Kementrian Lembaga: KPK

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Danantara Pakai UU BUMN yang Baru, Apakah Keputusan Direksi Tak Bisa Diproses Hukum KPK? – Halaman all

    Danantara Pakai UU BUMN yang Baru, Apakah Keputusan Direksi Tak Bisa Diproses Hukum KPK? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan Danantara, badan pengelola investasi Indonesia yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan diluncurkan pada Senin (24/2/2025) depan.

    Pengelolaan Danantara akan mengacu pada UU BUMN yang baru. Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh manajemen/direksi Danantara tidak “diproses” atau “diperiksa” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pada Undang-Undang BUMN yang baru terdapat Business Judgement Rule (BJR) di mana jika BUMN mengalami kerugian karena keputusan yang diambil sepanjang dilakukan secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN itu tidak disalahkan.

    Namun, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap dapat diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik.

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah Redjalam seperti dikutip Kompas.com mengatakan, Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN.

    “Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak ‘diproses’ atau ‘diperiksa’ oleh BPK, oleh KPK,” kata Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025). “Tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum,” ujarnya.

    Danantara akan menggunakan dana dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto.

    Anggaran ejumlah kementerian dan lembaga dipangkas demi memenuhi efisiensi anggaran dan efisensi akan dilakukan dalam tiga putaran.

    Seperti dipaparkan Prabowo Subianto saat HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025), putaran pertama merupakan penghematan dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) sebesar Rp 300 triliun.

    Hasil efisiensi tersebut salah satunya akan diinvestasikan untuk BPI Danantara, selain program Makan Bergizi Gratis (MBG),

    Hasil efisiensi anggaran bakal digunakan Prabowo untuk biaya program MBG sebesar US$ 24 miliar, sementara sisanya, yaitu US$ 20 miliar bakal diserahkan pada BPI Danantara.

    Prabowo mengusulkan agar semua mantan presiden Indonesia dapat menjadi pengawas bagi pelaksanaan Danantara.

    “Danantara adalah kekuatan energi masa depan dan ini harus kita jaga bersama karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini,” kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    Prabowo juga ingin melibatkan para organisasi keagamaan untuk mengawal Danantara. Mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, bahkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    “Saya juga berpikir kalau perlu pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagainya yang lain ikut juga membantu mengawasi.”

    “Supaya ini adalah uang rakyat ini adalah uang anak-anak dan cucu cucu kita dan nilainya adalah hampir 980 miliar dolar AS aset under management,” ucap Prabowo.

    Sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut diresmikannya Danantara guna melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN.

    Selain itu, untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dividen dan investasi.

    Adanya Danantara, kata Erick Thohir, juga menjadi penegasan terhadap pengelolaan BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

    Hal tersebut, disampaikan Erick dalam rapat paripurna saat pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN bersama DPR pada Selasa (4/2/2025).

    “Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

    Di sisi lain, menurut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 40 RUU, Danantara memiliki peran sentral dalam pengelolaan BUMN.

    Pada Pasal 3E DIM 114-122, tugas utama Danantara adalah pengelolaan BUMN. Danantara akan bertugas mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

    Dikutip dari Indonesia.go.id, BPI Danantara dibentuk sebagai langkah nyata untuk merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

    Nama Daya Anagata Nusantara memiliki arti kekuatan masa depan Nusantara sebagai simbol semangat baru Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

    Kemudian, menciptakan peluang baru dan memajukan pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

    Danantara akan mengelola 7 BUMN besar, yakni Bank Mandiri, BRI dan BNI (perbankan), Pertamina dan PLN (Energi), Telkom (telekomunikasi), Mind ID (pertambangan).

    Adapun total aset yang dikelola BUMN itu, sekitar Rp9.600 triliun.

    Secara kelembagaan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki Indonesia Investment Authority (INA) yang memiliki fungsi untuk mengelola dan mengembangkan aset negara.

    INA didirikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan mendapat dukungan regulasi yang memungkinkan otonomi manajemen dan lain sebagainya.

    Berbeda dengan Danantara yang masih menunggu payung hukum dan regulasi yang mengaturnya. Sebab, lembaga ini baru dibentuk atas ide besar presiden Prabowo. 

    Nantinya, Danantara akan bertanggung jawab dan berada langsung di bawah Presiden, sedangkan INA bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. 

    Terkait tugas badan pengelola investasi Indonesia, Danantara, telah disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato secara daring dalam forum internasional World Government Summit yang digelar di Dubai pada Kamis (13/2/2025).

    “Danantara, yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari bulan ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor.”

    “Seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan dan lain-lain,” jelas Prabowo.

    Genjot Pertumbuhan Ekonomi

    Prabowo mengatakan, Danantara bakal menjadi badan yang mengelola proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi.

    Kehadiran Danantara ini, diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen, sehingga Danantara akan mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara dengan Rp14 ribu triliun.

    Prabowo menjelaskan, untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS.

    “Saya rasa ini akan menjadi langkah transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” ucapnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/2/2025).

    “Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” ujarnya.  

     

  • Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?

    Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?

    Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 505 pasangan
    kepala daerah
    dari seluruh Indonesia dijadwalkan mengikuti orientasi atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
    Mereka akan melakukan kegiatan yang lebih familiar disebut “retret” itu pada 21-28 Februari 2025.
    Retret tersebut digelar tepat setelah pelantikan kepala daerah secara resmi yang dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
    Apa sebenarnya retret dan apa tujuan orientasi ini dilangsungkan khususnya di kawasan pelatihan militer di Magelang?
    Istilah retret pertama kali diperkenalkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat melakukan orientasi para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
    Mereka digembleng selama empat hari, 24-27 Oktoer 2024, untuk mendapatkan materi pembelajaran secara langsung dari para ahli maupun arahan secara langsung dari Presiden Prabowo.
    Kini, retret kembali digelar dengan peserta para kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki harapan terkait pelaksanaan retret kepala daerah ini.
    Salah satunya adalah menguatkan emosional dan membangun kedekatan antar kepala daerah.
    Membangun kedekatan ini, menurut Bima, tak bisa dilakukan dengan cara jarak jauh, tetapi harus langsung melalui retreat.
    “Ada satu hal yang enggak bisa dilakukan oleh Zoom, yaitu menguatkan
    emotional bonding
    dan membangun
    chemistry
    ,” ujar Bima Arya, saat ditemui di Kantor
    Kemendagri
    , Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Dia mengatakan, hal ini juga dirasakan oleh para menteri saat menjalani retret. Mereka bisa berkoordinasi dengan cara informal setelah menjalin keakraban di acara retret.
    Hal ini dinilai berdampak pada jalur koordinasi dan berimplikasi pada kerja yang lebih efisien.
    “Begitu ketemu di sana (retret) lebih kenal, sekarang tinnggal WhatsApp kalau ada apa-apa,” kata Bima Arya.
    Selain membangun emosional antar kepala daerah, Bima Arya juga menyebut retret penting dilakukan untuk memberikan pemahaman prinsip pemerintahan yang bersih.
    Karena menurut dia, para kepala daerah nantinya akan ikut mengelola anggaran, baik transfer dari pusat maupun pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
    “APBN kita itu Rp 3.600 triliun, APBD kita, jumlah uang yang beredar, sekitar Rp 1.300 triliun. Itu harus dikelola dengan baik, prinsip pemerintahan bersih dan profesional. Enggak semua kepala daerah itu paham juga,” ujarnya.
    Oleh karena itu, dalam retret nantinya akan ada sejumlah lembaga penegak hukum yang menjadi pemateri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Para kepala daerah juga akan diberikan pemahaman terkait pemerintahan dan pengelolaan anggaran oleh para menteri Kabinet Merrah Putih.
    “Para menteri, 42 orang itu akan bicara soal Asta Cita, diturunkan lagi, bukan hanya makan bergizi, tapi soal ketahanan pangan, persoalan irigasi, bagaimana soal pendidikan, kesehatan, kependudukan, banyak itu,” kata Bima Arya.
    Selain itu, bentuk emosional yang diharapkan bisa terbentuk dalam retret kepala daerah adalah kemandirian dan menanamkan rasa menjadi pelayan warga.
    Hal itu diwujudkan dari setiap kepala daerah yang harus mengurus segala keperluannya sendiri tanpa seorang ajudan.
    “Iya nanti mungkin (para ajudan)
    standby
    di luar, tinggal di rumah penduduk. Jadi, kalau diperlukan hal-hal penting,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.
    “Tapi yang ringan-ringan seperti tadi kami (para menteri) kemarin (retret) lah habis olahraga, sepatu bersih sendiri, pakaian dalam cuci sendiri, jemur,” ujarnya melanjutkan.
    Tito mengatakan, bentuk kemandirian ini akan menurunkan perasaan ingin dilayani sebagai seorang pejabat daerah.
    Pasalnya, menurut Tito menjadi pejabat esensinya adalah melayani rakyat bukan dilayani rakyat.
    Tito juga mengatakan, retreat ini akan menumbuhkan nilai patriotisme dan nasionalisme yang akan dirasakan para kepala daerah.
    Sehingga, diharapkan ke depannya, para kepala daerah bisa membuat kebijakan yang bisa didasarkan dari kondisi rakyat.
    “Nah itu nilai-nilai yang secara tidak sadar akan tertanam, suka atau tidak suka,” kata Tito Karnavian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB) telah menerima uang Rp6,1 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan uang miliaran itu didapat keduanya dari tiga perkara yang menjerat Mbak Ita dan Alwin di kasus Pemerintah Kota Semarang.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia merincikan tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.

    Perinciannya, dari kasus pengadaan meja kursi SD, Alwin disebut telah menerima uang fee Rp1,7 miliar atas keterlibatannya dalam memenangkan tender PT Deka Sari Perkasa.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,7 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kemudian, dalam perkara pengaturan proyek PL di tingkat kecamatan, Alwin Basri diduga telah menerima uang Rp2 miliar pada Desember 2022.

    Sementara itu, aliran dana lain yaitu terkait dengan kasus dugaan permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang, keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

    Uang itu diduga diperoleh dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau IIN dengan cara dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” pungkasnya.

    Alhasil, total yang diterima keduanya dalam tiga klaster perkara ini adalah Rp6,1 miliar.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sebut Pemindahan 11 Mobil Ketum PP Japto Terkendala Efisiensi

    KPK Sebut Pemindahan 11 Mobil Ketum PP Japto Terkendala Efisiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — KPK menyampaikan pemindahan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkendala efisiensi anggaran.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan belasan mobil Japto hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

    “Mobilnya ada beberapa yang kita sudah akan pindahkan, ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” ujarnya di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia menjelaskan, terdapat perbedaan antara penyimpanan barang sitaan aset mobil dengan uang atau logam mulia. Sebab, untuk penyimpanan mobil memerlukan biaya tambahan untuk perawatan.

    Adapun, perawatan itu dilakukan agar mobil yang telah disita tidak mengalami penurunan nilai barang. Terlebih, mobil yang disita dari Japto merupakan mobil di kelas premium.

    “[Kalau] logam mulia, kita menyimpannya lebih gampang. Kalau ini butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Enggak ganti oli saja atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” tambahnya.

    Meskipun begitu, Asep menekankan bahwa pihaknya tetap akan mengusahakan untuk memindahkan sejumlah unit mobil Japto ke Rupbasan.

    Dalam catatan Bisnis, belasan mobil Japto disita di kediamannya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Selain itu, valas Rp56 miliar, bukti dokumen dan elektronik juga turut disita di rumah Japto. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

  • Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tiga klaster kasus terkait Pemkot Semarang yang menyeret tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita.

    Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kasus pertama yang menyeret Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri itu terkait dengan Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

    Kasus ini bermula saat Mbak Ita baru dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada akhir November 2022. Mulanya, Mbak Ita mengumpulkan terlebih dahulu seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA hingga seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadinya.

    “Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB [Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024],” ujar Ibnu di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Selang satu bulan, tersangka Alwin Basri (AB) kemudian mengenalkan Sekretaris Disdik kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Jangkar (RUD) agar menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

    Selanjutnya, Mbak Ita memerintahkan organisasi perangkat daerah atau OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P dan meminta Disdik untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

    Pada Juli 2023, AB memerintahkan Kadis Pendidikan Bambang untuk memasukkan usulan anggaran Rp20 miliar dan menunjuk RUD sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi SD. AB juga diduga telah mengatur spek pengadaan agar sesuai dengan perusahaan milik tersangka RUD.

    Singkatnya, perbuatan Mbak Ita bersama dengan AB dalam melakukan intervensi terhadap pengadaan ini telah bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sebesar 10% untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kasus Proyek PL Tingkat Kecamatan 

    Dalam kasus ini, AB selaku Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku camat untuk membahas proyek penunjukkan langsung (PL) senilai Rp20 miliar. Pelaksanaan proyek itu dikoordinir langsung oleh Ketua Gapensi Semarang Martono. 

    “Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp 2 Miliar,” ujar Ibnu.

    Pada Desember 2022, seluruh camat Semarang menyatakan untuk menyanggupi permintaan komitmen fee untuk PL di tingkat kecamatan tersebut. Di samping itu, Martono mensosialisasikan kepada seluruh anggota Gapensi Semarang soal proyek PL tersebut.

    Namun, bagi anggota Gapensi yang berminat harus bisa menyetorkan uang terlebih dahulu kepada Martono sebesar 13% dari nilai proyek.

    “Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar,” ujar Ibnu.

    Adapun, salah satu PL yang tercatat dalam kasus ini adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang.

    Selain itu, tersangka Martono juga tercatat menyerahkan Rp2 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee pada Desember 2022.

    Adapun, Mbak Ita selaku Walkot Semarang mengetahui adanya komitmen fee tersebut. Dia juga meminta Martono agar menggunakan komitmen fee itu untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.

    Kasus Permintaan Uang ke Bapenda

    Dalam klaster ini, Mbak Ita telah menolak menandatangani draft soal alokasi insentif pungutan pajak atau penghasilan ASN Semarang dari Indriyasari (IIN). Menurut Ibnu, penolakan itu lantaran jumlah yang diterima Mbak Ita tidak jauh berbeda dengan pegawai Bapenda Semarang.

    “Dikarenakan HGR menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh Pegawai pada Bapenda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh IA selaku Sekda Semarang,” ungkap Ibnu.

    Singkatnya, Mbak Ita kemudian meminta tambahan intensif, dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “Bahwa atas permintaan dari HGR, pada Periode bulan April s.d. Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per Orang per triwulan Rp300 juta,” pungkas Ibnu.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Ungkap Kendala Mobil Sitaan dari Ketum PP Belum Dipindahkan ke Rupbasan

    KPK Ungkap Kendala Mobil Sitaan dari Ketum PP Belum Dipindahkan ke Rupbasan

    Jakarta

    KPK masih belum memindahkan sebanyak 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menjelaskan alasan mobil-mobil itu belum dipindahkan.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa perawatan mobil mewah yang disita itu cukup mahal. Terlebih, mobil yang disita dari rumah Japto merupakan mobil mewah.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Enggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Selain itu, aja juga hambatan terkait kebijakan efisensi yang ada. Adapun 11 kendaraan tersebut disita oleh KPK karena diduga terkait dengan kasus eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” sebutnya.

    Asep menjelaskan bahwa ada perbedaan antara hasil sitaan berupa mobil dan uang yang lebih mudah disimpan. Mesko begitu, Asep mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sebagian dari mobil yang telah disita dari Japto.

    “Jadi memang, itu memang bisa juga itu dititipkan. Tapi, kita tetap, beberapa mobil akan kita ambil, bagian dari kita melaksanakan,” tutur dia.

    Sebelumnya, KPK menyampaikan segera memindahkan 11 mobil yang disita dari hasil penggeledahan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). Pemindahan akan dilakukan secara bertahap.

    “Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Intinya dalam waktu dekat itu akan segera digeser secara bertahap ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2).

    Tessa mengatakan 11 mobil itu masih di rumah Japto hingga saat ini. Dia memastikan akan menyampaikan ke publik jika 11 mobil itu sudah diangkut dari rumah Japto.

    “Nanti kalau digeser saya akan kasih tahu,” ujarnya.

    (ial/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sosok Nugroho Sulistyo Budi, Eks Anggota Tim Mawar yang Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BSSN

    Sosok Nugroho Sulistyo Budi, Eks Anggota Tim Mawar yang Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BSSN

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Letjen (Purn) TNI Nugroho Sulistyo Budi yang kini dilantik menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Nugroho Sulistyo Budi dilantik pada Rabu (19/2/2025).

    Ia dilantik untuk menggantikan Letjen (Purn) TNI Hinsa Siburian pada Rabu (19/2/2025).

    Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

    “Menetapkan, Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Drs. Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara,” kata protokoler di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

    Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah dari Nugroho.

    “Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.”

    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Nugroho menirukan Prabowo.

    Setelah mengucapkan sumpah, Nugroho pun menandatangani berita acara terkait jabatan barunya sebagai Kepala BSSN baru.

    Lalu seperti apa profil dari Nugroho Sulistyo Budi? Berikut ulasannya.

    Profil Nugroho Sulistyo Budi

    Letjen (Purn) TNI Nugroho Sulistyo Budi merupakan pria kelahiran Januari tahun 1967 atau saat ini telah berusia 57 tahun.

    Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991 dan satu angkatan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Letjen Purn Nugroho merupakan salah satu eks anggota Tim Mawar yang diduga menjadi dalang di balik operasi penculikan aktivis Reformasi tahun 1998.

    Saat menjadi Tim Mawar, dirinya diduga memiliki tugas untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kegiatan yang bersifat radikal.

    Nugroho bersama Tim Mawar pun disebut-disebut yang menangkap sembilan aktivis yaitu Desmond Mahesa, Pius Lustrilanang, Haryanto Taslam, Nezar Patria, Mugiyanto, Andi Arief, Faisol Riza, Raharja Waluyo Jati, dan Aan Rusdianto.

    Pada suatu hari, Nugroho dan anggota Tim Mawar lainnya mendapat perintah dari Kapten Fauzani untuk menangkap Desmond Mahesa, aktivis sekaligus pengacara Lembaga Bantuan Hukum Nasional.

    Dalam operasi itu, Desmond ditangkap saat sedang turun dari mikrolet.

    Dengan tangan terikat dan mata ditutup kain hitam, Desmond dibawa ke markas Kopassus di Cijantung.

    Setelah itu kariernya semakin moncer dan sempat menjadi anak buah Prabowo saat masih menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Dia sempat bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai Staf Ahli Menhan Bidang Politik Kemhan RI sejak tahun 2020 hingga 2024.

    Kemudian, dia menjabat sebagai Inspektur Utama Badan Intelijen Negara (BIN) pada tahun 2024.

    Terkait jabatannya kini, ada fakta menarik di mana dirinya terlebih dahulu dimutasi sebelum dilantik menjadi Kepala BSSN.

    Adapun mutasi terhadap Nugroho menjadi Perwira Tinggi (pati) TNI lantaran akan masuk masa pensiun.

    Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

    Harta Nugroho Capai Rp7,5 M, Tak Punya Utang

    Menurut LHKPN KPK, harta kekayaan Nugroho mencapai Rp7,5 miliar untuk periodik 2023 yang dilaporkannya pada 26 Januari 2024.

    Mayoritas harta miliknya berasal dari lima unit tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Kabupaten Sleman, dan Bogor senilai Rp6 miliar.

    Lalu, dirinya juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Corolla senilai Rp130 juta dan sepeda motor Verza senilai Rp10 juta.

    Nugroho juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp153 juta, kas dan setara kas Rp739 juta, serta harta lainnya senilai Rp475 juta.

    Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Nugroho Sulistyo Budi:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.049.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 843 m2/305 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/55 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 271.500.000

    3. Tanah Seluas 129 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 193.500.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 796 m2/645.3 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000

    5. Tanah Seluas 1568 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 784.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 140.000.000

    1. MOTOR, HONDA VERZA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA COROLA ALTIS SEDAN Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 153.000.000

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 739.283.828

    HARTA LAINNYA Rp. 475.000.000

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 7.556.283.828

  • KPK Ungkap Keterlibatan Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari

    KPK Ungkap Keterlibatan Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari

    KPK Ungkap Keterlibatan Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan keterkaitan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    dan Politisi Nasdem
    Ahmad Ali
    dalam kasus
    korupsi gratifikasi
    mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
    Rita Widyasari
    .
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat Rita masih menjabat sebagai Bupati Kukar, ia menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.
    Gratifikasi tersebut, kata dia, diduga diterima dari perusahaan tambang.
    Lalu, uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
    “Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini. Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    Asep mengatakan, uang dari gratifikasi itu diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk Japto dan Ahmad Ali.
    “Kemudian mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” ujar dia.
    Pihaknya terus mendalami aliran uang tersebut menggunakan metode
    follow the money
    .
    Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melihat peruntukan uang gratifikasi itu dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    “Jadi, termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan, dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyebut, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
    “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemana pun aliran uang hasil korupsi.
    Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
    Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
    “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

    Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih dan prihatin menyaksikan fenomena hakim Tanah Air, yang menurut dia memiliki kualitas hidup rendah. Prabowo menjanjikan bonus dan tunjangan baru bagi para hakim.

    Hal itu diucapkannya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Februari 2025.

    Prabowo mengatakan, beban kerja para hakim saat ini sangat berat sebab rakyat bergantung kepada putusan-putusan mereka. Namun, hak kualitas hidup berbanding terbalik dengan kewajiban hakim-hakim dalam negeri.

    “Saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim,” ujar Prabowo.

    Sebagai langkah konkret, Prabowo mengeklaim telah beberapa kali mengajukan usulan pengadaan bonus atau tunjangan, demi memenuhi hajat hidup layak para hakim.

    “Itu berapa kali saya ajukan, beberapa kali ada pakar yang mengatakan Pak sebenarnya begini sebenarnya begitu, tapi hari ini saya kembali yakin bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” ujar dia.

    Terutama, karena Prabowo mengaku mendapatkan laporan banyak hakim yang tidak punya rumah dinas.

    Prabowo lantas guyon, ia sedang Menteri Keuangan (Menkeu) supaya bisa segera menambah tunjangan yang dimaksud.

    “Banyak hakim kita masih kos (indekos), ini tidak boleh terjadi,” tutur Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Menteri keuangan enggak di sini,” ujar dia lagi.

    Pengawas Hakim Kena Efisiensi

    Kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto terancam berdampak pada kinerja dari lembaga yang mengawasi hakim. Lembaga tersebut adalah Komisi Yudisial atau yang disingkat KY.

    Sebelumnya, Prabowo menginstruksikan efisiensi tersebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Hanya ada 16 lembaga yang anggarannya tidak dikurangi yakni BPK, MA, Kejaksaan, Kemenhan, Polri, BPKP, Bendahara Umum Negara, MPR, DPR, PPATK, BIN, MK, KPK, Badan Gizi Nasional, Kemekopolkam, dan Badan Ekonomi Kreatif.

    Komisi Yudisial terancam terganggu karena efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo. Pelayanan publik merupakan salah satu kegiatan dari lembaga yang dibuat pada 13 Agustus 2004 tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2024.

    “Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025 termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH,” kata anggota KY, Siti Nurdjanah, kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Oktaviani.

    Penegakan KEPPH adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi pedoman pengawasan para hakim. Komisi Yudisial tak sendirian, Mahkamah Agung ikut menjadikannya pedoman mengawasi hakimnya.

    “Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk di-excercise kembali sehingga pagu KY tahun 2025 sebesar Rp172.933.843.330 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja,” ujarnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News