Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan langkah besar dalam waktu dekat terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan perkembangan penting dalam penyidikan, meskipun ia belum bisa mengungkapkan secara detail apa bentuk tindakan yang akan dilakukan.

    “Kita tunggu saja, saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan. Tapi, saya belum diberi lampu hijau untuk menyampaikan perkembangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Tessa menambahkan bahwa tindakan tegas itu diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan.

    Ketika ditanya apakah tindakan itu terkait jemput paksa terhadap Mbak Ita yang sering mangkir dari panggilan KPK, Tessa memilih untuk tidak mengungkapkan lebih lanjut, hanya menyebut, “Ditunggu saja nanti.”

    KPK sebelumnya telah berupaya memanggil Ita pada Selasa (11/2/2025).

    Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, akibat demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir. Mbak Ita bahkan sudah empat kali absen dari panggilan penyidik.

    Meskipun belum ada konfirmasi apakah KPK mengirimkan tim dokter untuk memverifikasi kondisi kesehatan Mbak Ita, Tessa memastikan bahwa tindakan terhadapnya akan segera dilakukan.

    “Saya belum mendapat informasi tentang tim dokter yang dikirim ke sana, namun penyidik sudah memastikan ada tindakan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Tessa.

    Tessa turut bicara ihwal perkembangan kondisi kesehatan Mbak Ita.

    Diketahui Ita sedianya dipanggil penyidik KPK pada Selasa (11/2/2025). Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak hadir. Tercatat sudah empat kali Ita mangkir panggilan KPK.

    Usut punya usut, ternyata Ita sedang dirawat inap di RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.

    Mbak Ita dikabarkan opname di rumah sakit tersebut sejak Selasa (12/2/2025) pagi.

    Tessa menyebut, KPK belum mengirim dokter ke RSD KRMT Wongsonegoro untuk memantau kondisi terkini Ita.

    “Kalau pertanyaannya adalah apakah KPK sudah mengirimkan dokter ke sana? Informasinya belum ada dokter yang dikirimkan ke sana, tapi penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan,” kata dia.

    Dikutip dari Kompas.com, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Mbak Ita mengalami demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir di beberapa lokasi selama beberapa hari terakhir.

    Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa saat ini perawatan intensif masih dilakukan terhadap Wali Kota Semarang.

    “Masih (masih dirawat),” kata Eko saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa Mbak Ita masih menjalani beberapa terapi untuk proses penyembuhan. 

    “Masih mendapatkan terapi antibiotik,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK berencana mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kondisi wali kota Semarang, mengingat Mbak Ita telah beberapa kali mangkir dari panggilan.

    Namun, Eko menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tim dokter dari KPK yang tiba di RSD KRMT Wongsonegoro. 

    “Mboten wonten (tidak ada tim dokter KPK),” tambahnya. 

    Memanas Usai Praperadilan Ditolak

     

    Kasus yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar, semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mereka, yang menguatkan status tersangka mereka.

    Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    KPK pun terus mendalami dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

    Beberapa tersangka lain, seperti Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

    Dengan dinamika yang berkembang pesat, semua mata kini tertuju pada langkah besar KPK yang kemungkinan besar akan mengejutkan publik dalam beberapa hari ke depan.

     

  • Komisi III DPR Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    Komisi III DPR Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

    Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, pihaknya akan memastikan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sebagai mitra kerjanya turut mengawasi transparansi penggunaan dana efisiensi tersebut.

    “Kami akan menegaskan kepada KPK, Kejaksaan (Agung), dan Kepolisian (RI) agar memastikan dana efisiensi ini transparan dan digunakan sebagaimana mestinya. Saya yakin pemerintahan Pak Prabowo dan jajaran penegak hukum memiliki pandangan yang sama,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

    Sahroni menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh membuka celah baru untuk praktik korupsi. Ia memastikan Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan ini selama anggaran yang tersisa digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak dikorupsi.

    “Kami di Komisi III tentunya mendukung kebijakan efisiensi ini. Namun, dengan catatan anggaran yang ada memang digunakan sesuai kebutuhan untuk melayani rakyat. Jangan sampai dana efisiensi ini justru dikorupsi karena percuma kalau begitu,” tegasnya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

    Sahroni juga menyebut banyak kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan barang dan perjalanan dinas. Ia mencontohkan bagaimana beberapa studi banding yang tidak terlalu diperlukan dan pengadaan ATK berlebihan bisa menjadi celah praktik korupsi.

    “Efisiensi ini bisa mengurangi celah korupsi, misalnya dalam pengadaan ATK atau studi banding yang tidak terlalu penting. Kalau kita lihat dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus korupsi terjadi di sektor-sektor seperti itu,” jelasnya.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, Sahroni berharap lembaga negara lebih transparan dalam penggunaannya, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    “Jika efisiensi ini diterapkan dengan baik, lembaga negara akan lebih transparan dalam penggunaannya sehingga misi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih bisa benar-benar tercapai,” pungkasnya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

  • KPK Siapkan Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Pekan Depan, Apa Itu? 

    KPK Siapkan Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Pekan Depan, Apa Itu? 

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik akan melakukan tindakan kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita. Sebelumnya, Ita batal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, pada Selasa, 11 Februari 2025.

    “Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini penyidik menyampaikan kepada saya akan ada tindakan yang akan dilakukan,” kata Tessa kepad wartawan Jumat, 14 Februari 2025. 

    Tessa menyebut, kemungkinan besar tindakan terhadap Ita akan dilakukan penyidik pada pekan depan. Akan tetapi, ia belum mau menyebut bentuk tindakan yang dimaksud apakah pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. 

    “Ditunggu saja nanti, saya belum bisa buka saat ini. Bisa jadi (tindakannya) pekan depan,” ujar Tessa.

    Ita Dirawat di Rumah Sakit 

    Pemeriksaan yang dijadwalkan semula pada pekan lalu mengalami penundaan karena Ita sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang. Tidak mau percaya begitu saja, Tessa menyatakan pihaknya bakal mengecek informasi gangguan kesehatan yang diderita Ita. 

    “Informasi terakhir yang didapat (Mbak Ita) gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025. 

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR,” ucapnya menambahkan.

    Tessa menambahkan, dokter dari KPK akan melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan Ita. Namun, ia belum dapat memastikan soal kapan pemeriksaan kesehatan Ita akan dilakukan. 

    “Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek.Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik,” ucap Tessa. 

    Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri 

    KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. 

    Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

    Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah Wali Mbak Ita, Alwin Basri dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD.

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa. 

    “Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Punya Waktu 30 Hari Laporkan Mobil Pemberian Erdogan ke KPK

    Prabowo Punya Waktu 30 Hari Laporkan Mobil Pemberian Erdogan ke KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti pelaporan dari Presiden Prabowo Subianto atas pemberian satu unit mobil listrik Tog T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Prabowo punya waktu paling lama 30 hari sejak menerima pemberian tersebut.

    “Kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan kepada KPK dan ini masih ada jangka waktu 30 hari dari barang tersebut diterima. Jadi masih ada waktu 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Jumat (14/2/2025).

    Prabowo di lain sisi, sudah beberapa kali telah menyatakan komitmennya mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Prabowo dipandang akan memberikan keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara jika melaporkan pemberian Erdogan itu ke KPK.

    “Walaupun mungkin dalam hal ini mungkin ada pandangan masyarakat ‘ini kan lain negara’, enggak. Ini adalah bentuk teladan bagi penyelenggara negara maupun ASN bila menerima laporan itu untuk keamanannya,” ungkap Tessa terkait Prabowo yang menerima mobil pemberian Erdogan.

    KPK nantinya akan mempelajari lebih lanjut jika Prabowo telah melaporkan pemberian mobil dari Erdogan tersebut. Selanjutnya, akan ditentukan apakah mobilnya menjadi milik negara atau dapat dimiliki.

    “Kalau memang dinilai barang tersebut tidak seharusnya dimiliki maka akan diserahkan kepada negara. Namun, apabila memang penilaiannya dapat dimiliki maka akan dikembalikan,” tutur Tessa.

    Diketahui, dalam kunjungan kenegaraan ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (12/2/2025), Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara simbolis menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan mobil listrik Turki ini diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai simbol persahabatan antara kedua negara yang telah terjalin selama 75 tahun.

    Berdasarkan keterangan resmi dari Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta, Presiden Erdogan memperkenalkan Togg T10X, mobil listrik pertama buatan Turki, kepada Presiden Prabowo sebelum jamuan santap siang kenegaraan. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyambut baik mobil pemberian Erdogan berwarna putih ini, bahkan langsung mencoba duduk di kursi kemudi sisi kiri mobil tersebut.

  • KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan

    KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan

    KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
    Paulus Tannos
    , sesuai permintaan Singapura pada pekan depan.
    “Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    “Jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujarnya lagi.
    Tessa mengatakan, salah satu dokumen yang akan diserahkan ke Singapura adalah terkait penyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung dilakukan proses hukum jika sudah diekstradisi.
    Dia mengatakan, penyusunan dokumen tersebut dibantu berbagai instansi seperti Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Sebab, perbedaan sistem hukum Indonesia dan Singapura.
    “Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” kata Tessa.
    Lebih lanjut, Tessa berharap agar proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
    “Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” ujarnya.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah.
    Nama kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
    Hingga akhirnya, Paulus Tannos diketahui keberadaannya dan ditahan sementara di Singapura atas permintaan Indonesia.
    Namun, KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau
    provisional arrest
    di Pengadilan Singapura.
    Tessa menyebut, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.
    “Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan
    apple to apple
    karena beda sistem hukum,” kata Tessa pada 30 Januari 2025.
    “Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan
    provisional arrest
    yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah,” ujarnya melanjutkan.
    Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan terkait gugatan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    “Rakyat kehilangan, hak hidup, hak keamanan, hak milik pribadi, hak kebebasan berpendapat, dan lainnya,” tandasnya.

    Said Didu bersama mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafiz Abbas, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, serta tokoh lainnya mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini. 

    “Hari ini kami bersama Prof. Hafiz Abbas, Pak Abraham Samad, Pak Erros Djarot, korban penggusuran melaporkan pelanggaran HAM di PIK-2,” terangnya.

    Lebih lanjut, Said Didu menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan murni berkaitan dengan hukum dan kemanusiaan, bukan bermuatan politik atau SARA. 

    “Jangan kalian belokkan perjuangan kami dengan tuduhan SARA dan politik, ini masalah hukum dan kemanusiaan,” tambahnya. 

    Unggahan tersebut mendapat respons luas di media sosial, dengan ribuan pengguna memberikan dukungan dan tanggapan terhadap laporan yang mereka ajukan. 

    Sebelumnya, Politkus PKS Mulyanto, kembali angkat suara terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sengketa pagar laut di Banten.

    “Siapa dalang di balik kasus SHGB dan pagar laut di Banten?,” ujar Mulyanto di X @pakmul63 (13/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan Kepala Desa Kohod atau pegawai kecil di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Tentunya bukan hanya Kades Kohod srorangan atau pegawai kecil BPN,” tukasnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking.

    Dikatakan Mulyanto, rakyat menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.

  • KPK-SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    KPK-SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

    “Kami berharap kegiatan OECD yang berlangsung pekan ini dapat mempercepat aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan dan pada akhirnya menjadi anggota OECD. Untuk itu, kami berharap SFO dan KPK dapat berkolaborasi dalam mendukung proses ini, terutama dengan pengalaman pemerintah Inggris dalam penyidikan penyuapan kepada pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Setyo juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Serious Fraud Office Nick Ephgrave yang menjadi narasumber dalam diskusi teknis mengenai Konvensi Anti-Penyuapan di bawah naungan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010, KPK dan SFO telah menjalin kerja sama dalam berbagai aspek. Beberapa di antaranya ialah pertukaran informasi dan data dalam penanganan perkara korupsi, berbagi pengetahuan mengenai modus operandi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelatihan dan bantuan teknis dalam kegiatan operasional.

    Beberapa kasus besar yang ditangani bersama mencakup perkara suap pengadaan di PT Pertamina oleh KPK, serta kasus suap lintas negara di perusahaan Innospec yang ditangani SFO pada 2010–2015.

    Selain itu, kerja sama juga mencakup penyelidikan kasus suap di PT Garuda Indonesia serta dugaan suap yang melibatkan Rolls-Royce dan Airbus.

    “KPK dan SFO selama ini menjalin kerja sama yang sukses. Studi kasus ini juga telah kami tuangkan dalam buku ‘Praktik Terbaik Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Perkara Korupsi Lintas Yurisdiksi.’ Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” ujar Setyo.

    Nick Ephgrave menegaskan komitmen SFO dalam mendukung agenda ini dan menilai KPK sebagai mitra strategis yang telah lama bekerja sama dengan sukses.

    “Bukti dari komitmen SFO adalah, kami telah mengirimkan dua investigator senior SFO yang akan berbagi best practice dalam workshop mendatang. Kami harap dari workshop tersebut, dua senior investigator kami bisa menjelaskan apa yang sudah dilakukan SFO selama ini dan semoga bisa berguna bagi KPK,” kata Nick.

    Pada 25 Februari 2025, KPK bersama SFO dan Kedutaan Besar Inggris akan menggelar pelatihan teknis penyidikan. Pelatihan ini akan melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan, Polri, dan Otoritas Pusat RI.

    Selain itu, dalam rangka aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD, SFO dan KPK berencana berkolaborasi dalam mendukung regulasi dan implementasi penyidikan terkait penyuapan pejabat publik asing serta pertanggungjawaban korporasi.

    SFO juga akan berkontribusi dalam upaya pemulihan aset melalui penyidikan bersama. Optimalisasi pemulihan aset dapat dilakukan melalui skema Deffered Prosecution Agreement (DPA), yang dalam hal ini perusahaan yang terbukti melakukan penyuapan dapat dikenakan denda dan kompensasi.

    Pada November 2024, SFO menerbitkan kebijakan General Principles to Compensate Overseas Victims untuk mengatasi permasalahan terkait kompensasi kepada negara yang menjadi korban korupsi dan kejahatan ekonomi. Kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan Indonesia yang tidak menerima kompensasi dalam kasus suap Airbus, meskipun KPK telah memberikan bantuan investigasi kepada SFO.

    Kesepakatan DPA antara SFO dan Airbus sebelumnya menghasilkan pembayaran kompensasi sebesar 990.963.712 poundsterling menjadikannya salah satu DPA terbesar yang pernah dicapai SFO.

    Dengan berbagai rencana strategis ini, KPK dan SFO terus berupaya memperkuat kerja sama demi meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dampak Efisiensi Sudah Dirasakan Pengusaha Hotel Resto, Lost Business Rp12,8 Miliar Gegara Pembatalan MICE

    Dampak Efisiensi Sudah Dirasakan Pengusaha Hotel Resto, Lost Business Rp12,8 Miliar Gegara Pembatalan MICE

    JABAR EKSPRES – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar Dodi Ahmad Sofiandi terus mendorong untuk mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran yang diakukan pemerintah daerah, dampak nyatanya kini sudah terasa.

    Dodi menuturkan, saat ini saja tercatat sudah ada lost business sebesar Rp 12,8 miliar dalam bisnis perhotelan di Kota Bandung.

    “Itu laporan dari para GM hotel di Bandung. Banyak pesanan dari dinas itu dibatalkan,” katanya, Jumat (14/2).

    Dodi melanjutkan, itu dampak nyata dari kebijakan efisiensi. Saat ini sudah mulai terasa, padahal kebijakan juga baru digodok.

    Tapi memang instansi pemerintahan sudah mulai membatalkan pesanan berbagai kegiatan yang sebelumnya telah dijadwalkan.

    BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Suntikan Modal ke BIJB Kertajati Dipangkas?

    Menurut Dodi, dampak kebijakan itu juga bakal berkepanjangan. Selama ini sektor meeting, incentive, convetion, and exhibition (MICE) cukup jadi andalan untuk menambah pendapatan hotel.

    Jika sektor itu terganggu, maka peluangnya hotel hanya bisa menggaji karyawan hingga 4 bulan mendatang atau sampai selepas lebaran.

    “Lepas itu bakal ada pemutusan hubungan kerja atau PHK. Karena tidak bisa gaji karyawan,” cetusnya.

    Dodi menuturkan, tercatat ada sekitar 700 hotel yang tergabung dalam PHRI Jabar meliputi hotel bintang maupun non bintang.

    “Hotel bintang itu ada sekitar 300 an. Kalau bintang karyawannya sekitar 50 – 100 orang,” bebernya.

    BACA JUGA: Efisiensi Anggaran KPK 2025 Sebesar Rp201 Miliar

    Nasib para karyawan itu kini terancam, faktornya kebijakan efisiensi anggaran yang menginstruksikan pengurangan kegiatan dinas atau instansi pemerintahan dalam bentuk seminar atau FGD yang biasa di hotel.

    Masih kata Dodi, buntut efisiensi itu nampaknya juga bakal melebar ke industri lain seperti suplier atau UMKM yang selama ini jadi pemasok industri hotel dan resto.

    Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar, Darwis Sitorus memprediksi bahwa sektor hotel dan resto menjadi salah satu yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Karena sektor tersebut yang sejauh ini banyak menyerap dan berkembang dari kegiatan pemerintah.

    BACA JUGA: Kemenkop Dipangkas Rp155,8 Miliar, Budi Arie: Efisiensi Anggaran Bukan Jadi Penghambat Pelaksanaan Program

  • Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK baru kami bisa membuat, meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Tanak juga optimistis komisi antirasuah akan kembali menang menghadapi gugatan kedua Hasto, mengingat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan pertamanya.

    “Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.

    “Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (13/2).

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

  • Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    loading…

    Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang memberatkan suami Sandra Dewi itu karena dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat Indonesia.

    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Profil Hakim Teguh HariantoTeguh Harianto merupakan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, dia sudah bertugas sejak 2022.

    Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2 dan memiliki gelar lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.

    Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas dalam menangani berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

    Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

    Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di antaranya:

    A. Tanah dan Bangunan Rp800.000.000