Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P,
Hasto
Kristiyanto,
Ronny Talapessy
, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) untuk menangguhkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga proses
praperadilan
selesai.
Permintaan ini disampaikan menyusul rencana KPK yang tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, meskipun pihaknya sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, biasanya KPK menunggu hasil putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka seseorang sebelum melanjutkan pemeriksaan.
“Kami mempelajari beberapa proses praperadilan yang ada. Kami melihat bahwa selama ini KPK selalu menunggu putusan praperadilan,” kata Ronny, saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).
Saat ini, Hasto tengah mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pihaknya telah menerima surat undangan dari panitera untuk menghadiri persidangan melawan KPK pada 3 Maret mendatang.
“Jadi, kalau besok pemeriksaan terhadap Hasto tetap dilanjutkan, ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik,” ujar dia.
Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menambahkan bahwa praperadilan pertama yang diajukan Hasto telah diputus dan tidak diterima oleh hakim.
Namun, putusan tersebut belum membahas pokok perkara dan status tersangka Hasto.
“Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proses hukum ini berjalan berkeadilan,” tutur dia.
Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Hasto Kristiyanto
.
Panggilan pertama meminta Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait Harun Masiku dan perintangan penyidikan pada Senin (17/2/2025).
Namun, ia meminta pemeriksaan ditunda. KPK kemudian menjadwalkan Hasto menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025) mendatang.
“Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis, Hasto jadwal Hasto diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Menanggapi panggilan ini, Hasto menyatakan akan hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/02/19/67b5ba9fe744f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Siap Tunjukkan CCTV Setelah Penyidiknya AKBP Rossa Dilaporkan Intimidasi Saksi
KPK Siap Tunjukkan CCTV Setelah Penyidiknya AKBP Rossa Dilaporkan Intimidasi Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) merespons soal Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Hasto Kristiyanto
yang melaporkan penyidik
AKBP Rossa
Purbo Bekti ke
Dewas KPK
atas dugaan
intimidasi
kepada eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya siap menunjukkan rekaman CCTV untuk menjadi bukti ketika dikonfirmasi oleh Dewas KPK.
“Kalau terkait intimidasi, ya kita akan siapkan juga. Pada saat pemeriksaan, kan ada CCTV, CCTV-nya akan kita ambil untuk nanti jadi bukti pada saat dikonfirmasi oleh Dewas,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
“Jadi, ketika misalkan dilaporkan ada intimidasi selama pemeriksaan, yang bersangkutan kita akan tunjukkan, ini pada saat diperiksa CCTV-nya ada,” sambung dia.
Pihaknya akan membuktikan laporan-laporan jika diminta oleh Dewas KPK.
Ia memastikan penyidik KPK bekerja secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kemudian misalkan ada hal lain, ya kita juga tentu akan membuktikan laporan-laporan tersebut, bahwa kami atau para penyelidik bekerja secara profesional, berdasarkan SOP yang ada, juga pada peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengatakan, pihaknya melaporkan Rossa lantaran adanya pelanggaran SOP yang dilakukan penyidik tersebut.
“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johannes, saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Johannes mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam sidang praperadilan.
Hal tersebut, kata dia, berupa pengakuan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengalami intimidasi dari seorang pria dan diiming-imingi uang agar mengikuti arahan dalam pemeriksaan di KPK.
“Saudara Tio itu didatangi seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp 2 miliar. Dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK,” ujarnya.
Johannes enggan memerinci sosok pria yang diduga menemui Tio.
Namun, ia mengatakan, pihaknya juga mengadukan cara Rossa memeriksa staf Hasto, Kusnadi, sampai penyitaan aset darinya.
“Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongi, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Profil Muhammad Yusuf Ateh, Mantan Plt yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BPKP Hari Ini – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Muhammad Yusuf Ateh dilantik menjadi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2/2025) sore.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 27 b Tahun 2025 tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Ateh menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) BPKP sejak Pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Lantas, seperti apa Muhammad Yusuf Ateh?
Berikut profilnya.
Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, CSFA, CGCAE, CIAE lahir di Jakarta pada 9 Agustus 1964.
Pria yang akrab disapa “Pak Ateh” ini memulai pendidikannya dengan menempuh program D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Dikutip dari bpkp.go.id, ia kemudian melanjutkan ke jenjang D4 di institusi yang sama.
Ateh meraih gelar magister (S2) dari University of Adelaide, Australia, dan menyelesaikan studi doktoralnya (S3) di bidang Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia (UI).
Selain itu, Yusuf Ateh juga mengantongi berbagai sertifikasi profesional, termasuk Certified State Finance Auditor (CSFA), Certification of Government Chief Audit Executive (CGCAE), dan Certification of Internal Audit Executive (CIAE).
Muhammad Yusuf Ateh memulai kariernya sebagai Asisten Dosen di STAN.
Pada 1992, ia ditunjuk sebagai Ajun Pengawas Keuangan dan Pembangunan Madya di Sekretariat Utama BPKP.
Di tahun 2002, ia diangkat menjadi Kepala Subdirektorat Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas Instansi Pemerintah Pusat BPKP.
Ateh sempat bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pembentukannya.
Selain itu, ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Wilayah Timur II, Deputi Akuntabilitas Aparatur, Inspektur, dan terakhir menjabat sebagai Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)
Dikutip dari fia.ui.ac.id, Ateh menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas di Perum Peruri pada tahun 2019.
Satu tahun kemudian, Muhammad Yusuf Ateh kembali ke BPKP.
Ia dilantik menjadi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Februari 2020.
Mulai 5 Agustus 2024, Muhammad Yusuf Ateh resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKP.
(Tribunnews.com/Falza)
-

Sekjen PDIP Siap Hadir Pada Pemeriksaan KPK Besok
Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen (Sekretaris Jenderal) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Hasto menegaskan dirinya akan bersikap disiplin dan taat pada seluruh proses hukum yang berjalan saat ini.
“PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Hasto saat ditanya wartawan di sela-sela pembekalan bagi kepala daerah terpilih PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Sementara, anggota tim hukum, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan mendamping Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan besok.
Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum ini menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua bekras praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
“Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny. [hen/suf]
-

KPK Periksa Hasbi Hasan di Kasus Perkara MA
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH Mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pendalaman materi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penersangkaan Hasbi dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Hasbi dihukum enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selain pidana badan, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Kemudian, pada sidang banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis dari persidangan sebelumnya. Oleh karenanya, Hasbi tetap dihukum 6 tahun pidana.
-

Suami Mbak Ita Ikut Ditahan KPK, Ternyata Pejabat Penting di Jateng
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB). Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri ternyata merupakan pejabat penting di Jawa Tengah, yaitu ketua Komisi D DPRD Jateng.
Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
“Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Diketahui, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi.
Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
-

Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan
Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan gugatan praperadilan untuk memutuskan sah atau tidak status tersangka kliennya.
Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadiri pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2).
“Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogianya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny saat ditemui awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu sore.
Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum mengaku pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.
Adapun tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua berkas praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
“Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan memenuhi panggilan dari KPK sebagaimana nilai yang ditanamkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk taat pada hukum.
“Besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara,” tambah Hasto.
Hasto pun mengulas soal sidang praperadilan dirinya yang sempat digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian dari pihaknya sebagai pemohon mengungkapkan begitu banyak kejanggalan.
“Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” tuturnya.
Politisi asal Yogyakarta ini pun mengungkapkan soal keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK.
Di mana, penyidik KPK mengintimidasi saksi untuk sekadar menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus Harun Masiku.
“Karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” pungkas Hasto.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025


/data/photo/2025/02/05/67a334b5916f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)