Kementrian Lembaga: KPK

  • Berpeluang Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin

    Berpeluang Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, buka suara mengenai kemungkinan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menyatakan kesiapannya jika harus mendekam di balik jeruji besi.

    Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto menegaskan dirinya telah siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum. Namun, ia juga menyinggung pentingnya sistem hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

    “Sudah siap lahir batin. Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Itu konsepsi awalnya,” ujar Hasto.

    Hasto meyakini sistem hukum yang adil merupakan pilar utama dalam demokrasi. Ia juga menekankan hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat politik untuk menekan pihak tertentu.

    Dalam pembelaannya, Hasto sendiri mengeklaim kasus yang menjeratnya tidak menyebabkan kerugian negara.

    “Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dalam kasus yang ditimpakan kepada saya. Jika penyalahgunaan kekuasaan terus dibiarkan, maka rakyat akan semakin sadar untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim,” tegasnya.

    KPK memiliki wewenang untuk langsung menahan Hasto seusai pemeriksaan. Keputusan penahanan biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti ancaman pidana di atas lima tahun atau potensi tersangka melarikan diri serta mengulangi perbuatannya.

    Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Harun Masiku dan pihak terkait kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan melakukan tindakan yang menghambat proses hukum di KPK.

  • Hasto Siap Lahir dan Batin jika Ditahan KPK

    Hasto Siap Lahir dan Batin jika Ditahan KPK

    Hasto Siap Lahir dan Batin jika Ditahan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    mengaku siap lahir dan batin untuk ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Pada Kamis (20/2/2025) hari ini, Hasto diperiksa KPK sebagai kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
    Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
    “Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” kata Hasto.
    “Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ujar dia.
    Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.
    Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi.
     
    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hasto tiba di Gedung KPK pada pukul 09.52 WIB bersama rombongan kuasa hukum.
    Sejumlah elite PDI-P turut mendampingi Hasto, antara lain, Komarudin Watubun, Dedy Sitorus, dan Ribka Tjiptaning
    “Mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar, kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Terima kasih,” kata Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rombongan Relawan PDIP Geruduk Kantor KPK di Tengah Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

    Rombongan Relawan PDIP Geruduk Kantor KPK di Tengah Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA – Relawan PDI Perjuangan (PDIP) mulai menggeruduk Gedung Merah Putih KPK saat sedang ada agenda pemeriksaan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, mulanya puluhan pasukan PDIP lengkap dengan seragam hitam lengkap dengan baret tiba di depan Gedung KPK. Mereka langsung membuat formasi di sepanjang jalan Kuningan Persada.

    Formasi itu dibentuk untuk menyambut kedatangan Hasto Kristiyanto yang dikawal oleh relawan PDIP yang menggunakan motor maupun mobil. Dalam rombongan itu, terlihat juga mobil komando yang menggaungkan protesnya terhadap KPK.

    Kemudian, relawan yang diperkirakan berjumlah ratusan tersebut maupun Satgas Cakra Buana mulai berkumpul dan memadati halaman hingga jalan di depan Gedung KPK.

    Di lain sisi, Hasto tiba dengan sejumlah kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Johannes Tobbing, dan Ronny Talapessy pukul 09.52. 

    Dia mengatakan, seharusnya rombongan PDIP bisa datang lebih awal, namun bus yang telah dipesan oleh pihaknya tiba-tiba dibatalkan. Oleh karena itu, dia menduga ada pihak yang mencoba menghalangi rombongannya itu untuk datang ke KPK.

    “Apakah ada obsus-obsus atau tidak yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus tapi akhirnya tetap datang sehingga kami terlambat,” ujarnya di KPK, Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, kedatangannya hari ini merupakan bentuk dari sikapnya yang patuh dan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia.

     “Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum,” pungkasnya.

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir pada agenda pemeriksaan, Kamis (20/2/2025).

    Elite PDIP itu masih menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.52 WIB. Dia didampingi jajaran tim hukumnya, antara lain Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

    “Pada kesempatan ini saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini  sikap kooperatif yang kami tunjukkan,” ungkap Hasto.

    Nantinya, KPK akan mengambil keputusan apakah akan langsung menahan Hasto seusai pemeriksaan atau belum. Penahanan terhadap seseorang bergantung pada sejumlah pertimbangan. Pertama, apabila ancaman pidana terhadap yang bersangkutan lebih dari lima tahun penjara. Kedua, apabila tersangka dikhawatirkan bakal kabur atau mengulangi perbuatannya.

    KPK diketahui telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto juga turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. 

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Kamis (20/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Merah Putih KPK, Hasto mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Tak sendiri, Hasto didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail serta Ronny Talapessy saat mendatangi gedung lembaga antirasuah tersebut. Mereka tiba 09.52 WIB.

    Dia menyampaikan kedatangannya ini merupakan wujud dari sikapnya yang menghormati proses hukum di Indonesia.

    “Saya datang ke KPK hari ini, ini lah sikap kooperatif saya,” ujarnya di KPK, Kamis (20/2/2025).

    Adapun, dalam kedatangannya itu, nampak juga ratusan relawan serta pasukan khusus PDIP yang tergabung dalam Satgas Cakra Buana. Mereka memadati halaman Gedung Merah Putih KPK.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

  • Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

    Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hasto datang didampingi jajaran kuasa hukumnya

    Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto tiba pukul 09.53 WIB. Hasto mengenakan setelan jas hitam.

    Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).

    Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun, Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).

    Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

    Kini, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Intip Garasi Brian Yuliarto yang Dilantik Jadi Mendiktisaintek

    Intip Garasi Brian Yuliarto yang Dilantik Jadi Mendiktisaintek

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto melantik Guru Besar ITB Brian Yuliarto menjadi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). Menilik isi garasinya, ternyata dia hanya mendaftarkan satu unit kendaraan bermotor.

    Disitat dari situs e-LHKPN KPK, Kamis (20/2/2025), Brian menyampaikan hartanya pada Maret 2024 saat masih menjabat Dekan Fakultas Teknologi Industri ITB. LHKPN itu berisi harta Brian pada tahun 2023. Dia tercatat memiliki harta Rp 18,6 miliar.

    Mayoritas hartanya merupakan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Karawang, Kendal dan Bekasi dengan total nilai Rp 18 miliaran (Rp 18.075.000.000).

    Khusus isi garasinya, Brian hanya melaporkan satu unit mobil Honda CRV lansiran tahun 2018 senilai Rp 170 juta.

    Tidak ada daftar kendaraan lain yang didaftarkan oleh Brian.

    Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 235 jutaan serta kas dan setara kas Rp 160 juta.

    Brian tak memiliki utang. Sehingga, total hartanya Rp 18.640.600.000 (Rp 18,6 miliar).

    Brian Dilantik Jadi Mendiktisaintek

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Guru Besar ITB Brian Yuliarto menjadi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). Brian menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Pelantikan Brian ini berdasarkan Keppres Nomor XXVIP tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.

    Sebagai informasi, ini merupakan pertama kalinya Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet sejak resmi menjabat sebagai Presiden 20 Oktober 2024 lalu. Satryo Soemantri Brodjonegoro juga merupakan menteri pertama yang direshuffle oleh Prabowo dalam Kabinet Merah Putih.

    (riar/rgr)

  • KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tetap diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan pihaknya tidak wajib menunda pemanggilan kepada HK meski tengah mengajukan praperadilan.

    “Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut,” kata Asep Guntur di KPK, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, proses gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan masih bisa berjalan meski Hasto diperiksa penyidik.

    Oleh karenanya, Asep menyampaikan Hasto bisa kooperatif pada panggilan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam persoalan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan ini.

    “Jadi kami juga berharap kepada Bapak HK, karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah meminta agar KPK bisa menunda pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik hingga adanya putusan gugatan praperadilan.

    Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing menilai saat ini status tersangka pada kliennya itu masih belum jelas lantaran belum ada kepastian hukum.

    “Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 [Maret 2025] nanti,” ujar Tobing.

  • Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Ferdinand Hutahean: Kalian Benar-Benar Mau Merusak Negara

    Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Ferdinand Hutahean: Kalian Benar-Benar Mau Merusak Negara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean memberikan sorotan tajam ke Danantara.

    Sorotan ini datang setelah muncul kabar yang menyebut Danantara tidak bisa diperiksa oleh BPK dan KPK karena kebal hukum.

    Lewat cuitannya di media sosial X, Ferdinand menaruh kecurigaan bahwa Danantara punya kaitan erat dengan mantan Presiden Jokowi Widodo.

    Ia bahkan menyebut Danantara ini sebagai salah satu tempat pencucian setelah masa jabatan Jokowi selama dua periode.

    “Makanya saya curiga, jangan-jangan Danantara itu mencuci yang kotor selama 10 tahun Mulyono,” tulisnya dikutip Kamis (20/2/2025).

    Ferdinand lanjut mempertanyakan alasan kuat mengapa Danantara tidak bisa diperiksa oleh BPK dan KPK.

    Jika memang benar hal ini terjadi, ia menyimpulkan bahwa ini adalah salah satu upaya untuk merusak negara.

    “Masa ngga bisa diperiksa BPK dan KPK? Kalian benar-benar mau kerusakan negara,” tuturnya.

    Sebelumnya, isu yang muncul, Danantara dikhawatirkan akan menjadi lembaga yang kebal hukum.

    Hal itu mengacu pada UU BUMN yang baru, BPI Danantara dapat diperiksa oleh BPK dan BPKP jika ada permintaan dari DPR atau dengan ketentuan tertentu.

    Rencananya, Danantara akan dilaunching pada 24 Februari 2025 mendatang.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Pemkot Semarang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal

    Pemkot Semarang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal

    Semarang (ANTARA) – Pemerintah Kota Semarang memastikan pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan dengan normal setelah penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Pelayanan publik di semua OPD tetap berjalan normal seperti biasa, tidak ada yang menjadi terhambat, dan sebagainya,” kata Sub-Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Pemberitaan pada Bagian Kompimpro Setda Kota Semarang Siswo Purnomo di Semarang, Kamis.

    Untuk jalannya pemerintahan, kata dia, saat ini di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Muhammad Khadik sehingga semuanya tetap berjalan sebagaimana biasanya.

    Apalagi seluruh OPD saat ini fokus mempersiapkan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan kepada wali kota dan wakil wali kota Semarang yang baru, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.

    “Nanti, sertijab tetap berjalan. Yang menyerahkan memori jabatan adalah Pj Sekda Kota Semarang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih,” katanya.

    Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktorat FKDH (Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar-Lembaga).

    Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yakni Pasal 13 ayat (5) bahwa serah terima jabatan bagi kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakilkan kepala sekretaris daerah.

    “Hasil konsultasi dengan Pelaksana Harian Direktur FKDH Kemendagri tentang tata cara sertijab, apabila kepala daerah berhalangan hadir dapat dilaksanakan sebagaimana peraturan tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Rabu (19/2) kemarin, setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

    Ibnu menerangkan bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

    Keduanya ditahan penyidik KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

    Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025