Kementrian Lembaga: KPK

  • Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan

    Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan

    loading…

    Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Alat bukti tersebut untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di sidang praperadilan tentang sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

    “Kami, tim hukum Hasto Kristiyanto telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin. Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan, bukti tersebut untuk mendukung dalil bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK. Bahkan, penetapan tersebut tak didasari semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum.

    “Bukti yang kami ajukan ini, antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK,” tuturnya.

    Dia menambahkan, bukti-bukti yang berada dalam satu boks penuh itu diharapkan bisa menjadikan sidang praperadilan tersebut sebagai forum yang mencerahkan. Sebagaimana harapan hakim praperadilan Djuyamto yang ingin agar publik mendapatkan pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu.

    “Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapa pun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil,” katanya.

    (rca)

  • Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka oleh KPK – Page 3

    Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka oleh KPK – Page 3

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubismemastikan dalam lanjutan sidang praperadilan yang akan dilakukan secara maraton dengan asas fast trial akan turut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

    Tujuannya, menguji keabsahan status tersangka kliennya yang diyakini tidak sah menurut hukum.

    “Kita akan menampilkan ahli, akan menghadirkan saksi dan kita akan menggali lebih jauh,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

    Todung menegaskan, proses penegakkan hukum dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang adalah hal penting. Karena jika sembarang dan tidak prosedural, maka status tersangka disematkan bisa batal demi hukum.

    “Proses itu sangat penting, sebab kalau di negara lain, misalnya ya saya kasih contoh tersangka yang tidak didampingi oleh penasihat hukum, oleh advokat dan saksi juga yang tidak didampingi itu bisa mengakibatkan batal proses itu,” jelas Todung.

    Maka dari itu, Todung mengkritisi apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, mulai dari cara menyita benda yang dianggap barang bukti dengan cara yang brutal.

    “Tadi dikatakan (KPK) menyita handphone, penyitaan buku dan sebagainya, dari Kusnadi (asisten Hasto) dan banyak yang lain-lain. Ini menurut saya betul-betul satu pelanggaran yang sangat brutal (caranya),” kritik Todung. 

    Dia mengingatkan, sejatinya KPK tidak boleh melanggar hukum saat menegakkan hukum, karena sebagai aparat, KPK harus menghormati hukum yang berlaku.

    “Mungkin KPK terlalu manja selama ini, mendapat pujian, mendapat dukungan, mendapat ya apresiasi, tapi dengan segala hormat kepada KPK, KPK tidak boleh melanggar hukum saat menegakkan hukum dan harus menghormati hukum yang berlaku,” Todung menandasi.

  • Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel Nasional 6 Februari 2025

    Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah emak-emak menggelar aksi damai dengan membagikan bunga menjelang sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
    Unjuk rasa digelar di sebagian bahu jalan di depan PN Jaksel.
    Emak-emak itu tampak kompak mengenakan setelan warna putih, membawa bunga, dan menyampaikan orasi.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, mereka membentangkan spanduk putih.
    “Dukung hakim
    praperadilan Hasto
    , jangan tunduk pada intimidasi, fitnah, dan opini bohong,” bunyi pesan pada spanduk tersebut.
    Adapun unjuk rasa ini digelar setelah hari sebelumnya, terdapat massa aksi bertopeng yang juga menggelar demonstrasi pada saat sidang praperadilan Hasto melawan KPK berlangsung, Rabu (5/2/2025).
    Massa yang mengaku dari Laskar Pembela Tanah Air itu mencoba membakar ban dan menggunakan wajah Hasto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Fariz, dan hakim yang mengadili praperadilan Hasto, Djuyamto.
    Mereka menuduh penegak hukum di pengadilan menerima sejumlah uang untuk mengurus perkara Hasto.
    Berbeda dengan aksi kemarin, massa aksi hari ini meminta persidangan tetap berjalan dengan independen.
    Salah seorang massa aksi berorasi meminta hakim memutuskan agar Hasto tetap diproses hukum jika memang bersalah.
    Sebaliknya, jika memang penetapan tersangkanya tidak benar, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang adil.
    “Bapak hakim tolong tegakkan keadilan seadil-adilnya,” ujar orator tersebut.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hanya Presiden dan Putusan PTUN

    Hanya Presiden dan Putusan PTUN

    loading…

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden dan putusan PTUN. Hal itu merespons DPR yang merevisi tata tertib. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan adanya revisi tersebut, DPR bisa mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda dengan DPR. Dia menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN).

    “Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut,” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK.

    Selanjutnya, Tanak menyebutkan, pemberhentian Pimpinan KPK juga bisa melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

  • Detik-Detik Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diseret ke Gedung Merah Putih Tanpa Alas Kaki

    Detik-Detik Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diseret ke Gedung Merah Putih Tanpa Alas Kaki

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pria yang bertindak pegawai KPK gadungan pada Rabu (5/2/2025) malam. Pria itu pun diseret ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. 

    Berdasarkan pantauan, terlihat pegawai KPK gadungan itu diborgol. Dia pun tampak tidak mengenakan alas kaki. 

    Dalam kondisi menunduk, pria yang belum diketahui identitasnya itu diseret ke dalam Gedung Merah Putih KPK dengan diapit dua penyidik. 

    KPK belum menjelaskan secara detail perihal kronologi penangkapan tersebut. 

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto baru mengonfirmasi pihaknya telah menangkap pegawai KPK gadungan tersebut. 

    “Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK, dan update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Tessa.

    Dia menjelaskan, pria itu mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang kepada pihak tertentu.

    “Melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025). 

  • DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    loading…

    DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Tak hanya itu, DPR juga sewaktu-waktu dapat menghentikan Panglima TNI, Kapolri, dan duta besar.

    “DPR, MA, MK, dan KPK adalah lembaga negara yang setara dan mandiri. Yang satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” ujar Anggota Gerakan Nurani Bangsa yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (5/2/2025).

    Menurut dia, hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata.

    “Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka diatur tersendiri dalam UU masing-masing lembaga negara,” katanya.

    Lukman mengungkapkan bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan.

    “Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau. Peraturan tata tertib DPR itu mestinya hanya mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR saja. Dia tak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar dirinya,” ujarnya.

    (jon)

  • Danny Pomanto Belum Menyerah Meski MK Kubur Mimpinya Jadi Gubernur Sulsel

    Danny Pomanto Belum Menyerah Meski MK Kubur Mimpinya Jadi Gubernur Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubur mimpinya menjadi gubernur Sulawesi Selatan Mohammas Ramdhan Pomanto belum menyerah. Ia menyiapkan langkah hukum yang mengejutkan.

    Danny Pomanto berencana melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke berbagai lembaga negara.

    Laporan tersebut akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Mabes Polri.

    “Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan,” ujar Danny kepada awak media, kemarin.

    Dikatakan Danny, desakan untuk melaporkan KPU datang dari tim hukum serta relawan yang merasa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sulsel.

    Ia menegaskan bahwa KPU seharusnya bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu, namun justru diduga terlibat dalam proses yang tidak sesuai aturan.

    “Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP,” jelasnya.

    Laporan ke DKPP disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

    Namun, Danny tidak secara spesifik mengungkapkan detail pelanggaran yang menjadi dasar laporan ke KPK dan Mabes Polri.

    “Terkait langkah kami melaporkan KPU ke KPK dan Mabes Polri, itu terkait dugaan pelanggaran yang kami temukan, terutama soal biaya besar dalam Pilkada 2024,” tambahnya.

  • Profil Japto yang Rumahnya Digeledah KPK: Anak Kolong Pimpin Ormas PP 44 Tahun – Halaman all

    Profil Japto yang Rumahnya Digeledah KPK: Anak Kolong Pimpin Ormas PP 44 Tahun – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Pengggeledahan tersebut terkait kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang ditangani KPK.

    Sebelumnya, terkait kasus yang sama, penyidik KPK sudah menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus mantan pengurus ormas Pemuda Pancasila (PP) Sulawesi Tengah Ahmad Ali.

    Satu tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ahmad Ali di Kompleks Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Blok H2 nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

    Dari penggeledahan yang berlangsung sejak pagi ini, penyidik menyita dokumen, tas, jam tangan, hingga uang dalam mata uang rupiah dan valas.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Pada hari yang sama, tim penyidik KPK lainnya juga menggeledah rumah pimpinan ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

    Dari penggeledahan di kediaman orang nomor satu ormas Pemuda Pancasila itu, tim KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valuta asing, dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).

    “Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat,” jelas Tessa.

    KPK menyatakan penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto adalah dalam rangka mencari, menyita dan memulihkan aset-aset diduga hasil gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu.

    Said Amin pun telah diperiksa pihak KPK pada 27 Juni 2024.

    Penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

    KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

    Diberitakan, eks Bupati Kukar Rita Widyasari sejak 2017 menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur atas vonis 10 tahun penjara.

    Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Dalam perkembangannya, pihak KPK menemukan bukti adanya pidana korupsi lainnya yang diduga dilakukan Rita Widyasari.

    Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

    Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

    Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

    Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

    Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

    Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    Profil Japto Soerjosoemarno

    Tokoh pemuda dengan nama asli Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 16 Desember 1949 (usia 73).

    Lahir di Surakarta atau Solo, Japto adalah keturunan Belanda yang dibesarkan di tengah keluarga ningrat.

    Japto merupakan anak pasangan Mayor Jenderal (Purn) Ir. KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Soetarjo  Soerjosoemarno dan Dolly Zegerius, serta adik dari artis Marini Soerjosoemarno.

    GRATIFIKASI HASIL TAMBANG – Presiden Joko Widodo mendapat kartu anggota luar biasa dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Musyawarah Besar (Mubes) X dan Perayaan HUT ke-60 Pemuda Pancasila di Jakarta, Sabtu (26/10/2019). KPK kini mengusut kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang diduga melibatkan Japto.

    Japto menikah dengan Retno Suciati, dikaruniai tiga anak yaitu Golda Nayawitri Betha Ridhuhita Kartika, Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno, dan Jedidiah Shenazar Kertidarpito Soerjosoemarno.

    Putranya Raden Mas Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno menikah dengan aktris Yasmine Wildblood.

    – Organisasi

    Japto muda pada usia 21 tahun sempat mendirikan geng bernama Siliwangi Boys Club alias Siliwangi Boys Communitty (SBC) di lingkungan tempat tinggalnya di Siliwangi, komplek perumahan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) di Jakarta Pusat.

    Selanjutnya, ia terjun ke organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila.

    Hal itu bermula dari Musyawarah Besar Pemuda Pancasila III yang digelar di Cibubur tahun 1981 menetapkan Japto Soerjosoemarno sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, hingga terus memimpin Pemuda Pancasila hingga saat ini.

    Mengutip Wikipedia, pada Musyawarah Besar Pemuda Pancasila IX tahun 2014 di Batu – Malang, dirinya kembali dikukuhkan menjadi Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila hingga tahun 2019.

    Japto merupakan salah satu tokoh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Ia pun disebut-sebut menjadi satu-satunya tokoh utama organisasi tersebut lantaran memimpin ormas PP sejak 1981 atau sekitar 44 tahun.

    Selain aktif di Pemuda Pancasila, dia juga aktif di organisasi FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI). Didunia politik ia juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Patriot.

    Di samping bergelut di dunia politik, dia juga adalah seorang tokoh penyayang dan pelestarian binatang WWF.

    Namun, ia ia juga mempunyai hobi berburu yang dapat dilihat dari trophy yang diperolehnya dari “Big Five” di Afrika dan serta koleksi binatang-binatang yang di-offset seperti hidup yang menghiasi interior rumahnya di kawasan Ciganjur, Jakarta.

    – Politik: Dirikan Partai Patriot hingga Dukung Anies di Pilpres 2024

    Japto juga terjun ke dunia politik pada 2001. Ia mendirikan Partai Patriot, sebelumnya bernama Partai Patriot Pancasila, pada 1 Oktober 2001.

    Partai Patriot lahir dibidani oleh kader-kader Pemuda Pancasila (PP).

    Partai dengan simbol burung garuda Patriot itu pun ikut menjadi salah satu partai politik peserta Pemilu Legislatif 2004 dan 2009.

    Pada Pemilu Presiden 2024, Japto Soerjosoemarno bergabung dalam jajaran tim pemenangan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN).

    Ia mendapat posisi sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Timnas AMIN, yang bekerja di bawah pimpinan ketua K.H Syukron Makmun.

    Japto merupakan salah satu dari tujuh orang wakil ketua Dewan Penasihat Timnas AMIN. Adapun enam orang wakil ketua lainnya adalah Letjen (Purn) Sutiyoso, Muhammad Hidayat Nur Wahid, K.H. Manarul Hidayat, Sutrisno Bachir, Michael Manufandu, Komjen Oegroseno.
     

     

  • Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soejosoemarno. Penggeledahan rumah Japto terkait dengan perkara dugaan gratifikasi bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Rumah Japto berlokasi di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara dengan Tersangka RW (Kutai Kertanegara) yaitu penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui video kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Adapun penggeledahan tersebut dikonfirmasi telah selesai. Upaya paksa penyidik di rumah Japto berlansung kemarin, Selasa (4/2/2024), sekitar pukul 17.00 sampai dengan 23.00 WIB. 

    Budi menuturkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus Rita. Di antaranya adalah 11 mobil hingga uang valuta asing. 

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya,” terang Budi. 

    Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dengan kasus yang sama. Penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengemukakan bahwa penggeledahan rumah Japto terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Kendati demikian dia mengemukakan, KPK masih mendalami peran Japto dalam perkara tersebut.

    “Belum bisa diungkap saat ini.”

    Kasus Rita Widyasari

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Populer Nasional: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi – Rumah Ketum PP Digeledah – Halaman all

    Populer Nasional: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi – Rumah Ketum PP Digeledah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 5-6 Februari 2025.

    Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan.

    Sebanyak delapan orang tewas dalam kecelakaan ini dan melukai 11 orang lainnya.

    Selain itu, sosok Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) juga menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pada kasus lain, KPK menyebut akan menindaklanjuti laporan yang menyeret nama Jampidsus, Febrie Adriansyah.

    Berikut berita nasional populer Tribunnews dalam 24 jam terakhir.

    1. Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan GT Ciawi

    Salah satu korban tewas dalam kecelakaan di GT Ciawi 2 adalah Yana Mulyana, warga Desa Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

    Istri korban yang selamat dalam insiden ini, Sugiarti (48), menceritakan detik-detik kecelakaan ini.

    Sugiarti mengatakan, kejadian berawal saat kendaraan roda empat yang diisi oleh lima penumpang itu hendak pergi ke Bekasi.

    Namun, ketika hendak melewati pintu otomatis, kartu e-Toll yang digunakan tak terbaca sehingga palang tidak terbuka.

    Yana Mulyana pun berinisiatif untuk bertanya kepada petugas lalu diarahkan untuk meminjam kartu e-Toll kepada pengendara lain yang ada di belakangnya.

    Baca selengkapnya

    2. Rumah Pimpinan PP Digeledah

    Rumah Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila, digeledah penyidik KPK pada Selasa (4/5/2025).

    Rumah Japto berada di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Upaya KPK menggeledah itu terkait penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Baca selengkapnya

    3. KPK Soal Laporan Seret Nama Jampidsus

    KPK menegaskan, masih mencari bukti atas laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

    Apabila sudah selesai, komisi antikorupsi akan membuka penyelidikan.

    “Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).”

    “Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Tessa mengatakan KPK tidak mengabaikan laporan tersebut.

    Baca selengkapnya

    4. Wanti-wanti Istana untuk OPM

    Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespon soal ancaman Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) – Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang akan membakar sekolah penerima program makan bergizi gratis (MBG).

    Hasan mengatakan, TPNPB-OPM akan berhadapan dengan aparat TNI-Polri apabila melakukan pembakaran pada sekolah-sekolah di Papua.

    “Kalau ada ancaman-ancaman seperti itu, mereka akan berhadapan dengan TNI/Polri,” kata Hasan, Rabu (5/2/2025).

    Menurutnya, program MBG merupakan program nasional yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali Papua.

    “MBG adalah program universal yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk di Papua,” tuturnya.

    Baca selengkapnya

    (Tribunnews.com)