Kementrian Lembaga: KPK

  • Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Perseteruan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK belum berakhir.

    Penyidik KPK mengagendakan untuk memeriksa Hasto pada Kamis, (20/2/2025) esok. Namun demikian, kubu Hasto menganggap bahwa pemanggilan di tengah proses persiapan gugatan praperadilan mencederai hukum.

    Seperti diketahui bahwa, KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada pekan ini. Upaya pemanggilan tetap dilakukan kendati pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaa Hasto pada pekan ini. Dia mengatakan bahwa surat panggilan kedua akan segera dilayangkan ke Hasto. 

    “Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tessa mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Hasto terkait dengan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung. Namun, dia menilai bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua proses yang berbeda. 

    “Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” katanya.

    Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila tim penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap Hasto. “Kita tunggu saja,” ujar juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

    Mencederai Hukum 

    Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari Kamis 20 Februari 2025 nanti.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berpandangan bahwa panggilan KPK terhadap Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka dinilai tidak tepat, mengingat Hasto Kristiyanto tengah menempuh jalur hukum praperadilan di PN Jakarta Selatan.

    Maqdir menyarankan penyidik KPK untuk mematuhi prosedur hukum yang ditempuh oleh tersangka Hasto Kristiyanto tersebut.

    “Pemanggilan ini bagi kami adalah satu proses yang mencederai proses hukum yang hendak kita tegakkan, yaitu proses praperadilan,” tuturnya di DPP PDIP, Selasa (18/2/2025).

    Bahkan, menurut Maqdir, pihak PN Jakarta Selatan pun sudah mengumumkan jadwal sidang praperadilan terkait perkara yang telah dilayangkan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan.

    “Bahkan hakimnya juga sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa perkara ini pada tanggal 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Kendati demikian, Maqdir menyebut bahwa Hasto Kristiyanto tetap akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

    “Nanti secara resmi kami akan sampaikan keterangan resmi tentang kehadiran Mas Hasto untuk panggilan hari kamis akan kami sampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.

  • Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Datangi KPK (19/2), Bakal Ditahan?

    Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Datangi KPK (19/2), Bakal Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita telah memenuhi panggilan KPK terkait di kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

    Selain Mbak Ita, suaminya Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) turut hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung lembaga antirasuah tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diterima, Mbak Ita tiba sekitar 09.25 WIB. Sementara, Alwin hadir sekitar 09.32 WIB. Dalam kehadirannya itu, Mbak Ita dan suaminya irit bicara.

    “Mohon doanya saja ya,” tuturnya di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Adapun, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? ‘Mohon Doanya Saja ya’ – Halaman all

    Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? ‘Mohon Doanya Saja ya’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025) hari ini.

    Mbak Ita mengenakan pakaian serba putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.25 WIB. 

    Sementara Alwin memakai batik dibalut jaket hitam datang 09.32 WIB.

    Mbak Ita hanya meminta doa untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

    “Mohon doanya saja ya,” ucap Ita.

    Begitu pula saat ditanya apakah hari ini siap ditahan oleh KPK, lagi-lagi Mbak Ita menjawab dengan kalimat serupa.

    MBAK ITA DIPERIKSA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini.

    “Mohon doanya aja ya,” kata dia.

    Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.

    Yang paling teranyar, Ita tidak tidak memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit.

    Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. 

    Teruntuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

    “Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik,” kata Tessa, Rabu (12/2/2025).

    Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. 

    Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).

    Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. 

    Yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

  • Hasto Kristiyanto Kembali Mencari Keadilan dan Melawan KPK Lewat Praperadilan Lagi – Page 3

    Hasto Kristiyanto Kembali Mencari Keadilan dan Melawan KPK Lewat Praperadilan Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang kini menghadapi tuduhan dan dugaan terlibat dalam kasus korupsi, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim.

    Setelah gugatan praperadilan pertama ditolak, Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kami sudah resmi mengajukan peradilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, di DPP PDIP, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

    Karena itu, Tim hukum Hasto meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap klien mereka hingga ada putusan atas praperadilan kedua ini.

    Ronny pun menyayangkan pihak KPK yang melakukan pemanggilan terhadap kliennya pada 17 Februari 2025. Padahal, pada pukul 08.30 WIB di tanggal tersebut, Ronny sudah bersurat ke KPK untuk menunda pemanggilan selama proses praperadilan jilid dua berjalan.

    “Kami mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan. Dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan. Pada saat kami masukkan surat pada pukul 8.30 WIB pagi (17/2),” beber Ronny.

    Sidang praperadilan kedua dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Djuyamto mengatakan pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    “Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon,” ujarnya.

    Kemudian, dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara serta register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Lalu, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan

     

  • Dua dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU di PT Pertamina Dicegah ke Luar Negeri – Halaman all

    Dua dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU di PT Pertamina Dicegah ke Luar Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

    Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan seorang merupakan pihak swasta. 

    “Benar dari 3 pihak yang telah ditetapkan 2 orang merupakan PN (penyelenggara negara) dari Telkom dan 1 orang swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025). 

    Namun, KPK belum memerinci identitas, termasuk jabatan para tersangka untuk saat ini.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang berasal dari Telkom berinisial DR dan W. 

    Sementara pihak swasta yaitu Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar. 

    Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024. 

    Ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. 

    “Sudah dicekal (bepergian ke luar nageri),” kata Tessa. 

    Pencegahan ke luar negeri untuk enam bukan pertama ini bertujuan supaya ketiganya mudah untuk dimintai keterangan. 

    Elvizar sendiri satu dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/1/2025). 

    Para saksi, termasuk Elvizar didalami penyidik terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom. 

    Peran Elvizar dalam proses pengadaan proyek yang berujung rasuah itu juga tak luput didalami penyidik. 

    Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga sedang mendalami peran PT Telkom pada proyek pengadaan yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara ini. 

    Penyidik lembaga antikorupsi terus mempertajam bukti terkait hal itu. 

    “Peran PT Telkom ini masih didalami,” kata Tessa.

  • KPK Kembali Panggil Mbak Ita Setelah Mangkir Sakit, Bakal Langsung Ditahan? – Page 3

    KPK Kembali Panggil Mbak Ita Setelah Mangkir Sakit, Bakal Langsung Ditahan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (19/2/2025). Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil suaminya Alwin Basri (AB) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

    ”Benar, tersagka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

    Mbak Ita dan suaminya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK setelah beberapa kali mangkir. Hanya saja Tessa tidak merinci apakah dua politikus PDIP itu telah mengkonfirmasi hadir atau tidak pada panggilan hari ini.

    Selain itu, Tessa juga tidak menyebutkan apakah setelah pemeriksaan nanti, Mbak Ita dan suami akan langsung ditahan.

    Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit di Semarang. Namun di waktu yang sama juga muncul video yang memperlihatkan Mbak Ita tengah menghadiri acara pernikahan.

    Alasan Sakit tapi Hadiri Pesta Pernikahan

    Video Mbak Ita menghadir resepsi pernikahan diunggah di akun pribadinya @mbakitasmg.Terlihat dalam video tersebut Wali Kota Semarang itu tampak segar bugar sambil memakai batik merah berpadu warna hijau dan mengenakan kerudung merah.

    Dia juga telihat masih bisa berjalan normal tanpa bantuan. Dalam video, Mbak Ita tampak semringah, dan berkali-kali menebar senyum kepada tamu undangan sambil bersalaman. Mbak Ita juga menyempatkan diri berfoto bersama dengan kedua mempelai.

    “Hari Minggu diisi dengan do’a dan kebahagiaan untuk pengantin. Selamat menempuh hidup baru untuk mbak Nissa dan mas Fauzi,” tulis caption Mbak Ita dalam akun instagramnnya, Selasa (18/2/2025).

     

  • Politik kemarin, Tren #KaburAjaDulu hingga mobil listrik dari Erdogan

    Politik kemarin, Tren #KaburAjaDulu hingga mobil listrik dari Erdogan

    “Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan,”

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR: Tren #KaburAjaDulu harus jadi otokritik

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan bahwa munculnya tren #KaburAjaDulu yang disuarakan oleh anak muda di media sosial harus menjadi momen otokritik bagi pemerintah.

    Menurut dia, tren itu pun harus direspons pemerintah dengan bijaksana. Bukan dengan sembarang mencap orang tidak nasionalis, atau bahkan dengan ucapan antipati “kalau perlu jangan balik lagi.”

    “Bahwa banyak anak muda kita hari ini yang tidak puas dengan berbagai kondisi dalam negeri, yang akhirnya berpengaruh negatif pada pekerjaan atau peluang mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Charles di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pimpinan Komisi VII nilai #KaburAjaDulu perlu diubah #MerantauAjaDulu

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai isu di media sosial yang terangkum dalam tagar #KaburAjaDulu perlu diubah dengan tagar #MerantauAjaDulu.

    “Kita perlu diubah dari #KaburAjaDulu menjadi ya #MerantauAjaDulu,” kata Sara, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Istana sebut kendaraan pemberian Erdogan bukan untuk pribadi Presiden

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Togg T10X, bukan diberikan kepada pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, melainkan untuk Pemerintah Republik Indonesia.

    Terlepas dari itu, Yusuf memastikan mobil listrik pemberian Presiden Erdogan itu bakal dilaporkan kepada KPK.

    “Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Menteri PKP percepat penyelesaian masalah penutupan akses jalan PIK 1

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait menegaskan pentingnya penyelesaian masalah penutupan akses jalan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan Jakarta Utara.

    Maruarar menekankan bahwa tidak boleh ada rumah eksklusif yang menutup akses jalan umum sehingga jalan untuk masyarakat harus tetap tersedia.

    “Kami juga ada beberapa kasus yang mesti cepat diselesaikan seperti kasus pagar di PIK, itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi, harus ada jalan di PIK 1, jalan yang kepada masyarakat,” ujar Maruarar dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Mensesneg: Presiden nilai aksi mahasiswa wajar di negara demokrasi

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menilai unjuk rasa mahasiswa sebagai sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

    Walaupun demikian, Prasetyo meminta masyarakat berimbang dan jeli menerima serta memahami informasi yang berkembang terutama terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.

    “Menyampaikan pendapat itu wajar dan biasa saja dalam demokrasi,” kata Mensesneg meneruskan pendapat Presiden terkait unjuk rasa itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara soal demonstransi menolak program makan bergizi gratis (MBG) di Papua yang berakhir ricuh. Itulah top 3 news hari ini.

    Dia mengingatkan masyarakat tak melakukan kekerasan saat menyampaikan aspirasi. Hasan Nasbi tak mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang menolak program MBG. Namun, dia meminta agar penolakan tersebut tak menghalangi hak-hak anak sekolah dan ibu hamil mendapatkan makan bergizi gratis.

    Menurut Hasan Nasbi, masyarakat yang merasa tak memerlukan program ini dapat menolak apabila diberi makan bergizi gratis. Hasan mengingatkan bahwa masih banyak penerima manfaat yang menginginkan makan bergizi gratis.

    Sementara itu, DPR menggelar paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa 18 Desember 2025.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sejumlah poin dalam RUU Minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

    Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah DPP PDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, laporan dilakukan karena yang berangkutan dinilai menyalahi prosedur penyidikan dan melakukan penggeledahan terhadap seorang sipil tanpa legalitas.

    Hasto meminta publik tidak salah menilai langkahnya dalam hal ini. Menurut dia, tindakan tersebut bukanlah cara untuk melawan KPK, justru sebaliknya dia ingin menjaga marwah lembaga pemberantasan rasuah tersebut sebagaimana mestinya.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 18 Februari 2025:

    Ratusan siswa SMAK Frateran Maumere di Sikka, Nusa Tenggara Timur dipulangkan karena tidak dapat jatah makan bergizi gratis (MBG).

  • Daftar Gubernur Terkaya yang Dilantik 20 Februari, KDM, Bobby, Pramono Sekaya Apa?

    Daftar Gubernur Terkaya yang Dilantik 20 Februari, KDM, Bobby, Pramono Sekaya Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut daftar Gubernur terkaya yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah itu sudah dijadwalkan Presiden Prabowo Subianto setelah jadwalnya diubah dari 6 Februari 2025, dilansir dari laman Menpan RB.

    Ternyata ada gubernur terkaya berdasarkan LHKPN (harta kekayaan) yang dilaporkan ke KPK. Calon kepala daerah provinsi terkaya itu bukan Kang Dedi Mulyadi atau KDM (Jawa Barat), Bobby Nasution (Sumatera Utara), maupun Pramono Anung (DKI Jakarta). Berikut daftarnya:

    Daftar Gubernur terkaya yang dilantik 20 Februari 2025

    Gubernur Maluku Utara Ia adalah Sherly Tjoanda. Kekayaannya berdasarkan laporan harta kekayaan ke KPK pada 15 Oktober 2024 adalah Rp709 miliar. Ia juga tercatat punya 4 mobil dan 1 motor dengan nilai total Rp7 miliar. Gubernur Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara akan dipimpin oleh Andi Sumangerukka. Calon gubernur ini melaporkan LHKPN pada 26 Agustus 2024 dengan total Rp623,4 miliar dengan Rp33 miliar di antaranya adalah 10 mobil, sejumlah kapal pesiar, motor, dan sepeda. Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan menjadi gubernur di sana mulai 20 Februari 2025. Ia punya kekayaan sebesar Rp414 miliar berdasarkan laporan pada 31 Desember 2023 saat masih menjabat wakil gubernur Kalimantan Selatan. Ia tercatat punya 52 tanah dan bangunan dengan total Rp182 miliar. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud adalah gubernur Kalimantan Timur dalam 5 tahun ke depan. Ia memiliki total harta kekayaan Rp183,3 miliar dengan menempati posisi keempat calon gubernur terkaya yang akan dilantik. Gubernur Sumatera Selatan Nama Herman Deru calon gubernur Sumatera Selatan punya harta total Rp143,2 miliar. Ia punya 2 mobil mewah dengan nominal maksimal Rp1,1 miliar menurut LHKPN yang dilaporkan pada 26 Maret 2024. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ada di posisi keenam dengan total harta Rp104,2 miliar. Dari total harta tersebut, pasangan Rano Karno ini punya 9 tanah dan bangunan dengan total Rp35 miliar, dan 3 mobil dengan nilai Rp1,3 miliar. Gubernur Bangka Belitung Gubernur terpilih Bangka Belitung, Hidayat Arsani, ada di posisi ketujuh. Ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp73,2 miliar menurut LHKPN yang dilaporkan pada 28 Agustus 2024. Dalam dokumen hartanya, ia punya 5 mobil dengan nilai Rp1,3 miliar. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi Wali Kota Medan. Menantu Jokowi ini punya harta Rp57,5 miliar menurut laporan pada 31 Desember 2023. Ia punya 9 tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar serta 6 mobil dan 1 harta senilai Rp1,3 miliar. Gubernur Aceh Muzakir Manaf adalah gubernur terpilih Aceh yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Catatan LHKPN KPK yang dilaporkan pada 20 Agustus 2024 menyebut ia punya total kekayaan Rp48,3 miliar, adapun Rp44 miliar di antaranya berupa 13 tanah dan bangunan. Gubernur Kalimantan Utara Kalimantan Utara akan punya gubernur Zainal Arifin Paliwang mulai 20 Februari 2025. Ia punya kekayaan Rp37,2 miliar, Rp600 juta di antaranya berupa 2 mobil dan 1 motor. Ia terakhir kali lapor harta pada 27 Maret 2024. Gubernur Jawa Barat Sementara itu, Gubernur terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM punya harta total Rp12 miliar. Eks Bupati Purwakarta dan Anggota DPR ini punya 119 tanah dan bangunan dengan total Rp7 miliar, juga punya 3 motor, 3 mobil, dan 1 sepeda dengan total Rp8 miliar.

    Demikian daftar gubernur terkaya yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Dedi Mulyadi berada di bawah Pramono Anung dan Bobby Nasution, yang terkaya bukan salah satu dari ketiganya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News