Kementrian Lembaga: KPK

  • Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto akan menimbulkan pertanyaan besar di publik.

    Pasalnya menurut dia, KPK seharusnya menunggu terlebih dahulu keputusan praperadilan yang baru dilayangkan soal sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    “Jadi kalau besok tetap dilanjutkan ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik. Karena putusan praperadilan yang kemarin diputus, itu belum menyentuh pokok perkara, belum membahas sah atau tidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Menurut Ronny, meski pada praperadilan yang bergulir kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan Hasto, namun hal itu masih bisa digugat kembali.

    “Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proces of law ini jalan berkeadilan. Kalau seandainya tetap dipaksakan ini jadi pertanyaan besar buat kami semua,” ujar dia.

    Sementara saat ini, kubu Hasto telah melayangkan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membuktikan hal tersebut.

    Adapun sidang praperadilan jilid II antara Hasto Kristiyanto melawan KPK RI itu akan digelar pada 3 Maret 2025.

    Terkait dengan gugatan praperadilan jilid II itu, Ronny menyebut kalau pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti tambahan dan saksi-saksi untuk melawan KPK.

    “Di persidangan praperadilan yang akan datang, tanggal 3 Maret. Kami sudah susun permohonannya dan kami sudah siapkan bukti-buktinya dan begitupun ahli dan saksinya,” tandas dia.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2024) besok.

    Diketahui, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto masih terus bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan kubu Hasto.

    “Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Meski dirinya menilai, banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun untuk hadir memenuhi panggilan KPK merupakan suatu tanggung jawab.

    Sehingga Hasto secara tegas menyebut, dirinya didampingi oleh jajaran kuasa hukum akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

    “Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya,” kata Hasto.

    “Oleh karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu saya tetap akan hadir ddengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” tandas dia.

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin, 17 Februari. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kali.

    Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

    Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

    Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • KPK Periksa Hasbi Hasan di Kasus Perkara MA

    KPK Periksa Hasbi Hasan di Kasus Perkara MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. 

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH Mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pendalaman materi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Penersangkaan Hasbi dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

    Hasbi dihukum enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selain pidana badan, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan. 

    Kemudian, pada sidang banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis dari persidangan sebelumnya. Oleh karenanya, Hasbi tetap dihukum 6 tahun pidana.

  • Harta Kekayaan Brian Yuliarto Mendikti Baru, Punya Tanah di 4 Daerah dan tanpa Hutang

    Harta Kekayaan Brian Yuliarto Mendikti Baru, Punya Tanah di 4 Daerah dan tanpa Hutang

    PIKIRAN RAKYAT – Brian Yuliarto kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro. Kira-kira berapa total rincian harta kekayaan yang dia miliki?

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Brian Yuliarto memiliki total kekayaan sebesar Rp18.640.600.000.

    Laporan kekayaan terakhir yang dia ajukan adalah pada 29 Maret 2024 untuk periode 2023, saat dia menjabat sebagai dekan di ITB. Berikut selengkapnya:

    Rincian Harta Kekayaan Brian Yuliarto

    Data Pribadi

    Nama: Brian Yuliarto Jabatan: Dekan

    Data Harta

    A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp18.075.000.000

    1. Tanah dan Bangunan 126 m²/150 m² di Kota Bandung, Hibah Tanpa Akta: Rp1.850.000.000

    2. Tanah dan Bangunan 338 m²/338 m² di Kota Bandung, Hibah Tanpa Akta: Rp2.250.000.000

    3. Tanah dan Bangunan 153 m²/110 m² di Kota Bandung, Hasil Sendiri: Rp1.450.000.000

    4. Tanah 70 m² di Kota Bandung, Hasil Sendiri: Rp190.000.000

    5. Tanah dan Bangunan 647 m²/217 m² di Kota Bandung, Hibah Tanpa Akta: Rp7.750.000.000

    6. Tanah dan Bangunan 420 m²/110 m² di Kota Bekasi, Hibah Tanpa Akta: Rp3.500.000.000

    7. Tanah 3.560 m² di Kota Karawang, Hasil Sendiri: Rp260.000.000

    8. Tanah dan Bangunan 450 m²/200 m² di Kota Kendal, Hasil Sendiri: Rp825.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp170.000.000

    1. Mobil Honda CR-V 1.5 TC CVT CKD Tahun 2018, Hasil Sendiri: Rp170.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp235.600.000

    D. SURAT BERHARGA: –

    E. KAS DAN SETARA KAS: Rp160.000.000

    F. HARTA LAINNYA: –

    Dengan demikian, Sub Total senilai: Rp18.640.600.000. Brian tercatat tak memiliki hutang sehingga total kekayaanya di angka yang sama, yakni Rp18.6 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Suami Mbak Ita Ikut Ditahan KPK, Ternyata Pejabat Penting di Jateng

    Suami Mbak Ita Ikut Ditahan KPK, Ternyata Pejabat Penting di Jateng

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB). Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri ternyata merupakan pejabat penting di Jawa Tengah, yaitu ketua Komisi D DPRD Jateng.

    Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Diketahui, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi.

    Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

  • Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan

    Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan gugatan praperadilan untuk memutuskan sah atau tidak status tersangka kliennya.

    Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadiri pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2).

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogianya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny saat ditemui awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu sore.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum mengaku pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.

    Adapun tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua berkas praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan memenuhi panggilan dari KPK sebagaimana nilai yang ditanamkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk taat pada hukum.

    “Besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara,” tambah Hasto.

    Hasto pun mengulas soal sidang praperadilan dirinya yang sempat digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian dari pihaknya sebagai pemohon mengungkapkan begitu banyak kejanggalan.

    “Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” tuturnya.

    Politisi asal Yogyakarta ini pun mengungkapkan soal keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK.

    Di mana, penyidik KPK mengintimidasi saksi untuk sekadar menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus Harun Masiku.

    “Karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” pungkas Hasto.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD, Komeng: Enggak Ngerti, Saya Orang Baru

    Kasus Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD, Komeng: Enggak Ngerti, Saya Orang Baru

    Kasus Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD, Komeng: Enggak Ngerti, Saya Orang Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Dewan Perwakilan (DPD) Alfiansyah
    Komeng
    mengaku tidak tahu soal kasus
    dugaan suap
    terkait pemilihan
    Ketua DPD
    periode 2024-2029 yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Komeng mengaku tidak tahu soal sosok 95 orang yang diduga terlibat dalam suap ini.
    “Saya enggak ngerti, orang baru masuk terus staf enggak ada yang incumbent,” ujar Komeng, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2025).
    Komeng mengaku, pada masa awal-awal dilantik dulu, dia masih belum mengenal banyak orang.
    “Saya kan enggak hafal tuh orang baru. Maksudnya, ketemu orang-orang tuh, belum kenal banget pada saat itu ya,” lanjut dia.
    Komeng mengatakan, ketika berada di Jakarta pada saat pelantikan, 1 Oktober 2024, dia lebih banyak berkumpul dengan sesama anggota DPD dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
    “Jadi, cuman datang pagi pulang, paling kadang-kadang saja lah nongkrong di restonya gitu. Paling dari Jabar yang kenal, waktu itu pas awal-awal,” kata Komeng.
    Diberitakan, seorang mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
    Muhammad Fithrat Irfan
    , melaporkan kasus dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Irfan mengaku melaporkan mantan atasannya, dalam hal ini senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA, yang diduga menerima suap dalam proses pemilihan Ketua DPD.
    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan
    ketua DPD
    dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Irfan mengatakan, seorang anggota DPD diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat (AS), di mana uang sebesar 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
    “Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 Dollar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8.000 Dollar AS. Jadi ada 13.000 Dollar AS total yang diterima (mantan) bos saya,” ujarnya.
    Irfan menjelaskan, pemberian uang dilakukan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD.
    Kemudian, uang suap itu disetorkan ke rekening bank.
    “Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Bank Raksasa yang Dikelola Danantara, Benarkah Uang Nasabah Terancam?

    3 Bank Raksasa yang Dikelola Danantara, Benarkah Uang Nasabah Terancam?

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) rencananya akan mengelola beberapa bank BUMN raksasa di Indonesia, yang memiliki peran vital dalam perekonomian negara. Benarkah uang nasabah akan terancam keamanannya?

    Setelah disahkan pada 24 Februari 2025 mendatang, ada total tiga bank yang akan menjadi bagian dari tujuh perusahaan BUMN besar yang dikelola Danantara.

    Ketiganya memiliki karakteristik, fokus, dan cakupan layanan yang berbeda, namun semuanya punya kontribusi signifikan bagi perekonomian negara. Berikut selengkapnya penjelasan tiga bank yang akan dipegang BPI Danantara:

    Bank Mandiri

    Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri menawarkan beragam layanan keuangan. Pada akhir tahun 2022, Bank Mandiri memiliki 138 cabang dan 13.027 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia, serta beberapa kantor di luar negeri, seperti di Singapura, Hong Kong, dan Kepulauan Cayman.

    Bank ini memiliki aset besar dan jaringan luas, memungkinkan mereka untuk melayani berbagai segmen pasar, dari individu hingga korporasi.

    Fokus utama Bank Mandiri mencakup layanan seperti kredit, tabungan, investasi, serta perbankan digital. Bank Mandiri juga aktif dalam berbagai program pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

    Sebagai bank milik negara, Bank Mandiri memegang peran strategis dalam mendukung ekonomi Indonesia dan terus berinovasi untuk meningkatkan layanan dan kualitas produknya.

    Bank Rakyat Indonesia (BRI)

    BRI telah lama menjadi salah satu bank terkemuka di Indonesia, dengan 449 cabang dan 13.863 ATM di seluruh Indonesia pada akhir 2022. Bank ini juga memiliki kantor internasional di Singapura, Hong Kong, dan New York.

    BRI terkenal dengan fokus pada sektor mikro dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendukung banyak UMKM di Indonesia.

    Bank ini memiliki berbagai produk keuangan yang melayani berbagai lapisan masyarakat, dengan jangkauan layanan yang sangat luas, bahkan hingga daerah terpencil.

    BRI berperan besar dalam pemberdayaan UMKM dan pengembangan ekonomi Indonesia, serta terus berinovasi untuk memperluas layanannya dan meningkatkan kualitas produk.

    Bank Negara Indonesia (BNI)

    Sebagai bank besar di Indonesia, BNI memiliki jaringan yang luas, dengan 195 cabang dan 16.125 ATM di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2022. BNI juga memiliki kantor di beberapa negara, termasuk Singapura, Hong Kong, dan New York.

    Bank ini dikenal dengan spesialisasi dalam layanan korporasi dan internasional, serta berbagai produk dan layanan keuangan lainnya.

    Jaringan internasional BNI memungkinkan bank ini untuk melayani klien di berbagai negara. BNI memainkan peran penting dalam sektor perdagangan internasional dan terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya serta memperluas jangkauan.

    Dengan kontribusinya yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, BNI terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dan memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

    Apakah Uang Nasabah Dapat Terancam?

    Narasi terancamnya uang nasabah muncul usai ada isu BPI Danantara kebal audit KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, jika ada kerugian investasi yang melibatkan uang nasabah, Danantara tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban.

    Isu tersebut muncul usai adanya amandemen terhadap Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN. Dokumennya tertuang dalam draf paripurna per 4 Februari 2025. Di dalamnya termaktub bahwa BPK diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap BPI Danantara.

    Namun, persoalannya terletak pada peraturan baru yang menyertai, yakni, kewenangan BPK tersebut dikurangi dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Pengurangan kewenangan tercantum dalam Pasal 71 ayat 1, yang menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perusahaan harus dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

    Sebelumnya, berdasarkan UU yang berlaku, khususnya Pasal 71 ayat 1, laporan keuangan perusahaan seharusnya diperiksa oleh auditor eksternal yang dipilih melalui RUPS, termasuk BPK.

    Selama ini, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan, laporan kinerja, dan menyusun audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk BUMN.

    Namun, dalam peraturan baru, BPK hanya diberi hak untuk melakukan PDTT, yang pelaksanaannya harus berdasarkan permintaan DPR. PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan rutin.

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tercantum dalam draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, yang dikutip pada Kamis, 13 Februari 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mau Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negara? Ini Cara Mudah Mengakses LHKPN di KPK

    Mau Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negara? Ini Cara Mudah Mengakses LHKPN di KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) adalah dokumen yang memuat seluruh aset yang dimiliki oleh pejabat negara. Dokumen ini harus dicatat dalam formulir resmi dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, bagaimana cara melihat LHKPN di KPK?

    Setiap tahun, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau informasi yang tidak akurat terkait laporan tersebut.

    Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

    Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mencegah praktik korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 meliputi:

    Pejabat negara pada lembaga tertinggi.Pejabat negara pada lembaga tinggi.Menteri.Gubernur.Hakim.Pejabat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.Pejabat dengan peran strategis dalam penyelenggaraan negara sesuai peraturan yang berlaku.Cara Mengakses LHKPN di KPK

    Untuk mengetahui laporan kekayaan pejabat negara, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi KPK dengan langkah-langkah seperti berikut ini.

    Kunjungi situs https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu e-Announcement.Masukkan nama pejabat, tahun laporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN yang diinginkan.Setelah menemukan data yang dicari, total kekayaan pejabat akan ditampilkan.Untuk mengunduh rincian kekayaan, klik tombol hijau dengan simbol panah ke bawah.Untuk melihat perbandingan laporan kekayaan dari tahun ke tahun, gunakan tombol biru dengan panah ke bawah.Jika terdapat ketidaksesuaian dalam laporan, masyarakat dapat melaporkannya melalui tombol merah yang juga memiliki simbol panah ke bawah.Proses pelaporan ketidaksesuaian memerlukan pengisian data identitas, nomor telepon, dan alamat email secara akurat. Bukti pendukung seperti foto atau dokumen lain dengan ukuran maksimal 6.000 KB juga dapat dilampirkan.

    Itulah cara melihat LHKPN di KPK. Dengan adanya transparansi ini, diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi penyelenggara negara guna mencegah praktik korupsi dan memastikan integritas dalam pemerintahan.

  • PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan atau PDIP menantang KPK untuk membeberkan bukti permulaan perkara gratifikasi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah dijadikan tersangka tanpa ada bukti permulaan.

    Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk menanyakan bukti permulaan terkait perkara yang menjeratnya.

    “Apa sih bukti permulaannya suap, coba KPK buktikan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa dirinya sudah siap bertarung dengan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan.

    “Kita sudah siapkan dua gugatan prapid ya untuk dua perkara yang berbeda yaitu kasus merintangi penyidikan dan suap,” katanya.

    Maqdir meminta KPK agar hadir di dalam sidang praperadilan yang didaftarkan Hasto Kristiyanto ke PN Jakarta Selatan.

    “Kita harapkan pihak KPK hadir seperti di sidang-sidang kemarin juga hadir,” ujarnya.

  • Skandal Korupsi Pemkot Semarang: Wali Kota Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK

    Skandal Korupsi Pemkot Semarang: Wali Kota Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, pada Rabu (19/2/2025). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    Mbak Ita dan suaminya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.39 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

    Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.40 WIB, yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam sebelum akhirnya ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Penahanan Mbak Ita dan suami oleh KPK ini dilakukan setelah keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tercatat, mereka sudah empat kali tidak menghadiri pemeriksaan, yakni pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.

    Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang mencakup tiga perkara utama, yakni pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

    Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan ketiga dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2023-2024.

    Setelah KPK resmi menahan Mbak Ita dan suami, total ada empat tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, dua tersangka lainnya dari pihak swasta juga telah ditahan, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.