Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan penyadapan di sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diatur dan disatukan dalam undang-undang khusus terkait penyadapan.
“Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih. Disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang Penyadapan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Supratman menyampaikan,
UU Penyadapan
dibentuk sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyadapan diatur dalam UU tersendiri.
Hal ini pula yang membuat ketentuan penyadapan tidak diatur secara terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan hari ini.
“Putusan MK menyatakan untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” ucap dia.
Supratman mengeklaim, draf UU Penyadapan sejatinya sudah rampung.
Namun, perlu pengaturan kembali karena ketentuan antara penyadapan untuk pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum perlu dipisah.
“Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu tidak perlu diatur, karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara. Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara,” kata Supratman.
“Pasti diatur, tidak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegakan hukum,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/10/14/68ee546bb36c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan
-

Kasus Jalan Sumut, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di provinsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menemukan keterlibatan menantu Joko Widodo itu sehingga sampai saat ini Bobby belum dipanggil untuk diperiksa.
“Sampai saat ini belum. Kita fokus di pihak yang diduga melakukan suap dan penerima terkait dengan proyek pengadaan jalan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (18/11/2025).
Namun, Budi menyampaikan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut untuk melengkapi informasi.
Lembaga antirasuah juga masih mencermati perkembangan dalam kasus ini, meskipun Bobby direncanakan hadir dalam persidangan Tipikor.
Budi menjelaskan proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilimpahkan. Bahkan, katanya, pelimpahan sudah ditahap kedua baik dari pihak pemberi maupun penerima.
“Kluster pemberi sudah berjalan sidangnya kemudian kluster penerima ini kita sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya dari PN Medan,” ucap Budi.
Nantinya JPU akan menghadirkan barang bukti, tersangka, dan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dari yang didakwakan.
Diketahui, kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Medan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Berkas persidangan telah dilimpahkan pada 12 November 2025.
“Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” pungkas Budi.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Topan diduga mengatur untuk memenangkan perusahaan swasta guna menangani proyek tersebut. Dari pengkondisian ini, Topan mendapat janji fee Rp8 miliar.
-

KPK Masih Telaah Implikasi Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota polisi dilarang mengisi jabatan sipil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya masih menelaah implikasi putusan tersebut terhadap jabatan anggota kepolisian di KPK.
“Pasca putusan itu tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu tehadap KPK dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Sampai saat ini, kata Budi, proses analisis masih terus berlangsung di mana hasilnya akan disampaikan ke Publik. Sebab, sumber daya manusia di KPK terdiri dari berbagai instansi.
Dia menyebutkan, pegawai KPK berasal dari instansi mengisi bidang pengolahan data, pencegahan korupsi, pengolahan barang milik negara, hingga kehumasan tata usaha.
“Selain dari insan-insan komisi, KPK mendapatkan dukungan sumber daya manusia dari institusi lain, dari kejaksaan, dari kepolisian, kementerian [dan] lembaga,” ujar Budi.
Budi juga merespons terkait Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya diberitakan masih aktif sebagai anggota Polisi.
Budi menjelaskan bahwa Setyo sudah purnawirawan atau tidak aktif di struktural Polri sehingga Setyo secara penuh bekerja di ruang lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Setyo Budianto juga per 1 Juli 2025 juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas, artinya putusan MK tidak ada implikasi terhadap status dari ketua KPK,” tegas Budi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-
/data/photo/2025/10/06/68e352204527a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi
Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sudah pensiun atau purna tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Terkait dengan status atau posisi
Ketua KPK
, Pak
Setyo Budiyanto
bahwa Ketua KPK saat ini sudah
purna tugas
dari kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Senin (17/11/2025).
Karena itu, Budi menegaskan bahwa Setyo sudah tidak lagi berstatus anggota Polri dan kini hanya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Dalam prosesnya, Budi mengatakan, pemilihan Ketua KPK memang dibuka secara umum oleh panitia pelaksana (pansel) sehingga semua warga dapat mengetahuinya.
Dengan begitu, semua warga yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK.
“Artinya memang sudah melalui proses dan tahapan yang sesuai dengan mekanismenya, dan Pak Setyo per 1 Juli 2025, juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas,” tegas dia.
“Artinya,
putusan MK
tidak ada implikasi terhadap status dari Ketua KPK,” tambah dia.
Namun, untuk sejumlah
polisi
aktif yang menduduki jabatan di KPK, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari lebih jauh putusan
Mahkamah Konstitusi
ini.
“Itu yang masih akan dipelajari oleh tim biro hukum. Jadi, cakupan dari putusan MK ini sejauh apa? dan seperti apa terkait dengan posisi-posisi jabatan di KPK,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, MK dalam sidang putusan di Jakarta, hari ini, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurut dia, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -

Ketika Rugi Tanggung Jawab Siapa?
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang tegas jika ingin melibatkan Danantara dalam merger Gojek-Grab, mengingat terdapat dana publik yang dikelola oleh badan tersebut. Regulasi akan mengatur mengenai hak dan kewajiban Danantara.
Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai keterlibatan Danantara membutuhkan landasan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat. Dia menyoroti dana Danantara berasal dari hasil efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga tetap merupakan dana publik.
Karena itu, keterlibatan badan tersebut dalam aksi korporasi seperti merger Grab–GoTo berpotensi mengalihkan manfaat dana publik kepada entitas privat. Dia juga menyoroti risiko keuangan negara apabila investasi tersebut mengalami kerugian.
“Ketika rugi, loss, itu siapa, dana publik siapa yang bertanggung jawab kan?” kata Trubus kepada Bisnis pada Senin (17/11/2025).
Trubus menambahkan, negara pada prinsipnya tidak boleh berkompetisi dengan rakyatnya dalam mencari keuntungan, sehingga motif investasi pemerintah harus benar-benar berlandaskan kemanfaatan publik.
Ketika ditanya mengenai potensi monopoli pasar karena pangsa kedua perusahaan yang digabung dapat mencapai sekitar 90%, Trubus menyebut pemerintah cenderung melihat isu tersebut dari sudut pandang penyerapan tenaga kerja.
Namun dia mengingatkan model intervensi pemerintah dalam bisnis swasta harus dibatasi oleh aturan yang tegas dan transparan.
Sebagai perbandingan, Trubus menyinggung persoalan tata kelola proyek Kereta Cepat Whoosh yang sempat disorot KPK terkait transaksi lahan negara.
Menurutnya, contoh tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang jelas agar pemanfaatan aset negara dalam proyek bisnis tidak menimbulkan kerancuan.
“Ini kan juga harus ada kejelasan, untuk bisa optimal menurut saya ini perlu aturan regulasi yang betul-betul rigid, transparan, terbuka, dan partisipatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi mengungkapkan pembahasan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang ojek daring kini memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga.
Regulasi itu akan mencakup pengaturan pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan GoTo. Prasetyo menyebut adanya rencana penggabungan antara kedua perusahaan tersebut. “Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025).
Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan Danantara, Prasetyo memberi isyarat adanya peran lembaga tersebut. Menurutnya, rencana penggabungan Grab dan GoTo masih berada pada tahap penjajakan untuk menentukan bentuk yang paling tepat.
Beberapa opsi yang tengah dikaji mencakup skema merger maupun akuisisi. “Ya ini lagi dicari skemanya,” ujarnya.
Prasetyo juga menekankan pembahasan penggabungan bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. Menurut dia, ekosistem ojol memiliki kontribusi besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran layanan.
“Karena bagaimanapun perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar, dan sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” kata Prasetyo.
-
/data/photo/2025/11/17/691adec5b76d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 KPK Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Rossa Purbo Bekti Diadukan ke Dewas Nasional
KPK Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Rossa Purbo Bekti Diadukan ke Dewas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“Kami hari ini melaporkan kepada
KPK
, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap
Bobby Nasution
yang diduga dilakukan oleh
AKBP Rossa Purbo Bekti
,” ujar Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril, usai membuat laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia atau KAMI adalah pihak yang membuat laporan ke Dewas KPK tersebut.
Yusril selaku Koordinator KAMI mengungkapkan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.
Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
Seharusnya, kata Yusril, KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” jelas dia.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” lanjut dia.
Pada 26 September 2025, KPK mengatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus
dugaan korupsi
proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.
Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.
“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


/data/photo/2025/11/06/690c6a4d9b25e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
