Kementrian Lembaga: KPK

  • 17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

    17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

     

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Namun, nyatanya kebijakan ini tak berlaku untuk sebagian instansi pemerintah.

    Instruksi Presiden Prabowo sebelumnya disampaikan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebagai pengelola keuangan negara, Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi tersebut.

    Namun, dia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan memengaruhi belanja untuk pegawai atau bantuan sosial (bansos).

    Untuk merealisasikan arahan Presiden, Sri Mulyani mengidentifikasi 16 pos anggaran yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Berikut adalah rincian pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Anggaran alat tulis kantor (ATK): 90 persen Anggaran kegiatan seremonial: 56,9 persen Rapat, seminar, dan kegiatan serupa: 45 persen Kajian dan analisis: 51,5 persen Diklat dan bimtek: 29 persen Honor untuk output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen Anggaran untuk percetakan dan souvenir: 75,9 persen Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen Lisensi aplikasi: 21,6 persen Jasa konsultan: 45,7 persen Bantuan pemerintah: 16,7 persen Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen Anggaran perjalanan dinas: 53,9 persen Peralatan dan mesin: 28 persen Anggaran infrastruktur: 34,3 persen Belanja lainnya: 59,1 persen

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan efisiensi anggaran yang signifikan tanpa mengganggu program yang langsung menyentuh masyarakat.

    Namun, ternyata ada kementerian dan lembaga yang tidak terdampak pengurangan anggaran besar-besaran oleh Sri Mulyani. Sekitar 17 kementerian dan Lembaga tercatat dengan anggaran yang sama persis di 2025, antara lain:

    Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep268.281.288.000 Kementerian Pertahanan: Rp166.265.927.210.000 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279.606.498.000 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969.201.354.000 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6.690.346.011.000 Kepolisian Republik Indonesia: Rp126.641.918.908.000 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1.237.441.326.000 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6.154.590.981.000 Mahkamah Agung (MA): Rp12.684.119.652.000 Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24.276.145.850.000 Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2.455.081.387.000 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2.473.747.926.000 Bendahara Umum Negara Rp1.932.536.529.766.000 Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7.049.688.281.000 Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611.477.078.000 Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp354.560.077.000 Badan Gizi Nasional: Rp71.000.000.000.000. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tembus Rp 1,03 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad dalam LHKPN

    Tembus Rp 1,03 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad dalam LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad memiliki kekayaan senilai Rp 1,03 triliun, sebagaimana tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.

    Raffi Ahmad melaporkan LHKPN ke KPK pada 27 Desember 2024. Dikutip dari situs web resmi elhkpn.kpk.go.id, Senin (3/2/2025), Raffi Ahmad tercatat memiliki harta Rp 1,03 triliun, terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, hingga surat berharga.

    Raffi Ahmad yang terkenal sebagai aktor, presenter, hingga pengusaha tercatat memiliki 45 aset tanah dan bangunan senilai Rp 737.156.974.400, yang tersebar di Tangerang, Depok, Makassar, Jakarta Selatan, Tabanan, dan Bandung Barat yang berstatus hasil sendiri. 

    Dalam LHKPN, Raffi Ahmad juga melaporkan punya 23 mobil dan motor yang berstatus hasil sendiri senilai Rp 55.144.500.000.

    Mobil mewah yang dimiliki suami artis Nagita Slavina ini terdiri dari merek Rolls Royce Phantom tahun 2022, Toyota Alphard 2019, Morgan Plus Six 2021, Mini Cooper Morris 1979, Ferrari F8 Spider 2022, dan Lamborghini Aventador 700 tahun 2013 . 

    Raffi Ahmad juga punya Mini Cooper S 2022 Dodge SRT Hellcat 2022, Porsche Bettle 1303 tahun 1973, mobil BMW 318 tahun 1990, Toyota Innova Zenix 2023, dan mobil klasik Volkswagen 1500 tahun 1967.

    Raffi Ahmad juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 46.757.711.000, surat berharga Rp 307.933.603.344, kas dan setara kas Rp 17.757.005.113, serta harta lainnya senilai Rp 5.301.909.385. 

    Dari total LHKPN senilai Rp 1,03 triliun yang dilaporkan ke KPK, Raffi Ahmad tercatat memiliki utang sebesar Rp 136.055.312.674.

     

  • Dugaan Pungli di Bandara Soetta , Menteri Agus Mengaku Telah Beri Wanti-wanti ke Petugas Imigrasi – Halaman all

    Dugaan Pungli di Bandara Soetta , Menteri Agus Mengaku Telah Beri Wanti-wanti ke Petugas Imigrasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, dirinya telah memberikan wanti-wanti atau mengingatkan seluruh petugas Imigrasi untuk menjaga sikap dalam bekerja.

    Peringatan itu dilayangkan kata Agus, imbas adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terhadap beberapa Warga Negara China.

    Adapun pesan yang disampaikannya kata Agus, meminta agar seluruh petugas Imigrasi agar menjaga nama baik Indonesia terhadap negara-negara lain.

    “Saya sudah ingatkan mereka…, dibalik seragam yang kita kenakan, ingat ada “Merah Putih” negara di belakang yang harus selalu kita jaga,” kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (2/2/2025).

    Meski demikian, Agus menegaskan, sejauh ini pihaknya telah memberikan sanksi terhadap beberapa petugas Imigrasi Bandara Soetta yang diduga terlibat pungli.

    Diketahui, sanksi yang dijatuhkan termasuk kepada pejabat Imigrasi yakni pencopotan dari jabatannya.

    “Kan sudah kita kerjakan dan kalau ada yang lain ya akan kita sanksi juga untuk efek jera,” tutur mantan Wakapolri tersebut.

    Pemberian sanksi terhadap petugas Imigrasi Bandara Soetta itu sendiri kata Agus dijatuhi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal.

    Hanya saja, Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri menyebut tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan.

    Dia menegaskan, sumber uang yang diduga berjumlah lebih dari Rp32 juta itu merupakan uang tip dan bukan dari aksi pemerasan.

    “Sejauh ini tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilanggar.., uang yang diberikan hanya berupa tips, kemungkinan karena kenal dengan agent-agent mereka yang datang,” tukas Agus.

    Viral

    Sebelumnya, dalam akun X milik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, ia mengunggah surat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia pada hari ini.

    Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta. 

    Dalam surat tersebut, dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. 

    “Ini hanya lah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang,” bunyi surat yang tertulis dalam bahasa Inggris itu.  

    Isi surat itu juga mengungkap adanya 44 kasus pemerasan.

    Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina. 

    Dalam surat itu, Kedubes Cina juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta tahun 2024–2025. 

    Misalnya, petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp 1.600.000 

    Penumpangnya atas nama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868. 

    Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi. 

    Selain itu, ada 43 penumpang lain dari berbagai penerbangan. 

     

  • KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi LPEI Tak Berbenturan dengan Polri

    KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi LPEI Tak Berbenturan dengan Polri

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sama-sama tengah mengusut kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Meski demikian, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika memastikan debitur yang terseret kasus korupsi LPEI di penyidiknya berbeda dengan yang ditangani Polri. Sehingga, penanganan kasus tak berbenturan.

    “Untuk debiturnya tidak berbenturan,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 2 Februari.

    Tessa mengaku tidak ada komunikasi khusus dengan Polri terkait penyidikan kasus korupsi LPEI. Tidak ada juga rencana pelimpahan kasus yang ditangani Polri ke KPK.

    “Tidak ada. Karena tidak sama debiturnya,” ungkap Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan uang, perhiasan, hingga mobil sudah dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat.

    Sementara itu, Kortastipidkor Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh LPEI.

    Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012 sampai 2016. Terdapat juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

    Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan, pada tahun 2012 sampai 2014, LPEI melakukan permufakatan dengan PT DST, sehingga terjadi pemberian pembiayaan kepada PT DST.

    “Proses pemberian pembiayaan menyimpang dari pedoman/prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI, akibatnya pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit,” ungkap Arief dalam keterangannya.

    Sejauh ini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari pihak LPEI, pihak debitur, lessee, bowheer dan pihak terkait lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF. 

  • Polda Metro Jaya Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pailit – Halaman all

    Polda Metro Jaya Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pailit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya diminta untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan boedel pailit (aset pailit) serta pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan eks Bupati Kepulauan Sula AHM dan makelar SS.

    Hal itu disampaikan Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus.

    Ahmad Hidayat Mus merupakan debitor pailit sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 dengan nomor laporan polisi 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro. Adapun AHM dan SS dilaporkan karena diduga melanggar pasal 372, 378, 263 serta 266 KUHP.

    “Terkait dengan kelanjutannya, sudah satu tahun lebih sejak naik sidik hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Muhammad Ashar Syarifuddin dalam keterangan yang dikutip Minggu (2/2/2025).

    Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kurator, laporan tersebut saat ini sudah masuk status penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Januari 2024.

    Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan aset pailit tersebut.

    Ashar pihaknya sebagai kurator yang berwenang terkait harta kekayaan debitor pailit, berharap agar laporan cepat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Ia menilai AHM sebagai debitur pailit tidak kooperatif dan termasuk yang tidak beritikad baik dalam proses baik di PKPU maupun pailit.

    Dia menyebut AHM tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan dugaan melakukan penggelapan kongkalikong dengan SS.

    Sementara itu, SS disebut-sebut banyak terlibat perkara sengketa lahan.

    Bahkan, pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. 

  • KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

    KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK memeriksa Eko Yuliantoro seorang karyawan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di PT Insight Investments Management (IIM). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro seorang karyawan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang terlibat dalam investasi PT Taspen.

    “Hari Jumat (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi PT Taspen di PT IIM.

    “Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan bisnis tersangka dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi PT Taspen di PT IIM,” jelas Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK.

    Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

    (abd)

  • Retreat Kepala Daerah Tak Pakai Uang Pribadi Prabowo, Gunakan APBN

    Retreat Kepala Daerah Tak Pakai Uang Pribadi Prabowo, Gunakan APBN

    loading…

    Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan retreat atau pembekalan kepala daerah terpilih tetap dilakukan meski pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan retreat atau pembekalan kepala daerah terpilih tetap dilakukan meski pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran. Retreat diperlukan untuk menyatukan visi misi seluruh kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.

    “Kan begini, efisiensi anggaran bukan berarti juga kegiatan yang memang itu penting, memang itu diperlukan, kemudian tidak dilaksanakan, nggak begitu juga,” ujar Prasetyo, Minggu (2/2/2025).

    Dia memastikan biaya pelaksanaan retreat kepala daerah terpilih bukan dari Presiden Prabowo Subianto. Retreat akan dibiayai APBN. “Nggak pribadi dari Prabowo dong, dari pemerintah,” ucapnya.

    “Karena itu kan di awal-awal ya (anggaran dari Prabowo saat retreat kabinet), di awal-awal masa pemerintahannya,” tambah Prasetyo.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menuturkan para kepala daerah mengikuti retreat setelah seminggu mereka dilantik. Kegiatan bakal dilaksanakan mulai awal pekan depan.

    “Kemungkinan besar (retreat kepala daerah) di Magelang. Mungkin sekitar seminggu setelah pelantikan,” kata Bima di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

    Retreat bakal dilaksanakan lebih dari sepekan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan untuk menjadi pengisi materi.

    (jon)

  • Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang perdana kliennya pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelum ditunda. Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan. 

    Sidang selanjutnya bakal digelar 5 Febuari 2025 mendatang. Ronny meyakini pihak KPK bakal datang. 

    “Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai,” kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025). 

    Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial. 

    “Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak,” harapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

    Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

    loading…

    KPK memastikan proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak akan berbenturan dengan Polri. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidak akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) kini juga tengah mengusut dugaan kasus korupsi di lembaga itu.

    “Untuk debiturnya tidak berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

    Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK dan Polri terkait pengusutan kasus korupsi ini. Tessa menyebut kasus yang ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.

    “Tidak ada. Karena tidak sama debiturnya,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono menyebut ada dana disalurkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Sementara KPK telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh orang itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari kasus tersebut mencapau Rp1 triliun.

    “Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

    (abd)

  • Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI, Naik ke Tahap Penyidikan

    Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI, Naik ke Tahap Penyidikan

    loading…

    Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan, dana yang disalurkan LPEI kepada PT DST tidak sesuai dengan tujuan awal, sehingga berujung pada kerugian negara. FOTO/DOK.HUMAS POLRI

    JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidak hanya diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipikor ) Polri. Kortastipikir telah menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

    Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono menyebut ada dana disalurkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” kata Cahyono dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menyebut perkara ini dimulai saat LPEI mempunyai kesepakatan pembiayaan dengan PT Duta Sarana Technology (DST). Pinjaman tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukkan. Akibatnya, kredit macet yang terjadi pun tidak terhindarkan hingga mencapai Rp45 miliar dan USD4.125.000.

    Guna mencari jalan keluar atas masalah itu, PT DST pun melakukan rapat direksi. Saat itu, PT DST menyepakati perusahaan PT MIF akan mengambil alih kredit dari LPEI.

    “Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya,” ucap Arief.

    Ternyata hasil kesepakatan itu juga tidak digunakan PT MIF sesuai peruntukkannya. PT MIF justru malah menggunakan sejumlah uang hasil pemberian kredit untuk melunasi utang.

    “Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD43.617.739.13 yang merupakan kerugian negara,” ungkap Arief.

    Cahyono mengatakan, Kortastipikor Polri bekerja sama dengan BPK dan PPATK telah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

    “Penyidik Polri telah memeriksa 27 saksi dan bekerja sama dengan BPK RI serta PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang,” katanya.

    (abd)