Kementrian Lembaga: KPK

  • Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap buron kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos menggugat penangkapan sementara terhadapnya oleh otoritas di Singapura. Pada saat yang sama, pemerintah RI pun kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas administrasi untuk proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi itu. 

    Sebagaimana diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. Meski demikian, komunikasi antara penegak hukum di Indonesia termasuk KPK dengan Singapura telah dilakukan sejak tahun lalu menyusul perjanjian ekstradisi kedua negara yang disahkan 2022 lalu. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, proses pelengkapan dokumen ekstradisi Paulus dan proses pengadilan untuk menguji keabsahan provisional arrest terhadapnya berjalan secara simultan. Namun, pemerintah hanya bisa berupaya untuk segera melengkapi berkas ekstradisi Paulus sebelum tenggat waktu yang ditentukan. 

    Tessa mengatakan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Paulus dari Singapura. Mereka memiliki waktu selama 45 hari sejak penahanan pada 17 Januari untuk melengkapi berkas-berkas yang dimintakan oleh CPIB. 

    “Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain, yang pertama. Yang kedua, sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Meski demikian, KPK sebagai institusi yang menangani kasus Paulus menyatakan optimistis bahwa provisional arrest yang dilakukan CPIB akan disetujui oleh Pengadilan Singapura. 

    Potensi kalah di pengadilan

    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mengamini bahwa potensi kalah di setiap pengadilan ada, tidak terkecuali proses yang bergulir terhadap penahanan sementara Paulus di Singapura. Untuk diketahui, Ditjen AHU menjadi institusi yang turut ikut andil dalam mendorong upaya ekstradisi Paulus.

    Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penahanan sementara terhadap Paulus turut diuji dalam  pengadilan untuk memastikan di antaranya keabsahan dan kebenaran identitas buron tersebut. Apalagi, Paulus diisukan turut memiliki kewarganegaraan Guineau-Bissau. 

    “Kami kan harus menghormati [proses hukum di Singapura] sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kami ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025). 

    Widodo pun membenarkan bahwa potensi kekalahan di pengadilan pastinya. Akan tetapi, dia memastikan penegak hukum di sana juga berupaya dengan sebaik-baiknya. 

    Seperti halnya penegak hukum di Singapura, terang Widodo, otoritas di Indonesia juga berupaya keras untuk segera melengkapi berkas administrasi ekstradisi Paulus. 

    Dia juga menyebut bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura turut mengatur bahwa tenggat waktu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan bisa diperpanjang. 

    “Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu. Enggak [mengulang dari awal prosesnya, red], kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” paparnya. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaganya telah berkoordinasi menggunakan jalur Interpol bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sejak akhir 2024. 

    KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Kepatuhan LHKPN Pejabat RI Baru 33,45 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Kepatuhan LHKPN Pejabat RI Baru 33,45 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2025 Nasional 31 Januari 2025

    Kepatuhan LHKPN Pejabat RI Baru 33,45 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, hingga 31 Januari 2025, baru 145.320 orang dari total 418.665 penyelenggara negara yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ).
    KPK menyatakan, data tersebut termasuk para penyelenggara negara baru yang telah menyampaikan LHKPN pada jabatannya, seperti pejabat di Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif terpilih.
    “Sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
    Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara wajib lapor LHKPN tersebut terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.
    Dari bidang eksekutif tercatat baru 111.880 orang dari total 334.437 wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
    Kemudian, pada bidang legislatif tercatat baru 8.121 orang atau 40,16 persen dari total 20.223 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN.
    Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat sebanyak 15.552 orang atau 86,07 persen dari total 18.070 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN.
    Lalu, pada BUMN/BUMD tercatat baru 9.767 orang atau 21,26 persen dari total 45.935 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN.
    Berdasarkan data tersebut, KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD agar segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.
    kpk
    .go.id/ sebelum 31 Maret 2025.
    “Masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan,” ucap Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Ungkap Pemeriksaan Saksi Diperluas

    Update Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Ungkap Pemeriksaan Saksi Diperluas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang digarap oleh sesama BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

    KPK menyebut proyek digitalisasi yang diusut untuk periode anggaran 2018-2023. Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan pada September 2024.

    Dalam pemeriksaan saksi terbaru, KPK memanggil VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018, Antonius Haryo Dewanto sebagai saksi. Pemeriksaan juga terus diperluas baik dari lingkungan Pertamina dan Telkom.

    “Saksi didalami terkait dengan pekerjaan proyek digitalisasi SPBU di Telkom, saksi adalah rekanan penyedia pekerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Sejauh ini KPK menyebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. Namun, komisi yang kini dipimpun oleh Setyo Budiyanto itu masih enggan mengungkap siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina. Tapi untuk materinya belum bisa dishare,” ujar Tessa secara terpisah kepada wartawan.

    Adapun ini bukan satu-satunya kasus dugaan rasuah di lingkungan Pertamina maupun Telkom yang ditangani KPK. Lembaga penegak hukum itu tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan LNG Pertamina serta sejumlah pengadaan di Telkom

  • UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

    UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

    GELORA.CO -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

    Terlebih, pencopotan itu ditengarai karena Ubedillah bersikap kritis terhadap penguasa. 

    “Lembaga Pendidikan seperti UNJ yang harusnya tetap menjaga sikap kemerdekaan akademisinya tampaknya menjadi alat kekuasaan bak palu godam yang menjatuhkan sanksi dan menghajar akademisinya yang kritis pada kekuasaan,” sesal Jurubicara DPP PDIP Mohamad Guntur Romli kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025. 

    Ubedilah diketahui merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Atas dasar itu, Guntur menilai, apabila pencopotan Ubedilah karena melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya ke KPK maka Rektor UNJ telah bertindak sewenang-wenang. 

    “Sikap Rektor UNJ yang secara sewenang-wenang mencopot Ubedilah Badrun menjadi preseden buruk akan masa depan kampus yang independen dan kritis,” tegasnya. 

    Terlebih, kata Guntur, dalam draft revisi UU Minerba yang baru disahkan sabagai usul insiatif DPR terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia perguruan tinggi, dibolehkan mengelola tambang. 

    “Nantinya kampus akan diberi jatah pengelolaan tambang akan semakin mematikan daya kritis dan independensi dari lembaga pendidikan tinggi di negeri ini,” pungkasnya.

    Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada redaksi, Kamis, 30 Januari 2025.

  • KPK Bakal Analisa Laporan Abraham Samad terkait PSN PIK 2

    KPK Bakal Analisa Laporan Abraham Samad terkait PSN PIK 2

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK bakal menganalisa laporan Abraham Samad terkait PSN PIK 2. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan bakal menganalisa laporan eks Ketua Lembaga Antirasuah Abraham Samad. Diketahui, Abraham Samad melaporkan dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) pada kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan apakah itu menjadi kewenangan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).

    KPK menurut Tessa, mengapresiasi adanya laporan dari masyarakat sipil. Menurutnya, adanya laporan tersebut merupakan kepercayaan publik kepada KPK. “KPK terbuka terhadap setiap laporan ataupun informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, eks Ketua KPK Abraham Samad mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menemui pimpinan Lembaga Antirasuah. Dalam kesempatan tersebut, Abraham Samad membawa laporan perihal dugaan korupsi di PSN PIK 2.

    “Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi ya yang terjadi di proyek, proyeknya ya, saya katakan di proyek strategis nasional PIK 2,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).

    Samad berharap, dengan adanya laporan ini KPK akan mendalami dugaan korupsi terkait penetapan PIK sebagai PSN. “Kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya sebagai proyek strategis nasional,” ujarnya.

    Samad menduga, dalam penetapa PIK 2 sebagai PSN terdapat praktik kongkalikong, suap, hingga gratifikasi. Samad mendesak KPK untuk memanggil Bos Agung Sedayu Group Aguan terkait hal tersebut.

    “Nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum, oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” ucapnya.

    Beberapa aktivis yang menemani Abraham Samad ialah, mantan pimpinan M. Jasin, aktivis Said Didu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito.

    (cip)

  • Miris! Hanya 33,45 Persen Penyelenggara Negara Lapor Kekayaan Tahun 2024

    Miris! Hanya 33,45 Persen Penyelenggara Negara Lapor Kekayaan Tahun 2024

    GELORA.CO -Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Namun sungguh disayangkan ketaatan pejabat melapor LHKPN masih saja sangat rendah. 

    Tim Jurubicara Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2024 tercatat dari total 418.665 wajib lapor hanya sebanyak 145.320 atau sekitar 33,45 persen yang menyampaikan LHKPN.

    “Data tersebut termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.

    Penyelenggara negara di bidang yudikatif memiliki tingkat kepatuhan paling tinggi sedangkan legislative paling rendah. Budi merinci 111.880 dari total 334.437 pejabat eksekutif sudah melapor LHKPN atau dengan persentase 33,45 persen, legislatif 8.121 dari total 20.223 atau 40,16 persen, sedangkan yudikatif terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor atau tingkat kepatuhan 86,07 persen.

    Sementara pejabat BUMN dan BUMD, dari total 45.935 wajib lapor sebanyak 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26 persen.

    “KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap sebelum 31 Maret 2025,” pungkas Budi

  • Pecat Ubedilah Badrun, UNJ Berubah Tugas Menambang Batu Bara Bukan Lagi Menambang Pikiran Cerdas

    Pecat Ubedilah Badrun, UNJ Berubah Tugas Menambang Batu Bara Bukan Lagi Menambang Pikiran Cerdas

    GELORA.CO -Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dikritik pengamat politik Rocky Gerung.

    Ubed dikenal sebagai akademisi yang kritis dan pernah melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme serta pencucian uang keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Rocky, pencopotan Ubeid menunjukkan bahwa negara semakin tidak nyaman dengan akademisi cerdas dan kritis.

    “Seolah pikiran cerdas membahayakan negara,” kata Rocky seperti dikutip dari video di kanal YouTube miliknya, Jumat 31 Januari 2025.

    Rocky lantas menyoroti peran universitas sebagai pusat produksi pemikiran intelektual. Baginya, tindakan UNJ terhadap Ubedilah mencerminkan ketakutan terhadap pemikiran kritis yang seharusnya menjadi bagian dari tradisi akademik.

    “Memang universitas harus memproduksi pikiran cerdas. Tugas universitas memang menambang pikiran cerdas, bukan menambang batubara,” sindir Rocky.

    Pernyataan Rocky ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana pemerintah berencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. 

    Rocky juga menyoroti kekosongan ide di ranah politik. Menurutnya, partai politik seharusnya menjadi penghasil gagasan yang mendorong perubahan. 

    Namun, karena partai lebih sibuk dengan kepentingan kekuasaan, tugas tersebut kini diambil alih oleh akademisi seperti Ubedilah.

    “Ubed mengambil risiko mengambil alih tugas oposisi yang seharusnya dilakukan partai politik,” tandas Rocky Gerung.

    Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik di UNJ dicopot dari jabatan coordinator program studi atau kepala departemen Pendidikan Sosiologi oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubed hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

  • Rocky Gerung Berang Atas Pencopotan Ubedilah Badrun

    Rocky Gerung Berang Atas Pencopotan Ubedilah Badrun

    GELORA.CO -Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebelum masa jabatannya berakhir. 

    Pencopotan ini menuai kontroversi, terutama karena Ubedilah dikenal sebagai sosok yang vokal mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Ubedilah sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi UNJ hingga 2027. Namun, pihak kampus secara tiba-tiba memberhentikannya dari posisi tersebut. 

    Keputusan ini memicu dugaan bahwa pencopotan Ubedilah berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap pemerintahan Jokowi dan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia ajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keluarga Presiden.

    Pengamat politik Rocky Gerung menilai pencopotan Ubedilah sebagai upaya membungkam akademisi yang berani mengkritik pemerintah. 

    “Ubed itu seorang kritisi yang basis kritiknya itu akademis. Dia seorang yang basis oposisinya  terhadap kebijakan. Dia adalah orang berani yang basis keberaniannya karena panggilan etik,”  kata Rocky lewat kanal YouTube miliknya, Jumat 31 Januari 2025.

    Pencopotan Ubedilah memicu kekhawatiran di kalangan akademisi dan aktivis mengenai kebebasan akademik di Indonesia. Muncul dugaan keputusan ini memiliki muatan politis, terutama karena Ubedilah dikenal aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

    “Jadi kalau dia disingkirkan artinya ada kalangan kampus atau pejabat kampus yang tidak menghendaki universitas diasuh dengan kekuatan akademik dan dengan keteguhan moral,” tandas Rocky.

  • Update LHKPN Pejabat RI: Baru 33,45% yang Lapor, Deadline 31 Maret 2025

    Update LHKPN Pejabat RI: Baru 33,45% yang Lapor, Deadline 31 Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 145.320 dari total 418.665 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. 

    Artinya, berdasarkan data per 31 Januari 2025, baru 33,45% penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN mereka ke KPK jelang deadline 31 Maret 2025. 

    “Data tersebut termasuk wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti para anggota Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025). 

    Berdasarkan perinciannya, wajib lapor terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari rumpun eksekutif, sebanyak 111.880 dari 334.437 wajib lapor, sudah menyampaikan LHKPN ke KPK.

    Kemudian, wajib lapor dari rumpun legislatif sebanyak 8.121 dair 20.223 wajib lapor. 

    Selanjutnya, 15.552 dari 18.070 wajib lapor dari yudikatif sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Tingkat kepatuhannya merupakan yang tertinggi yaitu 86,07%.

    Lalu, dari BUMN/BUMD, baru 9.767 dari total 45.935 wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN. 

    “KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025,” pungkas Budi. 

  • Perairan Subang Juga Diduga Disertifikatkan, Tagar Copot Kapolri Trending

    Perairan Subang Juga Diduga Disertifikatkan, Tagar Copot Kapolri Trending

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aset negara, terutama wilayah perairan, perlu diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengambil langkah hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang.

    Mahfud menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pelanggaran pidana, terutama dalam hal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah perairan.

    “Kalau sudah keluar sertifikat resmi di atas laut, pasti ada permainan antara dunia usaha dan pejabat terkait,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

    Ia menilai hal tersebut sebagai bukti adanya praktik penipuan atau penggelapan, mengingat laut seharusnya tidak dapat disertifikatkan.

    “Itu kejahatan, dan kalau ada unsur suap kepada pejabat, maka KPK, Kejaksaan Agung, serta Polri bisa langsung bertindak,” sebutnya.

    Ia juga menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus ini tanpa perlu menunggu pihak lain bertindak lebih dahulu.

    Menurutnya, sikap saling menunggu hanya akan menghambat penyelesaian perkara.

    “Siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu tidak boleh diganggu oleh institusi lain. Tapi ini malah saling takut, saya heran, kenapa aparat kita takut menangani kasus seperti ini? Ini mencurigakan,” timpalnya.

    Mahfud menyoroti bahwa dalam birokrasi Indonesia, bawahan sering kali ragu bertindak tanpa instruksi atasan.