Kementrian Lembaga: KPK

  • Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan khawatir dengan disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa mengganggu proses penegakan hukum.

    Dalam tata tertib hasil revisi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

    Seperti diketahui sejumlah pejabat negara yang sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR di antaranya Kapolri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lainnya.

    Menurut Edi Hasibuan, keputusan DPR soal revisi tata tertib tersebut bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kami melihat para legislatif berambisi sekali memperluas kewenangan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Khusus untuk Kapolri, Edi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden.

    Ia menilai peraturan DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) ini bisa membahayakan penegakan hukum.

    “Peraturan baru tentang kewenangan DPR ini bisa membahayakan institusi penegak hukum,” ucap Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Selain itu, Edi Hasibuan menilai kewenangan baru DPR tersebut dikhawatirkan bisa  mengganggu tugas penegak hukum.

    Edi berpendapat kewenangan baru DPR bisa mengevaluasi pejabat rawan disalahgunakan.

    “Kewenangan DPR ini rawan digunakan untuk kepentingan politik terhadap penegakan hukum,” katanya.

    Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pemberhentian jabatan Kapolri hanya dapat dilakukan presiden.

    “Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 bahwasanya Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan Bapak Presiden,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian dalam Pasal 8 UU tersebut, Trunoyudo menuturkan Polri juga berkedudukan langsung di bawah presiden.

    Selain itu, pada Pasal 5 dituliskan bahwa Polri diamanatkan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    “UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” ucap Trunoyudo.

    DPR Membantah

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

    Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejumlah pejabat negara.

    Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” imbuhnya.

    Bob menyebutkan bahwa hasil evaluasi pejabat negara secara mufakat dari DPR RI itu nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi.

    Hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada instansi yang berwenang.

    “Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bob menambahkan instansi yang berwenang dalam mencopot jabatan nantinya akan diserahkan kepada pejabat pemegang kewenangan.

    Di antaranya Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY).

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui rapat paripurna.

    Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.

    Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).

    MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:

    “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati seluruh fraksi partai politik.

    Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

    Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rangkaian fit and proper test.

    (Tribunnews.com/ adi/ igman/ reynas)

  • Harta Kekayaan Mayjen Novi Helmy Prasetya, TNI Aktif Jadi Direktur Utama Bulog

    Harta Kekayaan Mayjen Novi Helmy Prasetya, TNI Aktif Jadi Direktur Utama Bulog

    PIKIRAN RAKYAT – Mayjen Novi Helmy Prasetya adalah TNI aktif yang resmi menjadi Direktur Utama atau Dirut Bulog. Penunjukan ini dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir lewat Keputusan Menteri bernomor SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

    Diketahui Novi merupakan TNI aktif yang jabatan terakhirnya adalah Asisten Teritorial Panglima TNI sejak 21 Februari 2024 lalu. Pria 53 tahun ini tercatat memiliki harta kekayaan yang mencapai lebih dari Rp6 miliar.

    Novi Helmy terakhir kali melaporkan harta kekayaan LHKPN pada 13 Maret 2024 alias periode 2023. Untuk periode 2024, belum ada laporan hartanya di laman resmi e-lhkpn KPK. Berikut rinciannya:

    Harta kekayaan Novi Helmy Prasetya Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/230 m2 di KAB / KOTA BANGKALAN, HASIL SENDIRI, Rp1.000.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/200 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp900.000.000 Tanah Seluas 766 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI, Rp383.000.000 Tanah Seluas 610 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI, Rp305.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/310 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI, Rp3.500.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp6.088.000.000

    Daftar kendaraan milik Novi Helmy Prasetya MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER 2.4 A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI, Rp400.500.000 MOTOR, YAMAHA 2DP R AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI, Rp22.000.000

    Total kendaraan: Rp422.500.000

    Harta kekayaan lainnya milik Novi Helmy Prasetya HARTA BERGERAK LAINNYA Rp325.000.000
    KAS DAN SETARA KAS Rp11.790.783 Total harta kekayaan: Rp6.847.290.783 Profil Mayjen Novi Helmy Prasetya Nama lengkap: Novi Helmy Prasetya TTL: Bangkalan, Madura 10 November 1971 Almamater: Akademi Militer TNI AD (1993) Pangkat: Mayor Jenderal TNI NRP: 11930083881171 Media sosial: Instagram @novihelmyprasetya (KLIK DI SINI) Riwayat pendidikan Mayjen Novi Helmy Prasetya

    Pendidikan Umum

    S1 Ilmu Hubungan Internasional Unjani (2016) S2 Ilmu Pemerintahan Unjani (2019)

    Pendidikan militer

    Akademi Militer (1993) Sesarcabif (1994) Selapa If (2003) Seskoad Dikreg XLVI (2008) Sesko TNI Dikreg XLIII (2016) Lemhannas PPSA (2022)

    Karier militer Novi Helmy Prasetya

    Danton Yonif 125/Simbisa Danton Yonif 100/Prajurit Setia Danki Kopassus Kasi Intel Kopassus Kaur Latum Siops Kopassus Kasiops Grup A Paspampres Wadandenpam Paspampres Pabandya Wanwil Kodam Iskandar Muda Pabandya Ops Kodam Iskandar Muda Kasiops Paspampres Grup A (2003) Wadanden Pengamanan Instalasi Danden Pengamanan Pribadi Danyonif 112/Dharma Jaya (2010—2011) Dandim 0609/Cimahi (2011—2013) Wadan Grup B Paspampres (2013) Dan Grup D Paspampres (2013—2015) Pamen Denma Mabesad (2015—2018) Aspers Kasdam XVIII/Kasuari (2018—2019) Danrem 061/Surya Kencana[4] (2019—2020) Aspers Kaskogabwilhan III[5] (2019—2021) Kaskogartap I/Jakarta[6] (2021—2022) Pangdivif 3/Kostrad[7][8] (2022—2023) Pangdam Iskandar Muda (2023—2024) Aster Panglima TNI (2024—Sekarang) Karier nonmiliter Novi Helmy Prasetya Direktur Utama Bulog (sejak 7 Februari 2025 sampai sekarang)

    Demikian harta kekayaan dan profil Novi Helmy Prasetya. Ia merupakan TNI aktif yang diangkat Erick Thohir menjadi Direktur Utama Bulog.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Agus Subiyanto, Panglima TNI Bangun Masjid Desain ‘Unik’ Berbentuk Baret

    Harta Kekayaan Agus Subiyanto, Panglima TNI Bangun Masjid Desain ‘Unik’ Berbentuk Baret

    PIKIRAN RAKYAT – Simak harta kekayaan Panglima TNI Agus Subiyanto, pria tersebut membangun masjid dengan desain unik yakni ada bentuk baret di atasnya. Desain rumah ibadah di Pangandaran, Jawa Barat tersebut sedang menjadi pembicaraan publik.

    Ternyata Agus tercatat memiliki harta dengan total Rp19,5 miliar, ada 11 tanah dan bangunan yang tercatat menjadi milik sang prajurit TNI tersebut. Salah satu tanahnya bernilai sangat mahal yaitu Rp3,3 miliar yang terletak di Bandung, tanah itu tercatat merupakan hasil sendiri.

    Harta kekayaan Agus Subiyanto

    Ternyata Panglima TNI Agus Subiyanto terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 27 Maret 2024 atau periode 2023. Untuk periode 2024, Agus tercatat belum melaporkan LHKPN ke KPK sampai saat ini, dilansir dari laman LHKPN KPK. Berikut rincian hartanya berdasarkan laporan pada 27 Maret 2024:

    Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI, Rp750.000.000 Tanah Seluas 898 m2 di KAB / KOTA PANGANDARAN, HASIL SENDIRI, Rp2.024.990.000 Tanah Seluas 240 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI, Rp600.000.000 Tanah Seluas 162 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI, Rp1.650.000.000 Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI, Rp3.300.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI, Rp750.000.000 Tanah Seluas 20050 m2 di KAB / KOTA POSO, HASIL SENDIRI, Rp50.000.000 Tanah Seluas 710 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI, Rp2.499.200.000 Tanah Seluas 510 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI, Rp1.795.200.000 Tanah Seluas 149 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI, Rp750.000.000 Tanah Seluas 1184 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp2.131.200.000

    Total tanah dan bangunan Rp16.300.590.000

    Daftar kendaraan milik Agus Subiyanto MOBIL, NISSAN MINI BUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI, Rp70.000.000

    Total kendaraan: Rp70.000.000

    Harta kekayaan lain milik Agus Subiyanto HARTA BERGERAK LAINNYA Rp1.585.750.000 KAS DAN SETARA KAS Rp1.615.909.865

    Total harta kekayaan: 19.572.249.865

    Profil Panglima TNI Agus Subiyanto Nama lengkap: Agus Subiyanto TTL: Cimahi, Jawa Barat 5 Agustus 1967 Almamater: Akademi Militer Angkatan Darat (1991) Pangkat: Jenderal TNI NRP: 1910029630867 Brevet kehormatan Agus Subiyanto Pin Korps Brimob (16 November 2023) Brevet Hiu Kencana (2 Maret 2024) Pin Gadjah Mada Puspomad (2024) Karier Agus Subiyanto 2017-2018: Komandan Korem 132/Tadulako 2019-2020: Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri 2020:Komandan Korem 061/Surya Kencana 2020-2021: Komandan Pasukan Pengamanan Presiden 2021-2022: Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi 2022-2023: Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2023: Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2023-sekarang: Panglima TNI

    Demikian harta kekayaan dan profil Panglima TNI Agus Subiyanto. Agus membangun masjid dengan desain unik yakni ada simbol baret di atasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • AHY Ungkit Lagi Kenangan Demokrat Dijegal Satu Dekade, Sinyal Ketidaksetujuan PDIP Merapat?

    AHY Ungkit Lagi Kenangan Demokrat Dijegal Satu Dekade, Sinyal Ketidaksetujuan PDIP Merapat?

    GELORA.CO – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lagi-lagi mengungkit perjuangan partainya yang sempat berada di luar pemerintahan selama satu dekade. Kini dia berkomitmen partai berlambang mercy tidak akan mengecewakan Presiden Prabowo Subianto yang sudah merangkulnya masuk dalam pemerintahan.

    “Kini dengan kembalinya kepercayaan di pemerintahan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Demokrat bertekad untuk terus menghadirkan solusi pro-rakyat, khususnya bagi masyarakat Jawa Barat,” katanya saat menghadiri peletakan tiang pertama, Gedung DPD Partai Demokrat Jawa Barat terbaru di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2025).

    Dalam kesempatan itu, AHY juga sempat menyinggung persiapan kongres yang akan digelar tahun ini. Dia memastikan internal partainya tetap solid. “Berkenaan dengan potensi pergerakan yang mencoba memecah belah Partai Demokrat menjelang kongres maka kami tetap solid. Kami pun tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pihak eksternal yang ingin mengganggu stabilitas partai,” ucap dia.

    AHY mengatakan, Partai Demokrat sudah mengalami banyak tantangan, sehingga tidak akan kalah menghadapi hal-hal seperti itu. “Kader Demokrat adalah orang-orang yang sudah membangun partai ini sejak awal dengan keringat dan air mata. Kami tetap solid,” tutur AHY.

    Pernyataan soal Demokrat yang sempat tersisih selama satu dekade, sebelumnya juga pernah AHY lontarkan saat berpidato dalam acara Perayaan Natal dan Tahun Baru Partai Demokrat, di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Kala itu, dia bercerita pengalaman partainya sempat dijegal selama dua periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). AHY menerangkan ketika oposisi, Partai Demokrat sejatinya ingin masuk ke pemerintahan namun ada yang menjegal.

    “Setiap kali kita ingin mengambil peran-peran itu, jalan kita ditutup. Betul? Poltik memang seperti itu. Tidak ada perlu disesali, tapi memang tidak mudah,” ucap dia kala itu.

    Diduga AHY kembali mengungkit masa pahit Demokrat ini sebagai sinyal ketidaksetujuannya dengan kedekatan Gerindra dan PDIP beberapa waktu belakangan. Kabarnya, pertemuan Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto diinisiasi oleh Partai Gerindra tanpa persetujuan partai lainnya yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju.

    Diisukan juga sudah sempat terjalin komunikasi secara virtual antara Prabowo-Megawati, membicarakan sejumlah deal politik agar PDIP merapat. Mulai dari menunda KPK menahan Hasto hingga syarat mengganti Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Prabowo memiliki hak untuk bertemu dengan siapapun tanpa meminta persetujuan dari pihak manapun. Sebab, pertemuan itu kabarnya merupakan gerakan sendiri dari Gerindra, yang memancing penolakan dari beberapa ketua umum partai yang tergabung di KIM.

    “Yang pertama Prabowo bebas bertemu dengan siapa saja, tanpa harus minta persetujuan yang lain,” kata Dasco saat dikonfirmasi Inilah.com, Jakarta, Minggu (26/1/2025).

    Saat ditanya perihal apakah ada syarat khusus dari PDIP untuk masuk ke pemerintahan Prabowo, dia memastikan belum ada pembicaraan apapun. “Yang kedua belum ada pembicaraan mengarah ke koalisi, apalagi syarat-syarat tertentu,” ujarnya menambahkan.

    Asal tahu saja, Demokrat baru bisa masuk pemerintahan di tahun terakhir masa jabatan Jokowi. Tepatnya pada Rabu 21 Februari 2024, dia dilantik Jokowi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),

    Langkah Jokowi ini dinilai menjadi tanda bahwa ia sudah lepas dari bayang-bayang PDIP dan sang ketua umum Megawati Soekarnoputri yang ditengarai menjadi pihak yang menolak masuknya Demokrat ke pemerintah.

    Megawati dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui memiliki sejarah ketidakakuran. Keputusan Jokowi memasukkan Demokrat ke kabinet pun diambil setelah hubungannya dengan PDIP dan Megawati memburuk.

    Pelantikan AHY dianggap banyak pihak sebagai tanda politik rekonsiliasi karena Demokrat yang sudah sembilan tahun berada di luar pemerintahan akhirnya mendapatkan kursi di kabinet. Selain itu, masuknya Demokrat juga diyakini sebagai penghargaan dari Jokowi karena Demokrat mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

  • Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    MASA kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode meninggalkan permasalahan yang signifikan dalam berbagai aspek, terutama dalam bidang ekonomi dan hukum. Warisan kebijakan yang ditinggalkan tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga menyisakan sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan berikutnya. 

    Dua isu yang paling banyak disoroti adalah meningkatnya utang negara dan berbagai persoalan hukum yang muncul selama maupun setelah kepemimpinannya.

    Salah satu kebijakan utama Jokowi adalah pembangunan infrastruktur yang masif, yang dilakukan dengan mengandalkan pinjaman dalam dan luar negeri. Total utang pemerintah meningkat secara signifikan selama pemerintahannya. 

    Pada awal kepemimpinan Jokowi di tahun 2014, total utang pemerintah berada di kisaran Rp 2.600 triliun, sementara pada akhir masa jabatannya di tahun 2024, angka tersebut mendekati Rp 8.444,87 triliun.

    Tahun / Utang dalam bentuk triliun 

    2014 / 2.608,78

    2015 / 3.165,13

    2016 / 3.515,02

    2017 / 3.938,70

    2018 / 4.418,30

    2019 / 4.779,28

    2020 / 6.074,56

    2021 / 6.908,87

    2022 / 7.733,99

    2023 / 8.000,00

    2024 / 8.444,87

    Data Kementerian Keuangan 

    Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa peningkatan utang ini digunakan untuk investasi jangka panjang yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti jalan tol, bandara, dan proyek kereta cepat. 

    Namun, kritik bermunculan mengenai efektivitas investasi ini. Beberapa proyek infrastruktur menghadapi kesulitan dalam memberikan return on investment yang diharapkan, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan fiskal negara.

    Selain itu, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun masih dalam batas aman menurut standar internasional, namun tekanan terhadap anggaran negara semakin besar karena meningkatnya pembayaran bunga utang. 

    Untuk menutupi utang, Pemerintah Jokowi  berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menerapkan berbagai insentif serta sanksi bagi pelanggar pajak.

    Selama era Jokowi, rasio pajak (perbandingan antara penerimaan pajak) mengalami fluktuasi sebagai berikut:

    2015: 10,76%

    2016: 10,36%

    2017: 9,89%

    2018: 10,24%

    2019: 9,76%

    2020: 8,33% (terendah, dipengaruhi oleh pandemi Covid-19)

    Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan rasio pajak, capaian tersebut belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, yaitu 10,7%-12,3%.

    Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah Jokowi pada April 2022 menaikkan Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

    Pemerintah Prabowo sebagai penerus Rezim Jokowi harus menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara membayar kewajiban utang dan menjaga belanja publik tetap optimal. Ini menjadi beban yang cukup berat dari rezim sebelumnya.

    Di bidang hukum, pemerintahan Jokowi juga meninggalkan sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan kebijakan hukum yang kontroversial serta dugaan korupsi di berbagai proyek strategis nasional.

    Pertama, revisi Undang-Undang KPK. Salah satu kebijakan yang paling kontroversial adalah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Revisi ini mengubah struktur kelembagaan KPK dan mengurangi independensinya. 

    Akibatnya, kinerja pemberantasan korupsi di era Jokowi dianggap menurun, dengan beberapa kasus besar yang tidak terselesaikan atau proses hukumnya berjalan lambat.

    Kedua, kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional. Sejumlah proyek infrastruktur yang digagas Jokowi juga menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi. Misalnya Proyek Irigasi Lembudud di Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Proyek ini, yang dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 19,9 miliar, bertujuan untuk mendukung pertanian padi organik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. 

    Namun, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Nunukan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar akibat proyek yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan pelaksana kontrak

    Di era Jokowi proyek pengadaan bansos Covid-19 yang menyeret beberapa pejabat tinggi, serta berbagai kasus di sektor energi dan pangan. Berbagai pihak menilai kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana proyek-proyek besar tersebut.

    Kasus yang cukup ramai sekarang ini PSN PIK 2 di Banten, ada dugaan keterlibatan Jokowi di dalam proyek yang penuh kontroversi itu. Majalah Tempo menuliskan ada dugaan Sugianto Kusuma (Aguan) pemilik Agung Sedayu Group mendapatkan PSN PIK setelah membantu IKN.

    Dugaan keterlibatan korupsi mantan Wali Kota Solo itu menyebabkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Jokowi, mantan Presiden Indonesia, sebagai salah satu finalis untuk “Person of the Year” dalam kategori korupsi.

    Ketiga, kriminalisasi aktivis dan oposisi. Selama pemerintahan Jokowi, berbagai aktivis dan tokoh oposisi melaporkan adanya peningkatan kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah. Beberapa undang-undang seperti UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik. Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintahan Jokowi terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

    Kasus kriminalisasi terhadap aktivis:

    -Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Keduanya menghadapi proses hukum setelah mengkritik kebijakan pemerintah terkait isu HAM dan lingkungan. 

    -Ravio Patra: Aktivis ini ditangkap dengan tuduhan menyebarkan pesan provokatif, meskipun ia mengklaim bahwa akun WhatsApp-nya diretas.

    -Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan: Keduanya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja

    Data Kriminalisasi:

    2020: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan 157 korban, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. 

    2019: YLBHI melaporkan 47 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat sipil dengan 1.019 korban. 

    2024: SAFEnet mencatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital selama Januari-Maret, dengan 52 orang terjerat kasus tersebut. 

    Mantan Presiden Jokowi meninggalkan warisan yang kompleks bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, investasi besar dalam infrastruktur diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian. 

    Namun, di sisi lain, beban utang yang besar menuntut kebijakan fiskal yang hati-hati agar tidak menimbulkan krisis ekonomi di masa depan.

    Presiden Prabowo pun melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran di berbagai lembaga negara.rmol news logo article

    *Penulis adalah Aktivis 98

  • TVRI tingkatkan kualitas cegah korupsi untuk wujudkan zona integritas

    TVRI tingkatkan kualitas cegah korupsi untuk wujudkan zona integritas

    pada tahun 2023, TVRI mendapat skor 65,2 kemudian pada tahun 2024 meningkat menjadi 74,91

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) sungguh-sungguh bertekad untuk meningkatkan kualitas pencegahan korupsi dalam rangka mewujudkan zona integritas.

    “Berdasarkan hasil penilaian SPI (Survei Penilaian Integritas) Nasional Tahun 2024, TVRI telah menunjukkan upaya yang signifikan meski kami menyadari masih banyak yang harus diperbaiki,” kata Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menanggapi hasil SPI Nasional 2024 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Iman menjelaskan TVRI akan senantiasa terbuka dan berupaya maksimal dalam memperbaiki kualitas pencegahan korupsi.

    “Dapat dilihat dari peningkatan skor SPI yang terus diraih setiap tahunnya yang menunjukkan progres nyata dan keseriusan TVRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ucapnya.

    Dia menambahkan pada tahun 2023, TVRI mendapat skor 65,2 kemudian pada tahun 2024 meningkat menjadi 74,91.

    “Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI berkomitmen untuk menjaga integritas dengan membangun Zona Integritas yang ditargetkan tercapai tahun ini, serta menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi yang berkelanjutan,” ucapnya.

    Sementara itu, menanggapi hasil SPI Nasional 2024, pengamat kebijakan publik dan korupsi dari Institute Development of Policy And Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengapresiasi hasil yang dicapai TVRI.

    “TVRI terbukti memiliki progres yang sangat baik dalam pencegahan korupsi seperti hasil SPI 2024 tersebut yang dinilai memuaskan dan meningkat ini bukti direksi TVRI mampu bekerja optimal pada aspek tertib keuangan dan administrasi,” ucap Riko.

    Sebelumnya KPK telah merampungkan SPI 2024 dan berdasarkan survei tersebut Indeks Integritas Nasional (IIN) 2024 mengalami kenaikan menjadi 71,53 poin.

    “Hasil daripada SPI untuk tahun 2024 ini, IIN berada di angka 71,53. Angka ini mengalami kenaikan 0,56 poin dari tahun sebelumnya (2023), di mana tahun sebelumnya adalah 70,97,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

    Setyo menerangkan SPI adalah instrumen untuk mengukur upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur integritasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP – Halaman all

    Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasehat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan bagaimana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diduga melakukan pelanggaran hukum ketika menersangkakan kliennya.

    Todung mendasarkan pendapatnya itu pada fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025) kemarin, yang menghadirkan dua saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi.

    Dia menjelaskan. dalam pemeriksaan terhadap Saksi Agustiani Tio dan Kusnadi terdapat tekanan agar para saksi menyebut nama Hasto Kristiyanto. 

    Bahkan Saksi Agustiani Tio mengatakan ia sempat diiming-imingi sejumlah uang sebelum pemeriksaan berjalan agar nama Hasto Kristiyanto disebut terlibat dalam perkara ini.

     “Dengan demikian, dari Jawaban KPK dan fakta persidangan hari ini semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menersangkakan Hasto Kristiyanto,” kata Todung Mulya Lubis dalam keterangan resminya, Sabtu (8/2/2025).

    Todung juga menyebut, pihaknya juga berpendapat KPK melakukan tindakan ‘daur ulang’ bukti lama yang sudah tidak relevan, hingga membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti, serta melakukan tekanan-tekanan terhadap Saksi agar menyebut nama Hasto Kristiyanto.

    Kata Todung, sejumlah persoalan hukum ini sangat merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

    “Dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan praktik-praktik terlarang dan tidak beretika dalam penegakan hukum seperti yang terjadi saat ini. Dan, terutama jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” terang Todung.

    Dia lantas mencontohkan sejumlah imajinasi dan daur ulang oleh pihak penyidik KPK.

    Pada halaman 12 sampai dengan 17 di Jawaban KPK, Penyidik menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto. 

    KPK menyebutkan Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP dan mengatakan ‘tolong kawal surat DPP PDI Perjuangan yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai’.

    Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki tugas untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Artinya, kata Todung, KPK seolah-olah memframing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.

    “Padahal justru sesungguhnya Klien Kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” ujar Todung.

    Selain itu, lanjut Todung, KPK membangun tuduhan berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti bahwa seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada Hasto Kristiyanto terkait kesepakatan dengan Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU, dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto. 

    KPK juga meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU, dan rangkaian cerita lainnya sebagaimana tertuang pada poin 6 di halaman 13-16.

    Cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada Putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. 

    “Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” tandas Todung.

    Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum ada konfirmasi dari pihak KPK.

  • Pengakuan Staf Pribadi Hasto Soal Terima Tas Hitam dari Harun Masiku

    Pengakuan Staf Pribadi Hasto Soal Terima Tas Hitam dari Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku pernah menerima tas hitam dari tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. 

    Hal itu diungkap oleh Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). 

    Pada persidangan tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto bertanya kepada Kusnadi soal uang yang diduga berasal dari Harun untuk meloloskan dirinya sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    Kusnadi menyebut, pernah menerima tas hitam dari Harun di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Namun, dia tidak mengetahui bahwa tas itu berisi uang yang ditujukan untuk anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “[Dari, red] Harun Masiku tapi saya enggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang,” katanya di persidangan, dikutip Sabtu (8/2/2025). 

    Kusnadi, yang juga pernah diperiksa penyidik KPK pada kasus tersebut, lalu menceritakan awal mula penerimaan tas hitam itu dari Harun. Dia mengaku menerima tas itu di resepsionis kantor DPP PDIP. 

    Pihak kuasa hukum Hasto sempat mengajukan keberatan ke hakim terkait dengan pertanyaan Biro Hukum mengenai tas hitam tersebut. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, menyampaikan bahwa Kusnadi sudah berkali-kali menekankan bahwa tas itu tidak berisi uang. 

    “Saudara Saksi ini sudah berkali-kali mengatakan itu tas, bukan uang. Jadi dimohon dengan hormat jangan diulangi pertanyaannya seolah-olah dia tahu itu uang,” ujar Ronny. 

    Kusnadi lalu mengungkap bahwa kerap bertemu Harun pada saat itu di DPP PDIP karena mengurus proses pencalonan sebagai anggota legislatif untuk Pileg 2019. Dia menyebut, saat itu, Harun ingin bertemu dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. 

    “Di situ kan saya memang bekerja di situ [DPP PDIP, red], Pak. Dia mau ketemu Donny, tapi Donny-nya belum ada, Pak. Akhirnya ketemu saya di resepsionis ‘Nanti ada titipan dari saya Harun Masiku buat Donny dan Saeful’ gitu Pak,” ujarnya. 

    Adapun, Kusnadi menyebut dua kali dititipkan barang untuk diberikan ke Saeful Bahri. Namun, dia mengaku tidak mengetahui isinya karena berbentuk tas. Sementara itu, dia menyebut tidak pernah menerima titipan dari Hasto. 

    Sebelumnya, pihak KPK mengungkap bahwa Kusnadi pada 16 Desember 2019 diduga menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP. Dia menitipkan uang dibungkus dengan amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam kepada Donny. 

    “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful [kader PDIP Saeful Bahri], yang Rp600 juta Harun’ katanya,” ujar tim Biro Hukum KPK di sidang praperadilan Hasto, Kamis (6/2/2025).

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan Donny Tri sebagai tersangka baru pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Kasus tersebut sudah berjalan 5 tahun lamanya. Pada awal mula penyidikan, KPK menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai penerima suap. 

    Adapun, saat ini hanya Harun dari empat tersangka pertama yang belum dibawa ke proses hukum lantaran masih berstatus buron.

  • Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power – Halaman all

    Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan betapa ambisiusnya mereka untuk dapat terlihat adidaya. 

    Hal itu disampaikan oleh Pengamat Politik dari Citra Institue, Efriza saat diwawancari ihwal pendapatnnya terkait langkah para wakil rakyat itu pada Sabtu (8/2/2025).

    Namun, ambisi itu dinilai tidak sejalan dengan kinerja DPR yang bahkan tidak mengerti fungsi tatib justru untuk mengatur kelembagaan di dalam bukan ke luar.

    ”Ini yang disebut DPR ambisius ingin terlihat superpower, tapi malah menghadirkan DPR yang berkinerja baik saja tidak bisa mengatur urusan internalnya,” ujar Efriza.

    “Dengan tatib saja tak becus, tapi maunya kewenangannya melampaui dan merecoki lembaga-lembaga negara lain,” sambungnya. 

    Tatib DPR ini bahkan disebut Efriza tak hanya sebagai ajang untuk tampak gagah saja di mata lembaga lain, namun lebih dari itu disinyalir punya niatan buruk.

    “DPR ingin menjadi lembaga legislatif heavy, sehingga lembaga-lembaga negara lainnya tidak dihargai sisi independensinya, banyak lembaga-lembaga negara seolah di bawah DPR Senayan,” tuturnya.

    Semestianya DPR dalam membuat tatib memuat semangat pembenahan internal, mengingat para legislator di dalamnya dinilai masih belum sepenuhnya punya kinerja yang baik.

    Bukan alih-alih sibuk dengan urusan politis untuk melangkahi lembaga negara lainnya. 

    “Semestinya DPR dalam membuat tata tertib semangat pembenahan internal. Mereka menyadari para legislatornya saja banyak bolos, tak banyak bicara di rapat, tak mengerti kondisi masyarakat yang harus disuarakan mereka, tetapi mereka malah sibuk urusan politis dengan mengangkangi lembaga-lembaga negara lainnya,” pungkas Efriza.  

    Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

    DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

  • Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power – Halaman all

    Pengamat: Revisi Tatib Semakin Menambah Citra DPR yang Sudah Buruk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin membuat citra lembaga wakil rakyat itu kian buruk. 

    “Kinerja anggota-anggota DPR dan juga penilaian atas lembaga DPR selalu dapat sentimen negatif dari publik bahwa DPR dianggap tidak mewakili masyarakat,” kata Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025). 

    “Malah tatib ini membenamkan DPR bercitra buruk dengan haus kekuasan dan selalu berusaha melampaui kewenangannya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Efriza menegaskan tatib ini jadi bentuk perwujudan supremasi parlemen yang tidak sesuai dengan semangat reformasi dan amandemen konstitusi. 

    “DPR juga mengabaikan semangat supremasi konstitusi, hal mana mengedepankan kedaulatan rakyat dengan menghormati lembaga-lembaga lainnya,” tutur Efriza.

    Tatib DPR ini juga disebut membuat DPR menciptakan hubungan antar-lembaga negara dalam pusaran konflik sebab ranah kekuasaan DPR kni melampaui kewenangannya. 

    Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

    DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).