Kementrian Lembaga: KPK

  • Jelang Penayangan Film Ozora, Anggy Umbara hingga Chicco Jerikho Galang Aksi Musikal Anti-Korupsi 19 November

    Jelang Penayangan Film Ozora, Anggy Umbara hingga Chicco Jerikho Galang Aksi Musikal Anti-Korupsi 19 November

    JAKARTA — Gelombang aksi masyarakat yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir mencapai puncaknya melalui Aksi Musikal 19 November 2025, sebuah gerakan kolaboratif yang digelar di depan Gedung KPK Jakarta.

    Aksi ini mempertemukan sutradara film, musisi, aktor lintas generasi, ulama muda, hingga figur publik yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan aspirasi.

    Pemilihan Gedung KPK sebagai pusat aksi bukan tanpa alasan. Lokasi tersebut dipilih sebagai simbol darurat korupsi yang dinilai semakin menggerogoti Indonesia. Sutradara Anggy Umbara menegaskan pesan itu lewat pernyataan tajamnya.

    “Generasi koruptor melahirkan generasi pembully,” ujar Anggy dikutip VOI dari siaran media, Kamis, 20 November.

    Ia menyoroti bagaimana perilaku elite berdampak langsung terhadap karakter generasi muda.

    Aksi ini digagas dan dipimpin oleh sejumlah tokoh seperti Anggy Umbara, musisi Sukatani dan Armia and The Shadows, aktor Chicco Jerikho dan Sinyo, serta ustadz muda Cholidi. Hadir pula Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, yang dalam beberapa tahun terakhir dikenal sebagai figur publik yang lantang menuntut keadilan.

    Melalui musik, orasi, serta penampilan panggung, Aksi Musikal 19 November menjadi simbol bahwa ruang ekspresi masyarakat Indonesia tetap hidup. Di tengah stigma mengenai upaya pembungkaman suara oleh oknum tertentu, aksi ini menunjukkan bahwa perlawanan damai justru semakin tumbuh dan sulit dihentikan.

    Salah satu momen paling menggetarkan terjadi ketika musisi Sukatani membawakan lagu “Gelap Gempita”. Dengan aransemen intens dan lirik sarat makna, penampilan itu berubah menjadi semacam mantra kolektif—menghadirkan kembali luka, kemarahan, sekaligus harapan yang lama terpendam.

    Area aksi seketika hening sebelum akhirnya pecah oleh tepuk tangan dan teriakan solidaritas saat lagu mencapai klimaksnya. Momen tersebut menegaskan bahwa seni dapat menjadi medium perlawanan yang kuat.

    Aktor Chicco Jerikho turut menyampaikan orasi lantang tentang urgensi keberanian untuk menyuarakan kebenaran, menegaskan bahwa “kebenaran tidak bisa dibungkam.” Pernyataannya disambut riuh peserta aksi yang memadati area kegiatan.

    Sementara itu, Jonathan Latumahina menegaskan bahwa gagasan “rakyat berkuasa” bukan sekadar slogan, melainkan potensi nyata yang bisa terjadi kapan pun ketika masyarakat bersatu, bersuara, dan menolak dibungkam dengan damai namun tegas.

    Aksi ini juga kembali mengangkat perhatian publik pada kasus David Ozora, yang viral sejak 2023 dan memicu solidaritas nasional. Tingginya perhatian masyarakat membuat kasus tersebut diadaptasi ke layar lebar. Film yang mengangkat kisah David Ozora dijadwalkan tayang serentak di seluruh bioskop Indonesia pada 4 Desember 2025, dengan 90% alur peristiwa diambil langsung dari kejadian nyata.

    Aksi Musikal 19 November menegaskan bahwa ruang berekspresi publik tidak dapat dengan mudah dipersempit. Ketika seniman, tokoh agama, dan masyarakat bergerak dalam satu frekuensi, pesan yang muncul bukan sekadar solidaritas, tetapi kesadaran kolektif bahwa suara rakyat tidak dapat dinegosiasikan.

    Energi yang tercipta hari ini menunjukkan meningkatnya partisipasi publik dan keberanian untuk bersuara—identitas baru masyarakat Indonesia. Semangat yang sama akan kembali hadir melalui film Ozora, yang dapat disaksikan mulai 4 Desember 2025.

  • KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Ternyata Ini Alasannya

    KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Ternyata Ini Alasannya

    Sementara itu, dia menjelaskan penanganan perkara Google Cloud yang diserahkan ke Kejagung tetap berkaitan dengan kasus Chromebook.

    “Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” jelasnya.

    Selain itu, dia mengatakan lingkup terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsinya juga sama, yakni di Kemendikbudristek. Dia menambahkan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook pun sama, seperti mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.

    “Dengan demikian, tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya, pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose, dan ini ekspose ya, jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan,” katanya.

    Dia menyatakan tidak ada kompetisi antara KPK dengan Kejagung dalam penanganan kasus Google Cloud. Yang ada hanya sinergisitas kedua lembaga.

    “Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud,” katanya menekankan, dikutip dari Antara.

  • 10
                    
                        KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi…
                        Nasional

    10 KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi… Nasional

    KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi uang Rp 300 miliar hasil rampasan PT Taspen yang dipamerkan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
    KPK
    memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, tetapi
    uang rampasan
    korupsi yang disimpan di rekening penampung karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.
    “KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
    Hal ini disampaikan Budi guna mengklarifikasi jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu yang menyebut bahwa KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan jumpa pers pada Kamis kemarin.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers, Kamis kemarin.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” imbuh dia.
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negara yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.
    Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Awal Mula Penyelidikan Dugaan Korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji

    KPK Ungkap Awal Mula Penyelidikan Dugaan Korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji

    Sebelumnya, pada 10 November 2025, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi di BPKH. KPK menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jemaah.

    Adapun Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, dan memastikan dana haji tetap aman. Fadlul juga mengatakan pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel.

    Selain itu, dia mengatakan BPKH dalam seluruh aktivitasnya tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.

     

  • ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.

    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.

    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.

    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
     
    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.
     
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.
     
    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.
     
    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berpeluang menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, tersangka kasus Google Cloud merupakan pihak yang sama ditetapkan tersangka dalam kasus Laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Stafsus yang dimaksud bernama Jurist Tan. Lembaga antirasuah nantinya akan menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspos bersama pimpinan. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Adapun, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di mana keduanya saling berkaitan hanya saja KPK menangani perkara Google Cloud atau software terkait Chromebook.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” tuturnya.

  • Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.

    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.

    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.

    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Penyerahan Secara Simbolis 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.

    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.
     
    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     
    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.
     
    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”
     
    Penyerahan Secara Simbolis 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.

    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.

     

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
     
    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.
     
    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
     
    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.
     
    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?

    Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?

    Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mengungkapkan peran empat tersangka baru yang baru saja resmi ditahan dalam kasus korporasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
    Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang, dan pihak swasta Mendra SB.
    Ini merupakan pengembangan kasus terhadap enam tersangka sebelumnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
    Enam tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
    Ahmat Thoha, Muhammad Fauzi, dan Mendra SB bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso berperan sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU pada 2024–2025.
    “(Robi Vitergo dan Parwanto) yang secara bersama-sama dengan tersangka NOP (Nopriansyah), MFR (Muhammad Fakhrudin) dan tersangka UM (Umi Hariati) telah menerima pemberian uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di KPK, Kamis (20/11/2025).
    Asep menuturkan, dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
    “Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar,” ujar Asep.
    Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.
    Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total
    fee
    adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.
    Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
    “Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah
    fee
    kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.
    Terkait proyek “jatah” DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah diduga mengondisikan
    fee
    atau jatah tersebut pada sembilan proyek yang ia atur pengadaannya melalui e-katalog.
    Kesembilan proyek tersebut terdiri dari rehabilitasi rumah dinas (rumdin) Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumdin Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,88 miliar, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus–Desa Bandar Agung senilai Rp 4,92 miliar.
    Ada juga peningkatan jalan desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan unit XVI–Kedaton Timur Rp 4,92 miliar, peningkatan Jalan Let. Muda M Sidi Junet Rp 4,85 miliar dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp 3,93 miliar.
    Nopriansyah kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada tersangka Muhammad Fakhrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU, serta tersangka Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta, dengan komitmen
    fee
    sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    “Selanjutnya, NOP (Nopriansyah) juga mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK, untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampu Tengah,” ujar dia.
    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili tersangka Ferlan Julianysah (Anggota Komisi III DPRD OKU), tersangka Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan tersangka Umi Hariati (Ketua Komisi II DPRD OKU) menagih jatah
    fee
    proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen.
    Pada 11-12 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
    Kemudian pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Muhammad Fakhrudin mencairkan uang muka.
    “Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan
    cash flow
    , karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” kata dia.
    Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen
    fee
    proyek.
    Atas permintaan Nopriansyah, uang itu kemudian dititipkan kepada saksi A (PNS Dinas Perkim). Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek.
    Parwanto dan Robi Vitergo sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029, Purwanto, bersama tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025. Ketiga tersangka lainnya adalah Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU 2024-2029), serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Penahanan empat tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Maret 2025. Dalam OTT itu, KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka terdiri dari Ferlan Julianysah (anggota DPRD OKU), Muhammad Fakhrudin (ketua Komisi III DPRD OKU), Nopriansyah (kadis PU OKU), Umi Hariati (ketua Komisi III DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

    Asep menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari perencanaan APBD 2025 Pemkab OKU, yang disinyalir disetir untuk mengakomodasi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. Total jatah pokir disepakati mencapai Rp 45 miliar, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran.

    Dalam pembahasan anggaran, anggota DPRD juga meminta fee sebesar 20% dari total nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar. Kejanggalan semakin terlihat ketika anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar saat APBD disahkan.

    “Sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, jual-beli proyek dengan pemberian fee kepada pejabat Pemkab OKU dan DPRD,” tegas Asep.

    KPK menemukan setidaknya sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD dan diproses melalui e-katalog oleh Kadis PUPR Nopriansyah. Paket tersebut meliputi, rehabilitasi rumah dinas bupati Rp 8,39 miliar dan rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp 2,46 miliar.

    Selain itu, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar dan sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan bernilai Rp 983 juta-Rp 4,92 miliar.

    Kesembilan proyek itu ditawarkan kepada ketua Komisi III DPRD OKU dengan komitmen fee 22%, terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk anggota DPRD.

    Untuk Purwanto dan Robi Vitergo (penerima suap) disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu,  Ahmat Thoha dan Mendra SB (pemberi suap) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik jual-beli proyek di lingkungan Pemkab OKU.