KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto
Kristiyanto untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hasto Kristiyanto
dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.
Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya Hasto tersebut gagal.
Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/02/12/67ac48144d8bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto PDIP Dipastikan Tak Datang
Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan alias PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghadiri pemeriksaan yang rencananya berlangsung pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Hasto saat ini sedang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel. Gugatan tersebut diajukan usai gugatan pertama tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny, Minggu kemarin.
Ronny juga membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2025).
Ronny menyebut praperadilan kedua Hasto diajukan dalam dua gugatan terpisah untuk masing-masing kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut.
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Oleh sebab itu, Ronny mengatakan bakal mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Awalnya, pria yang juga Ketua DPP PDIP itu mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya besok, Senin (17/2/2025).
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny.
-
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di KPK!
Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua atas status tersangka pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Gugatan kedua diajukan usai gugatan pertama tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2025). Itu berarti sehari setelah praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak diterima.
Ronny menyebut praperadilan kedua Hasto diajukan dalam dua gugatan terpisah untuk masing-masing kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut.
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Oleh sebab itu, Ronny mengatakan bakal mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Awalnya, pria yang juga Ketua DPP PDIP itu mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya besok, Senin (17/2/2025).
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny.
Diperiksa KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).
Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.
Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.
“Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.
Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.
-
Kubu Hasto PDIP ungkap Alasan Minta Tunda Pemeriksaan Besok
Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta penundaan pemeriksaan ditunda apabila dijadwalkan besok, Senin (17/2/2025).
“Saya belum ada info [pemanggilan oleh KPK, red] , kalau dipanggil besok, tentu kami akan minta ditunda dulu,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).
Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.
Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.
“Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.
Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih
-

Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK Besok
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan dalam pemeriksaan kasus yang menjeratnya.
Diketahui, elite PDIP itu tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai putusan hakim menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.
“Kemungkinan besar, pekan depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025) lalu.
Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025) besok.
“Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).
Pemanggilan Sekjen PDIP untuk pemeriksaan di KPK ini dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) serta perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024. KPK menyebut bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku dan diduga berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, yang sering digunakan sebagai kantor Hasto, untuk merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan seseorang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga dituduh mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Selain akan menjalani pemeriksaan di KPK, lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Sekjen PDIP Hasto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.
-

Hasto Kembali Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan
Jakarta –
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Usai gugatan kandas, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.
“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).
KPK diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. Status hukum itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan pada Kamis (13/2), hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Hasto. Saat itu, hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan.
Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto. Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.
“Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir.
KPK sendiri sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2) besok. Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan.
Pertimbangan Hakim Tak Terima Gugatan Hasto
Saat sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2), hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.
Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.
(ygs/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
Kubu Hasto Bakal Minta Tunda Pemeriksaan KPK Apabila Dijadwalkan Besok
Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal meminta pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda apabila dijadwalkan besok, Senin (17/2/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK telah merencanakan pemanggilan terhadap Hasto setelah putusan praperadilan dibacakan, Kamis (13/2/2025). Praperadilan yang diajukan oleh Hasto itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, tim penasihat hukum Hasto mengaku belum mendapatkan informasi soal panggilan pemeriksaan oleh KPK hingga hari ini.
“Saya belum ada info [pemanggilan oleh KPK, red] , kalau dipanggil besok, tentu kami akan minta ditunda dulu,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).
Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.
Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.
“Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.
Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.


