Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Periksa Pegawai PT PGN Terkait Korupsi Jual Beli Gas – Page 3

    KPK Periksa Pegawai PT PGN Terkait Korupsi Jual Beli Gas – Page 3

    Ali menjelaskan pencegahan itu dimaksudkan agar dua orang tersebut dapat diperiksa oleh penyidik ketika dilakukan pemanggilan.

    Karena itu, selama keterangan dua orang itu dibutuhkan, maka KPK dapat memperpanjang pencegahan.

    “Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

    Ali pun mengingatkan kepada siapapun yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan agar bersikap kooperatif. Sebab, pihak-pihak yang menghalangi proses hukum dapat dipidana.

    “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” ucap Ali menandaskan.

    Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian yang diakibatkan oleh negara mencapai miliaran rupiah. Hanya saja untuk lebih rincinya, Ali belum dapat membeberkannya.

    Kasus dugaan korupsi itu juga telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak yang telah dijadikan tersangka.

  • Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Pokmas

    Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Pokmas

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Hari ini, KPK memeriksa 12 saksi yang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.

    “Hari ini Senin (3/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (3/2/2025).

    Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa yang merupakan Kelompok Masyarakat. Mereka adalah Ketua Kelompok Masyarakat Antang berinisial MA, Ketua Kelompok Masyarakat Maju S, Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya AJ, Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi MR, Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya AF, Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa berinisial T, dan Ketua Kelompok Masyarakat Santana berinisial B.

    Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar MI, Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa AS, Ketua Kelompok Masyarakat Damai berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Permata MA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi ZA.

    Tessa tidak menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. Termasuk kaitan para saksi dalam perkara ini. “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” kata Tessa singkat.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
    berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/beq]

  • KPK Periksa Pegawai PT PGN Terkait Korupsi Jual Beli Gas – Page 3

    KPK Periksa Siman Bahar, Dirut Loco Montrado yang Jadi Tersangka Korupsi Pengolahan Emas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siman Bahar alias Bong Kin Phin selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sendiri hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui, dia kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada Senin, 5 Juni 2023.

    Awalnya, Siman Bahar sempat memenangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pada Agustus 2021 lalu.

    Secara rinci, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

  • Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos, Ini Alasannya – Page 3

    Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos, Ini Alasannya – Page 3

    Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

    Pemilik nama asli Thian Po Thjin itu sudah tiga tahun lebih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019.

    Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

    Dalam pelariannya, Paulus Tannos mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Namun KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.

    Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.

    Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, pihak CPIB melaksanakan penangkapan.

    Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

    Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

  • KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Hasun Masiku. 

    Kabar pemeriksaan itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI,” kata Tessa dilansir dari Antara, Senin (3/2/2025).

    Donny Tri Istiqomah diketahui telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, namun pihak KPK belum menjelaskan soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

  • Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin, 3 Februari 2025. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku (HM).

    Berdasarkan pantauan, Donny Tri Istiqomah sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.06 WIB. Dia terlihat mengenakan baju merah dan didampingi beberapa orang yang diduga kuasa hukum. Sebagaimana diketahui, Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai advokat ditetapkan tersangka suap bersama Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Donny. Namun diduga dia punya informasi penting soal perkara Harun Masiku yang juga melibatkan Hasto.

    KPK Tetapkan Hasto dan Donny Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah. Lembaga antirasuah menduga keduanya terlibat dalam suap pengurusan PAW Harun Masiku.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Menteri Agus Andrianto, Copot Petugas Imigrasi Bandara Soetta yang Terlibat Pungli – Halaman all

    Profil Menteri Agus Andrianto, Copot Petugas Imigrasi Bandara Soetta yang Terlibat Pungli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Agus Andrianto merupakan sosok yang kini menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

    Pria yang akrab disapa Agus itu memiliki background atau latar belakang sebagai polisi.

    Agus baru-baru ini mendapat sorotan usai sejumlah petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap sejumlah Warga Negara China.

    Ia pun dikabarkan langsung mencopot sejumlah petugas imigrasi yang terlibat pungli tersebut.

    Berikut rekam jejak Agus Andrianto.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Agus Andrianto lahir di Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 16 Februari 1967.

    Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.

    Agus merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Sebelum menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus memiliki rekam jejak gemilang di institusi kepolisian.

    Agus diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara periode 2017 hingga 2018.

    Ia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Sumatra Utara pada 2018 hingga 2019.

    Berkat kinerja dan prestasinya, Agus kemudian dipercaya menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

    Tak berselang lama, ia pun dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dari tahun 2021 hingga 2023.

    Kariernya semakin melejit usai ia ditunjuk untuk menjabat Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik pada 2023 hingga 2024.

    Agus kemudian dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024 hingga 2029.

    Copot Petugas Imigrasi

    Agus Andrianto dikabarkan telah mencopot sejumlah petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap sejumlah Warga Negara China.

    Pemberian sanksi terhadap petugas imigrasi Bandara Soetta itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal.

    Hanya saja, ia menyebut tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan.

    Agus juga menegaskan bahwa sumber uang yang diduga berjumlah lebih dari Rp 32 juta itu merupakan uang tip dan bukan dari aksi pemerasan.

    Viral

    Sebelumnya, dalam akun X milik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, ia mengunggah surat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes China di Indonesia.

    Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta. 

    Dalam surat tersebut, dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. 

    “Ini hanya lah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang,” bunyi surat yang tertulis dalam bahasa Inggris itu.  

    Isi surat itu juga mengungkap adanya 44 kasus pemerasan.

    Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China. 

    Dalam surat itu, Kedubes China juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta tahun 2024–2025. 

    Misalnya, petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp 1.600.000 

    Penumpangnya atas nama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868. 

    Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi. 

    Selain itu, ada 43 penumpang lain dari berbagai penerbangan. 

     

    (Tribunnews.com/David Adi, Rizki Sandi Saputra)

  • KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR

    KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Senin (3/2/2025). Donny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (3/2/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, Donny Tri sudah berada di lobi Gedung KPK sekitar pukul 11.05 WIB. Sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), itu mengenakan pakaian berwarna merah.

    Tak lama kemudian, Donny Tri terlihat menuju ruang pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 11.07 WIB. KPK belum mengungkapkan detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang juga menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM). Donny disebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Hasto.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDIP dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto dan Donny diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Setyo menjelaskan Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina dengan nilai SG$ 19.000 dan SG$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR dari Dapil I Sumsel,” tutup Setyo.

  • RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

  • Daftar K/L yang ‘Lolos’ Pemangkasan Anggaran 2025: Kemhan, Polri, DPR

    Daftar K/L yang ‘Lolos’ Pemangkasan Anggaran 2025: Kemhan, Polri, DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.1/2025 telah menginstruksikan untuk melakukan penghematan belanja dengan cara memangkas anggaran kementerian atau lembaga (K/L) terkait senilai Rp256,1 triliun.

    Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

    Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Berdasarkan data yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 ternyata tidak berlaku untuk seluruh K/L. Pasalnya, anggaran beberapa K/L seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, hingga MPR dan DPR justru tak dipangkas. 

    Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang “lolos” dari pemangkasan anggaran 2025

    1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    2. Mahkamah Agung (MA)
    3. Kejaksaan Republik Indonesia
    4. Kementerian Pertahanan
    5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
    6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    7. Bendahara Umum Negara
    8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    10. Badan Intelijen Negara (BIN)
    11. Mahkamah Konstitusi (MK)
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Mahkamah Konstitusi (MK)
    14. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    15. Badan Gizi Nasional (BGN)
    16. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    17. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif