Kementrian Lembaga: KPK

  • Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Nasional 6 Februari 2025

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkap alasan menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dalam kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara
    Rita Widyasari
    .
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rumah Japto dan Ahmad Ali digeledah untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara korupsi Rita Widyasari.
    “Kenapa rumah Saudara AA (Ahmad Ali) dan JS (Japto Soerjosoemarno) ini dilakukan penggeledahan, bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    Selain itu, ia mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka
    asset recovery
    (pemulihan aset).
    “Jadi,
    asset recovery
    -nya dalam model seperti apa secara detail, saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ujar Tessa.
    Tessa tak menutup kemungkinan Ahmad Ali dan Japto dipanggil KPK untuk mengonfirmasi alat bukti tersebut.
    “Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi, kita tunggu saja,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto pada Selasa (4/2/2025).
    Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat pada pukul 10.00–16.00 WIB.
    Kemudian, penyidik menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 17.00–23.00 WIB.
    Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang sebesar Rp 3,4 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), beberapa tas, jam tangan, dokumen, dan barang bukti elektronik.
    Sementara itu, dari rumah Japto Soerjosoemarno, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
    Selain itu, KPK menyita 11 unit mobil dari berbagai merek seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedes Benz.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI, Temukan Bukti Mengejutkan

    KPK Geledah Rumah Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI, Temukan Bukti Mengejutkan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00-01.30 WIB dini hari,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    Seluruh Anggota Komisi Xl DPR Terima Dana CSR BI

    Penyidik rampung memeriksa Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Jumat, 27 Desember 2024. Pada periode 2019-2024, dua anggota dewan tersebut pernah duduk di Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja BI di parlemen.

    Usai diperiksa, Satori membeberkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menggunakan dana CSR dari BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dia mengakui dana CSR dialirkan lewat yayasan.

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

    Satori tidak menyebut jumlah uang CSR yang digunakan untuk kegiatan di Dapil, pun ia mengklaim tidak ada suap terkait dana CSR BI. Dia berkomitmen bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

    “Sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, Insya Allah saya akan kooperatif,” ucap Satori.

    KPK Usut Yayasan Terafiliasi Heri Gunawan dan Satori

    KPK menyatakan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) diduga mengalir dan ditampung oleh yayasan yang kemudian uangnya dinikmati pihak-pihak tertentu. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi apakah dana CSR BI ditampung oleh yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

    Asep menegaskan, pihaknya sedang mendalami sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan dua legislator tersebut. Akan tetapi, dia belum menyebut nama-nama yayasan yang diduga menjadi tempat penampungan dana CSR BI.

    “Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 31 Desember 2024.

    Asep menjelaskan, proses pendalaman penting untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima dana CSR. Menurutnya, afiliasi juga tidak selalu berbentuk kepemilikan yayasan tetapi bisa hanya lewat pemberian rekomendasi atas yayasan penerima dana CSR.

    “Misalkan saya punya yayasan, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan,” tutur Asep.

    “Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memberi penegasan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bukan untuk memberikan kewenangan mencopot pejabat negara.

    Bob mengatakan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala, kepada setiap pejabat negara yang disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.

    “Bukan mencopot. Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. (Tapi) bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, evaluasi terhadap pejabat negara diatur pada bab tersendiri pada Tatib DPR.

    Nantinya, hasil evaluasi diteruskan kepada pimpinan DPR yang menghasilkan rekomendasi terhadap pejabat negara yang dievaluasi.

    “Kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah, berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” ucapnya.

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

    Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

    Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

    Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

    Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

    MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR yakni Pasal 228A.

    Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

    Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

     

  • Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi alias Baleg DPR Bob Hasan meluruskan polemik soal Tata Tertib (Tatib) DPR yang bisa mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Bob Hasan menekankan hal itu karena muncul berbagai tafsiran di publik, salah satunya DPR bisa mencopot jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan pimpinan KPK.

    “Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Adapun, dia juga menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat. Menurutnya, pencopotan ada di tangan pihak lain yang secara legal memiliki kewenangan untuk menindak atau mengadili pejabat yang telah dilakukan evaluasi.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya. 

    Kendati demikian, Bob Hasan berdalih bahwa DPR tetap bisa mengevaluasi pejabat atau siapapun yang menduduki jabatan melalui mekanisme fit and proper test. 

    “Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi,” tuturnya. 

    Sementara itu mengenai pejabat tersebut dapat dicopot atau tidak hal itu bergantung pada pihak yang memegang kekuasaan tertinggi. 

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” pungkasnya. 

  • Petugas KPK malah dituduh pakai narkoba saat kejar Harun Masiku

    Petugas KPK malah dituduh pakai narkoba saat kejar Harun Masiku

    Jakarta (ANTARA) – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada 8 Januari 2020.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan lembaga antirasuah itu diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya AKBP Hendy Kurniawan.

    Diduga kelima orang itu merupakan suruhan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hingga akhirnya, alat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian petugas KPK dituduh mengonsumsi narkoba yang kemudian dites urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.

    “Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif,” ujarnya.

    Kejadian baru dihentikan setelah Setyo Budiyanto yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK turun tangan.

    Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka

    KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka

    12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan hasil penyadapan itu menjadi bukti elektronik di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

    “Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Tim KPK menyatakan telah mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain nomor telepon seluler (ponsel), KPK juga telah mengumpulkan surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang serta keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

    Karena itu, KPK membantah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara sewenang-wenang lantaran status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

    “Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

    Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

    Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan terkait dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI, Rabu (5/2/2025). 

    Sebagai informasi, Heri Gunawan menjabat di Komisi XI pada periode sebelumnya, yakni 2019-2024. 

    “Kegiatan geledah dilaksanakan bertempat di Jalan Petikan 1. Blok U7 No.9 RT.04 RW.07 Kel Rengas, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik Sdr. HG,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Tessa menyebut penggeledahan dilakukan kemarin, Rabu (5/2/2025), pada pukul 21.00 WIB sampai dengan dini hari tadi pukul 01.30 WIB. Penyidik pun disebut mendapatkan sejumlah barang bukti diduga terkait dengn kasus tersebut. 

    “Hasil yang diperoleh; barang bukti elektronik [HP], dokumen dan surat, serta catatan-catatan,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, Heri Gunawan telah diperiksa penyidik KPK pada akhir 2024 lalu. Selain Heri, penyidik turut memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori pada hari yang sama. 

    Rumah Satori di Cirebon juga telah digeledah penyidik KPK pada Januari 2025 lalu. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • Getar Suara Sri Mulyani Menahan Tangis Kenang Sosok Legenda Mr. Clean

    Getar Suara Sri Mulyani Menahan Tangis Kenang Sosok Legenda Mr. Clean

    Jakarta, CNBC Indonesia – Suara Menteri Keuangan Sri Mulyani bergetar saat mengenang senior dan mentornya Menteri Keuangan (1993-1998), Mar’ie Muhammad. Dia merasa Mar’ie punya jasa besar dalam perjalanan kariernya sebagai akademisi ekonomi, khususnya saat awal-awal menjadi birokrat Kementerian Keuangan.

    “Seorang sahabat yang baik dan senior yang sangat membimbing. Pak Mar’ie Muhammad selalu memperkuat upaya-upaya kita. Tidak pernah putus asa dalam menjalankan berbagai hal,” Tutur Sri Mulyani sembari menahan tangis, dalam acara dalam launching buku biografi Mar’ie Muhammad di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Perlu diketahui, Sri Mulyani lama berkarier sebagai akademisi. Dia merupakan dosen di FE UI dan aktif memberi masukan ekonomi di ruang publik, khususnya di masa-masa krisis. Namun, ternyata saat menjadi menteri keuangan, tugas tersebut dianggap tak semudah bayangan. Sri Mulyani dihadalkan masalah besar.

    Dia mengaku Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menjadi institusi yang baik. Tata kelola masih abu-abu. Padahal amanah reformasi menuntut institusi negara harus bersih.

    Dia pun membutuhkan dukungan kuat untuk mereformasi Kemenkeu.

    “Ide untuk mereformasi Kemenkeu, yang awalnya akademisi lalu jadi menteri memimpin lembaga yang besar, membutuhkan dukungan besar. Maka, saya meminta Pak SBY pendamping,” Kenang Sri Mulyani.

    Pada titik ini, Mar’ie Muhammad muncul memberi dukungan. Presiden SBY memberikan dua nama, yakni Mar’ie Muhammad dan Marsilam Simanjuntak.

    “Dua-duanya orang bersih dan komit. Keduanya menjadi Sounding Board saya,” Ungkap Sri Mulyani.

    Selama membantu Kemenkeu, Sri Mulyani bercerita kedua sosok itu diberi ruangan khusus. Dan selama menjadi pendamping, Mar’ie melihatnya sebagai legenda. Menteri Keuangan era Soeharto itu memberikan kekuatan moral dan pengetahuan memahami birokrasi dan politik yang tak mudah.

    Namun, Sri Mulyani merasa ada satu kekecewaan yang dia rasakan dari Mar’ie, yakni saat mengundurkan diri menjadi Menteri Keuangan untuk menjadi pemimpin Bank Dunia.

    “Saat saya mengundurkan diri, beliau sangat broken heart. Dan saya pamit kepada beliau, tapi saya merasa beliau menyayangkan saya pergi,” getar Sri Mulyani.

    Berkat keteladanan baik, sosok yang akrab disapa Ani itu berharap kisah hidup Mar’ie Muhammad menjadi teladan bagi setiap generasi.

    Sebagai wawasan, Mar’ie Muhammad merupakan sosok langka di Indonesia. Selama berkarier sebagai birokrat, dari mulai Dirjen Pajak hingga Menteri Keuangan, Mar’ie dikenal sosok yg bersih, berintegritas, dan anti-korupsi di tengah derasnya korupsi di segala sektor. Atas dasar ini, dia dijuluki sebagai “Mr. Clean”.

    Setelah pensiun sebagai bendahara negara, Mar’ie aktif di bidang kemanusiaan Anti-korupsi. Dia menjadi ketua PMI dan ikut berperan mendirikan KPK.

    Kiprah Mar’ie berakhir pada 11 April 2016. Meski sudah wafat, namanya tetap harum sebagai birokrat teladan. Banyak orang masih dan akan selama-lamanya mencari Mar’ie-Mar’ie yang baru untuk kehidupan lebih baik.

    (mfa/mij)

  • Drama Penangkapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Gagal di PTIK: Petugas KPK Diintimidasi

    Drama Penangkapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Gagal di PTIK: Petugas KPK Diintimidasi

    PIKIRAN RAKYAT – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan upaya penangkapan yang gagal terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020. Adapun saat itu penangkapan berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    “Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon (KPK) melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK,” kata Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto Kristiyanto) yang ternyata menuju PTIK. Di mana, lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ucapnya menambahkan.

    Saat petugas KPK membuntuti Harun dan Hasto di PTIK serta akan melakukan tangkap tangan, tim KPK malah diamankan oleh beberapa orang yang diduga merupakan orang suruhan Hasto. Sekira pukul 20.00 WIB, tim KPK yang terdiri dari 5 orang ditangkap oleh sejumlah orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.

    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan,” kata anggota biro hukum KPK.

    Tim KPK Diintimidasi

    Tidak hanya gagal menangkap Harun dan Hasto, tim KPK juga mendapat perlakuan kasar. Tim penyidik saat itu diintimidasi dan mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh Hendy Kurniawan dan rekan-rekannya.

    “Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon (KPK) tersebut diambil paksa,” ucap anggota biro hukum KPK.

    Selain itu, petugas KPK dimintai keterangan hingga pukul 04.55 WIB keesokan harinya. Bahkan, petugas KPK dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. “Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon,” kata anggota biro hukum KPK.

    Hasto Tidak Terima Ditetapkan Tersangka

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi agenda pemeriksaan di KPK. Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin Pikiran Rakyat

    Hasto Kristiyanto tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Oleh sebab itu, dia mengajukan praperadilan supaya status tersangkanya digugurkan oleh pengadilan.

    “Telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu, 12 Januari 2025.

    Djuyamto mengaku dirinya ditunjuk oleh pengadilan sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan Hasto.

    “Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ucap Djuyamto.

    KPK Geledah Dua Rumah Hasto Kristiyanto

    Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah dua rumah pribadi HastoKristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Baray dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025.

    “Selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.

    Tessa menyebut, penyidik menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto tersebut. Diduga barang bukti itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sidang Praperadilan Hasto, KPK Duga Harun Masiku Orang ‘Berpengaruh’ di MA

    Sidang Praperadilan Hasto, KPK Duga Harun Masiku Orang ‘Berpengaruh’ di MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa buron kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku merupakan orang dekat dari Ketua Mahkamah Agung (MA) 2012-2022 Hatta Ali. 

    Hal itu diungkap oleh KPK pada sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus tersebut, Kamis (6/2/2025). 

    Awalnya, anggota Biro Hukum yang mewakili KPK di sidang tersebut sebagai Termohon mengungkap bahwa Harun Masiku adalah orang asli Toraja. Padahal, dia didorong oleh PDIP menjadi anggota DPR pergantian antarwaktu atau PAW pada periode sebelumnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. 

    Pihak komisi antirasuah itu pun mengungkap bahwa Harun bukan kader asli PDIP lantaran baru bergabung pada 2018. Dia juga disebut memiliki kedekatan dengan Ketua MA saat itu, Hatta Ali. 

    “Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” demikian bunyi jawaban Termohon KPK terhadap petitum yang diajukan Hasto, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Kemudian, KPK menerangkan bahwa Harun akhirnya ditempatkan oleh PDIP di Dapil Sumatera Selatan I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Alasannya karena daerah tersebut menjadi basis massa pemilih PDIP. 

    Hal tersebut, kata KPK, memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut. Penempatan Harun pun dilakukan oleh Hasto selaku Sekjen. 

    “Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku,” bunyi jawaban yang dibacakan oleh Biro Hukum KPK. 

    Hasto Minta Batalkan Status Tersangka 

    Adapun, sidang praperadilan perdana yang diajukan Hasto digelar kemarin, Rabu (5/2/2025). Pada sidang tersebut, Sekjen PDIP itu meminta agar Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.