Kementrian Lembaga: KPK

  • 3 Bank Raksasa yang Dikelola Danantara, Benarkah Uang Nasabah Terancam?

    3 Bank Raksasa yang Dikelola Danantara, Benarkah Uang Nasabah Terancam?

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) rencananya akan mengelola beberapa bank BUMN raksasa di Indonesia, yang memiliki peran vital dalam perekonomian negara. Benarkah uang nasabah akan terancam keamanannya?

    Setelah disahkan pada 24 Februari 2025 mendatang, ada total tiga bank yang akan menjadi bagian dari tujuh perusahaan BUMN besar yang dikelola Danantara.

    Ketiganya memiliki karakteristik, fokus, dan cakupan layanan yang berbeda, namun semuanya punya kontribusi signifikan bagi perekonomian negara. Berikut selengkapnya penjelasan tiga bank yang akan dipegang BPI Danantara:

    Bank Mandiri

    Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri menawarkan beragam layanan keuangan. Pada akhir tahun 2022, Bank Mandiri memiliki 138 cabang dan 13.027 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia, serta beberapa kantor di luar negeri, seperti di Singapura, Hong Kong, dan Kepulauan Cayman.

    Bank ini memiliki aset besar dan jaringan luas, memungkinkan mereka untuk melayani berbagai segmen pasar, dari individu hingga korporasi.

    Fokus utama Bank Mandiri mencakup layanan seperti kredit, tabungan, investasi, serta perbankan digital. Bank Mandiri juga aktif dalam berbagai program pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

    Sebagai bank milik negara, Bank Mandiri memegang peran strategis dalam mendukung ekonomi Indonesia dan terus berinovasi untuk meningkatkan layanan dan kualitas produknya.

    Bank Rakyat Indonesia (BRI)

    BRI telah lama menjadi salah satu bank terkemuka di Indonesia, dengan 449 cabang dan 13.863 ATM di seluruh Indonesia pada akhir 2022. Bank ini juga memiliki kantor internasional di Singapura, Hong Kong, dan New York.

    BRI terkenal dengan fokus pada sektor mikro dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendukung banyak UMKM di Indonesia.

    Bank ini memiliki berbagai produk keuangan yang melayani berbagai lapisan masyarakat, dengan jangkauan layanan yang sangat luas, bahkan hingga daerah terpencil.

    BRI berperan besar dalam pemberdayaan UMKM dan pengembangan ekonomi Indonesia, serta terus berinovasi untuk memperluas layanannya dan meningkatkan kualitas produk.

    Bank Negara Indonesia (BNI)

    Sebagai bank besar di Indonesia, BNI memiliki jaringan yang luas, dengan 195 cabang dan 16.125 ATM di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2022. BNI juga memiliki kantor di beberapa negara, termasuk Singapura, Hong Kong, dan New York.

    Bank ini dikenal dengan spesialisasi dalam layanan korporasi dan internasional, serta berbagai produk dan layanan keuangan lainnya.

    Jaringan internasional BNI memungkinkan bank ini untuk melayani klien di berbagai negara. BNI memainkan peran penting dalam sektor perdagangan internasional dan terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya serta memperluas jangkauan.

    Dengan kontribusinya yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, BNI terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dan memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

    Apakah Uang Nasabah Dapat Terancam?

    Narasi terancamnya uang nasabah muncul usai ada isu BPI Danantara kebal audit KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, jika ada kerugian investasi yang melibatkan uang nasabah, Danantara tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban.

    Isu tersebut muncul usai adanya amandemen terhadap Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN. Dokumennya tertuang dalam draf paripurna per 4 Februari 2025. Di dalamnya termaktub bahwa BPK diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap BPI Danantara.

    Namun, persoalannya terletak pada peraturan baru yang menyertai, yakni, kewenangan BPK tersebut dikurangi dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Pengurangan kewenangan tercantum dalam Pasal 71 ayat 1, yang menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perusahaan harus dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

    Sebelumnya, berdasarkan UU yang berlaku, khususnya Pasal 71 ayat 1, laporan keuangan perusahaan seharusnya diperiksa oleh auditor eksternal yang dipilih melalui RUPS, termasuk BPK.

    Selama ini, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan, laporan kinerja, dan menyusun audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk BUMN.

    Namun, dalam peraturan baru, BPK hanya diberi hak untuk melakukan PDTT, yang pelaksanaannya harus berdasarkan permintaan DPR. PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan rutin.

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tercantum dalam draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, yang dikutip pada Kamis, 13 Februari 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mau Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negara? Ini Cara Mudah Mengakses LHKPN di KPK

    Mau Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negara? Ini Cara Mudah Mengakses LHKPN di KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) adalah dokumen yang memuat seluruh aset yang dimiliki oleh pejabat negara. Dokumen ini harus dicatat dalam formulir resmi dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, bagaimana cara melihat LHKPN di KPK?

    Setiap tahun, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau informasi yang tidak akurat terkait laporan tersebut.

    Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

    Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mencegah praktik korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 meliputi:

    Pejabat negara pada lembaga tertinggi.Pejabat negara pada lembaga tinggi.Menteri.Gubernur.Hakim.Pejabat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.Pejabat dengan peran strategis dalam penyelenggaraan negara sesuai peraturan yang berlaku.Cara Mengakses LHKPN di KPK

    Untuk mengetahui laporan kekayaan pejabat negara, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi KPK dengan langkah-langkah seperti berikut ini.

    Kunjungi situs https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu e-Announcement.Masukkan nama pejabat, tahun laporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN yang diinginkan.Setelah menemukan data yang dicari, total kekayaan pejabat akan ditampilkan.Untuk mengunduh rincian kekayaan, klik tombol hijau dengan simbol panah ke bawah.Untuk melihat perbandingan laporan kekayaan dari tahun ke tahun, gunakan tombol biru dengan panah ke bawah.Jika terdapat ketidaksesuaian dalam laporan, masyarakat dapat melaporkannya melalui tombol merah yang juga memiliki simbol panah ke bawah.Proses pelaporan ketidaksesuaian memerlukan pengisian data identitas, nomor telepon, dan alamat email secara akurat. Bukti pendukung seperti foto atau dokumen lain dengan ukuran maksimal 6.000 KB juga dapat dilampirkan.

    Itulah cara melihat LHKPN di KPK. Dengan adanya transparansi ini, diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi penyelenggara negara guna mencegah praktik korupsi dan memastikan integritas dalam pemerintahan.

  • PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan atau PDIP menantang KPK untuk membeberkan bukti permulaan perkara gratifikasi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah dijadikan tersangka tanpa ada bukti permulaan.

    Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk menanyakan bukti permulaan terkait perkara yang menjeratnya.

    “Apa sih bukti permulaannya suap, coba KPK buktikan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa dirinya sudah siap bertarung dengan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan.

    “Kita sudah siapkan dua gugatan prapid ya untuk dua perkara yang berbeda yaitu kasus merintangi penyidikan dan suap,” katanya.

    Maqdir meminta KPK agar hadir di dalam sidang praperadilan yang didaftarkan Hasto Kristiyanto ke PN Jakarta Selatan.

    “Kita harapkan pihak KPK hadir seperti di sidang-sidang kemarin juga hadir,” ujarnya.

  • Skandal Korupsi Pemkot Semarang: Wali Kota Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK

    Skandal Korupsi Pemkot Semarang: Wali Kota Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, pada Rabu (19/2/2025). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    Mbak Ita dan suaminya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.39 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

    Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.40 WIB, yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam sebelum akhirnya ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Penahanan Mbak Ita dan suami oleh KPK ini dilakukan setelah keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tercatat, mereka sudah empat kali tidak menghadiri pemeriksaan, yakni pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.

    Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang mencakup tiga perkara utama, yakni pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

    Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan ketiga dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2023-2024.

    Setelah KPK resmi menahan Mbak Ita dan suami, total ada empat tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, dua tersangka lainnya dari pihak swasta juga telah ditahan, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

  • KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya!

    KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di KPK, mbak Ita sapaan akrabnya Hevearita telah mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan borgol di pergelangan tangannya pada 16.40 WIB.

    Selain mbak Ita, suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) juga ditahan dalam kasus ini.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan dua sejoli itu ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

    “Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” ujar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Adapun, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Istana Janji Bakal Laporkan Mobil Listrik Pemberian Erdogan ke KPK

    Istana Janji Bakal Laporkan Mobil Listrik Pemberian Erdogan ke KPK

    Jakarta

    Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana meluruskan pemberitaan soal status mobil listrik pemberian Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Dia menjelaskan, kendaraan bernama Togg T10X tersebut diserahkan ke negara, bukan Presiden Prabowo secara pribadi.

    Meski demikian, Yusuf memastikan, mobil listrik pemberian Presiden Erdogan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan (KPK),” kata Yusuf Permana, dikutip dari Antara, Rabu (19/2).

    Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

    KPK sebelumnya juga mengaku masih menunggu laporan dari Presiden Prabowo mengenai hadiah mobil listrik tersebut. Mereka memberikan waktu 30 hari terhitung sejak kendaraan diserahkan.

    “Kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan kepada KPK dan ini masih ada jangka waktu 30 hari dari barang tersebut diterima. Jadi, masih ada waktu 30 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Jumat (14/2).

    Diberitakan sebelumnya, Erdogan menyerahkan mobil listrik T10X ketika kunjungannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2) lalu.

    T10X merupakan mobil listrik yang dikembangkan Perusahaan roda empat asal Turki, Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg). Kendaraan itu dilengkapi perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk baterai dengan jangkauan 523 km.

    Presiden Erdogan menyebut, pemberian mobil tersebut merupakan simbol persahabatan Indonesia dan Turki yang tahun ini mencapai 75 tahun.

    (sfn/din)

  • 3
                    
                        KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
                        Nasional

    3 KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Nasional

    KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menahan
    Wali Kota Semarang

    Hevearita Gunaryanti Rahayu
    (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
    Alwin Basri
    (AB), pada Rabu (19/2/2025).
    Mbak Ita dan Alwin Basri adalah tersangka terkait kasus dugaan
    korupsi
    di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
    “Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    Ibnu mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
    Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari
    fee
    atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
    “Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujarnya.
    Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menyampaikan permohonan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan arahan ke tim penyidik untuk menunda agenda pemeriksaan besok, Kamis (20/2/2025). Elite PDIP itu hendak diperiksa KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang tengah menjeratnya.

    “Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok,” kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing saat dijumpai di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Johannes beralasan, Hasto telah menempuh upaya praperadilan kembali atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia berdalih, putusan praperadilan sebelumnya belum menyentuh materi utamanya, yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    “Oleh karena itu, kami memohon dengan adanya surat teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mohon sekiranya Dewas KPK mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami rentang waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan nanti,” ujar Johannes.

    Meski begitu, Johannes menyebut Hasto akan datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK besok. Hasto akan datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang diterima.

    “Sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan pagi,” ujar Johannes.

    Sebelumnya, KPK memastikan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Agenda pemeriksaan tetap digelar meski Hasto tengah menempuh upaya praperadilan.

    “KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menekankan tidak ada ketentuan yang melarang Hasto kembali menempuh upaya praperadilan. Namun, dia menerangkan tidak ada ketentuan yang melarang pihaknya menahan seorang tersangka di tengah proses praperadilan.

    “Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang, kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ungkap Tanak.

    Hasto diketahui absen dari agenda pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Senin (17/2/2025). Sebagai respons, KPK melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pekan ini juga.
     

  • Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jakarta

    Kepala BPOM Taruna Ikrar membuka kegiatan Rapat Kerja Perencanaan Pengawasan Intern yang mengangkat tema “Mengawal BPOM Berkelas Dunia yang Menjulang, Membumi, dan Mengakar”, Selasa (18/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) BPOM pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang hadir secara hybrid (luring dan daring).

    Rapat kerja ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2024, serta Kebijakan Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2025-2029. Kedua dokumen tersebut diserahkan oleh Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi dan diterima langsung oleh Taruna Ikrar.

    Dokumen tersebut menjadi simbol komitmen BPOM untuk terus mengutamakan integritas dalam setiap bisnis proses pengawasan obat dan makanan yang dilakukan.

    Yan Setiadi mengatakan bahwa BPOM sejauh ini telah menunjukkan pencapaian yang signifikan dalam memastikan organisasi BPOM yang berintegritas dan antikorupsi.

    “Evaluasi realisasi rencana aksi berkontribusi pada ketercapaian RB (reformasi birokrasi) General & RB Tematik sehingga BPOM meraih peringkat II tingkat K/L dengan indeks RB 89,16 pada tahun 2024,” ujar Yan Setiadi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Yan Setiadi menambahkan keberhasilan dalam meningkatkan status Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tercatat sebanyak 37 atau 51,39 persen dari 72 unit kerja di BPOM meraih predikat WBK dan 8 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    Dirinya juga menyampaikan Kebijakan Pengawasan Intern tahun 2025-2029 yang berfokus pada 5 sasaran strategis utama. Sasaran pertama adalah meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan. Diikuti dengan penguatan kapasitas laboratorium BPOM dalam mendukung pengawasan tersebut.

    Selain itu, BPOM juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara berkeadilan terhadap kejahatan terkait produk farmasi dan pangan olahan. Sasaran lainnya termasuk peningkatan pelayanan publik yang prima, serta efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam pengembangan produk-produk tersebut.

    Senada, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM harus berintegritas demi menyukseskan pengawasan obat dan makanan.

    “Kita punya otoritas didelegasikan ke daerah di tingkat lokal yang paling kecil. Kalau kita jalankan aturan dengan baik dan bersih, maka dampaknya adalah kita membantu industri, para pengusaha kecil (untuk menjalankan usahanya),” ujar Ikrar.

    Taruna Ikrar mengingatkan bahwa integritas tidak boleh diremehkan, sekalipun dalam hal paling kecil dari pengawasan obat dan makanan. Pasalnya, ini bisa berdampak besar ke masyarakat.

    “Surat yang terlambat dikeluarkan oleh BPOM bisa berdampak besar, seperti tertahannya produk, serta biaya ongkos kirimnya. Ini akan menyulitkan pengusaha,” lanjur Ikrar.

    Ikrar juga menyatakan tekadnya untuk menjadi teladan dengan sikap antikorupsi dalam menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan.

    “Saya rajin datang ke KPK dan Kejaksaan Agung karena saya ingin memastikan setiap uang yang masuk ke kas negara adalah uang yang halal,” katanya.

    Integritas bukan hanya tentang uang, tapi juga dalam menciptakan kebijakan yang masuk akal. Dirinya mencontohkan isu yang sedang berkembang mengenai kosmetik, yang dinilai perlu segera direspons oleh BPOM dengan segera menciptakan kebijakan yang tidak mengarah kepada perang dagang yang berpotensi menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat dan negara.

    “Saya harap lembaga ini menjadi lembaga yang kuat, lembaga dengan performa yang bagus, lembaga yang memiliki kapasitas, yang mengayomi dan melayani rakyat,” tuturnya.

    Ikrar berharap para personil BPOM harus memiliki tujuan yang tinggi, yaitu tujuan yang mulia dalam menjalankan tugas sebagai pengawas obat dan makanan. Ini merupakan makna dari kata menjulang. Selain itu, nilai-nilai integritas juga harus mengakar di dalam sanubari jajaran ASN BPOM.

    (dpy/up)

  • Profil Muhammad Yusuf Ateh yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BPKP

    Profil Muhammad Yusuf Ateh yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BPKP

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo resmi mengangkat kembali Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia resmi dilantik pada Rabu (19/2/2025).

    Sebelumnya, Muhammad Yusuf Ateh menempati posisi yang sama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan resmi dilantik pada 5 Februari 2020 lalu.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Muhammad Yusuf Ateh ini? Dilansir dari laman resmi Universitas Indonesia, berikut profil dan perjalan karier lengkapnya!

    Profil Muhammad Yusuf Ateh

    Pria yang akrab disapa Pak Ateh ini lahir di Jakarta pada 9 Agustus 1964. Beliau merupakan sosok pemimpin yang dikenal apresiatif dan inspiratif dalam menjalankan tugasnya. Saat ini, beliau dipercaya sebagai kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) setelah melalui perjalanan karir yang panjang di bidang pengawasan keuangan dan administrasi.

    Perjalanan akademisnya dimulai dengan menyelesaikan pendidikan diploma IV di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1986. Kemudian, beliau melanjutkan studi ke jenjang S-2 di University of Adelaide, Australia, dan memperoleh gelar Master of Business Administration pada 2001.

    Tidak berhenti di situ, pada 2016, beliau mengambil program S-3 di Universitas Indonesia dalam bidang Ilmu Administrasi dan sukses meraih gelar Doktor setelah menyelesaikan sidang promosi pada 2020.

    Pada 2009, beliau dipercaya sebagai kepala pemantauan dan evaluasi akuntabilitas kinerja aparatur Wilayah Timur II di Deputi Akuntabilitas Aparatur. Karirnya terus menanjak hingga menduduki posisi Inspektur, lalu menjadi Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

    Selain itu, pada 2019, beliau juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas di Perum Peruri, perusahaan negara yang bergerak dalam pencetakan uang. Tak hanya itu, beliau juga memiliki pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa awal pembentukannya.

    Dengan pengalaman yang luas di bidang pengawasan dan administrasi, Muhammad Yusuf Ateh kini memegang amanah sebagai Kepala BPKP di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Diharapkan, kepemimpinannya dapat membawa BPKP semakin maju dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan dan pembangunan di Indonesia.