Kementrian Lembaga: KPK

  • Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Sita Rubicon dan Jam Tangan Mewah

    Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Sita Rubicon dan Jam Tangan Mewah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan selama empat hari terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah aset mewah, termasuk mobil Jeep Rubicon dan BMW.

    Juru Bicara KPK, Budi Praseto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11) di berbagai lokasi strategis.

    “Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan rumah Sdr. SC (pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi.

    Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penganggaran maupun proyek pembangunan.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik mengamankan sejumlah aset bergerak berupa jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” lanjutnya.

    Budi menjelaskan bahwa setiap barang bukti yang disita akan diekstrak dan dipelajari untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyitaan aset tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, namun juga bagian dari proses awal asset recovery.

    Empat Tersangka Ditahan

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, masing-masing:

    1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

    2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

    3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono

    4. Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD

    Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

    Tiga Klaster Perkara Korupsi

    KPK mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko dijerat dalam tiga klaster perkara, yaitu:

    1. Dugaan suap pengurusan jabatan

    2. Suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo

    3. Penerimaan gratifikasi

    Untuk kasus paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Kemudian, dalam perkara yang melibatkan Direktur RSUD Yunus Mahatma, Sugiri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun Yunus Mahatma dalam klaster pengurusan jabatan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Sementara itu, dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama Sekda Agus Pramono, Sugiri kembali diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen/but)

     

     

  • Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan baru dalam penafsiran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Melalui amar putusannya, MK secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang selama ini dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan ketentuan jabatan di luar institusi Polri.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum putusan tersebut terbit, penjelasan Pasal 28 ayat (3) mengandung dua persoalan utama: makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri sebagai dasar anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi.

    Dengan dihapuskannya frasa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 itu, frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” jelas Dr. Faiar, Senin (17/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak wajib mengundurkan diri jika jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Polri.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “sangkut paut” berarti hubungan atau pertalian. Dengan demikian, jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang masih berkaitan erat dengan kepolisian.

    Ia mencontohkan beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri. Diantaranya, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan narkotika, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berwenang menangani pencegahan dan penindakan terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berperan dalam keamanan siber nasional, Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjalankan fungsi penegakan hukum di perairan serta berbagai direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga, seperti Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.

    “Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dr. Faiar menilai putusan ini sebagai tonggak penting untuk memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, dan pencegahan multitafsir terkait jabatan anggota Polri di luar institusi Bhayangkara. Putusan MK ini juga memperkuat prinsip netralitas serta pencegahan konflik kepentingan.

    Ia mendorong pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat pengaturan lanjutan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, agar tidak terjadi kekosongan norma dan untuk memastikan profesionalitas Polri dalam penyelenggaraan jabatan publik.

    “Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum,” tegasnya. (isa/but)

     

     

  • KPK Cecar Pendamping PKH di Jawa Tengah soal Distribusi Bansos Beras

    KPK Cecar Pendamping PKH di Jawa Tengah soal Distribusi Bansos Beras

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Lingkungan Kementerian Sosial pada tahun 2020.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan bertujuan untuk mendalami proses distribusi penyaluran bantuan sosial di Jawa Tengah.

    “Dalam rangkaian pemeriksaan terhadap para pendamping PKH tersebut, penyidik meminta keterangan para saksi berkaitan dengan proses distribusi bansos beras di masing-masing wilayah di jawa tengah,” ujar Budi, Senin (17/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah menanyakan perihal proses yang dijalankan sesuai aturan yang dijanjikan dan termuat dalam kontrak antara PT Dos Ni Roha Corporation dengan Kementerian Sosial.

    Selain itu, Budi menuturkan pemeriksaan juga mendalami mengenai kendala pendistribusian di lapangan.

    Sebelumnya, KPK memeriksa enam pendamping PKH Koordinator Wilayah Jawa Tengah pada Selasa (11/11/2025) di Polrestabes Semarang.

    Mereka adalah Theo Markis, Titik Puji Rahayu, Setiawan Kosasih, Muhammad Arifin Arif RM, Ibnu Rouf, dan Vita Kurniasari (pendamping di Kabupaten Semarang).

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.

    Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. 

    Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021).

    Lembaga antirasuah menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

  • KPK Ajak 6 Bocah SD Jujur Penemu HP di Jaktim Bikin Podcast

    KPK Ajak 6 Bocah SD Jujur Penemu HP di Jaktim Bikin Podcast

    Jakarta

    Belakangan viral enam anak SD di Cipayung, Jakarta Timur, atas aksi kejujurannya karena mengembalikan HP yang ditemukannya ke polisi. KPK kini mengundang enam anak tersebut dan membuat podcast.

    Kedatangan mereka disambut langsung Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).Enam anak SD itu terlihat mengenakan batik berwarna hijau dan didampingi gurunya.

    “Agenda hari ini kita memang mengundang anak-anak yang sudah kita tahu semua, sudah viral bahwa anak-anak ini adalah anak-anak yang jujur. Jadi hari ini sesuai dengan trisula pemberantasan korupsi, yaitu adanya pendidikan, pencegahan, pemberantasan. Di dalam pendidikan yang diutamakan adalah kejujuran, membentuk sikap mentalitas moralitas yang tinggi supaya mereka anti korupsi,” kata Ibnu kepada wartawan.

    “Ternyata ini adik-adik kita yang berasal dari SDN Setu 02 Cipayung, sudah kita kenal mereka adalah anak-anak yang jujur. Jadi kita harus apresiasi, jadi kita harus jujur sejak dini,” tambahnya.

    Ibnu menyebut KPK memang akan berencana membuat podcast bersama anak-anak sekolah dalam tujuan menyebar pendidikan antikorupsi.

    “Jadi kita adakan podcast, wawancara. Nanti suatu saat kita bisa siarkan di kesempatan yang lain yang lebih tepat lagi. Kira-kira begitu. Jadi akan tersiar insya Allah bahwa KPK itu menghargai kejujuran. Dan memang kita program bersama,” tambahnya.

    Viral di Medsos

    Sebelumnya, bocah-bocah SD itu viral di media sosial setelah menemukan ponsel yang tertinggal. Mereka lantas menyerahkan ponsel temuan tersebut ke kantor polisi terdekat.

    “Kita nemu HP dan kita ke Polsek. Nih gaes, kita ke Polsek,” ujar seorang anak.

    “Permisi, assalamualaikum. Jadi kita nemu HP nih Pak, ada orang naik motor jalan HP-nya jatoh, kita panggil nggak nengok-nengok, kata anak-anak itu kepada polisi di polsek.

    Kejujuran bocah-bocah SD itu mendapatkan apresiasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Irjen Asep mengapresiasi anak-anak tersebut karena kejujuran dan tanggung jawabnya setelah menemukan ponsel dan SIM itu dengan membawanya ke Polsek Cipayung.

    (azh/whn)

  • Tidak Kunjung Difungsikan, Proyek Gedung IPIT RSUD di Tuban Disorot KPK

    Tidak Kunjung Difungsikan, Proyek Gedung IPIT RSUD di Tuban Disorot KPK

    Liputan6.com, Jakarta Proyek pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr Koesma Tuban senilai sekitar Rp 58 miliar masih menjadi sorotan. Sebab, meski telah dinyatakan rampung setelah molor dari target penyelesaian Desember 2024, hingga Minggu (16/11/2025) gedung lima lantai tersebut belum juga difungsikan.

    Kondisi itu belum ada penjelasan resmi mengenai alasan gedung itu tak kunjung digunakan. Plt Direktur RSUD dr Koesma Tuban, Heni Purnomo Wati saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan komentar.

    Proyek yang menggunakan anggaran BLUD/APBD 2024 itu sejak awal memang diwarnai sejumlah kejanggalan. Sorotan pertama muncul dari hasil lelang, ketika pemenang tender berasal dari urutan penawar ke-9 dari total 10 peserta, dengan penurunan penawaran hanya sekitar 1 persen dari pagu anggaran.

    Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait kompetisi dan transparansi proses tender.

    Masalah berlanjut saat pembangunan berlangsung. Progres di lapangan sempat tersendat, hal itu membuat DPRD Tuban turun tangan menyoroti keterlambatan dan meminta penjelasan atas mundurnya jadwal penyelesaian.

    Tidak hanya itu, sebuah LSM juga bahkan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tuban terkait kemoloran pekerjaan tersebut.

    Rangkaian persoalan itu mengakibatkan tiga kali addendum kontrak diterbitkan. Di mana addendum yang berulang inilah yang kemudian menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK secara resmi memasukkan proyek pembangunan Gedung IPIT RSUD dr Koesma Tuban sebagai salah satu program strategis daerah yang perlu diawasi pada 2024–2025. Penetapan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah risiko dalam proyek tersebut. Risiko itu meliputi proses tender yang kurang kompetitif, addendum berulang yang membuka peluang penyimpangan, hingga potensi masalah dalam pelaksanaan fisik.

    “Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit terhadap proyek strategis agar pengawasan tidak hanya administratif, tetapi berbasis risiko,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi.

    Namun hingga kini, persoalan addendum yang menjadi perhatian KPK belum mendapat tanggapan resmi dari pihak RSUD dr Koesma Tuban. Plt Direktur rumah sakit tersebut juga kembali enggan berkomentar saat dimintai penjelasan.

  • Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim

    Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim

    Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua dekade lalu, lahir sebuah lembaga sebagai kehendak politik yang dituangkan dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
    Lembaga ini termasuk dalam cita-cita
    reformasi
    sebagai orientasi
    checks and balances
    dalam sistem kekuatan kehakiman.
    Lembaga itu dinamakan
    Komisi Yudisial
    .
    Dalam buku Risalah KY yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2013, KY digambarkan sebagai wujud pemikiran kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol sebagai wujud akuntabilitas.
    Independensi dan akuntabilitas menjadi dua sisi mata uang.
    Dalam konteks kebebasan
    hakim
    , harus ada perimbangan dengan pasangannya, yakni akuntabilitas.
    KY berada dalam latar belakang tersebut.
    Namun, setelah 20 tahun berdiri, apakah makna tersebut telah bergeser?
    Di mana peran KY dan bagaimana lembaga yang prematur ini bertahan dari gempuran dinamika politik di era reformasi?
    Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai, mengatakan bahwa refleksi dua dekade menjaga integritas hakim penuh dengan tantangan, salah satu tantangannya adalah
    kepercayaan publik
    .
    “Salah satu kekuatan negara-negara maju, di Australia misalnya, itu adalah
    trust
    publik. Itu bisa direfleksikan, antara lain, kalau dunia peradilan, adalah berapa banyak suatu kasus itu misalnya yang dikasasikan, berapa banyak tunggakan perkara,” kata Amzulian dalam acara Sinergitas KY dan Media Massa, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    Dia memberikan contoh bahwa Australia telah sukses menggelar perkara sampai hampir nol.
    Pada survei pertengahan tahun 2025, yang mempertanyakan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara, jika kita perhatikan, lembaga negara Mahkamah Agung berada di urutan kelima, jika saya tidak salah, di bawah lembaga TNI, Presiden, dan antara lain, Kejaksaan Agung serta KPK.
    Hal ini cukup miris, karena Indonesia digembar-gemborkan sebagai negara hukum.
    Seharusnya, kata Amzulian, Mahkamah Agung berada di posisi pertama.
    “Tapi faktanya tidak demikian,” ucapnya.
    Di sini KY mengambil peran untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan secara keseluruhan.
    KY memiliki tugas mengawasi perilaku hakim, menyeleksi calon hakim agung, hingga memberikan rekomendasi jika terbukti ada hakim yang melanggar etik.
    Amzulian pun mengakui lembaga yang ia pimpin masih banyak kekurangan, terutama di mata publik.
    “Saya cukup banyak, bukan hanya membaca media, tetapi juga berkeliling di banyak tempat di perguruan tinggi, itu umumnya mereka masih agak kecewa dengan eksistensi Komisi Yudisial. Walaupun sebenarnya kekecewaan itu hampir kepada seluruh lembaga negara,” tutur dia.
    Kendati demikian, Amzulian mengungkapkan ada banyak tugas yang KY kerjakan untuk memperbaiki wajah penegakan peradilan di Indonesia selama dua dekade berdirinya lembaga tersebut.
    Misalnya, hampir semua laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh KY.
    Setiap minggu diadakan sidang pleno untuk memutuskan satu laporan masyarakat.
    Memang, sebagian besar laporan masyarakat harus berakhir tanpa ditindaklanjuti dengan alasan bukti yang lemah, teknis yudisial, dan bukan
    kewenangan KY
    , tetapi ada beberapa juga yang berlanjut.
    “Salah satunya memandang hakim itu tidak adil karena berbicara kepada salah satu pihak. Itu lebih keras, sedangkan kepada pihak lain itu lemah-lembut. Dinilainya itu memihak salah satu pihak. Bagaimana kami menindaklanjuti?” imbuh dia.
    Selain tindak lanjut pemeriksaan etik hakim dari laporan masyarakat dan pemberitaan media massa, KY juga mengerjakan mandatnya sebagai lembaga yang menyeleksi calon hakim agung secara ketat.
    Amzulian menjamin, langkah seleksi ini bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Meskipun konsekuensinya, hasil seleksi mereka kadang seluruhnya ditolak saat fit and proper test di DPR-RI.
    “Jadi itulah tugas-tugas konstitusional kami, walaupun tentu saja tidak akan pernah puas masyarakat dengan apa yang kami lakukan. Dan ternyata, masyarakat ada yang tidak tahu apa yang dilakukan oleh KY,” ujar Amzulian.
    Meski terkesan tak bertaji saat ini, KY sesungguhnya pernah sakti saat awal pendiriannya, bisa memberikan pengawasan tak hanya untuk hakim tingkat rendah, tetapi juga sampai ke level Hakim Konstitusi.
    Mereka juga punya kewenangan menjadi panitia seleksi untuk calon hakim tingkat pertama, seperti hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, hingga hakim pengadilan tata usaha negara.
    KY juga pernah memiliki kewenangan untuk memiliki perwakilan pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Namun, kewenangan itu seiring waktu dipreteli lewat putusan MK.
    Kewenangan yang pertama dicabut adalah pengawasan terhadap hakim MK dan hakim agung.
    Pengkebirian ini dilakukan lewat putusan MK nomor 005/PUU-IV/2006 yang diucapkan pada 16 Agustus 2006 oleh Jimly Asshiddiqie selaku ketua MK pada saat itu.
    Putusan itu menyebut, hakim MK tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY, sedangkan pengawasan hakim agung dikembalikan kembali kepada Mahkamah Agung.
    Kemudian, dalam putusan I/PUU-XII/2014, MK kembali mengkebiri pengawasan KY.
    Putusan ini menyebutkan KY tidak lagi bisa menempatkan orang sebagai organ pelengkap dalam Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Terakhir, pada putusan 43/PUU-XIII/2025, MK mencabut kewenangan KY terkait seleksi calon hakim tingkat pertama.
    MK mendalilkan, KY tak memiliki mandat tersebut dalam UUD 1945 dan sistem peradilan satu atap adalah kewenangan dari Mahkamah Agung.
    Namun, setelah dua dekade KY berdiri, wajah peradilan di Indonesia tak sepenuhnya mendapat kepercayaan publik.
    Oleh sebab itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menilai KY harus memiliki peran yang lebih besar.
    KY tak boleh lagi hanya diberikan wewenang yang prematur, mengawasi dan memberikan rekomendasi sanksi, atau sekadar jadi pansel calon hakim agung.
    Susi kemudian mengutip ucapan dari Presiden Latvia, Egils Levits, dalam acara 10 tahun Judicial Council di negara tersebut.
    Egils menyebut KY Latvia harus memainkan peran lebih besar dan memberikan fokus pemecahan masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh siapapun selain lembaga peradilan itu sendiri.
    Dengan cara itu, KY Latvia bisa menjadi instrumen kepercayaan publik untuk melihat kembali lembaga peradilan yang bersih dan bisa dipercaya.

    It does also become a trust instrument
    , jadi KY itu akan menjadi instrumen kepercayaan,” imbuh dia.
    Susi mengatakan, harapan Presiden Latvia ini juga senada dengan kepercayaan mayoritas masyarakat di Indonesia.
    Sebab itu, DPR juga harus memikirkan bagaimana KY bisa lagi menjadi sakti dan bertaji, salah satu caranya dengan merevisi undang-undang KY.
    Saat ini, kata Susi, ada proses revisi UU Jabatan Hakim yang menjadi prioritas pembahasan DPR.
    Menurut dia, sudah selayaknya pembahasan terkait UU tersebut juga berlangsung secara paralel dengan UU KY.
    “Harusnya pembahasannya itu adalah paralel, karena pasti itu ada kaitan antara Jabatan Hakim dan KY, termasuk juga penegakan kehormatan dan integritas hakim,” kata Susi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • “Mingkemnya” Pers Disentil Purbaya

    “Mingkemnya” Pers Disentil Purbaya

    “Mingkemnya” Pers Disentil Purbaya
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    MENTERI
    Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyentil pers yang “mingkem”, tidak berani melontarkan kritik kepada pemerintah. Kritik itu disampaikan Purbaya dalam acara yang digelar Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta, Minggu 16 November 2025.
    Kritik Purbaya ini menarik dan mengandung separuh kebenaran.  PK Ojong punya pandangan yang senada.
    Pers
    dibuat bukan untuk menjilat kekuasaan.  Kritik pers memang dibutuhkan karena kekuasaan itu  cenderung korup. Pada saat ini, kritik pers justru amat dibutuhkan ketika bangsa sedang mengalami krisis representasi.  
    DPR mengalami apa yang disebut Carl Schmitt sebagai telah kehilangan dasar moral dan spiritualnya. Itu ditulis Schmitt dalam buku
    The Crisis of Parliamentary Democracy
    , 1923. Selain pers yang “mingkem”, DPR, DPD, ormas pun sebenarnya “mingkem” melihat praktik politik penuh ketidakadilan. Dalam bahasa pemikir kebhinekaan, Sukidi, bangsa sedang dibangun dalam situasi republik ketakutan (
    republic of fear
    ).
    Gejala pers yang “mingkem” sudah ditengarai Daniel Dhakidae dalam disertasinya di Cornel tahun 1991. Dalam disertasi
    The State, the Rise of Capital, and the Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesian News Industry
    , Daniel memprediksi sistem pers Orde Baru dengan kontrol kertas di tangan pemerintah akan menciptakan situasi menjadi akhir dari jurnalisme politik (
    the end of political journalism
    ).
    Kritik Purbaya disebut sebagai separuh kebenaran karena sebenarnya ada juga pers, katakan Tempo, yang berani mengkritik pemerintahan secara lugas dan tegas terhadap tata kelola pemerintahan. Namun kini, Tempo tengah menghadapi gugatan ganti rugi Rp 200 miliar oleh Menteri Pertanian. Bisa saja pandangan Purbaya adalah pandangan pribadi seorang menteri berbeda dengan menteri yang lain.
    Dalam praktik selama ini, dalam lingkungan komunitas pers, tertangkap suasana kebatinan bahwa pemerintah lebih suka dengan berita-berita positif, terlebih  pujian. Dalam beberapa kejadian selalu ada upaya tangan tak kelihatan untuk mengendalikan pers bebas yang memang sedang dalam tahapan
    survival mode
    . “Padahal, pujian adalah
    silent killer
    ,” kata Sukidi, dalam sebuah pernyataan di Forum Warga Negara.
    Ini berbeda misalnya dengan pandangan Ali Sadikin. Ali Sadikin dalam satu wawancara pernah mengatakan, “… wartawan itu karyawan pemerintah yang tidak dibayar negara. Tugasnya justru mengkritik kebijakan pemerintah….,” kata Ali Sadikin.
    Tapi apakah pejabat kita seterbuka Ali Sadikin menerima kritik dari
    media
    sebagaimana disampaikan Purbaya.
    Sejak lama, media disebut sebagai pilar keempat demokrasi—
    the fourth estate
    —setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Media dimandatkan untuk mengawasi kekuasaan, menyediakan informasi publik, dan menjadi forum deliberasi bagi warga negara.
    Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism menulis: “Kewajiban pertama jurnalisme adalah kepada kebenaran, dan kesetiaan pertamanya adalah kepada warga.”
     Namun kini, secara umum posisi media itu goyah. Bukan karena hilangnya idealisme, tetapi karena dua tekanan besar: krisis ekonomi di dalam industri media, dan dominasi algoritma di luar ruang redaksi. Media berdiri di persimpangan: antara bisnis dan etika, antara klik dan kebenaran.
    Industri media kini menghadapi guncangan struktural yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pendapatan iklan berpindah ke platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Ruang redaksi kehilangan kemandirian ekonomi, sementara pemilik modal semakin berkuasa menentukan arah pemberitaan. Robert McChesney menyebut fenomena ini sebagai
    market censorship
    — sensor pasar—di mana bukan negara yang menekan
    kebebasan pers
    , tetapi logika bisnis yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan.
    Konsentrasi kepemilikan membuat media kerap kehilangan keberanian moral. Liputan investigative berkurang.  Isu publik tergantikan oleh sensasi politik. Kecenderungan media menjadi pelapor fakta. Namun, tentunya masih ada media yang mencoba menjalankan jurnalisme advokatif.
    Selain krisis ekonomi, kita juga menghadapi krisis suara. Manuel Castells, dalam
    Communication Power
    , mengatakan: “Kekuasaan di era informasi adalah kekuasaan untuk memprogram arus komunikasi.”
    Buzzer politik, influencer, dan mesin algoritma kini bertindak sebagai “editor baru” ruang publik. Mereka menentukan apa yang trending, bukan apa yang penting. Mereka menyebarkan emosi, bukan pengetahuan. Kita hidup dalam demokrasi simulatif: terlihat ramai, tapi kehilangan kedalaman. Setiap warga seolah punya suara, tapi suara-suara itu dikendalikan oleh kekuatan yang tak terlihat— oleh mesin, oleh modal, oleh kepentingan politik. Buzzer telah menjadi industri. Tapi apakah itu kebenaran? Belum tentu.
    Saat Revisi UU KPK (2019) terjadi, bagaimana
    cyber troops
    dikerahkan untuk mendelegitimasi KPK dengan narasi “KPK sarang Taliban” dan narasi lain untuk menggolkan agenda politik revisi UU KPK dan kemudian berhasil. KPK berhasil dilumpuhkan melalui operasi kartel partai politik dalam lima hari.
    Krisis media juga merupakan krisis relasi kekuasaan. Media tidak lagi di luar kekuasaan, tetapi menjadi bagian dari arena kekuasaan itu sendiri. Kita menyaksikan munculnya oligarki informasi— di mana konglomerasi media dan politik menyatu dalam kepentingan yang sama.
    Hasilnya: ruang redaksi kehilangan otonomi, dan kebebasan pers berubah menjadi kebebasan bagi pemilik modal. McChesney pernah mengingatkan: “Kebebasan pers tanpa kebebasan ekonomi redaksi adalah kebebasan semu.”
    Inilah paradoks media hari ini: secara hukum bebas, tetapi secara struktural terpenjara. Ketika kekuatan politik, kekuatan ormas, kekuatan media berada dalam satu tangan, bukankah  itu merupakan tanda-tanda awal dari totalitarianisme?
    Namun, krisis ini bukan akhir. Ia bisa menjadi awal kebangkitan baru bagi media— jika media berani kembali pada akarnya: etika, empati, dan keberpihakan serta dukungan publik.
    Apakah publik mendukung jurnalisme yang sehat? Jurnalisme bukanlah propaganda. Jurnalisme yang membuka ruang perdebatan publik.  Esensi jurnalisme adalah mengingatkan yang mapan (
    polite watch dog
    ), menghibur yang papa. Namun itu juga sepenuhnya tergantung pengurus negara. 
    Ada empat langkah yang harus ditempuh.
    Media harus kembali pada misi moralnya: berpihak pada publik, bukan kekuasaan. Mengutip Budayawan/Rohaniawan GP Sindhunata: bagaimana menjaga agar “danyang” jurnalisme tidak
    oncat
    atau mencelat dari ruang jurnalisme. “Danyang” adalah istilah dalam bahasa Jawa yang cenderung ada unsur mistis dan magis. Tapi “danyang” bisa diartikan sebagai roh yang menggerakan jurnalisme, nilai yang diperjuangkan dalam jurnalisme. Apakah “danyang” jurnalisme masih ada? Ada untuk beberapa media.
    Bill Kovach menulis, “Verifikasi lebih penting daripada viralitas.” Kecepatan bukan ukuran profesionalisme; integritaslah yang utama.
    Kemandirian ekonomi adalah syarat mutlak bagi independensi redaksi. Model
    membership journalism
    atau
    public funding
    bisa menjadi jalan keluar. Kita bisa belajar dari The Guardian, ProPublica, atau di Indonesia— Tempo Investigasi, Project Multatuli. Itu sekadar contoh. Tapi intinya, perkembangan media membutuhkan dukungan publik dan  pemerintah. Perjuangan Forum Pemred memperjuangkan
    No Tax For Knowledge
    perlu dipertimbangkan Purbaya. Industri media yang sejatinya adalah industri pengetahuan masih dibebani begitu banyak pajak-pajak yang memberatkan.
    Kebenaran adalah hasil kerja kolektif. Ekosistem kolaboratif—antara redaksi, universitas, dan NGO— akan memperkuat
    fact checking
    dan literasi publik. Dukungan pelanggan amat sangat menentukan. 
    Negara harus hadir bukan untuk membungkam, tetapi melindungi jurnalisme dari tirani algoritma. Transparansi konten politik berbayar dan keadilan algoritmik adalah prasyarat demokrasi digital yang sehat.
    Media boleh lemah secara industri, tetapi jika ia teguh pada moralitas kebenaran, ia tetap akan menjadi penjaga rasionalitas bangsa. Justice Hugo Black pernah berkata: “
    Freedom of the press is not for the press itself, but for the people to know
    .”
    “Kebenaran adalah pekerjaan rumah harian demokrasi.”
    Tugas media bukan hanya menyampaikan berita, tetapi menjaga nurani bangsa agar tetap waras dan  mengerakkan semangat berbela rasa, mengingatkan yang mapan dan menghibur yang papa, di tengah kebisingan digital. Di era suara sintesis, media sejati bukan yang paling keras, tetapi yang paling jujur. Namun itu semua membutuhkan dukungan publik.
    Kritik Purbaya harus diterima. Namun, Purbaya perlu mengambill  langkah  melonggarkan beban pajak yang melilit industri pers. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MKMK Persilakan Hakim Arsul Sani Bicara Polemik Ijazah di Media

    MKMK Persilakan Hakim Arsul Sani Bicara Polemik Ijazah di Media

    Jakarta

    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mempersilakan Hakim MK Arsul Sani untuk memberi hak jawab kepada media menindaklanjuti tudingan ijazah palsu yang belakangan dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim. Palguna mengatakan pernyataan Arsul Sani ke media diperbolehkan sesuai UU pers.

    “Ya, silakan. Sesuai dengan UU Pers,” kata Palguna saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).

    Palguna mengatakan Hakim Arsul bisa menyampaikan hak jawab yang menyangkut ranah personal. Ia mengingatkan sepanjang berkaitan dengan pemberitaan itu dan tidak di luar konteks, maka pernyataan Arsul Sani valid.

    “Itu hak beliau untuk menggunakan hak jawab karena beritanya sudah menyangkut personal beliau. Jadi, sepanjang menyangkut soal berita itu, silakan. Yang dilarang jika beliau berkomentar hal-hal di luar itu,” tambahnya.

    Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan enggan berpolemik terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Dia hanya menyebut perihal itu juga kini ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

    Laporan Dugaan Ijazah Palsu ke Bareskrim

    Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi diketahui mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

    Menurut Betran, jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik, dan gelar doktor menjadi syarat utama. Karena itu kebenarannya harus dibuktikan guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

    “Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucapnya.

    Betran mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti pemberitaan untuk menguatkan laporannya. Dia menyebut universitas tempat Arsul Sani menempuh program doktor kini tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi Polandia.

    “Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelas dia.

    (dwr/gbr)

  • Penelusuran KPK Usai OTT Bupati Ponorogo Sugiri: Ini Lokasi-lokasi yang Digeledah

    Penelusuran KPK Usai OTT Bupati Ponorogo Sugiri: Ini Lokasi-lokasi yang Digeledah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Dalam tiga hari berturut-turut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berikut adalah tempat-tempat yang digeledah oleh KPK dalam upaya mengungkap jaringan korupsi di Ponorogo.

    1. Gedung Sasana Krida Praja

    Penggeledahan dimulai pada hari Selasa, 11 November 2025, di Gedung Sasana Krida Praja, kantor Pemkab Ponorogo. Penyidik KPK menghabiskan hampir tujuh jam untuk memeriksa sejumlah ruangan di gedung yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan.

    Ruangan kerja Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono menjadi sasaran utama, dengan Kabag Prokopim, Hadi Priyanto, menyebut bahwa ruang kerja Sekda diperiksa paling lama. “Mereka membawa koper sendiri. Tapi saya tidak tahu isinya apa,” ungkap Hadi.

    2. Rumah Dinas Bupati Sugiri

    Selanjutnya, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Sugiri di Pringgitan, yang juga digeledah pada hari yang sama. Rumah dinas tersebut menjadi titik penting dalam penyelidikan karena merupakan pusat kegiatan harian Bupati.

    Sejumlah dokumen dan berkas diamankan, meskipun penyidik belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang disita.

    3. Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

    Tak hanya itu, KPK juga menyisir kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang selama ini berhubungan langsung dengan sistem pengadaan dan distribusi proyek di Pemkab Ponorogo. Penyidik terlihat memasuki beberapa ruangan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek yang tengah ditelusuri.

    4. Rumah Kerabat Bupati Sugiri

    Pada malam harinya, operasi berlanjut ke rumah milik Dicky, seorang kerabat Bupati yang berlokasi di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan. Rumah ini digeledah setelah Maghrib, dan sejumlah dokumen termasuk dua buku rekening serta dokumen transfer diamankan.

    Saifudin, seorang perangkat desa, menyatakan bahwa “Penggeledahan selesai sekitar jam sembilan malam. Petugas membawa berkas, dua buku rekening dan dokumen transfer.”

    5. Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Ponorogo

    Hari Rabu, 12 November 2025, KPK kembali melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo. Penggeledahan ini berlangsung hampir lima jam, dengan fokus pada bidang kebudayaan.

    Kepala Disbudparpora, Judha Slamet Sarwo Edi, menyebutkan bahwa mereka sangat kooperatif dengan permintaan penyidik, “Kami proaktif, apa pun yang diminta penyidik kami penuhi.”

    6. Rumah Mewah Indah Bekti Pertiwi

    Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah milik Indah Bekti Pertiwi (IBP), seorang yang terlibat dalam OTT bersama 12 orang lainnya. IBP diketahui memiliki hubungan dekat dengan Direktur RSUD Ponorogo, dr. Harjono.

    Penggeledahan ini terkait dengan dugaan aliran uang Rp500 juta yang disebutkan mengalir dari IBP dan seorang pegawai bank kepada dr. Harjono, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui seorang kerabat.

    7. DPUPKP) Ponorogo

    Akhirnya, pada Kamis, 13 November 2025, KPK kembali melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo. Selama lebih dari lima jam, penyidik memeriksa dokumen-dokumen proyek yang berhubungan dengan pemerintahan daerah. Tiga koper besar berisi dokumen terlihat dibawa keluar dari gedung.

    Dari rangkaian penggeledahan ini, terlihat bahwa KPK tidak hanya menyasar lingkaran inti kekuasaan. Penggeledahan melibatkan berbagai lokasi, mulai dari pusat pemerintahan hingga rumah dinas dan rumah pribadi kerabat dekat pejabat.

    Penelusuran ini mengindikasikan bahwa KPK berupaya untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto. [end/suf]

  • Golkar Amanah Minta Pemkab Jember Tampilkan Foto Bupati dan Wabup di Ruang Publik

    Golkar Amanah Minta Pemkab Jember Tampilkan Foto Bupati dan Wabup di Ruang Publik

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Golongan Karya Amanah yang merupakan gabungan legislator Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto duduk bersama.

    “Sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jember, kami merasa perlu untuk menyampaikan renungan bersama demi menyinergikan kembali langkah kepemimpinan kita. Perjalanan pemerintahan yang masih panjang menuntut keutuhan dan kesatuan visi yang kokoh,” kata Sujarwo Adiono, juru bicara Fraksi Golkar Amanah, dalam sidang paripurna pandangan umum terhadap Rencana APBD Jember 2026, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Sujarwo, Golkar Amanah melihat urgensi untuk merekatkan kembali hubungan yang sempat mengalami dinamika. “Harmonisasi di pucuk pimpinan adalah fondasi utama bagi stabilitas dan kemajuan daerah,” katanya.

    “Sebagai wujud dari komitmen kebersamaan tersebut, pemasangan gambar Bupati dan Wakil Bupati secara berdampingan pada seluruh media komunikasi publik, baik baliho maupun banner kegiatan kedinasan, merupakan langkah simbolis yang sangat bermakna,” kata Sujarwo.

    Sujarwo menegaskan, representasi visual ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan pesan politik tentang persatuan dan kepemimpinan kolektif yang dapat menginspirasi seluruh lapisan masyarakat dan birokrasi.

    “Kami juga menyadari sepenuhnya, bahwa setiap gejolak yang terjadi pada level pimpinan membawa dampak psikologis terhadap iklim kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah dan jajarannya,” kata Sujarwo.

    Menurut Sujarwo, suasana yang kurang kondusif dapat menggerus semangat dan optimalitas kinerja aparatur. “Dengan demikian, kerukunan dan kekompakan antara Bupati dan Wakil Bupati merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang sehat, dinamis, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

    “Kami menyampaikan harapan dan dorongan yang tulus agar kedua pimpinan daerah dapat duduk bersama, berkomunikasi secara produktif, dan memulai babak baru yang penuh sinergi,” kata Sujarwo.

    Sujarwo menegaskan, hanya dengan kolaborasi yang solid, percepatan pembangunan Jember di segala bidang dapat diwujudkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan bersama.

    Konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko sudah terjadi sejak keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Djoko merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Dia juga nyaris tak pernah diundang dalam sidang paripurna atau mewakili jika Bupati Fawait berhalangan.

    Puncaknya adalah saat Djoko mengadukan pemerintahan Jember ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [wir]