Kementrian Lembaga: KPK

  • Alasan Sakit, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK

    Alasan Sakit, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang pada Selasa (11/2/2025). Ia disebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Wongsonegoro, Semarang.

    “Saudari HGR sedang dirawat di rumah sakit,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemanggilan keduanya oleh KPK sempat mengalami penjadwalan ulang karena tidak dihadiri sebelumnya.

    Sebagai tindak lanjut, KPK akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan Mbak Ita. Opsi untuk membawa tim dokter KPK ke rumah sakit guna memastikan kesehatannya juga tengah dipertimbangkan.

    “Kami masih akan mengecek apakah benar alasan kesehatan ini valid atau tidak. Jika perlu, tim dokter KPK akan melakukan pemeriksaan langsung,” tambah Tessa terkait Wali Kota Semarang Mbak Ita yang mangkir panggilan KPK terkait kasus korupsi di Pemkor Semarang.

    Meski demikian, KPK memastikan tidak ada rencana penjemputan paksa terhadap Mbak Ita. “Sebelumnya, ia telah menyatakan akan hadir. Namun, di saat terakhir, ada kendala kesehatan yang menyebabkan dia harus masuk rumah sakit,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah lebih dahulu menahan dua tersangka, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Mereka diduga melakukan pemberian gratifikasi dan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi dalam proyek tersebut. Rachmat juga diduga menyuap penyelenggara negara agar perusahaannya memenangkan proyek di Pemkot Semarang.

    Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang masih dalam penyelidikan. KPK akan mengevaluasi kondisi kesehatan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Jika terbukti sengaja mangkir, bukan tidak mungkin KPK akan mengambil tindakan tegas.

  • KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti

    KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar terkait kasus korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero. Deposito itu disita saat KPK menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, Jumat (7/2/2025).

    “Dari hasil penggeledahan, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, KPK sudah menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menduga bukti-bukti tersebut punya keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

    “KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.

    KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero.

    Lembaga antikorupsi itu mengantongi data perkiraan awal kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan tersebut sekitar Rp 120 miliar.

    “Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka sekitar Rp 120 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tessa menyampaikan, proses penyidikan kasus ini masih berada di tahap awal. Untuk itu, data awal terkait dugaan kerugian negara tersebut masih dapat berubah.

    “Karena prosesnya masih awal, maka angka tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan proses perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor,” ungkapnya lagi.

    Tessa menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal itu mengingat saat ini masih dilakukan penyidikan umum KPK.

  • Deddy Corbuzier Wajib Serahkan LHKPN Setelah Jadi Stafsus Menhan, Ini Penjelasan KPK

    Deddy Corbuzier Wajib Serahkan LHKPN Setelah Jadi Stafsus Menhan, Ini Penjelasan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Deddy Corbuzier wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan.

    Tim Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk yang Wajib melaporkan LHKPN. Adapun Perkom ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2025.

    Akan tetapi, Budi menyampaikan, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan status jabatan Staf Khusus Menteri, apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.

    Koordinasi penting karena dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, jabatan Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.

    “Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

    Namun, jika jabatan stafsus menteri tidak setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporan LHKPN adalah dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

    Budi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dan pejabat lainnya dalam proses pengisian LHKPN. Hal itu untuk memastikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.

    “KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” ujar Budi.

    Sjafrie Sjamsoeddin Lantik Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam orang sebagai staf khusus (stafsus), pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Salah satu Staf Khusus yang dilantik adalah Deddy Corbuzier. Pada kesempatan ini, Sjafrie turut memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan

    “Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik staf khusus menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie melalui akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin sebagaimana dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

    Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima orang lainnya sebagai stafsus yaitu Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua; Lenis Kogoya, mantan Duta Besar Indonesia untuk China Mayjen TNI (Purn); Sudrajat, Corporate Secretary PT Pindad; Indra Irawan, dan ahli teknologi informasi; Sylvia Efi.

    Sjafrie menyampaikan, pengangkatan keenam stafsus tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sementara itu penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.

    “Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ucap Sjafrie.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Tahu Keberadaan Rubicon Kades Kohod, Pengacara: Mungkin Sudah Pindah Tangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Februari 2025

    Tak Tahu Keberadaan Rubicon Kades Kohod, Pengacara: Mungkin Sudah Pindah Tangan Megapolitan 11 Februari 2025

    Tak Tahu Keberadaan Rubicon Kades Kohod, Pengacara: Mungkin Sudah Pindah Tangan
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan mobil Rubicon yang dikaitkan dengan kliennya. Bahkan, dia menduga kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
    “Nah itu kami kurang tahu (keberadaan Mobil Rubicon). Tapi yang jelas sih ada lah atau jangan-jangan mungkin sudah berpindah tangan, kita tidak tahu juga ya,” ujar Yunihar saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
    Mobil Rubicon tersebut memang dimiliki oleh Kepala Desa Kohod itu, tetapi dibeli dengan skema kredit dan hingga kini masih dicicil.
    “Rubicon itu kami dapat pastikan dan dapat buktikan bahwa Rubicon itu kredit. Sampai hari ini masih statusnya kredit,” kata Yunihar.
    Ia juga menyoroti banyaknya informasi yang beredar di publik terkait kepemilikan aset kliennya, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
    Oleh karena itu, pihaknya tengah menempuh langkah hukum untuk meluruskan berbagai tuduhan terhadap Arsin yang saat ini tengah menjabat Kepala Desa Kohod.
    “Tujuannya bukan kemudian untuk menghukum, tapi lebih kepada hak Kepala Desa Kohod. Tentu harus mendapatkan keadilan,” kata Yunihar.
    Sebelumnya, kabar Arsin memiliki sejumlah kendaraan seperti yang beredar di media sosial dibenarkan oleh warga Kohod, Heri.
    “Rumahnya seperti showroom motor,” kata Heri ketika berbincang dengan Kompas.com pada Selasa (28/1/2025).
    Dia bercerita bahwa Arsin mengoleksi sejumlah kendaraan tidak lama setelah dilantik menjadi Kepala Desa Kohod pada tahun 2021.
    Dia juga diketahui memiliki Rubicon saat awal-awal menjabat sebagai Kades.
    Namun, Rubicon milik Arsin tidak lagi tampak di rumahnya sejak kasus pagar laut di Tangerang viral.
    “Isunya sih Rubicon-nya sudah dijual, terus motor-motornya sudah tidak ada, mungkin karena ada kasus begini takut diaudit KPK kali,” kata dia.
    Selain kendaraannya yang menghilang, Arsin juga sudah beberapa hari tidak terlihat. Menurut warga, Arsin jarang terlihat sejak kasus pagar laut mencuat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pastikan Pengejaran Buronan Tetap Jalan di Tengah Efisiensi Anggaran

    KPK Pastikan Pengejaran Buronan Tetap Jalan di Tengah Efisiensi Anggaran

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengejaran buronan tak terpengaruh efisiensi anggaran. Aktivitas yang sudah direncanakan dipastikan bakal terus dilaksanakan.

    “Tidak ada, tidak terpengaruh (pengejaran buronan yang dilakukan KPK, red),” kata Setyo yang hadir secara daring dalam acara peluncuran indeks persepsi korupsi (IPK) 2024 oleh Transparency International (TI), Selasa, 11 Februari.

    “Artinya itu juga menunjukkan sebuah komitmen pemerintah pada KPK untuk tidak melakukan pemotongan di sektor operasional. Jadi kami tetap bisa melakukan aktivitas sesuai rencana yang sudah dibuat untuk 2025,” sambung dia.

    Meski begitu, Setyo mengamini efisiensi yang diinstruksikan pemerintah Presiden Prabowo Subianto sedikit banyak memengaruhi lembaganya. Salah satunya yang berkaitan dengan perjalanan dinas.

    “Yang operasional kami tidak (kurangi anggarannya, red) tapi untuk perjalanan dinas, ya, ada beberapa yang dikurangi,” ungkap mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

    Setyo tidak menyebut nominal pengurangan anggaran tersebut. “Berapa pun dipotong, itu pasti cukup besar. Karena sedikit banyak mempengaruhi operasional lembaga karena operasional berhubungan dengan perjalanan dinas. Enggak ada biaya perjalanan dinas, enggak akan bisa kita melaksanakan operasional,” jelas dia.

    KPK disebut Setyo bakal tetap berupaya mengikuti instruksi efisiensi. “Ini kami siasati,” ujarnya.

    Salah satu siasat yang dilakukan, sambung Setyo, dengan memanfaatkan fasilitas kantor semaksimal mungkin untuk pelatihan maupun aktifitas lainnya. Selain itu, KPK juga menyesuaikan jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas.

    Adapun saat ini, KPK masih mencari buronannya. Mereka adalah Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020; Kirana Kotama atau Thay Ming masuk daftar pencarian orang sejak 15 Juni 2017; serta Emylia Said dan Herwansyah yang buron sejak 30 Mei 2022.

    Sementara Paulus Tannos alias Thian Po Thjin sudah ditangkap oleh CPIB Singapura berdasarkan permintaan Divhubinter Polri. Proses pemulangan lewat perjanjian ekstradisi masih terus berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah upaya paksa dilakukan.

  • Survei SPI KPK, Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro Masuk Resiko Tinggi Korupsi

    Survei SPI KPK, Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro Masuk Resiko Tinggi Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 telah melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.

    Dari hasil survei tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Pemkab Bojonegoro, masuk dalam salah satu OPD yang berisiko tinggi terhadap praktek korupsi.

    Dalam SPI tersebut, Dinas PU SDA memperoleh skor terendah yaitu 64.95 poin. Sedangkan terendah kedua diduduki oleh Satpol PP Pemkab Bojonegoro dengan skor 69.30 poin.

    Sedangkan OPD yang meraih skor tertinggi adalah Dinas Sosial dengan 82.89 poin. Dibawahnya ada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro dengan skor 82.88 poin.

    Skor masing-masing OPD itu kemudian diambil rata-rata, dan hasilnya Pemkab Bojonegoro memperoleh skor 72.86 poin. Skor tersebut menurut SPI masuk dalam zona merah, atau beresiko tinggi korupsi.

    Pemkab Bojonegoro berada di urutan ke 21, dari 39 kabupaten/Kota di Jawa-timur, pada survei SPI tahun 2024 ini. Semakin tinggi skornya maka semakin bagus dalam praktik pencegahan korupsi yang dilakukan.

    Dalam survei itu dijelaskan jika skor 0-72,9 merupakan zona merah, 72-77,9 zona kuning, sedangkan 78-100 zona hijau. Hasil survei Penilaian integritas itu bisa diakses publik di laman jaga.id, atau melalui aplikasi Jaga di play store atau app store.

    Aplikasi “Jaga” adalah platform yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi pemerintah dan pengolahan aset negara, serta untuk mencegah korupsi. Jaga.id merupakan singkatan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.

    Kegiatan Lembaga anti rasuah tersebut, merupakan survei untuk menetapkan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, di lingkungan kementrian/lembaga/ pemerintahan daerah (KLPD).

    Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper).

    Sementara saat dikonfirmasi terkait OPD yang dipimpinnya memperoleh skor terendah, Kepala Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro Heri Widodo tidak menjawab.

    Sementara itu, penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto saat dimintai tanggapan SPI mengatakan, jika tata kelola keuangan pemerintah merupakan “PR” yang harus diperhatikan. “Saya kira hal ini menunjukkan bahwa kita harus terus perkuat dalam tata kelola keuangan,” jelasnya dalam kesempatannya, Kamis (30/1/2025). [lus/kun]

  • Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat 12 Mei

    Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat 12 Mei

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khusus. Menyusul pelantikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari selebritas dan kreator konten tersebut.

    “Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk kategori wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025,” jelas anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Namun, sebelum proses lebih lanjut dilakukan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan apakah jabatan Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.

    Hal ini penting mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut tercatat sebagai posisi yang wajib melaporkan LHKPN.

    “KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 jabatan tersebut tercatat sebagai WL,” ujarnya lagi.

    Jika ternyata jabatan tersebut setara dengan pejabat eselon I, II, atau III maka Deddy Corbuzier wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, yaitu pada 12 Mei 2025. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, batas waktu pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

    “KPK siap untuk memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tutup anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo soal Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN.

  • KPK Terdampak Efisiensi Anggaran, Setyo: Enggak Ada Biaya Dinas, Enggak Ada Operasional – Page 3

    KPK Terdampak Efisiensi Anggaran, Setyo: Enggak Ada Biaya Dinas, Enggak Ada Operasional – Page 3

    Sebagaimana dalam Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

    Efisiensi belanja APBN tahun anggaran 2025 menyasar pada Kementerian/Lembaga, lalu APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025.

    Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

    Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.

    Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

    Dalam Instruksi Presiden, Prabowo Subianto juga meminta Kepala Daerah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremoni, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar ataupun focus group discussion (FGD).

    Presiden Prabowo berharap, dengan kebijakan terkait kepala daerah dapat mengarahkan anggaran pada peningkatan kinerja pelayanan publik.

    Selain itu, kepala daerah juga diharap bisa lebih hati-hati dalam menyusun anggaran dan memprioritaskan belanja yang mendukung program strategis nasional.

    Baca juga Prabowo Ungkap Ada Pihak yang Melawan Efisiensi Anggaran: Merasa Jadi Raja Kecil

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • KPK Cekal Agustiani Tio, Pengacara Sebut Kondisinya Sakit dan Harus Jalani Pengobatan Kanker di China – Page 3

    KPK Cekal Agustiani Tio, Pengacara Sebut Kondisinya Sakit dan Harus Jalani Pengobatan Kanker di China – Page 3

    Dia pun menjelaskan, soal motivasi mengajukan gugatan perdata kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor.

    “Kami melihat bahwa apa lagi yang harus dilakukan, apa lagi yang harus Bu Tio terima. Karena sejatinya Bu Tio adalah manusia merdeka, sejatinya apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK yang namanya Bapak Rossa Purbo Bekti, ya terus terang. Artinya pelanggaran hak asasi manusia atas dasar kesehatan dan hidup layak,” tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, suami Tio, Adrial Wilde juga mengungkapkan kondisi istrinya yang tengah menjalani pengobatan di China. Dimana, Tio dalam kondisi lemah karena belum pulih dari pengobatan awal.

    Apalagi, kata Adrial, istirnya harus kembali menjalani pengobatan di China pada 17 Februari untuk menyembuhkan penyakit kankernya.

    “Jadi dalam kondisi sekarang ini sebenarnya saat sedang pulih ini memang masih ada kondisi yang mudah lelah. Jadi seperti kemarin pun juga pulang kemudian lelah, ya Sabtu Minggu nampaknya masih belum ada tenaganya,” ujar Adrial.

    “Jadi hari ini pun sekarang sedang dirawat juga untuk bisa staminanya itu bisa cukup kuat untuk itu,” jelasnya.

  • Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara tentang potensi kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, penyesuaian ini akan dilakukan pada 2026.

    “Nah lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, pola demografi, dan pola penyakitnya mahal-mahal kan nggak cukup suatu ketika, harus disesuaikan. Nah yang dibahas ini kira-kira 2026 mulai naik apa nggak,” kata Ghufron di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Ali Ghufron menambahkan bahwa penyesuaian tarif iuran peserta JKN memang sudah seharusnya dilakukan. Hal ini untuk menjaga aliran dana BPJS Kesehatan tetap ‘sehat’.

    Terlebih biaya pengobatan untuk beberapa penyakit juga mengalami kenaikan tahun ke tahun, sehingga penyesuaian tarif nantinya bisa menyeimbangkan beban jaminan dengan pendapatan tarif iuran.

    “Nah kita kan bikin beberapa skenario untuk itu sehingga nanti dipertanyakan kira-kira kesiapannya seperti apa paling tidak untuk 2026. 2025 kami pastikan dana jaminan sosial itu sehat, tapi nanti suatu ketika tidak sehat,” katanya.

    BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalkan tim anti-fraud yakni Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) untuk ‘menjegal’ praktik-praktik nakal oknum rumah sakit.

    “Anggotanya ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pengawas Keuangan), Kemenkes, dan BPJS,” tegas Ghufron.

    Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Mengingat, belum ada penyesuaian tarif baru sejak 2020.

    “Sama aja kita ada inflasi 5 persen. Gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita, nggak naik 5 tahun padahal inflasi 15 persen, kan nggak mungkin,” ucap Menkes Budi.

    Menkes menambahkan belanja kesehatan masyarakat saat ini kenaikannya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB).

    Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp614,5 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun 2022 yang senilai Rp567,7 triliun. Sebelum periode COVID-19 pun pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2 persen, dari Rp421,8 triliun menjadi Rp448,1 triliun.

    Menurut Menkes Budi kenaikan belanja kesehatan yang sudah melampaui pertumbuhan PDB Indonesia yang hanya di kisaran 5 persen selama 10 tahun terakhir menandakan kondisinya tidak sehat.

    (dpy/naf)