih sayang dan toleransi.

    Dari sisi kesejahteraan guru, Sebanyak 625.481 guru binaan Kementerian Agama dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditargetkan rampung dalam dua tahun.

    Pendidikan Profesi Guru Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.

    Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.

    Pendidikan Profesi Guru ini bukan hanya peningkatan kesejahteraan para guru, tetapi memastikan juga bahwa guru yang telah dikukuhkan sebagai guru profesional nantinya mampu mentransfer ilmu kepada para anak didiknya.

    Nilai Terbaik

    Menteri Agama Nasaruddin Umar dinilai berkinerja terbaik di antara jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) pada 100 hari kerja yang didasarkan pada Hasil Evaluasi Kinerja yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Jakarta.

    CELIOS adalah lembaga penelitian independen yang fokus pada kajian makro-ekonomi, keadilan fiskal, transisi energi, dan kebijakan publik.

    Ada lima indikator yang dinilai, yaitu Pencapaian Program, Kesesuaian Rencana Kebijakan dengan Kebutuhan Publik, Kualitas Kepemimpinan dan Koordinasi, Tata Kelola Anggaran, dan Komunikasi Kebijakan.

    Menag memperoleh nilai mendekati 100. Selain Menag ada empat menteri lainnya yang dianggap berkinerja baik yakni Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menkes Budi Gunadi Sadikikin, dan Menaker Yassierli.

    Nasaruddin Umar menganggap penilaian ini menjadi cambuk pelecut semangat agar tetap istikamah membawa kebaikan untuk umat beragama di Indonesia.

    “Kita fokus layani umat. Bagaimana umat merasakan kehadiran Kementerian Agama karena kemudahan akses atas layanan yang semakin baik dan bermutu. Ini fokus yang akan kita terus upayakan ke depan,” kata Nasaruddin Umar.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2025