Kementrian Lembaga: KPK

  • Akhirnya! KPK Tahan Hasto Kristiyanto

    Akhirnya! KPK Tahan Hasto Kristiyanto

    JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, pada Kamis (20/2) sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni untuk penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa dikutip dari Antara.

    BACA JUGA: Hasto Sah Tersangka, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hari Ini!

    Tessa menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan pada cukup bukti yang sah menurut hukum.

    Bahkan, meski hanya membutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK sudah mengantongi lebih dari dua bukti yang sebagian besar sudah dipublikasikan dalam sidang praperadilan.

    Pada 24 Desember 2024, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

    Hasto diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    Selain itu, Hasto juga disebut mengatur pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

    BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

    KPK mengungkapkan bahwa suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diberikan untuk memastikan Harun Masiku bisa duduk di kursi DPR.

    Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yang menunjukkan upaya untuk menggagalkan proses hukum lebih lanjut.

  • Momen Adian hingga Maqdir Ismail Orasi di Depan KPK usai Hasto Ditahan

    Momen Adian hingga Maqdir Ismail Orasi di Depan KPK usai Hasto Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning serta advokat Maqdir Ismail berorasi di depan Gedung Merah Putih usai KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, ketiganya terpantau naik ke atas mobil truk pendemo yang sudah berada di depan Gedung KPK sejak siang hari ini. Mereka terpantau mulai berorasi pada sekitar pukul 18.55 WIB.

    Adian terlihat membantu Maqdir dan Ribka untuk naik ke atas mobil simpatisan PDIP dan berusaha menenangkan para simpatisan PDIP yang saat itu belum meninggalkan lokasi.

    Maqdir lalu menjelaskan kepada peserta demo bahwa Hasto ditahan untuk 20 hari ke depan. Namun, dia menyebut tidak ada alasan substantif bagi KPK untuk menahan Sekjen PDIP itu.

    “Kalau kita lihat secara substansi, alasan penahanan tidak cukup untuk melakukan penahanan,” ujar Maqdir kepada para simpatisan PDIP, Kamis (20/2/2025).

    Maqdir menyampaikan bahwa tidak mungkin Hasto melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Padahal, terangnya, dua hal itu merupakan alasan dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka.

    “Tidak mungkin Mas Hasto melarikan diri, tidak mungkin Mas Hasto akan menghilangkan barang bukti. Karena barang bukti semua sudah disita KPK,” jelasnya.

    Maqdir lalu berpesan bahwa penahanan Hasto malam ini bukan merupakan akhir dari segalanya. Pernyataan itu pun disambut dengan riuh oleh simpatisan PDIP.

    “Ini bukan akhir, ini adalah awal kita melakukan perlawanan,” kata Maqdir.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Hasto juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun dinyatakan tidak dapat diterima. Kini, pihaknya telah mengajukan praperadilan lagi dalam dua permohonan terpisah.

  • Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK – Halaman all

    Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto setelah diperiksa selama 8 jam pada Kamis(20/2/2025). Ia resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

    KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto resmi jadi tersangka pada tanggal 24 Desember 2024 silam. Dia dijerat kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.

    Hasto juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan terkait menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih menjadi DPO hingga saat ini.

    Lalu kenapa KPK baru me​njebloskan ​H​asto ​ke tahanan sekarang?

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

    “Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik,” ujarnya.

    Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, kemudian KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.

    “Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” ujarnya.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. “Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril.

    Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.

    Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.

    “Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” katanya.

    Dalam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.

    “Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” pungkasnya.

  • Sudah Tahan Hasto, KPK Masih Buru Harun Masiku

    Sudah Tahan Hasto, KPK Masih Buru Harun Masiku

    Sudah Tahan Hasto, KPK Masih Buru Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Setyo Budiyanto mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus memburu eks kader PDI-P
    Harun Masiku
    .
    Pernyataan tersebut disampaikan Setyo usai mengumumkan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    Ia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama Harun dan merintangi jalannya penyidikan.
    “Kemudian terhadap pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Setyo mengatakan, pihaknya memohon dukungan dari masyarakat untuk membantu menangkap Harun.
    Ia meminta, siapapun yang mengetahui keberadaan Harun segera melapor ke KPK.
    “KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi manakala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Setyo.
    Sebelumnya, KPK menahan Hasto atas dugaan kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku selama 20 hari ke depan.
    Setyo menyebut, Hasto diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku pada 8 Januari 2020 lalu.
    Melalui orang dekatnya, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.
    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
    Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
    Padahal, dalam handphone itu diduga terdapat materi yang terkait pelarian Harun Masiku.
    KPK juga menduga Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terkait perkara Harun Masiku.
    “(Hasto) mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
    “Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Mengaku Dicecar 62 Pertanyaan Sebelum Ditahan

    Hasto Mengaku Dicecar 62 Pertanyaan Sebelum Ditahan

    loading…

    KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) petang. Saat diperiksa sebagai tersangka hari ini, Hasto mengaku dicecar 62 pertanyaan. Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) petang. Saat diperiksa sebagai tersangka hari ini, Hasto mengaku dicecar 62 pertanyaan.

    “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Kamis (20/2/2025).

    Hasto mengungkapkan, penyidik bersikap ramah dalam pemeriksaannya hari ini. Menurutnya, materi pertanyaan penyidik terkait putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    “Tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

    “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli.

    “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    (shf)

  • 10
                    
                        Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi
                        Nasional

    10 Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi Nasional

    Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    meminta Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
    Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus
    korupsi
    , termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak
    Jokowi
    ,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
    Hasto menuturkan, posisinya sebagai Sekjen Partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi.
    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto.
    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuh dia.
    Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
    “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
    Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
    “Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    KPK berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
    Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Hasto Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

    Sekjen PDIP Hasto Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengatakan Hasto bakal di tahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 53 saksi dan enam ahli sebelum menahan orang kepercayaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

    “Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli,” jelasnya.

    Selain itu, kata Setyo, penyidik juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi dalam perkara ini.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hasto tiba di KPK 09.52 WIB. Dia mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Hasto tak sendiri datang ke KPK, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka itu.

    Selang delapan jam kemudian atau tepatnya 18.09 WIB, pejabat tinggi di partai berlogo banteng itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Hasto kemudian dibawa ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik. Dalam momen itu, digiring oleh pihak Komisi Antirasuah tersebut.

  • KPK Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli Sebelum Tahan Hasto Kristiyanto

    KPK Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli Sebelum Tahan Hasto Kristiyanto

    loading…

    KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Foto/SindoNews/arif julianto

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hari ini. Hasto ditahan terkait kasus suap Harun Masiku.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli.

    “Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 saksi dan 6 orang ahli,” kata Setyo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Baca Juga

    Selain itu, sejumlah penggeledahan pun dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut. “Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    Hasto selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur. “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo.

    (cip)

  • Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Termuda Bawa Harapan Baru untuk Provinsi Lampung

    Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Termuda Bawa Harapan Baru untuk Provinsi Lampung

    PIKIRAN RAKYAT – Jihan Nurlela menjadi sorotan dalam pelantikan Kepala Daerah serentak pada 20 Februari 2025. Ia dikenal sebagai Wakil Gubernur termuda sekaligus satu-satunya kandidat wanita pada Pilkada Lampung 2024.

    Bersama pasangannya, Rahmat Mirzani Djausal, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur, Jihan Nurlela menunjukkan hasil elektabilitas yang signifikan dalam survei yang dilakukan LSI. Pasangan ini memperoleh angka elektabilitas sebesar 68,9 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan rival politiknya, Arinal-Sutono, yang hanya meraih 22,3 persen.

    Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada Lampung 2024 dengan memperoleh 3.300.681 suara, yang setara dengan 82,69 persen dari total suara sah di provinsi tersebut.

    Profil Jihan Nurlela

    Memiliki nama lengkap Jihan Nurlela Chalim, ia lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 22 April 1994. Usianya kini baru menginjak 30 tahun 10 bulan. Ia merupakan adik dari mantan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Jihan adalah anggota DPD RI peraih suara terbanyak di Provinsi Lampung pada periode 2019-2024.

    Jihan memiliki latar belakang pendidikan yang solid, yakni Sarjana Kedokteran dari Universitas Lampung dan Magister Manajemen dari Universitas Saburai Lampung. Selain itu, pengalaman sebagai anggota DPD RI Dapil Lampung periode 2019-2024 turut memperkuat kiprahnya.

    Dalam hal pendidikan nonformal, Jihan pernah menimba ilmu di Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak dan Pesantren Al-Ishom Gleget, Jepara.

    Meskipun masih muda dan memiliki pendidikan yang berbeda, Jihan membuktikan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk terlibat aktif dalam dunia politik. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia melaporkan total harta kekayaannya kepada KPK sebesar Rp6.961.304.000, yang setara dengan Rp6,9 miliar.

    Dalam laporan tersebut, tercatat berbagai aset milik Jihan, antara lain tanah dan bangunan yang terletak di beberapa kawasan Lampung Timur dan Jakarta Selatan, dengan total nilai mencapai Rp4,6 miliar. Selain itu, Jihan juga memiliki empat unit mobil yang total nilainya mencapai Rp785 juta.

    Jihan tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp294 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp1,2 miliar. Seluruh harta kekayaan tersebut bebas dari beban utang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Kepalkan Tangan dan Tersenyum setelah Ditahan KPK

    Hasto Kepalkan Tangan dan Tersenyum setelah Ditahan KPK

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini. Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

    Pantauan di lokasi, Kamis (20/2/2025), Hasto mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia terlihat menuruni anak tangga Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tempat dia diperiksa.

    Hasto sempat mengepalkan tangan kanannya saat berada di lobi Gedung KPK. Hasto juga tampak tersenyum dan bersalaman dengan para kader PDIP.

    Baca Juga

    Para kader PDIP yang terpantau berada di lobi Gedung KPK di antaranya Adian Napitupulu serta Ribka Tjiptaning.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    (zik)