Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif

    KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif

    KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883 miliar lebih ke PT Taspen, uang hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan tersebut dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025).
    Penyerahan uang secara simbolis ditandai dengan surat berita acara serta plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
    “Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiwan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
    Dalam penyerahan ini, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari terdakwa
    Ekiawan Heri Primaryanto
    .
    Menurut pantauan
    Kompas.com
    , tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
    Berbal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang bak tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
    Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar. Secara keseluruhan, KPK menampilkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari aset yang berhasil dirampas dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
    Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar tersebut.
    Untuk menyusun tumpukan uang itu, sejumlah petugas KPK berkemeja merah tampak keluar bergantian sambil mendorong troli berisi bal-bal uang.
    Mereka kemudian berbaris, mengangkat setiap bal secara estafet hingga membentuk susunan yang tampak di panggung.
    Asep menjelaskan, alasan lembaganya memanerkan uang tersebut sebagai bentuk transparan penyerahan uang negara kepada masyarakat.
    “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah. Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pamer Duit Rp883 Miliar Hasil Rampasan Perkara Investasi Fiktif PT Taspen

    KPK Pamer Duit Rp883 Miliar Hasil Rampasan Perkara Investasi Fiktif PT Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp883 miliar dari Rp883 miliar yang disita dari terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero), yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

    Uang tersebut diberikan secara simbolis. Sebab, secara keseluruhan uang telah ditransfer oleh KPK ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan ditampilkannya hanya Rp300 miliar karena keterbatasan ruangan dan faktor keamanan.

    “Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Tiga Ratus Miliar Rupiah dari total Rp883 miliar,” kata Asep, Kamis (20/11/2025).

    KPK juga menyerahkan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen (persero).

    Pada kasus ini kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Asep menjelaskan sisa uang lainnya menunggu mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih.

    Pasalnya, terdakwa Kosasih masih mengajukan banding atas putusannya sehingga belum berstatus hukum tetap. Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. tetap.

  • Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji

    Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji

    Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) karena bangunan itu dibeli dari uang hasil korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
    “Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut, baik rumah, kemudian mobil, dan motor, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, di kantornya, Kamis (20/11/2025).
    Selain rumah, KPK juga menyita surat kepemilikan, satu mobil Mazda, dan dua unit sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 serta Honda PCX.
    Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk proses pembuktian.
    “Sekaligus sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan
    asset recovery
    . Terlebih, sangkaan pasal dalam konstruksi perkara kuota haji ini adalah Pasal 2, Pasal 3, atau kerugian keuangan negara,” tambah dia.
    Budi mengungkapkan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini berlangsung pada Senin (17/11/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
    Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh
    Kementerian Agama
    .
    KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara 
                        Nasional

    6 Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi
    PT Jembatan Nusantara
    (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
    Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses
    akuisisi PT JN
    oleh PT ASDP.
    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi.
    Untuk itu, Ira tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
    Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
    Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN.
    Pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.
    “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” jelas jaksa.
    Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.
    Angka ini kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC BRI tahun 2020-2024.

    Mereka berinisial MA selaku Plt Country Manager Verifone, WK selaku Project Manager PT Nec Indonesia, dan RA selaku GM Finance PT Nec Indonesia. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (19/11/2025).

    Budi menjelaskan para saksi diperiksa perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di BRI, baik yang beli putus maupun yang sewa.

    KPK mengatakan dalam perkara ini terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. 

    Sedangkan skema sewa untuk 2020-2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun sehingga total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka yakni CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024; IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL Direktur Utama PT PCS; serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT. KPK menduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.

    IU dan CBH sepakat untuk menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja.

    Terkait proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal).

    Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mengerjakan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI.

  • KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC BRI tahun 2020-2024.

    Mereka berinisial MA selaku Plt Country Manager Verifone, WK selaku Project Manager PT Nec Indonesia, dan RA selaku GM Finance PT Nec Indonesia. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (19/11/2025).

    Budi menjelaskan para saksi diperiksa perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di BRI, baik yang beli putus maupun yang sewa.

    KPK mengatakan dalam perkara ini terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. 

    Sedangkan skema sewa untuk 2020-2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun sehingga total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka yakni CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024; IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL Direktur Utama PT PCS; serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT. KPK menduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.

    IU dan CBH sepakat untuk menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja.

    Terkait proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal).

    Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mengerjakan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI.

  • Menanti Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Kasus Akuisisi PT JN

    Menanti Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Kasus Akuisisi PT JN

    Bisnis.com, JAKARTA – Sosok Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjadi sorotan setelah viral pledoi atau pembelaan dirinya di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ira menyatakan kasus terkait akuisisi PT JN merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Hari ini, Kamis (20/11/2025), hakim PN Jakpus akan mengumumkan vonis Ira Puspadewi dan beberapa orang yang terlihat dalam kasus rasuah tersebut. Publik pun menjadi bertanya-tanya, apakah majelis hakim berpihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ngotot akan adanya kerugian negara atau justru mempertimbangkan pledoi Ira yang terungkap beberapa waktu lalu? 

    Berdasarkan dokumen pledoi yang diterima Bisnis, Ira memaparkan pembelaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 oleh ASDP. Ira disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi.

    Mulanya, Ira mempertanyakan soal kerugian negara Rp1,25 triliun negara yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. 

    “Kerugian negara Rp1,253 triliun itu sama sekali tidak benar. Nilai kerugian keuangan itu dibuat sendiri oleh auditor internal berdasar perhitungan dosen konstruksi perkapalan,” tulis Ira dalam pledoinya yang dibacakan Kamis (6/11/2025). 

    Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Lebih lanjut, Ira mengatakan hal dianggap sebagai bukti baru ada dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, LHA-AF-08/DNA/05/2025. Namun, laporan itu bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Justru, bukti-bukti tersebut hanya datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan. 

    Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan.

    Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.

    Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil. Pihak Ira menilai korupsi dan kerugian negara yang didakwakan KPK itu hanya framing hasil rekayasa sesuai penggambaran berikut ini:

    “Suatu keluarga peternak baru saja membeli peternakan tetangganya Rp1,272 miliar. Tiba-tiba sang anak yang mengelola usaha itu ditahan petugas. Ia dituduh korupsi merugikan keluarganya sendiri untuk memperkaya tetangganya itu Rp1,253 miliar atau 98,5% dari harga beli itu. Semua bingung. Apa salah dia? Di mana kerugiannya?” Peternakan yang dibeli itu tetap utuh 100%. Ayam-ayamnya terus bertelur, dan terus menghasilkan pendapatan Rp600 miliar setiap tahun,”

    Padahal, kata dia, kapal yang telah diakuisisi ASPD Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kemudian, hasil dari akuisisi bisnis JN oleh ASDP telah bisa memberikan efisiensi biaya operasional. Adapun, nilai kapal JN yang seluruhnya memiliki izin komersil bisa mendobrak pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial.

    Ira juga mengungkap pembelaan bahwa akuisisi PT JN justru telah menguntungkan ASDP. Pasalnya, kata Ira, dari aset utuh perusahaan bernilai Rp2,09 triliun, ASDP hanya membayar dengan dana Rp1,27 triliun.

    “Namun, perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp1,272 triliun atau hanya 60% dari nilai kapal. Secara nominal pun ASDP dan negara untung dari akuisisi ini,” imbuhnya.

    Selain itu, Ira mengemukakan manfaat lain dari akuisisi ini telah membuat keberlangsungan layanan perintis di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T.

    Dia menuturkan pada saat ini 70% operasional ASDP telah dimandatkan pemerintah untuk layanan perintis. Namun, subsidi untuk kebutuhan operasional disebut kerap kurang. Alhasil, ASDP selalu mengeluarkan subsidi untuk kekurangan itu dari usaha komersial.

    Oleh karena itu, Ira menilai penambahan armada komersial bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan itu. Hanya saja, penambahan armada komersial ini diklaim sulit.

    Sebagai gambaran, jelas Ira, ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama, namun hal itu sempat diperkarakan. Kemudian, pengadaan kapal makin sulit sejak berlaku pembatasan/moratorium izin operasional pada tahun 2017. 

    Alhasil, Ira berkeyakinan bahwa proses akuisisi merupakan salah satu langkah tepat untuk mengatasi persoalan di ASDP.

    “Ini adalah kesempatan langka yang sulit terjadi lagi di masa depan, hingga sebut now or never. Lonjakan 70% unit kapal komersil itu tidak ternilai harganya,” pungkasnya.

    Bahkan, kata Ira, tokoh bisnis Renald Kasali, yang berstatus sebagai saksi ahli, justru mengapresiasi akuisisi yang dilakukan ASDP sebagai langkah sangat strategis pengembangan usaha yang semestinya juga dilakukan banyak BUMN lain.

    “Sangat menyedihkan akuisisi menguntungkan itu malah dikriminalisasi, dianggap merugikan negara Rp 1,253 triliun memakai harga scrap yang tidak benar itu,” imbuhnya.

    KPK Bantah Kriminalisasi Ira Puspadewi 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kriminalisasi yang disampaikan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Lembaga antirasuah menegaskan dugaan korupsi yang dilakukan Ira telah merugikan negara. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses hukum yang telah berjalan telah memenuhi aspek formil dan materiil. Budi menekankan bahwa proses akuisisi kapal feri PT JN oleh ASDP diduga terjadi pengkondisian dan rekayasa.

    “Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025). 

    Budi menjelaskan proses due dilligence juga diduga tidak dilakukan secara obyektif, diantaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN.

    Budi menyampaikan bahwa kerja sama akuisisi tidak hanya terkait pembelian kapal, namun juga termasuk dengan kewajiban atau hutang yang nantinya harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

    Dari hal itulah, kata Budi, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam pra-peradilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah,” tegas Budi.

    Ira telah disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi. Pada hari Kamis pekan lalu, Ira menyampaikan pledoi atas perkara yang menjeratnya.

    Di hadapan hakim, Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, pembuktiaan atas kerugian negara datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan. 

    Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. 

    Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan. Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. 

    Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.

    Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil. Menurutnya kerugian negara yang didakwakan oleh KPK adalah framing hasil rekayasa.

  • Survei RPI: Kepuasan Publik atas Penegakan Hukum Tembus 61,5 Persen

    Survei RPI: Kepuasan Publik atas Penegakan Hukum Tembus 61,5 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasil survei terbaru Rumah Politik Indonesia (RPI) menunjukkan mayoritas masyarakat puas dengan kinerja penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan survei tersebut, tingkat kepuasan atas kinerja lembaga penegak hukum (LPH), seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial berada di angka 61,5%.

    “Mayoritas responden mengapresiasi kinerja pemerintah dalam penegakan hukum dan salah satu indikatornya adalah dengan melihat pandangan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum atau LPH,” ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas dalam rilis hasil survei RPI di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Dari hasil survei RPI terlihat sebanyak 32,9% puas dengan kinerja LPH, 21,9% responden mengaku cukup puas dan responden yang merasa sangat puas sebanyak 6,7%. Lalu, sebanyak 24,5% responden mengaku sedang atau netral dan responden yang tidak puas sebanyak 4,1%. Sisanya, responden menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

    Survei RPI tersebut juga menunjukkan mayoritas masyarakat optimistis kondisi penegakan hukum ke depannya makin baik atau sebanyak 63,5% mengakui optimistis, dengan perincian 38,5% responden mengaku optimis atau yakin, lalu sebanyak 19,9% responden cukup yakin, dan 7,7 persen responden sangat yakin.

    Sementara sebanyak 23,9% responden memberikan penilaian sedang, sebanyak 3,5% responden merasa tidak yakin dan 6,5% responden memilih untuk tidak tahu atau tidak menjawab.

    Fernando mengungkapkan masyarakat juga menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum dalam agenda pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat saat RPI mengajukan pertanyaan tentang keyakinan publik terhadap kondisi pemberantasan korupsi apakah akan semakin baik atau tidak.

    “Untuk isu pemberantasan korupsi, mayoritas positif. Sebanyak 41,8% responden menilai sangat yakin, 19,5% responden menilainya moderat atau sedang, 17,9% responden cukup yakin, dan 5,6% responden mengaku sangat yakin. Sedangkan 4,3% responden mengaku tidak yakin dan 10,9% responden memilih tidak menjawab dan tidak tahu,” beber Fernando. 

    Merespons hasil survei RPI tersebut, Wakil Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Ali Ramadhan menilai ujian negara demokrasi sesungguhnya, adalah bagaimana supremasi hukum bisa tegak berdiri secara persisten, berkeadilan dan proporsional. 

    “Tantangan mewujudkan supremasi hukum ini kompleks, meliputi, bagaimana pemerintah bisa bekerja maksimal untuk agenda pemberantasan korupsi nonintervensi, dapat secara konsisten dan persisten diberlakukan, akses keadilan yang setara, menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan hingga reformasi kultural di setiap entitasnya,” kata Ali.

    Menurut Ali, dari survei RPI tersebut, terlihat besarnya ekspektasi publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran untuk secara serius melakukan penegakan hukum. Dia menilai hasil survei RPI juga menunjukkan kinerja lembaga penegak hukum sejauh ini dapat berakselerasi dengan arah dari Presiden Prabowo yang menghendaki agar supremasi hukum bisa berlaku tegas, adil, setara dan konsisten.

    “Tentu, kinerja LPH ini memberikan kontribusi positif terhadap citra pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang hukum. Meski harus diuji kembali melalui kinerja, output dan pandangan publik dan bisa dilihat kembali yang salah satunya melalui instrumen survei di waktu-waktu berikutnya,” pungkas Ali.

    Survei nasional RPI dilaksanakan pada 9-15 November 2025 dengan responden survei masyarakat di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih dan berasal dari 38 Provinsi di Indonesia. Responden kemudian diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Teknik sampling yang digunakan pada riset ini menggunakan multistage random sampling. Dan jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1.280 responden. Sedangkan margin of error sampel sebesar 2,8% pada tingkat kepercayaan ± 95%. 

  • Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 November 2025

    Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik Medan 19 November 2025

    Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bakal menghadirkan 30 hingga 40 orang untuk diperiksa sebagai saksi pembuktian terhadap tiga terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
    Ketiga terdakwa itu di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
    Kemudian terdakwa Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
    Namun, saat ditanya apakah dari jumlah saksi tersebut ada nama Gubernur
    Sumatera Utara
    ,
    Bobby Nasution
    , dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU),
    Muryanto Amin
    , jaksa menyatakan tak ada.
    “Nantilah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. Itu nanti pasti tahu kan siapa yang kami hadirkan. Kalau tidak salah di berkas penyidik memang keduanya itu tidak ada,” kata Eko setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025) selesai.
    Bobby Nasution dikaitkan dengan kasus ini karena, selain menjadi pejabat pemerintah tertinggi di daerah dan memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan, dia juga ikut saat melakukan survei jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
    Sebelumnya, nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut untuk dipanggil memberikan keterangan di persidangan.
    Kemudian Muryanto Amin, komisi antirasuah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada
    rektor USU
    itu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan
    Topan Ginting
    .
    Akan tetapi, hingga ketiga terdakwa itu disidangkan di PN Medan, Muryanto diduga belum juga memenuhi undangan KPK.
    Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
    Khususnya, poin a menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.
    Topan, Rasuli, dan Heliyanto, tiga dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
    Dua terdakwa lainnya adalah kontraktor swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
    Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 serta kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
    Keduanya telah dituntut hukuman penjara, dengan Akhirun mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dan Reyhan 2 tahun 6 bulan penjara.
    Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

    “Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).

    Ia belum membeberkan identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk apakah terkait agen travel haji dan umrah atau bukan. Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan serta langkah awal optimalisasi asset recovery.

    Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, berbagai langkah penegakan telah dilakukan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Pemeriksaan saksi pun dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga daerah lainnya.

    Tak hanya pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

    Akar dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.

    Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur alokasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga mendalami dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut.

    KPK meyakini pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.