Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Tegaskan Prabowo Harus Laporkan Hadiah Mobil Listri dari Erdogan

    KPK Tegaskan Prabowo Harus Laporkan Hadiah Mobil Listri dari Erdogan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hadiah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto tetap harus dilaporkan.

    Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa laporan tersebut diperlukan agar tim Direktorat Gratifikasi KPK dapat melakukan analisis lebih lanjut.

    “Intinya tetap perlu dilaporin. Dalam laporan diberi keterangan. Nanti akan dianalisis oleh tim direktorat gratifikasi KPK,” jelas Budi pada Selasa (18/2/2025). 

    Budi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kejelasan peruntukan mobil tersebut.

    “Dalam pelaporan penerimaan gratifikasi dapat dilengkapi keterangan, maksud, ataupun peruntukannya,” jelasnya. 

    Sebelumnya, KPK mendorong agar Presiden Prabowo Subianto melaporkan pemberian mobil tersebut. Pasalnya, pemberian barang atau jasa kepada penyelenggara negara bisa dikategorikan gratifikasi apabila tidak dilaporkan ke KPK.  

    “Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).  

    Budi menjelaskan pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

    Adapun, pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat. 

    Budi mengingatkan, bahwa penerimaan oleh penyelenggara negara yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi harus dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak objek diterima.

  • Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir…

    Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir…

    Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P

    Hasto Kristiyanto
    mengungkapkan reaksi dari Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    usai permohonan praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Megawati, menurutnya, meminta dirinya untuk tidak perlu khawatir dalam menghadapi perkara yang tengah ia jalani.
    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu terkait dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    dalam kasus yang melibatkan eks kader PDIP,
    Harun Masiku
    .
    “Jadi ketika hasil praperadilan adalah ‘no’, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya’,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Hasto mengatakan, PDI-P memiliki napas perjuangan yang panjang. Hal itu, yang menurutnya, tidak dilihat oleh pihak-pihak yang kontra dengan mereka.
    “Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang. Ini yang tidak mereka lihat,” ucapnya.
    Sementara itu, Hasto beranggapan bahwa upaya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum.
    Ia juga menyebut bahwa kasusnya sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.
    “Dalam eksaminasi tersebut (hukum), nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” imbuhnya.
    Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir…

    9 Hasto Akhirnya Bersuara Terkait Kasus Harun Masiku: Ini Kepentingan Politik Kekuasaan Nasional

    Hasto Akhirnya Bersuara Terkait Kasus Harun Masiku: Ini Kepentingan Politik Kekuasaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P

    Hasto Kristiyanto
    akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka
    kasus suap
    dan
    obstruction of justice
    eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    .
    Hasto menyatakan, kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
    “Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Hasto mengatakan, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.
    Dia menyebut, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.
    “Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” tuturnya.
    “Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan
    obstruction of justice
    ,” sambung Hasto.
    Hasto mengatakan, jika merujuk pada UU KPK, maka
    obstruction of justice
    terjadi dalam proses penyidikan.
    Dari hasil eksaminasi, kata dia, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.
    “Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan,” kata dia.
    Hasto juga membeberkan reaksi Ketum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    usai praperadilan status tersangkanya tidak diterima.
    “Jadi, ketika hasil praperadilan adalah “no”, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘Jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya. Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang.’ Ini yang tidak mereka lihat,” imbuh Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya.

    “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto – Halaman all

    Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto.

    Elia Massa dan Dwi Soetjipto dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Selain Elia Massa dan Dwi Soetjipto, penyidik juga memanggil saksi Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode tahun 2015–2019, Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016–2018 dan Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode tahun 2015–2019, Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018.

    Belum diketahui keterlibatan Elia Massa, Dwi Soetjipto, dan dua saksi lain dalam perkara ini.

    Paling anyar, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, pada Senin (10/2/2025).

    KPK mengungkap Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.

    Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut merger di antara perusahaan pelat merah mana.

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

    Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

    Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

    Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

    AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

    Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

    KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

    Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

    KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

  • KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Kedua bekas Direktur Utama Pertamina itu antara lain, Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    “Hari ini Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama EMM (Direktur Utama PT Pertamina periode 2017 s.d. 2018) dan DS (Direktur UtamaPertamina 2014 s.d 2017),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Selain Elia dan Dwi, KPK turut memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN. 

    Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 menjadi babak baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak berbeda dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Menteri BUMN dan Ketua Komisi VI DPR di DPRPerbesar

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu, dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR beberapa waktu lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Kebal Audit?

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Badan Pemeriksa Keuangan alias BPKPerbesar

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN.

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

  • KPK Panggil 2 Mantan Dirut Pertamina terkait Kasus PGN

    KPK Panggil 2 Mantan Dirut Pertamina terkait Kasus PGN

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 2 mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Selasa (18/2/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 2 mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina , Selasa (18/2/2025). Keduanya yakni Elia Massa Manik selaku Dirut PT Pertamina periode 2017-2018 dan Dwi Soetjipto sebagai Dirut PT Pertamina 2014-2017.

    Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

    “Hari ini, Selasa (18/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT ΙΑΕ (Inti Alasindo Energi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

    Selain keduanya, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain yakni Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata periode tahun 2015-2019 serta Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016-2018.

    Kemudian, Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media periode 2015-2019 serta Komisaris PT PGN periode tahun 2016-2018.

    Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk proses penyidikan.

    KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.

    “Kemudian penyidikan di PGN iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Senin, 13 Mei 2024.

    (jon)

  • Tjhai Chui Mie, S.E., M.H. – Halaman all

    Tjhai Chui Mie, S.E., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tjhai Chui Mie, S.E., M.H. seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Perempuan yang memiliki keturunan tionghoa ini kembali terpilih sebagai Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat untuk kedua kalinya.

    Ia bersama Muhammadin sebagai Wakil Wali Kota Singkawang terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

    Berikut profil Tjhai Chui Mie:

    Kehidupan Pribadi

    Dikutip dari Wikipedia, Tjhai Chui Mie lahir di Singkawang, Kalimantan Barat pada 27 Februari 1972.

    Saat ini, ia berusia 52 tahun.

    Ia telah memiliki suami yang bernama Liem Hook Nen.

    Pasangan itu, juga sudah dikaruniai tujuh anak.

    Pendidikan

    Tjhai Chui Mie diketahui pernah mengenyam pendidikan di SMEA Pratiwi Singkawang dan lulus tahun 1992.

    Setelah itu, ia melanjutkan studi S1 di STIE Mulia Singkawang dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada 2011.

    Tak sampai di situ, wanita keturanan Tionghoa itu, kembali meneruskan pendidikan S2 di Universitas Tanjungpura Pontianak dan meraih gelar Magister di bidang Hukum.

    Karier

    Tjhai Chui Mie sudah sejak lama bergabung dengan PDI Perjuangan.

    Ia pun tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang tahun 2009 hingga 2014.

    Setelah itu, ia kembali maju dan terpilih sebagai Anggota DPRD Singkawang periode 2014 hingga 2016.

    Tak berselang lama, ia dicalonkan untuk maju sebagai Wali Kota Singkawang.

    Tjhai Chui Mie pun terpilih sebagai Wali Kota Singkawang periode 2016 hingga 2022.

    Pada Pemilihan Legislatif 2024, ia kembali maju dan terpilih menjadi orang nomor satu di Kota Singkawang untuk masa bakti 2025 hingga 2030.

    Harta Kekayaan

    Mengutip e-LHKPN KPK, Tjhai Chui Mie diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 5.242.798.353.

    Laporan harta kekayaan Tjhai Chui Mie yang terbaru diterbitkan pada 23 Juli 2024.

    Adapun rincian kekayaan Tjhai Chui Mie yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.504.630.000                          

    1. Tanah Seluas 19825 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 118.950.000                                 

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 278 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 581.400.000                                  

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 380 m2/78 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 962.800.000                            

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 460.000.000                                  

    5. Tanah Seluas 3287 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 131.480.000                          

    6. Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 680.641.760                            

    7. Tanah Seluas 55 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 142.339.560                              

    8. Tanah Seluas 55 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 142.339.560                              

    9. Tanah Seluas 55 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 142.339.560                              

    10. Tanah Seluas 55 m2 di KAB / KOTA KOTA SINGKAWANG, HASIL SENDIRI Rp 142.339.560.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 232.326.000                        

    1. MOBIL, MITSUBISHI MINI BUS Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp 23.000.000

    2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 1.400.000 

    3. MOTOR, HONDA PCX 160 CBS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 28.000.000         

    4. MOBIL, TOYOTA HARRIER 2.0 L Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 179.926.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 764.773.900                                 

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 853.313.366                                  

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 5.355.043.266.

    Tjhai Chui Mie tercatat memiliki hutang sebesar Rp 112.244.913, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 5.242.798.353. 

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • KPK Periksa Anggota DPR dan Kades dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ini Detailnya!

    KPK Periksa Anggota DPR dan Kades dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ini Detailnya!

    loading…

    KPK memanggil anggota DPR Fraksi Nasdem Satori dan Kades Panongan, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Rusmini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Selasa (18/2/2025).

    Dua saksi yang dimaksud adalah, anggota DPR Fraksi Nasdem, Satori dan Kepala Desa (Kades) Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali dari anggota dewan dan kepala desat tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam perkara ini, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut, salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.

    “Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

    Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggeladahan tersebut salah satunya menyasar ruangan direktorat pada OJK.

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024).

    Tessa enggan merincikan ruangan direktorat mana yang mereka geledah. Ia hanya menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang.

    “Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya.

    (shf)