KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang hampir bersinggungan.
Dua di antaranya adalah kasus dugaan
korupsi minyak mentah
dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) dan dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Nadiem Makarim.
Namun, Ketua
KPK
Setyo Budiyanto dalam pernyataan terbarunya mengungkapkan bahwa penyelidikan dua kasus tersebut akhirnya bakal fokus ditangani oleh satu penegak hukum.
KPK menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terjadi saat pandemi Covid-19, ke
Kejagung
.
Setyo mengungkapkan, kasus itu dilimpahkan karena sangat beririsan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diusut Kejagung.
“Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
“Karena irisannya sangat besar dengan proses Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya lagi.
Apalagi, dia menyebut, penyelidikan Google Cloud dan kasus pengadaan Chromebook terjadi dalam periode yang sama.
“Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” katanya.
Namun, Setyo membantah jika disebut KPK dan Kejagung saling tukar dalam penanganan kasus korupsi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mengusut pembayaran terhadap Google Cloud.
Sebab, saat Pandemi Covid-19, dilakukan pengadaan Google Cloud untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
Namun, KPK belum menjelaskan duduk perkara
kasus Google Cloud
dengan lebih rinci karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Bahkan, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada 4 September 2025.
Jika KPK melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ke Kejagung, Korps Adhyaksa menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Lembaga Antirasuah.
“Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
Meski sudah dilimpahkan, Setyo mengatakan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut.
Namun, Setyo mengungkapkan, perkara tersebut belum memiliki tersangka karena masih surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ujarnya.
Kemudian, Setyo mengatakan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Tetapi, dia belum mengungkapkan besaran kerugian negara.
“Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus minyak mentah itu dilakukan setelah ditemukan kerugian negara setelah melakukan pengembangan dua kasus, yaitu, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
Kemudian, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi.
Sementara itu, Kejagung belum lama ini Kejagung juga telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan karena telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan siprindik terhadap perkara tersebut,” kata Anang saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/11/2025).
Kemudian, Anang menyebut, penyidik mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah tersebut pada periode tahun 2008-2015.
“Periodesasinya dari 2008-2015,” ujarnya.
Namun, belum dijelaskan detail perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/11/19/691cfb56beb8e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas Wabup Surabaya
Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas Wabup
Tim Redaksi
PONOROGO, KOMPAS.com
– Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memilih tetap tinggal di rumah dinas wakil bupati di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, meski sudah resmi menggantikan sementara tugas Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Ia juga tetap menggunakan kantor dinas wakil bupati dan tidak berencana menempati gedung Pringgitan dalam waktu dekat.
“Tidak ada pindahan. Kami tetap pakai
rumah dinas
dan kantor lama. Kami ingin di sini dulu sampai semuanya jelas, sekaligus menghargai Pak Giri,” ujarnya saat ditemui di Gedung Krida Praja, Selasa (17/11/2025).
Lisdyarita
yang akrab disapa Bunda Rita mengatakan, Pringgitan hanya akan digunakan jika ada kebutuhan mendesak, seperti menerima tamu dari luar daerah atau agenda khusus pemerintahan.
Penggunaan itupun hanya terbatas pada area depan pendopo.
“Di Pringgitan tidak ada kegiatan sama sekali. Yang dipakai nanti hanya bagian depan. Tidak sampai ke belakang. Paling halaman dan ruang tamu depan saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bunda Rita memastikan kondisi keluarga Bupati nonaktif
Sugiri Sancoko
tetap baik.
Ia menyebut istri Sugiri, Susilowati, bersama ketiga anaknya berada dalam keadaan sehat dan tengah tinggal sementara di rumah pribadi mereka di Desa Bajang, Kecamatan Balong.
Sebelumnya, Bupati
Ponorogo
Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK dalam kasus suap jual beli jabatan. Status Sugiri saat nonaktif sebagai Bupati Ponorogo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons akan banyaknya desakan dari masyarakat untuk memeriksa Bobby dalam kasus ini.
Adapun, dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby.
“Sampai dengan saat ini belum (menemukan). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan siap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek jalan pengadaan jalan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.
“Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas Budi.
Lebih lanjut, ia menyebut perkara dugaan suap ini telah lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga KPK telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan.
Sebagai informasi, sejumlah desakan terhadap KPK muncul, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW meminta agar KPK memeriksa dan menghadirkan Bobby dalam persidangan.
Adapun, ICW juga meminta kepada KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami keterlibatan Bobby berdasarkan dengan fakta persidangan.
-

DPR Sahkan RKUHAP jadi UU, Mulai Berlaku 2 Januari 2026
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal itu disampaikan usai menyampaikan tanggapan sebagai perwakilan pemerintah terhadap pengesahan RUU KUHAP menjadi UU.
Dia mengatakan, secara umum KUHAP dapat langsung berlaku dan hanya menunggu pengundangannya.
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, KUHAP terbaru telah mengedepankan partisipasi publik dengan melibatkan banyak elemen mulai dari tingkat perguruan tinggi hingga masyarakat.
Mengenai penolakan, dia menilai menjadi hal yang lumrah karena dalam penghapusan partisipasi publikpun terdapat pihak yang setuju dan tidak setuju.
KUHAP terbaru, katanya, juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan memberikan perluasan untuk objek pra-peradilan.
“Hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi dan itu sangat baik buat masyarakat termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR berencana membuat Undang-Undang secara terpisah perihal penyadapan yang juga tertuang dalam KUHAP.
Hal ini sekaligus menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Draft mengenai aturan penyadapan telah dibuat.
Namun, masih perlu pembahasan lebih lanjut terlebih digunakan untuk penegakan hukum sehingga harus diatur secara rigid. Sebab, menyangkut perihal perlindungan warga negara.
“Nanti di Undang-Undang sektoral, di Kepolisian, di Kejaksaan, di KPK, yang fungsinya penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang penyadapan,” ucapnya
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4939598/original/078307500_1725807051-IMG_20240908_213106.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan Usai Putusan MK
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan, pemerintah dan DPR sedang menyiapkan undang-undang penyadapan, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan diatur dalam UU sendiri.
“Sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Supratman, saat ini draft UU penyadapan sudah tersedia. Namun, perlu ada penyatuan draft terkait penyadapan penegakkan hukum, baik untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Sebab, pada aturan terdahulu penyadapan penegakkan hukum, intelijen negara, dan pertahanan negara disatukan dalam satu undang-undang.
“Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu nggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara,” katanya.
/data/photo/2025/11/19/691d1eec0c34d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/11/18/691c347011cda.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

