Kementrian Lembaga: KPK

  • Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengklaim penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tanpa melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    “Tentang barang bukti surat yang diajukan oleh termohon KPK pada hari ini secara jelas tegas dari bukti surat yang diajukan oleh termohon penetapan tersangka terhadap Pak Hasto. Ternyata tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu,” kata Zen kepada awal media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    Atas hal itu ia berharap majelis hakim betul-betul memeriksa perkara dengan objektif. 

    “Maka kami berharap Hakim yang menyidangkan betul-betul bisa memeriksa dengan objektif bahwa penetapan Pak Hasto ini dilakukan. Ditetapkan tersangka dulu baru dicari alat buktinya,” terangnya. 

    Ia juga menilai dari 153 bukti tertulis dan beberapa yang pending oleh KPK di persidangan. 

    Menurutnya jelas bahwa yang diajukan adalah berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan tersangka Hasto. 

    “Yang kita lihat tadi bukti-bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik,” terangnya. 

    Kemudian dikatakan Zen pihaknya juga melihat bukti-bukti surat yang diperlihatkan KPK sudah diuji di pengadilan. 

    “Maka sekali lagi ini menegaskan bahwa termohon ini menetapkan Pak Hasto terlebih dahulu baru diupayakan mencari bukti,” kata Zen. 

    “Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto. Mudah-mudahan Hakim melihat ini dan permohonan kami bisa dikabulkan,” tandasnya. 

    KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah

    Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

    Adapun hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

    “Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis,” kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    “Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” terangnya. 

    Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah. 

    “Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup,” terangnya. 

    Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan. 

    “Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi,” terangnya. 

    Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

    “Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan untuk berobat ke Guangzhou, China untuk menjalani perawatan kanker. 

    Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Setelah bebas dari penjara, kini Agustiani kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. 

    Agustiani tengah mengidap penyakit kanker. Dia meminta agar diizinkan berobat ke Guangzhou, China, karena saat ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK terkait dengan kasus Hasto. Pihak kuasa hukumnya kini mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kliennya diizinkan untuk berobat ke luar negeri. 

    “Obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou. Nah ini kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” terang kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Pada hari ini, terang Army, Agustiani baru saja diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok karena kondisi kesehatannya memburuk. 

    Pihak Agustiani berharap agar pimpinan KPK bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat yang sama pada 3 Februari 2025 lalu namun belum mendapatkan respons. 

    Army lalu mengatakan surat permohonan ke pimpinan KPK itu akan ditembuskan ke Komnas HAM. 

    Dia menjelaskan, perawatan Agustiani harus dilakukan di China karena sudah dijadwalkan sejak tahun lalu. Selain itu, kualitas dokter dan biaya perawatan di China menjadi pertimbangan Agustiani untuk menjalani perawatan di Negeri Panda ketimbang di dalam negeri. 

    Di sisi lain, Army mengaku pihaknya terbuka terhadap opsi apabila perawatan Agustiani harus didampingi oleh KPK. Hal terpenting adalah diizinkannya pengobatan Agustiani ke luar negeri. 

    “Jika memang ada opsi supaya bisa berobat dengan didampingi misalnya, ya kami siap. Jadi apapun bentuknya ya mudah-mudahan bisa disetujui gitu,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan. 

    Lembaga antirasuah menduga Hasto dan Donny Tri ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. Sekjen PDIP itu juga diduga merintangi penyidikan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu itu. 

    Pada awal-awal penyidikan, KPK telah menetapkan Wahyu, Agustiani, Harun dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

    Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.

    Jaksa mengatakan Zarof telah memiliki jabatan strategis di MA sejak 2006. Misalnya, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2006-2014.

    Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA 2017-2022.

    Dalam periode sekitar 10 tahun itu, Zarof didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg dari pihak yang berperkara.

    “[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

    JPU juga menilai atas perjalanan kariernya di MA, telah membuat Zarof memiliki koneksi atau hubungan di kalangannya hakim baik tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

    Adapun, Zarof selaku penyelenggara negara juga disebut tidak pernah melaporkan harta Rp915 miliar dan emas 51 kg itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan,” pungkas JPU.

    Atas perbuatannya itu, Zarof didakwa telah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • KPK Bawa Surat Dewas, Tegaskan Kasus Hasto Tak Cacat Etik

    KPK Bawa Surat Dewas, Tegaskan Kasus Hasto Tak Cacat Etik

    Jakarta

    Tim Biro Hukum KPK menyerahkan surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai salah satu bukti dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Surat itu berisi penegasan tak ada pelanggaran etik dalam proses penyidikan kasus Hasto.

    Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan ada 142 dokumen yang diserahkan pihaknya ke hakim. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan.

    “Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Dia mengatakan Dewas sudah menyatakan tidak ada bukti pelanggaran etik. Laporan terkait penyitaan itu juga sudah disetop.

    “Tapi masalah itu ya itu, intinya seperti itu Dewas sudah menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke sidang. Intinya tidak ada bukti pelanggarannya,” ujarnya.

    Iskandar mengatakan pihaknya akan mengajukan 11 bukti elektronik tambahan kepada hakim. Termasuk, bukti handphone yang disita KPK.

    “Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain,” ujarnya.

    Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020.

    Wahyu telah divonis bersalah dan sudah bebas. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron.

    (ond/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Syarat Mutlak jadi Anggota OECD, RI Harus Ikut Konvensi Anti-Suap

    Syarat Mutlak jadi Anggota OECD, RI Harus Ikut Konvensi Anti-Suap

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia tengah menjalani proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Adapun ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh RI. Salah satunya adalah dengan bergabung dalam konvensi anti suap (anti bribery).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan saat ini proses aksesi memasuki tahap penyusunan 32 bab dokumen initial memorandum yang merupakan asesmen kesesuaian regulasi Indonesia terhadap 239 instrumen hukum OECD.

    Proses tersebut dilakukan oleh masing-masing bidang sesuai dengan Komite OECD, termasuk di antaranya Bidang Anti-Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Ini bagian dari aksesi OECD salah satu yang dipersyaratkan indonesia masuk dalam konvensi anti-bribery (suap) tak hanya untuk pejabat publik tapi juga pejabat internasional,” ujar Airlangga dalam acara pertemuan teknis OECD Anti Bribery Convention di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Airlangga menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyesuaikan regulasi terhadap dokumen-dokumen hukum yang ada di Indonesia dan yang ada di OECD. Ia mengatakan proses ini untuk beberapa negara membutuhkan waktu yang lama.

    “Namun, kita punya jurus yang kemarin sudah pernah kita lakukan yaitu Omnibus Law. Jadi, ada dua cara, satu ratifikasi, dua kita melakukan Omnibus Law terhadap hal-hal yang dirasa penting. Kita berharap submisi initial memorandum akan selesai di triwulan pertama dan bisa dibawa dalam pertemuan Dewan Menteri OECD di bulan Juni 2025,” ujarnya.

    Ia pun berharap proses aksesi keanggotaan Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Agar Indonesia dapat menjadi negara ASEAN pertama yang bergabung dalam OECD.

    “Sehingga memang sudah waktunya Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang bisa masuk sebagai anggota OECD. Jadi Thailand menyusul di belakang kita, oleh karena itu jangan sampai kita disusul Thailand,” ujar Airlangga.

    (haa/haa)

  • Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dicecar KPK soal Kasus PGN (PGAS)

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dicecar KPK soal Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021, Senin (10/2/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rini terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.15 WIB. Dia mengenakan masker putih yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Menteri BUMN Kabinet Kerja itu irit berbicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK hari ini. Namun, dia tak menampik bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus jual beli gas PGN dengan PT IAE. 

    Menurut Rini, dia ditanyai soal siapa direktur maupun pejabat di lingkungan PGN saat dirinya menjabat menteri. 

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Udah 10 tahun,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Rini mengeklaim ditanyai saat PGN diakuisisi oleh Pertamina. Dia menyebut akuisisi itu dilakukan sesuai dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya. 

    Adapun Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja. 

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Meski demikian, dia mengingat bahwa direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya.

    “Direkturnya? Kalau enggak salah iya,” pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dicecar KPK soal Kasus PGN (PGAS)

    Jadi Saksi Kasus PGN (PGAS), Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Ngaku Dicecar KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021, Senin (10/2/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rini terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.15 WIB. Dia mengenakan masker putih yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Menteri BUMN Kabinet Kerja itu irit berbicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK hari ini. Namun, dia tak menampik bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus jual beli gas PGN dengan PT IAE. 

    Menurut Rini, dia ditanyai soal siapa direktur maupun pejabat di lingkungan PGN saat dirinya menjabat menteri. 

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Udah 10 tahun,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Rini mengeklaim ditanyai saat PGN diakuisisi oleh Pertamina. Dia menyebut akuisisi itu dilakukan sesuai dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya. 

    Adapun Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja. 

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Meski demikian, dia mengingat bahwa direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya.

    “Direkturnya? Kalau enggak salah iya,” pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Dukung Aksesi OECD, Indonesia Komitmen Perangi Suap – Page 3

    Dukung Aksesi OECD, Indonesia Komitmen Perangi Suap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Indonesia berkomitmen kuat memerangi suap dan bergabung dengan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mencapai kebijakan yang lebih baik.

    Pemerintah melakukan aksesi OECD sebagai transformasi strategis yang akan membawa Indonesia ke level yang lebih tinggi dalam tata kelola Pemerintahan, ekonomi, dan hubungan internasional.

    “Kita berharap bahwa dengan masuk dalam OECD, kita bisa kembangkan better policy for better life. Jadi, policy yang kita ambil adalah global, dan ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD dalam Workshop and Technical Discussion Supporting Indonesia in Fightong Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Senin (10/2/2025) seperti dikutip dari keterangan resmi.

    Kegiatan tersebut secara virtual juga dihadiri oleh Director OECD Nicole Pino.Saat ini proses aksesi memasuki tahap penyusunan 32 bab dokumen initial memorandum yang merupakan asesmen kesesuaian regulasi Indonesia terhadap 239 instrumen hukum OECD.

    Proses tersebut dilakukan oleh masing-masing bidang sesuai dengan Komite OECD, termasuk di antaranya Bidang Anti-Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Jadi, bagaimana me-realign regulasi terhadap dokumen-dokumen hukum yang ada di kita dan yang ada di OECD. Oleh karena itu, beberapa negara memakan waktu yang lebih lama. Namun, kita punya jurus yang kemarin sudah pernah kita lakukan yaitu Omnibus Law,” kata Menko Airlangga.

    Ia menambahkan,  ada dua cara, satu ratifikasi, dua melakukan Omnibus Law terhadap hal-hal yang dirasa penting.

    “Kita berharap submisi initial memorandum akan selesai di triwulan pertama dan bisa dibawa dalam pertemuan Dewan Menteri OECD di bulan Juni 2025,” tutur Menko Airlangga.

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah jumlah total yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

    Selain Zarof Ricar, jaksa hari ini juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tidak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja (MW). Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronnald Tannur tersebut terlibat kasus dugaan suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Halaman all

    KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    “Kita harus optimis,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Kepercayaan diri KPK didasari atas kerja Tim Biro Hukum yang sudah mempersiapkan seluruh bahan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

    “Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara HK sebagai tersangka,” kata Tessa.

    Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir hingga hari ini.

    Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi/ahli dari termohon (KPK).

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.