Kementrian Lembaga: KPK

  • LHKPN Raffi Ahmad: Total Harta Rp1,03 Triliun, Utang Rp136 Miliar

    LHKPN Raffi Ahmad: Total Harta Rp1,03 Triliun, Utang Rp136 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tembus Rp1,03 triliun. 

    Raffi merupakan satu dari Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto Oktober 2024 lalu. Pemilik RANS Entertainment itu lalu masuk dalam kategori sebagi wajib lapor baru LHKPN, karena ini merupakan pertama kalinya menjadi penyelenggara negara. 

    Dari total keseluruhan harta yang dilaporkan Rp1,03 triliun, aset terbesar Raffi adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp737,1 miliar. Dia melaporkan kepemilikan 45 aset tanah dan bangunan meliputi di Jakarta, Tangerang, Depok, Makassar dan Tabanan. Aset tanah dan bangunan Raffi paling banyak terletak di Bandung Barat. 

    Aset terbesar kedua yang dilaporkannya adalah surat berharga. Untuk diketahui, surat berharga dalam LHKPN meliputi di antaranya berbagai aset investasi seorang wajib lapor termasuk di antaranya saham. Suami artis Nagita Slavina itu melaporkan surat berharga total senilai RpRp307,9 miliar. 

    Selain itu, Raffi turut melaporkan 23 kendaraan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp55,1 miliar. 

    Deretan mobil yang dilaporkan Raffi dalam LHKPN perdananya itu di antaranya meliputi Rolls Royce, Toyota Alphard, Morgan Plus Six, Mini Cooper, Ferrari F8 Spider, Lamborghini, Porsche, BMW serta Volkswagen. 

    Kemudian, terdapat kendaraan motor yaitu Ducati, Harley Davidson, Piaggio, Vespa Sprint dan BMW. 

    Beberapa aset lain yang dilaporkan Raffi terdiri dari aser bergerak lainnya Rp46,7 miliar, kas dan setara kas Rp17,7 miliar dan harta lainnya Rp5,3 miliar. Adapun dia turut melaporkan utang sebesar Rp136 miliar.

    Untuk diketahui, Raffi merupakan satu dari 58 orang menteri/wakil menteri/kepala dan wakil kepala lembaga setingkat serta penasihat/utusan/staf khusus yang baru pertama kali melaporkan LHKPN. Mereka diwajibkan menyerahkan LHKPN usai dilantik menjadi penyelenggara negara.

    Sementara itu, terdapat 65 wajib lapor yang sebelumnya sudah pernah menyerahkan LHKPN ke KPK pada periode atau pemerintahan sebelumnya, atau dikategorikan reguler.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa wajib lapor reguler yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp2,6 triliun.

    Namun, nilai itu masih rendah dari yang dilaporkan oleh wajib lapor baru, yakni sebesar Rp5,4 triliun sebagaimana dilaporkan milik Menteri Pariwisata Widiyanti Putri. 

    “Nah, yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun. Tapi yang baru diangkat itu Rp5,4 triliun,” ungkapnya.

  • Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun

    Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun

    loading…

    Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad melaporkan harta kekayaan ke KPK senilai Rp1 triliun. FOTO/INSTAGRAM RAFFI AHMAD

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Raffi Ahmad . Tercatat, selebritas yang memiliki nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu memiliki kekayaan Rp1 triliun.

    Jumlah tersebut Raffi Ahmad laporkan pada 27 Desember 2024 selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    Harta Raffi terdiri dari 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang, Depok, Makassar, Jakarta Selatan, Tabanan, dan Bandung Barat. Puluah bidang tanah dan bangunan itu nilainya Rp737.156.974.400.

    Baca Juga

    Harta selanjutnya berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari 23 motor dan mobil yang nilainya mencapai Rp55.144.500.000.

    Kemudian, harta bergerak lainnya Rp46.757.711.000, surat berharga Rp307.933.603.344, kas dan setara kas Rp17.757.005.113, dan harta lainnya Rp5.301.909.385.

    Dalam LHKPN, Raffi mencantumkan dirinya mempunyai hutang Rp136.055.312.674. Dengan demikian, kekayaan Raffi di angka Rp1.033.996.390.568.

    (abd)

  • Pemecatan Ubedillah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

    Pemecatan Ubedillah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

    GELORA.CO -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi UNJ adalah upaya pembungkaman. 

    Pasalnya, Ubedillah merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke KPK. 

    Demikian ditegaskan Jurubicara DPP PDIP Guntur Romli dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Jumat, 31 Januari 2025. 

    “Upaya pembungkaman karena melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Jokowi dan Keluarganya ke KPK,” tegas Guntur. 

    Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi valid terkait Ubedilah Badrun yang dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi/Kepala Departemen Pendidikan Sosiologi UNJ. Menurutnya, pencopotan Ubedillah ditengarai kuat berhubungan dengan sikap kritisnya selama ini.  

    “Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya ke KPK,” ungkapnya. 

    Bahkan, kata Guntur, berdasarkan pengakuan Ubedilah Badrun sendiri, sudah 5 kali bolak-balik ke KPK melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya tapi hingga saat ini tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. 

    Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah Badrun bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya ke KPK setelah nama Jokowi masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024.

    Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah Badrun yang dilakukan oleh Rektor UNJ sebelum berakhir masa jabatannya  merupakan bukti yang nyata pembungkaman terhadap Ubedilah Badrun.

    “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden tapi ia terlihat masih berlagak presiden dengan terus membangun opini, menggerakkan media massa dan menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo, untuk membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” katanya. 

    Tak hanya itu, Guntur juga menyebut bahwa ‘orang-orang’ Jokowi, atau orang-orang yang merasa berhutang budi pada Jokowi masih memegang posisi-posisi penting dalam kekuasaan. 

    Belum lagi, anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang juga ikut dilaporlan oleh Ubedilah Badrun ke KPK adalah wakil presiden. 

    Sementara Bobby Nasution, menantu Jokowi, adalah Gubernur Sumatera Utara terpilih, dan Kaesang Pangarep anak bungsu Jokowi, juga ketua umum PSI yang terus menggaungkan slogan “Jokowisme” dan memiliki kader-kader partainya di kabinet saat ini. 

    “Karena itulah, pengaruh Jokowi masih sangat kuat dalam kekuasaan saat ini, karena kenekatan Jokowi untuk terus melakukan cawe-cawe politik, maka upaya pembungkaman terhadap tokoh-tokoh yang kritis terhadap kerakusan Jokowi dan keluarganya,” pungkasnya. 

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 30 Januari 2025. 

  • Abraham Samad, Said Didu hingga Roy Suryo Sambangi KPK Laporkan Dugaan Korupsi, Seret Nama Jokowi?

    Abraham Samad, Said Didu hingga Roy Suryo Sambangi KPK Laporkan Dugaan Korupsi, Seret Nama Jokowi?

    GELORA.CO -Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sejumlah aktivis dari berbagai kalangan sambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

    Pantauan RMOL, para pihak yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK, yakni mantan pimpinan KPK Abraham Samad, pakar telematika Roy Suryo, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, aktivis Said Didu, budayawan Erros Djarot, dan aktivis antikorupsi lainnya.

    Kedatangan mereka langsung disambut protokoler pimpinan KPK. Mereka dikabarkan akan bertemu langsung dengan pimpinan KPK.

    Di hadapan pimpinan KPK nantinya, mereka disebut akan melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Abraham Samad terlihat membawa sebuah amplop cokelat yang berisi sebuah berkas.

    Sementara itu, tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil.

    “Pertemuan ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi. Terlebih setiap upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, butuh peran serta dan dukungan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang, 31 Januari 2025. 

  • Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Punya Harta Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Punya Harta Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya Nasional 31 Januari 2025

    Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Punya Harta Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan bahwa 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan
    Harta Kekayaan
    Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ).
    Salah satu pejabat yang melaporkan harta kekayaannya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad.
    Menurut data LHKPN yang disampaikan pada 27 Desember 2024,
    Raffi Ahmad
    memiliki total
    harta kekayaan
    sebesar Rp 1 triliun, tepatnya Rp 1.033.996.390.568.
    Harta kekayaan
    terbesar yang dimiliki Raffi adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 737,1 miliar.
    Ia tercatat memiliki 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Tangerang, Depok, Makassar, Tabanan, Bandung Barat, dan Jakarta Selatan.
    Di samping itu, Raffi Ahmad juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 55,1 miliar.
    Ia memiliki 12 unit mobil dari berbagai merek, antara lain Toyota Alphard, Mini Cooper Morris, Rolls Royce Phantom, Lamborghini, BMW, Porsche Beetle 1303, Toyota Innova Zenix, Ferrari, Volkswagen, Morgan Plus Six, dan Dodge SRT Hellcat.
    Raffi juga mencatatkan kepemilikan 11 unit sepeda motor dari berbagai merek, seperti Yamaha, Harley Davidson, Ducati, Piaggio, Vespa Sprint, dan Soib Naked Bike 400.
    Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp 307,9 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 46,7 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 17,7 miliar.
    Harta lainnya tercatat sebesar Rp 5,3 miliar, sementara total utang yang dimiliki mencapai Rp 136 miliar.
    Dengan demikian, total kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri kontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    Adapun hal itu disampaikan Irfan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan. 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Hoaks! Megawati ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2025

    Hoaks! Megawati ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2025

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Presiden Indonesia ke-5 sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Januari lalu.

    Dalam unggahan tersebut juga dinarasikan Presiden Prabowo telah menurunkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta buronan lainnya terkait kasus Harun Masiku.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati Sudah Sah Jadi Tersangka !? Prabowo Turunkan Koppasus Tangkap Hasto & Harun Masiku

    SUDAH SAH MEGAWATI TERSANGKA KPK !? BUKTI KETERKAITANNYA DENGAN SI KORUPTOR SUDAH DITEMUKAN, SURAT PERINTAH RESMI TERENDUS KPK !?”

    Namun, benarkah Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus Harun Masiku?

    Unggahan yang menarasikan Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka. (YouTube)

    Penjelasan:

    Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Desember lalu menegaskan bahwa kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    “Kami tidak perlu berspekulasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ibu Ketua Umum,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah, dilansir dafri ANTARA.

    Dalam rilisnya, dia meminta penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan kasus Harun Masiku tidak dibingkai melebar ke mana-mana menjadi pengadilan opini.

    KPK juga menegaskan pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 Harun Masiku (HM), masih aktif dilakukan.

    Penyidik KPK dalam beberapa waktu terakhir menggelar berbagai kegiatan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap kerabat Harun yakni advokat Daniel Masiku dan penggeledahan terhadap rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isu Politik dan Hankam Terkini: 4 Saksi Kasus Harun Masiku Belum Hadir hingga Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

    Isu Politik dan Hankam Terkini: 4 Saksi Kasus Harun Masiku Belum Hadir hingga Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar tentang empat saksi kasus Harun Masiku yang tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari enam yang dipanggil menjadi berita terkini isu politik dan hankam yang menarik perhatian pembaca pada Kamis (30/1/2024).

    Kabar lain terkait isu politik dan hankam terkini adalah KPU Barito Utara terancam diberhentikan karena tak menjalankan perintah Bawaslu soal PSU, komentar Puan Maharani tentang usulan kampus mengelola tambang, klarifikasi kejanggalan harga Dedy Mandarsyah, dan komentar Presiden Prabowo Subianto soal penembakan WNI oleh aparat Malaysia.

    Berikut isu politik dan hankam terhangat di Beritasatu.com pada Kamis (30/1/2025): 

    1. 4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?    
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Kamis (30/1/2025). Sayangnya dari enam saksi, empat saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir. Jadi, belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Saksi-saksi yang pemeriksaannya diagendakan hari ini, yaitu wiraswasta Saeful Rohman (SR), wiraswasta Irvansyah (IV), driver kader PDIP Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto (MIY), pengacara Darmadi Djufri (DD), mengurus rumah tangga Dewi Angi (DA), dan mahasiswa Diah Okta Sari (DOS). Salah satu saksi yang tidak hadir hari ini yaitu MIY.

    “Infonya ada empat orang, inisial DD, DA, DOS, dan MIY yang tidak hadir,” ungkapnya lagi.

    2. Tak Jalankan Perintah Bawaslu Soal PSU, KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan
    Komisioner KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah terancam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS.

    Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara diadukan ke DKPP oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    DKPP pun menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara di kantor DPKP, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

    3. Usulan Kampus Diberi Izin Tambang dalam RUU Minerba, Puan Maharani: Jangan Saling Curiga
    Ketua DPR Puan Maharani memberikan respons terkait pro dan kontra soal usulan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus, yang diatur dalam revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Puan mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru saling mencurigai dan lebih mengedepankan diskusi konstruktif.

    “Ruang-ruang diskusi ini penting untuk mencegah terjadinya salah persepsi, kesalahpahaman, atau miskomunikasi. Jangan langsung kita awali dengan saling curiga. Mari kita bicarakan dan diskusikan bersama dulu setiap poinnya. Insya Allah nantinya akan ada jalan tengah atau titik temu yang menguntungkan perguruan tinggi dan masyarakat,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2024).

    4. Klarifikasi Kejanggalan Harta, Dedy Mandarsyah Klaim Semua Asetnya Sudah Dilaporkan di LHKPN
    Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah telah menjalani klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/1/2025). Klarifikasi ini terkait dugaan kejanggalan dalam penyampaian LHKPN olehnya.

    Dedy Mandarsyah memilih irit bicara saat dijumpai seusai menjalani klarifikasi LHKPN. Dia enggan berbicara banyak soal kepemilikan hartanya.

    “Setelah ada hasilnya ya,” kata Dedy Mandarsyah seusai klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dedy menepis dugaan dirinya tidak melaporkan secara lengkap aset-asetnya di LHKPN. Dia mengeklaim telah menyampaikan seluruh kepemilikan hartanya di LHKPN.

    5. Respons Penembakan 5 WNI di Malaysia, Prabowo Subianto: Jangan Ikut Kegiatan Ilegal
    Presiden Prabowo Subianto merespons kasus penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Prabowo mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dengan kegiatan memasuki negara lain secara ilegal.

    “Kita tentunya berharap ada investigasi ya kan, tetapi sekali lagi saya ingatkan jangan mau ikut-ikut dalam kegiatan ilegal,” ujar Prabowo Subianto seusai menghadiri rapat pimpinan TNI-Polri di The Tribrata, Jalan Dharmawangsa III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Prabowo Subianto mengatakan, jika menyelundup ke negara asing, maka risikonya negara asing tersebut akan mengambil tindakan. Dia mengingatkan agar masyarakat jangan sampai dibohongi oleh sindikat-sindikat yang menebar janji manis, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan memasuki negara lain secara ilegal.

  • 4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?

    4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Kamis (30/1/2025). Sayangnya dari enam saksi, empat saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir. Jadi, belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Saksi-saksi yang pemeriksaannya diagendakan hari ini, yaitu wiraswasta Saeful Rohman (SR), wiraswasta Irvansyah (IV), driver kader PDIP Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto (MIY), pengacara Darmadi Djufri (DD), mengurus rumah tangga Dewi Angi (DA), dan mahasiswa Diah Okta Sari (DOS). Salah satu saksi yang tidak hadir hari ini yaitu MIY.

    “Infonya ada empat orang, inisial DD, DA, DOS, dan MIY yang tidak hadir,” ungkapnya lagi.

    KPK berharap saksi tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Agenda pemeriksaan mereka rencananya akan dijadwalkan ulang.

    “KPK dalam hal ini penyidik berharap agar saksi yang memang mengetahui bahwa yang bersangkutan ada panggilan hari ini, untuk dapat kooperatif dan bila ada penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan berikutnya dapat hadir,” ucap Tessa.

    Tessa belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melalui para saksi tersebut. Hanya saja, dia menyebut pemeriksaannya masih seputar pengetahuan mereka terkait kasus Harun Masiku.

    “Seluruh saksi tentunya akan didalami oleh penyidik baik pengetahuannya seputar proses suap itu sendiri, proses PAW itu sendiri baik langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

  • KPK Belum Bertemu Paulus Tannos, Buronan Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura

    KPK Belum Bertemu Paulus Tannos, Buronan Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bertemu dengan buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos seusai ditangkap di Singapura. Kini, pemerintah Indonesia fokus merampungkan proses ekstradisi yang bersangkutan.

    “Belum bertemu Paulus Tannos,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Namun demikian, Tessa menyampaikan, KPK menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Divisi Hubinter Polri serta memiliki hubungan baik dengan Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Hal-hal tersebut diyakini dapat mempercepat upaya ekstradisi Paulus Tannos.

    “Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena, dari pihak Indonesia termasuk KPK masih berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja,” ujarnya.

    Tessa mengaku, Kementerian Hukum (Kemenkum) optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

    “Orang-orang kita dalam arti baik perwakilan atase kepolisian di sana maupun dari Kemenlu yang bisa juga mengecek langsung ke sana. Namun, kalau untuk penyidik sendiri dari KPK belum ada yang ke sana,” ucapnya.

    Sementara sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dengan para pihak terkait masih terus dilakukan.

    “Saat ini Kementerian Hukum terus berkoordinasi bersama dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap yang bersangkutan,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Selain itu, Supratman mengungkapkan, telah dibentuk tim kerja antara Kementerian Hukum bersama Direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri. Sudah disepakati juga terkait waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses tersebut.

    “Saya perlu menegaskan bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan, dan itu akan berakhir di 3 Maret 2025. Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” tutur Supratman.