Kementrian Lembaga: KPK

  • Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar

    Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar

    Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P,
    Hasto
    Kristiyanto,
    Ronny Talapessy
    , meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) untuk menangguhkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga proses
    praperadilan
    selesai.
    Permintaan ini disampaikan menyusul rencana KPK yang tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, meskipun pihaknya sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Ronny mengatakan, biasanya KPK menunggu hasil putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka seseorang sebelum melanjutkan pemeriksaan.
    “Kami mempelajari beberapa proses praperadilan yang ada. Kami melihat bahwa selama ini KPK selalu menunggu putusan praperadilan,” kata Ronny, saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).
    Saat ini, Hasto tengah mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
    Pihaknya telah menerima surat undangan dari panitera untuk menghadiri persidangan melawan KPK pada 3 Maret mendatang.
    “Jadi, kalau besok pemeriksaan terhadap Hasto tetap dilanjutkan, ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik,” ujar dia.
    Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menambahkan bahwa praperadilan pertama yang diajukan Hasto telah diputus dan tidak diterima oleh hakim.
    Namun, putusan tersebut belum membahas pokok perkara dan status tersangka Hasto.
    “Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proses hukum ini berjalan berkeadilan,” tutur dia.
    Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Panggilan pertama meminta Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait Harun Masiku dan perintangan penyidikan pada Senin (17/2/2025).
    Namun, ia meminta pemeriksaan ditunda. KPK kemudian menjadwalkan Hasto menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025) mendatang.
    “Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis, Hasto jadwal Hasto diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
    Menanggapi panggilan ini, Hasto menyatakan akan hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Tunjukkan CCTV Setelah Penyidiknya AKBP Rossa Dilaporkan Intimidasi Saksi

    KPK Siap Tunjukkan CCTV Setelah Penyidiknya AKBP Rossa Dilaporkan Intimidasi Saksi

    KPK Siap Tunjukkan CCTV Setelah Penyidiknya AKBP Rossa Dilaporkan Intimidasi Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons soal Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Hasto Kristiyanto
    yang melaporkan penyidik
    AKBP Rossa
    Purbo Bekti ke
    Dewas KPK
    atas dugaan
    intimidasi
    kepada eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya siap menunjukkan rekaman CCTV untuk menjadi bukti ketika dikonfirmasi oleh Dewas KPK.
    “Kalau terkait intimidasi, ya kita akan siapkan juga. Pada saat pemeriksaan, kan ada CCTV, CCTV-nya akan kita ambil untuk nanti jadi bukti pada saat dikonfirmasi oleh Dewas,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    “Jadi, ketika misalkan dilaporkan ada intimidasi selama pemeriksaan, yang bersangkutan kita akan tunjukkan, ini pada saat diperiksa CCTV-nya ada,” sambung dia.
    Pihaknya akan membuktikan laporan-laporan jika diminta oleh Dewas KPK.
    Ia memastikan penyidik KPK bekerja secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku.
    “Kemudian misalkan ada hal lain, ya kita juga tentu akan membuktikan laporan-laporan tersebut, bahwa kami atau para penyelidik bekerja secara profesional, berdasarkan SOP yang ada, juga pada peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar dia.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
    Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengatakan, pihaknya melaporkan Rossa lantaran adanya pelanggaran SOP yang dilakukan penyidik tersebut.
    “Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johannes, saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    Johannes mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam sidang praperadilan.
    Hal tersebut, kata dia, berupa pengakuan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengalami intimidasi dari seorang pria dan diiming-imingi uang agar mengikuti arahan dalam pemeriksaan di KPK.
    “Saudara Tio itu didatangi seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp 2 miliar. Dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK,” ujarnya.
    Johannes enggan memerinci sosok pria yang diduga menemui Tio.
    Namun, ia mengatakan, pihaknya juga mengadukan cara Rossa memeriksa staf Hasto, Kusnadi, sampai penyitaan aset darinya.
    “Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongi, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Muhammad Yusuf Ateh, Mantan Plt yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BPKP Hari Ini – Halaman all

    Profil Muhammad Yusuf Ateh, Mantan Plt yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BPKP Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Muhammad Yusuf Ateh dilantik menjadi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2/2025) sore. 

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 27 b Tahun 2025 tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Sebelumnya, Ateh menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) BPKP sejak Pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Lantas, seperti apa Muhammad Yusuf Ateh?

    Berikut profilnya.

    Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, CSFA, CGCAE, CIAE lahir di Jakarta pada 9 Agustus 1964.

    Pria yang akrab disapa “Pak Ateh” ini memulai pendidikannya dengan menempuh program D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

    Dikutip dari bpkp.go.id, ia kemudian melanjutkan ke jenjang D4 di institusi yang sama.

    Ateh meraih gelar magister (S2) dari University of Adelaide, Australia, dan menyelesaikan studi doktoralnya (S3) di bidang Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia (UI).

    Selain itu, Yusuf Ateh juga mengantongi berbagai sertifikasi profesional, termasuk Certified State Finance Auditor (CSFA), Certification of Government Chief Audit Executive (CGCAE), dan Certification of Internal Audit Executive (CIAE).

    Muhammad Yusuf Ateh memulai kariernya sebagai Asisten Dosen di STAN.

    Pada 1992, ia ditunjuk sebagai Ajun Pengawas Keuangan dan Pembangunan Madya di Sekretariat Utama BPKP.

    Di tahun 2002, ia diangkat menjadi Kepala Subdirektorat Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas Instansi Pemerintah Pusat BPKP. 

    Ateh sempat bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pembentukannya.

    Selain itu, ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Wilayah Timur II, Deputi Akuntabilitas Aparatur, Inspektur, dan terakhir menjabat sebagai Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)

    Dikutip dari fia.ui.ac.id, Ateh menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas di Perum Peruri pada tahun 2019.

    Satu tahun kemudian, Muhammad Yusuf Ateh kembali ke BPKP.

    Ia dilantik menjadi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Februari 2020.

    Mulai 5 Agustus 2024, Muhammad Yusuf Ateh resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKP.

    (Tribunnews.com/Falza)

  • Sekjen PDIP Siap Hadir Pada Pemeriksaan KPK Besok

    Sekjen PDIP Siap Hadir Pada Pemeriksaan KPK Besok

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen (Sekretaris Jenderal) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Hasto menegaskan dirinya akan bersikap disiplin dan taat pada seluruh proses hukum yang berjalan saat ini.

    “PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Hasto saat ditanya wartawan di sela-sela pembekalan bagi kepala daerah terpilih PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Sementara, anggota tim hukum, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan mendamping Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan besok.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum ini menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.

    Diketahui, tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua bekras praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny. [hen/suf]

  • Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto akan menimbulkan pertanyaan besar di publik.

    Pasalnya menurut dia, KPK seharusnya menunggu terlebih dahulu keputusan praperadilan yang baru dilayangkan soal sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    “Jadi kalau besok tetap dilanjutkan ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik. Karena putusan praperadilan yang kemarin diputus, itu belum menyentuh pokok perkara, belum membahas sah atau tidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Menurut Ronny, meski pada praperadilan yang bergulir kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan Hasto, namun hal itu masih bisa digugat kembali.

    “Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proces of law ini jalan berkeadilan. Kalau seandainya tetap dipaksakan ini jadi pertanyaan besar buat kami semua,” ujar dia.

    Sementara saat ini, kubu Hasto telah melayangkan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membuktikan hal tersebut.

    Adapun sidang praperadilan jilid II antara Hasto Kristiyanto melawan KPK RI itu akan digelar pada 3 Maret 2025.

    Terkait dengan gugatan praperadilan jilid II itu, Ronny menyebut kalau pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti tambahan dan saksi-saksi untuk melawan KPK.

    “Di persidangan praperadilan yang akan datang, tanggal 3 Maret. Kami sudah susun permohonannya dan kami sudah siapkan bukti-buktinya dan begitupun ahli dan saksinya,” tandas dia.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2024) besok.

    Diketahui, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto masih terus bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan kubu Hasto.

    “Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Meski dirinya menilai, banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun untuk hadir memenuhi panggilan KPK merupakan suatu tanggung jawab.

    Sehingga Hasto secara tegas menyebut, dirinya didampingi oleh jajaran kuasa hukum akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

    “Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya,” kata Hasto.

    “Oleh karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu saya tetap akan hadir ddengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” tandas dia.

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin, 17 Februari. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kali.

    Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

    Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

    Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • KPK Periksa Hasbi Hasan di Kasus Perkara MA

    KPK Periksa Hasbi Hasan di Kasus Perkara MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. 

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH Mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pendalaman materi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Penersangkaan Hasbi dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

    Hasbi dihukum enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selain pidana badan, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan. 

    Kemudian, pada sidang banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis dari persidangan sebelumnya. Oleh karenanya, Hasbi tetap dihukum 6 tahun pidana.

  • Harta Kekayaan Brian Yuliarto Mendikti Baru, Punya Tanah di 4 Daerah dan tanpa Hutang

    Harta Kekayaan Brian Yuliarto Mendikti Baru, Punya Tanah di 4 Daerah dan tanpa Hutang

    PIKIRAN RAKYAT – Brian Yuliarto kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro. Kira-kira berapa total rincian harta kekayaan yang dia miliki?

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Brian Yuliarto memiliki total kekayaan sebesar Rp18.640.600.000.

    Laporan kekayaan terakhir yang dia ajukan adalah pada 29 Maret 2024 untuk periode 2023, saat dia menjabat sebagai dekan di ITB. Berikut selengkapnya:

    Rincian Harta Kekayaan Brian Yuliarto

    Data Pribadi

    Nama: Brian Yuliarto Jabatan: Dekan

    Data Harta

    A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp18.075.000.000

    1. Tanah dan Bangunan 126 m²/150 m² di Kota Bandung, Hibah Tanpa Akta: Rp1.850.000.000

    2. Tanah dan Bangunan 338 m²/338 m² di Kota Bandung, Hibah Tanpa Akta: Rp2.250.000.000

    3. Tanah dan Bangunan 153 m²/110 m² di Kota Bandung, Hasil Sendiri: Rp1.450.000.000

    4. Tanah 70 m² di Kota Bandung, Hasil Sendiri: Rp190.000.000

    5. Tanah dan Bangunan 647 m²/217 m² di Kota Bandung, Hibah Tanpa Akta: Rp7.750.000.000

    6. Tanah dan Bangunan 420 m²/110 m² di Kota Bekasi, Hibah Tanpa Akta: Rp3.500.000.000

    7. Tanah 3.560 m² di Kota Karawang, Hasil Sendiri: Rp260.000.000

    8. Tanah dan Bangunan 450 m²/200 m² di Kota Kendal, Hasil Sendiri: Rp825.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp170.000.000

    1. Mobil Honda CR-V 1.5 TC CVT CKD Tahun 2018, Hasil Sendiri: Rp170.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp235.600.000

    D. SURAT BERHARGA: –

    E. KAS DAN SETARA KAS: Rp160.000.000

    F. HARTA LAINNYA: –

    Dengan demikian, Sub Total senilai: Rp18.640.600.000. Brian tercatat tak memiliki hutang sehingga total kekayaanya di angka yang sama, yakni Rp18.6 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Suami Mbak Ita Ikut Ditahan KPK, Ternyata Pejabat Penting di Jateng

    Suami Mbak Ita Ikut Ditahan KPK, Ternyata Pejabat Penting di Jateng

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB). Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri ternyata merupakan pejabat penting di Jawa Tengah, yaitu ketua Komisi D DPRD Jateng.

    Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Diketahui, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi.

    Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

  • Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan

    Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan gugatan praperadilan untuk memutuskan sah atau tidak status tersangka kliennya.

    Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadiri pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2).

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogianya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny saat ditemui awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu sore.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum mengaku pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.

    Adapun tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua berkas praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan memenuhi panggilan dari KPK sebagaimana nilai yang ditanamkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk taat pada hukum.

    “Besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara,” tambah Hasto.

    Hasto pun mengulas soal sidang praperadilan dirinya yang sempat digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian dari pihaknya sebagai pemohon mengungkapkan begitu banyak kejanggalan.

    “Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” tuturnya.

    Politisi asal Yogyakarta ini pun mengungkapkan soal keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK.

    Di mana, penyidik KPK mengintimidasi saksi untuk sekadar menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus Harun Masiku.

    “Karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” pungkas Hasto.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD, Komeng: Enggak Ngerti, Saya Orang Baru

    Kasus Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD, Komeng: Enggak Ngerti, Saya Orang Baru

    Kasus Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD, Komeng: Enggak Ngerti, Saya Orang Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Dewan Perwakilan (DPD) Alfiansyah
    Komeng
    mengaku tidak tahu soal kasus
    dugaan suap
    terkait pemilihan
    Ketua DPD
    periode 2024-2029 yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Komeng mengaku tidak tahu soal sosok 95 orang yang diduga terlibat dalam suap ini.
    “Saya enggak ngerti, orang baru masuk terus staf enggak ada yang incumbent,” ujar Komeng, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2025).
    Komeng mengaku, pada masa awal-awal dilantik dulu, dia masih belum mengenal banyak orang.
    “Saya kan enggak hafal tuh orang baru. Maksudnya, ketemu orang-orang tuh, belum kenal banget pada saat itu ya,” lanjut dia.
    Komeng mengatakan, ketika berada di Jakarta pada saat pelantikan, 1 Oktober 2024, dia lebih banyak berkumpul dengan sesama anggota DPD dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
    “Jadi, cuman datang pagi pulang, paling kadang-kadang saja lah nongkrong di restonya gitu. Paling dari Jabar yang kenal, waktu itu pas awal-awal,” kata Komeng.
    Diberitakan, seorang mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
    Muhammad Fithrat Irfan
    , melaporkan kasus dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Irfan mengaku melaporkan mantan atasannya, dalam hal ini senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA, yang diduga menerima suap dalam proses pemilihan Ketua DPD.
    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan
    ketua DPD
    dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Irfan mengatakan, seorang anggota DPD diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat (AS), di mana uang sebesar 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
    “Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 Dollar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8.000 Dollar AS. Jadi ada 13.000 Dollar AS total yang diterima (mantan) bos saya,” ujarnya.
    Irfan menjelaskan, pemberian uang dilakukan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD.
    Kemudian, uang suap itu disetorkan ke rekening bank.
    “Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.