Kementrian Lembaga: KPK

  • Bukan DPR, Mabes Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Dicopot Presiden!

    Bukan DPR, Mabes Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Dicopot Presiden!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menegaskan bahwa pengangkatan atau pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh presiden.

    Pernyataan itu merespons soal isu terkait Peraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dianggap bisa memecat pejabat negara, seperti Kapolri, Panglima TNI hingga KPK.

    “Pada Pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh bapak Presiden,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo menambahkan, bahwa lembaga hukum Polri yang berada langsung di bawah presiden juga telah diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas hingga penegakan hukum.

    “Bahwasannya Polri secara kelembagaan di bawah presiden dan tentunya dalam pasal 5 untuk menyelenggarakan fungsi, harkamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum,,” pungkasnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, DPR telah menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib pada (4/2/2025).

    Dalam RUU itu diselipkan disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

  • Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 4 Saksi dari OJK hingga Tenaga Ahli DPR

    Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 4 Saksi dari OJK hingga Tenaga Ahli DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Jumat (7/2/2025).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

    Keempat saksi yang dipanggil memiliki latar belakang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tenaga ahli di DPR. Mereka adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA), Anggota Badan Supervisi OJK Mohammad Jufrin (MJ), Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan, Helen Manik (HLM).

    KPK belum mengungkap detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Namun, hasilnya akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan rampung.

    Sebelumnya, KPK menyebut kasus korupsi dana CSR BI diduga mengalir ke Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah. Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

    “Jumlah pastinya triliunan, nanti akan kami sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, pada Rabu (22/1/2025).

    KPK juga menyoroti pernyataan anggota Komisi XI DPR Satori (S) yang mengeklaim seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut, yang kemudian ditampung dalam yayasan. “Berdasarkan keterangan saudara S, seluruh anggota Komisi XI menerima CSR. Itu yang sedang kami dalami,” ungkap Asep.

    KPK tengah menyelidiki dugaan dana CSR BI digunakan tidak sesuai peruntukannya. “Yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan. Kami telah menemukan data bahwa CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara melalui yayasan tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep.

    Namun, ia juga menegaskan jika dana CSR digunakan sesuai aturan, maka tidak akan dianggap sebagai penyimpangan. “Kalau penerima menggunakan CSR sesuai amanahnya, misalnya untuk pembangunan sekolah, maka itu tidak menyimpang. Namun, data yang kami peroleh menunjukkan adanya penyimpangan,” pungkasnya terkait kasus korupsi dana CSR BI.

  • 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN Megapolitan 7 Februari 2025

    3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan modus pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) gadungan.
    Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan dari ketiga tersangka, salah satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
    “Dari empat pelaku yang diamankan, tim gelar perkara menetapkan tiga tersangka dengan inisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan FFF (50) ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
    Firdaus mengatakan, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah membuat dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dengan nomor Sprindik 13-A-01/II/2025, tanggal 29 Januari 2025.
    Ketiga tersangka, kata Firdaus, memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
    “Tersangka AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK, Setyo Budiyanto,menggunakan
    handphone
    -nya dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah benar,” jelas Firdaus.
    Selanjutnya, tersangka AA membuat surat penyelidikan untuk meyakinkan korban agar menunjukkan
    screenshot
    percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan. Surat ini ditujukan kepada mantan Bupati Rote, Leonard Hening.
    “Lalu, peran JFH mengaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Albert Da Silva dan mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK,” ungkap Firdaus.
    Firdaus berujar, JFH meyakinkan korban dengan menjelaskan dan menunjukkan dokumen surat bukti laporan atau dokumen lainnya agar dipercaya mantan Bupati Rote sedang diproses di KPK.
    “FFF menyiapkan dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada JFH,” tutur dia.
    Firdaus menegaskan, ketiga tersangka itu melakukan pemalsuan surat panggilan dari lembaga KPK terhadap mantan Bupati Rote.
    Pemalsuan dokumen
    tersebut dibuat melalui aplikasi Pixel Lab.
    Firdaus mengatakan, penyidik menjatuhkan tiga tersangka tersebut dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang, AS (45), JFH (47), dan AA (40), yang diduga terlibat dalam
    pemalsuan dokumen
    surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
    “Pemalsuan dokumen sprindik dan surat panggilan dari KPK yang dilakukan oleh tiga orang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
    Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu malam sekitar pukul 19.15 WIB.
    Pemalsuan ini terungkap setelah dokumen tersebut dikirimkan kepada salah satu mantan bupati. Setelah ditelusuri, berkas yang diterima ternyata palsu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

    Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Ada indikasi kriminalisasi di balik kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Pengacara sekaligus analis politik, Saiful Huda Ems mengurai, indikasi kriminalisasi Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku cukup jelas dalam pernyataan KPK saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam sidang praperadilan Kamis, 6 Februari 2025 kemarin, KPK menyebut hendak melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku dan Hasto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan namun gagal karena dihalang-halangi petugas kepolisian.

    Namun keberadaan Hasto di PTIK dalam rencana OTT KPK itu hingga kini belum bisa dibuktikan dengan bukti-bukti kuat.

    “Menurut Hasto sendiri, beliau tidak pernah ke PTIK dan dibenarkan oleh tiadanya bukti apa pun yang mengarah ke sana,” kata Saiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

    Hal lain yang mengindikasikan dugaan kriminalisasi, yakni pengamanan di PTIK tidak segampang yang dibayangkan. Ditambah saat akan OTT tersebut, Saiful Huda mendapati informasi bahwa Wakil Presiden saat itu, Maruf Amin ada kegiatan jalan pagi di PTIK.

    “Maka di sini tampak sekali KPK melakukan framing,” jelas Saiful Huda.

    Selain itu, Saiful Huda menyebut bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum).

    “Hal ini menunjukkan klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada,” tegas Saiful Huda.

    Saiful Huda menduga, dugaan kriminalisasi ini terjadi karena Sekjen PDIP itu kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo di akhir masa jabatannya. 

    “Perkara suap Harun Masiku yang menyeret Hasto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK. Hasto selama ini dikenal figur politisi vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan Jokowi,” tandasnya. 

  • Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    GELORA.CO -Entah apa alasan massa Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) lebih percaya Polda Metro Jaya ketimbang KPK, Kejaksaan Agung, dan bahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan korupsi mantan Presiden Joko Widodo dan keluarga? Mungkinkah karena lebih percaya Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Irjen Karyoto bisa bekerja profesional melakukan pengusutan kasus yang mereka tuntut?

    Massa ARM menggeruduk Polda Metro Jaya Jumat siang, 7 Februari 2025. Massa yang berjumlah sekitar 500 orang menuntut untuk mengusut sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi di era pemerintahan Jokowi, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret keluarga Jokowi.

    Massa menilai kasus-kasus tersebut mangkrak ditangani aparat penegak hukum akibat tidak bekerja profesional.

    “Keinginan kami datang ke Polda agar Polri netral di dalam berbagai penanganan (kasus),” kata koordinator aksi Devis Mamesah di sela-sela aksi.

    Dia menekankan perlunya kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam menindak berbagai kasus yang diduga kuat menyeret nama Jokowi, termasuk juga yang terkait dengan keluarganya.

    Devis merinci kasus-kasus yang diduga kuat terkait dengan Jokowi antara lain dugaan korupsi dana hibah Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), pengadaan bus TransJakarta, korupsi dana KONI, dan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi BPMKS yang menyeret Jokowi sempat dilaporkan ke KPK pada medio Agustus 2012. Adapun terkait korupsi DJKA, berdasarkan pengakuan terdakwa Yofi Okatrisza di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, bahwa ada pengondisian proyek jalur kereta api untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019. Lalu, korupsi pengadaan bus Transjakarta terjadi saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

    Adapun kasus-kasus lainnya yakni jatah tambang Blok Medan dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang sudah ramai diberitakan terkait anak dan menantu Jokowi, yakni Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution.

    “Kita mendukung Polri untuk kembali ke rakyat, bukan untuk suatu bagian atau suatu kelompok yang salah,” kata Devis.

    Dalam aksinya, massa membawa atribut antara lain spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” dan “Usut KKN & Hukum Dinasti Jokowi”.

    Aksi massa ARM sempat membuat lalu lintas di depan pintu masuk Polda Metro arah Sudirman ke Senayan sempat tersendat. Tampak sejumlah petugas kepolisian mengawal jalannya aksi hingga massa membubarkan diri.

    Di tengah terik matahari massa bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando.

  • Agustiani Tio Dicekal ke Luar Negeri Padahal Mau Berobat Kanker, Guntur Romli: KPK Tidak Berperikemanusiaan

    Agustiani Tio Dicekal ke Luar Negeri Padahal Mau Berobat Kanker, Guntur Romli: KPK Tidak Berperikemanusiaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio dicekal ke luar negeri. Tindakan itu dinilai tidak berperikemanusiaan.

    Itu diungkapkan kader PDIP, Muhammad Guntur Romli. Ia mengatakan Agustiani padahal sudah menjalani hukuman sebelumnya.

    “KPK tidak berperikemanusiaan, Agustiani Tio sudah menjalani hukuman, sudah bebas murni,” kata Guntur Romli dikutip dari unggahannya di X, Jumat (7/2/2025).

    Agustiani, kata Gun Romli dicekal selama enam bulan. Padahal ia akan ke luar negeri untuk berobat.

    “Tiba-tiba dikecal kembali ke LN slama 6 bulan, padahal tanggal 17 Feb ini harus ke Tiongkok untuk berobat lanjutan karena kanker, rahim dia sudah diangkat,” ujarnya.

    Tidak hanya Agustiani, suaminya pun demikian. Turut dicekal keluar negeri.

    “Suaminya yang tidak terlibat tidak pernah diperiksa KPK juga ikut dicekal,” ucapnya.

    Hal tersebut, dilaporkan Agustiani ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin 3 Februari 2025.

    “Perlakuan tidak manusiawi KPK ini dilaporkan oleh Agustiani Tio ke @KomnasHAM & hari ini, dia ikut bersaksi di Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” terangnya.

    Diketahui, Agustiani Tio pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada 6 dan 8 Januari 2025.

    Sebelun diperiksa, Agustiani membeberkan hal mengejutkan.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilang nya dari teman saya, dapat nomor saya,” kata Agustiani Tio saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
     
    Ia mengungkapkan, dirinya diminta oleh pihak yang tidak dikenalnya untuk memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK. Bahkan, dia juga ditawari perbaikan ekonominya saat itu.
    (Arya/Fajar)

  • 2
                    
                        Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
                        Nasional

    2 Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku Nasional

    Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindaklanjuti anggotanya bernama Kombes
    Hendy Kurniawan
    yang namanya disebut dalam sidang praperadilan Sekjen
    PDI Perjuangan

    Hasto Kristiyanto
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Hendy disebutkan menghalangi proses operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) KPK saat hendak menangkap eks caleg PDI Perjuangan,
    Harun Masiku
    .
    “Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Polri akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Hendy.
    Saat ini, Polri masih menunggu dan memantau proses praperadilan.
    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
    Nama Hendy Kurniawan muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK tengah memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
    Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020 lalu.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
    KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
    “Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Orang-orang itu menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diambil secara paksa.
    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap peran tiga pegawai KPK gadungan yang diduga memeras

    Polisi ungkap peran tiga pegawai KPK gadungan yang diduga memeras

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan tiga peran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang diduga berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    “Ketiga pelaku berinisial AA, JFH, dan FFF mempunyai peran masing-masing,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.

    Tersangka AA (40) berperan membuat akun aplikasi “WhatsApp” dengan mengatasnamakan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menjalankan aksinya.

    Selain itu, AA juga membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang memerintahkan penyelidikan terhadap mantan bupati Rote Ndao atas dugaan kasus korupsi. AA juga membuat surat panggilan dari KPK.

    Tidak hanya itu, AA kata Firdaus juga meyakinkan korban dengan menunjukkan tangkapan layar perintah dari Ketua KPK untuk tidak lanjut dari kasus mantan bupati Rote Ndao.

    “Sementara untuk JFH berperan sebagai penyidik KPK yang menemui utusan dari mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning,” katanya.

    Selain kedua tersangka, Polres Metro Jakarta Pusat juga menciduk tersangka lainnya berinisial FFF yang merupakan ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Menurut dia, peran dari FFF yaitu menyiapkan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan bupati Rote Ndao, berupa dana silpa dengan kerugian negara Rp20 miliar.

    “Ketiganya bertujuan mendapatkan keuntungan dari tindak pidana pemalsuan sprindik KPK,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    Ketiga pelaku ini berinisial AA, JFH, dan FFF. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang pertama yaitu AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Sementara untuk pelaku FFF, kata Firdaus diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat.

    Menurut dia, ketiga pelaku ini menyamar sebagai anggota KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

    Akibat perbuatannya ketiga tersebut dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dasco Heran Revisi Tatib DPR Disebut Bisa Copot Hakim MK, hingga Ketua KPK

    Dasco Heran Revisi Tatib DPR Disebut Bisa Copot Hakim MK, hingga Ketua KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku heran lantaran perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib) dianggap bisa memecat pejabat negara.

    Pasalnya, Dasco menerangkan revisi tatib ini dimaksudkan untuk melengkapi hal yang sudah tertuang dalam tatib sebelumnya dalam rangka mendorong fungsi pengawasan DPR supaya lebih berjalan.

    “Revisi tatib itu hanya berlaku di internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR dan yang saya bingung ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat si A, si B pimpinan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

    Ketua Harian Gerindra ini merincikan dalam revisi tatib itu tak tertulis diksi pejabat negara dan bahkan sebenarnya revisi ini masih menyambung dari pasal sebelumnya tetang calon yang sudah melewati fit and proper test.

    “Kalimat-kalimat yang tidak pada tempatnya itu yang membuat kemudian masyarakat konotasinya kan menjadi berbeda,” ucapnya.

    Lebih tegas, Dasco menuturkan revisi tatib ini adalah usul dari internal bahwa selama ini setelah dilakukan fit and proper test, tidak ada tindak lanjut dari fungsi pengawasan DPR terhadap calon pejabat negara itu.

    “Nah, tatib ini kemudian mendorong supaya fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Ditingkatkan, bukan kemudian langsung mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian, nggak begitu,” tegasnya.

    Maka demikian, dia menekankan bahwa output dari pengawasan DPR itu nantinya hanya berupa saran kepada pemerintah dan pada akhirnya merekalah yang akan mengambil tindak lanjutnya.

    “Jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi, untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” pungkasnya.

  • Polri proses kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan gagalkan OTT Hasto

    Polri proses kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan gagalkan OTT Hasto

    “Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,”

    Jakarta (ANTARA) – Polri memproses kabar Kombes Pol. Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menggagalkan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan kader PDIP Harun Masiku, pada 8 Januari 2020.

    “Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

    Kabar mengenai Hendy berupaya menggagalkan OTT tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Sementara itu, saat ditanya jurnalis mengenai teknis pemeriksaan terhadap Hendy oleh Polri, dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu keterangan tertulis dari persidangan praperadilan tersebut.

    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kami akan menerima (keterangan, red.) secara tertulis,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan praperadilan Hasto, di PN Jaksel, Kamis (6/2), mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan KPK diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya Kombes Pol. Hendy Kurniawan. Adapun kelima orang tersebut diduga merupakan suruhan Hasto Kristiyanto.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025