Kementrian Lembaga: KPK

  • Partai Buruh Beberkan Nama-nama di Bursa Capres 2029, Ada Abraham Samad sampai Reza Rahadian

    Partai Buruh Beberkan Nama-nama di Bursa Capres 2029, Ada Abraham Samad sampai Reza Rahadian

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah tokoh masuk dalam radar Partai Buruh untuk dijadikan sebagai bakal calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Partai Buruh akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II partai yang digelar di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 17-19 Februari 2025.

    Dalam Rakernas tersebut salah satunya akan membahas mengenai nama kandidat yang akan dipilih menjadi bakal capres. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa partainya akan mengusung di Pilpres 2029 tanpa koalisi partai.

    Said mengatakan terdapat 100 nama yang muncul dalam bursa awal calon kandidat bakal capres. Mereka berasal dari struktur internal partai, politisi, mantan anggota polri, tokoh agama, maupun public figure yang memiliki tingkat kepopuleran tinggi.

    Said menjelaskan 100 nama tersebut akan disaring kemudian dan akan dipilih satu nama untuk disodorkan dalam Kongres partai pada Januari 2026.

    Said sempat membocorkan nama-nama yang muncul pada bursa capres berasal dari kalangan masyarakat umum yang populer. Dikatakan Said, mereka adalah misalnya jurnalis Najwa Shihab, aktor Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo. Kemudian, lanjut Said, mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Usman Hamid, Adhi Hidayat.

    Kemudian juga ada politisi Khofifah Indar Parawansa yang merupakan Gubernur Jatim terpilih, Dedi Mulyadi yang juga Gubernur Jabar terpilih. Nama Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Said, juga masuk dalam bursa.

    “Saya ulangi 100 nama, diperas jadi 45 nama kemudian jadi 17 nama, terakhir 6 nama dan diusung tanpa koalisi partai dengan mekanisme poling, survei internal melibatkan kampus, kuesioner ke jutaan puluhan juta simpatisan dan anggota masyarakat dan anggota Partai Buruh dan juga melalui mekanisme tim seleksi oleh guru besar independen,” kata Said kepada wartawan.

    Said mengatakan penentuan capres partainya dipilih bukan oleh Partai Buruh. Sementara untuk posisi calon wakil presiden baru partai yang akan menentukan.

    “Jadi partai tidak memilih siapa calonnya (capres) rakyat yang memilih. Sedangkan calon presiden baru partai yang akan memilih. mekanisme sistemnya nanti diputuskan dalam kongres partai buru tahun 2026 bulan Januari,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Tak Suka Megawati Dijelekkan, PDIP Salut – Halaman all

    Prabowo Tak Suka Megawati Dijelekkan, PDIP Salut – Halaman all

    PDIP menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku tak menyukai ada yang menjelek-jelekkan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. PDIP salut dengan sikap Prabowo tersebut.

    “Saya berpedoman pada pepatah bijak. Mutiara walaupun dipendam lumpur sekalipun, mutiara tidak akan pernah berubah jadi lumpur. Demikian halnya dengan kepribadian,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengawali tanggapannya, Senin (17/2/2025).

    “Sekalipun ada upaya menjelek jelekkan tokoh-tokoh besar, seperti Ibu Mega, beliau akan tetap dicatat sebagai tokoh besar, akan tetap dicatat dalam tinta emas perjalanan bangsa yang mengantarkan Indonesia sukses menapaki jalan demokrasi,” imbuhnya.

    Said mengungkit rakyat dapat merasakan pemilihan langsung saat kepemimpinan Megawati. Selain itu, sebutnya, di era Megawati-lah berdirinya KPK dan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Pada masa Ibu Mega, rakyat merasakan bisa memilih pemimpin secara langsung. Beliau juga yang melasanakan mandat MPR untuk mendirikan KPK, serta Mahkmah Konstitusi. Saat beliau menjadi presiden, beliau tidak tergoda memanfaatkan kekuasaan negara yang di pegangnya untuk kepentingan elektoral,” ujar Said.

    Lebih lanjut, Said menilai setiap pemimpin memiliki kelebihan dan kekurangan. Dia mendorong berbagai pihak mengutarakan kritik alih-alih sekadar menjelek-jelekkan.

    “Saya kira setiap pemimpin ada nilai lebih dan kekurangannya. Sebagai bangsa yang bijak dan terus membangun demokrasi, hendaknya kita membiasakan diri untuk kritik yang konstruktif. Kami justru sependapat dengan Presiden Prabowo, untuk tidak menjelek-jelekkan tokoh-tokoh bangsa,” katanya.

    Said menekankan hal yang perlu dikritik terhadap pemimpin ialah kebijakannya bukan sosok personal. Dia menilai narasi menjelekkan tokoh bangsa pun tak memberikan manfaat untuk rakyat.

    “Dengan membudayakan pembunuhan karakter personal, justru publik tidak mendapatkan manfaat apapun. Sebab yang berguna bagi publik adalah pikiran-pikiran yang sehat, yang penting untuk merawat akal sehat,” ujar Said.

    “Sebab dengan publik yang berakal sehat, akan membantu jalannya kekuasaan dalam spektrum kekuasaan yang bermakna buat rakyat, sebab dalam pengawasan rakyat yang berakal sehat. Saya menghargai dan salut kepada Presiden Prabowo atas sikapnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Prabowo menegaskan bahwa Megawati memiliki jasa dalam membangun Indonesia. Prabowo meminta semua pihak tidak menjelek-jelekkan Megawati.

    “Apa yang saya lakukan sekarang, saya katakan ini karena letak fondasi dasar dibuat oleh presiden-presiden terdahulu. Semuanya punya bagian, ibarat kita bangun rumah, Bung Karno letakkan, Pak Harto membangun, dan seterusnya. Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega,” ujar Prabowo dalam sambutan acara puncak HUT ke-17 Gerindra di SICC, Jawa Barat, Sabtu (15/2).

    Prabowo pun mengakui Megawati juga berjasa untuk Indonesia. Dia mengingatkan untuk tidak saling menjelekkan.

    “Saya akui Ibu Mega banyak keberhasilan dan jasa untuk republik ini, saya akui. Maaf kalau ada yang mau jelek-jelekkan Ibu Mega, saya tidak suka menjelek-jelekkan karena saya juga mengerti apa yang beliau buat juga untuk republik ini,” ujarnya.

  • KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Hasto di Pekan Ini, Bakal Ditahan?

    KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Hasto di Pekan Ini, Bakal Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada pekan ini. Upaya pemanggilan tetap dilakukan kendati pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua. 

    Untuk diketahui, Hasto tidak meminta KPK untuk menunda pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025), karena pihaknya telah mengajukan lagi praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaa Hasto pada pekan ini. Dia mengatakan bahwa surat panggilan kedua akan segera dilayangkan ke Hasto. 

    “Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tessa mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Hasto terkait dengan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung. Namun, dia menilai bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua proses yang berbeda. 

    “Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” katanya.

    Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila tim penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap Hasto. 

    “Kita tunggu saja,” ujar juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

    Sebelumnya, pihak penasihat hukum Hasto telah menyampaikan permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pagi ini, Senin (17/2/2025). Hal itu karena pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua setelah permohonan sebelumnya tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Ronny, putusan praperadilan pertama belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Rini Soemarno di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    KPK Ungkap Alasan Periksa Rini Soemarno di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Rini Soemarno sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi kurun waktu 2017-2021 itu pada awal pekan lalu, Senin (10/2/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut bhawa penyidik mendalami keterangan Rini soal kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, dia tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.  

    Akan tetapi, Rini mengingat bahwa Direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya. 

    “Direkturnya? Kalau enggak salah iya,” pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Hasto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Pimpinan KPK Buka Suara

    Hasto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Pimpinan KPK Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto seharusnya tetap memenuhi panggilan pemeriksaan kendati tengah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Untuk diketahui, Hasto dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan, hari ini, Senin (17/2/2025). Namun, pihaknya meminta penjadwalan ulang karena sedang mengajukan praperadilan kedua. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai praperadilan seharusnya tidak menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan hukum.

    “Kecuali ada penetapan hakim Praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya Putusan,” jelas Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Menurut pimpinan KPK dua periode itu, lembaga antirasuah tetap bisa melakukan pemeriksaan terhadap Hasto meski ada permohonan praperadilan yang diajukan. 

    Adapun keputusan penyidik untuk tidak memanggil Hasto, terang Tanak, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang praperadilan. 

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak. 

    Sebelumnya, pihak penasihat hukum Hasto telah menyampaikan permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pagi ini, Senin (17/2/2025). 

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto hari ini sebagai tersangka, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan pertama yang diajukan olehnya tidak dapat diterima. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Ronny lalu menjelaskan alasan di balik praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Menurutnya, putusan praperadilan pertama sebelumnya belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. 

    Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.

  • Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Namun, Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan kepada KPK, sehingga Hasto batal diperiksa KPK hari ini.

    Menanggapi hal tersebut, Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono ikut buka suara.

    Kader PDIP yang dipecat Hasto ini mendesak agar sang Sekjen tidak mempermainkan nasib bangsa dan rakyat.

    “Dan kebetulan saya dengar info dari teman-teman media, hari ini sebenarnya Hasto dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi.”

    “Saya minta dengan hormat, Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” kata Sudarsono dilansir Kompas TV, Senin (17/2/2025).

    Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang ini menegaskan bahwa rakyat ingin ketenangan.

    Sehingga Sudarsono mendesak Hasto untuk bisa menaati proses hukum yang ada.

    Karena menurut Sudarsono, NRI ini tak hanya mengurus kasus PDIP atau kasus Hasto saja, tapi juga banyak kasus lainnya.

    Untuk itu Sudarsono meminta agar Hasto bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

    “Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. NKRI tercinta juga tidak hanya mengurus PDIP dan tidak hanya milik PDIP.”

    “Saudara Hasto mari taati proses hukum yang ada. Apa yang sudah anda perbuat silahkan anda pertanggungjawabkan,” terang Sudarsono.

    Terkait praperadilan, Sudarsono menilai setelah gugatan praperadilan Hasto tak diterima, maka sudah seharusnya Hasto tetap mengikuti proses hukum yang ada.

    Jika Hasto mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait keabsahan status tersangkanya, Sudarsono menyebut itu hak Hasto.

    Namun Sudarsono kembali menekankan, ditengah kasus Hasto ini, ada masyarakat yang butuh ketenangan.

    “Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya. Kalau anda mau mengajukan lagi itu juga hak saudara, tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan,” imbuh Sudarsono.

    Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Harusnya Tak Jadi Dalih Hasto untuk Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

    Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

    Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Tanak.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

    Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

    Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Telah Ajukan Gugatan Kedua

    Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

    Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

    Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata dia. 

    Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” sebutnya. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • Efisiensi Anggaran, Kementerian Ini Kini Ikut Terpangkas

    Efisiensi Anggaran, Kementerian Ini Kini Ikut Terpangkas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan rekonstruksi anggaran sebagai langkah efisiensi keuangan negara. Dalam kebijakan ini, beberapa kementerian dan lembaga yang sebelumnya tidak terkena pemangkasan kini turut mengalami pengurangan anggaran.

    Keputusan efisiensi anggaran diambil untuk menyesuaikan alokasi dana dengan kebutuhan nasional serta memastikan pengelolaan keuangan yang lebih optimal.  Pada awalnya, sejumlah kementerian dan lembaga masih terbebas dari pemangkasan anggaran. 

    Namun, pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan penyesuaian ulang terhadap kebijakan efisiensi tersebut. Pembahasan lebih lanjut pun dilakukan bersama DPR pada 12-13 Februari 2025 guna menentukan langkah konkret dalam pelaksanaannya.  

    Setelah melalui kajian mendalam, akhirnya beberapa kementerian dan lembaga yang sebelumnya tidak terdampak kini ikut mengalami pengurangan anggaran. Berikut adalah daftar instansi yang terkena pemangkasan beserta jumlah pengurangan.

    Kementrian dan Lembaga yang Ikut Terdampak Efisiensi AnggaranKementerian Pertahanan (Kemenhan): Kementerian Pertahanan pada awalnya tidak mengalami pemangkasan anggaran. Namun, setelah adanya rekonstruksi anggaran, Kemenhan terkena pemangkasan sebesar Rp 26,99 triliun dari pagu awal yang mencapai Rp 166,2 triliun.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Polri mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 20,58 triliun atau sekitar 16,26 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 126,6 triliun.Badan Gizi Nasional: Badan Gizi Nasional awalnya tidak terkena pemangkasan, tetapi akhirnya mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 200,2 miliar dari pagu awal Rp 71 triliun.Kejaksaan Agung: Kejaksaan Agung mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 2,28 triliun dari total anggaran Rp 12 triliun.Mahkamah Agung (MA): Sama seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung juga terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 2,28 triliun dari pagu Rp 12 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN): Anggaran BNN mengalami pemangkasan sebesar Rp 998,6 miliar dari pagu awal Rp 2,45 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 201 miliar dari pagu awal Rp 1,23 triliun.Mahkamah Konstitusi (MK): Mahkamah Konstitusi mengalami pemangkasan sebesar Rp 226,1 miliar dari pagu awal Rp 611,47 miliar.

    Kebijakan efisiensi anggaran ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan keuangan negara dengan prioritas pembangunan serta tantangan ekonomi yang ada. Meskipun mengalami pengurangan, kementerian dan lembaga yang terdampak diharapkan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.

  • Layangkan Praperadilan Kedua, Kubu Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Layangkan Praperadilan Kedua, Kubu Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyampaikan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025). 

    KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Hasto hari ini sebagai tersangka, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan olehnya tidak dapat diterima. 

    Namun, kubu Hasto pada pagi hari ini telah mendatangi KPK untuk bersurat agar pemeriksaan tersebut ditunda. Hal itu lantaran pihak kuasa hukum telah mengajukan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Ronny lalu menjelaskan alasan di balik praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Menurutnya, putusan praperadilan pertama sebelumnya belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. 

    Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

  • Menkum Supratman Optimistis Singapura Kabulkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Menkum Supratman Optimistis Singapura Kabulkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya optimistis otoritas Singapura mengabulkan dokumen ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Pasalnya, kata dia, Indonesia dan Singapura merupakan dua negara sahabat yang selama ini membangun relasi yang baik.

    “Ya harus optimistis dong. Kita kan dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun demikian, kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri,” ujar Supratman seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Supratman mengatakan dirinya sudah menandatangani berkas ekstradisi Paulus Tannos tersebut dan secepatnya surat tersebut diberikan ke otoritas Singapura.

    “Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi Paulus Tannos,” tandas dia. 

    Dia mengatakan dokumen ekstradisi harus segera dituntaskan agar Paulus Tannos dipulangkan ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. 

    “Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung, dan Polri, kami bersama-sama sekuat untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” pungkas Supratman.

    Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia sedang berupaya memulangkan Paulus Tannos untuk mengikuti proses hukum di Indonesia. Paulus Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

    Miryam dan Paulus Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan rekonstruksi anggaran sebagai bagian dari upaya efisiensi keuangan negara. Sejumlah kementerian dan lembaga yang awalnya tidak termasuk dalam daftar pemangkasan kini turut mengalami pengurangan anggaran.  

    Pada awalnya, beberapa kementerian dan lembaga masih terbebas dari pemangkasan. Namun, pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo meminta dilakukan penyesuaian ulang terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Proses ini kemudian dibahas lebih lanjut antara kementerian/lembaga dan DPR pada 12-13 Februari 2025.

    Hasilnya, sejumlah instansi yang sebelumnya tidak terdampak akhirnya mengalami pengurangan anggaran. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar kementerian dan lembaga yang terdampak beserta jumlah pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Komisi I

    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengalami pemangkasan sebesar Rp 2,03 triliun dari total pagu Rp 9,8 triliun, yang dapat berdampak pada diplomasi luar negeri dan program kerja sama internasional.Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkena pemotongan terbesar di antara kementerian dalam Komisi I, yaitu Rp 26,7 triliun dari Rp 166,2 triliun, yang kemungkinan memengaruhi belanja alutsista dan operasional pertahanan.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus beradaptasi dengan pemangkasan Rp 3,84 triliun dari Rp 7,72 triliun, yang berpotensi mengurangi anggaran untuk transformasi digital nasional.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalami pemangkasan Rp 538,6 miliar dari Rp 1,32 triliun, yang mungkin berdampak pada penguatan keamanan siber nasional.Badan Keamanan Laut (Bakamla) kehilangan Rp 334 miliar dari Rp 1,08 triliun, yang dapat memengaruhi patroli keamanan laut.Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengalami pengurangan Rp 58,1 miliar dari Rp 187 miliar.Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengalami pemangkasan Rp 15,84 miliar dari Rp 54,66 miliar.

    Komisi II

    Kementerian PAN-RB mengalami pengurangan Rp 184,9 miliar dari Rp 392,98 miliar.Kementerian ATR/BPN terkena pemangkasan Rp 2,01 triliun dari Rp 6,45 triliun, yang dapat berdampak pada percepatan program reforma agraria.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami pengurangan Rp 2,17 triliun dari Rp 4,79 triliun.Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menghadapi pemangkasan Rp 1,15 triliun dari Rp 6,3 triliun.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami pemotongan Rp 843,2 miliar dari Rp 3,06 triliun.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkena pemangkasan Rp 955 miliar dari Rp 2,41 triliun.Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami pengurangan Rp 195,1 miliar dari Rp 798,34 miliar.Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengalami pemotongan Rp 91,4 miliar dari Rp 328,48 miliar.

    Komisi III

    Komisi Yudisial (KY) mengalami pemangkasan Rp 74,7 miliar dari Rp 184,52 miliar.Mahkamah Agung (MA) terkena pemotongan Rp 2,28 triliun dari Rp 12,68 triliun.Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pengurangan Rp 226,1 miliar dari Rp 611,47 miliar.Kejaksaan Agung (Kejagung) harus beradaptasi dengan pemotongan Rp 5,43 triliun dari Rp 24,27 triliun.Polri mengalami pengurangan anggaran Rp 20,58 triliun dari Rp 126,62 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan Rp 201 miliar dari Rp 1,23 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami pemangkasan Rp 998,6 miliar dari Rp 2,45 triliun.

    Komisi IV

    Kementerian Pertanian (Kementan) terkena pemotongan Rp 10,28 triliun dari Rp 29,3 triliun, yang dapat berdampak pada ketahanan pangan nasional.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami pengurangan Rp 2,12 triliun dari Rp 6,22 triliun.Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkena pemangkasan Rp 1,22 triliun dari Rp 5,16 triliun.

    Komisi V

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemotongan terbesar dalam daftar ini, yaitu Rp 60,46 triliun dari Rp 110,95 triliun.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kehilangan Rp 13,73 triliun dari Rp 31,45 triliun.BMKG menghadapi pemangkasan Rp 1,78 triliun dari Rp 2,83 triliun.

    Komisi VI hingga XIII

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami pemangkasan Rp 8,9 triliun dari Rp 53,1 triliun.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkena pemotongan Rp 19,6 triliun dari Rp 105,7 triliun, yang berpotensi memengaruhi program kesehatan nasional.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pengurangan Rp 7,27 triliun dari Rp 33,5 triliun.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menghadapi pemotongan Rp 14,3 triliun dari Rp 56,6 triliun.Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami pemangkasan Rp 970 miliar dari Rp 79,6 triliun.Kementerian Agama (Kemenag) terkena pemangkasan Rp 12,32 triliun dari Rp 78,55 triliun.

    Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah, namun di sisi lain, beberapa program strategis di masing-masing kementerian dan lembaga berpotensi terdampak. Dengan adanya pemangkasan ini, diharapkan efisiensi penggunaan anggaran tetap dapat menjaga kualitas layanan dan program yang telah direncanakan oleh pemerintah.