Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya!

    KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di KPK, mbak Ita sapaan akrabnya Hevearita telah mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan borgol di pergelangan tangannya pada 16.40 WIB.

    Selain mbak Ita, suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) juga ditahan dalam kasus ini.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan dua sejoli itu ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

    “Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” ujar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Adapun, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Istana Janji Bakal Laporkan Mobil Listrik Pemberian Erdogan ke KPK

    Istana Janji Bakal Laporkan Mobil Listrik Pemberian Erdogan ke KPK

    Jakarta

    Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana meluruskan pemberitaan soal status mobil listrik pemberian Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Dia menjelaskan, kendaraan bernama Togg T10X tersebut diserahkan ke negara, bukan Presiden Prabowo secara pribadi.

    Meski demikian, Yusuf memastikan, mobil listrik pemberian Presiden Erdogan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan (KPK),” kata Yusuf Permana, dikutip dari Antara, Rabu (19/2).

    Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

    KPK sebelumnya juga mengaku masih menunggu laporan dari Presiden Prabowo mengenai hadiah mobil listrik tersebut. Mereka memberikan waktu 30 hari terhitung sejak kendaraan diserahkan.

    “Kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan kepada KPK dan ini masih ada jangka waktu 30 hari dari barang tersebut diterima. Jadi, masih ada waktu 30 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Jumat (14/2).

    Diberitakan sebelumnya, Erdogan menyerahkan mobil listrik T10X ketika kunjungannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2) lalu.

    T10X merupakan mobil listrik yang dikembangkan Perusahaan roda empat asal Turki, Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg). Kendaraan itu dilengkapi perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk baterai dengan jangkauan 523 km.

    Presiden Erdogan menyebut, pemberian mobil tersebut merupakan simbol persahabatan Indonesia dan Turki yang tahun ini mencapai 75 tahun.

    (sfn/din)

  • 3
                    
                        KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
                        Nasional

    3 KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Nasional

    KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menahan
    Wali Kota Semarang

    Hevearita Gunaryanti Rahayu
    (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
    Alwin Basri
    (AB), pada Rabu (19/2/2025).
    Mbak Ita dan Alwin Basri adalah tersangka terkait kasus dugaan
    korupsi
    di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
    “Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    Ibnu mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
    Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari
    fee
    atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
    “Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujarnya.
    Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menyampaikan permohonan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan arahan ke tim penyidik untuk menunda agenda pemeriksaan besok, Kamis (20/2/2025). Elite PDIP itu hendak diperiksa KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang tengah menjeratnya.

    “Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok,” kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing saat dijumpai di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Johannes beralasan, Hasto telah menempuh upaya praperadilan kembali atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia berdalih, putusan praperadilan sebelumnya belum menyentuh materi utamanya, yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    “Oleh karena itu, kami memohon dengan adanya surat teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mohon sekiranya Dewas KPK mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami rentang waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan nanti,” ujar Johannes.

    Meski begitu, Johannes menyebut Hasto akan datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK besok. Hasto akan datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang diterima.

    “Sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan pagi,” ujar Johannes.

    Sebelumnya, KPK memastikan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Agenda pemeriksaan tetap digelar meski Hasto tengah menempuh upaya praperadilan.

    “KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menekankan tidak ada ketentuan yang melarang Hasto kembali menempuh upaya praperadilan. Namun, dia menerangkan tidak ada ketentuan yang melarang pihaknya menahan seorang tersangka di tengah proses praperadilan.

    “Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang, kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ungkap Tanak.

    Hasto diketahui absen dari agenda pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Senin (17/2/2025). Sebagai respons, KPK melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pekan ini juga.
     

  • Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jakarta

    Kepala BPOM Taruna Ikrar membuka kegiatan Rapat Kerja Perencanaan Pengawasan Intern yang mengangkat tema “Mengawal BPOM Berkelas Dunia yang Menjulang, Membumi, dan Mengakar”, Selasa (18/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) BPOM pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang hadir secara hybrid (luring dan daring).

    Rapat kerja ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2024, serta Kebijakan Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2025-2029. Kedua dokumen tersebut diserahkan oleh Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi dan diterima langsung oleh Taruna Ikrar.

    Dokumen tersebut menjadi simbol komitmen BPOM untuk terus mengutamakan integritas dalam setiap bisnis proses pengawasan obat dan makanan yang dilakukan.

    Yan Setiadi mengatakan bahwa BPOM sejauh ini telah menunjukkan pencapaian yang signifikan dalam memastikan organisasi BPOM yang berintegritas dan antikorupsi.

    “Evaluasi realisasi rencana aksi berkontribusi pada ketercapaian RB (reformasi birokrasi) General & RB Tematik sehingga BPOM meraih peringkat II tingkat K/L dengan indeks RB 89,16 pada tahun 2024,” ujar Yan Setiadi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Yan Setiadi menambahkan keberhasilan dalam meningkatkan status Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tercatat sebanyak 37 atau 51,39 persen dari 72 unit kerja di BPOM meraih predikat WBK dan 8 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    Dirinya juga menyampaikan Kebijakan Pengawasan Intern tahun 2025-2029 yang berfokus pada 5 sasaran strategis utama. Sasaran pertama adalah meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan. Diikuti dengan penguatan kapasitas laboratorium BPOM dalam mendukung pengawasan tersebut.

    Selain itu, BPOM juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara berkeadilan terhadap kejahatan terkait produk farmasi dan pangan olahan. Sasaran lainnya termasuk peningkatan pelayanan publik yang prima, serta efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam pengembangan produk-produk tersebut.

    Senada, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM harus berintegritas demi menyukseskan pengawasan obat dan makanan.

    “Kita punya otoritas didelegasikan ke daerah di tingkat lokal yang paling kecil. Kalau kita jalankan aturan dengan baik dan bersih, maka dampaknya adalah kita membantu industri, para pengusaha kecil (untuk menjalankan usahanya),” ujar Ikrar.

    Taruna Ikrar mengingatkan bahwa integritas tidak boleh diremehkan, sekalipun dalam hal paling kecil dari pengawasan obat dan makanan. Pasalnya, ini bisa berdampak besar ke masyarakat.

    “Surat yang terlambat dikeluarkan oleh BPOM bisa berdampak besar, seperti tertahannya produk, serta biaya ongkos kirimnya. Ini akan menyulitkan pengusaha,” lanjur Ikrar.

    Ikrar juga menyatakan tekadnya untuk menjadi teladan dengan sikap antikorupsi dalam menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan.

    “Saya rajin datang ke KPK dan Kejaksaan Agung karena saya ingin memastikan setiap uang yang masuk ke kas negara adalah uang yang halal,” katanya.

    Integritas bukan hanya tentang uang, tapi juga dalam menciptakan kebijakan yang masuk akal. Dirinya mencontohkan isu yang sedang berkembang mengenai kosmetik, yang dinilai perlu segera direspons oleh BPOM dengan segera menciptakan kebijakan yang tidak mengarah kepada perang dagang yang berpotensi menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat dan negara.

    “Saya harap lembaga ini menjadi lembaga yang kuat, lembaga dengan performa yang bagus, lembaga yang memiliki kapasitas, yang mengayomi dan melayani rakyat,” tuturnya.

    Ikrar berharap para personil BPOM harus memiliki tujuan yang tinggi, yaitu tujuan yang mulia dalam menjalankan tugas sebagai pengawas obat dan makanan. Ini merupakan makna dari kata menjulang. Selain itu, nilai-nilai integritas juga harus mengakar di dalam sanubari jajaran ASN BPOM.

    (dpy/up)

  • Profil Muhammad Yusuf Ateh yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BPKP

    Profil Muhammad Yusuf Ateh yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BPKP

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo resmi mengangkat kembali Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia resmi dilantik pada Rabu (19/2/2025).

    Sebelumnya, Muhammad Yusuf Ateh menempati posisi yang sama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan resmi dilantik pada 5 Februari 2020 lalu.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Muhammad Yusuf Ateh ini? Dilansir dari laman resmi Universitas Indonesia, berikut profil dan perjalan karier lengkapnya!

    Profil Muhammad Yusuf Ateh

    Pria yang akrab disapa Pak Ateh ini lahir di Jakarta pada 9 Agustus 1964. Beliau merupakan sosok pemimpin yang dikenal apresiatif dan inspiratif dalam menjalankan tugasnya. Saat ini, beliau dipercaya sebagai kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) setelah melalui perjalanan karir yang panjang di bidang pengawasan keuangan dan administrasi.

    Perjalanan akademisnya dimulai dengan menyelesaikan pendidikan diploma IV di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1986. Kemudian, beliau melanjutkan studi ke jenjang S-2 di University of Adelaide, Australia, dan memperoleh gelar Master of Business Administration pada 2001.

    Tidak berhenti di situ, pada 2016, beliau mengambil program S-3 di Universitas Indonesia dalam bidang Ilmu Administrasi dan sukses meraih gelar Doktor setelah menyelesaikan sidang promosi pada 2020.

    Pada 2009, beliau dipercaya sebagai kepala pemantauan dan evaluasi akuntabilitas kinerja aparatur Wilayah Timur II di Deputi Akuntabilitas Aparatur. Karirnya terus menanjak hingga menduduki posisi Inspektur, lalu menjadi Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

    Selain itu, pada 2019, beliau juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas di Perum Peruri, perusahaan negara yang bergerak dalam pencetakan uang. Tak hanya itu, beliau juga memiliki pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa awal pembentukannya.

    Dengan pengalaman yang luas di bidang pengawasan dan administrasi, Muhammad Yusuf Ateh kini memegang amanah sebagai Kepala BPKP di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Diharapkan, kepemimpinannya dapat membawa BPKP semakin maju dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan dan pembangunan di Indonesia.

  • Apa Itu Dewan Pengawas KPK? Ini Peran, Syarat, dan Tugasnya

    Apa Itu Dewan Pengawas KPK? Ini Peran, Syarat, dan Tugasnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan elemen penting dalam sistem pengawasan lembaga antirasuah tersebut.

    Dibentuk berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Dewan Pengawas KPK bertugas memastikan kinerja KPK berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Peran dan Alasan Pembentukan Dewan Pengawas KPK

    KPK awalnya merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang luas dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, sistem ketatanegaraan Indonesia mengharuskan adanya check and balances terhadap lembaga negara.

    Oleh karena itu, Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK secara eksternal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

    Syarat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK

    Untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37D:

    Warga negara Indonesia.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Sehat jasmani dan rohani.Memiliki integritas moral dan keteladanan.Berkelakuan baik.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.Berusia paling rendah 55 tahun.Berpendidikan minimal S-1 (sarjana strata satu).Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.Tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Tugas Dewan Pengawas KPK

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, Dewan Pengawas KPK memiliki tugas utama sebagai berikut ini.

    Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai KPK.Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.Menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala, minimal satu kali dalam setahun.

    Dengan adanya Dewan Pengawas KPK, diharapkan pengawasan terhadap lembaga ini dapat berjalan optimal, sehingga KPK tetap berada pada jalur yang benar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Perseteruan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK belum berakhir.

    Penyidik KPK mengagendakan untuk memeriksa Hasto pada Kamis, (20/2/2025) esok. Namun demikian, kubu Hasto menganggap bahwa pemanggilan di tengah proses persiapan gugatan praperadilan mencederai hukum.

    Seperti diketahui bahwa, KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada pekan ini. Upaya pemanggilan tetap dilakukan kendati pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaa Hasto pada pekan ini. Dia mengatakan bahwa surat panggilan kedua akan segera dilayangkan ke Hasto. 

    “Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tessa mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Hasto terkait dengan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung. Namun, dia menilai bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua proses yang berbeda. 

    “Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” katanya.

    Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila tim penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap Hasto. “Kita tunggu saja,” ujar juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

    Mencederai Hukum 

    Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari Kamis 20 Februari 2025 nanti.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berpandangan bahwa panggilan KPK terhadap Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka dinilai tidak tepat, mengingat Hasto Kristiyanto tengah menempuh jalur hukum praperadilan di PN Jakarta Selatan.

    Maqdir menyarankan penyidik KPK untuk mematuhi prosedur hukum yang ditempuh oleh tersangka Hasto Kristiyanto tersebut.

    “Pemanggilan ini bagi kami adalah satu proses yang mencederai proses hukum yang hendak kita tegakkan, yaitu proses praperadilan,” tuturnya di DPP PDIP, Selasa (18/2/2025).

    Bahkan, menurut Maqdir, pihak PN Jakarta Selatan pun sudah mengumumkan jadwal sidang praperadilan terkait perkara yang telah dilayangkan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan.

    “Bahkan hakimnya juga sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa perkara ini pada tanggal 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Kendati demikian, Maqdir menyebut bahwa Hasto Kristiyanto tetap akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

    “Nanti secara resmi kami akan sampaikan keterangan resmi tentang kehadiran Mas Hasto untuk panggilan hari kamis akan kami sampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.

  • Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Datangi KPK (19/2), Bakal Ditahan?

    Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Datangi KPK (19/2), Bakal Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita telah memenuhi panggilan KPK terkait di kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

    Selain Mbak Ita, suaminya Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) turut hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung lembaga antirasuah tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diterima, Mbak Ita tiba sekitar 09.25 WIB. Sementara, Alwin hadir sekitar 09.32 WIB. Dalam kehadirannya itu, Mbak Ita dan suaminya irit bicara.

    “Mohon doanya saja ya,” tuturnya di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Adapun, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.