Kementrian Lembaga: KPK

  • DPR RI hanya Stempel Pemerintah

    DPR RI hanya Stempel Pemerintah

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai hanya menjadi stempel terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

    Demikian pendapat Direktur eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam akun Youtube RKN Media, bertemakan “Makin Tidak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI”, dikutip Senin 10 Februari 2025.

    Menurutnya, DPR saat ini tidak menjalani fungsinya sebagai pengawas pemerintah tapi hanya sebatas stempel pemerintah.

    “DPR nggak bekerja mengawasi pemerintah. Jadi pemerintah ini mau apa aja jadi. Mereka stempel aja terhadap kebijakan-kebijakan itu,” kata Ray .

    Ray menambahkan, tradisi asal stempel itu sudah dilakukan sejak sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan mengakar sampai sekarang. 

    “Sudah 10 tahun lalu tradisinya begitu semacam stempel,” kata Ray. 

    Selain itu, Ray mengatakan, selain tidak melakukan pengawasan terhadap pemerintah, DPR juga membuat aturan aneh-aneh.

    Salah satunya, kata Ray, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

    Revisi ini membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian yang sifatnya mengikat

  • Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Datangi KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Datangi KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    GELORA.CO – Mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

    Pantauan RMOL, Rini tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.53 WIB dengan dikawal oleh dua orang pria.

    Selanjutnya, Rini langsung bergegas melakukan konfirmasi kehadirannya di meja pendaftaran di lobi Gedung Merah Putih KPK. 

    Sekitar 15 menit kemudian, Rini Soemarno pun langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 setelah makanya dipanggil oleh petugas KPK.

    Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto belum memberikan penjelasan terkait pemeriksaan terhadap Rini Soemarno ini. 

    Belum diketahui Rini diperiksa dalam perkara apa di KPK.

  • Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Giliran KPK Serahkan Bukti-bukti

    Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Giliran KPK Serahkan Bukti-bukti

    loading…

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hari ini, KPK menyerahkan bukti dokumen ke persidangan.

    Berdasarkan pantauan, Senin (10/2/2025), tim biro hukum KPK membawa bukti berupa dokumen ke persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan tersebut. Bukti dokumen itu disampaikan ke hakim praperadilan disaksikan oleh tim kuasa hukum Hasto.

    Selain menyerahkan bukti di persidangan, tim biro hukum KPK pun rencananya bakal menghadirkan saksi atau ahli di persidangan tersebut. Namun, belum dipastikan berapa jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan KPK.

    “Hari ini agenda sidang bukti dari pihak termohon. Kami dari pihak pemohon hadir di sidang pagi ini dan kita akan mengikuti proses persidangan, tetapi saya akan mulai review lagi bahwa persidangan kemarin tidak ada bukti baru,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum persidangan.

    Ronny mengatakan, melihat persidangan sebelumnya, khususnya dari saksi yang dihadirkan, kliennya itu pada 8 Januari tak pergi ke PTIK. Lalu, adanya dugaan intimidasi dalam pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina di kasus yang menjerat Hasto.

    “Saksi fakta, Tio menyampaikan di persidangan adannya intimidasi dari penyidik bernama Rosa Purba Bekti, kami udah meminta hakim agar dihadirkan saudara Purba Bekti agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukannya,” tuturnya.

    Adapun soal bukti-bukti yang dihadirkan KPK, tambahnya, sejatinya bukanlah bukti baru. Terlebih, dari ahli yang telah diperiksa di sidang sebelumnya, seharusnya kasus yang melibatkan kliennya itu haruslah dilakukan proses penyidikan baru.

    “Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama, kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama, harus masuk dalam penyidikan baru. Apalagi, kalau proses persidangan ini sudah putus dan sudah inkrah,” pungkasnya.

    (rca)

  • Tim Hasto minta KPK hadirkan bukti baru dalam persidangan

    Tim Hasto minta KPK hadirkan bukti baru dalam persidangan

    Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti baru dalam persidangan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.

    “Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ronny mengatakan dalam persidangan yang sudah inkrah, maka diwajibkan menghadirkan bukti baru.

    Dia menyoroti memang KPK memberikan bukti baru, namun hal itu masih diragukan lantaran saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung.

    “Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain,” ujarnya.

    Maka itu, pihaknya optimis bahwa sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto berpihak pada keadilan.

    Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wenny Myzon Ex Pegawai Timah Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat BUMN yang Punya Saudara di KPK

    Wenny Myzon Ex Pegawai Timah Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat BUMN yang Punya Saudara di KPK

    GELORA.CO – Dwi Citra Weni atau yang akrab dikenal sebagai Wenny Myzon kembali menghebohkan publik.

    Setelah dipecat oleh PT Timah Tbk karena unggahannya yang dinilai menghina pekerja honorer dan pengguna BPJS Kesehatan, kini ia muncul dengan tuduhan serius yang menyeret nama petinggi perusahaan milik negara tersebut.

    Melalui akun TikTok pribadinya, @wennymyzon1, pada Jumat (7/2/2025), Wenny menyampaikan klaim bahwa salah satu pejabat BUMN yang ingin menyingkirkannya justru terlibat dalam praktik korupsi.

    Ia menuding pihak tersebut menggunakan berbagai cara, termasuk melibatkan media untuk membentuk opini negatif terhadap dirinya.

    “Cie-cie berusaha banget menumbangkan saya, dari membayar wartawan buat berita menggiring opini, sampai sekarang ketahuan nge-up ke Lamtur,” ungkap Wenny dalam salah satu unggahannya.

    Sindiran Korupsi dan Dugaan Koneksi di KPK

    Wenny tidak berhenti di situ. Ia menuding pejabat tersebut berusaha menutupi praktik korupsi dengan mengklaim bahwa barang-barang mewah yang dimilikinya seperti tas dan sepatu adalah produk KW (tiruan).

    “Nanti video sepatu, tas yang katanya KW saya post gimana? Ups, lupa punya saudara di KPK ya. Gapapa, setidaknya masyarakat tau kalau selama ini dikibul,” lanjutnya.

    Ia juga menyoroti dugaan mark up anggaran dalam proyek pengadaan hingga pembelian nasi kotak.

    Pamer Penghasilan dan Sindiran Satir

    Meski dipecat, Wenny tetap aktif di media sosial dengan unggahan satir yang menyindir berbagai pihak.

    Dalam salah satu video di TikTok @ibu.suri.wakanda2, Sabtu (8/2/2025), Wenny mengklaim memiliki penghasilan ratusan juta rupiah meski sudah tidak bekerja di PT Timah.

    “Gaji 10 juta??? Penghasilan ratusan juta,” tulisnya.

    Ia juga menyindir praktik mark up yang diduga dilakukan pihak lain.

    “Maaf, kita nyari uang gak mark up bon nasi kotak pagi malam,” ujarnya.

    Meski tidak disebutkan secara eksplisit, publik berspekulasi bahwa Wenny menyindir oknum tertentu di perusahaan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran. ***

  • Subsidi Gas Melon Berpotensi Tak Tepat Sasaran, Ada Celah untuk Manipulasi Harga!

    Subsidi Gas Melon Berpotensi Tak Tepat Sasaran, Ada Celah untuk Manipulasi Harga!

    JABAR EKSPRES – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa subsidi gas LPG 3 Kg berpotensi tidak tepat sasaran, dengan kerugian yang bisa mencapai angka yang sangat besar.

    Bahlil menyatakan bahwa pemerintah selama ini telah memberikan subsidi pada tiga jenis energi utama untuk masyarakat Indonesia: BBM, listrik, dan gas LPG.

    Untuk subsidi gas LPG, anggaran yang digelontorkan setiap tahun mencapai Rp 87 triliun.

    “Perintah Presiden Prabowo ke semua orang di kabinet adalah memastikan uang negara satu sen pun harus pasti sampai ke masyarakat. Penggunaannya harus tepat sasaran sampai ke rakyat. Apalagi LPG ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Bahlil baru-baru ini.

    BACA JUGA: Meski Kebijakan Dibatalkan, Pengecer Keluhkan Penjualan LPG 3 Kg Masih Dibatasi

    Di awal masa jabatannya, Bahlil menerima laporan dari aparat hukum dan KPK bahwa program subsidi LPG rawan disalahgunakan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar.

    Untuk itu, perlu ada perbaikan dalam distribusi dan harga yang lebih transparan.

    Bahlil menjelaskan, subsidi Rp 36.000 yang diberikan pemerintah membuat harga gas melon per tabung hanya Rp 12.000.

    Dengan harga ini, Pertamina mengirim gas ke agen dengan harga Rp 12.750, dan harga dari agen ke pangkalan seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000.

    BACA JUGA: Eddy Soeparno Usulkan Substitusi LPG 3 Kg untuk Efisiensi Energi dan Pengurangan Beban APBN

    Namun, kendala muncul dari pangkalan ke pengecer, yang tidak terpantau oleh sistem atau aplikasi. Seharusnya harga di level pengecer berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 19.000, tetapi kenyataannya ada yang membeli dengan harga mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000.

    Bahlil mengidentifikasi tiga celah yang memungkinkan oknum memanipulasi harga gas LPG. Salah satunya penentuan harga dari pangkalan ke pengecer tidak terpantau.

    Jika kerugian akibat ketidaktepatan distribusi ini diperkirakan mencapai 25-30 persen, maka nilai kerugiannya bisa mencapai Rp 25 hingga Rp 26 triliun.

    “Bayangkan. Inilah, dalam rangka implementasi apa yang diarahkan oleh Presiden Prabowo, memastikan yang dikeluarkan pemerintah harus tepat sasaran. Itu niatnya,” pungkas Bahlil.

  • Tim Hasto Kristiyanto minta hakim hadirkan Rossa dan perlihatkan CCTV

    Tim Hasto Kristiyanto minta hakim hadirkan Rossa dan perlihatkan CCTV

    Proses penegakan hukum ini harus berjalan sesuai dengan asas keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta hakim tunggal Djuyamto menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pemeriksaan.

    “Kami berharap hakim di persidangan ini dapat mengabulkan permohonan kami agar penyidik bernama Rossa Purbo Bekti bisa dihadirkan untuk diperiksa,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ronny mengatakan selain Rossa, perlu juga menghadirkan bukti rekaman CCTV dalam proses pemeriksaan yang diduga dilakukan dengan cara mengintimidasi saksi.

    Dikatakan Ronny salah satu saksi yang mendapatkan intimidasi yakni mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

    “Proses penegakan hukum ini harus berjalan sesuai dengan asas keadilan. Tidak boleh ada praktik-praktik intimidasi. Kemarin saudara Tio sampaikan diancam dengan pasal 21 yaitu obstruction of justice (tindakan yang menghalangi proses hukum),” jelasnya.

    Maka itu, pihaknya meminta hakim untuk menelusuri dalam persidangan dan mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang sudah ada.

    “Apalagi menawari sejumlah uang kepada saksi-saksi agar mengubah BAP-nya,” ujarnya.

    Dalam akhir keterangannya, pihak Hasto Kristiyanto optimis membantah apa yang dituduhkan kepada sang klien.

    Pada Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.

    Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

    Sebelumnya, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 9
                    
                        11 Unit Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum PP Japto Soerjosoemarno
                        Nasional

    9 11 Unit Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum PP Japto Soerjosoemarno Nasional

    11 Unit Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum PP Japto Soerjosoemarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, belum membawa 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim KPK mengalami kendala teknis sehingga pemindahan 11 unit mobil tersebut ditunda.
    “Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa saat dihubungi, Senin (10/2/2025).
    Atas kondisi tersebut, Tessa mengatakan, barang bukti berupa mobil itu dipinjampakaikan sementara kepada Ketum PP Japto sebagai penguasa barang sampai dengan waktu dipindahkannya 11 mobil tersebut ke Rupbasan.
    “Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” ujarnya.
    Sementara itu, saat ditanya terkait kendala nonteknis, Tessa mengatakan, tidak ada masalah yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
    “Yang bersangkutan kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) malam.
    Tessa mengatakan, belasan mobil yang disita berasal dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.
    “Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki),” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
    KPK juga menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
    Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan pemulihan aset
     (asset recovery)
    dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
    “Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka
    asset recovery
    . Jadi
    asset recovery
    -nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ujar Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serba-serbi Retret Kepala Daerah di Magelang, Apa yang Dibahas Selama Sepekan?

    Serba-serbi Retret Kepala Daerah di Magelang, Apa yang Dibahas Selama Sepekan?

    PIKIRAN RAKYAT – Retret Kepala Daerah direncanakan akan digelar pada 21 Februari mendatang di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan. Sebanyak 505 orang kepala daerah akan mengikuti kegiatan tersebut usai dilantik.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa retret yang digelar dari tanggal 21 hingga 28 Februari 2025 tersebut telah disiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah disiapkan oleh Bapak Presiden, Magelang itu menjadi tempat pembekalan bagi para pimpinan, dimulai dari kabinet Merah Putih,” ujarnya di Yogyakarta pada Minggu, 9 Februari 2025.

    Mekanisme Keberangkatan

    Menurut Wamendagri, ada beberapa opsi metode keberangkatan retret kepala daerah ke Magelang yang masih dalam kajian.

    Skenario tersebut termasuk kepala daerah yang berkumpul di Gedung Agung Yogyakarta sebelum kemudian berangkat bersama-sama naik bus.

    Jika opsi tersebut, dilakukan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan turut membersamai keberangkatan para kepala daerah.

    “Berkumpul di sini kemudian bersama-sama dengan bis ke Magelang gitu. Ini salah satu opsi. Opsi lain bertemu atau berkumpul langsung di Magelang,” jelasnya.

    Apa yang Dibahas dalam Retret?

    Selama retret di Magelang, para kepala daerah akan dibekali beberapa materi. Tiga materi utama, ungkap Bima, termasuk pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala daerah, arahan strategis terkait Astacita oleh para menteri, serta pembekalan kepemimpinan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

    Saat ini, Kemendagri bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Lemhanas menyusun rangkaian acara tersebut.

    Pemahaman tugas pokok kepala daerah termasuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Pembekalan juga mencakup materi tentang program-program strategis yang perlu diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah masing-masing.

    Siapa Pembicaranya?

    Beberapa pemateri dan pembicara yang diketahui termasuk Menteri Keuangan. Ia dijadwalkan untuk menyampaikan materi khusus terkait efisiensi anggaran bagi kepala daerah.

    Selain itu, Lemhannas dijadwalkan memberikan materi tentang penguatan nilai kebangsaan dalam retret kepala daerah tersebut.

    Ada pula KPK yang diyakini akan menjadi pemateri tentang pentingnya edukasi terkait dengan pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polri Dinilai Perlu Melakukan Reformasi Total Bukan Hanya Reposisi – Halaman all

    Polri Dinilai Perlu Melakukan Reformasi Total Bukan Hanya Reposisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jadi sorotan publik akhir-akhir ini.

    Hal itu menyusulnya munculnya berbagai kasus yang melibatkan polisi.

    Mulai dari kasus pemerasan tersangka, penembakan polisi dengan polisi atau warga sipil, polisi menganiaya warga, dan aktivis, dugaan polisi jadi alat politik dan dugaan polisi melindungi kepentingan pengusaha. 

    Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan tidak heran kalau  publik mengaku tak puas dengan kinerja aparat penegak hukum khususnya Polri dan KPK.

    “Karena bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Sebab pada realitasnya kedua lembaga tersebut (Polri dan KPK), kinerjanya sangat buruk,” ujar Ray saat menjadi narasumber di acara launching hasil survei ‘Civil Society for Police Watch soal ‘Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri’ di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

    Menurut Ray, Polri tidak saja dilakukan reposisi melainkan reformasi terhadap institusi Polri.

    Pasalnya, reformasi Polri merupakan langkah perbaikan terhadap kultur dan institusi pada kelembagaan kepolisian. 

    “Perbaikan terhadap Polri pada dasarnya adalah kebutuhan mendesak, karena pada hari ini penegakan hukumnya buruk, pemberantasan korupsinya buruk, perlindungan terhadap hak asasi manusia juga buruk. Maka dari itu, perlu melakukan perubahan, reformasi atau reposisi terhadap Polri,” imbuh Ray.

    Jika ditelisik lebih lanjut, jelas Ray, problem utama kita sebagai bangsa yakni budaya atau culture, termasuk budaya kepolisian.

    Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Dia menilai budaya dan mentalitas tersebut yang kemudian melahirkan Polri yang koruptif.

    “Apa yang kita dapatkan dari Polri di bawah Presiden yakni 10 tahun, semisal era Jokowi? Yang kita rasakan yakni polisi akan menjadi alat kekuasaan, menjadi alat politik atau terlibat dalam politik praktis seperti parcok (partai cokelat) dalam pemilu,” pungkas Ray.

    Survei terbaru soal kepuasaan terhadap Polri

    Hasil survei terbaru Civil Society for Police Watch menunjukkan tingkat kepercayaan publik dan kinerja Polri masih di bawah angka 50 persen. 

    Karena itu publik pun mengusulkan sejumlah reposisi Polri yang diharapkan bisa berdampak pada perbaikan kinerja dan peningkatan kepercayaan publik untuk Polri.

    Reposisi yang diusulkan adalah agar Polri berada di bawah Kemendagri, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum.

    Dari hasil survei itu menyebutkan sebanyak 28,7 persen responden yang percaya dengan Polri.

    Kemudian sebanyak 3,1 persen sangat percaya,  dan 16,3 persen yang percaya pada Polri.

    Lalu responden yang menjawab tidak percaya sebesar 10,6 persen, kurang percaya 34,1 persen.

    Responden yang menjawab tidak tahu/tidak menjawab sebesar 7,2 persen. 

    “Jika diakumulasikan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri berada di angka 48,1 persen atau masih di bawah 50 persen,” ujar Inisiator dan Peneliti Civil Society for Police Watch, Hasnu, dalam rilis hasil survei bertajuk ‘Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri’ di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

    “Begitu juga dengan kinerja Polri yang masih di bawah angka 50 persen,” ujarnya menambahkan.

    Dari hasil survei, kata Hasnu, responden yang menjawab kinerja Polri cukup baik sebanyak 24,3 persen, sangat baik 4,3 persen dan baik 17,3 persen. 

    Hal ini berarti kinerja Polri berada di angka 45,9 persen.

    “Sementara yang menjawab kinerja Polri tidak baik sebanyak 1,6 persen, kurang baik 3,7 persen. Responden yang menjawab tidak tahu/tidak menjawab sebesar 48,8 persen,” tu tutur Hasnu.

    Hasnu mengatakan pihaknya juga memotret kondisi penegakan hukum di Indonesia dengan aktor utamanya Polri, Kejaksaan dan KPK.

    Dari hasil survei, menunjukkan responden yang menjawab cukup baik sebesar 29,1 persen, sangat baik 4,5 persen, dan baik 18,1 persen.

    Sementara yang menjawab tidak baik sebesar 2,3 persen, kurang baik 37,4 persen. Responden yang menjawab tidak tahu/tidak menjawab sebesar 8,6 persen.

    Dengan kondisi Polri seperti, kata Hasnu, publik pun ingin membuka wacana soal reposisi Polri yang saat ini berada di bawah presiden.

    Dari hasil survei, mayoritas responden tetap ingin Polri berada di bawah presiden sebanyak sebesar 32,3 persen.

    “Hanya saja usulan di luar itu, banyak juga mendapatkan perhatian responden, yakni Polri di bawah Kemendagri 15,8 persen, di bawah Kejaksaan 24,6 persen, sementara yang menjawab Polri di bawah Kemenhan sebesar 15,2 persen, dan responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab sebesar 12,2 persen,” jelas Hasnu. 

    Dari hasil survei tersebut, kata Hasnu, publik juga menginginkan Polri berada di bawah kementerian/lembaga selain Presiden, Kemendagri, Kemenhan dan Kejaksaan.

    Responden menginginkan Polri di bawah Kementerian Hukum sebanyak 19,7 persen; di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebanyak 9,6 persen; di bawah TNI sebanyak 11,6 persen; dan lainnya 5,3 persen.  

    Sementara responden yang menjawab tidak tahu/tidak menjawab sebesar 38,6 persen.

    Survei ini dilakukan pada 1-7 Februari 2035 terhadap 1.700 responden yang merupakan warga Indonesia berusia lebih besar 17 tahun/sudah menikah dan tersebar di 28 provinsi.

    Responden dipilih menggunakan metode simple random sampling. Margin of error survei +/- 1,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

    Teknik pengumpulan informasi menggunakan wawancara tatap muka dan microsoft form. Surveyor minimal adalah mahasiswa yang sudah mendapatkan pelatihan survei dari tim pusat.

    Hasnu mengatakan perbaikan kinerja Polri menjadi hal penting ke depannya, termasuk diskusi reposisi Polri.

    Pasalnya, Polri dalam sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki peran strategis seperti penegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Isu reposisi Polri ini kan muncul karena banyak isu-isu hukum yang terkait dengan oknum Polri, seperti isu dugaan bekingan judi online, dugaan pelibatan pada kartel narkoba, dugaan pemerasan, bekingan terhadap illegal logging (tambang, batu bara), represifitas terhadap mahasiswa dalam menangani aksi demonstrasi, kriminalisasi dan doxing terhadap aktivis HAM, aktivis lingkungan, dan jurnalis/media melalui UU ITE,” pungkas Hasnu.