Kementrian Lembaga: KPK

  • Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 14 Ketua Kelompok Masyarakat – Page 3

    Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 14 Ketua Kelompok Masyarakat – Page 3

    Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

    Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

    “Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatimdan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

    Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.

  • Cegah Tindakan Korupsi, Mendagri Teken Kerja Sama Pengawasan Perizinan Daerah – Page 3

    Cegah Tindakan Korupsi, Mendagri Teken Kerja Sama Pengawasan Perizinan Daerah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.

    Penandatanganan dilakukan Mendagri bersama Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), yang selanjutnya dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Mendagri menjelaskan Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antara pihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

    Ia berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik.

    “Kita harapkan kerja sama ini membuat pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri.

     

    Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Sebab, kemudahan perizinan menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih optimal.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.

    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.

    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK.

    “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU,” tandas Mendagri.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.

    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.

     

    (*)

  • DPR RI sepakati aturan soal evaluasi calon ditetapkan dalam Paripurna

    DPR RI sepakati aturan soal evaluasi calon ditetapkan dalam Paripurna

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1).

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Ia mengatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Adapun beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan proteksi berlapis kepada pegawai, direksi, hingga dewan komisaris.

    Mereka dikeluarkan dari rumpun penyelenggara negara hingga adanya adopsi business judgement rule yang memungkinan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.

    RUU BUMN telah saat ini telah disahkan oleh DPR. Implementasi beleid baru tersebut akan segera berlaku setelah diundangkan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam catatan Bisnis, amandemen UU BUMN itu sejatinya telah dibahas sejak era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pengesahannya berlangsung di era Prabowo. Rapat paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah RUU No.19/2003 tentang BUMN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sekadar catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Sementara, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

    Ketentuan ini juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang mengkategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.  

    Business Judgement Rule 

    Selain status penyelenggara negara, poin lainnya yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR). Prinsip ini memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Ketentuan mengenai BJR itu diatur dalam RUU BUMN, terutama Pasal 9F. Ada dua usulan frasa dalam pasal tersebut. DPR meminta supaya direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Namun demikian, dalam pembahasan, pemerintah meminta frasa itu diubah menjadi anggota direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi. Ketentuan ini juga mencakup kepada Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris.

    “Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukaan bahwa isu mengenai direksi BUMN bukan penyelenggara negara masih sebatas wacana. “Ini kan masih bersifat wacana.”

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkas Harli.  

  • Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

    Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

    loading…

    KPK bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri.

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

    Tessa tidak menyebutkan identitas dari suami Agustiani Tio. Menurutnya, keterangan keduanya guna mengungkap perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. “Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan,” ujarnya.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, pencegahan ini hanya sebatas keduanya sebagai saksi.

    “Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK diminta mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks napi kasus Harun Masiku itu. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.

    “Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM,” kata Uli ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

    Uli mengatakan Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.

    “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

    (cip)

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. 

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    BUMN Bisa Bentuk Anak Usaha

    Selain itu, RUU BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

    Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

    “Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

    Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

  • Raffi Ahmad Kaget Harta Kekayaannya Capai Rp1,03 Triliun, Singgung Tuduhan Pencucian Uang

    Raffi Ahmad Kaget Harta Kekayaannya Capai Rp1,03 Triliun, Singgung Tuduhan Pencucian Uang

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis jumlah harta kekayaan Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden, yang tercatat sejumlah Rp1,03 triliun.

    Harta kekayaan Raffi Ahmad tersebut termasuk tanah dan bangunan di beberapa kota, kendaraan, surat surat berharga hingga harta bergerak lainnya. Akan tetapi, Raffi Ahmad juga diketahui memiliki utang sebesar Rp136 miliar.

    Menurut Raffi Ahmad jumlah harta kekayaannya yang kini bisa diakses publik adalah konsekuensi menjadi seorang pejabat negara, sehingga ia tidak merasa risih atas hal tersebut.

    “Ini udah jadi peraturan, karena udah jadi pejabat negara. Kita ikuti prosedurnya aja,” jelasnya seperti dikutip dalam kanal Trans7 Official, dalam acara FYP pada 3 Februari 2025.

    Kaget Atas Harta Sendiri

    Selama kerja kerasnya di dunia hiburan, Raffi Ahmad mengaku tidak pernah menghitung uangnya sendiri sehingga ia kaget atas jumlahnya.

    “Demi Allah, aku tuh nggak pernah hitung uang aku, nggak pernah,” ungkap Raffi.

    Yang ia ketahui hanyalah uang tersebut cukup untuk membeli apa pun yang diinginkannya.

    “Jadi pas kemarin, kaget juga. Ada rasa bangga, kaget juga ada. Tapi ya sudahlah, gimana. Alhamdulillah, kita bersyukur aja,” kata suami Nagita Slavina itu.

    Singgung Pencucian Uang

    Raffi menyebut bahwa uang tersebut merupakan hasil kerja kerasnya sejak masih sangat muda. Ia rupanya sudah syuting sejak umur 14 tahun. Saat ini, ayah dari Rafathar dan Rayyanza itu telah berusia 37 tahun.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa memasuki dunia politik akan mengundang beberapa spekulasi atas dirinya dan harta kekayaannya, termasuk tuduhan soal pencucian uang yang sempat muncul beberapa waktu lalu.

    “Nanti kalau ada orang, dipikir, namanya juga udah masuk politik kan, dipikir nanti Raffi pencucian uang ini, ya silakan aja coba dijabarkan aja,” ujarnya.

    Raffi mencontohkan dirinya dan Irfan Hakim yang tidak pernah hanya satu acara saja. Ia mengatakan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun dirinya dipercaya oleh acara TV, ia selalu mendapatkan job hingga 3 acara.

    Begitu pun saat masih bermain sinetron, ia selalu kedapatan berperan di dua sinetron.

    Tak ketinggalan, Raffi juga menyinggung utangnya yang berjumlah Rp136 miliar saat ia ditanyai oleh Irfan Hakim.

    “Ya, namanya juga pengusaha. Ada aja utang. Kalau dilunasin bisa aja sih sebenernya,” tandasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Top 5 News: Respons Bahlil Soal LPG 3 Kilogram Langka hingga Istri Kanye West Nyaris Tanpa Busana Saat Grammy Awards

    Top 5 News: Respons Bahlil Soal LPG 3 Kilogram Langka hingga Istri Kanye West Nyaris Tanpa Busana Saat Grammy Awards

    Jakarta, Belitasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons terkait kabar gas LPG atau elpiji 3 kilogram langka, serta pim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, menjadi top 5 news, Senin (3/2/2025).

    Selain itu berita yang tak kalah menarik lainnya adalah istri Kanye West membuat geger Grammy Awards 2025 karena datang nyaris tanpa busana, hingga harga emas Antam turun Rp 3.000 per gram.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Selasa (4/2/2025).

    1. Respons Bahlil Soal LPG 3 Kilogram Langka

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia merespons terkait kabar gas LPG atau elpiji 3 kilogram langka. Kabar gas bersubsidi yang langka ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jabodetabek.

    Bahlil mengatakan, pihaknya memastikan saat ini kuota LPG 3 kilogram tidak dikurangi, dan stok dalam kondisi aman. Bahkan, pemenuhan stok nasional melalui impor besarannya masih sesuai.

    2. KPK Periksa Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar Terkait Kasus Korupsi PT Antam

    Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, pada Senin (3/2/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

    “Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (3/2/2025).

    3. Istri Kanye West Bikin Geger Grammy Awards 2025 karena Datang Nyaris Tanpa Busana

    Top 5 news selanjutnya adalah penyanyi Kanye West dan istrinya, Bianca Sensori bikin geger Grammy Awards 2025 yang berlangsung pada Minggu (2/2/2025) waktu setempat. Bianca Sensori datang ke lokasi acara nyaris tanpa busana.

    Saat tiba di lokasi acara yang digelar di Crypto Arena, Los Angeles, Bianca Sensori menutup badannya dengan mantel bulu berwarna hitam. Ia tampak percaya diri masuk ke ruangan bersama Kanye West.

    4. Kisah Pilu Hamzani yang Kehilangan Tangan dan Kaki setelah Kerja di Malaysia

    Kisah pilu menimpa Hamzani (35), mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Pancoran Manis, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Hamzani harus menghadapi kenyataan pahit setelah mengalami kecelakaan kerja di Malaysia yang mengakibatkan kedua tangan dan kakinya diamputasi setelah tersengat listrik bertegangan tinggi.

    5. Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram dari Level Tertinggi

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun dari level tertinggi pada awal perdagangan Senin (3/2/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 3.000 menjadi Rp 1,621 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Senin (3/2/2025) ikut turun Rp 3.000 menjadi Rp 1,472 juta per gram.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Rekam Jejak Kombes Ade Rahmat, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta di Kasus AKBP Bintoro – Halaman all

    Rekam Jejak Kombes Ade Rahmat, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta di Kasus AKBP Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resort Metro atau Kapolrestro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, dituding telah menerima uang sebesar Rp400 juta dalam kasus suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    Tudingan itu muncul berasal dari pengacara tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga diperas oleh AKBP Bintoro, yakni Bastian.

    Merespons tudingan tersebut, Kombes Ade Rahmat Idnal tegas membantahnya.

    Berapapun uang yang ditawarkan, Ade mengaku menolak berkali-kali tawaran itu, dan tidak bisa membantu kuasa hukum tersangka.

    “Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya, kasusnya kan P21,” kata Ade, Sabtu (1/2/2025).

    “Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Bidang Propam Polda Metro Jaya saat ini sedang sibuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan empat anggota Polri terhadap pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah mantan anak buah Kombes Ade Rahmat Idnal, yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

    Lantas, seperti apakah sosok Kombes Ade Rahmat Idnal? Bagaimana rekam jejak sang Kapolres Jaksel itu? Berikut profil lengkapnya.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat ditemui wartawan di kantornya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024). (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

    Rekam jejak Kombes Ade Rahmat Idnal

    Kombes Ade Rahmat Idnal telah malang melintang berkarier di Polri.

    Ia merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.

    Di Akpol, Ade satu angkatan dengan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Irjen Pol. Dr. H. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M.

    Jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sudah diemban Ade sejak Desember 2023.

    Saat itu, ia menggeser posisi Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi yang dimutasi menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Rekam jejak karier Kombes Ade Rahmat Idnal di Polri pun tak main-main.

    Selama menjabat Kapolres Jaksel, sejumlah kasus kriminal pernah ia usut.

    Ade pernah mengusut kasus  pembubaran acara diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel, pada September 2024.

    Acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan oleh orang tak dikenal (OTK).

    Ia juga pernah mengusut kasus anak bunuh ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Selain itu, Ade Rahmat Idnal juga pernah memecat 6 anggota polisi karena terlibat kasus narkoba dan desersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

    Tak hanya itu, Kombes Ade juga pernah mengungkap kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang dinyatakan mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

    Kombes Ade Rahmat Idnal juga sudah pernah mengemban pelbagai jabatan strategis di Polri.

    Ia tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Batanghari.

    Saat itu, pangkatnya masih Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

    Ade juga tercatat sempat bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai Kabagbinlatops Roops Polda Metro Jaya.

    Kariernya makin moncer setelah ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

    Adapun saat itu ia menempuh pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri tahun 2023.

    Baru pada tahun 2024 Kombes Ade Rahmat Idnal diangkat menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan.

    Memiliki karier yang cemerlang di Polri, Ade ternyata bukanlah orang sembarangan.

    Ayah Kombes Ade Rahmat Idnal dulunya juga merupakan seorang perwira di Polri.

    Nama ayah Ade adalah Kombes Pol. (Purn.) Drs. Idnal Idroes bin Idroes.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Ade Rahmat Idnal tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 31 Januari 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Ade berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kota Jakarta Timur senilai Rp1,4 miliar.

    Lalu disusul harta kendaraan mobil dan motor total Rp215 juta, kas Rp40 juta, dan harta bergerak lain Rp10 juta.

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com)

  • Kepala BPOM Ingin Jajaran KPK Ditugaskan di Kantornya untuk Cegah Korupsi

    Kepala BPOM Ingin Jajaran KPK Ditugaskan di Kantornya untuk Cegah Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengusulkan agar jajaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat ditempatkan di kantornya. Kehadiran KPK diyakini bisa membantu mencegah potensi praktik korupsi di lingkungan BPOM.

    “Kami mengundang Ketua KPK dan seluruh pimpinan untuk berkantor di BPOM,” ujar Taruna seusai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Taruna menegaskan BPOM berkomitmen menciptakan tata kelola yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Usulan ini pun mendapat respons positif dari KPK dan akan ditindaklanjuti kedeputian terkait.

    “Kami sedang membahas bagaimana teknisnya, apakah dengan penempatan langsung di kantor BPOM atau melalui pendampingan berkala setiap bulan atau tiga bulan sekali. Intinya, kami ingin ada pengawasan dan pencegahan terhadap gratifikasi, korupsi, dan potensi penyimpangan lainnya,” jelasnya.

    Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikasi dan regulasi terkait pangan, kosmetik, serta obat-obatan, BPOM berkontribusi besar terhadap perekonomian negara. Namun, peran besar ini juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang.

    “Dengan kewenangan yang luas, kami menyadari ada risiko gratifikasi dan korupsi. Terkait hal itu, kami ingin memastikan BPOM tetap menjadi lembaga yang bersih dan transparan,” tambah Taruna.

    Kerja sama antara BPOM dan KPK diharapkan dapat meningkatkan integritas dalam proses sertifikasi dan distribusi produk pangan serta obat-obatan di Indonesia. Dengan adanya pengawasan ketat, BPOM ingin memberikan jaminan semua proses berjalan sesuai regulasi dan bebas dari intervensi pihak tertentu.

    Kolaborasi BPOM dengan KPK juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menerapkan sistem tata kelola yang transparan dan bebas korupsi.