Kementrian Lembaga: KPK

  • Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Usut Kegiatan Bisnis Terafiliasi PT Insight Investment Management

    Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Usut Kegiatan Bisnis Terafiliasi PT Insight Investment Management

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Yang terbaru, lembaga antirasuah mendalami soal kegiatan bisnis yang terafiliasi dengan PT Insight Investment Management (PT IIM). 

    Adapun pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan saksi bernama Eko Yuliantoro selaku karyawan swasta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih sebagai tersangka. 

    “Materinya hubungan bisnis tersangka (dalam kasus ini) dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi taspen di PT IIM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025. 

    KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih 

    KPK menahan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025, malam. Dia dijebloskan ke sel tahanan setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019 yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasihmendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan terhadap Antonius Kosasih dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025. 

    Selain menahan Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Dua orang ini diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Adapun nilai kerugian negara sekira Rp200 miliar. 

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” tutur Asep. 

    Menguntungkan Pihak Lain

    Lebih lanjut Asep menyampaikan, imbas penempatan dana atau investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, yakni: 

    PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar

    PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar

    PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta

    PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta

    “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rawan Muncul Tindak Pidana Korupsi, BPOM Minta Ada Pegawai KPK Bertugas di Kantornya – Halaman all

    Rawan Muncul Tindak Pidana Korupsi, BPOM Minta Ada Pegawai KPK Bertugas di Kantornya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, selain membahas tentang Memorandum of Understanding (MoU) antar-instansi, BPOM juga meminta ada petugas KPK bertugas di kantornya.

    “Ingin bertekad menjadi lembaga yang bersih, lembaga yang bebas korupsi. Nah, caranya bagaimana? Kami mengundang, tadi dengan Ketua KPK dan seluruh pimpinan, untuk berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Taruna mengatakan hal tersebut dilakukan untuk agar BPOM menjadi lembaga yang bebas dari korupsi.

    “Kita tahu dalam konteks kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan itu memiliki kontribusinya kepada negara kita hampir Rp 6 ribu triliun kemudian ratusan triliun hubungannya dengan kosmetik, suplemen, dan obat-obatan,” ungkapnya.

    Selain itu, berdasarkan aturan, BPOM menghasilkan hingga jutaan sertifikat.

    Sertifikat mulai dari clinical trial, research and development, cara pembuatan obat yang baik, cara pembuatan pangan, distributornya juga kami sertifikasi, dan seterusnya.

    “Kita memiliki potensi besar dalam konteks kontribusi keuangan negara, berarti juga punya potensi mengalami apa yang kita sebut dengan kemungkinan gratifikasi, kemungkinan penyelewengan-penyelewengan lain, dan mungkin korupsi,” tuturnya.

    Sehingga, kerja sama yang baik dengan KPK sangat diperlukan agar BPOM tetap mendapatkan predikat yang baik dan bebas dari korupsi.

    “Yang pertama, kalau ada kami punya pegawai yang terlibat, baik itu korupsi, kolusi, ataupun penyelewengan penyelewengan lain, kami bisa tindak. Tapi bagaimana kalau yang melakukan itu, menggoda itu adalah industri? Karena kita tahu ada ratusan ribu industri, baik itu obat, pangan, suplemen, kosmetik, dan sebagainya, merupakan stakeholder-nya Badan Pengawas Obat dan Makanan,” jelasnya.

  • BPOM Pastikan Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Indonesia

    BPOM Pastikan Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia dan memastikan mereka mendapatkan asupan makanan sehat dan berkualitas.

    “Sejak awal, BPOM berperan aktif dalam mendukung dan memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, BPOM telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan produksi, distribusi, dan konsumsi makanan dalam program MBG memenuhi standar gizi dan keamanan pangan yang ketat.

    Sebagai program nasional berskala besar, MBG menghadapi berbagai tantangan. Pertama, distribusi makanan yang tepat waktu. Beberapa daerah mengalami keterlambatan distribusi makanan, yang dapat berdampak pada efektivitas program.

    Kedua, BPOM juga menyoroti standar gizi dan keamanan pangan pada makan bergizi gratis. Dengan lebih dari 30.000 dapur produksi, memastikan kualitas makanan tetap terjaga menjadi tantangan besar.

    Ketiga, risiko kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan pangan. Program ini menyasar 82 juta anak sehingga BPOM harus memastikan tidak ada kasus kontaminasi atau makanan yang tidak layak konsumsi.

    BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan makan bergizi gratis. Taruna menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh agar program ini berjalan optimal dan bermanfaat bagi anak-anak Indonesia.

    “Masih banyak anak yang mengalami kekurangan gizi atau malnutrisi. Melalui program MBG, kita bisa mengatasi masalah ini dengan memberikan makanan bernutrisi sesuai kebutuhan mereka,” jelasnya.

    Program makan bergizi gratis (MBG) tidak hanya membantu mengatasi masalah gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan memberdayakan industri pangan lokal. Dengan adanya pengawasan ketat dari BPOM, program ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi penerus bangsa.

  • Kapolres Labuhanbatu Dapat Rp190 Juta dari Napi Narkoba? Ternyata Belum Lapor LHKPN

    Kapolres Labuhanbatu Dapat Rp190 Juta dari Napi Narkoba? Ternyata Belum Lapor LHKPN

    PIKIRAN RAKYAT – Kapolres Labuhanbatu Bernard L Malau diduga belum lapor harta kekayaan LHKPN ke KPK. Sosoknya disebut menerima setoran Rp190 juta dari Endar Muda Siregar. Endar merupakan narapidana (napi) kasus narkoba yang videonya viral tentang pengakuannya harus setor ke para polisi.

    Tak hanya kepala Kapolres, Endar juga mengaku setor uang Rp20 juta setiap bulan kepada Kasatnarkoba dan Kanit dari Polres Labuhanbatu setiap tanggal 10. Video itu viral diunggah akun X @ABjodohComeBack.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara mengenai kabar Kapolres Labuhanbatu Bernard L Malau tersebut. Ia menyampaikan kepada awak media, Senin 3 Februari 2025, bahwa penyelidikan terhadap sang polisi sedang dilakukan.

    “Apabila ini ada kejadian hal tersebut, maka tentunya Kapolda Sumatra Utara akan mengambil langkah-langkah secara tegas. Namun demikian, kita menunggu semuanya, sabar, hasil dari proses pendalaman, tentu Bidpropam Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah pendalaman, yaitu penyelidikan dalam proses melihat adanya informasi tersebut benar atau tidaknya,” ujar Trunoyudo.

    Kapolres Labuhanbatu Bernhard L Malau belum lapor LHKPN

    Penelusuran Pikiran-rakyat.com pada hari ini, Senin 3 Februari 2025 pukul 20.00 WIB, nama “Bernhard L Malau”, “Bernhard Leonardo Malau”, “Bernhard Malau”, “Bernard L Malau”, “Bernard Leonardo Malau”, dan “Bernard Malau” tidak ditemukan melaporkan harta kekayaan ke KPK. Website untuk mengeceknya adalah laman LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Saat ditelusuri dokumen kekayaan di tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, sampai 2025, tidak ada laporan tentang hartanya.

    Padahal, Kepala Kepolisian Sektor (jabatannya di bawah Kapolres) saja melaporkan hartanya. Salah satu kapolsek itu adalah Insan Malau yang merupakan Kapolsek Nanga Taman, Polda Kalimantan Barat. Sang polisi melaporkan LHKPN terakhir kali pada 31 Desember 2023 dengan total harta kekayaan Rp87 juta.

    Profil Kapolres Labuhanbatu Bernhard L Malau Nama lengkap: Bernhard Leonardo Malau TTL: Medan, 22 Agustus 1976 Sekolah: SMA Negeri 8 Medan Universitas: Universitas HKBP Nomensen Medan jurusan Administrasi Negara Sekolah Kepolisian: Akpol (2004) Karier Bernhard L Malau Komandan Peleton I Kompi Detasemen A Sat Brimob Polda Papua. Pasi Ops Den B Polda Papua Kapolsek Kuala Kencana Polres Timika (2012) Kasat Lantas Polres Jaya Pura (2013) Kasubag Anev Papua (2014) Kapolsek Medan Timur Kapolsek Deli Tua Kabag OPS Polres Langkat Kapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara (sejak Desember 2023)

    Demikian kabar Kapolres Labuhanbatu Bernhard L Malau belum lapor LHKPN ke KPK. Ia diduga menerima setoran Rp190 juta setiap bulan dari napi narkoba bernama Endar Muda Siregar. Kasusnya sedang diselidiki Propam Polda Sumatera Utara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soal Pegawai-Direksi BUMN Bukan Penyelengara Negara, Kejagung: Masih Wacana

    Soal Pegawai-Direksi BUMN Bukan Penyelengara Negara, Kejagung: Masih Wacana

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap bahwa draf Rancangan Undang-undang BUMN mengenai pegawai hingga pejabat perusahaan pelat merah tidak lagi berstatus penyelenggara negara masih wacana.

    Adapun, wacana itu berhembus dari Draf RUU No.19/2003 tentang BUMN versi DPR yang menyatakan pegawai BUMN, jajaran Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas bukan bagian dari penyelenggaraan negara.

    Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan isu tersebut masih belum dikomentari lantaran masih bersifat wacana.

    “Barangkali pendapat atau gagasan inikan masih bersifat wacana,” ujarnya saat dihubungi, Senin (3/2/2025).

    Oleh karenanya, Harli menekankan bahwa pihaknya masih berpegang pada Pasal 2 ayat 7 UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Beleid tersebut pada intinya bahwa pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, hingga pejabat struktural lainnya.

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkasnya

    Dalam catatan Bisnis, wacana ini dinilai berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

  • Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang Nasional 3 Februari 2025

    Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
    Alwin Basri
    mengatakan, tugas dan pekerjaannya tidak ada kaitannya dengan tindakan pemotongan insentif pegawai negeri Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang seperti yang didalilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    “Sejatinya pelaksanaan upah pungut (insentif pegawai) atau tambahan penghasilan tidak ada relevansinya dengan jabatan pemohon selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang lingkup tugasnya di bidang pembangunan, meliputi, Bina Marga dan seterusnya,” ujar kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih di sidang
    praperadilan
    di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
    Erna mengatakan, Alwin dalam jabatannya sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Semarang juga tidak berkaitan dengan insentif pegawai negeri.
    “Dalam kedudukan pemohon sebagai ketua TP PKK yang bertugas membantu pemerintah kelurahan dan menjadi mitra dalam pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan keluarga pun tidak memiliki benang merah dengan perbuatan yang dituduhkan,” katanya.
    Menurut dia, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Semarang juga sebatas menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pembinaan dan pengembangan untuk meningkatkan usaha para anggota dan pengrajin.
    Bantahan keterlibatan ini secara khusus untuk tuduhan pemotongan pembayaran insentif pegawai negeri atas capaian pemungutan retribusi daerah.
    Sementara itu, dugaan gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa tidak disebutkan dalam permohonan ini.
    Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan hari ini, pihak Alwin memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK.
    “(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Heri Perdana Tarigan.
    Suami Wali Kota Semarang
    Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ini menyatakan, penetapan tersangka pada dirinya tidak sah karena dilakukan ketika penyidikan berlangsung.
    Heri mengatakan, Alwin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terbitnya surat perintah penyidikan (SPRINDIK) nomor 104 tertanggal 11 Juli 2024.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Alwin mengaku belum pernah diperiksa oleh KPK atas kasus yang menjerat dirinya.
    Suami Mbak Ita ini pertama kali diperiksa oleh KPK pada tanggal 1 Agustus 2024 setelah dirinya berstatus tersangka.
    Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
    Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ombudsman Sebut DKP Banten Lakukan Maladministrasi, Abaikan Laporan Warga Soal Pagar Laut

    Ombudsman Sebut DKP Banten Lakukan Maladministrasi, Abaikan Laporan Warga Soal Pagar Laut

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan maladministrasi lantaran mengabaikan laporan masyarakat soal adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    Menurutnya, meskipun ada upaya dari DKP Banten dalam menanggapi laporan masyarakat tetapi proses penanganannya berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.

    “Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP, tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

    Fadli mengatakan, pihaknya memahami segala keterbatasan DKP Banten yang sudah berupaya menangani permasalahan pagar laut. Akan tetapi, kata dia, upaya pembongkaran pagar laut yang baru terlaksana pada 22 Januari 2025, belum maksimal dan panjang pagar laut justru semakin bertambah.

    “Upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan,” tutur Fadli. 

    Oleh karena itu Ombudsman mendorong DKP Banten segera mengkoordinasikan dan menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, sisa pagar yang belum dibongkar sepanjang 11 Kilometer. 

    Selain itu, lanjut Fadli, Ombudsman mendorong DKP Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki indikasi adanya penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut dari segi administratif maupun pidana. Menurutnya, langkah ini penting untuk penegakan hukum dan pemberian efek jera terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Kita juga memahami fungsi pengawasan wilayah bukan hanya DKP, tapi juga ada instansi lainnya. Tapi, bagaimanapun sesuai Undang-Undang (UU), bahwa 12 mil itu memang merupakan tanggung jawab Pemda,” ujarnya.

    Dilaporkan ke KPK 

    Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama sejumlah pegiat antikorupsi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Menurut Samad, diduga ada praktik suap di balik penetapan PIK 2 sebagai PSN.  

    “Kita ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional. Karena kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya sebagai proyek strategis nasional,” kata Samad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31 Januari 2025. 

    Samad menyebut kedatangannya ke kantor KPK bersama Mochammad Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni diterima langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dan wakilnya Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

    Menurutnya, lembaga antirasuah berwenang memeriksa penyelenggara negara di tingkat daerah maupun tingkat pusat lantaran dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara. 

    “Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara,” ucap Samad.

    Lebih lanjut Samad mengaku pihaknya telah mengantongi banyak data terkait dugaan korupsi penetapan PSN PIK 2. Menurutnya, data itu bisa langsung diserahkan kepada KPK untuk membantu lembaga antirasuah melakukan penyelidikan lebih cepat. 

    “Tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pulbaket (Pengumpulan bahan dan Keterangan),” ujar Samad. 

    Laporkan Penerbitan Sertifikat Laut 

    Samad juga melaporkan adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan di atas laut yang diduga dilakukan anak perusahaan Agung Sedayu Group. Dalam hal ini, dia meminta KPK segera memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui penerbitan Hak Guna Bangunan tersebut. 

    “Kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Grup dan anak perusahaannya,” ucap Samad. 

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujarnya melanjutkan.

    Samad bersama pegiat antikorupsi mendorong KPK supaya memeriksa sejumlah pihak yang berlatar belakang penyelenggara negara maupun swasta. Sebab, kata dia, tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ataupun mengatur presiden.

    “Penyelenggara negara itu siapa? Mulai dari kementerian, sampai aparat tingkat bawah, kabupaten, provinsi, maupun sampai yang paling di atas. Jadi semua kita minta diperiksa,” ujar Samad.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Bisnis.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai RUU BUMN adalah bentuk kemunduran dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa RUU BUMN tersebut mempertegas bahwa uang yang dihasilkan BUMN bukan uang negara. 

    Maka dari itu, menurut Boyamin, jika ada oknum nakal di BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut hanya bisa diproses pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi. 

    “Karena memang sebagai entitas bisnis ya, kalau rugi ya rugi bisnis, kalau ada pihak yang nakal ya berarti pada proses pidana biasa seperti penggelapan dalam jabatan, bukan sebagai korupsi. Nah ini menurut saya adalah langkah mundur,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Dia berpandangan RUU BUMN itu baru bisa diterapkan jika semua BUMN di Indonesia sudah memiliki tata kelola yang baik agar terbebas dari korupsi.

    Namun sayangnya, kata Boyamin, BUMN saat ini masih menjadi sapi perah oknum pihak penguasa. “Justru tugas pemerintah itu bukan hanya merubah UU bersama DPR saja, tetapi juga harus menjaga BUMN agar tidak jadi sapi perah,” katanya.

    Pejabat BUMN Kebal Hukum?

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR tanggal 16 Januari 2025 menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir

  • Intip Garasi Kakorlantas Baru Brigjen Pol Agus: Innova sampai Moge Goldwing

    Intip Garasi Kakorlantas Baru Brigjen Pol Agus: Innova sampai Moge Goldwing

    Jakarta

    Brigjen Pol Agus Suryonugroho kini menjabat sebagai Kakorlantas Polri. Menilik sisi lain dari mantan Dirlantas dan Wakapolda Jawa Tengah ini, bagaimana koleksi otomotifnya?

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KPK), Senin (3/2/2025), Brigjen Pol Agus terakhir kali menyampaikan hartanya pada 11 Januari 2023 periodik 2022. Hartanya mencapai Rp 4.858.397.084 (Rp 4,8 miliaran). Kekayaan ini dilaporkan saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

    Dari total harta tersebut, sebesar Rp 616.500.000 (Rp 616,5 juta) merupakan aset transportasi dan mesin. Koleksinya enam unit yang terdiri atas dua sepeda motor dan empat mobil.

    Menariknya Brigjen Pol Agus ternyata memiliki satu unit moge dan juga mengoleksi mobil SUV zaman dulu. Berikut ini daftar kendaraannya seperti dikutip dari LHKPN:

    Sepeda Motor

    1. Motor Honda tahun 2001, hasil sendiri, Rp 11.500.000
    2. Motor Honda Goldwing, hasil sendiri, Rp 150 juta

    Mobil

    1. Mobil Toyota Hardtop Jeep 1982, hasil sendiri, Rp 50 juta
    2. Mobil Toyota Kijang Innova, hasil sendiri, Rp 185 juta
    3. Mobil Minibus tahun 2009, hasil sendiri, Rp 100 juta
    4. Mobil Minibus tahun 2011, hasil sendiri, Rp 120 juta

    Ditunjuk jadi Kakorlantas

    Mutasi Irjen Aan tertuang dalam surat telegram bernomor ST/200/I/KEP/2025. Dalam potongan dokumen yang diterima detikcom, Sabtu (1/2/2025), surat telegram mutasi ini diterbitkan pada Jumat (31/1). Jabatan Kakorlantas Polri ditinggalkan Irjen Aan Suhanan, yang memasuki masa pensiun.

    “Brigjen Pol Drs Agus Suryonugroho Wakapolda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kakorlantas Polri,” bunyi surat tersebut.

    (riar/rgr)

  • Taruna Ikrar: Berantas Mafia dan Cegah Korupsi, Minta KPK Berkantor di BPOM

    Taruna Ikrar: Berantas Mafia dan Cegah Korupsi, Minta KPK Berkantor di BPOM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar saat berjumpa dengan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dengan penuh keakraban didampingi pejabat eselon 1 BPOM menyambut baik upaya KPK dalam memberantas korupsi, termasuk menegaskan pentingnya pemberantasan mafia obat dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk farmasi di Indonesia.

    Ia mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna mengawasi dan mencegah potensi korupsi di sektor tersebut, 3 Februari 2025.

    Dalam pernyataannya, pemberantasan korupsi membutuhkan keseragaman pemahaman dan kebersamaan dalam pencegahannya. Tak hanya tindakan represif yang penting ditekuni, perkuatan tindakan preventif/pencegahan juga perlu dijalani salah satunya dengan kampanye antikorupsi.

    Peran aktif antar elemen dalam menyelaraskan kampanye antikorupsi menjadi kunci Indonesia dapat terbebas dari belenggu kejahatan korupsi beber taruna.

    Taruna menambahkan keterlibatan KPK secara langsung dalam pengawasan di BPOM dapat menjadi langkah strategis, dengan melakukan perkuatan organisasi menempatkan Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas Tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi KPK di BPOM.

    Ke depan, BPOM akan terus berupaya dan berinovasi untuk melakukan perkuatan organisasi, termasuk menjajaki kemungkinan penempatan anggota KPK di Inspektorat BPOM.

    “Korupsi dalam pengawasan obat dan makanan dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi bersama KPK harus memiliki peran yang lebih aktif kalau bisa berdasarkan aturan yang ada agar berkenan berkantor di BPOM untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan prinsip integritas,” tegas Taruna.