Kementrian Lembaga: KPK

  • Pangkas Anggaran Rp201 M, KPK Klaim Sudah Efisien Karena Pejabat dan Pegawai Tak Punya Fasilitas Dinas – Page 3

    Pangkas Anggaran Rp201 M, KPK Klaim Sudah Efisien Karena Pejabat dan Pegawai Tak Punya Fasilitas Dinas – Page 3

    Menurutnya, penghematan anggaran ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan seleksi dan membersihkan oknum-oknum raja kecil itu.

    Selain itu, ia mendukung penghematan anggaran menyasar kepada biaya belanja seremonial, perjalanan dinas dalam atau luar negeri, biaya studi kajian atau FGD, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.

    Namun, perlu juga diperhatikan dan dipertimbangkan agar penghematan tidak berdampak negatif pada sektor-sektor tertentu, seperti perhotelan, infrastruktur, dan ekonomi daerah.

    “Kemudian, memastikan penghematan tidak berdampak negatif pada masyarakat yang selama ini mendapat manfaat dari penyelenggaraan acara, seminar, dan rapat pemerintah. Selain itu, harus dipastikan juga penghematan dapat mencukupi kebutuhan pendanaan program unggulan pemerintah, agar target pertumbuhan ekonomi juga tetap on the track,” ucap Iwan.

    Oleh karena itu, Iwan mengapresiasi langkah berani Prabowo dalam mengambil kebijakan efisiensi anggaran. Sebab efisiensi ini dapat membantu menekan inflasi secara efektif.

    “Efisiensi anggaran merupakan bentuk political will yang cukup berani dari seorang kepala negara. Efisiensi anggaran ini juga dapat dengan efektif membantu menekan inflasi. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor-sektor yang memiliki dampak inflasi rendah, seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Iwan.

  • Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan Lawan KPK, Penetapan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan Tak Sah

    Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan Lawan KPK, Penetapan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan Tak Sah

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, optimistis pihaknya akan menang dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sah atau tidaknya penetapan Hasto sebabai tersangka dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Karena melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses (penetapan tersangka) Hasto secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi,” kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025. 

    Menurut Ronny, pihaknya telah mengajukan sejumlah argumen hukum yang cukup kuat untuk menggugurkan penetapan status tersangka Hasto oleh KPK. Sebagaimana telah terjadwal, sidang putusan praperadilan Hasto melawan KPK bakal digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Kami dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian lewat saksi fakta dan ahli, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucap Ronny. 

    “Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan lewat data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kita,” katanya melanjutkan. 

    Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Hasto lainnya yaitu Patra M. Zen menegaskan, KPK menggunakan bukti yang telah dipergunakan untuk orang lain sehingga tidak memenuhi syarat dalam proses penetapan tersangka Hasto. 

    “Jadi mengapa alasan dan dasar hukum kami optimis permohonan ini dikabulkan? Karena dalam persidangan KPK menggunakan bukti-bukti atau alat bukti yang telah dipergunakan untuk orang lain,” ucap Patra. 

    Lebih lanjut Patra mengungkapkan, KPK juga tidak pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dengan demikian kubu Hasto semakin yakin akan memenangi gugatan praperadilan. 

    Patra menambahkan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang berisi 81 halaman kepada hakim. Dalam kesimpulan tersebut tertuang alasan-alasan hukum kuat untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Hasto karena KPK melanggar prosedur hukum yang berlaku.

    “Kita sama-sama dengarkan putusan jam 16.00 WIB (besok). Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk KPK tidak boleh sewenang wenang,” ujar Patra. 

    KPK Sebut Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur 

    Di kubu lain, Tim Biro Hukum KPK juga yakin menang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto. Aidang putusan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB. 

    “Seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Tim Biro Hukum Iskandar Marwanto di PN Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025. 

    Dalam sidang praperadilan ini, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Menurut Iskandar, bukti permulaan yang dimiliki KPK sudah cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

    “Berdasarkan bukti permulaan itulah bahwa kami kemudian berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam kasus Harun Masiku,” ucapnya. 

    Iskandar tidak mau berkomentar banyak soal hasil survei yang menyebut bahwa publik percaya Hasto terlibat di kasus Harun Masiku. Dia menegaskan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhinya dua unsur dalam proses penyidikan, yakni formil dan materiil. 

    Dalam konteks formil, kata Iskandar, praperadilan akan menguji apakah ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka, sedangkan bukti materiil akan diuji dalam perkara pokok. Dalam sidang kesimpulan hari ini, KPK juga memaparkan analisis terhadap bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan. 

    “Sehingga kami pada kesimpulan kami yakin hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujar Iskandar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Indarto, yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (10/2/2025). Dia menjadi salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin. 

    “Saudara I [Indarto] dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi [Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, red]. Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025).

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik. Dia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara. 

    Di sisi lain, Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut ihwal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa. Dia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI. 

    “Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI,” paparnya.

    Adapun empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. 

    Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. 

    Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus sekaligus, yakni suap pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (hen/ted)

  • Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto mulai bergulir.

    Hal itu dimulai setelah Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkena imbas usai terbitnya Inpres tersebut.

    Adapun salah satunya kebijakan tersebut berdampak terhadap lembaga hukum negara seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa membayar gaji hingga bulan Mei 2025.

    Selengkapnya berikut daftar lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran:

    1. Polri Dipangkas Rp20,5 T, Jadi Rp106 T

    Polri mengumumkan bahwa institusinya turut terimbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh Prabowo.

    Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Penganggaran (Astamarena), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan anggaran Polri dipangkas sebesar Rp20,5 triliun.

    Sebelumnya, pagu anggaran untuk Korps Bhayangkara untuk tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun.

    “Postur anggaran Polri sesuai surat menteri keuangan bahwa postur anggaran Polri sejumlah Rp126,6 triliun. Kalau kita lihat dalam kelompok per belanja, terdiri dari belanja pegawai 46,95 persen sebesar Rp59,44 triliun,” katanya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    “Kemudian di dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu, menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun,” sambung Wahyu.

    Dia mengatakan efisiensi tersebut di luar anggaran belanja pegawai. Adapun komponen yang dikenakan adalah terkait belanja barang dan modal.

    Wahyu mengatakan anggaran Polri untuk tahun 2025 menjadi Rp106 triliun setelah dipangkas.

    Adapun rinciannya adalah belanja barang sebesar Rp27,3 triliun dan belanja modal menjadi Rp19,1 triliun.

    Sementara untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun.

    “Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” jelasnya.

    2. Anggaran Kejagung Dipotong Rp5,4 T, Jadi Rp18,4 T

    Lembaga hukum kedua yang terkena imbas kebijakan Prabowo adalah Kejagung di mana anggaran yang dipotong mencapai Rp5,4 triliun.

    Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono menuturkan sebelum dipotong, pagu anggaran Kejagung adalah Rp24,2 triliun.

    Sehingga, setelah mengalami pemangkasan, maka anggaran Kejagung menjadi Rp18,4 triliun.

    “Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun. Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang dalam raker bersama dengan Komisi III RI.

    Bambang mengatakan anggaran terbaru Kejagung diperuntukan untuk belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, belanja barang Rp2,5 triliun, dan belanja modal Rp11,1 triliun.

    “Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” kata Bambang. 

    “Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” sambungnya.

    3. Anggaran MK Dipotong, Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai sampai Mei 2025

    MK juga menjadi lembaga hukum yang turut mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025.

    Sekjen MK, Heru Setiawan mengungkapkan mulanya pagu anggaran MK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp611,4 miliar.

    Heru menuturkan hingga saat ini, realisasi anggaran MK telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar.

    Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, maka dana tersisa yang dimiliki MK hanya sebesar Rp69,04 miliar.

    “Dari pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Saat ini, sisa anggaran yang dapat kami gunakan hanya Rp69 miliar,” ujar Heru dalam raker bersama Komisi III, Rabu siang.

    Heru menjelaskan anggaran tersebut mayoritas akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025 sebesar Rp45,09 miliar.

    “Kami alokasikan Rp45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Komitmen untuk pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada (PHPU) tidak dapat terpenuhi karena anggaran tidak mencukupi.”

    “Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lain, seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga akhir tahun,” kata Heru.

    4. Anggaran MA Dipangkas Rp2,2 T, Transportasi Hakim Cuma sampai 6 Bulan

    LEMBAGA PANGKAS ANGGARAN – Gedung Mahkamah Agung . Cek pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 melalui situs SSCASN dan situs resmi MA. Ini kode bagi peserta yang dinyatakan lulus. Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu lembaga hukum yang harus memangkas anggaran buntut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (mahkamahagung.go.id)

    Selanjutnya, MA juga terkena pemangkasan anggaran mencapai Rp2,2 triliun.

    Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan pemangkasan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama.

    “Blokir data dukung sebesar Rp104,1 miliar, blokir perjalanan dinas Rp253,4 miliar, dan blokir efisiensi sebesar Rp1,93 triliun,” ujarnya dalam raker dengan Komisi III DPR pada Rabu (12/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Sugiyanto memaparkan, pemblokiran anggaran tersebut akhirnya berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA. 

    “Pertama, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Kedua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” kata Sugiyanto. 

    Selain itu, biaya mutasi hakim tidak dapat sepenuhnya terbayarkan, sehingga berpotensi menghambat rotasi dan penempatan hakim di berbagai daerah. 

    Sugiyanto melanjutkan, efisiensi anggaran juga menghambat berbagai program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA, salah satunya pembebasan biaya perkara atau prodeo. 

    Dia menambahkan, pemblokiran anggaran juga membuat perjalanan dinas luar negeri bagi aparat MA tidak dapat dilaksanakan. 

    Secara keseluruhan, kata Sugiyanto, kebijakan efisiensi ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan pengadilan bagi masyarakat. 

    “Efisiensi ini secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik serta berbagai kegiatan kedinasan di MA,” jelasnya.

    5. Komnas HAM Kena Potong 46 Persen, Anggaran Jadi Rp60,6 M

    Komnas HAM juga terkena imbas pemotongan anggaran yang mencapai 46,22 persen.

    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang semula sebesar Rp112,8 miliar menjadi Rp60,6 miliar.

    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 Miliar,” kata Atnike.

    6. KPK Kena Efisiensi Rp201 M, Perjalan Dinas Dipangkas 50 Persen

    ANGGARAN KPK DIPANGKAS – Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Anggaran KPK dipangkas sebesar Rp201 miliar menjadi Rp1,036 triliun buntut kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Terakhir, ada KPK yang turut terkena dampak pemangkasan anggaran 2025 yaitu sebesar Rp201 miliar.

    Sehingga, anggaran KPK menjadi Rp1,036 triliun setelah sebelumnya sebesar Rp1,127 triliun.

    “Di mana Rp 790,71 miliar adalah belanja pegawai, Rp 428,01 miliar adalah belanja barang dan Rp 18,72 adalah belanja modal,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Agus menjelaskan, efisiensi ini menyebabkan anggaran KPK berkurang Rp 201 miliar, dengan pemotongan terbesar pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar.

    “Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas KPK juga dipangkas hingga 50 persen atau Rp 61,5 miliar.

    “Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,5 miliar,” ucap Agus.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Fersianus Waku)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Shela Octavia)

    Artikel lain terkait Efisiensi Anggaran Pemerintah 

     

  • Beredar Kabar Bangkrut karena Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Beri Bantahan

    Beredar Kabar Bangkrut karena Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Beri Bantahan

    PIKIRAN RAKYAT – BPJS Kesehatan membantah kabar bangkrut karena gagal bayar. Kabar itu viral dan bantahannya disampaikan kepala humas, Rizzky Anugerah, belum lama ini. Lembaga yang dipimpin Direktur Utama Ali Ghufron Mukti juga buka suara soal klaim fasilitas kesehatan menolak pasien.

    Diketahui BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang bertujuan mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan secara gratis harus terlebih dahulu iuran per bulan, pekerja yang merupakan peserta BPJS biasanya akan dipotong penghasilan per bulannya.

    BPJS Kesehatan bantah bangkrut

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang menyebut lembaganya bangkrut karena gagal membayar klaim dari fasilitas kesehatan. Pihaknya mengeklaim kondisi lembaganya sehat.

    “Tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan gagal membayar klaim fasilitas kesehatan. Perlu kami sampaikan bahwa, realisasi kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sampai dengan tahun 2024 masih positif, sekitar Rp49,36 triliun,” ujarnya.

    “Ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar eatimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan,” katanya melanjutkan.

    Selain itu, BPJS Kesehatan yang dipimpin Ali Ghufron Mukti juga mengeklaim kondisi keuangan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu masih sehat. Terkait isu menolak klaim faskes, hal ini juga turut dibantah oleh lembaga yang berkantor pusat di Jakarta Pusat tersebut.

    “Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim faskes dengan alasan karena defisit atau tidak ada dana. Seluruh klaim yang diajukan faskes diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky Anugerah.

    Harta kekayaan Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Kolase foto BPJS Kesehatan dan Stikes Sehati

    Informasi harta kekayaan sang direktur utama ini diambil dari LHKPN yang dilaporkan pada 23 Februari 2024 atau periode 2023. Adapun laporan harta periode 2024 belum ditemukan di website resmi e-lhkpn KPK. Berikut rincian hartanya:

    Tanah dan Bangunan Seluas 228 m2/180 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp960.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 164 m2/210 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, 610.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/145 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp660.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 416 m2/175 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.360.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 58 m2/50 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp330.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 178 m2/250 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp710.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 422 m2/24 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp710.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/100 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp470.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 284 m2/180 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp660.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 368 m2/1104 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp3.910.000.000
    Tanah Seluas 186 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp460.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 173 m2/400 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.360.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 233 m2/530 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp3.010.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 228 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.320.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 343 m2/770 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.810.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/1082 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp2.550.000.000 Bangunan Seluas 28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI, Rp305.758.420 Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/90 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp241.000.000 Tanah Seluas 231 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp450.000.000 Bangunan Seluas 72 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.010.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/270 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp800.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/548 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI, Rp5.150.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp28.846.758.420

    Daftar kendaraan milik Ali Ghufron Mukti MOBIL, NISSAN EVALIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI, Rp60.000.000 MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI, Rp5.000.000 MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2007, HASIL SENDIRI, Rp50.000.000

    Total kendaraan: Rp115.000.000

    Daftar harta lainnya milik Ali Ghufron Mukti HARTA BERGERAK LAINNYA Rp216.300.000 KAS DAN SETARA KAS Rp6.306.105.372 HARTA LAINNYA Rp1.500.000.000

    Total harta kekayaan: Rp36.984.163.792

    Demikian bantahan BPJS Kesehatan terkait isu bangkrut karena gagal bayar klaim fasilitas kesehatan. Pihak BPJS yang dipimpin Ali Ghufron Mukti menyebut kabar itu tidak benar dan keuangan lembaganya kini dalam kondisi sehat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Momen KPK Serahkan “Flasdisk” Tanpa Amplop, Hakim: Sensitif Banget

    Momen KPK Serahkan “Flasdisk” Tanpa Amplop, Hakim: Sensitif Banget

    Momen KPK Serahkan “Flasdisk” Tanpa Amplop, Hakim: Sensitif Banget
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyerahkan kesimpulan
    praperadilan
    secara fisik dan
    softcopy
    .
    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Tim hukum Hasto menyerahkan sebundel kertas berisi kesimpulan.
    Selain itu, mereka juga memberikan
    softcopy
    di dalam flashdisk yang dimasukkan ke dalam amplop.
    Sementara itu, KPK menyerahkan sebundel kesimpulan dan flashdisk tanpa amplop.
    Hakim lantas menanyakan tempat flashdisk tersebut.
    “Sensitif banget sama amplop,” sentil hakim tunggal praperadilan Djuyamto, disambut tawa hadirin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)
    Jakarta Selatan
    , Rabu (12/2/2025).
    Untuk keterbukaan, Djuyamto lantas membuka amplop yang berisi flashdisk dari kubu Hasto.
    “Coba kita buka,” kata Djuyamto, sambil mengangkat amplop.
    Namun, hakim tidak mempersoalkan flashdisk yang dibawa KPK tanpa tempat. 
    “Ini saja? Baik,” kata Djuyamto.
    Diketahui, sidang telah digelar selama enam hari.
    Dalam prosesnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mendengar permohonan Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.
    Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.
    Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan.
    Djuyamto mengatakan, kesimpulan masing-masing pihak dari rangkaian persidangan praperadilan tidak perlu dibacakan.
    Kini, giliran hakim yang menyiapkan putusan atas praperadilan tersebut.
    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ide Menkes Soal Pinjaman Luar Negeri Rp70 Triliun Diprotes, Mengancam Industri Alkes Dalam Negeri – Halaman all

    Ide Menkes Soal Pinjaman Luar Negeri Rp70 Triliun Diprotes, Mengancam Industri Alkes Dalam Negeri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Ikatan Cendekia Wira (ICW) menggelar unjuk rasa memprotes ide Pinjaman Luar Negeri (PLN) senilai Rp70 triliun yang digagas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    Ide tersebut dinilai akan membuka pintu bagi masuknya produk alkes asing dan mengancam industri alat kesehatan (alkes) nasional. 

    Aksi ICW berlangsung di dua lokasi, yaitu Gedung KPK dan Kementerian Kesehatan.

    Koordinator aksi ICW, Hendri, menegaskan bahwa jika kebijakan ini terus berjalan, ketahanan dan kemandirian industri Alkes nasional akan porak-poranda. 

    “Kebijakan ini bukan hanya soal impor, tapi juga soal ketergantungan. Jika industri lokal dibiarkan mati, ke depan kita akan selalu tunduk pada kepentingan asing dalam sektor kesehatan,” kata  Hendri kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Menurut Hendri, megaproyek Indonesia Health System Strengthening (IHSS) yang dibiayai utang luar negeri berpotensi melanggar UU Perindustrian No. 3 Tahun 2014 dan PP No. 29 Tahun 2018 tentang kewajiban penggunaan produk dalam negeri. 

    Persyaratan tender yang dibuat sangat diskriminatif, menguntungkan perusahaan asing, dan membuat pelaku usaha lokal tersingkir.

    “Alih-alih membangun kemandirian, pemerintah justru menciptakan monopoli terselubung yang menguntungkan pemain besar asing. Ini bukan solusi, tapi ancaman bagi industri Alkes nasional,” tuturnya.

    Selain itu, ICW menuntut pembatalan kebijakan pinjaman luar negeri yang merugikan industri dalam negeri, revisi aturan tender agar berpihak pada UMKM, serta transparansi proyek IHSS. 

    “Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi celah bisnis segelintir elit. Jangan biarkan kebijakan ini membunuh industri Alkes nasional dan menggagalkan kemandirian kesehatan Indonesia,” ujar Hendri.

    Massa juga membawa alat peraga berupa spanduk dan poster.

    Diantaranya bertuliskan, ‘Lindungi Seluruh Industri Alat Kesehatan Dalam Negeri di Indonesia!’, ‘Kebangkitan Industri Alkes hanya tinggal cerita, Kemenkes yang seharusnya membina, mengayomi dan menggunakan Alkes Dalam Negeri malah membeli dari Luar Negeri.”

    Sebelumnya, massa ICW juga menggelar aksi di KPK dengan mendesak KPK segera menuntaskan penyelidikan dan memproses hukum pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Kemenkes dan perusahaan penyedia. 

     

  • Anggaran KPK 2025 Dipangkas Rp 201 M, Pos Belanja Barang Paling Terdampak

    Anggaran KPK 2025 Dipangkas Rp 201 M, Pos Belanja Barang Paling Terdampak

    Anggaran KPK 2025 Dipangkas Rp 201 M, Pos Belanja Barang Paling Terdampak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengumumkan bahwa anggaran mereka untuk tahun 2025 mengalami
    efisiensi
    sebesar Rp 201 miliar.
    Pemangkasan terbesar terjadi pada
    belanja barang
    yang turun hingga 45 persen dari pagu awal.
    Komisioner KPK Agus Joko Purnomo mengatakan, sebelum dilakukan rekonstruksi,
    anggaran KPK
    mencapai Rp 1,127 triliun.
    Dari jumlah tersebut, Rp 790,71 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp 428,01 miliar untuk belanja barang, dan Rp 18,72 miliar untuk belanja modal.
    “Dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah, yang juga kami dukung, anggaran KPK dapat diefisiensikan sebesar Rp 201 miliar,” kata Agus, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).
    Setelah efisiensi, Agus menyebutkan bahwa anggaran KPK menjadi Rp 1,036 triliun. Belanja pegawai tetap di angka Rp 790,7 miliar.
    Namun, belanja barang mengalami penurunan drastis sebesar 45 persen menjadi Rp 233,91 miliar.
    Sementara itu, belanja modal juga berkurang 37 persen menjadi Rp 11,82 miliar.
    “Penurunan terbesar terjadi di belanja barang, yaitu Rp 194,1 miliar, dan belanja modal turun Rp 6,9 miliar,” ujar Agus.
    Selain itu, dalam upaya efisiensi ini, KPK juga mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, yaitu sebesar Rp 61,5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja di Kasus Taspen

    KPK Panggil Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja di Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Rabu (12/2/2025). 

    Anak dari pendiri grup konglomerasi Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja itu dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Taspen yang kini berada di tahap penyidikan. 

    Dilansir dari situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. 

    “Hari ini Rabu (12/02), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, IDW [Indra Widjaja, red] Karyawan Swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). 

    Selain Indra, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya. Dua di antaranya adalah petinggi di dua perusaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni Presiden Komisaris PT Hartadinata Abadi Tbk. Ferriyady Hartadinata serta Direktur Utama PT. FKS Multi Agro Tbk. sekaligus mantan Komisaris PT Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo. 

    Tidak hanya itu, KPK turut memanggil mantan Direktur Keuangan Taspem Helmi Imam Satriyono juga sebagai saksi. Dalam catatan Bisnis, Helmi sudah pernah diperiksa KPK sebelum pemanggilan hari ini. 

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasuss tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.

    Lembaga itu sebagai berikut:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan.