Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
Japto Soerjosoemarno
menjadi sosok paling anyar terseret dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
“Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambungnya.
KPK masih merahasiakan
peran Japto Soerjosoemarno
dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut. Hingga kini, belum diungkap apa kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita.
“Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa.
Ia mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
“11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
“Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
“Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
Sampai saat ini, Arif masih belum mengetahui masalah apa yang menjerat ketua umumnya. Apalagi Japto juga bukan penyelenggara negara.
“Kita tidak tahu masalahnya gitu kan. Ya tidak mengerti prosesnya, kan proses 2017. Dan kalau kita kaitkan ke ketum kan, Pak Japto kan bukan penyelenggara negara atau pejabat negara,” ujar Arif.
Arif mengatakan, pada intinya, Pemuda Pancasila menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta agar semua pihak menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Yang penting kan aspek hukumnya ya jangan lebih kuat aspek politisnya. Kan kita bicara hukum kan. Pasti kita hormati proses hukum yang berlaku lah,” tuturnya.
“(Pemuda Pancasila) tidak tahu, bahwa ini ada masalah seperti ini. Kita tidak mengerti, tidak tahu,” tegasnya.
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pada September 2017.
Penetapan tersangka Rita tersebut bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Dalam perkara ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
Nilainya mencapai 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
Atas kejahatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita diduga menyamarkan gratifikasi yang diduga berasal dari izin usaha tambang batu bara.
Politisi Partai Golkar itu diduga menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/02/05/67a304c5468b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Reaksi Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Saat Rumah Digeledah dan Mobil Disita KPK Nasional
Reaksi Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Saat Rumah Digeledah dan Mobil Disita KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Pemuda Pancasila
Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Ketum Pemuda Pancasila
Japto Soerjosoemarno
usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
“Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2025) malam.
Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
“Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
Sementara itu, Arif mengatakan, Pemuda Pancasila tidak masalah jika Japto harus dipanggil KPK.
Dia menegaskan Pemuda Pancasila pun menghormati proses hukum yang KPK lakukan.
“Tanggapan lain sih enggak ada. Kita tidak mengetahui, kita juga sedang coba pengen tahu apa sih masalahnya. Kan enggak tahu. Kalau Pak Japto itu kan sangat terbuka di rumahnya. Siapa pun bisa datang untuk silaturahmi dengan beliau,” imbuh Arif.
Sebelumnya, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan
rumah Japto Soerjosoemarno
(JS).
“11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025) malam.
Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal dan tidak sah.
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan.
Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.
Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto.
“Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir.
Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan.
Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder.
“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir.
Adapun, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan diri untuk menghadiri praperadilan Hasto.
“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti. Sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR.
Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022 saat itu, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara itu, Hasto turut diduga merintangi penyidikan.
Pada perkara sebelumnya, KPK pada 2020 menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, politisi PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Dari keempat orang itu, hanya Harun yang masih belum dibawa ke proses hukum.
-

Kena Ciduk, Pegawai KPK Gadungan Jalani Pemeriksaan
Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah orang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan ditangkap Rabu (5/2/2025). Para pihak yang diamankan kini langsung menjalani pemeriksaan.
“Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).
KPK belum membeberkan lebih detail terkait para pihak yang diamankan tersebut. Lembaga antikorupsi itu hanya memastikan tiap perkembangan dari tindakan kali ini akan disampaikan ke publik.
Meski begitu, Tessa menyebut ada dugaan yang bersangkutan berupaya meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak. Dugaan itu kini tengah didalami lebih lanjut.
“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Tessa.
Sementara dari pantauan Beritasatu.com, terduga pegawai gadungan KPK yang diborgol tersebut tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 19.33 WIB. Terlihat dia mengenakan jaket warna hitam dan berjalan sembari membungkukan badannya.
Tangan yang terduga pegawai KPK gadungan itu terlihat telah diborgol. Pegawai KPK gadungan tersebut langsung digiring oleh petugas KPK masuk ke dalam gedung menuju lantai tempat biasanya pemeriksaan dilakukan.
-

Pegawai KPK Gadungan Dibekuk, Sempat Minta-Minta Uang
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK pada Rabu, 5 Februari 2025, malam. Pegawai gadungan itu melakukan perbuatan melawan hukum berupa meminta uang kepada pihak-pihak tertentu.
“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.
Pegawai gadungan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.33 WIB. Berdasarkan pantauan, salah satu pegawai gadungan yang belum diketahui identitasnya terlihat mengenakan jaket hitam dan berkaca mata. Kedua tangannya tampak diborgol.
Tessa mengatakan, sejumlah pegawai KPK gadungan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di kantor KPK.
Perkembangan dari penangkapan pegawai KPK gadungan ini akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
“Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK, dan update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Tessa.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Diduga Minta Sejumlah Uang, Pegawai KPK Gadungan Diciduk
Jakarta, Beritasatu.com – Seseorang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan ditangkap, Rabu (5/2/2025). Sosok tersebut langsung digiring ke kantor KPK. Dari pantauan Beritasatu.com, terduga pegawai KPK gadungan tersebut tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 19.33 WIB.
Terlihat dia mengenakan jaket warna hitam dan berjalan sembari membungkukan badannya.
Tangan yang bersangkutan terlihat telah diborgol. Orang tersebut langsung digiring oleh petugas KPK masuk ke dalam gedung menuju lantai tempat biasanya pemeriksaan dilakukan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi adanya pegawai KPK gadungan yang diamankan. Dia menyebut ada dugaan yang bersangkutan berupaya meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak.
“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Tessa.
Disampaikan Tessa, para pegawai KPK gadungan tersebut kini tengah diperiksa. Dia memastikan tiap perkembangan dari tindakan kali ini segera disampaikan ke publik.
“Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK, dan update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Tessa.
/data/photo/2019/08/28/5d660e4c85667.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/02/05/67a36aa9ead14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

