Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Sita Uang Rp3,49 Miliar hingga Jam Tangan Mewah dari Rumah Ahmad Ali

    KPK Sita Uang Rp3,49 Miliar hingga Jam Tangan Mewah dari Rumah Ahmad Ali

    loading…

    KPK menyita uang Rp3,49 miliar, tas dan jam mewah dari kediaman politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp3,49 miliar dari kediaman politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA). Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediamannya yang berlokasi di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

    Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, selain uang juga turut diamankan jam tangan branded.

    Baca Juga

    “Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2025).

    Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal jumlah tas dan jam tangan branded yang disita. Termasuk perkiraan nominal dari aksesoris tersebut. Tessa hanya menyebutkan, penggeledahan tersebut berlangsung selama enam jam, yakni dari pukul 10.00-16.00 WIB.

    (cip)

  • 1
                    
                        Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
                        Nasional

    1 Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK Nasional

    Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkap dugaan siasat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dan
    Harun Masiku
    untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
    Informasi ini diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
    Dalam persidangan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyebut lembaga antirasuah telah menerbitkan surat tugas penyelidikan tertutup sejak Desember 2019.
    Penyelidikan tertutup merupakan langkah yang ditempuh KPK untuk menggelar OTT.
    Pengumpulan data dan informasi dilakukan secara senyap hingga melakukan penyadapan.
    KPK mengendus Hasto dan Harun menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 pergantian antar waktu (PAW) Dapil I Sumatra Selatan.
    Pada 8 Januari, tim penyelidik dan penyidik pun bergerak menangkap sejumlah pihak yang terlibat menyuap Wahyu Setiawan.
    Melalui operasi senyap itu, KPK berhasil menciduk kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di Sabang, Jakarta Pusat.
    Tim KPK juga menangkap Wahyu di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), eks anggota Bawaslu sekaligus kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina di kediamannya, hingga sepupu Wahyu dan istrinya di Banyumas, Jawa Tengah.
    “Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan,” kata Kharisma di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
    Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari kejaran penyidik. Operasi senyap yang belum sempurna diumumkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui konferensi pers.
    “Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan,” tutur Kharisma.
    KPK melakukan pengintaian untuk memburu Harun Masiku. Salah satunya melalui operasi penyadapan.
    Tim penyelidik dan penyidik KPK yang bekerja saat itu mengantongi petunjuk berisi percakapan Harun sebelum menghilang dan menjadi buron hingga sekarang.
    Kharisma mengatakan, sekitar pukul 19.54 WIB, KPK mendapati Harun dihubungi penjaga keamanan Rumah Aspirasi yang terletak di Jakarta Pusat, Nur Hasan.
    Ia ditengarai menjadi tangan panjang Hasto dalam memberikan arahan kepada Harun.
    “Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma.
    Kharisma pun membacakan detail percakapan Hasan dan Harun melalui sambungan telepon.
    Hasan menjelaskan kepada Harun bahwa ia diminta oleh sosok yang disebut sebagai “Bapak” untuk merendam handphone miliknya di dalam air.
    Perintah ini disampaikan hingga beberapa kali karena Harun tampak tidak mengerti arahan tersebut.
    “Bapak, handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP,” kata Hasan.
    “Iya, oke, di mana disimpannya?” timpal Harun.
    “Direndam di air, Pak,” kata Hasan lagi.
    “Di mana?” tanya Harun.
    “Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” jawab Hasan.
    Harun akhirnya meminta Hasan membawa sepeda motor dan bertemu di satu tempat di kawasan Cut Meutia.
    Setelah itu, keberadaan Harun lenyap. Jejaknya samar dan tak kunjung berhasil ditangkap.
    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.
    Dalam persidangan yang sama, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya mengungkapkan, Hasto dan Harun diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk meloloskan diri.
    KPK menemukan petunjuk Harun dan Hasto sama-sama bergerak ke arah PTIK.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
    Namun, ketika hendak meringkus keduanya di PTIK, Tim KPK dihalangi sejumlah orang yang diduga suruhan Hasto.
    Lima penyelidik dan penyidik ditangkap gerombolan orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan pada pukul 20.00 WIB.
    Hendy dan anak buahnya menggeledah petugas KPK tanpa prosedur. Mereka menginterogasi, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Tidak hanya itu, alat komunikasi penyelidik dan penyidik KPK juga diambil paksa oleh gerombolan Hendy.
    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
    Petugas KPK yang memburu Harun itu diinterogasi dan baru dilepas pada 04.55 WIB keesokan harinya.
    Gerombolan Hendy bahkan melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya negatif.
    “Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” tutur Tim Biro Hukum KPK.
    PTIK pun menjadi titik terakhir yang membuat KPK kehilangan jejak Harun hingga saat ini.
    Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, sebagian tim penyelidik dan penyidik KPK hendak menyegel kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat, namun gagal.
    Mereka akhirnya pulang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menggelar ekspose penetapan tersangka hasil OTT.
    Tim penyelidik dan penyidik menjelaskan dengan detail peran Hasto dalam forum yang dihadiri pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs.
    “Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata Kharisma.
    Ekspose akhirnya ditutup dengan hanya menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu, Saeful Bahri, Agustiani, dan Harun Masiku yang buron.
    Namun, alih-alih mengejar Harun, Firli Bahuri justru mengganti satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani Harun ke Satgas lainnya.
    Firli bahkan memulangkan ketua satgas penyidikan, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Polri meskipun masa penugasannya belum selesai.
    “Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Kharisma.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memerintahkan Harun merendam handphone pada 8 Januari 2020 lalu.
    Menurut Ronny, perintah merendam handphone itu disampaikan oleh Wahyu dan Agustiani.
    Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan persidangan Wahyu dan Agustiani yang telah berkekuatan hukum tetap.
    “Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP,” kata Ronny.
    Pengacara itu menyebut, penjelasan KPK terkait Hasto memerintahkan Harun merendam handphone terus diulang-ulang.
    Padahal, kata dia, persoalan ini telah diuji di persidangan dan para saksi telah dikonfrontir. “Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan kepada Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujar Ronny.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat
    suap
    yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal penyesuaian tarif air, Tim Transisi Pramono-Rano: Sudah ada rekomendasi KPK

    Soal penyesuaian tarif air, Tim Transisi Pramono-Rano: Sudah ada rekomendasi KPK

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Soal penyesuaian tarif air, Tim Transisi Pramono-Rano: Sudah ada rekomendasi KPK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 22:02 WIB

    Elshinta.com – Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah, menanggapi pernyataan terkait penyesuaian tarif air yang diberlakukan awal tahun ini. Ima menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, tarif air di Jakarta belum mengalami penyesuaian sejak 2007 lalu.

    “Tadi juga sudah dijelaskan sama Pak Arief (Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin), tadi kami berdiskusi terkait kenaikan. Itu juga memang ada instruksi dari KPK dan kajati juga, karena sudah 18 tahun tidak naik,” ujar Ima Mahdiah kepada wartawan, Kamis (6/2).

    Penyesuaian tarif air ini mendapat sorotan sorotan dari penghuni apartemen, yang merasa tarif baru tersebut terlalu tinggi. Tarif baru ini mulai diterapkan PAM Jaya per Januari 2025. Namun, Ima mendapat laporan banyak pengelola apartemen yang memakai air tanah namun dikenakan tarif PAM kepada penghuninya.

    “Tapi itu tadi ternyata banyaknya PPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ngambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu,” ungkap Ima.

    Ima juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin. Diharapkan, Arief dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh penghuni apartemen agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungannya.

    “Nah kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum ya Pak di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan dan harus dijelaskan rinci kepada penghuni seluruh apartemen,” kata Ima.

    Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya berencana memasang meteran air untuk setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

    “Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima gitu ya.  Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen,” katanya.

    Menurutnya, solusi terhadap permasalahan tarif ini sudah dipertimbangkan secara matang. “Kami memahami masukan dari berbagai pihak dan siap menerima input konstruktif untuk perbaikan. PAM Jaya adalah milik Pemprov DKI, yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Arief.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, mempertanyakan dasar penetapan tarif yang sama untuk apartemen dan gedung komersial lainnya. Dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik.

    “Fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sementara gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi,” kata Adjit belum lama ini.

    P3RSI mengajukan permintaan agar ada klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini, karena tingginya tarif dianggap dapat membebani penghuni apartemen yang pada umumnya memiliki status hunian, bukan untuk keperluan komersial.

    Sementara itu, PAM Jaya berjanji untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai masukan terkait kebijakan kenaikan tarif ini.

    Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Saeful Bahri Cs Tertangkap Basah Rencanakan Ubah Keterangan Soal Suap Rp400 Juta dari Hasto Kristiyanto

    Saeful Bahri Cs Tertangkap Basah Rencanakan Ubah Keterangan Soal Suap Rp400 Juta dari Hasto Kristiyanto

    PIKIRAN RAKYAT – Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berdiskusi untuk merubah keterangan yang sebelumnya telah mereka berikan. Peristiwa ini terjadi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang musala dan tempat merokok lantai 2.

    Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina tertangkap tangan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan pemberi suap Harun Masiku. Ketiganya, merencanakan mengubah keterangan terkait asal-usul uang suap Rp400 juta yang semula dijelaskan berasal dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut disampaikan Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina, melakukan diskusi bersama pada ruang musala dan tempat merokok lantai 2 Gedung KPK Merah Putih dan merencanakan merubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detil terkait dengan peran Pemohon (Hasto) dan asal uang Rp400 juta yang asalnya dari Pemohon kemudian diubah,” kata Tim Biro Hukum KPK. 

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang saat itu juga berada di lokasi, mengungkapkan bahwa ia mendengar diskusi tersebut. Adapun OTT KPK terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan pada 2020 lalu.

    “Hal ini diketahui oleh Wahyu Setiawan yang pada saat itu juga mendengarkan diskusi,” ucap Tim Biro Hukum KPK.

    KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri. 

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Tolak Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka dan Ganti Penyidik Kasus Harun Masiku

    Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Tolak Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka dan Ganti Penyidik Kasus Harun Masiku

    PIKIRAN RAKYAT – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 atau era kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan menolak menjadikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Padahal dalam forum gelar perkara, tim KPK telah memaparkan secara terperinci soal peran Hasto di kasus tersebut.

    Meskipun demikian, pimpinan KPK memutuskan untuk menunda menaikkan status Hasto sebagai tersangka, dengan alasan menunggu perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut.

    “Di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon (Hasto) dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon (Hasto) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ucap Tim Biro Hukum KPK melanjutkan.

    Satgas Penyidik Kasus Harun Masiku Diganti

    Pada saat gelar perkara, pimpinan KPK saat itu hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Harun Masiku, sebagai pemberi suap bersama Saeful Bahri. Lalu, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina dijadikan tersangka penerima suap.

    “Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Tim Biro Hukum KPK.

    Setelah tidak menyepakati Hasto menjadi tersangka, Firli Bahuri dan kawan-kawan malah mengganti Satgas Penyidikan yang menangani kasus Harun Masiku.

    “Pimpinan KPK pada saat itu kemudian mengganti Satgas Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Mantan Penyidik KPK: Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

    Mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mendesak KPK segera menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurutnya, KPK tidak perlu ragu menetapkan Firli tersangka jika sudah mengantongi kecukupan alat bukti. 

    “Tidak hanya mentersangkakan Hasto, jika memang alat buktinya cukup, Firli Bahuri juga harus turut ditetapkan sebagai tersangka pasal 21 penghalang-halangan penyidikan,” ujar Praswad dalam keterangannya, Senin, 27 Januari 2025.

    Praswad membeberkan peran Firli Bahuri yang diduga masuk ke dalam kategori perintangan penyidikan di antaranya menghalangi penyidik KPK menggeledah kantor PDI Perjuangan (PDIP) dan tidak pernah dipanggilnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi sepanjang proses penyidikan kasus suap Harun Masiku yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    “Mulai dari kegagalan penangkapan di PTIK, gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP, tidak pernah dipanggilnya Hasto sebagai saksi sepanjang proses penyidikan suap anggota KPU,” ucap Praswad.

    Praswad mengatakan, Firli Bahuri harus menjelaskan secara terang benderang segala tindakan yang membuat proses penyidikan Harun Masiku jalan ditempat selama 5 tahun. Menurutnya, KPK harus segera melakukan pemeriksaan untuk mengusut tuntas keterlibatan Firli Bahuri.

    “Banyak misteri dalam perkara ini yang tersimpan rapi pada sosok Firli Bahuri, harus segera dibongkar. Periksa secepatnya Firli Bahuri,” ujar Praswad.

    Firli Bahuri Tolak Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

    Mantan penyidik KPK lainnya yakni Ronald Paul Sinyal rampung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Dia mengaku dicecar 20 pertanyaan supatar keterlibatan Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) itu sendiri, dan juga Donny Tri Istiqomah (Advokat PDIP yang juga jadi tersangka)” kata Ronald Sinyal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

    Ronald Sinyal mengungkapkan dirinya pernah mendapat intervensi saat masih menjadi penyidik dan menangani kasus Harun Masiku. Misalnya, dia pernah mengajukan Hasto untuk ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak disetujui oleh Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK.

    “Sebenarnya saya dari dulu sudah mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan (Hasto Kristiyanto),” ucap Ronald.

    Firli Bahuri, diungkapkan Ronald Sinyal, juga tidak memberi izin saat tim penyidik KPK ingin menggeledah Kantor DPP PDIP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Firli menahan penyidik untuk tidak melakukan penggeledahan dengan alasan situasi masih panas.

    “Dulu pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP. Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya,” ucap Ronald.

    Dengan segala dugaan perintangan penyidikan tersebut, Ronald Sinyal meminta penyidik KPK juga memeriksa Firli Bahuri. Diketahui, Firli mendadak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK usai tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, padahal ketika itu sidang etik masih berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).

    “Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” ujar Ronald.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kenapa penyidik menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (A) dan rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) pada Selasa, 4 Februari 2025.

    Rumah Ahmad Ali dan Japto digeledah lantaran penyidik sedang mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Untuk pertanyaan kenapa rumah Saudara A dan JS ini dilakukan penggeledahan, penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Selain mencari alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto juga dalam rangka aset recovery atau pemulihan aset. Akan tetapi, Tessa belum menjelaskan mengenai model pemulihan aset yang dimaksud.

    “Jadi aset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ucapnya.

    Kapan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Diperiksa?

    Tessa menjelaskan, jadwal pemeriksaan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno merupakan kewenangan penyidik. Namun dia memastikan bahwa penyidik pasti memanggil Ahmad Ali dan Japto untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita.

    “Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” kata Tessa.

    Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas) senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

    Selain uang miliaran rupiah, penyidik KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek.

    “Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” tutur Tessa.

    “Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

    Sita Rp56 Miliar di Rumah Japto Soerjosoemarno

    Di hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita terkait Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari. Adapun perinciannya yakni duit sebesar Rp350 miliar disita dari 36 rekening milik Rita Widyasari dan pihak lainnya pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

    Kemudian, penyidik KPK juga menyita duit dalam pecahan mata uang asing sebesar 6.284.712,77 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102,2 miliar. Duit sejumlah itu disita dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Selanjutnya, kata Tessa, penyidik turut menyita duit dalam pecahan mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau setara Rp23,7 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.

    Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari.

    Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sandiaga Uno Lapor LHKPN Akhir Menjabat ke KPK, Total Kekayaan Rp 11,2 Triliun – Halaman all

    Sandiaga Uno Lapor LHKPN Akhir Menjabat ke KPK, Total Kekayaan Rp 11,2 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sandiaga Salahuddin Uno menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jenis laporan akhir menjabat.

    Dia melapor untuk posisi menteri yang pernah dijabatnya, yaitu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

    “Laporan akhir menjabat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Dilihat melalui situs elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan yang dikantongi Sandiaga Uno jumlahnya Rp 11.256.474.551.572 (Rp 11,2 triliun).

    Sandiaga menyampaikan laporan harta kekayaan pada 24 Januari 2025.

    Berikut rincian LHKPN Sandiaga Uno:

    A. Tanah dan Bangunan

    1. Tanah dan bangunan seluas 852 m2/582 m2 di Kota Jakarta Selatan, hibah dengan akta Rp 31.671.060.000
    2. Tanah dan bangunan seluas 475 m2/239 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 17.089.212.000
    3. Tanah dan bangunan seluas 454 m2/250 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 13.650.170.000
    4. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/511 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 17.358.850.000
    5. Tanah seluas 15 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 37.110.000
    6. Tanah seluas 15 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 37.110.000
    7. Tanah dan bangunan seluas 277 m2/277 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 8.602.235.000
    8. Bangunan seluas 160 m2 di Singapura, hasil sendiri Rp 7.504.731.000
    9. Bangunan seluas 119 m2 di Amerika Serikat, hasil sendiri Rp 7.487.834.160
    10. Bangunan seluas 428 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 10.512.068.932
    11. Bangunan seluas 434 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 10.644.045.316
    12. Bangunan seluas 857 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 21.395.425.036
    13. Bangunan seluas 434 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 23.000.000.000
    14. Bangunan seluas 110 m2 di Amerika Serikat, hasil sendiri Rp 15.618.375.000
    15. Bangunan seluas 98 m2 di Amerika Serikat, hasil sendiri Rp 33.219.600.000
    16. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/80 m2 di Kab/Kota Pandeglang, hasil sendiri Rp 640.000.000
    17. Tanah seluas 370 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 35.000.000.000
    18. Tanah seluas 311 m2 di Amerika Serikat, hasil sendiri Rp 12.276.000.000
    19. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/50 m2 di Kab/Kota Pandeglang, hasil sendiri Rp 544.000.000
    20. Tanah seluas 382 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 36.000.000.000
    21. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/50 m2 di Kab/Kota Pandeglang, hasil sendiri Rp 600.000.000
    22. Tanah seluas 499 m2 di Kota Jakarta Selatan, lainnya Rp 51.340.017.159

    Total aset tanah dan bangunan: Rp 354.227.843.603 (Rp 354 miliar).

    B. Alat Transportasi dan Mesin

    1. Mobil, Nissan Grand Livina tahun 2013, hasil sendiri Rp 90.000.000
    2. Mobil, Toyota Corolla Cross 18 HYB tahun 2021, hasil sendiri Rp 360.000.000
    3. Mobil, Hyundai Ioniq tahun 2022, hasil sendiri Rp 600.000.000

    Total aset transportasi dan mesin: Rp 1.050.000.000 (Rp 1,05 miliar).

    C. harta bergerak lainnya: Rp 11.229.790.850

    D. Surat Berharga: Rp 9.395.281.484.424

    E. Kas dan setara kas: Rp 2.469.467.692.886

    F. Harta lainnya: Rp 36.574.627.400

    Apabila dijumlahkan, Sandiaga Uno memiliki harta Rp 12.267.831.439.163 (Rp 12,2 triliun). Namun, Sandiaga punya utang sebesar Rp 1.011.356.887.591 (Rp 1,01 miliar). Sehingga total kekayaan Sandiaga Rp 11.256.474.551.572 (Rp 11,2 triliun).

     

  • Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat berupaya mengejar Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan Harun Masiku pada 2020 lalu. Keduanya disebut sempat meluncur ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    “Bahwa sekitar tanggal 8 Januari 2020, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang menuju PTIK. Yang mana posisi tersebut sama dengan Harun Masiku,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Menurut KPK, pada hari itu, tim penyidik tengah melakukan pengejaran setelah membuntuti Harun Masiku. Namun, alih-alih berhasil menangkapnya, justru mereka yang diamankan sejumlah orang yang diduga suruhan tersangka.

    Sekitar pukul 20.00 WIB, lima penyidik KPK yang bertugas justru ditangkap sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Akibatnya, upaya tangkap tangan terhadap Harun Masiku gagal dilakukan.

    Selain itu, para penyidik KPK juga mengalami intimidasi dan penggeledahan tanpa prosedur. Mereka bahkan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik, sedangkan alat komunikasi serta beberapa barang pribadi mereka dirampas secara paksa.

    “Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan termohon,” pungkasnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • KPK Bongkar Hasil Sadap yang Ungkap Detik-detik Harun Masiku Kabur

    KPK Bongkar Hasil Sadap yang Ungkap Detik-detik Harun Masiku Kabur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan momen saat Harun Masiku akan kabur ketika hendak diamankan pada awal Januari 2020 lalu. Momen ini diungkapkan dari hasil penyadapan yang dilakukan KPK.

    Materi itu diungkap Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    “Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 pukul 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan, penjaga rumah inspirasi Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A yang digunakan oleh pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP di air dan agar Harun Masiku melarikan diri dari kejaran petugas termohon,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Berikut adalah isi percakapan antara kedua orang tersebut yang disadap oleh KPK:
    Nur Hasan: Pak ini ada amanat.
    Harun: Iya.
    Nur Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air terus bapak stand by di DPP.

    Harun: Iya yang 20 itu.
    Nur Hasan: Iya pak.
    Harun: Eh yang nomor 10 itu atau di DPP?
    Nur Hasan: Ketemuan di situ aja soalnya di SS enggak ada orang Pak, saya enggak bisa tinggal.
    Harun: Bapak di mana?
    Nur Hasan: Bapak lagi di luar.

    Harun: Bapak suruh ke mana?
    Nur Hasan: Perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP. Lalu handphone-nya harus direndam di air.
    Harun: Di mananya?
    Nur Hasan: Terserah bapak, apa saya mau rendemin apa gimana?
    Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar. Naik motor saja.
    Nur Hasan: Iya pak.

    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A. 

    Menurut Bob Hasan, poin revisi Tatib tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait,” ujar Bob Hasan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Bob Hasan menilai Pasal 228A yang disisipkan dalam aturan tersebut hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala oleh DPR terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

    “DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti presiden atau Komisi Yudisial jika terkait Mahkamah Agung,” tutur dia.

    Menurut Bob Hasan, keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan instansi berwenang, bukan DPR. Hanya saja, kata dia, DPR memiliki kewenangan dalam meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka DPR juga berhak memberikan evaluasi atas kinerja mereka.

    “Jadi bukan DPR yang mencopot, melainkan instansi yang berwenang yang akhirnya mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dari DPR,” katanya.

    Senada dengan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menegaskan DPR tidak mempunyai wewenang mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR. Dia mengatakan DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.

    “Ya enggak bisa (copot) dong tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot,” kata  Martin.

    Rekomendasi tersebut, kata dia, biasanya dibuat oleh komisi terkait terhadap mitra kerjanya dan memberikan hasil rekomendasi kepada pimpinan DPR agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi. Setelahnya, pimpinan DPR menyampaikan kepada pemerintah.

    “(Dari) komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah,” jelas Martin.

    Martin menegaskan, semua pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR masing-masing memiliki Undang-undang (UU).

    “Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan (ada) UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya. Makanya di revisi Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas dia.