Kementrian Lembaga: KPK

  • Modus 3 Pegawai KPK Gadungan Perdaya Korban, Bikin Sprindik Editan, Bupati di NTT Nyaris Jadi Korban – Halaman all

    Modus 3 Pegawai KPK Gadungan Perdaya Korban, Bikin Sprindik Editan, Bupati di NTT Nyaris Jadi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Para tersangka berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang salah satunya merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT.

    Tersangka diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 pukul 18.00 WIB. 

    Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen. 

    “Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, modus para tersangka terungkap di mana AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban.

    Dia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. 

    Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

    “Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli,” ujar AKBP Muhammad Firdaus.

    “Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tuturnya.

    Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

    Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

    Tak Pakai Alas Kaki

    KPK menangkap seorang pegawai KPK gadungan pada Rabu (5/2/2025) malam lalu.

    Pegawai KPK gadungan berjenis kelamin laki-laki ini dibawa menggunakan Toyota Kijang Innova.

    Dia nampak memakai jaket hitam dan celana hitam serta kaca mata. 

    Pria ini terlihat tidak mengenakan alas kaki.

    Namun ada yang aneh ketika pegawai KPK gadungan ini turun dari mobil. 

    Jalannya tertatih-tatih, dua petugas sampai memegangi pegawai KPK gadungan ini untuk dapat berjalan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pegawai KPK gadungan yang ditangkap melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu.

    “KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Tessa lewat pesan tertulis, Rabu (5/2/2025).

     

  • 3 Pegawai KPK Gadungan, Polisi Ungkap Peran Pelaku Diduga Memeras

    3 Pegawai KPK Gadungan, Polisi Ungkap Peran Pelaku Diduga Memeras

    JABAR EKSPRES – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) ungkap tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang diduga berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ketiga pelaku berinisial AA, JFH, FFF memiliki peran masing-masing.

    Tersangka AA (40) berperan membuat akun aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menjalankan aksinya.

    BACA JUGA: Viral Aksi Pungli di Cibeunying Kidul, 3 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

    Selain itu, AA juga membuat surat perintah penyidikan (spirindik) palsu yang memerintahkan penyelidikan terhadap mantan Bupati Rote Ndao atas dugaan kasus korupsi. AA juga membuat surat panggilan dari KPK.

    Selain itu, peran AA ini meyakinkan korban dengan menunjukan tangkapan layar perintah dari Ketua KPK untuk tindak lanjut dari kasus mantan Bupati Rote Ndao.

    “Sementara untuk JFH berperan sebagai penyidik KPK yang menemui utusan dari mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning,” katanya.

    BACA JUGA:  Terbukti Mencuri di 5 Minimarket dalam Sehari, Seorang WNA di Jaktim Ditangkap Polisi

    Selain kedua tersangka itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga menciduk tersangka lainnya berinisial FF yang merupakan ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Menurutnya, peran FF yaitu siapkan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote Ndao, berupa dana silpa dengan kerugian negara Rp20 miliar.

    “Ketiganya bertujuan mendapatkan keuntungan dari tindak pidana pemalsuan sprindik KPK,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    BACA JUGA: Jaringan Narkoba Malang-Bali di Sentul Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku dan 1 Ton Tembakau Sintetis

    Ketiga pelaku ini berinisial AA, JFH, dan FF. kemudian, ketiga pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda yang pertama yaitu AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Sementara untuk pelaku FFF, kata Firdaus diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat.

  • Tanah di Cikarang dan Apartemen di Jaksel Senilai Rp22 Miliar Disita KPK

    Tanah di Cikarang dan Apartemen di Jaksel Senilai Rp22 Miliar Disita KPK

    loading…

    Salah satu bidang tanah di Cikarang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan , Cilincing, Jakarta Utara.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dua bidang tanah yang disita berlokasi di Cikarang. Sedangkan untuk apartemen berada di Jakarta Selatan (Jaksel).

    Dia menuturkan, aset-aset tersebut milik salah satu tersangka dalam perkara tersebut. “Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).

    Adapun, untuk luas tanah yang disita sekitar kurang lebih 11.000 m2.

    Kerugian Negara Rp223 Miliar
    KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).

    “Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).

    Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00).

    Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).

  • Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    JABAR EKSPRES –  Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.

    “Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/2/2025).

    Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigas dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.

    BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana, KPK Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

    Bahkan, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp16,8 triliun.

    Maka, kata Qohar, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    BACA JUGA: Capai Rp139 M Lebih, Kejati Jabar Resmi Lakukan Eksekusi Uang Pengganti atas Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

    Tidak hanya Isa, Kejagung juga telah mentapkan 13 tersangka yang beradal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

    Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

  • Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Disebut Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto – Halaman all

    Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Disebut Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Nama Kombes Hendy Kurniawan disebut dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2025).

    Hendy disebut-sebut menghalangi petugas KPK saat hendak melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan kader PDIP, Harun Masiku, di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, pada 2020.

    Aksi penghalangan itu, dikatakan dilakukan oleh segerombolan orang yang dipimpin Hendy saat masih berpangkat AKBP.

    “Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut,” ungkap Biro Hukum KPK, Kamis.

    “Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilanjutkan,” lanjut dia.

    Lantas, seperti apa rekam jejak Kombes Hendy Kurniawan?

    Hendy merupakan seorang perwira polisi yang kini berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

    Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 yang berpengalaman di bidang reserse.

    Pada 2008, Hendy pernah menjadi Penyidik Muda Tidak Tetap KPK. Tugas ini ia laksanakan hingga 2012.

    Hendy kemudian bertugas di Polda Metro Jaya pada 2016, sebagai Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum.

    Setahun di Polda Metro Jaya, Hendy dimutasi menjadi Kapolres Karawang pada 2017.

    Di tahun 2018, ia ditarik sebagai Kanit Subdit I/Indag Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Dari Polri, ia dimutasi menjadi Wadireskrimus Polda Banten.

    Jabatan serupa ia emban di Polda Metro Jaya pad 2021-2022.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Direskrimus Polda Kaltara sejak 2022.

    Selama berkarier sebagai polisi, sejumlah kasus besar pernah ditangani Hendy.

    Ia sukses membongkar kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan asal Pati, Jawa Tengah, berinisial SA, yang ternyata pelakunya sang suami.

    Pada 2017, Hendy pernah menangani kasus penembakan rumah Jazuli Juwaini yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPR RI.

    Kala itu, rumah Jazuli ditembak oleh orang tak dikenal.

    Selain itu, Hendy dikenal dengan gebrakannya menembak mati para pelaku kejahatan di jalanan.

    Hal ini bermula saat ia menjabat sebagai Kapolres Karawang. Hendy menjanjikan uang Rp5 juta untuk anggotanya yang bisa menembak kaki penjahat.

    Imbalan uang Rp10 juta juga ditawarkan bagi anggotanya yang bisa menembak mati penjahat sadis.

    Total, Hendy telah 16 kali menembak mati pelaku kejahatan karena melawan petugas.

    Polri Bakal Tindak Lanjuti

    Terkait munculnya nama Kombes Hendy Kurniawan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK, Polri buka suara.

    Karo Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Hendy dalam kasus Harun Masiku yang kini menyeret Hasto.

    “Itu dalam proses ya, nanti tentu ada salinan atau apa yang akan disampaikan,” kata Trunoyudo, Jumat (7/2/2025).

    Nantinya, lanjut Trunoyudo, Polri pasti akan memberikan penjelasan.

    “Tentu kami nanti akan sampaikan (secara) tertulis,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Wahyu Aji/Choirul Arifin/Abdi Ryanda Shakti)

  • Terpopuler – Pegawai KPK gadungan ditangkap hingga dirjen tersangka

    Terpopuler – Pegawai KPK gadungan ditangkap hingga dirjen tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita terpopuler pada Sabtu pagi yang menarik untuk disimak, mulai dari polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan hingga Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Berikut rangkuman berita selengkapnya :

    1.Polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras

    Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning. Selengkapnya di sini.

    2.Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Selengkapnya di sini.

    3.Kang Gobang “Preman Pensiun” meninggal dunia

    Kabar duka datang dari keluarga besar sinetron “Preman Pensiun”, salah satu pemerannya Kang Gobang atau yang bernama asli Dedi Mochamad Jam As Ari meninggal dunia pada Jumat, pukul 02.00 WIB . Selengkapnya di sini.

    4.BKN ajak ASN “work from anywhere” dua kali seminggu

    Badan Kepegawaian Negara mengajak aparatur sipil negara bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025. Selengkapnya di sini.

    5.Kemenkeu hormati proses penetapan Dirjen Anggaran Isa jadi tersangka

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang menetapkan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto Nasional 8 Februari 2025

    Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sosok
    Hendy Kurniawan
    menjadi sorotan setelah diduga terlibat menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, dan mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Hendy Kurniawan merupakan perwira menengah Polri yang saat ini berpangkat komisaris besar.
    Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini memiliki latar belakang di bidang reserse.
    Dia pernah bertugas sebagai penyidik di KPK pada periode 2008 sampai dengan 2012.
    Setelah meninggalkan Komisi Antirasuah, Hendy kembali ke Polri dan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) di Polda Metro Jaya.
    Nama Hendy Kurniawan muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK tengah memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
    Biro Hukum KPK mengungkapkan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
    KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
    “Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan
    AKBP Hendy Kurniawan
    ,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Orang-orang itu disebut menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diklaim diambil secara paksa.
    “Sehingga, upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, tim kuasa hukum menyebut Hendy Kurniawan sebagai saksi yang mendukung klaim mereka.
    Mereka menegaskan bahwa Hendy, sebagai mantan penyidik KPK, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan terkait prosedur penegakan hukum.
    “Bagaimanapun juga yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan,” kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
    Namun, pihak KPK menuduh Hendy sebagai oknum polisi yang diduga menjadi suruhan Hasto untuk menghalangi proses OTT tersebut.
    Polri menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti anggotanya bernama Kombes Hendy Kurniawan yang namanya disebut dalam
    sidang praperadilan Hasto
    .
    “Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Polri akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Hendy.
    Saat ini, Polri masih menunggu dan memantau proses praperadilan.
    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, Polisi tangkap pelaku gas subsidi dan rokok ilegal

    Kriminal kemarin, Polisi tangkap pelaku gas subsidi dan rokok ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Jumat (7/2) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi hingga tangkap penjual rokok impor ilegal dengan keuntungan Rp2 miliar.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi ungkap peran tiga pegawai KPK gadungan yang diduga memeras

    Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan tiga peran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang diduga berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    “Ketiga pelaku berinisial AA, JFH, dan FFF mempunyai peran masing-masing,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap penjual rokok impor ilegal dengan keuntungan Rp2 miliar

    Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku berinisial S yang menjalankan usaha menjual rokok impor ilegal atau tanpa dilengkapi cukai di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan total keuntungan mencapai Rp2 miliar.

    “Kami menangkap pelaku S yang merupakan pemilik tempat usaha penjualan rokok ilegal tersebut pada Jumat (31/1),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

    Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi persidangan pernah dititipkan tas dari Harun Masiku yang diduga berisikan uang Rp400 juta.

    “Tadi saudara saksi sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp400 juta ya, yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?,” tanya Koordinator tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi

    Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg di tempat usaha miliknya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

    “Kami menangkap pelaku ini pada Rabu (5/2) dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Benny Cahyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Erafzon Saptiyulda AS
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya – Halaman all

    Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

    Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Isa sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

    Saat menduduki posisi Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa diduga menyetujui saving plan di tahun 2009 meski saat itu Jiwasraya mengalami kerugian.

    Saving plan sendiri diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Ketiganya sudah berstatus terpidana.

    Dan saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya.

    “Padahal tersangka IR (Isa Rachmatarwata) tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).

    Sebagai info, insolvensi adalah kondisi ketika perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya. Umumnya karena kerugian dan penurunan pendapatan.

    Kembali ke Isa yang baru saja ditetapkan tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya.

    Menurut data yang tertera di e-LHKPN KPK, Isa Rachmatarwata memiliki total harta Rp 38,9 miliar.

    Daftar tanah dan bangunan yang dimiliki Isa dicatat bernilai Rp 8,8 miliar.

    Harta bergerak lainnya Rp504 juta, surat berharga Rp19,5 miliar, kas dan setara kas Rp 5,7 miliar dan harta lainnya Rp 3,1 miliar.

    Pasal yang menjerat Isa

    Isa ditetapkan tersangka setelah penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.

    Ia kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

     

     

    Sumber: Kompas TV

  • Sosok Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Turut Gagalkan OTT Harun Masiku dan Hasto 5 Tahun Lalu

    Sosok Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Turut Gagalkan OTT Harun Masiku dan Hasto 5 Tahun Lalu

    GELORA.CO – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Dirreskrimsus Polda Kaltara) Kombes Hendy Kurniawan disebut diduga terlibat menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada Januari 2020 lalu.

    Pernyataan itu diungkapkan Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025. Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan lembaga antirasuah diintimidasi oleh lima orang kala melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Salah satunya oleh Hendy Kurniawan, ketika itu masih berpangkat AKBP.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Iskandar Marwanto, seperti dikutip dari Antara.

    Diduga kelima orang itu merupakan suruhan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Hingga akhirnya, alat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian petugas KPK dituduh mengonsumsi narkoba yang dilakukan pengetesan urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.

    “Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif,” ujarnya.

    Profil Hendy Kurniawan

    Hendy Febrianto Kurniawan atau Hendy Kurniawan adalah perwira polisi yang kini berpangkat Kombes kelahiran 1 Januari 1970. Lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 2000 ini berpengalaman di bidang reserse. Sejumlah jabatan pernah diemban Hendy sebelum akhirnya menduduki posisi Dirreskrimsus Polda Kaltara sejak 2022 hingga sekarang.

    Namanya mulai dikenal sejak menjadi Penyidik Muda Tidak Tetap KPK pada 2008. Namun, dia mengundurkan diri pada November 2012. Alasannya, menurutnya kinerja pimpinan KPK saat itu tidak profesional. Salah satunya terkait penetapan tersangka sebelum terbitnya surat perintah penyidikan terhadap Miranda S. Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pada Januari 2012.

    Pada 2016, Hendy kemudian diangkat menjadi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu ia berhasil melakukan penangkapan terhadap Ramlan Cs, pelaku perampokan Pulomas yang menyebabkan enam orang meninggal dunia. Pelaku perampokan tersebut berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

    “Tidak cukup 24 jam, bisa terungkap dan tertangkap, yang saya tembak mati di Tambun Bekasi,” ujar Hendy.

    Selama menjadi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Hendy juga terlibat melakukan penangkapan 11 aktor rencana Makar pada demo 212 pada Jumat, 2 Desember 2016 lalu di Jakarta. Mereka merupakan aktivis dan tokoh nasional yang dianggap bakal memanfaatkan aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat tersebut, untuk berbuat makar.

    Kesebelas aktivis dan tokoh nasional itu di antaranya adalah Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputi, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sekitar pukul 05.00 WIB, mereka dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

    Pada 2017, Hendy Febrianto kemudian dimutasi untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Karawang. Ketika itu dia berhasil mengungkap berbagai kasus besar. Salah satunya kasus mutilasi perempuan berinisial SA, warga Pati, Jawa Tengah. Selain itu, ia juga menembak mati 17 orang pelaku kejahatan jalanan.

    Namun, Hendy hanya lima bulan menjadi Kapolres Karawang. Ia dicopot lantaran videonya menantang TNI saat mengamankan aksi demo, viral. Tak tanggung-tanggung, ia menantang dua pasukan khusus di TNI yaitu Marinir TNI AL dan Kopassus TNI AD. Hendy saat itu mengingatkan kepada massa pengunjuk rasa agar tidak kembali lagi dengan kekuatan apa pun.

    “Saya lihat masih kembali akan gulung semua di depan saya, mau itu dari Marinir, Kopassus, saya gulung semua,” kata dia.

    Setelah dicopot dari jabatan Kapolres Karawang, ia lalu diangkat menjadi Kanit Subdit I/Indag Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2018. Kemudian pada 2021 dia dipercaya jadi Wadireskrimsus Polda Banten, dan pada rentang 2021 hingga 2022, dia menjabat jabatan sama tapi di Polda Metro Jaya. Kemudian, hingga sekarang, dia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltara sejak 2022.

    Di Polda Kaltara, baru hitungan minggu diangkat menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Hendy telah berhasil mengungkap sederet bisnis ilegal seorang oknum Polisi Briptu HSB yang berdinas di Dit Polairud Polda Kaltara. Dari pengungkapan tersebut, Hendy bersama timnya mengamankan sejumlah barang bukti aset milik HSB yang ditaksir mencapai puluhan Miliar Rupiah.

    Atas kinerjanya memberantas mafia tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kaltara itu, Hendy sempat masuk sebagai kandidat penerima Hoegeng Awards 2022. M Nur Arisan, Koordinator Daerah Kaltara BEM Nusantara saat itu memberi kesaksian soal keberanian sosok Hendy. Aris menyebut karena keberanian Hendy, kasus tambang ilegal yang bertahun-tahun tak tersentuh hukum karena dibekingi aparat akhirnya terungkap.

    “Kita tahu bahwa ada banyak orang-orang petinggi ataupun orang besar yang membekingi persoalan tambang ilegal ini. Makannya apresiasi atas keberanian beliau, Bang Hendy mampu mengungkap kasus tambang ilegal itu,” kata Aris kepada wartawan, Ahad, 15 Mei 2022 lalu.