Kementrian Lembaga: KPK

  • Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya? Nasional 6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    menjadi sosok paling anyar terseret dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    Rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    “Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambungnya.
    KPK masih merahasiakan
    peran Japto Soerjosoemarno
    dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut. Hingga kini, belum diungkap apa kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita.
     
    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa.
    Ia mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
    “11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujarnya.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
     
    Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
    “Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
    Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
    Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
    “Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
    Sampai saat ini, Arif masih belum mengetahui masalah apa yang menjerat ketua umumnya. Apalagi Japto juga bukan penyelenggara negara.
    “Kita tidak tahu masalahnya gitu kan. Ya tidak mengerti prosesnya, kan proses 2017. Dan kalau kita kaitkan ke ketum kan, Pak Japto kan bukan penyelenggara negara atau pejabat negara,” ujar Arif.
    Arif mengatakan, pada intinya, Pemuda Pancasila menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta agar semua pihak menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    “Yang penting kan aspek hukumnya ya jangan lebih kuat aspek politisnya. Kan kita bicara hukum kan. Pasti kita hormati proses hukum yang berlaku lah,” tuturnya.
    “(Pemuda Pancasila) tidak tahu, bahwa ini ada masalah seperti ini. Kita tidak mengerti, tidak tahu,” tegasnya.
    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pada September 2017.
    Penetapan tersangka Rita tersebut bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
    Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
    Dalam perkara ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
    Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
    Nilainya mencapai 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
    Atas kejahatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
    Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Rita diduga menyamarkan gratifikasi yang diduga berasal dari izin usaha tambang batu bara.
    Politisi Partai Golkar itu diduga menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tangkap Oknum Pegawai ‘Gadungan’, Diduga Memeras Uang

    KPK Tangkap Oknum Pegawai ‘Gadungan’, Diduga Memeras Uang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku-ngaku sebagai pegawai komisi antirasuah. Terduga KPK ‘gadungan’ itu kini sudah diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut para terduga pelaku sudah diamankan malam ini. Mereka diduga meminta uang terhadap sejumlah pihak tertentu dengan mengatasnamakan KPK. 

    “KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK [gadungan] dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Tessa lalu mengatakan bahwa beberapa terduga pegawai KPK gadungan itu kini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tidak memerinci lebih lanjut perihal pemeriksaan yang tengah berlangsung. 

    “Update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” ungkap pria yang juga penyidik KPK itu.

    Menurut Tessa, aparat penegak hukum lain berpotensi menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, KPK hanya berwenang untuk menangani kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Di menyebut penegak hukum akan mengambil sikap terkait dengan penanganan dugaan pegawai KPK gadungan itu dalam waktu 1×24 jam. 

    Sebelumnya, KPK pernah menemukan hal serupa di Bogor, Jawa Barat beberapa tahun yang lalu di mana terdapat sejumlah orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai komisi antirasuah dan meminta uang ke sejumlah pihak tertentu.

  • 8
                    
                        Reaksi Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Saat Rumah Digeledah dan Mobil Disita KPK
                        Nasional

    8 Reaksi Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Saat Rumah Digeledah dan Mobil Disita KPK Nasional

    Reaksi Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Saat Rumah Digeledah dan Mobil Disita KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Pemuda Pancasila
    Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Ketum Pemuda Pancasila
    Japto Soerjosoemarno
    usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
    Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
    “Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2025) malam.
    Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
    Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
    “Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
    Sementara itu, Arif mengatakan, Pemuda Pancasila tidak masalah jika Japto harus dipanggil KPK.
    Dia menegaskan Pemuda Pancasila pun menghormati proses hukum yang KPK lakukan.
    “Tanggapan lain sih enggak ada. Kita tidak mengetahui, kita juga sedang coba pengen tahu apa sih masalahnya. Kan enggak tahu. Kalau Pak Japto itu kan sangat terbuka di rumahnya. Siapa pun bisa datang untuk silaturahmi dengan beliau,” imbuh Arif.
    Sebelumnya, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan
    rumah Japto Soerjosoemarno
    (JS).
    “11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025) malam.
    Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal dan tidak sah.

    Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Adapun, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan diri untuk menghadiri praperadilan Hasto. 

    “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti. Sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR. 

    Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022 saat itu, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara itu, Hasto turut diduga merintangi penyidikan. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK pada 2020 menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, politisi PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Dari keempat orang itu, hanya Harun yang masih belum dibawa ke proses hukum. 

  • Kena Ciduk, Pegawai KPK Gadungan Jalani Pemeriksaan

    Kena Ciduk, Pegawai KPK Gadungan Jalani Pemeriksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah orang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan ditangkap Rabu (5/2/2025). Para pihak yang diamankan kini langsung menjalani pemeriksaan. 

    “Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025). 

    KPK belum membeberkan lebih detail terkait para pihak yang diamankan tersebut. Lembaga antikorupsi itu hanya memastikan tiap perkembangan dari tindakan kali ini akan disampaikan ke publik. 

    Meski begitu, Tessa menyebut ada dugaan yang bersangkutan berupaya meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak. Dugaan itu kini tengah didalami lebih lanjut. 

    “KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Tessa. 

    Sementara dari pantauan Beritasatu.com, terduga pegawai gadungan KPK yang diborgol tersebut tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 19.33 WIB. Terlihat dia mengenakan jaket warna hitam dan berjalan sembari membungkukan badannya. 

    Tangan yang terduga pegawai KPK gadungan itu terlihat telah diborgol. Pegawai KPK gadungan tersebut langsung digiring oleh petugas KPK masuk ke dalam gedung menuju lantai tempat biasanya pemeriksaan dilakukan. 

  • Pegawai KPK Gadungan Dibekuk, Sempat Minta-Minta Uang

    Pegawai KPK Gadungan Dibekuk, Sempat Minta-Minta Uang

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK pada Rabu, 5 Februari 2025, malam. Pegawai gadungan itu melakukan perbuatan melawan hukum berupa meminta uang kepada pihak-pihak tertentu.

    “KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

    Pegawai gadungan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.33 WIB. Berdasarkan pantauan, salah satu pegawai gadungan yang belum diketahui identitasnya terlihat mengenakan jaket hitam dan berkaca mata. Kedua tangannya tampak diborgol.

    Tessa mengatakan, sejumlah pegawai KPK gadungan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di kantor KPK.

    Perkembangan dari penangkapan pegawai KPK gadungan ini akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.

    “Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK, dan update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kena Ciduk, Pegawai KPK Gadungan Jalani Pemeriksaan

    Diduga Minta Sejumlah Uang, Pegawai KPK Gadungan Diciduk

    Jakarta, Beritasatu.com – Seseorang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan ditangkap, Rabu (5/2/2025). Sosok tersebut langsung digiring ke kantor KPK. Dari pantauan Beritasatu.com, terduga pegawai KPK gadungan tersebut tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 19.33 WIB. 

    Terlihat dia mengenakan jaket warna hitam dan berjalan sembari membungkukan badannya. 

    Tangan yang bersangkutan terlihat telah diborgol. Orang tersebut langsung digiring oleh petugas KPK masuk ke dalam gedung menuju lantai tempat biasanya pemeriksaan dilakukan. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi adanya pegawai KPK gadungan yang diamankan. Dia menyebut ada dugaan yang bersangkutan berupaya meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak. 

    “KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Tessa. 

    Disampaikan Tessa, para pegawai KPK gadungan tersebut kini tengah diperiksa. Dia memastikan tiap perkembangan dari tindakan kali ini segera disampaikan ke publik. 

    “Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK, dan update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Tessa.

     

  • Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diborgol dan Digiring ke Gedung Merah Putih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diborgol dan Digiring ke Gedung Merah Putih Nasional 5 Februari 2025

    Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diborgol dan Digiring ke Gedung Merah Putih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggiring satu orang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , dua orang penyidik terlihat menggiring pria tersebut turun dari mobil menuju ke dalam Gedung Merah Putih pada pukul 19.33 WIB.
    Pria tersebut terlihat memakai kacamata dan mengenakan jaket berwarna hitam. Tangan pria tersebut juga terlihat diborgol.
    Kemudian, dia tampak membungkuk saat digiring ke dalam gedung dan tak menggubris pertanyaan wartawan.
    “Siapa lu, nunduk-nunduk?” tanya seorang wartawan kepada pria tersebut.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga antirasuah mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai
    pegawai KPK
    alias pegawai gadungan.
    Tessa menyebut bahwa terduga pegawai gadungan itu juga meminta uang kepada sejumlah pihak.
    “KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai
    Pegawai KPK
    (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu.
    Tessa mengatakan, saat ini orang yang mengaku pegawai KPK tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan.
    “Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK, dan
    update
    selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) hari ini Rabu, 5 Februari 2025 pagi.

    KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengkonfirmasi telah menyita 11 mobil Ketum Pemuda Pancasila tersebut di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa seperti dikutip dari Antara.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Penyidik KPK geledah rumah ketua umum organisasi tersebut yang diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” lanjutnya.
    Penggeledahan berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan diketahui sudah selesai.

    Sebelumnya, KPK geledah rumah Ahmad Ali terkait perkara yang sama pada Selasa, 4 Februari 2025. KPK geledah rumah Ahmad Ali dan menyita beberapa bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

    Kasus Korupsi Rita Widyasari

    Penyidik KPK kembali melakukan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

    KPK saat ini tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 tersebut.

    Penyidikan tersebut menghasilkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah benda bernilai ekonomis lain, 5 bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.

    Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

    Barang sitaan ini ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan lewat proses pengadilan, akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    Penyidik merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara guna mengoptimalkan pembalikan hasil korupsi pada negara.

    Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017, dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno, atau yang lebih dikenal sebagai Japto Soerjosoemarno, lahir pada 16 Desember 1949 di Surakarta, Jawa Tengah. Dia adalah sosok yang disegani di dunia organisasi kemasyarakatan dan politik Indonesia.

    Japto Soerjosoemarno dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) sejak 1981 dan telah memimpin ormas tersebut selama lebih dari tiga dekade.

    Dia berasal dari keluarga ningrat dengan garis keturunan dari Keraton Mangkunegaran. Ayahnya, Mayor Jenderal (Purn.) Ir. KPH Soetarjo Soerjosoemarno, adalah cucu Mangkunegoro V dan memiliki hubungan keluarga dengan Siti Hartinah (Tien Soeharto), istri Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Sementara itu, ibunya, Dolly Soerjosoemarno-Zegerius, merupakan seorang wanita berdarah Yahudi-Belanda.

    Dalam dunia politik, Japto Soerjosoemarno pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Patriot dan aktif di Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI (FKPPI).

    Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno

    Sebagai tokoh ormas dan politik, Japto Soerjosoemarno dikenal memiliki kekayaan yang cukup besar. Ia memiliki berbagai aset, termasuk properti, kendaraan mewah, dan bisnis di berbagai sektor. Salah satu properti miliknya yang sempat menjadi sorotan adalah rumah di Jalan Ciasem/Citandui, Menteng, Jakarta Pusat, yang sebelumnya ditempati oleh Wanda Hamidah dan keluarganya.

    Menurut laporan yang beredar, Japto membeli tanah tersebut pada 2010, dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas properti itu diterbitkan pada 2012. Namun, sengketa kepemilikan rumah ini memunculkan kontroversi, terutama setelah terjadi pengosongan paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

    Selain properti di Menteng, Japto Soerjosoemarno juga diketahui memiliki aset lainnya, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis. Tidak hanya itu, ia juga memiliki koleksi kendaraan mewah yang mencakup mobil-mobil premium dengan nilai miliaran rupiah.

    Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh KPKPada 5 Februari 2025, nama Japto kembali menjadi sorotan setelah rumahnya di Jakarta Selatan digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita:

    11 mobil mewah Sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing Dokumen serta barang bukti elektronik

    Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Japto dalam skema penerimaan gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Sebelumnya, KPK juga menyita total uang sebesar Rp476 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait kasus Rita Widyasari. Penyitaan ini mencakup:

    Rp350 miliar dari 36 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait USD 6,28 juta atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening terkait SGD 2 juta atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening pihak terkait

    KPK menduga bahwa uang yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari.

    Kontroversi dan Dampak

    Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto dikenal sebagai figur yang berpengaruh, terutama dalam dunia ormas dan politik. Namun, penggeledahan oleh KPK menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan terkait kepemilikan asetnya.

    Kasus ini juga menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan bisnis dan politik yang berkaitan dengan Japto. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Japto terkait penggeledahan dan penyitaan aset tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News