Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud

    KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud

    KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang hampir bersinggungan.
    Dua di antaranya adalah kasus dugaan
    korupsi minyak mentah
    dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) dan dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Nadiem Makarim.
    Namun, Ketua
    KPK
    Setyo Budiyanto dalam pernyataan terbarunya mengungkapkan bahwa penyelidikan dua kasus tersebut akhirnya bakal fokus ditangani oleh satu penegak hukum.
    KPK menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terjadi saat pandemi Covid-19, ke
    Kejagung
    .
    Setyo mengungkapkan, kasus itu dilimpahkan karena sangat beririsan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diusut Kejagung.
    “Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
    “Karena irisannya sangat besar dengan proses Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya lagi.
    Apalagi, dia menyebut, penyelidikan Google Cloud dan kasus pengadaan Chromebook terjadi dalam periode yang sama.
    “Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” katanya.
    Namun, Setyo membantah jika disebut KPK dan Kejagung saling tukar dalam penanganan kasus korupsi.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mengusut pembayaran terhadap Google Cloud.
    Sebab, saat Pandemi Covid-19, dilakukan pengadaan Google Cloud untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Namun, KPK belum menjelaskan duduk perkara
    kasus Google Cloud
    dengan lebih rinci karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
    Sementara itu, Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
    Bahkan, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada 4 September 2025.
    Jika KPK melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ke Kejagung, Korps Adhyaksa menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Lembaga Antirasuah.
    “Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
    Meski sudah dilimpahkan, Setyo mengatakan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut.
    Namun, Setyo mengungkapkan, perkara tersebut belum memiliki tersangka karena masih surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
    “Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ujarnya.
    Kemudian, Setyo mengatakan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Tetapi, dia belum mengungkapkan besaran kerugian negara.
    “Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar,” katanya.
    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus minyak mentah itu dilakukan setelah ditemukan kerugian negara setelah melakukan pengembangan dua kasus, yaitu, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kemudian, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi.
    Sementara itu, Kejagung belum lama ini Kejagung juga telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan karena telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
    “Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan siprindik terhadap perkara tersebut,” kata Anang saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/11/2025).
    Kemudian, Anang menyebut, penyidik mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah tersebut pada periode tahun 2008-2015.
    “Periodesasinya dari 2008-2015,” ujarnya.
    Namun, belum dijelaskan detail perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPK Buka Suara soal Pasal Penyadapan di UU KUHAP

    Ketua KPK Buka Suara soal Pasal Penyadapan di UU KUHAP

    Bisnis.com, BOGOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.  

    Menurutnya, dokumen UU KUHAP terbaru akan dipelajari lebih dulu oleh tim biro hukum KPK. Tim biro hukum, kata dia, nantinya menyeleksi bagian yang harus dijalani KPK dan mana yang tidak. Dia berharap secara keseluruhan, draft KUHAP terbaru tidak mengubah wewenang KPK.

    “Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Dia berpendapat pasal terkait penyadapan yang ramai menjadi perbincangan di media sosial tidak akan memengaruhi pelaksanaan kerja KPK lantaran berlandaskan pada Hak Asasi Manusia bagi para pihak yang diperiksa.

    Setyo mengatakan hal itu hanya menyangkut teknik dan praktik penyadapan. Dia menegaskan KPK sendiri memiliki aturan dalam melakukan penyadapan dengan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK.

    “Segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawaban ke Dewas. Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

    Hal yang sama juga berlaku untuk pasal terkait pencekalan. Menurutnya, masih banyak metode pencekalan bagi tim KPK untuk memeriksa seseorang guna dimintai keterangan.

    Nantinya, Lembaga antirasuah juga akan berkoordinasi dengan kementerian agar implementasi KUHAP tak menyalahi aturan.

    “Kami sendiri juga pasti melakukan kajian-kajian dan mencari cara untuk kita menjalankan kewenangan KPK semaksimal mungkin,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

  • 9
                    
                        Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas Wabup
                        Surabaya

    9 Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas Wabup Surabaya

    Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas Wabup
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memilih tetap tinggal di rumah dinas wakil bupati di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, meski sudah resmi menggantikan sementara tugas Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
    Ia juga tetap menggunakan kantor dinas wakil bupati dan tidak berencana menempati gedung Pringgitan dalam waktu dekat.
    “Tidak ada pindahan. Kami tetap pakai
    rumah dinas
    dan kantor lama. Kami ingin di sini dulu sampai semuanya jelas, sekaligus menghargai Pak Giri,” ujarnya saat ditemui di Gedung Krida Praja, Selasa (17/11/2025).
    Lisdyarita
    yang akrab disapa Bunda Rita mengatakan, Pringgitan hanya akan digunakan jika ada kebutuhan mendesak, seperti menerima tamu dari luar daerah atau agenda khusus pemerintahan.
    Penggunaan itupun hanya terbatas pada area depan pendopo.
    “Di Pringgitan tidak ada kegiatan sama sekali. Yang dipakai nanti hanya bagian depan. Tidak sampai ke belakang. Paling halaman dan ruang tamu depan saja,” imbuhnya.
    Di sisi lain, Bunda Rita memastikan kondisi keluarga Bupati nonaktif
    Sugiri Sancoko
    tetap baik.
    Ia menyebut istri Sugiri, Susilowati, bersama ketiga anaknya berada dalam keadaan sehat dan tengah tinggal sementara di rumah pribadi mereka di Desa Bajang, Kecamatan Balong.
    Sebelumnya, Bupati
    Ponorogo
    Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK dalam kasus suap jual beli jabatan. Status Sugiri saat nonaktif sebagai Bupati Ponorogo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Limpahkan Perkara Google Cloud ke Kejaksaan Agung

    KPK Siap Limpahkan Perkara Google Cloud ke Kejaksaan Agung

    Bisnis.com, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pelimpahan berkas karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, sedangkan KPK menangani perkara Google Cloud atau software alias perangkat lunak terkait chromebook. Artinya, keduanya saling berkaitan.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerjasama antara pihak,” tuturnya.

    Adapun, kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud terjadi saat era pandemi Covid-19. Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada masa itu.

  • Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

    Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons akan banyaknya desakan dari masyarakat untuk memeriksa Bobby dalam kasus ini. 

    Adapun, dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby.

    “Sampai dengan saat ini belum (menemukan). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan siap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek jalan pengadaan jalan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 November 2025.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.

    “Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas Budi.

    Lebih lanjut, ia menyebut perkara dugaan suap ini telah lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga KPK telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan.

    Sebagai informasi, sejumlah desakan terhadap KPK muncul, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

    ICW meminta agar KPK memeriksa dan menghadirkan Bobby dalam persidangan.

    Adapun, ICW juga meminta kepada KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami keterlibatan Bobby berdasarkan dengan fakta persidangan.

  • DPR Sahkan RKUHAP jadi UU, Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    DPR Sahkan RKUHAP jadi UU, Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Hal itu disampaikan usai menyampaikan tanggapan sebagai perwakilan pemerintah terhadap pengesahan RUU KUHAP menjadi UU.

    Dia mengatakan, secara umum KUHAP dapat langsung berlaku dan hanya menunggu pengundangannya. 

    “Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman, Selasa (18/11/2025).

    Menurutnya, KUHAP terbaru telah mengedepankan partisipasi publik dengan melibatkan banyak elemen mulai dari tingkat perguruan tinggi hingga masyarakat.  

    Mengenai penolakan, dia menilai menjadi hal yang lumrah karena dalam penghapusan partisipasi publikpun terdapat pihak yang setuju dan tidak setuju.

    KUHAP terbaru, katanya, juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan memberikan perluasan untuk objek pra-peradilan.

    “Hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi dan itu sangat baik buat masyarakat termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.

    Di sisi lain, pemerintah bersama DPR berencana membuat Undang-Undang secara terpisah perihal penyadapan yang juga tertuang dalam KUHAP.

    Hal ini sekaligus menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Draft mengenai aturan penyadapan telah dibuat.

    Namun, masih perlu pembahasan lebih lanjut terlebih digunakan untuk penegakan hukum sehingga harus diatur secara rigid. Sebab, menyangkut perihal perlindungan warga negara.

    “Nanti di Undang-Undang sektoral, di Kepolisian, di Kejaksaan, di KPK, yang fungsinya penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang penyadapan,” ucapnya

  • Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan

    Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan

    Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Said Aqil Siroj mengatakan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan momentum untuk menguatkan amanah dan keadilan dalam tata kelola perusahaan. 
    Ia menyampaikan,
    KAI
    melayani jutaan pelanggan setiap hari sehingga setiap insan perusahaan memikul tanggung jawab moral untuk menjaga kejujuran dan kualitas layanan.
    “Amanah itu mulia. Dalam perspektif agama maupun korporasi, amanah harus ditunaikan dengan adil dan penuh kesungguhan,” ujar Said dalam siaran persnya, Selasa (18/11/2025).
    Dia mengatakan itu dalam acara Seminar Antikorupsi bertema “
    Satukan Aksi, Basmi Korupsi
    ” yang digelar KAI sebagai rangkaian
    Hakordia 2025
    di Ballroom Jakarta Railway Center, Selasa.
    Kegiatan itu turut dihadiri Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Fitroh Rohcahyanto, jajaran Komisaris–Direksi, insan KAI, serta para mitra usaha yang juga hadir melalui
    online
    .
    Said menyebutkan, korupsi dalam bentuk apa pun melemahkan fondasi perusahaan dan menggerus kepercayaan publik. 
    Oleh karena itu, penguatan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), transparansi pengadaan, dan pelaporan kekayaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan perusahaan.
    “Integritas adalah fondasi yang menjaga KAI tetap kuat dan dipercaya masyarakat,” tegas Said.
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto menegaskan, integritas korporasi harus berjalan beriringan dengan dedikasi melayani masyarakat. 
    Ia menyoroti lima prinsip penting dalam membangun budaya bersih, yaitu integritas, dedikasi, objektif, loyal, dan adil.
    “Pegawai KAI harus berorientasi pada kepentingan korporasi dan pelayanan publik. Ketika keadilan ditegakkan, seluruh proses bisnis berjalan konsisten dan akuntabel,” tegas Fitroh.
    Dia menambahkan, ekosistem bersih memerlukan kolaborasi antara perusahaan, regulator, mitra usaha, dan masyarakat.
    “Profesionalitas harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Itu fondasi tata kelola yang sehat,” ujar Fitroh.
    Pada kesempatan yang sama, COO BPI Danantara Dony Oskaria menekankan, transformasi besar seperti elektrifikasi jaringan kereta api harus dikawal dengan tata kelola yang disiplin dan terukur. 
    Ia mengatakan, visi yang jelas, eksekusi yang terarah, serta pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan manfaat investasi dapat dirasakan masyarakat luas.
    “KAI memegang amanat besar dengan melayani sekitar 1,4 juta pelanggan setiap hari. Amanat ini menuntut integritas kuat pada seluruh proses,” ujar Dony.
    Dia menambahkan, penguatan tata kelola dilakukan melalui evaluasi aset, perencanaan investasi jangka panjang, dan sistem seleksi pimpinan berbasis kompetensi serta rekam jejak.
    “Kami membangun perusahaan yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya. Integritas harus menjadi dasar dalam setiap keputusan,” jelasnya.
    Pada kesempatan terpisah, Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, integritas telah menjadi fondasi utama transformasi KAI. 
    Sejak 2020, KAI menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mencatatkan hasil audit 2024 tanpa temuan ketidaksesuaian di Kantor Pusat, Daop 3 Cirebon, Divre III Palembang, dan Balai Yasa Manggarai.
    Tak cukup di situ, KAI memperkuat edukasi antikorupsi bagi pegawai dan mitra usaha melalui pelatihan, pakta integritas, serta klausul antisuap dalam seluruh proses kerja sama.
    Kampanye integritas juga disampaikan melalui monitor LED stasiun, materi edukatif di dalam kereta api (KA), dan konten digital.
    “Integritas adalah identitas budaya kerja KAI. Seluruh Insan menjalankan tugas dengan kesadaran bahwa tata kelola bersih adalah kunci keberlanjutan perusahaan,” kata Anne.
    Selain itu, KAI menyediakan berbagai kanal pelaporan yang terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan indikasi pelanggaran atau dugaan korupsi. 
    Melalui
    whistleblowing system
    yang telah terintegrasi dengan KPK, pelapor dapat menyampaikan aduan secara aman dan terjamin kerahasiaannya melalui:
    Anne menegaskan, seluruh inisiatif tersebut memperkuat fondasi KAI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang menggerakkan transportasi nasional dengan transparansi dan akuntabilitas.
    “Integritas menjaga laju transformasi KAI menuju layanan yang modern, inklusif, dan rendah emisi. Tata kelola bersih adalah rel yang membawa perusahaan pada masa depan yang lebih kuat,” tuturnya.
    Melalui gerakan KAI Bersih, Bebas Suap, Bebas Korupsi untuk Indonesia, KAI memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan layanan transportasi yang aman serta tepercaya. 
    Momentum Hakordia 2025 menjadi pengingat bahwa integritas adalah lokomotif moral yang harus dijaga bersama untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang bermartabat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geber Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB (BJBR)

    KPK Geber Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Fokus terbaru penyidik tertuju pada biaya promosi yang diduga menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap Kepala Grup Manajemen Vendor Bank BJB Pusat, M. Aryana Wibawa Jaka, yang dipanggil sebagai saksi pada 17 November 2025.

    “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pengadaan, serta biaya promosi yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).

    Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Pada 13 Maret 2025, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Tiga lainnya merupakan pengendali agensi yang terlibat dalam proses pengadaan, yakni Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Selain pemeriksaan saksi, sejumlah penyelidikan lapangan telah dilakukan. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Mantan Gubernur Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil.

  • Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan Usai Putusan MK

    Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan Usai Putusan MK

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan, pemerintah dan DPR sedang menyiapkan undang-undang penyadapan, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan diatur dalam UU sendiri.

    “Sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menurut Supratman, saat ini draft UU penyadapan sudah tersedia. Namun, perlu ada penyatuan draft terkait penyadapan penegakkan hukum, baik untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK.

    Sebab, pada aturan terdahulu penyadapan penegakkan hukum, intelijen negara, dan pertahanan negara disatukan dalam satu undang-undang.

    “Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu nggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara,” katanya.

     

  • Ngobrol soal Hobi hingga Cek Pacarnya

    Ngobrol soal Hobi hingga Cek Pacarnya

    Bogor

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi dalam pemeriksaan saksi yang sulit didalami. Penyidik KPK akan lebih dulu mengecek latar belakang saksi yang akan diperiksa.

    “Pertama, kami penyidik itu mungkin juga sama dengan Pak JPU, Pak Jaksa. Kita profiling dulu orangnya. Kita lihat dulu, oh, ini siapa nih yang mau diperiksa hari ini? Oh, si A, misalkan. Kita lihat dulu. Oh, ini kayaknya banyak pacarnya, gitu kan. Seperti itu,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Jika seorang saksi memiliki pacar yang banyak, ada kecenderungan untuk berbohong. Sementara jika saksinya cenderung religius, pembawaan penyidik dalam pemeriksaan akan lebih agamis.

    “Maksudnya banyak pacarnya, gini. Nah, itu kita hati-hati. Kenapa? Kalau orang banyak kenalannya, banyak pacarnya gitu kan, ada will-nya, itu biasa berbohong berarti kan,” ucap dia.

    Penyidik juga akan mencari tahu kesukaan dari saksi yang akan diperiksa seperti salah satunya hobi. Sebelum masuk materi pemeriksaan, penyidik akan lebih dulu ngobrol terkait hal yang disukainya.

    “Kita ngobrol dulu, ice breaking lah. Ice breaking, ngobrol dulu, cerita-cerita tentang keluarganya, cerita tentang hobinya, cerita tentang segala macam,” sebut dia.

    “Kita akhirnya untuk bongkar, bongkar. Nah, teknik pertama, mungkin sama juga rekan-rekan yang biasa jurnalis investigatif kan biasa. Cari dulu kesalahan yang utamanya, set. Kita tunjukin salahnya,” tambahnya.

    Asep juga menanggapi jika ada saksi yang merasa kedinginan di ruang pemeriksaan. Dirinya mengungkap pendingin ruangan di ruang pemeriksaan bersifat sentral dan suhunya sama antar-ruangan.

    (ial/lir)