Kementrian Lembaga: KPK

  • Diprotes Kubu Hasto, Pihak KPK Ungkap Alasan Ajukan Perbaikan Barang Bukti

    Diprotes Kubu Hasto, Pihak KPK Ungkap Alasan Ajukan Perbaikan Barang Bukti

    Jakarta

    KPK menjelaskan alasan mengajukan perbaikan barang bukti dalam sidang hari ini yang diprotes tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Apa alasannya?

    “Sebagaimana agenda persidangan, sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti, baik itu merubah atau merenvoi atau mengajukan yang baru itu, dan itu disetujui oleh sidang dalam konteks ini hakim,” kata Plt Kabiro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

    Kubu Hasto protes karena agenda sidang hari ini hanya pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti. Iskandar mengatakan pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari copy legalisir bukti yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya.

    “Sehingga dalam koridor itu maka kami ketika ada ditemukan barang bukti yang kemarin itu, dokumen ya, itu masih dalam bentuk legalisir gitu ya atau copy dari copy gitu, ternyata kami setelah koordinasi secara intensif kemarin, seharian, dan sebelumnya juga sudah kami lakukan tapi karena mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya,” ujarnya.

    Dia mengatakan KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut. Dia berharap hakim akan menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.

    “Itu menjadi kewajiban kami untuk menyajikan itu di persidangan dan saya harapkan Yang Mulia hakim bisa menerima itu sebagai suatu fakta hukum bahwa memang yang kami jadikan bukti itu ada aslinya dan itu hak kami untuk mengajukan pembuktian itu saya kira demikian,” ujarnya.

    Iskandar mengatakan KPK menghargai keberatan dan protes yang diajukan tim kuasa hukum Hasto. Dia juga berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan dan tambahan barang bukti yang KPK serahkan.

    “Kita menghargai setiap upaya dari pembohon untuk mematahkan dalil kita dan kita juga memang tidak dalam posisi bisa memaksa hakim untuk mengizinkan, artinya kita dalam konteks ini sudah mengajukan itu di dalam persidangan. Penilaian itu nanti kami serahkan kepada hakim, yang jelas kalau dalam bentuk pengambilan data CCTV misalkan seperti itu, itu cukup saya kira salinannya karena memang kalau diedit pun kan CCTV itu ada faktor-faktor kesulitan yang tidak sedikit orang untuk mengubah gambar CCTV,” kata Iskandar.

    “Nah, bagaimana kami kemudian kalau terkait dengan CCTV katakan tidak valid itu asumsi-asumsi yang saya kira kurang lebih bisa dipertanggungjawabkan, tapi kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    (mib/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jadi Stafsus Menhan, KPK Sebut Deddy Corbuzier Wajib Laporkan Harta Kekayaan

    Jadi Stafsus Menhan, KPK Sebut Deddy Corbuzier Wajib Laporkan Harta Kekayaan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Deddy Corbuzier wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan.

    Tim Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk yang Wajib melaporkan LHKPN. Adapun Perkom ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2025.

    Akan tetapi, Budi menyampaikan, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan status jabatan Staf Khusus Menteri, apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.

    Koordinasi penting karena dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, jabatan Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.

    “Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

    Namun, jika jabatan stafsus menteri tidak setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporan LHKPN adalah dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

    Budi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dan pejabat lainnya dalam proses pengisian LHKPN. Hal itu untuk memastikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.

    “KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” ujar Budi.

    Sjafrie Sjamsoeddin Lantik Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam orang sebagai staf khusus (stafsus), pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Salah satu Staf Khusus yang dilantik adalah Deddy Corbuzier. Pada kesempatan ini, Sjafrie turut memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan

    “Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik staf khusus menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie melalui akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin sebagaimana dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

    Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima orang lainnya sebagai stafsus yaitu Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua; Lenis Kogoya, mantan Duta Besar Indonesia untuk China Mayjen TNI (Purn); Sudrajat, Corporate Secretary PT Pindad; Indra Irawan, dan ahli teknologi informasi; Sylvia Efi.

    Sjafrie menyampaikan, pengangkatan keenam stafsus tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sementara itu penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.

    “Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ucap Sjafrie.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi permintaan Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya yang meminta izin untuk berobat ke luar negeri. Menurut Tessa, keputusan terkait permintaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.

    “Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik, tentunya akan dipelajari bahan-bahan apa yang disampaikan oleh Agustiani Tio melalui penasehat hukumnya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

    Tessa mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter yang ada di KPK untuk mempelajari permintaan Agustiani Tio. Dia menegaskan, segala keputusan yang diambil akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    “Dan tentunya, keputusan apapun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jadi, kita tunggu saja,” ujar Tessa.

    Kondisi Kesehatan Makin Memburuk

    Sebelumnya, kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua ke KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Pelajari Permohonan Agustiani Tio untuk Berobat ke Luar Negeri

    KPK Pelajari Permohonan Agustiani Tio untuk Berobat ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari permohonan dari Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang meminta izin untuk berobat ke Guangzhou, Tiongkok. Permohonan ini diajukan melalui surat kepada pimpinan KPK pada Senin (10/2/2025), dengan alasan dirinya tengah menderita kanker.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, izin tersebut bergantung pada keputusan penyidik setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi hukum yang berlaku.

    “Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentunya akan dipelajari bahan-bahan apa yang disampaikan saudari Agustiani Tio melalui penasihat hukumnya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/2/2025).

    KPK juga akan berkoordinasi dengan dokter internal untuk memverifikasi kondisi kesehatan Tio sebelum mengambil keputusan. “Keputusan yang diambil tetap akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” tegas Tessa.

    Sementara itu, kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, kembali mengajukan surat permohonan kedua ke KPK setelah surat pertama pada 3 Februari 2025 tidak mendapat respons. Surat tersebut terkait permohonan Agustiani Tio untuk berobat ke luar negeri.

    “Kami minta kebijaksanaan dari ketua KPK untuk bisa diberikan izin berobat, setidaknya jika pencekalan tidak bisa dicabut,” kata Army saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).

    Menurut Army, kondisi kesehatan kliennya terus menurun dan saat ini sedang dirawat di RS Mitra Keluarga, Depok.

    “Tadi pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Bu Tio masuk rumah sakit dan diopname di RS Mitra Keluarga, Depok. Kondisinya memburuk karena obatnya sudah habis, sedangkan dia seharusnya berobat ke Guangzhou,” jelas Army.

    Pihak kuasa hukum juga berencana untuk menembuskan surat permohonan ke Komnas HAM, dengan harapan agar pimpinan KPK memberikan izin berobat.

    “Mudah-mudahan ketua KPK dan komisioner lainnya merespons secara positif karena surat kami sebelumnya pada 3 Februari belum mendapatkan jawaban,” pungkas Army permohonan Agustiani Tio untuk berobat ke luar negeri.

  • PT INTI Buka Suara Usai Penggeledahan di Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera

    PT INTI Buka Suara Usai Penggeledahan di Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera

    Bisnis.com, BANDUNG — PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)menanggapi penggeledahan kantor Jasa Raharja Putera Cabang Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Vice President Corporate Secretary PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero Gema Alfarisi Deri mengatakan hal itu terkait dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop kasus tahun 2017-2018 yang menyeret nama institusinya.

    “Dengan ini, perusahaan menyampaikan akan terus mendukung KPK dalam penelusuran aset yang memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi tahun 2017-2018, sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

    Menurutnya, Manajemen PT INTI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyidikan kasus yang terjadi pada tahun 2017-2018, sesuai aturan hukum yang berlaku. 

    PT INTI, kata dia, akan mengikuti semua proses yang berlaku dan menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik untuk perbaikan atas akumulasi kendala yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya dan melakukan pembenahan perusahaan untuk menuju INTI Reborn.

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop kasus tahun 2017-2018 yang menyeret nama institusinya.

    Hasilnya, komisi antirasuah tersebut menyita deposito senilai Rp6,4 miliar.  Kasus ini merupakan rangkaian penyidikan yang sudah dilakukan KPK sejak 29 Oktober 2024 lalu. 

  • KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar dari Kantor Jasa Raharja Putera Bandung
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 Februari 2025

    KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar dari Kantor Jasa Raharja Putera Bandung Bandung 11 Februari 2025

    KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar dari Kantor Jasa Raharja Putera Bandung
    Editor
    KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero pada 2017–2018.
    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (7/2/2025), KPK menyita sejumlah dokumen serta deposito senilai Rp 6,4 miliar.
    “Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/2/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Tessa menambahkan bahwa penyidik masih terus melacak aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
    Kasus ini mulai diselidiki sejak 29 Oktober 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.
    Menurut KPK, dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 120 miliar.
    “Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” ujar Tessa.
    Terkait dengan dimulainya penyidikan, KPK telah memeriksa lima orang saksi pada hari Senin (28/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
    “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero,” kata Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.

    “SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Maqdir mengatakan jika melihat ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan, SOP KPK tidak masuk dalam lembaran negara.

    Oleh karena itu, dia menilai SOP KPK yang dijalankan tidak mengikuti Undang-Undang (UU) KPK No 19 Tahun 2019, melainkan hanya untuk internal mereka. Terlebih, KPK selalu mengandalkan SOP.

    “Artinya, itu bersifat internal, kalau bersifat internal kan tidak bisa dilakukan dan digunakan apalagi untuk tindakan-tindakan hukum,” ujarnya.

    Dia menegaskan tidak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk melakukan penetapan tersangka di awal penyelidikan.

    Pihaknya menyayangkan KPK sudah menetapkan tersangka kepada Hasto pada proses penyelidikan, bukan proses penyidikan.

    “Sementara kalau kita lihat Undang-Undang KPK itu hanya mengatakan bahwa kalau sudah selesai penyelidikan mereka lapor kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

    Dalam persidangan, KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Sedangkan, pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat dan tidak diperkuat dengan bukti baru.

    Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Skor Indeks Persepsi Korupsi 2024 Naik Jadi 37, KPK Janji Terus Tingkatkan

    Skor Indeks Persepsi Korupsi 2024 Naik Jadi 37, KPK Janji Terus Tingkatkan

    Jakarta

    KPK mengucap syukur atas skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia menyentuh 37 pada 2024. Skor ini naik 3 poin dari tahun sebelumnya yakni 34.

    “Saya kira kita patut syukuri dan berharap ke depannya ini bisa menjadi momentum yang baik, agar semua indikator dalam Indeks Persepsi Korupsi ini bisa ditingkatkan lagi,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Tessa menjelaskan pihak KPK tak menutup mata bahwa banyak pendapat yang menyebut pencapaian skor IPK 37 tidaklah signifikan. Dia mengatakan hasil ini juga tidak membuat KPK menjadi berbangga diri.

    “Terhadap skor CPI yang meningkat tentu ada beberapa asumsi yang kurang signifikan untuk kita berbangga diri,” kata Tessa.

    Dia menjelaskan seluruh pemimpin KPK pun memiliki komitmen untuk menjaga skor IPK ini. Terlebih, kata dia, pimpinan KPK juga akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder dalam menjalankan program-program Presiden Prabowo Subianto yang mempengaruhi IPK.

    “Bahwa Pimpinan KPK saat ini juga berkomitmen, bersama-sama dengan semua stakeholder dalam hal ini, Kementerian dan Lembaga untuk bisa bersama-sama menjaga program-program Bapak Prabowo Subianto yang mana pada akhirnya kita harapkan bisa meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi ini lebih besar lagi ke depannya,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

    Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.

    Wawan menilai peningkatan skor itu tidak signifikan. Dia menyebut Indonesia hanya naik 1 poin dari 2015 yang pernah menyentuh angka 36.

    “Peningkatan skor menurut catatan kami secara metodologi atau statistik sebenarnya peningkatan skor dalam skala hanya naik 1 poin, 2 poin, per 100 per tahun ini tidak signifikan, bayangkan hanya naik 0,01-0, 05,” kata Wawan.

    “Jadi artinya ya tidak signifikan, bahkan misal kalau kita mengukur, semenjak tahun 2015-2024 hari ini kita naik hanya 1 poin, dulu 2015 diawali dengan angka 36, dan sekarang 37, 10 artinya kita hanya naik 1 poin,” imbuhnya.

    IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

    Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum.

    Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

    Ia nemastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

    Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

    “Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

    Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

    Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

    Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.

    Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

    “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” paparnya. 

    Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas dengan aturan baru seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

    Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

    “Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” ucapnya.

    “Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

    Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.

    Selain itu Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

    “Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” bebernya.

    Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara.

    Seperti yang sudah dilakukan mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

    Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat dengan angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri.

    “Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” jelasnya.

    Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media oleh eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas.

    Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

    “Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

    Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

    “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia.

    (*)

  • Jadi Stafsus Menhan, KPK Bakal Wajibkan Deddy Corbuzier Lapor LHKPN

    Jadi Stafsus Menhan, KPK Bakal Wajibkan Deddy Corbuzier Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut artis Deddy Corbuzier wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan). 

    KPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) No.3/2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait dengan level jabatan staf khusus, guna memastikan kewajiban penyampaian LHKPN. 

    “Namun, KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL,” jelas Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/2/2025). 

    Budi menyebut Deddy wajib menyampaikan LHKPN apabila jabatan staf khusus setara dengan pejabat eselon I, II maupun III. Nantinya, Deddy bakal wajib menyampaikan LHKPN dengan batas waktu tiga bulan sejak pelantikan seperti halnya Kabinet Merah Putih usai dilantik.

    Apabila merujuk ke aturan tersebut, maka Deddy memiliki waktu sampai dengan 12 Mei 2025 untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya. 

    Adapun, Deddy tetap wajib menyampaikan LHKPN kendati tidak setara dengan pejabat eselon, namun batas waktunya terhitung dua bulan sejak Perkom No.3/2024 berlaku atau 1 Juni 2025.

    “KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” jelas Budi. 

    Untuk diketahui, Deddy Corbuzier telah resmi dilantik jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan hari ini, Selasa (11/2/2025). Deddy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap melanjutkan tugas dan pekerjaan baru sebagai staf khusus Menteri Pertahanan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kemhan.

    “Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin,” tuturnya melalui akun Instagram @dc.kemhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Deddy mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemenhan.

    “Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan bapak @prabowo,” katanya.