Eks Staf Laporkan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD ke KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Muhammad Fithrat Irfan
melaporkan kasus
dugaan suap
terkait pemilihan
Ketua DPD
periode 2024-2029 ke
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Irfan mengaku melaporkan mantan atasannya, dalam hal ini senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA, yang diduga menerima suap dalam proses pemilihan Ketua DPD.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan
ketua DPD
dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Irfan mengatakan, seorang anggota DPD diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat (AS), di mana uang sebesar 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 Dollar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8.000 Dollar AS. Jadi ada 13.000 Dollar AS total yang diterima (mantan) bos saya,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, pemberian uang dilakukan secara
door to door
ke tiap ruangan anggota DPD. Kemudian, uang suap itu disetorkan ke rekening bank.
“Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai
bodyguard
. Satu
bodyguard
, satu
driver
untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” ucap dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya tidak memiliki akses untuk mengetahui laporan yang diadukan ke Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) karena bersifat rahasia.
Namun, Tessa mengatakan, laporan tersebut biasanya akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Secara umum, pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa (18/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/02/18/67b4aa692ffb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Staf Laporkan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD ke KPK
-

Satori Akui Sudah Terbuka Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Dana CSR BI
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Satori (S) mengakui telah mengungkapkan semua informasi diketahuinya alias terbuka saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/2/2025). Pemeriksaan tersebut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Satori meninggalkan ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.56 WIB. Saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan, ia memilih irit bicara. “Tadi sudah saya ceritakan semua kepada penyidik,” kata Satori.
Namun, ia enggan menjawab soal keterangannya sebelumnya terkait dugaan aliran dana CSR BI kepada Komisi XI DPR. Dia hanya menegaskan seluruh informasi telah ia sampaikan kepada penyidik. “Sudah saya ceritakan semua ke penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dana CSR BI yang disalurkan kepada Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah. “Triliunan ya. Jumlah pasnya nanti ya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip Rabu (22/1/2025).
KPK saat ini tengah menelusuri keterangan Satori, yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima korupsi dana CSR BI. Dana tersebut diduga ditampung dalam sebuah yayasan sebelum disalurkan.
“Berdasarkan keterangan dari saudara S, seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI. Itu yang sedang kita dalami,” kata Asep.
KPK mendalami kemungkinan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI. Lembaga antikorupsi ini menemukan indikasi penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kita sudah menemukan dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara melalui yayasan ini tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ungkap Asep.
Namun, KPK juga akan memastikan apakah ada pihak yang benar-benar menggunakan dana CSR BI sesuai amanahnya. “Kalau penerima menggunakan dana CSR sesuai tujuan, seperti membangun sekolah, maka tidak ada penyimpangan. Namun, yang kita peroleh saat ini sudah ada indikasi penyimpangan,” tutur Asep.
Saat ini, KPK masih terus memetakan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan korupsi dana CSR BI.
-

Hasto Ajukan 2 Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melawan KPK dengan mengajukan 2 permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan pihaknya pada praperadilan yang pertama adalah menjadikan dua perkara ke dalam satu gugatan praperadilan, sehingga gugatan praperadilan yang dilayangkan itu ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Maka dari itu, menurut Maqdir, pada sidang praperadilan berikutnya, dua kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto diajukan secara terpisah dan akan disidangkan oleh dua majelis hakim yang berbeda.
“Jadi untuk praperadilan besok, dua kasus itu akan dipisah sidangnya, kalau kemarin itu kan digabung,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Maqdir juga menjelaskan alasan pihaknya menjadikan satu gugatan terkait dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto karena dirinya ingin mengedepankan asal peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya murah.
“Tapi kita malah diminta dua perkara ini dipisah, jadi ya kita pisahkan. Masing-masing perkara akan digelar praperadilan,” katanya,
Maqdir mengemukakan bahwa praperadilan kedua nanti merupakan praperadilan yang terakhir diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Jika kalah lagi, Maqdir menyebut bahwa pihaknya tidak akan melayangkan gugatan lagi dan mempersilakan penyidik KPK melanjutkan perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
“Ini kan upaya kita mencari keadilan yang seadil-adilnya. Manusia kan cuma bisa berikhtiar, ini ikhtiar kita yang terakhir. Jika kalah lagi, kami persilahkan KPK lanjutkan kasus ini,” ujarnya.
-

Ingin Jadi Ketua KPK? Ini Syarat dan Prosedurnya
Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tanggung jawab besar. KPK memiliki peran krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terdapat syarat dan prosedur ketat yang harus dipenuhi untuk menduduki posisi ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan tahapan pemilihan ketua KPK.
Syarat Menjadi Ketua KPK
1. Kualifikasi Umum
Warga Negara Indonesia.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Usia: Minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan. Batasan usia ini bertujuan memastikan calon memiliki pengalaman dan kedewasaan dalam mengambil keputusan.Integritas: Tidak pernah terlibat dalam tindakan korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menjaga kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.
2. Pendidikan dan Pengalaman
Latar belakang pendidikan: Diutamakan memiliki pendidikan dalam bidang hukum, pemerintahan, atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan tugas pemberantasan korupsi.Pengalaman kerja: Harus memiliki pengalaman di sektor publik atau swasta, terutama dalam bidang penegakan hukum, pemerintahan, atau antikorupsi.
3. Rekam Jejak dan Kemampuan
Rekam jejak baik: Calon harus memiliki riwayat pelayanan publik yang baik, termasuk kontribusi positif terhadap masyarakat dan integritas pribadi.Kemampuan komunikasi: Diharapkan mampu menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi nonpemerintah.Cara Mendaftar Menjadi Ketua KPKMembuat akun di situs https://apel.setneg.go.id (dapat diakses saat pendaftaran dibuka).Mengisi formulir daftar riwayat hidup di situs tersebut.
Mengunggah dokumen persyaratan, meliputi:
Surat lamaran bermeterai Rp 10.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi.Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6.Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan NPWP.Fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi (bagi lulusan luar negeri, dilegalisasi oleh instansi berwenang).Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang asli dan masih berlaku.Surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.Proses Pemilihan Ketua KPKPembentukan panitia seleksi: Pemerintah membentuk panitia seleksi yang terdiri dari berbagai ahli dan praktisi di bidang hukum serta pemberantasan korupsi. Panitia ini bertugas menilai kelayakan dan kompetensi calon.Seleksi calon: Panitia seleksi menilai calon berdasarkan berbagai kriteria, termasuk wawancara, uji kompetensi, serta penilaian rekam jejak.Pengajuan calon ke DPR: Nama-nama calon yang lolos seleksi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahap berikutnya.Pemungutan suara di DPR: DPR melakukan pemungutan suara untuk memilih Ketua KPK. Calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Ketua KPK.
Menjadi ketua KPK bukanlah tugas yang mudah. Dengan persyaratan ketat dan proses seleksi yang transparan, diharapkan individu terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi serta berkontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
-

Diperiksa KPK Kasus Korupsi PGN, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, yakni Dwi Soetjipto (DS) dan Elia Massa Manik, terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Dwi Soetjipto selesai diperiksa pada Selasa (18/2/2025) dan mengaku memberikan keterangan seputar kasus ini. Namun, ia memilih irit bicara saat ditanya lebih lanjut oleh awak media.
“Saya tadi (diperiksa soal) permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi,” kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Elia Massa Manik, yang juga diperiksa untuk kasus yang sama, juga enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaannya.
“Keterangan biasa saja mengenai subholding. Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan cuma 13 bulan di sana, jadi waktu subholding ada, saya sudah enggak di sana,” ujar Elia terkait kasus korupsi PGN.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada Senin (10/2/2025). Pemeriksaan Rini berkaitan dengan struktur kepemimpinan PGN serta proses akuisisi perusahaan oleh Pertamina.
“Pokoknya mengenai beberapa informasi nama dirutnya siapa ini-ini. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah lebih dari 10 tahun,” ungkap Rini.
Terkait akuisisi PGN oleh Pertamina, Rini menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah. “Program itu memang program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” tambahnya.
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski sudah memeriksa beberapa pejabat terkait, KPK belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PGN.
-

OJK terus dorong penerapan tata kelola yang baik untuk perkuat IJK
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan tata kelola yang baik dan integritas tinggi guna memperkuat industri jasa keuangan (IJK) dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada kegiatan Governansi Insight Forum (In Fo) di Medan, Selasa. Ia menyampaikan pentingnya penerapan tata kelola di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Total exposure industri jasa keuangan di Indonesia yang menjadi objek pengawasan OJK cukup besar. Itu sebabnya tata kelola yang baik dan penegakan integritas di keseluruhan sektor jasa keuangan sangat diperlukan,” kata Sophia melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sophia mengatakan bahwa OJK turut mendorong terwujudnya Asta Cita, terutama pada butir ketujuh tentang upaya pemberantasan korupsi, melalui perbaikan terhadap pengaturan, pengawasan, serta praktik-praktik di industri jasa keuangan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mencapai tujuan tata kelola yang baik.
“Tata kelola di sektor jasa keuangan sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan, kepercayaan publik, melindungi kepentingan stakeholder (pemangku kepentingan) serta mendorong akuntabilitas dan kepatuhan,” ujarnya.
Menurut OJK, sistem pengawasan yang proaktif dan penerapan sistem manajemen risiko yang lebih baik juga merupakan hal penting untuk dijadikan konsentrasi.
Sophia menuturkan, OJK sudah melakukan sertifikasi ISO 37001 pada 2024 untuk seluruh satuan kerja dan unit kerja. Dalam hal ini, OJK juga mendorong industri jasa keuangan untuk mengimplementasikan sistem manajemen antipenyuapan di seluruh sektor, setidaknya mengampu panduan pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun kegiatan Governansi Insight Forum turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, serta berbagai pihak terkait termasuk industri jasa keuangan dan sivitas akademika.
Pada kesempatan tersebut, OJK mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan dalam penguatan tata kelola dan integritas, dan juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya integritas dan peran serta mereka dalam menjaga sektor keuangan yang bebas dari kecurangan.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat penerapan tata kelola dan strategi antifraud untuk mendukung sektor jasa keuangan yang lebih sehat, berintegritas dan berdaya saing global.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2024/07/22/669e494f65046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami Peran PT Telkom dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK Dalami Peran PT Telkom dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mendalami peran
PT Telkom
Indonesia (Persero) Tbk terkait dugaan
korupsi digitalisasi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Adapun proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina digarap oleh PT Telkom Indonesia.
“Peran PT Telkom, ya ini masih didalami,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Tessa belum dapat memberikan informasi terbaru terkait peran PT Telkom dan pihak lainnya dalam proyek tersebut.
“Jadi, kalau ditanya apa perannya, nanti kita akan tunggu. Apabila nanti ada pihak-pihak siapapun, ya, tidak hanya dari PT Telkom, tetapi dari pihak-pihak yang terkait, kita akan update lagi ke teman-teman,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Tessa mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina.
Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Sejumlah saksi yang dipanggil di antaranya adalah Agustinus Yanuar Mahendratama selaku Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas; Aily Sutejda selaku Head of Outbound Purchasing PT SCC; Anton Trienda selaku karyawan BUMN atau VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero); Antonius Haryo Dewanto selaku mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems; Charles Setiawan selaku Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama; Aribawa selaku VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga; Asrul Sani selaku eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia; Benny Antoro selaku mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia; dan Bobby Rasyidin selaku Direktur PT LEN Industri.
Namun, Bobby Rasyidin selaku Direktur PT LEN Industri dan Antonius Haryo Dewanto selaku mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
“Saksi didalami terkait dengan beberapa pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan di Pertamina,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Terima Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan suap dalam pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Laporan tersebut diajukan oleh Fithrat Irfan, yang mengaku sebagai mantan staf di DPD.
Irfan, didampingi kuasa hukumnya Azis Yanuar, mengungkapkan dugaan aliran dana suap mencapai US$ 13.000 per anggota. Dari 152 anggota DPD, sekitar 95 orang diduga menerima uang tersebut.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Dugaan suap ini berkaitan dengan pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD,” ujar Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut Irfan, masing-masing anggota DPD diduga menerima US$ 5.000 untuk pemilihan ketua DPD dan US$ 8.000 untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD sehingga jumlahnya mencapai US$ 13.000 per anggota.
Uang suap pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD diduga diberikan secara door to door ke ruangan anggota DPD, lalu disetorkan ke rekening bank.
“Saya bersama bos saya, RAA, dan dua perwakilan lain mengawal uang ini agar tidak tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) di jalan. Uang ini digunakan sebagai imbalan untuk memberikan suara kepada salah satu pasangan calon,” tambah Irfan.
Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, menyatakan laporan ini telah didukung bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman suara yang menunjukkan keterlibatan seorang petinggi partai politik.
“Bukti yang kami serahkan ke KPK termasuk rekaman percakapan antara Pak Irfan dan seorang petinggi partai. Ini bukan hanya terkait DPD, tetapi juga melibatkan pihak lain,” ungkap Azis.
Saat ini, KPK masih mempelajari laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD serta barang bukti yang telah diterima.
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Mencederai Hukum
Bisnis.com, JAKARTA–Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari Kamis 20 Februari 2025 nanti.
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berpandangan bahwa panggilan KPK terhadap Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka dinilai tidak tepat, mengingat Hasto Kristiyanto tengah menempuh jalur hukum praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Maqdir menyarankan penyidik KPK untuk mematuhi prosedur hukum yang ditempuh oleh tersangka Hasto Kristiyanto tersebut.
“Pemanggilan ini bagi kami adalah satu proses yang mencederai proses hukum yang hendak kita tegakkan, yaitu proses praperadilan,” tuturnya di DPP PDIP, Selasa (18/2/2025).
Bahkan, menurut Maqdir, pihak PN Jakarta Selatan pun sudah mengumumkan jadwal sidang praperadilan terkait perkara yang telah dilayangkan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan.
“Bahkan hakimnya juga sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa perkara ini pada tanggal 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Kendati demikian, Maqdir menyebut bahwa Hasto Kristiyanto tetap akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
“Nanti secara resmi kami akan sampaikan keterangan resmi tentang kehadiran Mas Hasto untuk panggilan hari kamis akan kami sampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.
