Kementrian Lembaga: KPK

  • Meski Kabur dan Ganti Kewarganegaraan, KPK Tak Jerat Paulus Tannos dengan Pasal Perintangan Penyidikan

    Meski Kabur dan Ganti Kewarganegaraan, KPK Tak Jerat Paulus Tannos dengan Pasal Perintangan Penyidikan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih fokus membuktikan perbuatan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia tak akan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor atau perintangan penyidikan.

    “Tentu tidak (menjerat dengan pasal perintangan penyidikan, red) karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip Kamis, 30 Januari.

    Sementara itu, Paulus Tannos disebut layak dijerat dengan Pasal 21 atau perintangan penyidikan karena kabur dan mengubah kewarganegaraannya. Hal tersebut disampaikan eks penyidik KPK, Praswad Nugraha yang menilai penerapan pasal berlapis bisa dilakukan.

    Diketahui, Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura yang buron sejak 2021 akhirnya ditangkap otoritas keamanan Singapura. Dia kemudian menjalani penahanan sementara selama 45 hari sesuai aturan perjanjian ekstradisi.

    “Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu Pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Januari.

    “Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta mengubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi e-KTP yang telah dilakukan olehnya,” sambungnya.

    Praswad juga meyakini Paulus Tannos tetap bisa dihukum sesuai aturan di Tanah Air walaupun sudah berganti kewarganegaraan. Sebab, perbuatan pidana dilakukannya saat masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

    “Maka berlaku asas nasionalitas aktif. Tidak peduli apapun status warga negaranya sekarang,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

    Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

  • Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Rp 20,4 M

    Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Rp 20,4 M

    Jakarta

    Jaksa menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irfan Febriandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Irfan mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 20,4 miliar.

    Duduk sebagai terdakwa, eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

    Irfan mengatakan kerugian keuangan negara dihitung melalui perhitungan jumlah pembayaran neto pekerjaan dan perhitungan real cost yang dikeluarkan CV Delima Mandiri. Hasilnya, kata Irfan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 20,4 miliar.

    “Terkait dengan kasus pengadaan rescue carrier vehicle dan 4WD ini, apa yang menjadi temuan dari ahli terhadap, dikaitkan dengan kerugian negara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    “Berdasarkan penyimpangan tersebut, kami berpendapat telah terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung menggunakan metode. Yang pertama, menghitung jumlah pembayaran neto pembayaran pekerjaan truk angkut dan rescue carrier vehicle. Yang kedua, menghitung jumlah biaya nyata atau real cost yang dikeluarkan CV Delima. Yang ketiga, menghitung jumlah kerugian keuangan negara di mana didapat dari pembayaran neto dikurangin dengan jumlah biaya nyata real. Itu secara total, total kerugian keuangan negara yang kami hitung itu ada di Rp 20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar),” jawab Irfan.

    Irfan mengatakan term of reference (ToR) disusun berdasarkan data spesifikasi yang diperoleh dari pihak swasta yakni CV Delima Mandiri. Dia mengatakan CV Delima Mandiri pada akhirnya menjadi pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

    “Yang diketahui adalah sebagai pelaksana ya?” tanya jaksa.

    “Iya, akhirnya menjadi pelaksana,” jawab Irfan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.

    Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 7 Fakta Terkait KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura – Page 3

    7 Fakta Terkait KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura – Page 3

    Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bersuara terkait dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

    Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan yang lainnya.

    “Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra,” kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.

    Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol.

    “Pada tahun 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat,” ungkap Praswad.

    “Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia,” ujar mantan penyidik KPK ini menambahkan.

    Praswad mencatat, pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif mulai Maret 2024.

    Kemudian pada November 2024 Penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura.

    “Pengadilan Singapura menyetujui Provision Arrest atas nama Tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari pihak CPIB (KPK) Singapore melaksanakan penangkapan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia,” ucap dia.

    Praswad mewanti, KPK saat ini hanya punya waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia untuk Paulus Tannos diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia.

    “Ini adalah contoh nyata sinergisitas di jalan yang benar antara penegak hukum yang patut dipedomani di masa yang akan datang, kerja sama dalam menyelesaikan perkara dan mengejar buronan,” katanya memungkasi.

     

  • Kekayaan Bos DJP Diam-Diam Meroket 300 Persen di Tengah Gaduh Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah

    Kekayaan Bos DJP Diam-Diam Meroket 300 Persen di Tengah Gaduh Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah

    PIKIRAN RAKYAT – Kekayaan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengalami lonjakan signifikan dalam enam tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan, harta kekayaannya meningkat hampir 300 persen, dari Rp6,2 miliar pada 2016 menjadi Rp18,3 miliar pada 2022.

    Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah belum adanya pembaruan LHKPN tahun 2023, padahal batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2024.

    Kenaikan Kekayaan yang SignifikanPada 2016, harta kekayaan Suryo Utomo tercatat sebesar Rp6,2 miliar. Seiring waktu, jumlah tersebut terus meningkat:

    2017: Rp6,1 miliar 2018: Rp7,7 miliar 2019: Rp9,6 miliar 2020: Rp12 miliar 2021: Rp14,4 miliar 2022: Rp18,3 miliar

    Dalam rentang waktu 2021-2022 saja, kekayaannya bertambah hampir Rp4 miliar, melonjak dari Rp14,4 miliar menjadi Rp18,3 miliar.

    Kenaikan ini menuai perhatian publik karena tidak sejalan dengan pendapatan resmi seorang Dirjen Pajak. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja Dirjen Pajak mencapai Rp117,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,4 miliar per tahun.

    Dengan menggunakan teori pengelolaan keuangan 50/30/20 yang diperkenalkan Elizabeth Warren, kenaikan harta kekayaan yang wajar dari pendapatan tersebut seharusnya berkisar Rp280 juta per tahun. Namun, kenaikan harta Suryo Utomo jauh di atas angka tersebut, memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sumber pendapatannya.

    Keterlambatan LHKPN dan Regulasi KPK

    Belum diperbaruinya LHKPN 2023 oleh Suryo Utomo menimbulkan kecurigaan terhadap kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaan mereka paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada integritas dan transparansi pejabat yang bersangkutan.

    Pengamat kebijakan publik, Prayogi Saputra menilai lonjakan harta kekayaan Suryo Utomo menjadi indikasi adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan pribadi seorang pejabat publik.

    Menurutnya, dengan pendekatan keuangan yang wajar, sulit membayangkan peningkatan harta kekayaan sebesar itu tanpa adanya sumber pendapatan lain yang tidak tercatat.

    Kisruh Coretax: Proyek Bermasalah Rp1,3 Triliun

    Di tengah lonjakan kekayaan Suryo Utomo, masalah lain mencuat dalam pengelolaan sistem perpajakan di Indonesia. Coretax, sistem baru yang dirancang untuk memodernisasi administrasi pajak dengan anggaran Rp1,3 triliun, mengalami berbagai kendala teknis sejak diluncurkan pada Desember 2024.

    Sejumlah wajib pajak melaporkan kesulitan mengakses sistem akibat bug dan error yang menghambat pelayanan pajak. Masalah ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan dana besar yang dialokasikan untuk sistem ini. Jika tidak segera diperbaiki, Coretax berisiko menjadi proyek mahal yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak.

    Harta Kekayaan Suryo Utomo: Rincian Aset

    Berdasarkan LHKPN 2022, berikut adalah rincian harta kekayaan Suryo Utomo:

    Tanah dan Bangunan (Rp14,9 miliar)

    Memiliki sejumlah aset properti yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor, dengan nilai tertinggi berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp6,9 miliar.

    Alat Transportasi dan Mesin (Rp947 juta)

    Memiliki berbagai kendaraan, termasuk Toyota Ist, Hyundai Tucson, Suzuki Futura, serta motor Harley Davidson dan Kawasaki ER6.

    Harta Bergerak Lainnya (Rp1,09 miliar)

    Menurut penjelasan KPK mengenai laporan LHKPN, harta begerak lainnya di klasifikasikan kedalam 6 jenis, yaitu sebagai berikut:

    Perabotan rumah tangga, contoh: meubelair, kompor gas, karpet, peralatan dapur, dll; Barang elektronik, contoh: mesin pompa air, kulkas, AC, TV, sound system, komputer,
    gadget, mesin pemanas air, dll; Perhiasan dan logam/batu mulia, contoh: emas batangan, gelang/kalung/cincin emas, berlian, batu mulia, batu akik, dll Barang seni/antik/koleksi, contoh: lukisan, keris antik, filateli, uang kuno, jam tangan, tas, mobil/motor antik, dll; Persediaan, contoh: persediaan barang dagangan/barang jadi/barang setengah jadi, hewan ternak, ikan, dll; dan Harta bergerak lainnya, contoh: peralatan olah raga, penunjang hobi, dll.

    Kas dan Setara Kas (Rp4,78 miliar)

    Sementara itu, dalam LHKPN yang sama, Suryo Utomo juga tercatat memiliki utang sebesar Rp3,4 miliar.

    Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

    Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pejabat publik dalam mengelola keuangan negara dan pribadi. Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pejabat, KPK diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

    Langkah konkret yang perlu dilakukan mencakup audit independen terhadap lonjakan kekayaan pejabat negara, peningkatan sistem pelaporan LHKPN yang lebih transparan, serta pengawasan ketat terhadap proyek besar seperti Coretax agar tidak menjadi beban bagi keuangan negara.

    Dengan transparansi yang lebih baik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat ditingkatkan, sehingga upaya reformasi pajak dapat berjalan dengan lebih efektif dan adil bagi semua pihak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah – Halaman all

    KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah – Halaman all

    Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dipanggil KPK untuk jadi saksi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah 

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 12:10 WIB

    Tribunnews/Irwan Rismawan

    KASUS KORUPSI – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dipanggil KPK Kamis (30/1/2025) untuk jadi saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah  Tribunnews/Irwan Rismawan 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono, Kamis (30/1/2025).

    Beni dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

    Selain Beni Harjono, penyidik KPK juga memanggil Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah sebagai saksi.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sopir Kader PDIP hingga Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sopir Kader PDIP hingga Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada Kamis (30/1/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang hingga kini masih dalam status buron.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (30/1/2025).

    Enam saksi yang diperiksa antara lain Saeful Rohman (SR), wiraswasta; Irvansyah (IV), wiraswasta; Moh Ilham Yulianto (MIY), sopir kader PDIP; Darmadi Djufri (DD), pengacara; Dewi Angi (DA), pengurus rumah tangga; dan Diah Okta Sari (DOS), mahasiswa.

    KPK belum mengungkapkan detail terkait materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah saksi hadir dan agenda pemeriksaan selesai.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, Hasto diduga terlibat dalam suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR pada periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, dengan melakukan berbagai tindakan yang menghambat penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

  • KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku Nasional 30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil enam orang sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 untuk
    tersangka
    eks kader PDIP
    Harun Masiku
    .
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam orang saksi tersebut yakni Saeful Rohman selaku wiraswasta; Irvansyah selaku wiraswasta; dan Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDIP Saeful Bahri.
    Kemudian, Darmadi Djufri selaku pengacara; Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan Diah Okta Sari selaku mahasiswa.
    Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024 lalu. Keduanya sudah mengambil sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dalam melakukan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden (wapres), mereka bakal memperoleh Gaji per bulannya dan tunjangan. Lalu, berapa gaji serta tunjangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia serta pejabat-pejabat lainnya? Berikut daftar gaji Pejabat Negara di Indonesia dan tunjangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

    Gaji presiden dan wakil presiden RI

    Gaji pokok presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 ayat (1), gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Adapun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.

    Maka dari itu, gaji pokok yang diperoleh Presiden RI adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp5.040.000.

    Sedangkan gaji pokok wapres di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatakan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Artinya, gaji pokok Wakil Presiden RI adalah Rp20.160.000 setiap bulannya atau empat kali dari Rp5.040.000.

    Selain gaji pokok, presiden dan wapres di Indonesia pun bakal memperoleh tunjangan serta fasilitas lain. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan.

    Dalam Pasal 1 ayat (2) Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wapres sebesar Rp22 juta per bulan.

    Artinya, secara hitungan kotor, total gaji Presiden RI sebesar Rp62.740.000 per bulan dan Wapres RI sebesar Rp42.160.000 setiap bulannya.

    Gaji menteri di Indonesia

    ilustrasi pelantikan menteri kabinet merah putih (Instagram/@sekretaris.kabinet)

    Lain halnya presiden dan wapres, seorang menteri di Indonesia bisa menerima total gaji yang berbeda-beda tergantung kementerian. Biasanya setiap kementerian memiliki peraturan sendiri terkait tunjangan yang diberikan kepada menterinya.

    Gaji menteri di Indonesia juga setidaknya terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

    1. Gaji pokok menteri

    Gaji pokok menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, belum diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut.

    2. Tunjangan jabatan menteri

    Sesuai Pasal 1 ayat (2) dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menteri di Indonesia juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

    3. Tunjangan kinerja menteri

    Menteri di Indonesia umumnya juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan jumlah yang berbeda-beda setiap kementerian. Sebagai contoh, tunjangan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Sekarang Mendikti Saintek) sekitar Rp49.86 juta per bulan.

    Jumlah itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Mendikbud menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000.

    Gaji Ketua dan Anggota DPR RI

    ilustrasi gedung dpr (wikimedia commons/puspita nasution)

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Sedangkan tunjangan pejabat DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI adalah sebagai berikut.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan Tunjangan jabatan: Rp67.733.503 per bulan Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3 juta–Rp5 juta), anggaran pemeliharaan (antara Rp3 juta–Rp5 juta), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp62.505.703 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.

    4. Gaji Wakil Ketua Komisi DPR

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp54.051.903 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.

    Gaji Ketua MA dan Jaksa Agung RI

    Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto (mahkamahagung.go.id)

    Berikut adalah besaran gaji pejabat MA dan Jaksa Agung.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp121.609.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tukin maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp82.451.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok: Rp4.410.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp77.504.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

    4. Gaji Anggota MA (Hakim Konstitusi)

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp72.854.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari Golongan IIIA-IVE. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.

    Gaji pejabat BPK dan KPK

    ilustrasi Gedung KPK (kpk.go.id)

    Berikut daftar gaji pejabat BPK dan KPK di Indonesia.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp15,5 juta per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp14.717.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15,5 juta. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

    Gaji pejabat Polri dan TNI

    Kapolri, Listyo Sigit dan Menteri PKP, Maruarar Sirait (polri.go.id)

    Berikut gaji pejabat negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Gaji pokok: Rp5.930.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500. Gaji pokok: Rp5.646.100 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.

    Gaji gubernur hingga wali kota

    Pramono Anung dan Rano Karno (instagram.com/pramonoanungw)

    Ini adalah daftar gaji pejabat kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Gaji pokok bulanan: Rp3 juta. Tunjangan jabatan: Rp5,4 juta. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,4 juta. Tunjangan jabatan: Rp4.320.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,1 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.780.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    4. Gaji Wakil Wali Kota/Bupati

    Gaji pokok bulanan: Rp1,8 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.240.000 Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    Itulah daftar lengkap gaji pejabat negara mulai dari presiden dan wapres hingga kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  • Anggap Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Pegiat Media Sosial Ferry Irwandi Desak UU Kejaksaan Direvisi – Halaman all

    Anggap Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Pegiat Media Sosial Ferry Irwandi Desak UU Kejaksaan Direvisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 karena memunculkan kekhawatiran besar terhadap independensi hukum di Indonesia. 

    Ferry yang juga pegiat media sosial itu juga mengatakan, salah satu sorotan utama adalah pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. 

    Ia beranggapan, ketentuan ini memberikan imunitas yang berpotensi mengancam keadilan dan supremasi hukum.

    “Kita berbicara tentang sebuah lembaga yang semakin hari semakin overpower. Dengan ketentuan bahwa jaksa hanya dapat diproses hukum atas izin Jaksa Agung, ini memberikan hak imunitas yang sangat berbahaya,” ujar Ferry dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Sejatinya kata Ferry, imunitas itu sebenarnya dapat diterima jika tujuannya untuk melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional. 

    Akan tetapi, bagaimana jika pelanggaran hukum dilakukan di luar tugas tersebut.

    “Ini yang menjadi masalah. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” tegasnya.

    Ferry pun mencontohkan kasus jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana. 

    Tak hanya itu, vonis ringan terhadap Jaksa Pinangki dan lain sebagainya menurut dia juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum mampu menegakkan keadilan.

    “Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” jelasnya.

    “Tanpa check and balance yang jelas, Kejaksaan bisa berubah menjadi lembaga super body yang tidak terkendali, dan ini akan sangat berbahaya bagi negara demokratis kita,” sambung Ferry.

    Tak hanya itu, Ferry juga menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 sebagai momen krusial di mana kekuasaan Kejaksaan justru semakin bertambah. Ia menilai beberapa pasal, termasuk Pasal 8 Ayat 5, sangat problematik. 

    “Kalau KPK atau Polri ingin memproses seorang jaksa, harus ada persetujuan Jaksa Agung. Ini berarti, seorang jaksa yang melanggar hukum berpotensi dilindungi oleh sistem yang ada,” katanya.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, Ferry pun menyerukan perlunya revisi Undang-Undang Kejaksaan secara mendalam. 

    Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di tubuh Kejaksaan.

    “Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” pungkasnya.

  • Ajukan Permohonan 2 Kali, Paulus Tannos Gagal Lepas Status WNI

    Ajukan Permohonan 2 Kali, Paulus Tannos Gagal Lepas Status WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa buron KPK Paulus Tannos sempat mengajukan dua kali pindah kewarganegaraan.

    Dia mengatakan, permohonan itu dilayangkan sejak dimulainya pengusutan kasus paket KTP Elektronik atau e-KTP di Kemendagri periode 2011—2013 oleh KPK.

    “Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan,” ujar Supratman, Rabu (29/1/2025).

    Kemudian, kata Supratman, Kemenkum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah meminta Paulus untuk melengkapi dokumen permohonan pindah negara.

    Hanya saja, dokumen yang diminta oleh Ditjen AHU tak kunjung dilengkapi hingga saat ini. Alhasil, Paulus Tannos masih berstatus WNI hingga saat ini.

    “Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Paulus atau Thian Po Tjhin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak (19/10/2021). Dia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

    Kemudian, saat ini pemerintah RI tengah melakukan proses ekstradisi untuk Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah telah diberikan tenggat waktu 45 hari atau hingga (3/3/2025) untuk merampungkan berkas ekstradisi Paulus.