Kementrian Lembaga: KPK

  • Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah permohonan praperadilan yang diajukan sekjen PDIP itu tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto terus berlanjut.

    “Proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Hasto Kristiyanto pernah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025). Hasto saat itu menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sudah memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dalam sidang pada Kamis (13/2/2025) sore.

    “Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya.

    Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah.

    Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

  • Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Jakarta

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan sah tidaknya status tersangka terhadap Hasto belum diuji sebab putusan belum masuk dalam pokok perkara.

    Ronny mulanya menjelaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto. Dia menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat secara administratif.

    “Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” tuturnya.

    Ronny kemudian menyampaikan putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka. Dia menyebut status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.

    “Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.

    Dia menuturkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak. Ronny menyampaikan semuanya belum selesai.

    “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (dek/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Timbulkan Kerugian Negara Rp 893 Miliar – Halaman all

    KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Timbulkan Kerugian Negara Rp 893 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 adalah Rp 893.160.000.000.

    Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya.

    “Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo Wibowo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

    Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK.

    Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

    Dalam keterangannya, Budi menyebut komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

    Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam.

    Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.

    Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP.

    Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.

    “PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi,” kata Budi.

    Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.

    Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

  • Dirut ASDP Nonaktif Diduga Akali Aturan Caplok PT Jembatan Nusantara

    Dirut ASDP Nonaktif Diduga Akali Aturan Caplok PT Jembatan Nusantara

    Jakarta

    KPK mengungkap perkara korupsi yang menjerat jajaran Direksi PT ASPD (Persero) nonaktif. KPK mengatakan Direktur Utama PT ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, diduga mengakali aturan untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) beserta 53 kapal yang sudah tidak layak.

    Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan Ira selalu Direktur Utama PT ASDP pada tahun 2018 menyepakati tawaran akuisisi dari pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) bernama Adjie yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Keduanya pun merencanakan seluruh proses akuisisi hingga akhirnya mengakali aturan perusahaan bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

    “Pada saat itu Saudara IP selaku Direktur Utama memerintahkan pada bawahannya untuk membuat satu aturan internal atau Peraturan Direksi terkait dengan proses akuisisi tersebut dengan berbagai hal yang dikecualikan, yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Nah, setelah ada payung hukum secara internal di ASDP, proses akuisisi pun dilaksanakan,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Kemudian pada tahun 2019, Ira melakukan proses ‘window dressing’ atau manipulasi laporan keuangan terhadap kinerja PT JN agar terlihat positif. Pada akhirnya, Ira bersama Adjie pun menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait dengan kerjasama usaha.

    Selanjutnya Ira membuat surat untuk diberikan kepada jajaran Komisaris PT ASDP hingga Kementerian BUMN. Surat kepada Dewan Komisaris berisikan tentang memohon persetujuan secara tertulis atas rencana kerjasama dan usaha pengoperasian kapal dengan PT JN Group. Sementara terhadap Kementerian BUMN perihal persetujuan akuisisi.

    Padahal secara aturan izin untuk persetujuan yang dikirim ke Kementerian seharusnya melewati Dewan Komisaris PT ASDP. Sementara, Dewan Komisaris pada saat itu hanya mengetahui tentang kerjasama akuisisi, bukan terkait persetujuan untuk akuisisi.

    Setelah proses akuisisi dilaksanakan, Ira lantas mengembalikan aturan sebelumnya yang menyatakan PT ASDP tidak boleh melakukan proses akuisisi suatu perusahaan. Hingga akhirnya pada tahun 2020 setelah Peraturan Direksi disusun diikuti dengan perubahan RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) dilakukan perubahan bahwa akan melakukan akuisisi terhadap 53 kapal sesuai dengan yang dimiliki PT JN.

    “Memang kapal-kapal yang diakuisisi oleh perusahaan ASDP atau PT ASDP ini sebenarnya tidak layak dilakukan akuisisi. Karena umurnya dari 53 kapal yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun, kemudian 20-an umurnya di atas 30-an tahun,” kata Budi.

    “Jadi ini yang membuat keyakinan dari kami tim penyidik serta JPU bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga hari ini kami estimasi,” sambungnya.

    Budi juga mengungkap pada saat menyepakati harga, Ira bersama Adjie menggunakan tim penilai yaitu KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melegitimasi terhadap negosiasi harga tersebut. Namun KJPP ini tidak melakukan valuasi yang sesuai dan hanya menginput nilai sesuai dengan nilai negosiasi yang telah disepakati.

    Budi menyampaikan KPK pun pada akhirnya melakukan koordinasi dengan auditor yang akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Hasil sementara, nilai kesepakatan akuisisi PT ASDP dengan PT JN yang mencapai Rp 1,2 triliun menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp 900 miliar.

    “Untuk proses akuisisi tersebut ada kurang lebih Rp 900 miliar yang loss atau hilang,” ungkapnya.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • MA: PN Cikarang Sudah Surati BPN Sebelum Eksekusi Perumahan Tambun, tapi Tak Direspons

    MA: PN Cikarang Sudah Surati BPN Sebelum Eksekusi Perumahan Tambun, tapi Tak Direspons

    MA: PN Cikarang Sudah Surati BPN Sebelum Eksekusi Perumahan Tambun, tapi Tak Direspons
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan PN Bekasi sudah dua kali menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi terkait eksekusi pengosongan tanah di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi.
    Namun, surat tersebut tidak ditanggapi BPN.
    MA mengatakan, PN Bekasi sebagai pengadilan yang memberi delegasi dan
    PN Cikarang
    sebagai pengadilan yang menerima delegasi sengketa yang terjadi sejak 1996.
    “Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi, dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Yanto, di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Yanto mengatakan, PN Cikarang sudah melakukan beberapa hal setelah ditunjuk sebagai penerima delegasi perkara.
    PN Cikarang, kata dia, sudah melakukan konstatering atau pencocokan terhadap obyek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data-data yang diperlukan mengenai obyek eksekusi.
    Dalam konstatering tersebut, PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Komplek Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh petugas BPN bernama Reza pada tanggal 2 September 2022.
    Namun, ia mengatakan, berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN.
    Karenanya, ia mengatakan pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah.
    “Pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah. SOP konstatering/pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak hadir tanpa keterangan,” tutur dia.
    Yanto juga mengatakan, PN Cikarang telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998 pada Kamis, 30 Januari 2025.
    Selain itu, PN Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455/PAN.W11.U23/HK.02/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.
    Berdasarkan hal tersebut, MA menyatakan, PN Cikarang selaku delegasi perkara tersebut sudah melaksanakan permohonan eksekusi sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan.
    “Serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, polemik penggusuran lahan dan sebagian rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir.
    Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengeksekusi pengosongan lahan, memaksa pemilik rumah dan ruko pergi, meskipun mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1997, yang memenangkan gugatan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, atas lahan yang diklaim bermasalah dalam transaksi jual beli sejak 1976.
    Namun, eksekusi ini menuai kontroversi lantaran ada dugaan penggusuran yang tidak sesuai dengan batas tanah sengketa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan 3 Tersangka Kasus ASDP, Kerugian Negara Tembus Rp893 Miliar!

    KPK Tahan 3 Tersangka Kasus ASDP, Kerugian Negara Tembus Rp893 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

    Ketiga tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Kamis (13/2/2025). 

    “KPK melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK,” ujar Plh. Direktur Penyidikan Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/2/2025). 

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yaitu pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie belum ditahan karena masih belum menghadiri pemanggilan lantaran sakit. 

    Rugi Rp893 Miliar

    Adapun, KPK menyebut bahwa upaya penawaran akuisisi PT JN kepada ASDP sudah dilakukan Adjie sejak 2014. Namun, penawaran tersebut ditolak oleh Dewan Direksi maupun Komisaris ASDP pada saat itu karena kapal-kapal milik PT JN sudah tua. Perseroan disebut memprioritaskan pengadaan kapal feri baru. 

    Kemudian, pada 2018, Adjie kembali menawarkan akuisisi tersebut kepada Ira Puspdewi yang saat itu telah diangkat menjadi Dirut. 

    Setelah sejumlah pertemuan antara Adjie, Ira, serta Harry Mac dan M Yusuf Hadi, PT JN secara resmi melakukan penawaran tertulis ke ASDP pada 2019. Sebagai tindak lanjut, ASDP melakukan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN pada tahun anggaran 2019-2020, lalu diperpanjang untuk 2021-2022. 

    Masih pada tahun yang sama, Ira diduga mengirimkan surat berbeda ke Komisaris Utama ASDP dan Menteri BUMN. Surat ke Komut perihal Permohonan Persetujuan

    Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group, sedangkan surat ke Menteri BUMN turut menjelaskan ASDP sedang dalam masa orientasi penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui kerja sama usaha pengoperasian kapal.

    “Komisaris Utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” ungkap Budi. 

    Dalam pelaksanaannya, ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal-kapal milik PT JN dibandingkan perseroan guna menunjukkan bahwa PT JN layak diakuisisi. 

    Pada 2020, Dewan Komisaris ASDP diganti. Pihak Direksi lalu memasukkan kegiatan akuisisi PT JN ke RJPP 2020-2024, dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru. 

    Dalam RJPP tersebut, ASDP mengungkap adanya penambahan 53 kapal berkat akuisisi PT JN. Padahal, pada RJPP 2019-2023, perseroan memutuskan untuk memperkuat kesehatan keuangan dengan di antaranya menambah kapal feri baru melalui pengadaan atau pembangunan baru sesuai dengan kebutuhan wilayah. 

    Lalu, Ketua Tim Akuisisi diduga mengoordinasikan KJPP untuk melakukan valuasi sesuai permintaan Direksi. Misalnya, KJPP MBRU diduga menaikkan valuasi atas 53 kapal milik PT JN Group yang perinciannya terdiri dari 42 kapal milik JN serta 11 kapal milik perusahaan afiliasi. 

    Penilaian itu diduga direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan tidak lain oleh Adjie selaku pemilik PT JN, dengan pengetahuan Direksi. Nilainya yakni tidak kurang dari Rp2 triliun. 

    Meski demikian, setelah sejumlah pertemuan keempat tersangka, tercapai kesepakatan untuk nilai akuisisi pada 20 Oktober 2021 yaitu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai yang disepakati itu terdiri dari Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk 42 kapal JN) serta Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN. 

    Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP. 

    Lembaga antrirasuah menyebut berdasarkan audit penghitungan kerugian keungan negara uang dilakukan, akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar. 

    “Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah),” jelas Budi. 

    Para tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Sekjen PDIP tetap berstatus tersangka dalam kasus suap berkaitan pergantian antar waktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis mengaku tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Hasto. “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan,” kata Todung menanggapi putusan hakim, Kamis (13/2/2025).

    Salah satu pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun berpendapat, tidak melihat alasan yang mengandung pertimbangan hukum ketika hakim Djuyamto tak menerima praperadilan yang dimohonkan Hasto.

    “Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” katanya.

    Todung menjelaskan, tim hukum Hasto memohonkan praperadilan untuk menguji abuse of power dan pelanggaran-pelanggaran oleh KPK dalam menetapkan Hasto.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice, itu tuduhan yang hampa, tidak berdasar sama sekali. Hasto Kristiyanto itu sangat kooperatif,” ujar mantan Ketua Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) itu.

    Terlebih lagi, lanjut Todung, tuduhan KPK saat menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait suap pergantian antar waktu Harun Masiku tak punya dasar hukum.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan, itu pun tidak ada dasarnya. Mengapa? Karena putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu, dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” klaim Todung.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya KPK.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Putusan Sudah Objektif

    Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Putusan Sudah Objektif

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Atas putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rasa syukurnya. 

    “Pertama tentunya kita patut bersyukur alhamdulillah kepada Allah Swt atas putusan hakim sidang praperadilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai, sudah objektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

    KPK mengapresiasi Tim Biro Hukum yang dinilai telah bekerja secara optimal dalam mengikuti rangkaian sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel. Lembaga antikorupsi itu pun menekankan penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. 

    “KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalangi penyidikan,” ungkap Tessa. 

    KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. KPK fokus memenuhi tiap unsur perkaranya. 

    Namun, KPK masih irit bicara soal kapan elite PDIP tersebut akan dipanggil. Pemanggilan tersebut nantinya tergantung dari keputusan penyidik. 

    “Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi maka saudara Hasto akan dipanggil sebagai tersangka nantinya,” pungkas Tessa mengenai rencana KPK seusai putusan praperadilan Hasto. 

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK. 

    “Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

  • KPK Tahan 3 Pejabat ASDP Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    KPK Tahan 3 Pejabat ASDP Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Penahanan tersebut dalam rangka proses penyidikan.

    Para tersangka tersebut yakni Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).

    “KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 13 Februari 2025 sampai 4 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Dugaan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir sekitar Rp 893 miliar. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

    Dalam kasus ini, KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dalam rentang waktu Oktober sampai Desember 2024. Nilai estimasi dari aset-aset yang disita disebut mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (31/12/2024).

    Aset-aset yang disita tersebar di Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP yang tengah diusut KPK.

    “Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujar Tessa.

  • Anggaran Dipangkas Rp192 Miliar, 10 Proyek Infrastruktur Tahap Lelang di Sumenep Dibatalkan

    Anggaran Dipangkas Rp192 Miliar, 10 Proyek Infrastruktur Tahap Lelang di Sumenep Dibatalkan

    Sumenep (beritajatim.com) – Dana transfer dari pusat ke daerah baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Sumenep berkurang Rp 192,995 milyar. Rinciannya, untuk DAU berkurang Rp 27 milyar lebih, dan untuk DAK berkurang Rp 160 milyar lebih.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi menjelaskan, sesuai keputusan menteri keuangan, transfer dana yang dikurangi secara spesifik terjadi untuk infrastruktur. Karena itu, ada sekitar 10 proyek infrastruktur yang terpaksa dibatalkan, meski sudah masuk tahap lelang.

    Ia memaparkan, sebelum ini ada imbauan dari KPK agar dilakukan lelang lebih awal untuk kegiatan infrastruktur. Karena itu, pihaknya melakukan lelang di akhir tahun 2024. Bahkan ada yang tinggal tanda tangan kontrak. Ternyata keluar surat edaran mendagri dan menkeu agar kegiatan ditunda menunggu keputusan menteri keuangan.

    “Setelah keputusan menteri keuangan terbit, kami melihat ternyata kegiatan infrastruktur di Sumenep yang sudah dilelang itu tidak dialokasikan, atau anggarannya tidak ditransfer ke daerah. Karena itu, kegiatan infrastruktur ini ya terpaksa dihentikan,” katanya, Kamis (13/02/2025).

    Beberapa kegiatan infrastruktur di Sumenep yang gagal dilanjutkan itu sebagian besar berada di Bina Marga. Kegiatannya berupa pembangunan dan perbaikan jalan di wilayah kepulauan. “Untuk kegiatan infrastruktur supaya tetap jalan, kami mengusahakan anggaran dari dana block grand,” terangnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), re-alokasi anggaran itu akan diberlakukan untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, serta studi banding.

    “Kalau biaya perjalanan dinas ini re-alokasinya sekitar 50 persen. Kalau untuk rapat, studi banding, dan lain-lain, kisaran re-alokasinya 20-40 persen,” terangnya.

    Edy mengatakan, per hari ini, surat ke tiap organisasi perangkat daerah (OPD) tentang re-alokasi anggaran telah disebar. “Silahkan ditindaklanjuti untuk masing-masing OPD,” tukasnya. Namun ia memastikan, untuk Kabupaten Sumenep, anggaran kesehatan dan pendidikan tidak akan dikurangi. (tem/kun)