Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

    “Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).

    Ia belum membeberkan identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk apakah terkait agen travel haji dan umrah atau bukan. Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan serta langkah awal optimalisasi asset recovery.

    Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, berbagai langkah penegakan telah dilakukan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Pemeriksaan saksi pun dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga daerah lainnya.

    Tak hanya pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

    Akar dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.

    Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur alokasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga mendalami dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut.

    KPK meyakini pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

  • KPK Limpahkan Barang Bukti dan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

    KPK Limpahkan Barang Bukti dan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 8 tersangka dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) untuk empat tersangka 

    “Hari ini, Rabu 19 November 2025, Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

    Keempat tersangka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    Setelah pelimpahan, JPU akan menyusun surat dakwaan agar keempat tersangka dapat segera disidangkan

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).

  • KPK Sita Mobil Mazda hingga 1 Unit Rumah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Mobil Mazda hingga 1 Unit Rumah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Madza CX-3 hingga satu unit rumah di wilayah Jabodetabek yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

    Penyitaan dilakukan pada hari Senin (17/11/2025). Selain itu, KPK juga menyita beberapa unit sepeda motor.

    “Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di wilayah Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).

    Penyitaan berasal dari salah satu pihak swasta yang diduga harta-hartanya dari hasil dugaan korupsi kuota haji. Namun Budi belum bisa menyampaikan secara detail siapa sosok yang memiliki harta tersebut.

    Budi mengatakan penyitaan bertujuan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery.

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 September 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

    Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana pnggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

    Penyidik KPK resmi melakukan tahap dua, yakni menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor.

    “Hari ini, penyidik melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).

    Menurut Budi, ada empat tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini. Proses ini melanjutkan penyerahan tahap pertama pada 12 November 2025, ketika empat tersangka lainnya telah diserahkan. Dengan demikian, delapan tersangka kini siap menghadapi proses hukum lebih lanjut.

    Daftar tersangka yang diserahkan KPK ke JPU (19 November 2025):
    1. Gatot Widiartono, koordinator analisis dan pengendalian penggunaan TKA (2021-2025).
    2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA (2019-2024) dan verifikator RPTKA (2024-2025).
    3. Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan pengantar kerja ahli pertama (2024-2025).
    4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemenaker (2018-2025).

    Tersangka yang diserahkan pada 12 November 2025:
    1. Suhartono, dirjen binapenta dan PKK (2020-2023).
    2. Haryanto, direktur PPTKA (2019-2024), dirjen binapenta dan PKK (2024-2025), kini staf ahli menteri.
    3. Wisnu Pramono, direktur PPTKA (2017-2019).
    4. Devi Angraeni, direktur PPTKA (2024-2025).

    KPK sebelumnya juga menetapkan mantan Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka kesembilan berdasarkan sprindik yang diterbitkan Oktober 2025.

    Dalam penyidikan, KPK mengungkap uang hasil pemerasan terhadap TKA mencapai Rp 85 miliar, meningkat dari rilis awal sebesar Rp 53,7 miliar.

    Dana tersebut dikumpulkan selama 2019-2024 dan kemudian didistribusikan secara bervariasi kepada para tersangka. Sebanyak Rp 8,94 miliar di antaranya bahkan dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan”.

  • KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

    KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Setyo yang merupakan purnawirawan Polri menyebut putusan tersebut sedang dikaji secara mendalam oleh internal KPK.

    “Putusan MK sementara ini menjadi telaahan Biro Hukum KPK untuk memastikan posisinya seperti apa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Selain itu, KPK juga menunggu hasil analisis Mabes Polri yang akan menjadi acuan dalam mengimplementasikan putusan tersebut. “Kita tunggu juga dari Mabes Polri dan kementerian lain yang berkaitan dengan putusan MK. Nanti hasilnya seperti apa, itu akan dijalankan,” jelas Setyo.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan KPK tengah menganalisis secara serius dampak putusan MK terhadap struktur SDM dan kinerja lembaga. Analisis tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada jabatan yang terdampak langsung.

    Menurut Budi, KPK selama ini didukung banyak SDM dari institusi lain, seperti kejaksaan, kepolisian, serta kementerian dan lembaga negara. Mereka mengisi berbagai posisi strategis, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga pendidikan, pencegahan, supervisi, hingga kesekjenan.

    “Putusan MK tentu punya implikasi karena KPK tidak hanya soal penyelidikan dan penyidikan. Ada divisi pendidikan, keuangan, pengolahan barang negara, data dan informasi, kehumasan, dan lainnya,” jelasnya.

    Budi memastikan proses analisis terus berjalan dan hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah rampung.

  • Kepercayaan Publik Menguat, Polri Unggul dalam Survei Nasional RPI

    Kepercayaan Publik Menguat, Polri Unggul dalam Survei Nasional RPI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rumah Politik Indonesia (RPI) merilis hasil survei nasional terbarunya yang memotret tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum (LPH) di Indonesia.

    Dalam paparan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu, 19 November 2025, Direktur RPI Fernando Emas menyebut Polri menempati posisi teratas sebagai lembaga dengan kinerja terbaik, meski selisihnya dengan Kejaksaan Agung terbilang tipis.

    Fernando menjelaskan bahwa berdasarkan temuan survei, Polri mendapat penilaian sebesar 20,5 persen, disusul Kejaksaan Agung yang mengantongi 19,9 persen. Sementara Mahkamah Agung berada di posisi ketiga dengan 18,5 persen, kemudian Komisi Yudisial 16,5 persen, KPK 12,9 persen, dan Mahkamah Konstitusi 9,5 persen.

    “Dari data survei kita bisa dapati bahwa Polri memperoleh 20.5 persen yang tipis sekali jaraknya dengan institusi Kejaksaan Agung yang mendapat 19.9 persen… Lalu responden yang tidak menjawab sebanyak 2.2 persen,” ulasnya.

    Selain kinerja, RPI juga menyoroti tingkat kepuasan publik terhadap Polri. Hasilnya, mayoritas masyarakat menyatakan puas. Fernando merinci: masyarakat yang memberikan penilaian puas mencapai 75,7 persen, sebanyak 2,4 persen menjawab tidak puas, 15,7 persen memilih netral, dan 2,1 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.

    Untuk mendalami alasan di balik penilaian positif tersebut, RPI menanyakan lebih jauh kepada responden. Jawaban yang muncul beragam, namun dominan terkait struktur Polri yang dianggap mampu menjangkau wilayah secara luas.

  • KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

    Ketua KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berproses

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 masih berproses. Dia membantah KPK menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.

    “Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain,” ujar Setyo, Rabu (19/11/2025).

    Setyo meminta publik bersabar terkait hasil komprehensif penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia memastikan, pada waktunya KPK akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk konstruksi perkara, peran para pihak serta nilai kerugian negaranya. 

    “Targetnya kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera di-update oleh jubir atau oleh deputi penindakan,” tandas Setyo.

    Sebelumnya, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk mantan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

    Penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.

    Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

    KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

    Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

  • KPK Panggil 9 Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini

    KPK Panggil 9 Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini

    Jakarta

    KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Saksi yang diperiksa merupakan pimpinan perusahaan travel.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

    Budi menuturkan, pemeriksaan saksi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi yang diperiksa diantaranya:

    1. Muhammad Syafii Antonio selaku Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia

    2. Iwan Tigor Hamsana selaku Direktur PT Aril Buana Wisata

    4. Salmin Alweyni selaku Direktur Utama PT Mideast Express

    5. H Mohammad selaku Direktur PT Oranye Patria Wisata

    7. Nurbethi selaku Direktur PT Asia Utama Wisata

    8. Shady selaku Direktur PT Khalifa Wisata

    9. Laila Machmud selaku Direktur PT Nabila Surabaya Perdana

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini.

    Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya telah disetor ke oknum Kemenag. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke pihak travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.

    (azh/azh)

  • Misteri SRY dan Toko Kelontongnya dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Misteri SRY dan Toko Kelontongnya dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Inisial SRY mencuat pasca konferensi pers yang digelar KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta 12 nama lain. Dalam keterangan yang disampaikan KPK, SRY menjadi salah satu pihak yang turut diamankan.

    KPK juga menyebut SRY merupakan pemilik toko kelontong. Namun demikian, tidak disebutkan apa peran SRY dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Sugiri.

    Beritajatim.com mencoba melakukan penelusuran mengenai sosok SRY dengan melacak lokasi tempat usahanya. Berdasarkan sedikit informasi yang didapat dari sumber beritajatim.com, SRY memiliki usaha berupa toko di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

    Toko tersebut berada cukup jauh dari lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Sugiri di Pringgitan, yang merupakan Rumah Dinas Bupati Ponorogo. Jika dilacak dengan Google Maps, jaraknya sekitar 6 kilometer. Butuh waktu 11 menit untuk menuju toko tersebut dari Pringgitan, menggunakan sepeda motor.

    Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, usaha yang dimiliki SRY tidak terlihat seperti warung kelontong namun lebih tampak sebagai mini market. Toko itu menempati bangunan seluar 10×6 meter.

    Di dalam toko, tampak rak-rak berjajar rapi. Isinya berupa barang-barang kebutuhan sehari-hari, makanan, minuman, serta sembako.

    Toko tersebut juga menyediakan layanan transaksi online perbankan seperti setor tunai, tarik tunai, transfer antar bank, dan lain sebagainya, menggunakan mesin EDC. Ya, toko tersebut memang terdaftar sebagai mitra salah satu bank sebagai agen pelayanan transaksi online.

    Sebelumnya, di antara deretan pejabat dan orang dalam lingkaran kekuasaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ada satu nama yang justru paling membuat publik penasaran. Dia adalah SRY, yang selama ini dikenal sebagai seorang pemilik warung kelontong.

    SRY tentu saja bukan pejabat, bukan kontraktor, bukan pula orang dalam rumah sakit—namun ia ikut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

    KPK tidak merinci siapa SRY, bagaimana posisinya, atau kaitannya dengan pusaran dugaan suap yang menyeret bupati itu. Ketidakjelasan itu justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apa sebenarnya peran pemilik warung kelontong dalam perkara yang melibatkan pejabat tingkat kabupaten dan pejabat RSUD Harjono tersebut.

    Plt. Kepala Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers hanya menyebut inisial SRY sebagai “pemilik toko kelontong”. Penjelasannya berhenti di situ, tanpa uraian, tanpa rincian alur peran, pun tanpa keterangan soal hubungan dengan para terperiksa lainnya.

    Dalam OTT di Ponorogo lalu, KPK mengamankan 13 orang, terdiri dari pejabat, staf, hingga pihak swasta. Daftar lengkapnya sebagai berikut: SUG – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030. AGP – Sekretaris Daerah Ponorogo, AP – Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, YUM – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Kemudian ada SC – Pihak swasta rekanan RSUD Harjono, NK – Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, ELW – Adik Bupati Ponorogo, IBP – Pihak swasta. Terus ada SRY – Pihak swasta / pemilik toko kelontong, KKH – Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, ED – Pegawai Bank Jatim, BD – ADC Bupati Ponorogo dan ZR – ADC Bupati Ponorogo.

    Di antara nama-nama berpengaruh itu, satu-satunya yang tak berkaitan dengan struktur pemerintahan maupun proyek besar justru berada pada nomor 9, yakni SRY, pemilik toko kelontong. Inilah bagian yang membuat kasus ini terasa janggal dan menarik perhatian: apa hubungan seorang pemilik toko kelontong dengan dugaan suap proyek di RSUD Harjono. Apakah SRY diduga menjadi perantara? Tempat penitipan uang? Atau sekadar kebetulan sedang berada di lokasi yang sama saat OTT berlangsung?

    KPK belum membuka informasi tersebut. Minimnya detail membuat banyak warga Ponorogo menunggu kelanjutan penyidikan, apalagi nama SRY tidak pernah terdengar dalam pusaran proyek, birokrasi, maupun lingkaran dekat Bupati Sugiri. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono, dan Sucipto, orang pihak swasta.

    Namun status SRY belum dijelaskan. KPK hanya menyampaikan bahwa seluruh orang yang diamankan diperiksa untuk mendalami aliran suap dan peran masing-masing.

    Justru karena keterbatasan informasi itulah, nama SRY menjadi sorotan baru. Sebuah sisi kecil yang justru bisa membuka pintu besar, mengapa seseorang dengan profesi sederhana bisa masuk dalam pusaran operasi penegakan hukum terbesar di Ponorogo tahun ini?

    Publik menunggu jawaban. KPK pun ditunggu penjelasannya. Dan nama SRY, yang sehari-hari mungkin hanya sibuk mengurus warung, kini menjadi teka-teki paling menarik dalam kasus OTT yang menggemparkan Ponorogo.

    “Ya kaget aja waktu lihat di televisi, kok ada pemilik warung kelontong yang juga diamankan KPK waktu OTT itu,” kata Setiawan, salah satu warga Ponorogo. [end/beq]

  • Usut Kasus Petral, KPK Gandeng Lembaga Korupsi Singapura

    Usut Kasus Petral, KPK Gandeng Lembaga Korupsi Singapura

    Bisnis.com, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan gencar bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi Singapura untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidik untuk berkoordinasi dengan lembaga tersebut.

    “Sekarang sedang berproses, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) ya, jadi lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Singapura,” kata Setyo kepada jurnalis, Selasa (18/11/2025).

    Dari hasil koordinasi memberikan hasil positif karena nantinya KPK dan CPIB mengusut perkara ini yang diduga melibatkan beberapa negara. Setyo mengatakan penyidikan ini berbeda dari sebelumnya dan bertujuan untuk mengungkapkan tersangka baru.

    Kerja sama juga bertujuan untuk mempermudah penyidik memeriksa saksi-saksi baik di dalam maupun luar negeri yang dianggap mengetahui terkait perkara, serta memudahkan dalam pertukaran dokumen atau informasi lainnya.

    “Kemudian kami minta untuk bisa mengakses, memberikan atau mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, bahkan nantinya mungkin ada saksi-saksi dari beberapa negara yang kami butuhkan,” ujarnya.

    Dia menyebut kerugian negara cukup besar, namun dia belum merinci nominal kerugian negara.

    Di sisi lain, Setyo mengatakan perkara Petral akan dilimpahkan ke pihaknya, yang sebelumnya ditelisik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) 

    Sebab, kejaksaan mengetahui bahwa proses penanganan dilakukan secara bersama dan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan.

    “Dari pihak kejaksaan itu nanti akan, karena kan mereka juga ternyata informasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan,” pungkas Setyo.