Kementrian Lembaga: KPK

  • Kepala Daerah Kader PDIP Tidak Ikut Retret, Wamendagri Sebut Ada Sanksi

    Kepala Daerah Kader PDIP Tidak Ikut Retret, Wamendagri Sebut Ada Sanksi

    Magelang, Beritasatu.com – Sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan menunda ikut retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, karena ada instruksi langsung dari ketua umum Megawati Soekarnoputri. Adakah sanksi dari pemerintah?

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tetang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

    Bima mengatakan tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah tidak ikut retret yang diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, Kemendagri kemungkinan akan memberikan sanksi.

    “Sanksinya itu lebih kepada aturan kepanitian saat ini. Jadi di undang-undang itu tidak ada berujung hal-hal lain secara hukum konsekuensinya enggak ada,” kata Bima saat konferensi pers di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    Kemendagri memberi waktu kepada semua kepala daerah untuk hadir dalam retret hingga pukul 15.00 WIB hari ini. Setelah waktu tersebut, akan didata kemudian akan disampaikan sikap resmi pemerintah.

    “Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucapnya.

    Bima menjelaskan pihaknya akan menyampaikan terkait status dan kemungkinan sanksi yang berikan dari kepala daerah yang tidak hadir dalam retret, setelah semua data kehadiran terkumpul.

    “Statement itu akan kita sampaikan setelah kita memiliki data yang lengkap. Sekarang kan belum ada datanya. Belum ada yang datang di sini. Nanti begitu datanya sudah lengkap, baru kami akan sampaikan pernyataan tadi yang disampaikan oleh teman-teman,” tutupnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan retret ke Magelang.

    Instruksi ini dikeluarkan menyikapi dinamika politik nasional, terutama setelah penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025). 

    “Diinstruksikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” bunyi surat instruksi ketum PDIP terkait retret kepala daerah. 

  • Soal Instruksi Megawati, Pakar HTN: Kepala Daerah Seharusnya Tunduk ke Pemerintah

    Soal Instruksi Megawati, Pakar HTN: Kepala Daerah Seharusnya Tunduk ke Pemerintah

    Soal Instruksi Megawati, Pakar HTN: Kepala Daerah Seharusnya Tunduk ke Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas
    Charles Simabura
    menilai bahwa setiap
    kepala daerah
    seharusnya tunduk kepada kebijakan pemerintah.
    Pandangan itu disampaikan Charles saat dimintai tanggapannya soal instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan,
    Megawati Soekarnoputri
    , yang meminta kepala daerah kader PDIP untuk menunda perjalanan ke Magelang, Jawa Tengah untuk mengikuti kegiatan retreat.
    “Ini lebih kental aspek politiknya.
    Kepala daerah
    seharusnya tunduk pada kebijakan pemerintah, tapi tergantung kepala daerahnya apakah berani melawan kebijakan partai,” ujar Charles saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
    Charles mengakui bahwa sampai saat ini belum ada aturan terkait sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat.
    Namun, keputusan kepala daerah absen karena mengikuti kebijakan partai bisa berdampak pada hubungan pemerintah daerah dan pusat.
    “Untuk saat ini belum ada ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Namun, secara politik bisa berdampak pada perorangan kepala daerah, karena dapat merusak hubungan pemerintah pusat dan Pemda nantinya,” kata Charles.
    Meski begitu, Charles menekankan bahwa dalam kerangka pemerintahan, setiap kepala daerah sudah sepatutnya tunduk terhadap pemerintah pusat dan mengutamakan kepentingan publik.
    Dia pun mengutip pernyataan mantan Presiden Filipina Manuel L. Quezon mengenai loyalitas seseorang terhadap partai dan negara.
    “Dalam kerangka pemerintahan, harusnya mereka tunduk pada pemerintah pusat.
    My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins
    ,” tutup Charles.
    Untuk diketahui, Ketua Umum
    PDI-P
    Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    “Diinstruksikan kepada seluruh
    Kepala Daerah
    dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.
    Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tolak Program MBG dan Efisiensi Anggaran, BEM se-Makassar Demo di DPRD Sulsel

    Tolak Program MBG dan Efisiensi Anggaran, BEM se-Makassar Demo di DPRD Sulsel

    Liputan6.com, Makassar – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over hingga Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Jumat (21/2/2025). 

    Demonstrasi itu diwarnai dengan aksi orasi secara bergantian, pembentangan spanduk yang berisi kecaman terhadap pemerintah, pembakaran hingga blokade jalan. Akibatnya arus lalu lintas mengalami kemacetan parah. 

    Dalam orasinya, para mahasiswa menyoroti berbagai kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satunya, ialah program makan bergizi gratis (MBG).

    “Evaluasi total program makan bergizi gratis (MBG),” kata Jendral Lapangan Aksi, Fadil Musaffar dalam orasinya. 

    Para mahasiswa menilai pemerintah terkesan memaksakan program yang dianggap ambisius itu, sehingga dilakukan efisiensi anggaran besar-besaran dibeberapa sektor. Utamanya, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

    “Di tengah kondisi ekonomi yang semakin terhimpit, anggaran pendidikan dipotong, subsidi rakyat dikurangi, sementara proyek strategis yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan tetap berjalan. Rakyat dibiarkan ketidakpastian, elit terus berpesta dengan anggaran negara,” sebutnya.

    Massa aksi juga menuntut agar pemerintah mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Alasannya adalah efisiensi itu bisa menyengsarakan rakyat. 

    “Maka dari itu, cabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” sambung dia dengan tegasnya.

    Hingga saat ini, demo masih berlangsung di depan kantor DPRD Sulsel. Massa aksi sempat berusaha memaksa masuk ke dalam Kantor DPRD Sulsel dengan cara menendang pagar. 

    Unjuk rasa mahasiswa di depan gedung KPK berlangsung ricuh. Demonstran meminta politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku ditangkap juga melakukan aksi vandalisme.

  • Jokowi Santai ‘Diseret’ Hasto ke Penjara: Kalau Ada Bukti, Silakan

    Jokowi Santai ‘Diseret’ Hasto ke Penjara: Kalau Ada Bukti, Silakan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tampak santai ketika menjawab pernyataan menghebohkan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, perihal keluarganya yang mesti ikut diperiksa KPK.

    Sebelumnya, Hasto meminta Lembaga antirasuah untuk menyelidiki keluarganya. Itu dikatakan Hasto setelah dirinya ditahan oleh komisi antirasuah itu terkait kasus korupsi dan perintangan penyidikan.

    Jokowi menegaskan, jika memang ada ada barang bukti dia dan keluarganya melakukan tindak pidana korupsi, maka ia mempersilahkan KPK untuk mengusut sebagaimana mestinya.

    Menjawab sikap Hasto yang mendadak menyeret namanya serta dikaitkan dengan kasus korupsi yang kini menjerat Sekjen PDIP tersebut, Jokowi lagi-lagi menyampaikan respons dengan gesture yang santai.

    “Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum ya silakan,” kata Jokowi, di depan kediaman pribadinya, di Solo Jawa Tengah, pada Jumat, 21 Februari 2025.

    Jokowi juga mengaku tak terlalu memikirkan namanya yang belakangan kerap dikait-kaitkan dengan kasus maling uang rakyat Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, dia menekankan bahwa dirinya sudah biasa mendapatkan pernyataan semacam itu. Ini bukan kali pertama sehingga Jokowi mengisyaratkan sikapnya tetap sesantai biasa.

    “Ya sudah sering kan pernyataan seperti itu, masa saya ulang-ulang terus. Ya kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum silakan,” ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.

    KPK Tegaskan Penyidikan Terus Berjalan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akan dilaksanakan bersamaan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom. ANTARA FOTO

    “Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, pada hari Jumat.

    Setyo menjelaskan, kasus dugaan suap yang tengah disidik KPK berkaitan dengan Harun Masiku dan pihak-pihak lainnya yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Wamendagri: Ditunggu sampai Pukul 15.00 WIB

    Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Wamendagri: Ditunggu sampai Pukul 15.00 WIB

    Magelang, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto merespons instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah dari partainya tidak ikut retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Arya menjelaskan retret kepala daerah merupakan kegiatan yang berlandaskan hukum karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tetang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    “Jadi ada landasan hukumnya ada pengawasan ada peningkatan kapasitas para aparatur daerah jadi undang-undang mengamanatkan itu,” kata Bima saat konferensi pers di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    Meski demikian, Bima mengatakan tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak ikut retret. Namun, Kemendagri kemungkinan akan memberikan sanksi.

    Sikap resmi dari Kemendagri akan disampaikan setelah data kehadiran terkumpul pada pukul 15.00 WIB.

    “Sanksinya itu lebih kepada aturan kepanitian saat ini. Jadi di undang-undang itu tidak ada berujung hal-hal lain secara hukum konsekuensinya enggak ada,” jelasnya.

    “Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucapnya.

    Bima menjelaskan pihaknya akan menyampaikan terkait status dan kemungkinan sanksi yang berikan dari kepala daerah yang tidak hadir dalam retret, setelah semua data kehadiran terkumpul.

    “Statement itu akan kita sampaikan setelah kita memiliki data yang lengkap. Sekarang kan belum ada datanya. Belum ada yang datang di sini. Nanti begitu datanya sudah lengkap, baru kami akan sampaikan pernyataan tadi yang disampaikan oleh teman-teman,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan retret ke Magelang.

    Instruksi ini dikeluarkan menyikapi dinamika politik nasional, terutama setelah penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025). 

    “Diinstruksikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” bunyi surat instruksi ketum PDIP itu. 

    Poin kedua dalam instruksi tersebut adalah meminta kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. Instruksi harian ketua umum itu langsung ditanda tangani Megawati Soekarnoputri.

  • Terima Tantangan Hasto Periksa Keluarganya, Jokowi: Silakan

    Terima Tantangan Hasto Periksa Keluarganya, Jokowi: Silakan

    Solo, Beritasatu.com –  Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada fakta dan bukti hukum yang mengarah kepadanya.

    Penegasan ini disampaikan Jokowi merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang kembali menyeret nama presiden ke-7 itu seusai resmi ditahan oleh KPK. Hasto ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku. 

    Dalam pernyataannya, Hasto berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk memeriksa keluarga Jokowi.

    “Kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum, ya silakan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    Namun, Jokowi enggan menanggapi lebih lanjut pernyataan tersebut. Ia menyampaikan, dirinya sudah terlalu sering dikaitkan dengan berbagai perkara hukum yang menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.

    “Sudah sering kan pernyataan seperti itu (menyeret dirinya). Masak saya ulang-ulang terus. Ya sudah, kalau ada fakta hukum, bukti hukum, silakan,” kata Jokowi. 

  • Hasto Kristiyanto Ditahan, Ketua KPK: Tidak Ada Politisasi!

    Hasto Kristiyanto Ditahan, Ketua KPK: Tidak Ada Politisasi!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR.

    “Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Penanganan kasus yang menjerat Hasto murni bentuk upaya penegakan hukum. KPK meyakini penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

    “Kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” ungkap Setyo terkait penahanan Hasto Kristiyanto.

    Hasto ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Disampaikan Setyo, pihaknya saat ini terus memenuhi berbagai alat bukti yang dibutuhkan untuk penanganan perkara Hasto. KPK berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

    “Prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi, lalu keterangan tersangka, dan barang bukti lainnya pastinya akan mendukung untuk pemberkasannya sampai kemudian nanti diserahkan atau dilimpahkan tahap I kepada penuntut umum,” ucap Setyo terkait penahanan Hasto Kristiyanto.

  • Hormati Presiden Prabowo, Bupati Malang Tetap Ikut Retret di Magelang

    Hormati Presiden Prabowo, Bupati Malang Tetap Ikut Retret di Magelang

    Malang (beritajatim.com) – Instruksi pelarangan kepala daerah terpilih dari PDIP untuk mengikuti retret di Magelang tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. Surat tersebut merupakan respons atas penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK.

    Namun, larangan tersebut tidak mempengaruhi sikap Bupati Malang, HM Sanusi, yang tetap menjalankan retret atau pembekalan bagi kepala daerah terpilih di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

    Keberangkatan Sanusi ke Magelang pada 21 hingga 28 Februari 2025 bertolak belakang dengan instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menunda kadernya mengikuti retret.

    Dalam Pilkada Kabupaten Malang, HM Sanusi bersama Lathifah Shohib diusung oleh beberapa partai, termasuk PDIP.

    Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim 9 Sanusi, Ahmad Khusaeri, mengatakan bahwa HM Sanusi tetap mengikuti retret karena sudah dijadwalkan sebelumnya.

    “Terlebih Presiden Prabowo karena sudah direncanakan dan dipersiapkan dengan seksama jauh sebelum terbitnya surat dari PDI-Perjuangan, jadi Sanusi tetap berangkat ke Magelang (retret),” kata Mas Kus, sapaan akrabnya, Jumat (21/2/2025).

    Mas Kus, yang ikut mendampingi pelantikan Sanusi oleh Presiden Prabowo di Jakarta, menegaskan bahwa Sanusi tetap menghormati instruksi Megawati terkait larangan mengikuti retret.

    “Hal itu menurut kami adalah suatu sikap yang normal walau akan banyak masalah yang akan timbul, baik problem sederhana maupun yang paling pelik dan sulit. Kami menghormati hal itu,” tutur Mas Kus.

    Mas Kus menjelaskan bahwa instruksi Megawati merupakan respons terhadap penangkapan Sekjen PDIP oleh KPK, yang dianggap sebagai hal yang manusiawi.

    Menurutnya, berbeda dengan daerah lain, pasangan Sanusi-Lathifah memang diusung PDIP, tetapi juga mendapat dukungan dari partai lain, seperti PKB, Nasdem, Gerindra, serta parpol non-parlemen termasuk PSI.

    Mas Kus menegaskan bahwa keberangkatan Sanusi ke Magelang bukan bentuk pembangkangan terhadap partai, melainkan bagian dari penghormatan terhadap pemerintah.

    “Terkait kegiatan, Abah Sanusi akan tetap berangkat ke Magelang. Keberangkatan beliau tidak bisa diartikan membangkang keinginan partai, tapi terlebih untuk menghormati pemerintah, terlebih Presiden Prabowo karena sudah direncanakan dan dipersiapkan dengan seksama jauh sebelum terbitnya surat dari PDI-Perjuangan,” pungkas Mas Kus. [yog/beq]

  • Sudah Tiba di Magelang, Bupati Lebak Kader PDIP Tetap Ikut Retret

    Sudah Tiba di Magelang, Bupati Lebak Kader PDIP Tetap Ikut Retret

    Jakarta

    Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang merupakan kader PDIP tetap mengikuti kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah. Hasbi bahkan sudah tiba di Magelang.

    “Nggak ada di Lebak (Hasbi), iya ikut karena rangkaian kegiatan retret baru mulai sore ini,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Lebak Akbar saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/2/2025).

    Sementara itu, juru bicara Hasbi, Agus Wisas juga membenarkan keikutsertaan Hasbi dalam kegiatan retret kepala daerah. Menurutnya, Hasbi sudah siap mengikuti retret yang akan dimulai sore hari ini.

    “Pak Hasbi sudah berada di sana, jadi kalau balik lagi, bagaimana pertanggungjawaban kepada negara, kepada masyarakat?” kata Agus.

    Menurut Agus, Hasbi baru mengetahui surat larangan mengikuti retret yang dikeluarkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat perjalanan menuju Magelang. Sehingga, Hasbi tidak bisa kembali ke Jakarta.

    “Kemarin berangkatnya setelah syukuran pelantikan dari Hotel Mulia. Ke sana naik pesawat, masa pesawat suruh balik lagi. Nggak sesederhana itu ya, mungkin sekali lagi mungkin, kalau surat itu diterima sebelum berangkat kita bisa diskusi lagi. Tapi (sekarang) di sana jadi nggak mungkin balik lagi,” jelasnya.

    Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya merupakan Bupati Lebak terpilih 2025-2030. Hasbi merupakan kader PDIP dan pernah menjadi anggota DPR RI dua periode.

    Dalam Pilkada Lebak 2024, Hasbi berpasangan dengan Amir Hamzah. Mereka diusung oleh PDIP, Demokrat, PKB, PPP, Golkar dan Perindo.

    Untuk diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan semua kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Perintah ini dikeluarkan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK karena kasus buron Harun Masiku.

    Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP Guntur Romli membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

    (taa/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri tidak anti kritik terkait dengan polemik lagu band punk Sukatani yang berjudul Bayar Bayar Bayar.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membantah menyuruh band Sukatani meminta maaf kepadanya dan juga terhadap institusi Polri.

    Ia menerangkan bahwa kritikan merupakan masukkan untuk dilakukannya evaluasi dan perbaikan, sehingga pihaknya harus legowo dalam menerima suatu kritikan.

    “Polri tidak anti kritik,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    Sigit juga menyampaikan bahwa Polri akan terus berbenah untuk melakukan perbaikan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

    Langkah yang diambil mulai dari memberikan punishment kepada anggota polisi yang melanggar hingga memberikan rewards kepada naggota yang baik dan berprestasi.

    “Itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kekurangan dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, band Sukatani menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolri dan jajarannya di Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar yang di dalam liriknya terdapat penggalan kata ‘bayar polisi’ melalui Instagram, Kamis (20/2/2025).

    Selain meminta maaf, personel band Sukatani juga memutuskan mencabut lagu tersebut dari peredaran dan meminta semua pihak yang pernah mengunggah petikan lagu Bayar Bayar Bayar untuk menghapusnya dan tidak menyebarluaskan lagi.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya ‘Bayar Polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” kata Sukatani.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Pati Polri yang mengemban jabatan yang paling tinggi di Polri, yakni sebagai Kapolri.

    Jenderal bintang empat itu sudah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolri sejak 21 Januari 2021.

    Kala itu, menggantikan posisi Jenderal Polisi Idham Azis.

    Menariknya, Sigit merupakan Kapolri termuda kedua saat ia dilantik, dengan usia 51 tahun 267 hari.

    Dalam kariernya Di Polri, Listyo Sigit Prabowo juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Sukoharjo, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri.

    Menilik kehidupan pribadinya, Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada tanggal 5 Mei 1969.

    Ia memiliki istri yang bernama Juliati Sapta Dewi Magdalena dan menganut agama Kristen Protestan.

    Itu menjadikannya Kapolri yang beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah setelah Widodo Budidarmo.

    Sigit dan Juliati dikaruniai 3 orang anak yang salah satunya bernama Cornelius Krshna Satya Patria Wardhana.

    Ayah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni bernama Mayor Adm (Purn) Sutrisno, sedangkan ibunya bernama Hendrina Hitijahubessy.

    Rekam jejak Sigit di Polri pun juga tak main-main.

    Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa, Komjen Pol Wahyu Widada.

    Pelbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah ia emban.

    Listyo Sigit Prabowo tercatat memulai kariernya sebagai Pamapta Polres Metro Tangerang pada tahun 1991.

    Setelah itu, jenderal asal Ambon ini sempat menduduki posisi sebagai Kanit II Satreskrim Polres Metro Tangerang (1993), Danton Taruna Akpol, Danpi Taruna Akpol, Kabag Ops Polres Metro Tangerang (1998), Kapolsek Duren Sawit (1999), dan Kapolsek Tambora (2003).

    Sigit juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat (2005), Kabag Dalpers Ropers Polda Metro Jaya, Kapolres Pati (2009), Kapolres Sukoharjo (2010), Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolres Kota Surakarta (2011).

    Karier Listyo Sigit makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2012.

    Pada tahun 2013, ia ditunjuk untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sultra.

    Satu tahun kemudian, Sigit dipercaya untuk menjadi Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

    Pada tahun 2016, Listyo Sigit kemudian diangkat sebagai Kapolda Banten.

    Tak lama setelah itu, ia kemudian diamanahkan untuk menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2018.

    Pada tahun 2019, Listyo Sigit Prabowo dipercaya menjadi Kabareskrim Polri.

    Selama menjabat sebagai Kabareskrim, Sigit pernah menangani kasus besar, yakni menangkap buronan kasus korupsi kelas kakap, Djoko Tjandra.

    Baru setelah itu pada tahun 2021, Listyo Sigit Prabowo diangkat menjadi Kapolri.

    Harta kekayaan

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.150.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.650.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/58 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 205 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 670.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

    2. MOBIL, SUV FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 975.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.337.178.264

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 13.132.178.264

    II. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.132.178.264

    (Tribunnews.com/Rakli/Abdi Ryanda Shakti)