Kementrian Lembaga: KPK

  • Babak Baru Hasto Vs KPK Usai Praperadilan Ditolak

    Babak Baru Hasto Vs KPK Usai Praperadilan Ditolak

    Status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Ringkasan

  • Gerindra Ajukan Prabowo Subianto untuk 2 Periode, Pengamat: Isu Hanya Menjabat 2 Tahun Terbantahkan

    Gerindra Ajukan Prabowo Subianto untuk 2 Periode, Pengamat: Isu Hanya Menjabat 2 Tahun Terbantahkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan Partai Gerindra yang meminta Ketua Umum Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 sekaligus menepis isu yang menyebutkan ia hanya akan menjabat selama dua tahun.

    Hal ini diungkapkan pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra tersebut menunjukkan bahwa Prabowo Subianto sehat dan siap menjalankan masa pemerintahan penuh selama 5 tahun, bahkan siap melanjutkan kepemimpinan untuk periode berikutnya.

    “Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto menegaskan dirinya siap menjalani dua periode kepemimpinan. Spekulasi bahwa ia hanya akan menjabat selama dua tahun lalu menyerahkan posisi presiden kepada Gibran tanpa pemilu terbantahkan. Ini juga menunjukkan bahwa Prabowo dalam kondisi sehat dan siap memimpin selama dua periode penuh,” ujar Hardjuno dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (15/2/2024).

    Hardjuno menyatakan tidak ada yang salah jika Prabowo Subianto memilih untuk fokus pada kepentingan bangsa daripada terikat pada ikatan personal atau utang budi politik.

    “Jika nyawa saja dia serahkan untuk bangsa, apalagi sekadar urusan pertemanan. Seorang pemimpin tidak boleh merasa berutang budi kepada individu atau kelompok tertentu, tetapi harus sadar bahwa utang budinya adalah kepada 280 juta rakyat Indonesia yang memilihnya. Urutan emosional harus menjadi prioritas terakhir, karena sumpah jabatan diucapkan kepada Tuhan dan rakyat, bukan kepada individu tertentu,” tegas Hardjuno.

    Hardjuno Wiwoho juga menyinggung salah satu janji besar Prabowo Subianto, yaitu memastikan tidak ada yang kebal hukum di masa pemerintahannya. Ia berharap Prabowo fokus pada pemberantasan korupsi, terutama dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan obligasi rekap yang telah merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

    “Kita melihat bagaimana debitur BLBI yang dulu mengalami masalah finansial, kini justru menjadi lebih kaya hingga ratusan bahkan ribuan kali lipat. Pemerintah harus berani menegakkan hak tagih atas dana BLBI yang dijamin oleh para debitur. Jika ini tidak dilaksanakan, maka ada konspirasi yang terjadi di dalamnya,” kata Hardjuno.

    Ia juga mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih fokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk kasus-kasus kecil.

    “Jika penegakan hukum hanya berkutat pada OTT, maka korupsi tidak akan pernah selesai karena nilainya terlalu kecil dibandingkan kejahatan besar yang masih dibiarkan,” jelas Hardjuno.

    Prabowo Subianto juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menarik investasi. Ia menyatakan bahwa jika pemerintahan bisa dipercaya dan memiliki kepastian hukum, maka investasi akan datang dengan sendirinya tanpa perlu meminta-minta.

    “Negara maju tidak akan mengeluarkan uangnya jika ada potongan yang tidak jelas. Percuma ada bantuan jika ujungnya tetap dikorupsi dan rakyat tetap miskin. Bantuan Langsung Tunai (BLT) berkali-kali dibagikan, tetapi angka kemiskinan tidak turun karena dana tersebut digunakan untuk judi online, rokok, atau dikorupsi. Ini harus dihentikan,” tegas Hardjuno.

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, memberikan respons positif atas permintaan para pengurus Partai Gerindra dari tingkat pusat hingga daerah untuk kembali maju sebagai calon presiden di Pilpres 2029.

    Dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra di Padepokan Garudayaksa, Bojongkoneng, Hambalang, Bogor pada Kamis (13/2/2025), Prabowo menyatakan bersedia maju tetapi meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden periode 2024-2029.

    “Kongres meminta Pak Prabowo Subianto agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden. Beliau menjawab, Insyaallah, tetapi meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Hambalang, Kamis (13/2/2025).

  • KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

    KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

    “Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Tessa mengemukakan bahwa penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.

    Juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

    Tessa menuturkan bahwa penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.

    Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

  • Harta Waket DPRD Langkat Rp 20 Juta, Ini Isi Garasi Anaknya yang Sering Naik Rubicon

    Harta Waket DPRD Langkat Rp 20 Juta, Ini Isi Garasi Anaknya yang Sering Naik Rubicon

    Jakarta

    Waket DPRD Langkat Ajai Ismail lapor punya harta Rp 20 juta tapi anaknya sering naik Rubicon. Berikut ini isi garasi anak waket DPRD yang kerap naik Jeep Rubicon tersebut.

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Ajai Ismail disorot karena dinilai janggal. Dalam LHKPN yang disetor Ajai pada 6 Mei tahun 2024 untuk periodik 2023, dia melapor punya harta sebesar Rp 20 juta.

    Harta Rp 20 juta itu hanya berupa aset kas dan setara kas. Sedangkan aset lain seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta surat berharga nilainya Rp 0.

    Sorotan lain mengarah pada Jeep Rubicon yang sering digunakan anak Ajai Ismail. Ajai diketahui memiliki tiga anak yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD. Dua merupakan anggota DPRD Langkat dan satu anggota DPRD Sumut. Ketiganya adalah Ricky Anthony, Ristya Chayani, dan Muhammad Rio.

    Jeep Rubicon itu kerap digunakan Ricky Anthony. Namun bila ditelisik ke LHKPN Ricky yang disetor pada Juni 2024 untuk periodik 2024, tak ada Jeep Rubicon dalam daftar aset transportasi dan mesin.

    Ricky dalam LHKPN untuk periodik 2023, Ricky diketahui memiliki lima kendaraan yang terdiri dari:

    1. BMW 318 i tahun 2000 berstatus hibah tanpa akta senilai Rp 85 juta
    2. Mitsubishi Truck tahun 2012 berstatus hibah tanpa akta senilai Rp 210 juta
    3. Mitsubishi Dump Truck tahun 2007 berstatus hibah tanpa akta Rp 190 juta
    4. Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2018 berstatus hasil sendiri senilai Rp 250 juta
    5. BMW 320i CKT A/T tahun 2018 berstatus hasil sendiri senilai Rp 550 juta

    Di garasi Muhammad Rio pun tak ada Jeep Rubicon. Rio dalam LHKPN yang disetor pada 20 Juni 2024 saat mencalonkan jadi Anggota DPRD Kabupaten Langkat tercatat memiliki tiga kendaraan yang terdiri dari Isuzu Bison tahun 1989, mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJKG Tahun 2018, dan truk Mitsubishi lansiran tahun 2018. Total aset kendaraan yang dilapor Muhammad Rio itu bernilai Rp 380 juta.

    Selanjutnya di LHKPN Ristya Cahyani juga tak ada Jeep Rubicon. Khusus alat transportasi dan mesin, Ristya hanya melapor memiliki Honda BR-V yang berstatus hadiah dengan nilai Rp 150 juta. Ristya melapor punya harga Rp 151,8 juta. Terkait hal itu, KPK bakal melakukan analisis LHKPN Ajai beserta tiga anaknya.

    “LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis dan jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan dapat disampaikan ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip detikSumut.

    (dry/din)

  • Farhan Diminta Berani Bersihkan Birokrasi dan Pilih Pejabat Terbaik di Tengah Badai Korupsi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        15 Februari 2025

    Farhan Diminta Berani Bersihkan Birokrasi dan Pilih Pejabat Terbaik di Tengah Badai Korupsi Bandung 15 Februari 2025

    Farhan Diminta Berani Bersihkan Birokrasi dan Pilih Pejabat Terbaik di Tengah Badai Korupsi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wali Kota Bandung terpilih,
    Muhammad Farhan
    , diminta berani membersihkan birokrasi Pemerintah Kota Bandung, terutama di tengah sejumlah kasus korupsi yang masih berlangsung.
    Beberapa pejabat Pemkot Bandung, seperti sekretaris dinas, kepala dinas, dan sekretaris daerah, terlibat dalam kasus korupsi, termasuk kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City yang sedang ditangani oleh KPK.
    Bonti, akademisi dari Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung, menilai bahwa Farhan sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk menata birokrasi di Kota Bandung, terutama dalam memilih orang untuk mengisi jabatan penting.
    “Hampir setiap periode kalau Bandung itu pasti ada yang kena (kasus korupsi). Tapi kita pernah lihat ada satu masa dimana Bandung itu relatif
    clean and clear
    di zaman Pak Oded, hampir tidak pernah ada kasus sampai beliau meninggal dalam keadaan mulia,” ujar Bonti saat dihubungi, Sabtu (15/2/2025).
    Bonti juga menekankan pentingnya Farhan untuk lebih teliti dalam menempatkan pejabat di posisi kedinasan, mengingat beberapa jabatan penting di Pemkot Bandung saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
    Ia menambahkan bahwa penerapan sistem meritokrasi dalam seleksi jabatan harus terus dilakukan dan dibenahi.
    “Merit sistem, yang menggunakan pendidikan dan rekam jejak, akan lebih efektif jika didukung oleh nilai dan etika yang baik,” kata Bonti.
    Akademisi lainnya, Rizky Ilhami dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, juga mengingatkan bahwa Farhan harus segera membentuk tim panitia seleksi (pansel) dan menggunakan
    merit

    system
    untuk menjaring pejabat terbaik, terutama untuk posisi-posisi krusial seperti Sekretaris Daerah (Sekda), yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas.
    “Harus ada pansel. Banyak seniman dan budayawan yang harus dirangkul, itu fungsinya
    merit system
    untuk kemajuan Kota Bandung,” jelas Rizky.
    Selain itu, Rizky mengingatkan Farhan untuk memperhatikan regenerasi dalam pemerintahan Kota Bandung.
    Saat ini terdapat 238 posisi jabatan kosong, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun di beberapa dinas, dengan tambahan 40 ASN yang akan pensiun tahun ini.
    “Kita butuh kader-kader penerus untuk lebih melihat langkah-langkah strategis yang harus dikerjakan atau dikolaborasikan,” kata Rizky.
    Farhan, menurut para akademisi, harus berani melakukan perubahan di dalam birokrasi Pemkot Bandung untuk memastikan masa depan Kota Bandung yang lebih baik, bebas dari praktik korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK dan SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    KPK dan SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    Ketua KPK Setyo Budiyanto (kedua dari kiri) dan Direktur Serious Fraud Office Nick Ephgrave (kedua dari kanan) berjabat tangan usai pertemuan di Gedung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/HO-KPK

    KPK dan SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

    “Kami berharap kegiatan OECD yang berlangsung pekan ini dapat mempercepat aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan dan pada akhirnya menjadi anggota OECD. Untuk itu, kami berharap SFO dan KPK dapat berkolaborasi dalam mendukung proses ini, terutama dengan pengalaman pemerintah Inggris dalam penyidikan penyuapan kepada pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2).

    Setyo juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Serious Fraud Office Nick Ephgrave yang menjadi narasumber dalam diskusi teknis mengenai Konvensi Anti-Penyuapan di bawah naungan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010, KPK dan SFO telah menjalin kerja sama dalam berbagai aspek. Beberapa di antaranya ialah pertukaran informasi dan data dalam penanganan perkara korupsi, berbagi pengetahuan mengenai modus operandi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelatihan dan bantuan teknis dalam kegiatan operasional.

    Beberapa kasus besar yang ditangani bersama mencakup perkara suap pengadaan di PT Pertamina oleh KPK, serta kasus suap lintas negara di perusahaan Innospec yang ditangani SFO pada 2010–2015.

    Selain itu, kerja sama juga mencakup penyelidikan kasus suap di PT Garuda Indonesia serta dugaan suap yang melibatkan Rolls-Royce dan Airbus.

    “KPK dan SFO selama ini menjalin kerja sama yang sukses. Studi kasus ini juga telah kami tuangkan dalam buku ‘Praktik Terbaik Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Perkara Korupsi Lintas Yurisdiksi.’ Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” ujar Setyo.

    Nick Ephgrave menegaskan komitmen SFO dalam mendukung agenda ini dan menilai KPK sebagai mitra strategis yang telah lama bekerja sama dengan sukses.

    “Bukti dari komitmen SFO adalah, kami telah mengirimkan dua investigator senior SFO yang akan berbagi best practice dalam workshop mendatang. Kami harap dari workshop tersebut, dua senior investigator kami bisa menjelaskan apa yang sudah dilakukan SFO selama ini dan semoga bisa berguna bagi KPK,” kata Nick.

    Pada 25 Februari 2025, KPK bersama SFO dan Kedutaan Besar Inggris akan menggelar pelatihan teknis penyidikan. Pelatihan ini akan melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan, Polri, dan Otoritas Pusat RI.

    Selain itu, dalam rangka aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD, SFO dan KPK berencana berkolaborasi dalam mendukung regulasi dan implementasi penyidikan terkait penyuapan pejabat publik asing serta pertanggungjawaban korporasi.

    SFO juga akan berkontribusi dalam upaya pemulihan aset melalui penyidikan bersama. Optimalisasi pemulihan aset dapat dilakukan melalui skema Deffered Prosecution Agreement (DPA), yang dalam hal ini perusahaan yang terbukti melakukan penyuapan dapat dikenakan denda dan kompensasi.

    Pada November 2024, SFO menerbitkan kebijakan General Principles to Compensate Overseas Victims untuk mengatasi permasalahan terkait kompensasi kepada negara yang menjadi korban korupsi dan kejahatan ekonomi. Kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan Indonesia yang tidak menerima kompensasi dalam kasus suap Airbus, meskipun KPK telah memberikan bantuan investigasi kepada SFO.

    Kesepakatan DPA antara SFO dan Airbus sebelumnya menghasilkan pembayaran kompensasi sebesar 990.963.712 poundsterling menjadikannya salah satu DPA terbesar yang pernah dicapai SFO.

    Dengan berbagai rencana strategis ini, KPK dan SFO terus berupaya memperkuat kerja sama demi meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Sumber : Antara

  • KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    Jakarta

    KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK menyebut pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan bukti.

    “Masih berlangsung penyidikannya, saksi-saksi masih dipanggil. Ada beberapa tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu dokumen maupun barang bukti lainnya. Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka ya. Saya garis bawahi, bagi orang-orang yang bertanya belum ada penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Tessa mengatakan tak ada kendala dalam kasus ini. Dia menuturkan penyidik membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab karena nilai dan cakupan penerima CSR yang besar.

    “Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada kendala ya. Kemungkinan besar karena ini mungkin nilainya cukup besar, satu, cakupan yang diberikan CSR itu cukup banyak. Sehingga dibutuhkan waktu saja untuk menentukan siapa-siapa yang memang bertanggung jawab dan ditetapkan nanti sebagai tersangka,” ujarnya.

    Dia mengatakan penggeledahan salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan karena ada kaitannya dengan kasus ini. Namun, dia belum menjelaskan keterkaitan tersebut.

    “Ya itu belum bisa dibuka dulu saat ini. Tapi pasti ada kaitannya,” ujarnya.

    Tessa mengatakan KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia mengatakan belum ada pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

    “Ya kalau memang penyidik menilai bahwa pihak-pihak yang menerima akan dipanggil dan dimintai keterangan, maka itu akan dilakukan. Pada prinsipnya semua saksi yang dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Tessa juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Dia mengatakan Erwin didalami terkait aliran dana dan alur komunikasi perencanaan hingga pelaksanaan dana CSR ini.

    “Ya umumnya saksi yang diminta keterangan itu akan dimintai keterangan pertama terkait job desknya yang bersangkutan. Terutama di dalam tempus perkara yang sedang ditangani, itu yang pertama,” kata Tessa.

    “Yang kedua, pengetahuan yang bersangkutan terkait proses tentang aluran atau aliran dana bisa atau alur komunikasi bagaimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya. Umumnya seperti itu. Tapi kalau seandainya detailnya seperti apa saya belum bisa buka saat ini,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat.

    “(Disalahgunakan CSR) yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Rudi tak menjelaskan nama yayasan tersebut. Dia juga tak menjelaskan detail kerugian negara dalam kasus ini.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian daripada itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” ujarnya.

    KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana CSR BI. KPK menyatakan penyidikan dilakukan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu.

    Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Lokasi yang digeledah mulai dari kantor Gubernur BI, kantor OJK, hingga rumah anggota DPR.

    (mib/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Atur Cara Capai Target Penyidikan Imbas Ada Efisiensi Anggaran

    KPK Atur Cara Capai Target Penyidikan Imbas Ada Efisiensi Anggaran

    Jakarta

    KPK angkat bicara terkait dampak yang dirasakan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya kini berupaya supaya efisiensi tak mempengaruhi proses penyidikan hingga penahanan tersangka.

    Mulanya, Tessa menjawab pertanyaan soal kendala KPK sehingga belum menahan 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemprov Jawa Timur. Tessa mengatakan proses pemindahan para tersangka untuk dilakukan penahanan di Jakarta harus dilakukan dengan efektif dan efisien.

    “Enggak ada (kendala), kembali karena memang jumlahnya banyak, diperlukan waktu ya. Penyidik ini juga mengerjakan perkara-perkara yang lain. Saya pikir kita perlu efektif dan efisien,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Tessa lalu menyinggung soal kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada kegiatan perjalanan dinas. Dia menuturkan KPK harus mengatur proses penyidikan agar target tetap tercapai dengan anggaran saat ini, termasuk pemindahan tersangka untuk dilakukan penahanan.

    “Apalagi sekarang sebagaimana rekan-rekan ketahui juga ada efisiensi anggaran. Walaupun itu tidak serta-merta mempengaruhi. Tetapi terutama di dalam kegiatan salah satunya perjalanan dinas, KPK perlu mengatur bagaimana cara proses penyidikan sehingga target bisa tercapai dengan tidak mengganggu atau mengganggu proses penganggaran yang ada saat ini. Jadi saya pikir itu tetap akan selesai, tetap akan dilimpahkan pada waktunya nanti,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.

    (taa/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Ini Jadwal Pemanggilannya

    Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Ini Jadwal Pemanggilannya

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah gugatan praperadilan diputus tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan segera dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan terhadap Hasto akan dilakukan pada pekan depan. Akan tetapi, dia tidak menyebut secara detail soal tanggal berapa elite PDIP tersebut diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka. Kemungkinan besar (pekan depan),” kata Tessa kepada wartawan Jumat, 14 Februari 2025.

    Tessa menuturkan, Hasto bersikap kooperatif atau tidak dalam menjalani proses hukum di KPK adalah sesuatu penilaian yang subjektif. Yang pastinya, Hasto pernah memenuhi panggilan ketika ada agenda pemeriksaan oleh penyidik. Terakhir lembaga antirasuah memeriksa Hasto pada Senin, 13 Januari 2025. 

    “Tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” tutur Tessa.

    KPK Menang Praperadilan

    KPK menyambut baik putusan praperadilan yang menyatakan gugatan Hasto tidak dapat diterima. Sebelumnya, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa mengatakan, hakim tunggal Djuyamto yang memeriksa dan mengadili perkara sudah dalam posisi objektif dalam memutus gugatan praperadilan tersebut. 

    “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim biro hukum beserta elemen pendukung di KPK yang telah bekerja secara optimal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui dukungan moril dalam persidangan praperadikan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

    Lebih lanjut Tessa menegaskan, KPK selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk Hasto. Dia memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan dengan berfokus pada pemenuhan unsur perkara. 

    “Bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka Saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya akan dipanggil sebagai tersangka,” ucap Tessa. 

    Meski belum ditahan usai kalah di praperadilan, KPK tidak khawatir Hasto Kristiyanto akan melarikan diri. Tessa meyakini Hasto akan menghadapi proses hukum di KPK dan tidak bakal melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan.

    “Kita tidak perlu berasumsi (jika Hasto melarikan diri). Apabila itu terjadi, baru saya akan memberikan tanggapan,” ujar Tessa.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Putusan dibacakan Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan langkah besar dalam waktu dekat terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan perkembangan penting dalam penyidikan, meskipun ia belum bisa mengungkapkan secara detail apa bentuk tindakan yang akan dilakukan.

    “Kita tunggu saja, saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan. Tapi, saya belum diberi lampu hijau untuk menyampaikan perkembangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Tessa menambahkan bahwa tindakan tegas itu diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan.

    Ketika ditanya apakah tindakan itu terkait jemput paksa terhadap Mbak Ita yang sering mangkir dari panggilan KPK, Tessa memilih untuk tidak mengungkapkan lebih lanjut, hanya menyebut, “Ditunggu saja nanti.”

    KPK sebelumnya telah berupaya memanggil Ita pada Selasa (11/2/2025).

    Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, akibat demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir. Mbak Ita bahkan sudah empat kali absen dari panggilan penyidik.

    Meskipun belum ada konfirmasi apakah KPK mengirimkan tim dokter untuk memverifikasi kondisi kesehatan Mbak Ita, Tessa memastikan bahwa tindakan terhadapnya akan segera dilakukan.

    “Saya belum mendapat informasi tentang tim dokter yang dikirim ke sana, namun penyidik sudah memastikan ada tindakan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Tessa.

    Tessa turut bicara ihwal perkembangan kondisi kesehatan Mbak Ita.

    Diketahui Ita sedianya dipanggil penyidik KPK pada Selasa (11/2/2025). Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak hadir. Tercatat sudah empat kali Ita mangkir panggilan KPK.

    Usut punya usut, ternyata Ita sedang dirawat inap di RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.

    Mbak Ita dikabarkan opname di rumah sakit tersebut sejak Selasa (12/2/2025) pagi.

    Tessa menyebut, KPK belum mengirim dokter ke RSD KRMT Wongsonegoro untuk memantau kondisi terkini Ita.

    “Kalau pertanyaannya adalah apakah KPK sudah mengirimkan dokter ke sana? Informasinya belum ada dokter yang dikirimkan ke sana, tapi penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan,” kata dia.

    Dikutip dari Kompas.com, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Mbak Ita mengalami demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir di beberapa lokasi selama beberapa hari terakhir.

    Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa saat ini perawatan intensif masih dilakukan terhadap Wali Kota Semarang.

    “Masih (masih dirawat),” kata Eko saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa Mbak Ita masih menjalani beberapa terapi untuk proses penyembuhan. 

    “Masih mendapatkan terapi antibiotik,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK berencana mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kondisi wali kota Semarang, mengingat Mbak Ita telah beberapa kali mangkir dari panggilan.

    Namun, Eko menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tim dokter dari KPK yang tiba di RSD KRMT Wongsonegoro. 

    “Mboten wonten (tidak ada tim dokter KPK),” tambahnya. 

    Memanas Usai Praperadilan Ditolak

     

    Kasus yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar, semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mereka, yang menguatkan status tersangka mereka.

    Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    KPK pun terus mendalami dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

    Beberapa tersangka lain, seperti Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

    Dengan dinamika yang berkembang pesat, semua mata kini tertuju pada langkah besar KPK yang kemungkinan besar akan mengejutkan publik dalam beberapa hari ke depan.