Kementrian Lembaga: KPK

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Ia mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda tiba pukul 09.53 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Hasto datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail seperti dikutip dari Antara.

    Peran Hasto Kristiyanto

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto setelah tak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 17 Februari 2025.

    Penyidik KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan pada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” kata Setyo.

    Kasus Hasto Kristiyanto yang Lain

    KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Ia mengajukan gugatan praperadilan dari penetapan status tersangka ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, tak bisa menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak bisa diterima dan membebankan biaya perkara pada Pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cerita Banjir Karangan Bunga di Semarang, Perajin Sambat Tidak Tidur

    Cerita Banjir Karangan Bunga di Semarang, Perajin Sambat Tidak Tidur

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kota Semarang dibanjiri dengan karangan bunga berisikan ucapan selamat atas pelantikan Walikota Semarang Agustina Wilujeng dan Wakil Walikota Semarang Iswar Aminuddin.

    Karangan bunga itu membanjiri di Balai Kota Semarang hingga meluber ke Jalan Pemuda, bahkan juga terlihat disepanjang bandara hingga Jalan Madukoro, termasuk di jalan Sugijapranoto.

    Penuhnya Kota Semarang dengan karangan bunga menjadikan berkah sendiri bagi para perajin bunga di sepanjang jalan Dr Sutomo.

    Sedari pagi, Kamis (20/2/2025) mereka masih terlihat sibuk merangkai karangan bunga dengan tulisan ucapan selamat atas pelantikan Walikota dan Wakil Walikota.

    Ucapan yang dibuat oleh para perajin berasal dari mana saja, baik perorangan, tokoh politikus, partai, usaha perhotelan, usaha tempat makan, dan lain sebagainya.

    KARANGAN BUNGA – Balai Kota Semarang dipenuhi karangan bunga ucapan pelantikan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin, termasuk dari Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang Semarang, Kamis (20/2/2025). Sebelumnya, Mbak Ita ditahan KPK pada Rabu (19/2/2025). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN )

    Di Shelter nomor 92 jalan Dr Sutomo, sebuah kios bunga Floratama sibuk merangkai ucapan dari karangan bunga untuk pelantikan Walikota Semarang dan Wakilnya.

    Pesanan itu dia buat usai mendapatkan orderan dari perusahaan penginapan di Kota Semarang.

    Satu persatu tulisan dari stereofoam dia tempelkan, tak lupa untuk mengukur tulisan agar terlihat lebih rapi tata letaknya.

     Juga beberapa bunga dia tempelkan satu persatu untuk mempercantik papan ucapan itu.

    “Saya sedari malam itu belum tidur, kemarin juga ngebut kerjaan cuman tidur satu atau dua jam saja per hari. Pesanan yang masuk banyak dan mendadak,” tutur Bambang saat merangkai karangan bunga, Kamis (20/2/2025).

    Bambang bercerita, orderan masuk untuk ucapan Walikota Semarang dan wakilnya pada hari Senin lalu.

    Namun pada hari Rabu pesanan yang masuk lebih banyak ketimbang hari sebelumnya.

    Bahkan hingga kini, masih ada pesanan yang masuk untuk ucapan selamat kepada Walikota Semarang dan Wakilnya beserta Gubernur Jawa Tengah dan Wakilnya.

    Bambang mengatakan sekitar ratusan karangan bunga sudah dia buat sejak 3 hari lalu hingga saat ini.

    “Kebanyakan dari PT, instansi, hotel, ya macam-macam lah sama ada dari pemerintah daerah. Hari ini saja sudah 29 pesanan,” tuturnya.

    Bambang mengatakan, pesanan ucapan pelantikan pejabat daerah diestimasikan akan terus masuk hingga tanggal 26 Februari nanti.

    Untuk pembuatannya, Bambang membutuhkan waktu 30-60 menit untuk satu karangan bunga dan harganya mulai dari Rp 400ribu hingga Rp 1jt tergantung dari tingkat kesulitan dan banyaknya bunga yang akan digunakan. (Rad)

  • Anggota DPR minta kepala daerah yang baru dilantik tak lakukan korupsi

    Anggota DPR minta kepala daerah yang baru dilantik tak lakukan korupsi

    Ujian integritas ini sangat berat. Kepala daerah harus tetap menjaga integritasnya selama memimpin daerah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta 961 kepala daerah yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto hari ini menjaga integritas dan tidak melakukan korupsi.

    “Ujian integritas ini sangat berat. Kepala daerah harus tetap menjaga integritasnya selama memimpin daerah,” kata Abdullah dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA, di Jakarta, Kamis.

    Menurut Abdullah, ratusan kepala daerah itu sudah melewati proses pemilihan yang dilakukan secara demokratis berdasarkan perolehan suara terbanyak.

    Suara-suara masyarakat yang memilih mereka, lanjut Abdullah, harus dipertanggungjawabkan dengan cara memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat.

    Lebih lanjut, Abdupllah menjelaskan hingga saat ini kasus yang paling banyak menimpa kepala daerah yakni korupsi. Hal tersebut berdasarkan data kasus yang ditangani KPK hingga 2024.

    “Selama 2004-2024, terdapat 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi. Selain itu, sepanjang 2004-2024, KPK RI juga menangani sebanyak 618 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota,” ucap Abdullah.

    Fenomena ini menjadi tantangan bagi para kepala daerah baru agar tidak mengikuti kepala daerah lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    “Ini peringatan keras bagi para kepala daerah yang baru dilantik. Jangan ada lagi yang terjerumus kasus korupsi,” tegas Abdullah.

    Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik serentak 961 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, pelantikan dilakukan secara serentak untuk para kepala daerah yang terdiri atas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih.

    Acara pelantikan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan daerah di seluruh Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Bisa Tahan Hasto Meski Kembali Ajukan Praperadilan

    KPK Bisa Tahan Hasto Meski Kembali Ajukan Praperadilan

    loading…

    KPK bisa langsung menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun saat ini dia kembali mengajukan lagi gugatan praperadilan. Tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan praperadilan tak bisa ditahan. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun saat ini dia kembali mengajukan lagi gugatan praperadilan. Tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan praperadilan tak bisa ditahan.

    Oleh karenanya, KPK seharusnya memiliki ketegasan dengan menahan Hasto. Pasalnya, KPK adalah penegak hukum yang harus bebas dari tekanan publik atau politik yang berhembus di tengah penyidikan kasus Hasto.

    “Dia (KPK) harus berada di atas semua kelompok dan golongan gitu. Dan kita harapkanlah kalau memang diperiksa hari ini ya, kalau memang selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK bisa tahan Hasto gitu,” kata Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi, Kamis (20/2/2025).

    Asrinaldi menilai, sejauh ini Hasto kerap menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka bersifat politis. Namun Asrinaldi melihat pernyataan Hasto yang seolah-olah menjadi korban politik tidak tepat. Hal ini karena namanya sudah muncul dalam persidangan.

    Sehingga Hasto diharapkan tak perlu bersikap playing victim dalam kasus ini. Pasalnya hal ini adalah pertanggungjawaban seseorang yang tersandung masalah hukum.

    Asrinaldi juga berharap kasus ini tidak perlu menjadi polemik terlalu lama dengan KPK tidak ragu untuk menahan Hasto secepat mungkin. “Jadi saya pikir harus ada keberanian KPK untuk urusan ini. Dalam arti agar tidak terus berpolemik ini. Kalau bisa ditahan, ya ditahan saja,” tandasnya.

    (poe)

  • Penahanan Hevearita tak pengaruhi sertijab Wali Kota Semarang

    Penahanan Hevearita tak pengaruhi sertijab Wali Kota Semarang

    ANTARA – Pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Semarang periode 2021-2025 kepada Wali Kota Semarang periode 2025-2030 tetap dilaksanakan meski Wali Kota lama, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi. Pemerintah Kota Semarang pun memastikan bahwa proses peralihan kepemimpinan tidak terganggu, dan pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan dengan normal. (Fx. Suryo Wicaksono/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)

  • 6
                    
                        Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Pertama di Maluku Utara dengan Harta Kekayaan Rp 709 Miliar
                        Regional

    6 Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Pertama di Maluku Utara dengan Harta Kekayaan Rp 709 Miliar Regional

    Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Pertama di Maluku Utara dengan Harta Kekayaan Rp 709 Miliar
    Tim Redaksi
    TERNATE, KOMPAS.com
    – Presiden Republik Indonesia
    Prabowo Subianto
    secara resmi melantik 961 kepala daerah, termasuk gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati pada Kamis (20/2/2025) di Istana Negara.
    Di antara para kepala daerah tersebut,
    Sherly Tjoanda
    dan Sarbin Sehe dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
    Maluku Utara
    untuk periode 2025-2030.
    Pelantikan ini menandai sejarah politik di Maluku Utara. Sebab, Sherly Tjoanda menjadi
    gubernur wanita
    pertama di provinsi tersebut.
    Selain itu, Sherly juga mencatatkan diri sebagai gubernur terkaya di Indonesia di antara 33 gubernur yang baru dilantik.
    Kekayaan Sherly Tjoanda
    telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dapat diakses melalui laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id/.
    Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 709.760.235.594. Nilai tersebut menjadikannya gubernur terkaya di Indonesia.
    Sebagian besar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 201.133.967.263.
    Berikut rincian harta
    kekayaan Sherly Tjoanda
    berdasarkan data dari LHKPN:
    1. Nama:
    SHERLY TJOANDA
    2. Jabatan: CALON GUBERNUR
    3. NHK: 976721
    A. 
    Tanah dan Bangunan
    : Rp 201.133.967.263
    – Tanah dan bangunan seluas 757 m² di Kota Manado: HASIL SENDIRI Rp 410.000.000
    – Tanah seluas 379 m² di Kota Manado: HASIL SENDIRI Rp 180.000.000
    – Tanah seluas 371 m² di Kota Ambon: HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
    – Tanah seluas 12.000 m² di Pulau Morotai: HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
    – Tanah seluas 21.992 m² di Pulau Morotai: HASIL SENDIRI Rp 186.932.000
    – Tanah seluas 6,7 m² di Pulau Morotai: HASIL SENDIRI Rp 67.000.000
    B. 
    Alat Transportasi dan Mesin
    :
    – Mobil Land Rover tahun 2019: HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
    – Mobil Lexus tahun 2023: HASIL SENDIRI Rp 2.557.000.000
    – Mobil Toyota Alphard: HASIL SENDIRI Rp 241.315.200
    – Motor Kawasaki: Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp 115.000.000
    – Mobil Hummer Jeep: tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp 1.150.000.000
    C. 
    Harta Bergerak Lainnya
    : Rp 37.575.000.000
    D. 
    Surat Berharga
    : Rp 245.324.000.000
    E. 
    Kas dan Setara Kas
    : Rp 146.173.849.119
    F. 
    Harta Lainnya
    : Rp 96.968.144.090
    Sub Total
    : Rp 734.238.275.672
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Diperiksa sebagai Tersangka, Kader PDIP Geruduk Gedung KPK

    Hasto Diperiksa sebagai Tersangka, Kader PDIP Geruduk Gedung KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Ribuan kader PDI Perjuangan (PDIP) menggeruduk Gedung KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta. Hal ini bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Mereka tiba di markas KPK dengan menggunakan lebih dari dua bus dan sejumlah sepeda motor.

    “Kok kenapa hanya PDI Perjuangan yang hanya diobok-obok KPK?” teriak orator dari mobil komando di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

    Hasto sudah tiba di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB. Dia didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen. Sejumlah elite PDIP seperti Komaruddin Watubun, Ribka Tjiptaning, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli juga hadir di tengah-tengah mereka.

    Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    KPK juga mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI di atas.

    Dingkapkan KPK, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto, red) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. KPK menyebut, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024. [hen/beq]

  • Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto pun mengaku siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.

    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.

    “Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” kata Hasto.

    “Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ujar dia.

    Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Sebelumnya, sempat muncul spekulasi Hasto akan ditahan setelah diperiksa KPK hari ini.

    Mengenai hal tersebut, dari pihak KPK juga sudah menyatakan bahwa upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan selesai.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu pun menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan tersebut.

    Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.

    Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.

    “Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan.”

    “Nah kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

    Praperadilan Hasto Ditolak 

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Hasto karena permohonan itu dinilai tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Djuyamto.

    Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Isi Garasi Mbak Ita yang Ditahan KPK: 2 Motor Nilainya Rp 5 Juta!

    Isi Garasi Mbak Ita yang Ditahan KPK: 2 Motor Nilainya Rp 5 Juta!

    Jakarta

    KPK menahan Wali Kota Semarang Mbak Ita usai diduga terlibat dalam tiga perkara dan menerima uang miliaran rupiah. Menilik sisi lain, ini isi garasi Mbak Ita.

    Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri ditahan KPK. Pasang suami istri itu diduga terlibat dalam tiga perkara dan menerima uang hingga miliaran rupiah.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    Dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar. Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dikutip detikNews.

    Menilik sisi lain, isi garasi Mbak Ita cukup menarik untuk disimak. Diketahui dalam situs e-LHKPN KPK yang disetor pada 22 Maret 2024, Mbak Ita memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4.592.936.050 (4,5 miliaran). Dari total harta tersebut, aset berupa alat transportasi dan mesin nilainya yang paling kecil yaitu Rp 5 juta.

    Isi Garasi Mbak Ita

    Aset alat transportasi dan mesin itu terdiri dari dua unit motor, dengan rincian sebagai berikut.

    1. Motor Honda tahun 2008, hasil sendiri senilai Rp 3 juta
    2. Motor Honda tahun 1996, hasil sendiri senilai Rp 2 juta

    Bila diperhatikan, sejak LHKPN 2018, aset alat transportasi dan mesin itu hanya berubah satu kali. Sebelumnya pada tahun 2018, Mbak Ita sempat memiliki mobil Mitsubishi Outlander senilai Rp 280 juta. Selanjutnya, pada LHKPN 2019-2023, hanya menyisakan dua unit motor yang sama.

    Sementara itu, aset lainnya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 4.284.090.000 (4,2 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 1 miliaran, surat berharga Rp 19,7 juta, kas dan setara kas Rp 1,1 miliaran, dan utang Rp 1,877 miliar.

    (dry/din)

  • Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Punya Harta Rp709 Miliar

    Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Punya Harta Rp709 Miliar

    loading…

    Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025). FOTO/YOUTUBE SETPRES

    JAKARTA – Profil Sherly Tjoanda menarik diketahui. Dia adalah Gubernur Maluku Utara yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).

    Sebagai informasi, Sherly sebelumnya ikut pencalonan saat tahapan Pilkada Maluku Utara sudah dimulai. Dia menggantikan posisi suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

    Setelah kontestasi berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara. Berpasangan dengan Sarbin Sehe, Sherly keluar sebagai peraih suara terbanyak dan mengalahkan sejumlah pasangan lainnya.

    Profil Sherly TjoandaSherly Tjoanda merupakan istri dari mendiang Benny Laos yang meninggal dunia dalam insiden meledaknya Speedboat Bela 72 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).

    Dirangkum dari berbagai sumber, Sherly diketahui lahir pada Agustus 1982, sehingga kini usianya menginjak 42 tahun. Dia pernah mengenyam pendidikan di berbagai kota sebelum melanjutkan kuliah di Universitas Petra Surabaya dan mengambil jurusan International Business Management.

    Pada 2004, Sherly berhasil menyelesaikan program double degree di Inholland University, Belanda. Jejak pendidikannya itu menjadi bekal penting dalam kehidupan dan profesinya sampai sekarang.

    Sekitar tahun 2005, Sherly menikah dengan Benny Laos. Rumah tangganya kemudian dikaruniai tiga anak, yakni Bennet Edbert Laos, Beneisha Edelyn Laos, dan Benedictus Edrick Laos.

    Sebelum masuk politik, Sherly lebih dulu menekuni sektor bisnis. Tercatat, dia pernah menyemat posisi strategis di sejumlah perusahaan, termasuk menjadi Direktur PT Bela Group, sebuah perusahaan yang dikelola bersama suaminya.

    Bicara kekayaan, data LHKPN KPK mengungkap hartanya yang mencapai Rp709.760.235.594 atau Rp709 miliar. Data tersebut disampaikan pada 16 Oktober 2024 dalam jenis laporan khusus.

    Harta Sherly itu terdiri atas beberapa komponen berbeda. Berikut ini di antaranya:-Tanah dan Bangunan: Rp. 201.133.967.263